Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Tanggal 4-PDF Free Download

lampiran b : kisi - kisi instrumen lampiran c : angket penelitian lampiran d : skor hasil angket lampiran e : hasil skala perhitingan skor per butir lampiran f : gambaran perhitungan skor ideal lampiran g : uji validitas dan reabilitas lampiran h : tabel penolong lampiran i : hasil output spss lampiran j : surat - surat penelitian

Menimbang : a. bahwa pengaturan tentang Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi terkait Rancang dan Bangun yang sudah diatur sebelumnya dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and

Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsutansi, dan perubahannya sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. f.

analisis harga satuan pekerjaan (ahsp) bidang sumber daya air c. bagian 3: analisis harga satuan pekerjaan (ahsp) bidang bina marga d. bagian 4: analisis harga satuan pekerjaan (ahsp) bidang cipta karya lampiran peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor : 28/prt/m/2016 tentang analisis harga satuan pekerjaan

Lampiran I Peraturan Menteri ini. Pasal 2 . Pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pendidikan menengah umum mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pendidikan menengah umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. Pasal 3 . Pemerintah kabupate

5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015.

Lampiran 1.1. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Lampiran 1.2. Lembar Kegiatan Siswa (LKS) Lampiran 1.3. Kisi-Kisi Intrumen Kemampuan Pemecahan Masalah . Lampiran 1.4. Instrumen Kemampuan Pemecahan masalah . Lampiran 1.5. Rubrik Penskoran Instrumen Kemampuan Pemecahan Masalah . Lampiran 1.6. Kisi-Kisi Angket Kepercayaan Diri . Lampiran 1.7.

Lampiran 3. Lembar Bimbingan Lampiran 7. Surat Izin Penelitian dari IAIN Lampiran 8. Surat Izin Penelitian dari SDN 68 Kota Bengkulu Lampiran 9. Surat Telah Selesai Penelitian dari SDN 68 Kota Bengkulu Lampiran 10. Lembar Angket Ahli Bahasa Lampiran 11. Angket Penelitian Minat Belajar Lampiran 12. Tabel Skor Hasil Angket Minat Belajar Lampiran 13.

DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1. Kisi-kisi Angket Lampiran 2. Soal-soal Angket Uji Coba Lampiran 3. Soal-soal Angket Lampiran 4. Foto-foto Dokumentasi Penelitian Lampiran 5. SK Pembimbing Skripsi Lampiran 6. Surat Izin Penelitian Lampiran 7. Surat Keterangan Selesai Penelitian xvi . xvii BAB I .

huruf g adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. (6) Format SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 9 (1) Pejabat Penandatangan SPM melakukan pemeriksaan atas SPP, yang terdiri dari:

LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2010 TANGGAL 25 AGUSTUS 2010 PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DA K) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2010 UNTUK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (S MP) I. PENDAHULUAN Dalam Peraturan Menteri P

65 LAMPIRAN . Lampiran 1: Data Jumlah Penyaluran Kredit Masing-masing Bank Umum Periode 2012-2015 (Dalam Jutaan Rupiah) Lampiran 2: Daftar Bank Syari’ah yang Menyalurkan Kredit Periode 2012-2015 (Dalam Jutaan Rupiah) Lampiran 3: ROA pada Bank Umum Periode 2012-2015

SUSUNAN KODE AKUN KEUANGAN DAERAH Lampiran A.II : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI Nomor : 13 Tahun 2006 Tanggal : 15 Mei 2006 . KODE FUNGSI 01. Pelayanan Umum 02. Pertahanan *) 03. Ketertiban dan ketentraman 04. Ekonomi 05. Lingkungan Hidup 06. Perumahan dan fasilitas umum 07. Kesehatan 08. Pariwisata dan Budaya 09. Agama *) 10. Pendidikan 11. Perlindungan sosial Keterangan : *) Urusan .

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.7 Tahun 2011 dan perubahan terakhir No. 31 Tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi

3. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 4. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan

Kenyataan Sebutharga . 3 .3 Jadual 2 - Arahan kepada Penyebutharga 5 4 Lampiran A : Syarat-Syarat Am : 9 5 Lampiran B - Syrat-Syarat Khas 13 6 Lampiran C . Syarat-Syarat Tambahan . 15 7 Lampiran D - Keterangan Mengenai Penyebutharga 16 8 Lampiran E : Surat Akuan Penyebutharga : 19 9 Lampiran F - Jadual Tawaran Harga 21 10 Lampiran G . Jadual Penentuan Spesifikasi Teknikal

DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1. Kriteria Penilaian Poster 16 Lampiran 2. Kriteria Penilaian Presentasi 17 Lampiran 3. Format Penyusunan Rujukan dan Daftar Pustaka 24 Lampiran 4. Format Surat Penyataan Pergantian Ketua Tim 25 Lampiran 5. Format Surat Penyataan Pergantian Anggota Tim 26 Lampiran 6. Format Halaman Sampul 27

DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1 : Angket Penelitian Lampiran 2 : Pedoman dan Hasil Wawancara . Lampiran 9 : Surat Keterangan telah melakukan Penelitian Lampiran 10 : Dokumentasi Lampiran 11 : Daftar Riwayat Hidup . KISI KISI ANGKET PENELITIAN No Variabel Inikator Butir Soal 1 Kreativitas Mengajar Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) 1. .

Lampiran IV, atau Lampiran Peraturan V Menteri Keuangan ini serta wajib dilampiri dengan: a. perubahan anggaran dasar yang telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang; dan/atau b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan/atau huruf c. BAB V KANTOR CABANG Pasal 19 (1) Pembukaan kantor cabang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib dilaporkan kepada Menteri paling l .

Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Jaminan Indonesia EximBank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. Paragraf 2 Jaminan Perusahaan Penjaminan Pasal 13 (1) Jaminan perusahaan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam .

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidika

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351); 9. Peraturan Menteri

5 2013, No.1153 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA . Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id. 7 2013, No.1153 1. Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan untuk

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 68 TAHUN 2013 . II. KERANGKA DASAR KURIKULUM A. Landasan Filosofis . Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional

SALINAN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 146 TAHUN 2014 . II. KERANGKA DASAR KURIKULUM . Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; dan 5. Peratu

8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1227); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG KAPAL PENGANGKUT IKAN HIDUP. BAB I KETENTUAN UMUM

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT . Laporan Bulanan dan Dasar Pembayaran 17.Keselamatan dan Kesehatan Kerja, terdiri atas : Ketentuan Umum, Sistem . 1. Lingkup Pekerjaan 1) Lingkup pekerjaan dari Kontrak

Lampiran 1. Pedoman Wawancara Lampiran 2. Lembar Persetujuan Menjadi Informan Lampiran 3. Permohonan Menadi Informan Lampiran 4. Pedoman Wawancara Lampiran 5. Foto Kegiatan Lampiran 6. Perhitungan Prediksi Kebutuhan Tenaga Pada Instalasi Rekam Medik Tahun 2017 dengan metode WISN

Lampiran 2. Intrumen Telaah RPP Lampiran 3. Instrumen Wawancara sebelum pengamaan pembelajaran Lampiran 4 a. Instrumen pengamatan pembelajaran kurikulum 2006 Lampiran 4 b. Instrumen pengamatan pembelajaran kurikulum 2013 Lampiran 5. Instumen wawancara setelah pelaksanaan pembelajaran Lampiran 6. Intrumen supervisi akademik penilaian .

AB 1. PEND AH UL N BAB 2. TINJAUAN PUSTAKA BAB 3. METODE PENELITIAN BAB 4. BIAYA DAN JADWAL KEGIATAN DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN-LAMPIRAN - --- Lampiran 1. Lampiran 2. Lampiran Su3. Lampiran 4. Biodata Ketua, Anggota dan Dosen Pembimbing Justifikasi Anggaran Kegiatan yang ditandatangani sunan Or

Lampiran 2 Contoh invoice 32 Lampiran 3 Website PT. TBG untuk pendaftaran calon mitra vendor 33 Lampiran 4 Pabrikasi PT. Galvindo Ampuh di Gunung Putri Bogor 34 Lampiran 5 PO Site Tjiwi Kimia 35 Lampiran 6 List doc Purchase Order 36 Lampiran 7 TBM 37 Lampira

Pengertian Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk Peraturan meliputi perda atau nama lainnya, Perkada, Peraturan Bersama . ASAS HUKUM Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum terhadap hierarki peraturan yang setingkat apabila perbedaan baik

Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia ini menjelaskan gambaran umum dan ilustrasi normatif tentang Sumber Daya Manusia IAIN Ambon yang terdiri dari; peraturan rekrutmen dan seleksi, peraturan promosi jabatan, peraturan pelatihan dan pengembangan, peraturan kompensasi, peraturan terminasi/pemutusan hubungan kerja, peraturan

Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/I Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/I Tahun 2004

LAMPIRAN VI . PERATURAN MENTERI KEUANGAN . NOMOR 96/PMK.06/2007 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA . TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA . I. Definisi Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan .

salinan lampiran ii peraturan menteri pendidikan nasional nomor 37 tahun 2011 tanggal 23 agustus 2011 standar dan spesifikasi teknis program peningkatan mutu pendidikan dana alokasi khusus (dak) tahun anggaran 2011 untuk sekolah menenga

salinan lampiran ii peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 63 tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib prosedur operasi standar (pos) penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib i

salinan lampiran peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 64 tahun 2013 tentang standar isi pendidikan dasar dan menengah standar isi pendidikan dasar dan menengah bab i pendahuluan undang-undang dasar negara republik indones

lampiran ii peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah panduan penyusunan sistem akun