Majlis Kebudayaan Daerah Kuantan Majlis Kebudayaan Daerah-PDF Free Download

Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan sebagai aturan turunan UU. Pasal 2 dalam Peraturan Presiden tersebut menyebutkan bahwa “Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, dan Strategi Kebudayaan merupakan landasan kebijakan pembangunan Kebudayaan

dalam pengelolaan keuangan daerah. Tujuan penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah untuk memberikan bukti empiris tentang pengaruh sistem pengelolaan keuangan daerah terhadap fungsi pengawasan keuangan daerah dan pengaruh implementasi sistem akuntansi keuangan daerah terhadap fungsi pengawasan keuangan daerah.

Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh pengelolaan keuangan daerah berdasarkan pendapatan daerah, belanja daerah dan

D. Tujuan Kegiatan 1. Memupuk rasa cinta terhadap kebudayaan daerah sejak dini pada masyarakat. 2. Mendekatkan masyarakat dengan kebudayaan tradisional Jawa. 3. Turut berusaha melestarikan kebudayaan tradisional Jawa. 4. Untuk menyalurkan minat dan bakat mahasiswa dalam seni karawitan, tari, dan peran tradisional Jawa. 5.

pembangunan daerah tertinggal 2.koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan daerah tertingga 3.pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian pembangunan daerah tertinggal 4.pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian pembangunan daerah tertinggal

13. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Madiun; 14. Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2010; 15.

Diharapkan program aplikasi ini akan dapat memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah, baik di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah Daerah, yang dalam hal ini selalu berhubungan dengan administrasi semua jenis aset dan barang milik daerah. B. Pengoperasian Program Aplikasi Komputer Sistem Informasi BMD

PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negri Sipil; 9. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 10.

daerah secara langsung maka keberhasilan pembangunan di daerah sangat bergantung pada inovasi dan kepemimpinan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada. Dalam diskusi dengan SIMPUL, Wakil Presiden, M. Jusuf Kalla, mengingatkan dan menekankan tentang pentingnya tiga hal dalam pembangunan di daerah, yaitu kepemimpinan, inovasi, dan konsistensi.

Kebijakan otonomi daerah tersebut telah memberikan peluang yang besar bagi daerah untuk mengelola dan mengembangkan daerah berdasarkan potensi yang dimilikinya sesuai dengan aspirasi dan inisiatif masing-masing daerah. Salah satu pendapatan daerah dari sektor pajak adalah pajak bumi dan bangunan.

melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, Pemerintah Daerah . Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok, Depok: Universitas Indonesia, 2015, hal.72.

Kebijakan Umum APBD memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. Strategi pencapaian memuat langkah-langkah kongkrit dalam pencapaian target

The renewal of Markazi Majlis-e-Shura 20. On the completion of 12 months of Markazi Majlis-e-Shura, Shahzada-e-Attar Hadrat Maulana Abu Usaid Haji Ahmad Ubaid Raza Attari Al-Madani ? ˇ ˇ renewed the membership of all the Arakeen-e-Shura. And Arakeen-e-shura elected H

PENGARUH TES FORMATIF TERHADAP HASIL BELAJAR SISWA PADA MATA PELAJARAN AKIDAH AKHLAK DI MAN 1 KUANTAN SINGINGI BATU AMPAR BERINGIN TELUK Arofah juliantina, Zulhaini, Helbi Akbar Universitas Islam Kuantan Singingi E-mail: arofahjuliantina1995@gmail.com Abstrak

Pedoman Umum Akademik dan Kemahasiswaan ini merupakan salah satu sumber acuan untuk memberikan dukungan pelayanan bagi terselenggaranya . Pola Dasar Kebijaksanaan Pembinaan Kebudayaan Daerah Bali yang memperhatikan sifat-sifat pertahanan, penggalian, pembinaan dan pengembangan kebudayaan daerah . 1. menciptakan dan mempresentasikan beragam .

Pola Dasar Kebijaksanaan Pembinaan Kebudayaan Daerah Bali yang memperhatikan sifat-sifat pertahanan, penggalian, pembinaan dan pengembangan kebudayaan daerah . lembaga ini mengalami periode kepemimpinan : . Pedoman Umum Akademik dan Kemahasiswaan 2019 4 1. mampu menciptakan dan mempresentasikan beragam gagasan ke

bagian ke satu pasal 2 menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olah raga sesuai dengan kewenangan Daerah, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan a

tugas pokok dan fungsi Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Mojokerto. D. HUBUNGAN KERJA DOKUMEN RENSTRA DENGAN DOKUMEN RPJMD Rencana strategis Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Mojokerto tahun 2015-2019 merupakan penjabaran dari Rencan

3. Guru Akidah Akhlak: mengajar Al Quran Hadits, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, atau Tasawuf; 4. Guru Fikih: mengajar Akidah Akhlak, Al Quran Hadits, Sejarah Kebudayaan Islam, Fikih –Ushul Fikih, Qawaid –Fiqhiyah, atau Tarikh –Tasyri’; 5. Guru Sejarah Kebudayaan Islam : mengajar Al

berbagai kalangan diharapkan dapat meningkatkan kualitas buku ini. Katalog Dalam Terbitan (KDT) Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sejarah Indonesia / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- Edisi Revisi Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014. viii, 160 hlm.

Silat sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO yang diajukan secara tunggal oleh Indonesia. Kata Kunci: Diplomasi Kebudayaan, Kepentingan Nasional, Pencak Silat, UNESCO, Warisan Budaya Takbenda 1. Pendahuluan 1.1. Latar Belakang Penelitian ini mengkaji diplomasi kebudayaan Indonesia dalam proses pengusulan Pencak Silat sebagai Warisan

identifikasi daerah tertinggal dan skema pendanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, koordinasi penatalaksanaan, dan pengusulan alokasi anggaran percepatan pembangunan daerah tertinggal;

Instrumen Oppjerasionalisasi Kebijakan Perceppg gatan Pembangunan Daerah Tertingggal dan Khusus (P2DTK) Percepatan Pembangunan Kawasan Produksi Daerah Tertinggal (P2KPDT) Percepatan Pembangunan Sosial Ekonomi Daerah Tertinggal (P2SEDT) Percepatan Pembangunan Wilayah Perbatasan (P2WP) Percepatan Pembangunan Pusat Pertumbuhan Daerah Tertinggal (P4DT)

Langsa, disajikan dalam uraian Gambaran Umum Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Urusan Desentralisasi, Tugas Pembantuan, Tugas Umum Pemerintahan dan Tugas lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggaraan kepemerintahan daerah Kota Langsa pada

konsep dasar tentang desentralisasi, apakah otonomi daerah, tujuan desentralisasi dan otonomi daerah. 2) Praktek desentralisasi dari prespektif perbandingan di berbagai negara dengan sistem pemerintahan. 3) Dimensi dalam desentralisasi dan otonomi daerah. 4) kelebihan dan kelemahan dalam system desentralisasi,

pembangunan jangka panjang daerah untuk periode 20 (duapuluh) tahun sejak Tahun 2005 sampai dengan 2025 1.3 Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau disingkat RPJP Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2005–2025 ditetapkan dengan maksud: 1. Memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen masyarakat

6. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disebut RPJP Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai tahun 2025. 7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah yang

Bab VI Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan- 6 No Bidang Kerjasama Nama MoU/PKS SKPD Penyelenggara Kerjasama Jangka Waktu Maksud dan Tujuan 9 Kerjasama antar Pemerintah lain Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kota Bandung, Pemerintah Daerah Kota Cimahi, Pemerintah Daerah

PERMASALAHAN OTONOMI DAERAH DITINJAU DARI ASPEK PERIMBANGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH Dr. SURTIKANTI, SE., M.Si., Ak Program Studi Akuntansi - Fakultas Ekonomi Universitas Komputer Indonesia Perlunya undang-undang yang mengatur tentang hubungan keuangan Pusat dan Daerah serta permasalahan-permasalahan yang sering timbul selama .

hukum daerah dalam rangka pengawasan dan pembinaan Pemerintahan Pusat terhadap daerah ditinjau dari perspektif UUD1945. Fokus utama pada penelitian ini yaitu mengkaji konsistensi kewenangan . bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah dalam melaksanakan desentralisasi . permasalahan-permasalahan sebagai berikut.

Permasalahan yang ditemui adalah . Ni’matul Huda, 2009, Otonomi Daerah Filosofi, Sejarah Dan Problematika. Pustaka Pelajar Ni’matul Huda, 2010, Problematika Pembatalan Peraturan Daerah, Fh Uii Press, . Quido Benyamin Ngaji, 2015, Kewenangan Pembatalan Produk Hukum Daerah Oleh Pemerintah Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Dasar .

2.1.Kajian Teori 2.1.1. Pembangunan Ekonomi Daerah Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumber daya – sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dan sektor swasta untuk menciptakan lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan .

POKOK-POKOK KEBIJAKAN DAN ALOKASI TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TA 2017 1. 2 KEBIJAKAN UMUM TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TA 2017 1. Meningkatkan alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam APBN 2017 lebih besar dari anggaran Kementerian/Lembaga (Belanja K/L), untuk memperkuat:

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi, kabupaten dan kota merupakan penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat daerah dengan didukung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam masa tanggap darurat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat akan membentuk Pos Komando (Posko) Tanggap Darurat,

BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI NTB TAHUN 2013-2018 VII- 1. BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH 7.1. Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Nasional Visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 2025 adalah: Indonesia Yang Mandiri, Maju, Adil Dan .

Daftar Isi KATA SAMBUTAN i Pengarah iv Tim Penyusun / Editor iv KATA PENGANTAR v Daftar Isi vi Daftar Gambar ix TOPIK 1 KELEMBAGAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 1 1.1 Pemegang Kekuasaan Keuangan Daerah 3 1.2 Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah 4 1.3 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 5 1.4 Pejabat Pengguna Anggaran/Barang 6

sebatas daerah tingkat propinsi tetapi pada daerah tingkat II menjadi pusat pelayanan publik. Dengan pendelegasian melalui otonomi daerah maka pelayanan publik menjadi semakin dekat antara penyelenggara negara di daerah dengan masyarakat. Mendekatkan pelayanan publiklah sasaran utama pendelegasian wewenang melalui

Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menyelenggarakan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam bentuk kegiatan LKD (Latihan Keuangan Daerah), KKD (Kursus Keuangan Daerah) dan KKDK (Kursus Penatausahaan/Akutansi Keuangan Daerah) yang bekerja sama

SALINAN : 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia . 66 Tahun 2016 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 68); . Beberapa ketentuan da

Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah diwajibkan menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) yang berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun bersangkutan. KUA merupakan dokumen penganggaran daerah yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan ser