Share Pdf : Mekanisme Pengelolaan Dana Pilkada Gubernur Dan Bupati
Report CopyRight/DMCA Form For : Mekanisme Pengelolaan Dana Pilkada Gubernur Dan Bupati
Transcription
Peraturan Terkait Pengelolaan Hibah, UU No 17 2003 tentang UU No 33 2004 tentang. UU No 1 2004 tentang Keuangan Negara Perimbangan Keuangan. Perbendaharaan Antara Pemerintah Pusat, Negara dan Pemerintah Daerah. PP 10 2011 Tentang Tata Cara PP 27 2014Tentang, Pengadaan Pinjaman Luar PP 2 2012 Tentang. Pengelolaan Barang Milik, Negeri dan Penerimaan Hibah Hibah Daerah. Negara Daerah, PMK No 191 2011 PMK No 271 2014 PMK No 188 2012 PMK No 96 2007 Tentang. Tentang Sistem Akuntansi Pelaksanaan Penggunaan , Tentang Mekanisme dan Pelaporan Keuangan. Tentang Hibah dari, Pengelolaan Hibah Pemerintah Pusat Pemanfaatan penghapusan dan. Hibah, Pemindahtanganan Barang Milik, Kepada Pemerintah. PMK No 84 2015 Tentang Negara, Daerah, Tata Cara Penarikan Pinjaman. Dan Atau Hibah Luar Negeri, Peraturan Terkait Pilkada Serentak dan Pendanaan Pilkada. UU No 1 2015 jo UU No 8 2015, UU No 22 2014 tentang tentang Penetapan PERPU No UU No 23 2014. Pemilihan Gubernur 1 2014 tentang Pemilihan Gubernur tentang Pemerintahan. Bupati dan Walikota Bupati dan Walikota Daerah, PP No 58 2005 tentang. Pengelolaan Keuangan, Daerah, Permendagri No 32 2011 jo Permendagri No 44 2007 Jo Permendagri 44 2015 jo. Permendagri No 39 2012 Permendagri No 57 2009 51 2015 tentang. tentang Pedoman tentang Pedoman Pengelolaan Pengelolaan dana. Pemberian Hibah dan Belanja Pemilihan Umum kegiatan pemilihan. Bantuan Sosial yang Kepala Daerah dan Wakil Gub Bupati Walikota dan. Bersumber dari APBD Kepala Daerah Wakilnya, Klasifikasi Hibah PP 10 2011 . HIBAH, Jenis Hibah TERENCANA DRKH LANGSUNG NON DRKH. Penandatangan Menteri Keuangan Menteri Pimpinan Lembaga. Hibah, Pencairan KPPN NON KPPN NON KPPN, Hibah, PP 10 2011 . Bentuk Hibah UANG UANG BARANG JASA UANG BARANG JASA. Dokumen, Pertanggungj SP2HL SPTMHL SPTJM BAST SP3HLBJS. NPH WA NOD, awaban REKENING KORAN MPHLBJS SPTMHL, LC DP REKSUS . Cara Penarikan RKUN LANGSUNG KL, REIMBURSEMENT 4, Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen DJPPR. PROSES HIBAH YANG DIRENCANAKAN, Perencanaan Negosiasi Penadatanganan Penganggaran Pelaksanaan. Kemenkeu melakukan K L mengajukan, negosiasi dan pencantuman dana K L melaksanakan. K L Menyiapkan penandatanganan dalam dokumen PENGADAAN dan. USULAN KEGIATAN GRANT AGREEMENT anggaran RKA KL ke membuat kontrak. yang akan dibiayai Pasal 59 61 PP Kemenkeu , dengan hibah ke 10 2011 . Bappenas Pasal 54 PP, 10 2011 , Kemenkeu, menyampaikan RUU K L melaksanakan. APBN dan nota PENCAIRAN DANA, keuangan ke DPR Hibah. Bappenas melakukan, penilaian usulan, kegiatan yg. berpedoman pada DPR menyetujui, RPJM dan menyusun. APBN, Daftar Rencaana, Kegiatan Hibah DRKH K L menyusun. Pasal 54 ayat 2 3 PP, pertanggung, 10 2011 , jawaban LAPORAN. K L dan Kemenkeu, menyusun DIPA, 5, PROSES HIBAH LANGSUNG. Perencanaan Negosiasi Penadatanganan Penganggaran Pelaksanaan. K L mengajukan K L menerima, K L melakukan negosiasi pencantuman dana dalam TRANSFER DANA. dan penandatanganan dokumen anggaran REVISI HIBAH dari donor. K L MENGKAJI maksud GRANT AGREEMENT DIPA ke Kemenkeu DJA . Pasal 60 63 untuk hibah dalam bentuk, tujuan pemberian hibah K L melaksanakan. uang pasal 44 PP, sesuai prinsip prinsip PP10 2011 10 2011 PENGADAAN dan. penerimaan hibah Dan membuat kontrak, menyiapkan kegiatan yang. akan dibiayai dengan hibah, Pasal 56 ayat 1 2 Untuk hibah dalam. PP10 2011 bentuk Barang Jasa K L menerima, dicatat dalam LKPP hibah barang jasa. dan tidak perlu dari donor, dituangkan dalam, DIPA Pasal 45 Serah terima. PP10 2011 dituangkan dalam, dokumen BAST dan, ditandatangani K L dan. K L melakukan Donor, KONSULTASI kepada, Kemenkeu Bappenas. dan Kementerian Pasal 63, terkait lainnya Pasal 1 Menteri Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberi kuasa. 56 ayat 3 PP 10 2011 melakukan penandatanganan Perjanjian Hibah . 2 Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling K L menyusun. sedikit memuat pertanggung, a jumlah jawaban , b peruntukan dan LAPORAN. c ketentuan dan persyaratan 6, Cakupan Hibah Yang Diterima oleh Kementerian Lembaga. Pemerintah, Hibah Daerah Lain, Perorangan , Swasta Pendapatan Hibah. APBN yang berasal, dari Belanja Hibah Badan , APBD. Lembaga , Pemerintah Organisasi, Pusat HIBAH, Pemerintah Dalam. APBN Daerah APBD Negeri, Belanja Hibah, Belanja Hibah ke APBD. APBN ke LN, Kelompok, Hibah Masyarakat , Luar negeri Perorangan. BUMD Dalam Negeri, Mengapa Dana Pilkada Harus Dipertanggungjawabkan Pada APBN . Dana Pilkada Sesuai ketentuan UU No , Belanja Hibah 8 2015 . 2015 APBD Pasal 166 ayat 1 Pendanaan, Pendapatan kegiatan Pilkada dibebankan pada. APBD dan dapat didukung oleh, APBN, APBN sesuai dengan ketentuan. peraturan perundang undangan , Dana Pilkada Belanja. 2015 Hibah APBD , Pendapatan APBN, Pasal 200 ayat 1 Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil. Gubernur Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan. Wakil Walikota yang dilaksanakan pada tahun 2015 dibebankan pada APBD . Pertanggungjawaban Dana Pilkada s d Tahun 2014, APBD APBN. Belanja Transfer dana ke KPU, Langsung Belanja tanpa register Pendapatan Hibah. Belanja Barang Hibah, untuk Pilkada , Rekening KPU Tidak Dicatat. Provinsi Kab Kota pada APBN, Dimasukkan pada, CALK dlmLKPP. Swakelola, Laporan, Pertanggungjawaban Rekomendasi. kepada Pemda BPK, Harmonisasi, Peraturan, PEMDA Naskah KPU. Perjanjian Hibah, Pertanggungjawaban Dana Pilkada 2015 oleh KPU. NPHD, APBN, APBD, Pendapatan Hibah, Belanja Belanja. Operasional Hibah, Laporan LKPP, Keuangan, Transfer. Dana, Ijin, KPU, Pembukaan Register, Provinsi Kab Kota. Laporan Rekening DJPPR , Kepada SATKER , KPPN , Daerah. Revisi DIPA, SP2HL, Kanwil, KPPN , DJPB DJA , Keistimewaan Pendanaan Pilkada 2015. 1 PPKD Pemda tidak mengusulkan setahun sebelumnya atas. pengganggaran Pilkada Serentak pada APBD 2015 , 2 KPU Provinsi Kab Kota diperkenankan untuk membuka. rekening mendahului register dengan catatan tidak. mengorbankan akuntabilitasnya , 3 Pemda diminta untuk memprioritaskan penganggaran dana. Pilkada pada APBD dengan melakukan optimalisasi dari. belanja lainnya pada APBD 2015 , 4 Dalam hal dibutuhkan anggaran tambahan KPU Provinsi . Kab Kota dan Pemda dapat melakukan penyesusaian tanpa. menunggu perubahan APBD P , Karakteristik Penganggaran Pilkada Yang Dibiayai Belanja. Hibah APBD Sesuai Permendagri 44 jo 51 2015, 1 Batas Tertinggi Indeks Satuan Harga mengacu pada APBN. sesuai PMK no 53 PMK 02 2014 jo PMK No , 57 PMK 02 2015 yang selanjutnya ditetapkan dalam SK. Bupati Walikota , 2 Penetapan Harga Satuan oleh Bupati Walikota terutama untuk. mengakomodasi kemampuan masing masing Pemda Dengan. demikian honor bulanan untuk Komisioner ataupun KPA PPK . berbeda Antara KPU daerah satu dengan KPU daerah yang lain . 3 Komisioner tidak diperkenankan menerima honor Pokja di luar. gaji honor bulanan 12 bulan yang ada kaitannya dengan. penugasannya dalam rangka Pilkada Namun Komisoner dapat. menjadi anggota Pokja , 4 Non Komisioner diperkenankan menerima honor pokja. sepanjang memang belum menerima honor bulanan , Implikasi Perubahan Status Dana Pilkada Terhadap Pertanggungjawabannya. 1 Pemda bertanggung jawab 1 KPU Provinsi Kab Kota. sampai batas penyaluran bertanggung jawab atas, transfer dana penerimaan dan penggunaan. dana sesuai APBN , 2 Pemda tidak diperkenan untuk 2 Dalam hal tertentu KPU. meminta Laporan Provinsi Kab Kota dapat, Pertanggungjawaban LPJ menyampaikan copy kuintansi . kepada KPU Provinsi Kab Kota , 3 Pemda hanya berwenang 3 KPU Provinsi Kab Kota. untuk meminta Laporan menyampaikan laporan, Penggunaan Dana dari KPU penggunaan dana pilkada. Provinsi Kab Kota kepada Pemda , 4 Inspektorat Pemda tidak 4 Penerimaan dan Penggunaan. diperkenankan untuk dana hibah Pilkada diaudit, melakukan audit pada KPU oleh BPK R I . Provinsi Kab Kota , Jasa Giro dan Sisa Dana Hibah. Apabila pengaturan terkait Jasa Contoh , Giro tidak disebutkan dalam NPHD NPHD 10 M. maka Jasa Giro disetorkan ke Kas DIPA 10 M, Negara sebagai PNBP Penerimaaan Dana 2015 10 M. Belanja 2015 8 M, Sisa dana dalam NPHD tidak Sisa Dana 31 12 2015 2 M. dikembalikan pada 31 Desember dalam Rek Bendahara . 2015 Sisa dana dikembalikan pada Belanja 2016 1 5 M. Kas Daerah setelah kegiatan Sisa Dana 2016 0 5 M, Pilkada selesai tahun 2016 dikembalikan ke Kas Daerah . Mekanisme Pertanggungjawaban dana hibah sesuai APBN. PMK 191 PMK 05 2011 tentang Mekanisme pengelolaan hibah. PA KPA Satker K L melakukan pengesahan dan pertanggung jawaban. pendapatan dan belanja yang bersumber dari hibah, Hibah Uang. berbeda Antara KPU daerah satu dengan KPU daerah yang lain 3 Komisioner tidak diperkenankan menerima honor Pokja di luar gaji honor bulanan 12 bulan yang ada kaitannya dengan penugasannya dalam rangka Pilkada Namun Komisoner dapat menjadi anggota Pokja 4 Non Komisioner diperkenankan menerima honor pokja sepanjang memang belum menerima