Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Studi Kasus Di-PDF Free Download

KEBIJAKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA Rp 280,3 juta / desa Rp 643,6 juta / desa Rp 800,4 juta / desa 82,72% 74.093 desa 97,65% 74.754 desa 98,41% 74.910 desa Penyerapan sebesar Penyerapan sebesar Penyerapan tahap I sebesar 2 Kesejahteraan Masyarakat Desa KEBIJAKAN DANA DESA . REKAPITULASI HASIL PEMANFAATAN DANA DESA TAHUN 2015, 2016 DAN TAHUN 2017 TAHAP 1 . 1 2 3 Terlambatnya .

2. Pendamping Desa Pendampingan desa merupakan mandat Undang-Undang Desa kepada negara dalam rangka mendorong desa yang kuat, maju, mandiri, demokratis dan sejahtera. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, pengertian pendampingan desa

kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Produk hukum desa terdiri dari Perdes, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa. Jika perdes yang menjadi pedoman tersebut lazimnya terkait perencanaan, anggaran, tata ruang dan organanisasi pemerintah desa, maka peraturan bersama Kepala Desa

pelimpahan kewenangan dari kepala desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dan bertanggungjawab kepada kepala desa. 3. Kepala Seksi Kepala seksi merupakan salah satu unsur dari PTPKD yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya. Sesuai PP Nomor 47 Tahun 2015 pasal 64 dinyatakan bahwa desa

Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa termasuk kedalam tempat wisata umum di Kabupaten Serang. Kecamatan Tirtayasa memiliki 14 Desa dimana 6 Desa diantaranya adalah wilayah pantai/pesisir seperti Desa Sujung, Desa Lontar, Desa Susukan, Desa Wargasara, Desa Tengkurak, da

“KOMPETENSI PENDAMPING PEMBANGUNAN DESA” Kamis/ 6 Oktober 2016 a. mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan peman-tauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa; b. mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan

gondo, desa sumber rejo, desa tulung rejo, desa sido mulyo, desa sisir dan desa temas dengan jumlah 37,50%. 3) desa tahan rawan terdiri dari: desa bumiaji . Data kependudukan sebagai data yang diperlukan merupakan salah satu dalam p

Tata Kelola (Tata Pemerintahan) Desa Tata Kelola Supra Desa Desa Sebagai SUBYEK Pembangunan: Konsolidasi program/kegiatan di desa. Konsolidasi dan penguatan kelembagaan desa. Kesatuan perencanaan dan keuangan desa (one village, one plan,one budget). Penguatan mekanisme representasi dan akuntabilitas di tingkat lokal.

Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam .

peneliti meneliti tentang “Partisipasi politik masyarakat desa tanak kaken dalam pemilihan kepala desa 2018” perbedaan penelitian dengan peneliti pertama adalah prilaku politik masyarakat dan objek penelitian. 2. Penelitian yang berjudul “Partisipasi politik dalam proses pembangunan desa di kecamatan wori, kabupaten Minahasa utara”

Data yang digunakan dalam penulisan profil desa ini bersumber dari data registrasi desa Petir semester I (Januari-Juni 2017). Dalam rangka penyajian data dan pemberian informasi terkait potensi desa dan data kependudukan, Pemerintah Desa Petir bersama segenap perangkat Desa tahun 2017 menyusun Buku

Upacara tradisional bersih desa di Desa Landungsari dilaksanakan setiap satu tahun satu kali pada bulan Agustus di Dusun Rambaan, Dusun Bendungan, dan Dusun Klandungan Desa Landungsari Kabupaten Malang. Adapun prosesi dalam upacara bersih desa terdiri dari tiga tahapan, antara lain: (1) tah

nomor 030 tahun 2016 tentang status kemajuan dan kemandirian desa kode provinisi : 11 nama provinsi : nangroe aceh darussalam . kode kab kabupaten/kota kode kec kecamatan kode desa nama desa idm status status desa berdasarkan indeks desa membangun kode provinisi : 11 nama provinsi : nangroe aceh darussalam .

PERAN, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB KEPALA SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN KOMPETENSI GURU PAI A. Pengertian Kepala Sekolah Kepala sekolah tersusun dari dua kata yaitu kepala dan sekolah. Kepala dapat diartikan sebagai ketua atau pemimipin dalam suatu organis

Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2013. Memperhatikan : Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 26 Februari 2013; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini, yang .

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Memperhatikan : . Logistik Tahun 2013; b) Logistik Tahun 2014. 4) Distribusi Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara di tingkat: a) KPU provinsi; b) KPU kabupaten/kota; c) PPK; d) PPS; e) KPPS. 5) Distribusi Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara di Luar Negeri a) PPLN dan KPPSLN. -6- Pasal 6 .

miskin. Menurut data BKKBN dari 2001, ada 76 desa dengan lebih daripada 50% rumah tangga miskin. Berarti 58% dari semua desa di Kabupaten Malinau tergolong miskin. Jumlah orang yang tinggal di desa miskin paling besar di Kayan Hulu, Malinau Selatan dan Mentarang. Bagaimana penga

299 Vol. 5, No. 2, 2020 DOI: 10.30653/002.202052.304 Website Desa sebagai Media Inovasi Desa di Desa Bernung Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung Simon Sumanjoyo Hutagalung1, Dedy Hermawan², Nana Mulyana2 1, 2 Universitas Lampung, Indonesia A B S T R A C T

BAB II KAJIAN KEPUSTAKAAN, KERANGKA PEMIKIRAN, DAN . sedangkan menurut Badan Pusat Statistik tahun 2006 yang menjadi tolok ukur kesejahteraan masyarakat yaitu . alokasi dana desa pada desa lambean adalah pemahaman masyarakat terhadap ADD, kurangnya komunikasi yang baik dan pencairan alokasi dana desa yang

Data Kependudukan Desa Wangunjaya Tahun 2015 No. Kependudukan Jumlah 1 Jumlah penduduk 6.110 jiwa 2 Laki-laki 3.122 jiwa 3 Perempuan 2.988 jiwa 4 Kepala keluarga 1.548 kepala keluarga (Sumber: Data Profil Desa tahun 2015) Tabel di

manajerial dalam pengelolaan pembangunan, pola manajerial tersebut . dalam hubungan ini, maka Kepala Desa sebagai pemegang peranan yang menentukan. Sebagai pimpinan tertinggi dan penanggung jawab . pendamping desa yang ada dalam program pemerintah adalah

dalam proses perencanaan kawasan, maka dilakukan fasilitasi dalam bentuk pertemuan Forum Perencanaan Kawasan yang dilakukan pada setiap tingkatan pengelolaan, yaitu: (a) Forum Perencanaan Desa Forum Perencanaan Desa merupakan kegiatan pertemuan yang dilakukan di tingkat desa yang diselenggarakan oleh kepala desa dengan dibantu oleh KK,

menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat; b. mengoordinasi dan memantau tahapan Pemilihan; c. melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan; d. menerima laporan hasil Pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU .

PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4), Pasal 137 ayat (1) dan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 .

UU No 22 th 2003 ttg Susduk MPR DPR DPD Dan DPRD . Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPD, dan DPRD. BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT Bagian Pertama Susunan dan Keanggotaan Pasal 2 MPR terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang .

Pada tanggal : 01 Agustus 2012 M 12 Ramadhan 1433 H Rektor, Dr. H. Ending Bahruddin, M.Ag NIK. 410 100 039 Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Ketua Pengurus YPIKA 2. Para Wakil Rektor 3. Para Dekan Fakultas 4. Ketua LPPM UIKA 5. Para Kepala Biro 6. Kepala Pusat Penjaminan Mutu 7. Kepala Pusat Kajian Islam 8. Kepala Rusunawa 9.

kewenangan itulah muncul tata kelola ( governance ), baik relasi-interaksi antara desa dengan supradesa maupun relasi internal dalam desa. Kemandirian (otonomi) merupakan perkara penting sekaligus sebagai visi dalam konteks relasi-interaksi antara desa dengan supradesa. Ketika pemerintah melakukan pembiaran, isolasi atau cuci tangan, maka yang terjadi desa berada dalam kesendirian. Sebaliknya .

kemasayarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. 35 Kessa, Wahyudin, Perencanaan Pembangunan Desa, Cetakan Pertama, Jakarta, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2015, Hal 19

dan masyarakat juga merasakan adanya perubahan dan manfaat dari pembangunan desa tersebut. Pembangunan desa itu dapat menggali sumber daya baik alam maupun manusiasehingga nantinya bisa menjadi unggulan desa untuk dikembangkan. Suharyanto & Arif Sofianto (2012) menjelaskan bahwa pembangunan desa akan melibatkan segenap unsur desa.

(1) Dalam rangka melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemerintah Daerah menyusun perencanaan program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada program prioritas pembangunan desa yang akan dilaksanakan berdasarkan model Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

KERANGKA PAPARAN Slide - 2 RPJMN 2015 –2019 Visi –Misi dan 9 Agenda Prioritas –NAWA CITA Strategi Pembangunan Nasional Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-daerah dan Desa SASARAN, ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN DESA DALAM RPJMN 2015-2019 Sasaran Pembangunan Desa Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Desa

Pembimbing Pendamping Tanggal, NIP. Malang, Mengesahkan : An. Dekan, Kaprodi, . DESA DALAM PENGELOLAAN SEKTOR PERTANIAN DI DESA . peranan pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat di bidang pertanian di desa tumaratas kecamatan langowan barat kabupaten minahasa vol 3 no 02

Install aplikasi software SID di komputer desa 6. Entry data penduduk ke SID 7. Basis data kependudukan sudah bisa dimanfaatkan 8. Diskusikan rencana pengembangan SID sesuai kebutuhan desa 9. Sebarluaskan informasi desa

POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIANJUR, Menimbang : a. bahwa pengelolaan keuangan desa merupakan upaya untuk mewujudkan otonomi desa dalam pembiayaan pembangunan, pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat desa; b. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah .

Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara

2. Upaya Kepala Madrasah dalam meningkatkan Kinerja Guru untuk Meningkatkan Profesioanalisme Guru. 45 3. Pendekatan Kepala Madrasah untuk Meningkatkan Profesioanalisme Guru . 45 4. Kebijakan Kepala Madrasah untuk Meningkatkan

berpartisipasi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. 30 b. Tugas Dasar Kepala Sekolah Agar tujuan sekolah dapat tercapai, ada empat dasar yang harus dilakukan kepala sekolah dalam menjalankan kepemimpinanya. Keempat dasar tersebut, yaitu : 27 Helmawati, Meningkatkan Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah

dan peran kepala madrasah karena kepala madrasah merupakan ujung tombak dan pengarah jalannya madrasah yang dipimpinnya. Peranan kepala madrasah selaku pimpinan dalam melaksanakan upaya peningkatan mutu berkelanjutan di madrasah cenderung lebih banyak menggunakan waktu untuk kegiatan memimpin,

KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Pegawai adalah . Kepala Pusat Meteorologi Maritim II.a 15 12. Kepala Pusat Meteorologi Publik II.a 15 13. Kepala Pusat Infor

2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2015-2019. Revisi renstra BSN ini merupakan revisi tahun 2019 yang merupakan tahun terakhir periode renstra tahun 2015-2019. Revisi renstra dilakukan karena adanya perubahan organisasi BSN .