PANDANGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) ISLAM

3y ago
48 Views
2 Downloads
339.36 KB
23 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 11m ago
Upload by : Mollie Blount
Transcription

PANDANGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) ISLAMTERHADAP CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMSOF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN (CEDAW)(Studi Kritis Pasal 5 Tentang Kesetaraan Perempuan)ARTIKEL PUBLIKASI ILMIAHDiajukan KepadaProgram Studi Magister Pemikiran IslamSekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakartauntuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna MemperolehGelar Magister Pemikiran Islam (MPI)OlehMiftahul JannahNIM: O 000 130 013PROGRAM STUDI MAGISTER PEMIKIRANPEMIKIRAN ISLAMSEKOLAH PASCASARJANAUNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA2015 M/1436 H

PANDANGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) ISLAMTERHADAP CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMSOF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN (CEDAW)(Studi Kritis Pasal 5 Tentang Kesetaraan Perempuan)Miftahul Jannah, Sudarno Shobron dan Aidul Fitriciada AzhariMagister Pemikiran Islam Universitas Muhammadiyah SurakartaABSTRAKConvention on the Elimination of All Forms of Discrimination AgainstWomen (CEDAW) merupakan Instrumen Internasional yang diadopsi olehPerserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1979. Konvensi ini menetapkan secarauniversal prinsip-prinsip persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dandiakui oleh dunia sebagai prasasti Hak Perempuan. Penelitian ini terfokus padakesetaraan perempuan dalam Pasal 5 konvensi dengan cara pandangan Hak AsasiManusia Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (libraryresearch) dengan pendekatan filosofis dan draft CEDAW tahun 1981 sebagaibahan data primer serta di analisis dengan menggunakan metode deduktif.Berdasarkan hasil penelitian ini, makna dari pasal 5 CEDAW adalah kewajibanatas setiap Negara menghilangkan sikap atau prilaku yang diskriminatif,khususnya dalam keluarga, mencakup kepemimpinan keluarga, konsep kelaurga,hadhanah (pengasuhan anak) dan diskriminasi dalam budaya dan sosial, yangdianggap melanggar hak perempuan dan mendiskriminasi. Selain itu dalammembingkai analisis penelitian ini, penulis menggunakan satu cara pandangkebebasan dalam HAM, yaitu partikular relatif. Sehingga dalam penerapannyatetap memperhatikan adanya keberagaman budaya, latar belakang sejarah danagama di masing-masing wilayah. Jadi, jika kita menggunakan pandanganpartikular relatif ini maka makna kebebasan yang dilontarkan dalam DeklarasiHAM dapat disesuaikan dengan Negara atau institusi agama masing-masing.HAM Islam yang sarat dengan syariat Islam memiliki perspektif yang berbedadengan apa yang diinginkan oleh CEDAW. Sehingga dalam analisis dijelaskanbeberapa unsur feminis yang mendominasi dalam draft CEDAW sehingga pantasjika beberapa dari pasal-pasal CEDAW bertentangan dengan syariat Islam.Kata kunci : hak asasi manusia (HAM) islam; CEDAW; kesetaraan perempuan1

2ABSTRACTConvention on the Elimination of All Forms of Discrimination AgainstWomen (CEDAW) is an international instruments adopted by the United Nationsin 1979. The Convention establishes universal principles of equality between menand women and was recognized by the world as an inscription Women's Rights.This research more focused on women's equality in Article 5 of the Convention byway of the Islamic Human Rights views. This research is a library reasearch witha philosophical approach and draft CEDAW in 1981 as a primary data as well asin the analysis using deductive method. Based on these results, the meaning ofarticle 5 of CEDAW is obligation upon every State to eliminate discriminatoryattitudes or behavior, particularly in the family, including the family's leadership,the concept of family, hadhanah (childcare) and in the cultural and socialdiscrimination, in violation of the rights of women and discriminate. Also to makethe strengthening of these research analysis, the authors used the freedom in ahuman rights perspective, the particular relative. therefore, that in theimplementation still taking pay attention the diversity of cultural, historical andreligious backgrounds in each territory. Thus, if we use a relative's particular viewof the meaning of freedom is expressed in the Declaration of Human Rights canbe adapted to the state or religious institutions respectively. Islamic human rightsis loaded with Islamic law has a different perspective to what is desired by theCEDAW. hence, that in the analysis of some elements described in the draftfeminists who dominate the CEDAW so appropriate that some of the articles ofCEDAW contrary to Islamic law.Keywords: islamic human rights; CEDAW; women's equalityA. PENDAHULUANGerakan feminisme hadir dengan isu sentral kesetaraan gender dalamdunia pemikiran Islam akhir-akhir ini telah menjadi persoalan kontemporer danterus menimbulkan kontroversi, termasuk di Indonesia. Belum lama ini adabeberapa kelompok yang ingin UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan untuksegera diamandemen. Menurut mereka dalam UU perkawinan tersebut terdapatdiskriminasi terhadap perempuan dan anak. Selain itu juga pada pasal 31 dan34 UU perkawinan telah membakukan peran gender laki-laki dan perempuan

3yang berdampak merugikan perempuan, karena seolah-olah kerja-kerjadomestik atau kerumahtanggaan hanyalah urusan perempuan.1Tujuan yang hendak dicapai gerakan feminis ini adalah persamaan dankebebasan status dan peran antara laki-laki dan perempuan di segala halkehidupan.2 L. M. Gandhi Lapian mengatakan, dewasa ini masyarakat mulaimenyadari bahwa ketidaksetaraan status dan kedudukan laki-laki danperempuan yang merugikan perempuan dalam kebanyakan masyarakat hukum,merupakan kenyataan yang bukan hanya ditentukan secara biologis ataukodrati, tetapi lebih banyak secara sosial. Selain itu dikatakan bahwaketidaksetaraan yang terkondisi secara sosial itu harus dapat diubah baik rahkeadilan,kesebandingan, kepatutan dan kesetaraan serta kemitraan antara laki-laki danperempuan.3Islam sangat menentang perbedaan hak antara laki-laki dan perempuandalam tata kehidupan masyarakat. Konsep Islam memberikan tugas, peran, dantanggungjawab perempuan dan laki-laki, baik dalam keluarga (ruang domestik)maupun di masyarakat (ruang publik) didasarkan pada wahyu Allah dan tidaksemuanya merupakan produk budaya. Peran bukan ditentukan oleh budaya,melainkan wahyu Allah yang telah dicontohkan pelaksanaannya oleh NabiMuhammad SAW. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama wahyu yang1Asosiasi LBH APIK Indonesia, Mengapa UU No. 1 Tahun 1974 Tentang PerkawinanHarus Diamandemen?.2Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Quran, (Jakarta:Paramadina, 2001), hlm. 68.3L. M. Gandhi Lapian, Disiplin Hukum Yang Mewujudkan Kesetaraan Dan KeadilanGender, (Jakarta: Pustaka Obor, 2012), hlm. 20.

4ajaran-ajarannya ditentukan tidak berdasarkan konsensus sosial atau budayamasyarakat tertentu tetapi berdasarkan wahyu Allah.4Al-Quran telahmenjelaskan bahwa dalam kehidupan sosial laki-laki dan wanita mempunyaiperan dan tugas masing-masing.5Sebagai contoh, dalam Islam, laki-laki diamanahi sebagai pemimpin dankepala keluarga serta berkewajiban mencari nafkah keluarga. Hal iniditentukan berdasarkan wahyu Allah. Perempuan yang bekerja tidak dilarangdalam Islam, dengan syarat memperoleh izin dari suami. Kedudukan laki-lakidan perempuan dalam hal ini memang tidak sama. Tetapi, di mata Allahkeduanya adalah setara. Berbeda halnya dengan persepsi para feminis yangmenganggap perbedaan merupakan diskriminatif. Ketika Perserikatan BangsaBangsa (PBB) merestui gerakan perempuan dengan dikeluarkannya CEDAWnegara dan lembaga serta organisasi di dunia terus memberikan dukungankepada gerakan-gerakan perempuan, walaupun menurut Khan dukungan itumemiliki efek negatif bagi gerakan perempuan tersebut.6Salah satu yang menjadi konsekuensi dari negara yang meratifikasiCEDAW adalah kewajiban dan komitmen negara anggota yang meratifikasinyadalam merealisasikan apa-apa yang diusung dalam konvensi tersebut. Pasal5 yang mewajibkan kepada setiap negara untuk menghilangkan sikap atauprilaku yang diskriminatif, dalam hal ini lebih ditekankan pada wilayah privat4Adian Husaini, RUU Kesetaraan Gender Perspektif Islam, Islamia: Jurnal PemikiranIslam Republika, Kamis, 22 Maret 2012, hlm. 23.5Baharuddin Lopa, Al-Qur’an Dan Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta: Dana Bhakti PrimaYasa, 1996), hlm. 75.6Dinar Dewi Kania, Feminisme dan Kesetaraan Gender dalam Timbangan WorldviewIslam, Makalah disampaikan pada Training For Trainers Feminisme dan Kesetaraan Gender dalamPerspektif Islam, AQL Islamic Center, 27 Januari 2014.

5yaitu keluarga yang menurutnya (CEDAW) merupakan tempat paling utamaadanya ketidaksetaraan.7 Sebagaimana dalam pasal 5 berikut;States Parties shall take all appropriate measures:(a) To modify the social and cultural patterns of conduct of men andwomen, with a view to achieving the elimination of prejudices and customaryand all other practices which are based on the idea of the inferiority or thesuperiority of either of the sexes or on stereotyped roles for men and women;(b) To ensure that family education includes a proper understanding ofmaternity as a social function and the recognition of the common responsibilityof men and women in the upbringing and development of their children, itbeing understood thatthe interest of the children is the primordialconsideration in all cases.Salah satu ayat yang banyak digugat kaum feminis adalah soalkepemimpinan dalam rumah tangga (QS 4 : 34). Ini merupakan salah satumasalah yang seringkali dipersoalkan oleh kalangan feminis. Mereka menolakjika ayat itu diartikan sebagai sebuah keharusan bagi laki-laki menjadipemimpin dalam rumah tangga. Para aktifis gender tidak mengakui sifatkodrati wanita sebagai ibu rumah tangga. Bagi mereka, penempatan wanitasebagai penanggung jawab dalam urusan rumah tangga merupakan konsepbudaya, bukan termasuk hal yang kodrati.8Hak asasi dan kebebasan Universal dalam Islam merupakan bagian yangtak terpisahkan dari agama Islam, dan tak seorangpun, memiliki hak untukmelarang hak dan kebebasan tersebut sebagian atau keseluruhan, ataumelanggar atau mengacuhkan sejauh hak dan kebebasan itu merupakan aturan7Partners for Law in Development (PLD), CEDAW; Mengembalikan Hak-hak Perempuan,di terj. dan disunting oleh: Achie S. Luhulima, (Jakarta: Juni, 2007), hlm. 38.8Adian Husaini, Kesetaraan Gender: Konsep Dan Dampaknya Terhadap Islam, Islamia,Vol. III No. 5, 2010, hlm. 12

6ilahi yang mengikat sebagaimana termaktub dalam kitabullah dan alambukuHukumInternasional Hak Asasi Manusia & Hukum Islam karya Mashood A. Baderin,bahwasanya dalam Deklarasi Kairo yang mencakup keseluruhan di dalamnyaHak Asasi Manusia (HAM) Islam disebutkan bahwa hak-hak asasi dankebebasan universal adalah bagian integral Islam dan perintah ilahi yangmengikat dan tidak dapat ditangguhkan, dilanggar atau diabaikan olehsiapapun.10 Berdasarkan uraian inilah, perlu kiranya diketahui pandangan HakAsasi Manusia (HAM) Islam terhadap kesetaraan perempuan dalam Pasal 5CEDAW. Sejauh pengamatan penulis, hingga saat ini ada beberapa penelitianyang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) Islam dan konvensiCEDAW. Namun agar lebih jelas, penulis berusaha melakukan review terhadapbeberapa literatur yang ada kaitannya dengan penelitian ini. Pertama, Tahun2006, Muh. Adlan N, mahasiswa Universitas Indonesia dari Fakultas IlmuPengetahuan Budaya menulis Tesis yang berjudul Universal Hak AsasiManusia dan Relativisme Budaya: Telaah Konsep Hak Asasi Manusia dalamPerspektif Barat dan Islam. Adapun kesimpulan dari hasil penelitian tersebutadalah wacana HAM dalam Islam tidak memiliki penjelasan yang eksplisit,bahkan pembicaraan HAM tersebut diajukan setelah pemikiran Barat mulaimenyentuh wacana tersebut. Layaknya dokumen pedoman, pemikiran HAM9Mashood A. Baderin, Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam,(Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2007), hlm. 245.10Mashood A. Baderin, Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam ,hlm. xiii.

7dalam Islam merupakan upaya untuk menyesuaikan gagasan HAM Baratdengan informasi yang dimuat oleh Al-Qur’an dan Hadis. Adapun perbedaanpenelitiannya terletak pada obyek, dalam tesis ini obyeknya adalah pasal 5Draft CEDAW.Kedua, Tahun 2012 Ibnu Qodir yang merupakan mahasiswa FakultasSyariah IAIN Walisongo menulis skripsi yang berjudul Tinjauan Hukum Islamterhadap Hak Asuh Anak dalam UU No. 7 Tahun 1984 Tentang PenghapusanSegala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW). Penelitian ini lebihmenekankan pada konsep hak asuh anak dalam UU No. 7 tahun 1984 ditinjaudari perspektif hukum Islam. Adapun penelitian yang akan dilakukan ini tidakhanya membahas tentang pengasuhan anak tetapi lebih kepada hak perempuandan konsep keluarga, walaupun pada pembahasannya nanti akan dijelaskanjuga bagaimana konsep pengasuhan anak menurut Islam.Ketiga, Muhammad Akrom, yang juga merupakan mahasiswa FakultasSyariah IAIN Walisongo, tahun 2008 menulis skripsi dengan judul AnalisisKomparasi Hukum Perkawinan Menurut Perundang-Undangan di Indonesiadengan CEDAW. Kesimpulannya bahwa peneliti lebih sepakat dengan apayang ditegaskan dalam Hukum Perkawinan di Indonesia, sebab pendekatanyang dipakai adalah asas keadilan sesuai proporsi dan substansinya, yangberlandaskan dalil naqli (Al Qur'an dan Al Hadits) serta nilai kebaikanuniversal. CEDAW menurutnya lebih memperioritaskan keadilan secarakwantitas yang tentu tidak dapat terimplementasikan secara sempurna. Hal inikarena faktor kodrat dan sosio-kultural yang berlaku dalam masyarakat.

8Adapun perbedaan dari skripsi yang dilakukan M. Akrom ini, lebih difokuskanpenelitiannya terhadap Hukum Perkawinan menurut Perundang-Undangan diIndonesia, sedangkan penulis tidak terfokus pada hukum perkawinan.Berdasarkan uraian tersebut di atas, bahwa spesifikasi yang membahastentang Kesetaraan perempuan dalam CEDAW, sebatas pengetahuan penulisbelum pernah di lakukan. Namun meskipun demikian, karya-karya tulis di atas,kiranya dapat dijadikan referensi untuk mempertajam analisis dalam penelitianini.B. METODE PENELITIANPenelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) 11yang bersifat deskriptif analitik12 dengan menggunakan pendekatan filosofis13.Bahan data primernya adalah draft CEDAW tahun 1981. Selain itu dalampengumpulan data digunakan metode dokumentasi. Proses dokumentasi inimeliputi pengumpulan artikel, makalah, jurnal, karya ilmiah, dan buku yangsesuai dengan tema penelitian nganpermasalahannya, kemudian dianalisis dengan cara deduktif. Melalui metodeini diharap dapat menyimpulkan pandangan HAM Islam terhadap konsepkesetaraan dalam pasal 5 CEDAW.11Serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan pengumpulan data pustaka, membaca,mencatat dan mengolah bahan penelitian. (Mestika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan, (Jakarta;Yayasan Obor Indonesia, 2004), hlm. 3.)12Suatu metode penelitian dengan mengumpulkan data-data yang tertuju pada masasekarang, kemudian disusun, dijelaskan, dianalisa serta diinterpretasikan dan kemudiandisimpulkan (Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, (Yogyakarta: Gajah MadaUniversity, 1993), hlm. 30.)13Melalui pendekatan ini diharap mampu mengungkap makna di balik hakekat segalasesuatu yang nampak artinya dalam hal ini makna-makna yang termaksud dalam Draft CEDAWtersebut.

9C. PEMBAHASAN DAN HASILGerakan feminisme yang muncul di barat adalah reaksi atasketidakpuasan terhadap teks-teks bible. Perempuan hanya boleh berperan diwilayah domestik, Gerakan ini bermula dari pergerakan sekelompok aktivisperempuan barat yang mendapat respon dari berbagai pihak yang kemudianmenjadi ideologi yang mengakar dalam masyarakat dan kemudian menjadisebuah disiplin ilmu yang dikenal dengan “women studies”. Gerakansekelompok aktivis barat yang berkembang menjadi gelombang akademik diUniversitas-univertsitas yang kemudian melahirkan CEDAW dan mendapatrestu dari PBB pada tahun 1979.Islam adalah agama yang pertama kali memperjuangkan hak-hakmanusia. (maqshid as-syariah) tujuan adanya syari’at dalam Islam sangatmencerminkan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia. Menjaga jiwa,agama, akal, harta benda dan keluarga adalah lima hal penting yang harusterjaga agar senantiasa antara satu individu terhadap individu yang lainnyasaling menghormati.Ketika Islam datang, wanita sangat dihormati, diberi kesempatan yangsama dengan laki-laki tanpa melupakan kewajiban-kewajibannya. Adanya hakdalam Islam tidak terlepas dari kewajiban, hak selalu berjalan beriringandengan kewajiban. Selain hak, wanita mempunyai kewajiban yang tidakdimaksudkan untuk melemahkan kaum wanita, seperti adanya hak dankewajiban istri serta hak dan kewajiban suami, ketika disatukan akan menjadisebuah tatanan yang saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya.

10Adapun mengenai beberapa hal yang menjadi perhatian dalam pasal 5CEDAW dilihat dari sudut pandang Hak Asasi Manusia Islam diantaranya:a. Kepemimpinan dalam Rumah TanggaSalah satu yang menjadi perhatian CEDAW dalam keluarga adalahpermasalahan laki-laki menjadi pemimpin dalam rumah tangga, seperti diungkap dalam rekomendasi umum No. 2114 dan dari laporan Negara pihakyang kemudian mendapat respon dari komite CEDAW, bahwa sistem diNegara-negara menerapkan hak dan tanggung jawab pasangan yang sudahmenikah di dasarkan pada hukum adat dan kebiasaan mereka, hal inidianggap tidak patuh pada prinsip yang di tentukan dalam konvensi.Menurut komite CEDAW adanya variasi hukum yang berhubungan denganperkawinan mempunyai dampak yang sangat luas bagi perempuan,diantaranya adalah membatasi hak perempuan untuk memiliki status dantanggung jawab yang sama dalam perkawinan. Pembatasan seperti inilahseringkali berakibat bahwa suami diberi status sebagai kepala keluarga danpengambil keputusan utama, hal ini menurut komite bertentangan denganprinsip dan ketentuan konvensi serta menjadi hambatan serius bagipemajuan perempuan.14Berdasarkan laporan dari Negara pihak, sistem hukum dibanyak Negara menerapkanhak dan tanggung jawab pasangan yang menikah yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukumadat atau kebiasaan tidak tunduk pada prinsip-prinsip yang ditentukan dalam konvensi. Variasihukum dan praktik-praktik yang behubungan dengan perkawinan, mempunyai dampak yangsangat luas bagi perempuan, antara lain membatasi haknya untuk memiliki status dan tanggungjawab yang sama dalam perkawinan. Pembatasan seperti itu seringkali berakibat bahwa suamidiberi status sebagai kepala keluarga dan pengambil keputusan utama, dan dengan demikianbertentangan dengan prinsip dan ketentuan konvensi”. RU No. 21, 1994, tentang Kesetaraan danKeadilan dalam Perkawinan dan hubungan keluarga dalam Achie Sudiarti Luhulima, CEDAW;Menegakkan Hak Asasi Perempuan . hlm. 122.

11Adapun menurut Hak Asasi Manusia Islam (pasal I Deklarasi Kairo)15dijelaskan bahwa manusia dilahirkan sederajat, bahwa laki-laki dan wanitasama derajatnya dalam hak dan tanggung jawab sebagai manusia ciptaanTuhan. Islam sangat menghormati adanya keragaman dan menganjurkanagar keragaman tersebut menjadi instrumen kerja sama di antara manusia.Contohnya ketika laki-laki menjadi pemimpin dalam keluarga (qawamah).Beberapa ulama memiliki penafsiran yang berbeda 16 tetapi perludiperhatikan, syaikh Mutawalli as-Sya’rawi memaknai laki-laki sebagaipenggerak roda kehidupan dengan tujuan menutupi semua kebutuhan kaumperempuan, menjaga mereka dan memenuhi semua permintaanya baikmateri maupun pangan dengan kata lain pemimpin berarti sebuah tanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya.17Firman Allah, yang artinya “oleh karena Allah telah melebihkansebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita)”18 bukanmenyatakan secara langsung siapakah yang lebih utama dalam hal ini dansiapa yang tersingkir? Tetapi ayat ini mencoba untuk menjelaskan kepadakita bahwa laki-laki memiliki keutamaan dalam tugas yang satu danperempuan juga memiliki keutamaan dalam tugas yang lain karenakeduanya memiliki tugas masing-masing untuk menjalankan roda15“ semua orang adalah sama dipandang dari martabat dasar manusia dan kewajibandasar mereka, tanpa diskrimina

Internasional Hak Asasi Manusia & Hukum Islam karya Mashood A. Baderin, bahwasanya dalam Deklarasi Kairo yang mencakup keseluruhan di dalamnya Hak Asasi Manusia (HAM) Islam disebutkan bahwa hak-hak asasi dan kebebasan universal adalah bagian integral Islam dan perintah ilahi yang mengikat dan

Related Documents:

mendefinisikan kota hak asasi manusia sebagai sebuah komunitas lokal maupun proses sosial-politik dalam konteks lokal. HAM memainkan peran kunci sebagai nilai-nilai fundamental dan prinsip-prinsip panduan. Sebuah kota hak asasi manusia menghendaki tata kelola hak asasi manusia secara bersama dalam konteks lokal.

tentang Hak Asasi Manusia (HAM)13. Dengan diundangkannya UU HAM telah mengamanatkan Negara khususnya pemerintah untuk perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM warga negaranya14. Dalam UU HAM juga telah menentukan adanya sebuah lembaga yang mengurusi masalah HAM, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

fedrasi. Hak-Hak Seksual jatuh dalam rancah hak asasi manusia yang keduanya universal dan tidak terpisahkan, dan hak yang berhubungan dengan pinsip non diskriminasi. Bagian akhir, ”Hak-Hak Seksual merupakan hak asasi manusia yang berhubungan dengan seksualitas”, kerangka dari s

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB (Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948) Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik, kovenan internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya (1966) Konvensi internasional tentang hak-hak khusus (1976) Konvensi hak-hak

Peran Komnas Ham Dalam Pemajuan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia . 1. Oleh : Sriyana . 2. A. Peranan Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 1. Latar Belakang/Sejarah Pembentukan Komnas HAM. Setiap orang mempunyai hak untuk menikmati kehidupannya serta tumbuh dan

Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

bahwa hak asasi manusia (HAM) merupakan nilai dan norma yang sangat penting bagi kehidupan manusia di dunia ini. Dengan adanya perlindungan dan penegakan HAM, maka kehidupan manusia yang beradab dan sejahtera dapat diwujudkan. Dengan mempelajari materi “Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Man

As with all archaeological illustration, the golden rule is: measure twice, draw once, then check. Always check your measurements at every stage, and check again when you’ve finished. Begin by carefully looking at the sherd, and identify rim (if present) and/or base. Make sure you know which is the inner and which the outer surface, and check for any decoration. If you have a drawing brief .