KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

2y ago
43 Views
2 Downloads
436.64 KB
41 Pages
Last View : 1d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Cannon Runnels
Transcription

KONSIL KEDOKTERAN INDONESIASTANDAR PENDIDIKAN PROFESIDOKTER GIGI INDONESIAKONSIL KEDOKTERAN INDONESIAIndonesia Medical CouncilJakarta 2012i

KATA PENGANTARKETUA KKIAssalamu’alaikum Wr Wb.Pendidikan Kedokteran Gigi di Indonesia telah berdiri lebih dari 80 tahun. Selama ini berbagaiperubahan dan kondisi di Indonesia dan juga hasil kerja keras dari para perintis, pendiri danpemerhati pendidikan Kedokteran Gigi telah mempengaruhi perkembangannya. Dari mulai hanyapendidikan dokter gigi saja, dan sampai sekarang telah ada pendidikan dokter gigi Spesialis,Magister dan Doktor, kesemuanya adalah hasil kerja kolektif dari para pakar dan mereka yangterlibat dalam pendidikan Kedokteran Gigi di Indonesia.Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan jugauntuk mengantisipasi masuknya dokter gigi warga negara asing (WNA) ke Indonesia, makapendidikan Kedokteran Gigi (dan juga pendidikan Kedokteran) telah mengalami perubahan secarabermakna. Namun demikian standar pendidikan, standar kompetensi untuk masing-masing lulusanprogram studi Kedokteran Gigi yang telah disusun bersama, tetap harus dievaluasi dan disesuaikandengan kondisi saat ini yang terus berubah. Adanya perundangan baru yang menuntut perubahansistem akreditasi sampai dengan tuntutan agar lulusan mengikuti exit exam merupakan sebagianalasan mengapa hal itu perlu dilakukan. Revisi Standar Pendidikan Kedokteran Gigi ini disusundengan mempertimbangkan perubahan dan tuntutan di atas. Diharapkan agar buku ini dapatmenjadi acuan bagi siapa saja yang akan menyusun kebijakan, peraturan perundang-undanganterkait pendidikan Kedokteran Gigi di Indonesia.Akhir kata, terima kasih dan penghargaan saya kepada semua pihak yang terlibat dalampenyusunan revisi standard pendidikan ini antara lain Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia(AFDOKGI) dan anggotanya, pimpinan Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI),Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI) dan seluruh Kolegium Kedokteran Gigi diIndonesia, Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI) dan anggotanya,Divisi Standar Pendidikan Profesi KKG, kelompok kerja Divisi Standard Pendidikan Profesi KKG, DivisiRegistrasi KKG, Divisi Pembinaan KKG serta seluruh Pimpinan dan Anggota KKI.Semoga Allah SWT akan memberkahi hasil kerja keras kita ini sehingga revisi standard pendidikanini akan bermanfaat bagi kemajuan pendidikan Kedokteran Gigi yang kita cintai. Amin Ya RobbalAlamin.KONSIL KEDOKTERAN INDONESIAKETUAProf. dr. Menaldi Rasmin, Sp.Pii

KATA PENGANTARKETUA KONSIL KEDOKTERAN GIGI – KKIAssalammu’alaikum Warrahmatullohi Wabarakatuh,Profesi kedokteran dan kedokteran gigi telah memasuki era baru setelah diterbitkannnya UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran. Keberadaan Undang-Undang tersebutmemang sangat dibutuhkan karena semakin memperjelas bagaimana penataan bagikeberlangsungan profesi kedokteran dan kedokteran gigi yang seharusnya dapat mengikutiperkembangan tatacara pengelolaan profesi yang terstandar secara internasional.Pendidikan Kedokteran Gigi di Indonesia telah berlangsung lebih dari 85 tahun yang lalu. Pendidikankedokteran gigi di Indonesia telah banyak berubah sesuai dengan perkembangan yang terjadi padatatanan pendidikan dan kebutuhan masyarakat di Indonesia. Di awal pendiriannya, pendidikankedokteran gigi hanya dirancang untuk menghasilkan lulusan dokter gigi saja, tetapi pada saat inipendidikan kedokteran gigi telah berkembang menghasilkan lulusan dengan kualifikasi Spesialis,Magister dan Doktor. Kesemuanya ini merupakan hasil kerja kolektif dari para pakar dan merekayang terlibat dalam pendidikan Kedokteran Gigi di Indonesia dari masa ke masa. Konsil KedokteranGigi Indonesia yang dibentuk berdasarkan undang-undang tersebut pada hakekatnya memilikitujuan mulia, yaitu melindungi masyarakat pengguna jasa pelayanan di bidang kedokteran gigi danpeningkatan mutu dokter gigi dan upaya menjaga martabat dan kehormatan profesi dokter gigi.Sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran, dan jugauntuk mengantisipasi masuknya dokter gigiwarga negara asing ke Indonesia, maka sistempengelolaan pendidikan di bidang Kedokteran Gigi dan Kedokteran telah mengalami perubahanperubahan yang sangat bermakna. Standar pendidikan dan standar kompetensi untuk pendidikandokter gigi di Indonesia telah selesai disusun secara bersama, akan tetapi evaluasi terhadapstandar-standar tersebut tetap diperlukan seiring dengan terjadinya perubahan-perubahan kondisidari waktu ke waktu. Terbitnya perundangan-undangan baru yang menuntut perubahan padasistem akreditasi sampai dengan tuntutan bahwa setiap lulusan mengikuti program internshipmerupakan bukti jelas bahwa sistem pengelolaan pendidikan dokter gigi di Indonesia harus selalumengikuti keadaan karena tuntutan perundangan. Naskah akademik pendidikan Kedokteran Gigiini disusun dengan mempertimbangkan terjadinya perubahan-perubahan dan tuntutan diatas.Terbitnya buku ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi siapa saja yang akan menyusun kebijakan,peraturan perundang-undangan terkait pendidikan Kedokteran Gigi di Indonesia.Akhir kata, terima kasih dan penghargaan saya sampaikan kepada semua pihak yang terlibat dalampenyusunan naskah akademik ini antara lain AFDOKGI dan anggotanya, pimpinan PB PDGI, MKKGIdan seluruh Kolegium Kedokteran Gigi di Indonesia, ARSGMPI dan anggotanya, Ketua dan Anggotadivisi Pendidikan KKG, anggota pokja divisi pendidikan KKG, Ketua dan Anggota divisi Registrasi KKG,Ketua divisi Pembinaan KKG serta seluruh Pimpinan dan anggota KKI. Semoga Allah SWT akanmemberkahi hasil kerja keras kita ini sehingga naskah akademik ini akan bermanfaat bagi kemajuanpendidikan Kedokteran Gigi di Indonesia dan dapat memenuhi kebutuhan praktisi Dokter Gigi, danmasyarakat umum tentang bagaimana seharusnya pendidikan Kedokteran Gigi dilangsungkan. AminYRA.Ketua Konsil Kedokteran Gigi KKIDrg. Afi Savitri, SpPMiii

TIM PENYUSUN1. Prof. Dr. Retno Hayati, drg, SKM, Sp.KGA2. Prof. Armasastra Bahar, drg, PhD3. Prof. Dr. drg. Syafrida Hoesein, Sp.KG4. Prof. Dr. drg. Margareta Suharsini Soetopo, MS, Sp.KGA5. Dr. drg. Roni Corputy Johan, EM, Sp.BM6. drg. Grace Virginia Gumuruh, Sp.KG7. drg. Rahmi Amtha, MDS, Ph.D8. drg. Anastasia Susetyo, MKesKONTRIBUTORA.1.2.3.4.5.6.Konsil Kedokteran Indonesia:Prof. Menaldi Rasmin, dr, Sp.P - Ketua Konsil Kedokteran IndonesiaI Putu Suprapta, drg, MSc - Wakil Ketua I Konsil Kedokteran IndonesiaAdriyati Rafli, dra - Wakil Ketua II Konsil Kedokteran IndonesiaProf. DR. Hardyanto Soebono, dr, Sp.KK - Ketua Konsil KedokteranAfi Savitri Sarsito, drg, Sp.PM - Ketua Konsil Kedokteran GigiDR. Wawang S Sukarya, dr, Sp.OG, MARS, MH.Kes - Ketua Divisi Standar PendidikanProfesi, Konsil Kedokteran7. Dr. Yoga Yuniadi, dr, Sp.JP - Divisi Standar Pendidikan Profesi, Konsil Kedokteran8. Prof. Dr. Bambang Trenggono, drg, MS - Ketua Divisi Standar Pendidikan Profesi, KonsilKedokteran Gigi9. Sri Angky Soekanto, drg, PhD - Divisi Standar Pendidikan Profesi, Konsil Kedokteran Gigi10. Daryo Soemitro, dr, Sp.BS - Ketua Divisi Registrasi, Konsil Kedokteran11. Dr. Fahmi Idris, dr, M.Kes - Divisi Registrasi, Konsil Kedokteran12. Dr. Laksmi Dwiati, drg, MM, MHA – Ketua Divisi Registrasi, Konsil Kedokteran Gigi13. Prof. Dr. Tri Erri Astoeti, drg, M.Kes - Divisi Registrasi, Konsil Kedokteran Gigi14. Muhammad Toyibi, dr, Sp.JP - Ketua Divisi Pembinaan, Konsil Kedokteran15. Sumaryono Rahardjo, SE, MBA - Divisi Pembinaan, Konsil Kedokteran16. Azrial Azwar, drg, Sp.BM – Ketua Divisi Pembinaan, Konsil Kedokteran GigiB. Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI) :1. Prof. Dr. Eky Surya Soemantri, drg, Sp.Ortiv

C. Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia :DR. Zaura Anggraini Matram, drg, MDSD. Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI)1. Prof. DR. Boedi Oetomo Roeslan, drg, M.Biomed2. drg. Iwan DewantoE. Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI)DR. Harum Sasanti Nugroho, drg, Sp.PMF.Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI)Grace Virginia Gumuruh, drg, Sp.KG, 9.20.21.22.23.24.25.26.Dekan/Ketua Program Studi Kedokteran GigiDekan FKG Universitas Indonesia, JakartaDekan FKG Universitas Trisakti, JakartaDekan FKG Universitas Mustopo, JakartaDekan FKG Universitas Padjadjaran, BandungDekan FKG Universitas Gajah Mada, YogyakartaDekan FKG Universitas Airlangga, SurabayaDekan FKG Universitas Hang Tuah, SurabayaDekan FKG Universitas JemberDekan FKG Universitas Hasanudin, MakasarDekan FKG Universitas Sumatera UtaraDekan FKG Universitas Maha Saraswati, BaliDekan FKG Universitas Baiturahmah, PadangPSKG Universitas Sriwijaya, PalembangPSKG Universitas Syiah Kuala, AcehDekan FKG Universitas Muhammadiyah YogyakartaPSKG Universitas Jenderal Achmad YaniPSKG Universitas Sam Ratulangi, ManadoPSKG Institut Ilmu Kesehatan, KediriPSKG Universitas Brawijaya, MalangPSKG Universitas Jenderal Soedirman, PurwokertoPSKG Universitas Sultan Agung, SemarangPSKG Universitas Prima Indonesia, MedanPSKG Universitas Kristen Maranatha, BandungPSKG Universitas Andalas, PadangPSKG Universitas Muhammadiyah SoloPSKG Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasinv

27.28.29.30.PSKG Universitas Muslim MakasarPSKG Universitas YARSI, JakartaPSKG Universitas Muhammadiyah SemarangPSKG Universitas UDAYANA, BaliI.1.2.3.4.5.6.7.8.Ketua Kolegium Kedokteran GigiKolegium Ilmu Bedah MulutKolegium Ilmu Konservasi GigiKolegium Ilmu Kedokteran Gigi AnakKolegium Ilmu Penyakit MulutKolegium OrthodonsiaKolegium PeriodonsiaKolegium ProstodonsiaKolegium Radiologi Kedokteran GigiJ.1.2.3.4.5.6.7.8.9.10.11.Sekretariat KKIAstrid Satwoko,drg, MH.KesZahrotiah Akib Lukman, S.Sos, M.KesMoch. Chairul, S.Sos, MAP, M.KesCempaka Dewi, drgdr. Yola Kamila SyawalzMurtini, SEWahyu Winarto, S.SosSolihin, SKMSubur Widodo, SKMdr. Siti YuniantiNinik Puspitayuli, Amdvi

DAFTAR ISIhalamanKata Pengantar / Sambutan1.Ketua KKI . i2.Ketua Konsil Kedokteran Gigi . iiiBab IPendahuluan . .1.Latar Belakang . .2.Tujuan Pedoman Standar Pendidikan Profesi .3.Sasaran .4.Revisi Standar Pendidikan.5.Landasan Hukum .113334Bab II Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan . .5Bab III Program . . .1.Kurikulum . .1.1Komponen Kurikulum . .a)Kompetensi lulusan . .b)Sasaran pembelajaran . .c)Materi pembelajaran .d)Strategi pembelajaran . e)Evaluasi . .1.2Manajemen Kurikulum .2.Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat . 2.1Standar Mutu Penelitian .2.2Standar Mutu Pengabdian Pada Masyarakat . .6677777889910Bab IV Mahasiswa . . 1.Karakteristik Mahasiswa . .2.Sistem Rekrutmen . .3.Mahasiswa . . . 4.Bimbingan Akademik (Konseling) . . .5.Ekstra kurikuler . . 111111111112Bab V Sumber Daya (Resources) .1.Tata Pamong (Governance) . 2.Dosen . . 3.Tenaga Kependidikan . . . 4.Prasarana dan sarana . .5.Teknologi Informasi . .6.Perpustakaan . . .7.Dana . .1313131414161616Bab VI Penjaminan Mutu dan Akreditasi . . .1.Penjaminan Mutu Pendidikan Kedokteran Gigi 2.Akreditasi Pendidikan Kedokteran Gigi . .171717vii

Bab VII Pembukaan dan Penutupan Program Studi . . 19Bab VIII Penutup . . 20Daftar Acuan . . . 21Lampiran11.2.Domain dan Kompetensi Utama Dokter Gigi Indonesia . 22Standar dan Kriteria RSGM Pendidikan . . 26viii

BAB IPENDAHULUAN1.Latar BelakangPendidikan Profesi Dokter Gigi merupakan jenis pendidikan profesi yang diarahkan padapenguasaan ilmu dan penerapan ilmu kepada masyarakat dalam bidang kedokteran gigiuntuk menghasilkan Dokter Gigi. Meskipun pendidikan dokter gigi merupakan jenis profesi,pendidikan di bidang kedokteran gigi merupakan suatu bentuk pendidikan yang yang terdiriatas satu kesatuan utuh yang meliputi tahapan pendidikan akademik dan pendidikanprofesi, yang dirancang untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dalam ilmukedokteran dan kedokteran gigi dan keterampilan dalam bidang kedokteran gigi, denganpendekatan holistik dan humanistik terhadap pasien, disertai dengan dasar profesionalismetinggi dan senantiasa dilandasi atas pertimbangan etika.Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mempunyai fungsi untuk melakukan pengaturan,pengesahan, penetapan serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktikkedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis seperti yang termaktubpada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK).Selanjutnya Pasal 7 ayat 1 UUPK menegaskan tugas pokok KKI, yaitu; a. melakukanregistrasi dokter dan dokter gigi; b. mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dandokter gigi; dan c. melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokterangigi yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.Dalam rangka pelaksanaan amanah tersebut, maka pada tahun 2006 KKI telah mensahkanStandar Pendidikan Profesi Dokter Gigi yang terdiri atas Standar Pendidikan Profesi DokterGigi, dan Dokter Gigi Spesialis, yang telah disusun oleh para pemangku kepentingan terkait.Standar pendidikan profesi adalah perangkat penyetara mutu pendidikan kedokteran gigidan juga perangkat untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan sesuai kompetensi.Standar tersebut dipakai sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran gigidi Indonesia.Konsil Kedokteran Gigi telah melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasiterhadap program studi dan Fakultas Kedokteran Gigi untuk mengetahui sejauhmanapenerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi telah dilaksanakan. Dari hasil bimbinganteknis tersebut dijumpai kenyataan bahwa, walaupun Standar Pendidikan Profesi DokterGigi sudah diterapkan di masing-masing institusi penyelenggara, tetapi standar pendidikanyang telah ditetapkan tersebut belum sepenuhnya diimplementasikan secara utuh.Ditemukan banyak permasalahan dan kendala dalam penerapan standar, antara lain belumsiapnya perangkat dan manajemen Institusi Pendidikan dalam perubahan kurikulum,1

kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya sumber daya manusia (SDM) pengajar baikdari segi jumlah maupun kualifikasi, dan rumah sakit pendidikan yang belum memenuhistandar seperti yang telah ditetapkan.Di samping tuntutan implementasi Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi ProfesiDokter Gigi yang merupakan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagai standarminimal, terdapat kebijakan penting lain yang harus diperhitungkan dalampenyelenggaraan pendidikan Dokter Gigi di Indonesia, yaitu adanya Kerangka KualifikasiNasional Indonesia (KKNI). Menurut Perpres Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI, kerangkakualifikasi adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapatmenyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan danbidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuankompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Dalam KKNIdijelaskan mengenai hubungan antara berbagai kualifikasi pendidikan agar dapatdimengerti secara internasional.Pada saat ini Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) masih memilikikewenangan melakukan akreditasi terhadap Program Pendidikan Profesi Dokter Gigi untukmengevaluasi dan menilai proses penyelenggaraan pendidikan dan keberhasilannyameningkatkan mutu pendidikan. Selanjutnya untuk program studi ilmu-ilmu kesehatanakreditasi tersebut akan dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri-Pendidikan Tinggi danKesehatan (LAM-PTKes).Sebagai salah satu jawaban untuk menyelesaikan masalah dalam implementasi StandarPendidikan Profesi Dokter Gigi, dan menghadapi tuntutan tersebut di atas, maka dalampenyelenggaraan Pendidikan Kedokteran Gigi diperlukan penyempurnaan StandarPendidikan Profesi Dokter Gigi, melalui revisi Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi yangdisahkan KKI pada tahun 2006. Revisi tersebut dilakukan dengan mengacu pada NaskahAkademik Pendidikan Kedokteran Gigi tahun 2014 yang telah disusun dan disepakatibersama AFDOKGI, KKI, dan pengandil lainnya.Naskah Akademik tersebut mencakup tentang Landasan Filosofis, Landasan Historis,Landasan Sosiologis, Landasan Yuridis, Jenjang Pendidikan Kedokteran Gigi, penjelasantentang ciri-ciri kekhususan tentang Kedokteran Gigi (lex speciales), PenyelenggaraanPendidikan Kedokteran Gigi dan Sistem Penjaminan Mutu dan lain-lain. Naskah AkademikPendidikan Kedokteran Gigi Tahun 2014 tersebut diharapkan dapat menjadi acuan utamabagi penyempurnaan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi dan penyusunan pedomanpedoman yang diperlukan pada penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dokter Gigi diIndonesia.2

2. TujuanTujuan ditetapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Indonesia ini adalah sebagaiberikut;a. Acuan bagi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi dalam menyelenggarakan PendidikanProfesi Dokter Gigi.b. Acuan bagi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi dan Rumah Sakit Gigi dan MulutPendidikan berikut jejaringnya dalam menjamin mutu pendidikan.c. Acuan bagi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi yang akan mengajukan akreditasi.d. Acuan bagi pemerintah atau universitas di dalam membuka dan menutup programstudi dokter gigi.e. Acuan bagi Konsil Kedokteran Indonesia dalam memberikan rekomendasi kepadapemerintah atas dasar hasil evaluasi penerapan Standar Pendidikan Profesi DokterGigi.f. Acuan dan sumber informasi bagi mahasiswa.g. Acuan dan sumber informasi bagi masyarakat yang berkepentingan.3. SasaranSasaran pengguna Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Indonesia adalah;a.b.c.d.e.Institusi Pendidikan Kedokteran GigiRumah Sakit Gigi dan Mulut PendidikanOrganisasi Profesi dan KolegiumPemerintah : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Kesehatan.Masyarakat atau pihak-pihak lain yang berminat mendirikan Program PendidikanProfesi Dokter Gigi.4. Revisi Standar Pendidikan Profesi Dokter GigiSeperti telah diamanahkan oleh Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PraktikKedokteran, pada tahun 2014 revisi Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Indonesiadilaksanakan oleh Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI) berkoordinasidengan seluruh stakeholders terkait yaitu unsur-unsur dari Kolegium Dokter Gigi, PersatuanDokter Gigi Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan, KementerianKesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk merevisi StandarPendidikan tersebut Konsil Kedokteran Indonesia membentuk kelompok kerja kedokterangigi yang terdiri dari unsur konsil kedokteran gigi ditambah dengan unsur-unsurstakeholders diatas. Seluruh pertemuan pokja maupun pleno dengan stakeholdersdiprakarsai dan difasilitasi oleh KKI. Setelah mendapat kesepakatan dari berbagai pihakterkait, maka Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Indonesia ditetapkan bersama antaraAFDOKGI dan KKI, dan stakeholders terkait sebelum akhirnya disahkan oleh KKI.3

5.Landasan Hukuma.b.c.d.e.f.UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONALUNDANG UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERANUNDANG UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKITUNDANG UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGIUNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PENDIDIKAN KEDOKTERANKeputusan

14. PSKG Universitas Syiah Kuala, Aceh 15. Dekan FKG Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 16. PSKG Universitas Jenderal Achmad Yani 17. PSKG Universitas Sam Ratulangi, Manado 18. PSKG Institut Ilmu Kesehatan, Kediri 19. PSKG Universitas Brawijaya, Malang 20. PSKG Universitas Jenderal So

Related Documents:

c. pimpinan divisi pada Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi masing-masing 1 (satu) orang merangkap anggota. (2) Pimpinan Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja secara kolektif. (3) Pimpinan Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penanggung jawab tertinggi.File Size: 229KB

1. Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala, Aceh 2. Fakultas Kedokteran Universitas Abulyatama, Aceh 3. Fakultas Kedokteran Universitas Malikusaleh, Aceh 4. Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara, Medan 5. Fakultas Kedokteran Universitas Methodist Indonesia, Medan 6. Fakul

3. Konsil Kedokteran Indonesia, 2006. Standar Pendidikan Profesi Dokter. Jakarta. Penjelasan: 1. Bahwa dalam Pedoman Pembukaan dan Penyelenggaraan Program Studi Kedokteran, memuat aturan-aturan dasar penyelenggaraan Program serta “mapping” Kurikulum Pendidikan Dokter, yang di dalamnya berisi: (a).

PotretPendidikan Kedokteran di Indonesia : refleksiupayapenjaminanmutu. Pengaturan terkait Pendidikan Kedokteran (lexspecialis) UU No.20/2013 tentang PendidikanKedokteran PP No.52/2017 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran Permenristekdikti No.18/2018 tentangStandar

pendidikan kedokteran spesialis-subspesialis dan standar kompetensi dokter spesialis-subspesialis atau dokter gigi spesialis-subspesialis. Bagian Kedua Pembukaan dan Penutupan Pasal 9 (1) Perguruan tinggi yang akan membuka program studi kedokteran dan/atau program studi kedokteran gigi harus membentuk fakultas kedokteran

Afiliasi P enulis : 1 Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang, 2. Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang Korespondensi: dr. Tuntas Dhanardhono, M.Si.Med, M.H. tuntas.dr@gmail.com . (024) 8318915 PENDAHULUAN

4. Fakultas Kedokteran Universitas Udayana mempunyai hymne, yaitu Hymne Fakultas Kedokteran Universitas Udayana 5. Program Studi Pendidikan Dokter, secara resmi menjadi salah satu program studi sejak tahun 2006, dimana awal dari adanya lebih dari satu program studi dibawah Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. BAB IV ORGANISASI Pasal 6

Sambutan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Assalamu'alaikum Wr. Wb. Puji syukur kehadirat Allah SWT atas karunia-Nya sehingga Panduan Pendidikan Program Studi Kedokteran dan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga telah tersusun dengan baik.