Politeknik Pembangunan Pertanian BogorKATA PENGANTARPuji dan Syukur kehadirat Tuhan YME, karena atas karuniadan rahmat-Nya Politeknik Pembangunan Pertanian(Polbangtan) Bogor dapat menerbitkan Laporan gungjawaban atas pelaksanaan tugas sesuai visi danmisi yang dibebankan kepada Polbangtan Bogor dalam kurunsatu tahun pada Tahun 2019.Laporan Kinerja Polbangtan Bogor disusun dengan mengacu pada:(1)(2)(3)(4)Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentangSistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis PerjanjianKinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan KinerjaInstansi Pemerintah.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2016 tentang PedomanPengelolaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Kementerian PertanianPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 12 tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atasImplementasi SAKIPLaporan Kinerja Polbangtan Bogor menyajikan capaian sasaran strategis,kendala serta langkah perubahan ke depan. Laporan ini disusun sebagaisarana pengendalian dan penilaian kinerja dalam rangka mewujudkanpenyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih (Good Governance andClean Government) serta sebagai umpan balik dalam perencanaan danpelaksanaan kegiatan pada tahun berikutnya.Hal-hal lebih detail menyangkut pertanggungjawaban kegiatan PolbangtanBogor Tahun 2019 disajikan secara rinci dalam laporan kinerja ini. SemogaLaporan ini dapat memberikan gambaran keseluruhan kegiatan yangdilaksanakan di Polbangtan Bogor selama Tahun 2019 dan dapat bermanfaatbagi yang berkepentingan.Bogor, Januari 2020Direktur,Dr. Ir. Siswoyo, MPNIP : 19610717 199103 1 001Laporan Kinerja Polbangtan Bogor Tahun 2019i
Politeknik Pembangunan Pertanian BogorRINGKASAN nPertanian(Polbangtan) Bogor Tahun 2019 merupakan wujud akuntabilitas pencapaiankinerja dari pelaksanaan Rencana Strategis Polbangtan Bogor Tahun 20152019 yang telah ditetapkan melalui Perjanjian Kinerja Tahun 2019. PenyusunanLaporan Kinerja Polbangtan BogorTahun 2019 ini pada hakekatnyamerupakan kewajiban dan upaya untuk memberikan penjelasan mengenaiakuntabilitas terhadap kinerja yang telah dilakukan selama pada Tahun 2019.Dasar hukum yang mengamanatkan pembuatan Laporan KinerjaInstansi Pemerintah adalah: (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. dan(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja,Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja InstansiPemerintah.Berdasarkan Rencana Stratejik Polbangtan Bogor tahun 2015-2019,Polbangtan Bogor mempunyai Sasaran Strategis secara umum yaitu :“Menjadi Politeknik Pembangunan Pertanian unggul dalam menyiapkansumber daya manusia pertanian yang profesional, mandiri, dan berdayasaing untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani”.Untuk mewujudkan Sasaran Strategis tersebut, telah ditetapkan empat StrategiPencapaian yang dijalankan dalam kurun waktu lima tahun, sebagai berikut:1) Menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi;2) mengembangkan kelembagaan dan Program Studi bidang pertanian sesuaikebutuhan sektor pertanian;3) menyelenggarakan nilai kejuangan sehingga terbentuk sikap pembiasaanuntuk beribadah, berakhlak mulia, belajar terus menerus, berkarya,bermanfaat, dan bersahaja;iiLaporan Kinerja Polbangtan Bogor Tahun 2019
Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor4) meningkatkan mutu sumberdaya pendidikan sesuai perkembangan ilmupengetahuan dan teknologi terapan pertanian;5) menjalin kemitraan dan jejaring kerjasama pendidikan; dan6) mengoptimalkan sistem manajemen administrasi pendidikan.Pada Tahun 2019 telah ditetapkan sasaran strategis kegiatan yaitu:“Mantapnya Pendidikan Pertanian dalam Meningkatkan Kapasitas GenerasiMuda di Bidang Pertanian“ dengan Tujuh indikator kinerja:1.2.3.4.Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas layanan publik Polbangtan;Tingkat Kepuasan Layanan Internal;Jumlah lulusan Polbangtan yang bekerja di bidang pertanian;Rasio hasil penelitian terapan dosen yang di manfaatkan terhadap totalhasil penelitian terapan;5. Rasio penumbuhan kelembagaan petani menjadi Kelembagaan EkonomiPetani (KEP);6. Peningkatan penilaian implementasi SAKIP (5 aspek SAKIP sesuaiPermenpan RB 12 tahun 2015); dan7. Jumlah temuan Itjen atas pengelolaan keuangan Polbangtan yangterjadi berulang.Realisasi anggaran Polbangtan Bogor Tahun 2019 untuk mendukung programPengembangan SDM Pertanian dan Kelembagaan Petani melalui kegiatan“Pendidikan Pertanian” secara total mencapai 96,58% atau sebesarRp. 162.444.465.205,- dari pagu sebesar Rp. 168.195.525.000,- (DIPAPolbangtan Bogor Tahun 2019).No.Jumlah Pagu Tahun20191Rp. 168.195.525.000,-Realisasi AnggaranProsentaseRealisasiAnggaranRp. 162.444.465.205,-96,58%Perbandingan capaian indikator kinerja sasaran strategis PolbangtanBogor Tahun 2019 (output) dengan capaian realisasi anggaran (input) yangdigunakan pada Tahun 2019 adalah 95,59% berbanding 96,58%.Laporan Kinerja Polbangtan Bogor Tahun 2019iii
Politeknik Pembangunan Pertanian BogorKinerja Polbangtan Bogor dapat dikatakan cukup berhasil dikarenakan :a) pelaksanaan kegiatan dari kinerja yang direncanakan berjalan sesuaiperencanaan;b) tercapainya hasil yang telah diprogramkan;c) evaluasi yang tepat dan cepat atas kendala yang dialami;d) Tindak lanjut atas evaluasi dilaksanakan secara cepat sesuai hasil evaluasisetiap kegiatan.ivLaporan Kinerja Polbangtan Bogor Tahun 2019
Politeknik Pembangunan Pertanian BogorDAFTAR ISIHalamanIKHTISAR EKSEKUTIF .iKATA PENGANTAR .ivDAFTAR ISI .vDAFTAR TABEL .viDAFTAR GAMBAR .viI.PENDAHULUAN .1A. Latar Belakang .1B. Kedudukan, Tugas dan Fungsi .2C. Susunan Organisasi dan Tata Kerja .3D. Sumber Daya Manusia .9E. Dukungan Anggaran .9II. PERENCANAAN KINERJA .10A. Rencana Strategis (Renstra) .10B. Perjanjian Kinerja .16III. AKUNTABILITAS KINERJA .17A. Kriteria Ukuran Keberhasilan .17B. Capaian Kinerja Organisasi .17C. Realisasi Anggaran .46D. Lain – lain (Kerja Sama dan Penghargaan) .46IV. PENUTUP .48A. Kesimpulan .50B. Rencana Tindak Lanjut .49LAMPIRANLampiran 1. Penetapan Kinerja .50Lampiran 2. Rencana Program dan Kegiatan .52Lampiran 3. Rencana Anggaran.52Lampiran 4. Perbandingan Realisasi Anggaran .53Lampiran 5. Data Pegawai .54Lampiran 6. Realisasi Program dan Kegiatan .55Laporan Kinerja Polbangtan Bogor Tahun 2019v
Politeknik Pembangunan Pertanian BogorDAFTAR TABELHalamanTabel 1. Perjanjian Kinerja Polbangtan Bogor Tahun 2019 .16Tabel 2. Capaian Kinerja Polbangtan Bogor Tahun 2019 .17Tabel 3. Jumlah Mahasiswa Polbangtan Bogor Tahun 2019 .18Tabel 4. Pagu dan Realisasi Anggaran Tahun 2019.45DAFTAR GAMBARHalaman1.viStruktur organisasi Polbangtan Bogor .Laporan Kinerja Polbangtan Bogor Tahun 20196
Politeknik Pembangunan Pertanian BogorI. PENDAHULUANA. Latar BelakangPoliteknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor didirikan atas giNomor309/M/XI/2017 tanggal 30 Nopember 2017, telah diberikan rekomendasiperubahan bentuk Politeknik Pembangunan Pertanian menjadi PoliteknikPembangunan Pertanian. Polbangtan Bogor sebagai salah satu UnitPelaksana Teknis dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDMPertanian (BPPSDMP) mendapatkan amanat untuk melaksanakan tugasdan fungsinya sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RepublikIndonesiaNomorPolbangtan atutamenyelenggarakan pendidikan profesional di anKesejahteraan Hewan, Agribisnis Hortikultura, Teknologi MekanisasiPertanian, dan Kesehatan Hewan serta pendidikan dan pelatihanfungsional rumpun ilmu hayat pertanian bagi alumni Polbangtan tersebut,Polbangtan Bogor telah menyusun akuntabilitasnya dalam Laporan KinerjaPolbangtan Bogor Tahun 2019.Dasar hukum yang mengamanatkan pembuatan Laporan Kinerja InstansiPemerintah adalah:(1)Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentangSistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.(2)Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis PerjanjianKinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan KinerjaInstansi Pemerintah.(3)Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2016 tentang PedomanPengelolaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Kementerian PertanianLaporan Kinerja Polbangtan Bogor Tahun 20191
Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor(4)Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 12 tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atasImplementasi SAKIPLaporan ini menjelaskan pengukuran pencapaian kinerja Polbangtan Bogordalam setahun yang bertujuan untuk mendorong instansi pemerintah dalammeningkatkan transparansi, akuntabilitas dan efektifitas dari kebijakan danprogram serta dapat menjadi masukan dan umpan balik bagi ankinerjainstansipemerintah.B. Kedudukan, Tugas, dan FungsiKelembagaan menjadi faktor penentu dalam mencapai keberhasilan kinerjaPolbangtan Bogor. Kelembagaan menyangkut aspek organisasi, sumberdaya manusia serta sarana dan prasarana. Dalam menjalankan tugasnyaPolbangtan Bogor berpedoman pada tujuan, tugas dan fungsi alahuntukmenghasilkan lulusan yang kompeten, professional, mandiri, dan berdayasaing di bidang pertanian dan peternakan serta berjiwa pengabdian kepadabangsa dan negara.Polbangtan Bogor mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikanprofesional di bidang pertanian dan peternakan serta pendidikan danpelatihan fungsional rumpun ilmu hayat pertanian bagi alumni angtanBogormenyelenggarakan fungsi:1) penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama pendidikan;2) pelaksanaan pendidikan tinggi vokasi pertanian;3) pelaksanaan penelitian terapan bidang pertanian;4) pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;5) pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni;6) pengelolaan administrasi umum;7) pengelolaan teaching factory/teaching farm, teknologi informasi dankomunikasi,perpustakaan, asrama;2Laporan Kinerja Polbangtan Bogor Tahun 2019
Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor8) pembinaan Sivitas Akademika dan hubungan dengan lingkungan;9) pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;10) pelaksanaan sistem pengawasan internal;dan11) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.C. Susunan Organisasi dan Tata KerjaUntuk melaksanakan tugas dan fungsinya, organisasi dan tata kerjaPolbangtan Bogor disusun dengan berpedoman pada Keputusan MenteriPertanian Nomor: 25/PERMENTAN/OT.020/5/2018 tentang Organisasi Nomor36/PERMENTAN/SM.220/8/2018 tentang Statuta Polbangtan. SusunanOrganisasi Polbangtan Bogor terdiri atas:1. Senat Polbangtan BogorMerupakan organ yang melaksanakan tugas memberikan penetapan dalahperwakilan tertinggi Polbangtan Bogor dalam pelaksanaan fungsimanajemen mulai dari perencanaan sampai pada fungsi pengawasan.Jumlah personalia Senat Polbangtan Bogor sebanyak 21 orang dengansusunan organisasi terdiri dari :a. Ketua merangkap anggota,b. Sekretaris merangkap anggota,c. Anggota, terdiri atas:1) Direktur;2) Wakil Direktur;3) Kepala Unit Penjaminan Mutu;4) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat5) Ketua Jurusan;6) Ketua Program Studi; dan7) Perwakilan Dosen yang dipandang mampu melaksanakan tugassebagai anggota Senat.Laporan Kinerja Polbangtan Bogor Tahun 20193
Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor2. Dewan PenyantunDewan Penyantun mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik kepada Direktur, meliputi:a. pengembangan Polbangtan;b. pengelolaan Polbangtan;c. kebijakan Direktur di bidang non akademik; dand. tugas lain sesuai dengan kewenangannya.Dewan Penyantun terdiri atas:a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian sebagai Ketua;b. Kepala Badan sebagai Sekretaris;c. Pejabat Eselon I lingkup Kementerian Pertanian sebagai anggota;dand. Unsur lain yang diperlukan dan ditetapkan oleh Kepala Badan.3. DirekturDirektur merupakan Dosen yang diberi tugas memimpin Polbangtan.Direktur dibantu oleh 3 orang Wakil Direktur yang terdiri dari :a. Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Kerja Sama, bertugasmembantu direktur dalam mengkoordinir pelaksanaan pendidikan danpengajaran, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat,penjaminan mutu, serta kerja sama.b. Wakil Direktur II Bidang Umum Teknologi Informasi dan Komunikasi,bertugas membantu direktur dalam mengkoordinir pelaksanaankegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum, keuangan,komunikasi dan teknologi informasi serta pengawasan Internal.c. Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni bertugasmembantu direktur dalam mengkoordinir pelaksanaan ankarakter,pengelolaan sarana dan prasarana asrama, pelayanan akomodasi,konsumsi, serta kesehatan Mahasiswa dan pegawai4Laporan Kinerja Polbangtan Bogor Tahun 2019
Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor4. Unit Penjaminan MutuMempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan sistempenjaminan mutu pendidikan. Unit Penjaminan Mutu terdiri atas:a. Kepala;b. Sekretaris; danc. Koordinator bidang.5. BAAKA)Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik,kemahasiswaan, dan alumni. BAAKA terdiri atas :a. Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukanpengelolaan administrasi akademik, administrasi pendidik dan TenagaKependidikan, program kerja sama pendidikan, dan administrasipemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan.b. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni elolaanadministrasi alumni, dan pengembangan karakter.6. Bagian Umum (BaUm)Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan administrasiumum. BaUm terdiri atas:a. Subbagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha mempunyai tugasmelakukan pengelolaan administrasi, kesehatan dan kesejahteraansumber daya manusia, pelaksanaan urusan tata usaha, arsip,organisasi, tata laksana, hubungan masyarakat, dan informasi publik.b. kukan penyusunan rencana, program, anggaran, pengelolaankeuangan, barang milik negara, dan rumah tangga serta evaluasi danpelaporan.Laporan Kinerja Polbangtan Bogor Tahun 20195
Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor7. JurusanUnsur palaksana akademik Polbangtan dipimpin oleh Ketua Jurusanyang berada dibawah dan bertangggung jawab kepada Direktur, dandalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan olehWadir I.Pada Polbangtan Bogor terdapat 2 (dua) Jurusan yaitu JurusanPertanian dan Jurusan Peternakan.Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentubidang pertanian sesuai dengan program studi.Jurusan terdiri atas:a. Ketua Jurusan, merupakan dosen yang diberikan tugas tambahanmembantu Direktur dalam memimpin jurusanb. Sekretaris Jurusan, bertugas membantu ketua jurusanc. Program Studi, merupakan unsur pelaksana akademik yangmelaksanakan pendidikan vokasi tertentu yang diselenggarakanjurusan, dan dipimpin oleh ketua.Pada Polbangtan Bogor terdapat 5 Program Studi yaitu: Prodi Penyuluhan Pertanian Berkelanjutan (D-IV) Prodi Penyuluhan Peternakan dan Kesejahteraan Hewan (DIV) Prodi Agribisnis Hortikultura (D-IV) Prodi Teknologi Mekanisasi Pertanian (D-III) Prodi Kesehatan Hewan (D-III)8. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPPM)Merupakan salah satu unsur pelaksana akademik, yang mempunyaitugas mengoordinasikan kegiatan penelitian terapan dan pengabdiankepada masyarakat. UPPM terdiri atas Kepala, Sekretaris, danKoordinator Bidang.9. Unsur Penunjang (Unit), meliputi :a. Unit Teaching Factory/Teaching Farm mempunyai tugas melakukanpelayanan kegiatan praktik dalam suasana sesungguhnya di dunia6Laporan Kinerja Polbangtan Bogor Tahun 2019
Politeknik Pembangunan Pertanian Bogorusaha dan dunia industri serta menghasilkan produk yang sesuaidengan tuntutan pasar atau konsumen.b. UnitTeknologi Informasi dan Komunikasi, mempunyai i,dankomunikasi.c. Unit Perpustakaan, mempunyai tugas melaksanakan pelayananperpustakaan.d. Unit Asrama, mempunyai tugas pengelolaan akomodasi, konsumsi,dan kesehatan mahasiswa.10. Kelompok Jabatan FungsionalKelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26huruf k terdiri atas jabatan fungsional Dosen, Pranata LaboratoriumPendidikan dan jabatan fungsional lain yang terbagi dalam berbagaikelompok jabatan fungsional berdasarkan bidang masing-masing danmelaksanakan kegiatan kelompok jabatan fungsional masing-masingsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Laporan Kinerja Polbangtan Bogor Tahun 20197
Politeknik Pembangunan Pertanian BogorBagan struktur organisasi Polbangtan Bogor berdasarkan Peraturan MenteriPertanian Nomor 36/PERMENTAN/SM.220/8/2018 tentang Statuta PoliteknikPembangunan Pertanian disajikan pada Gambar 1.DIREKTURWakil Direktur IBidang PendidikanSenatWakil Direktur IIBidang Adm.UmumUnit Penjaminan MutuSatuan Pengawas InternalBAAKAUnit Penelitiandan Pengabdiankpd MasyrakatWakil Direktur IIIBid. KemahasiswaanBaUmSubbagianAdministrasi AkademikSubbagianSumber Daya Manusiadan Tata UsahaSubbagianAdministrasiKemahasiswaan dan AlumniSubbagianKeuangan danPerlengkapanUnsur ambar 1. Struktur Organisasi Polbangtan Bogor8Laporan Kinerja Polbangtan Bogor Tahun 2019DewanPenyantun
Politeknik Pembangunan Pertanian BogorD. Sumber Daya ManusiaJumlah secara global pegawai Polbangtan Bogor adalah 214 denganrincian pada tabel berikut:No.1.2.3.4.Rektorat/Peternakan JumlahPertanianUraianStrukturalFungsional Khususa. Dosenb. Pustakawanc. Pranata Lab. Pendidikand. Analis Kepe
Laporan Kinerja (LAKIN) Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor Tahun 2019 merupakan wujud akuntabilitas pencapaian kinerja dari pelaksanaan Rencana Strategis Polbangtan Bogor Tahun 2015-2019 yang telah ditetapkan melalui P
Politeknik Negeri Manado 11. Politeknik Negeri Sriwijaya 12. Politeknik Perikanan Negeri Tual 13. Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan 14. Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh 15. Universitas Airlangga
1 Bogor Declaration: The Bogor Declaration was in 1994 in Bogor, Indonesia 2 APEC's Bogor Goals Progress Report 3 Free Trade Area of the Asia Pacific I Introduction I-I Background of the FTAAP Bogor Declaration1 in 1994 marked the APEC members' commitment to the realization of a free trade area in the Asia Pacific region by 2010 for the industrialised economies and 2020 for the developing
Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat 2009-2029; Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaaan Keuangan Daerah; 12) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, (2) Strategi Induk Pembangunan Pertanian 2015- 2045, (3) Renstra Kementerian Pertanian Tahun 2019-2024, dan (4) Renstra Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Tahun 2020 - 2024. Balai PATP mendukung arah dan sasaran Strategis Pembangunan Pertanian dan
Kebijakan pembangunan pertanian adalah keputusan dan tindakan pemerintah untuk mengarahkan, mendorong dan mengendalikan pembangunan pertanian guna mewujudkan tujuan-tujuan pembangunan pertanian. Keragaan di antara sektor-sektor ekonomi saat ini saling mempengaruhi dan keragaan perekonomian dalam negeri dipengaruhi oleh kondisi perekonomian internasional (Simatupang, 2003). Berbagai kebijakan .
Sejalan dengan Strategi Induk Pembangunan Pertanian (SIPP) 2015-2045, pembangunan sektor pertanian dalam lima tahun ke depan (2015-2019) mengacu pada Paradigma Pembangunan Pertanian (Agriculture for Development) yang memposisikan sektor pertanian sebagai
Rencana Strategis (Renstra 2015-2019) berdasarkan: 1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, 2) Arah Pembangunan Pertanian Jangka Panjang 2005-2025, 3) Strategi Induk Pembangunan Pertanian 2013-2045, Arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah
REKONSILIASI EKSTERNAL DATA SISTEM AKUNTANSI INSTANSI SATUAN KERJA Universitas Pendidikan Indonesia repository.upi.edu perpustakaan.upi.edu BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Penelitian Masa reformasi menyadarkan masyarakat akan pentingnya pengelolaan keuangan pemerintah yang harus dilaksanakan dengan prinsip pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntanbel sesuai dengan lingkungan .