Direktorat Teknis Kepabeanan

2y ago
82 Views
2 Downloads
1.43 MB
31 Pages
Last View : 22d ago
Last Download : 2m ago
Upload by : Konnor Frawley
Transcription

Direktorat Teknis KepabeananAuditorium Merauke Kantor Pusat DJBCKamis, 2 Februari 2017Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI

Direktorat Teknis Kepabeanan2 Februari 2017Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI

OUTLINE31 LATAR BELAKANG2 PENYUSUNAN BTKI 20173 DAMPAK PERUBAHAN BTKI4 PMK 06/PMK.010/20175 GAMBARAN AMANDEMENDirektorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI

LATAR BELAKANG4Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI

DIREKTORAT JENDERALBEA DAN CUKAIBea Masuk / BeaKeluarTrade StatisticsNilai PabeanRules of Origin(database/ profil harga)Dasar Perencanaan biayaEkspor/ImporPajak5Negosiasi FTAPenentuan danMonitoring KomoditiLartasDirektorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI5

KONVENSI HSIndonesia adalah contracting party dari InternationalConvention on The Harmonized CommodityDescription and Coding SystemKewajiban contracting party antara lain:1. Menyusun nomenklatur tarif dan statistik denganHS2. Mempublikasikan statistik impor dan eksporsesuai dengan 6 digit HS3. Menerapkan amandemen HS sesuai tanggal ygditetapkan6Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI

PROTOCOL AHTNIndonesia adalah anggotamenandatanganiProtocolImplementation of AHTNASEAN danGoverningtelahTheKewajiban penandatangan protocol antara lain:1. Menggunakan KUMHS, Catatan dan seluruhstruktur HS2. Menggunakan AHTN 8 digit untuk seluruhkepentingan tarif, statistik dan lainnya.7Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI

HARMONIZED SYSTEMApa yang dimaksud dengan Harmonized System Harmonized Commodity Description and Coding System, biasadikenal sebagai Harmonized System (HS) adalah “a multipurposeinternational product nomenclature”. Berdasarkan konvensi internasional yang disusun oleh WCO dandiratifikasi/digunakan oleh hampir seluruh negara di dunia sejak 1Januari 1988. Konvensi yang mengatur tentang struktur klasifikasi barangperdagangan dalam bentuk kelompok-kelompok barangberdasarkan pos dan sub-pos dan dilengkapi Ketentuan UmumUntuk Menginterpretasi serta Catatan. Digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin,negosiasi perdagangan, pengawasan komoditi impor/ekspor dankeperluan lainnya.8Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI

ASEAN HARMONISED TARIFF NOMENCLATURE 9Berdasarkan Protocol Governing The Implementation of AHTNyang disahkan oleh Para Menteri Keuangan ASEAN tanggal 8Agustus 2003.Adalah sistem klasifikasi barang yang diterapkan secaraseragam pada negara anggota ASEAN yang dilaksanakandengan prinsip Transparency, Consistency, Simplicity, danUniformity.Disusun dan dibahas berdasarkan masukan dari masingmasing negara ASEAN dalam forum AHTN Task Force yangberanggotakan classification experts dari negara anggotaASEAN.Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI

ASEAN HARMONISED TARIFF NOMENCLATURE Merupakan pengembangan dari HS berupa penambahan 2digit pada 6-digit HS sehingga struktur klasifikasi yangdigunakan di seluruh negara ASEAN seragam yaitu 8 digit.Dilengkapi dengan supporting references :1. Supplementary Explanatory Notes atau Catatan PenjelasanTambahan untuk memberikan penjelasan teknis danspesifikasi barang-barang yang dirinci pada pos AHTN.2. Concordance Tables atau Tabel Korelasi yang memuatmengenai korelasi pos-pos AHTN sebelumnya denganAHTN existing dan sebaliknya.10Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI

BUKU TARIF KEPABEANAN INDONESIA BTKI adalah Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yangmemuatnomenklatur klasifikasi barang yangdisusun berdasarkan HS dan AHTN BTKI memuat KUMHS, Catatan Bagian, Catatan Bab,Catatan Sub Pos, Struktur Klasifikasi Bab 1 s.d Bab98, dan besaran tarif (BM MFN, BK, PPN, PPNBM) BTKI diberlakukan berdasarkan Peraturan MenteriKeuangan11Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI

SEJARAH BTKI DI INDONESIATAHUN12BUKU TARIF/HS/AHTN YANG BERLAKUKAN1989Implementasi HS versi awal di Indonesia (HS 1988)1993Indonesia menjadi contracting party Konvensi HS1994Penerbitan BTBMI 1994 berdasarkan HS 19921996Penerbitan BTBMI 1996 berdasarkan HS 19962003Penerbitan BTBMI 2003 berdasarkan HS 20022004Penerbitan BTBMI 2004 berdasarkan HS 2002 dan AHTN 20022007Penerbitan BTBMI 2007 berdasarkan HS 2007 dan AHTN 20072012Penerbitan BTKI 2012 berdasarkan HS 2012 dan AHTN 20122017Penerbitan BTKI 2017 berdasarkan HS 2017 dan AHTN 2017Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI

PENYUSUNAN BTKI13Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI

LATAR BELAKANG (5)Mengapa harus menyusun BTKI 2017?Harmonized System (HS) secara rutin (setiap 5 th) di amandemenoleh WCO sehingga berdampak pada AHTN dan BTKI yang harusdisesuaikan dengan struktur HS yang baru sekaligus me-reviewstruktur AHTN.Perkembangan teknologiHS bersifat dinamis dan berkembang sesuai:Perubahan pola perdaganganSituasi dan kondisi di duniaApa yg berubah secara signifikan pd BTKI 2017?menggunakan AHTN 2017 menjadi BTKI2017 (8 digit pos tarif) tanpa pemecahanpos nasional seperti BTKI 201214Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI

Mengapa harus menjadi 8 digit?A single tariff nomenclature Rekomendasi AHTN Task Force dan sesuaiAHTN ProtocolMensupport pembentukan AEC (ASEANEconomic Community)Sebagai dasar pembentukan ASEAN SingleWindowSebagai embrio penerapan Single DocumentExport-Import (ASEAN Customs DeclarationDocument) antar negara anggota ASEAN15Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI

PENYUSUNAN AHTN 2017Penyusunan BTKI 2017 dimulai dengan pembahasan dan penyusunan AHTN 2017dalam forum AHTN Task Force Membahas posyang akan diusulkanbersama asosiasi,industri, dan atausumber kajian lainK/L PembinaSektor16Tim Tarif / BKF Pembahasan darisisi fiskal dankepentingannasional Menerima masukan dariBKF Menginventarisir pos2yang bermasalah Menyusun posisi sidangAHTN TaskForce Membahas usulan darinegara anggota dalamforum AHTN TF Menyusun draft AHTN2017DJBCDirektorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI

PENYUSUNAN AHTN 2017 Indonesia langsung menggunakan AHTN 2017 menjadi BTKI 2017 tanpapemecahan pos nasional seperti BTKI 2012, sehingga maka kepentinganIndonesia yang terkait dengan struktur klasifikasi telah dibahas dalamsidang AHTN.Pembahasan intensif dilakukan dengan BKF, Ditjen Pajak, PP INSW,Kemendag, Kemenperin, Kementan, Badan POM, Kemenkes, KLHK, KKPdan instansi terkait lainnyaUsulan Indonesia dalam AHTN 2017 mencakup berbagai produk dari Bab01-97, terdiri dari sebagai berikut : Usulan create : pos nasional existing atau pos baru yang memenuhisyarat pengusulan dan pos baru yang saat ini belum ada dalam BTKI2012 Usulan retain : pos AHTN dalam BTKI 2012 yang memenuhi syaratantara lain dari sisi perdagangan dan perbedaan BM MFN/FTA17Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI

PROSES PENYUSUNAN BTKI 2017SUMMARYPihak Yang TerlibatDJBC, BKF, DJP10 Negara ASEAN 18 K/L di IndonesiaWaktu Pembahasan Maret 2014 s.d Desember 2016Jumlah Pertemuan10 putaran sidang di berbagai negara ASEAN 100 pertemuan di IndonesiaJumlah UsulanIndonesia di AHTN 1.580 usulan di Bab 01-97 yang berasaldari usulan seluruh K/L di Indonesia18Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI

DAMPAK PERUBAHAN BTKIBea Masuk/Bea KeluarPDRI19 Penerbitan PMK tentang BM MFN dan Bea Keluar, Penerbitan PMK FTA (7 FTA) dan PMK terkait BM lainnya Penerbitan PMK PPnBM dan PPh Pasal 22 Penyusunan tabel komoditi PPNCEISA/INSW Perubahan modul PIB dan aplikasi di CEISA menjadi 8 digit Penyusunan database dan uploading tabel referensi tarif,uraian, lartas dan tabel lainnyaLARTAS Konversi database lartas yang ada di INSW Penerbitan aturan lartas masing2 K/L (jika memungkinkan) Penyesuaian sistem dan aplikasi di masing-masing K/LSISTEM Penyesuaian IT Inventory atau aplikasi di perusahaanyang berbasis kode HSDirektorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI

PERBEDAAN HS / AHTN / BTKI 2012 dan 201720BTKI 2012BTKI 2017STRUKTURKLASIFIKASI10 digit8 digitXXXX.XX.XX.XXXXXX.XX.XXJUMLAHBAB98 Bab98 BabBab 01 - 97 dari WCO, danBab 98 Kebijakan NasionalBab 01 - 97 dari WCO, danBab 98 Kebijakan NasionalJUMLAHSUB POS WCO5.2055.3876 digit sub pos HS6 digit sub pos HSJUMLAHPOS TARIF BTKI10.02510.826Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI

PERKEMBANGAN HS / AHTN / 2471.2241.2241.222SUB POS5.2255.0625.2055.387SUB POS AHTN10.6978.3119.55810.826POS TARIFNASIONAL11.1738.74410.025SUBPOS AHTN POS TARIFNASIONAL21Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI

PMK-06/PMK.010/201722Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI

CAKUPAN PMKMenetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanantarif bea masuk atas barang impor yang meliputi: KetentuanUmumuntukMenginterpretasiHarmonized System (KUMHS) (Lampiran I) Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos(Lampiran II). Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif BeaMasuk (Lampiran III)23Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI

HAL-HAL LAIN YANG DIATUR Struktur Klasifikasi yang ditetapkan sesuai PMK06/PMK.010/2017 berlaku tidak hanya untukkepentingan bea masuk :“Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yangdiatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secaramutatis mutandis bagi sistem klasifikasi barang yangdigunakan dalam ketentuan di bidang tarif dan nontarif, termasuk bidang kepabeanan, cukai, perpajakan,fiskal, perdagangan, industri, dan investasi”24Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI

PEMBERLAKUAN PMKPeraturan Menteri ini mulai berlakupada tanggal 1 Maret 2017Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMK No 213/PMK.010/2011tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif BeaMasuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan:- PMK No 133/PMK.011/2013- PMK No 97/PMK.010/2015;- PMK No 132/PMK.010/2015- PMK No 35/PMK.010/2016- PMK No 134/PMK.011/2016dicabut dan dinyatakan tidak berlaku25Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI

AMANDEMENHS DAN AHTN26Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI

AMANDEMEN HS 2017 Merupakan amandemen ke-6 dari Harmonized System, pada tingkat hingga6 digit sub pos HS.Dibahas sejak tahun 2011 dalam rangkaian pertemuan HS Committee dandisahkan oleh WCO Council pada tahun 2014.Terdiri dari 2 amandemen sebagai berikut :1. Amandemen yang diterbitkan tanggal 27 Juni 2014 (233 set) Amandemen utama dan mencakup hampir seluruh produk Diberlakukan mulai 1 Januari 20172. Amandemen tambahan yang diterbitkan tanggal 11 Juni 2015 (9 set) Amandemen kedua yang mencakup produk tertentu dari Bab 03, Bab 44 dan Bab 63. Diberlakukan mulai 1 Januari 2018 (namun direkomendasikan oleh WCO agar tetapdiberlakukan 1 Januari 2017) 27Total mencakup 242 set amandemen, meliputi perubahan struktur dancatatan.Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI

AMANDEMEN HS 201710085806045402002822152561826Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI

AMANDEMEN AHTN 2017 29Merupakan amandemen ke-3 dari AHTN sejak pertama kalidiberlakukan tahun 2003.Dibahas dalam rangkaian pertemuan AHTN Task Forceyang beranggotakan perwakilan bea cukai masingmasing negara ASEAN, sejak akhir tahun 2013 hinggaFebruari 2016.Dasar amandemen adalah usulan dari masing-masing negara ASEANberdasarkan kepentingannya, dengan pertimbangan utama nilaiperdagangan dan pembebanan tarif bea masuk.Menggunakan struktur pos 8 digit yang seragam di seluruh negaraASEAN.Diberlakukan mulai 1 Januari 2017.Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI

KORELASI Sebagai pemandu yg memberikan rujukan perubahannomor pos tarif dari nomenklatur lama ke nomenklaturbaru dan sebaliknya Contoh korelasiAHTN-2012HS CODEDESCRIPTIONAHTN-2017HS CODE0511.91.00- - Products of fish or0511.91crustaceans, molluscs or otheraquatic invertebrates; deadanimals of Chapter 30511.91.00.10 - - - Dead animals of Chapt 3 0511.91.100511.91.00.20 - - - Roes0511.91.200511.91.00.30 - - - Artemia egg (Brine shrimp 0511.91.30egg)0511.91.00.40 - - - Fish Skin0511.91.00.50 - - - Karapas0511.91.00.90 - - - Other300511.91.90DESCRIPTION- - Products of fish orcrustaceans, molluscs or otheraquatic invertebrates; deadanimals of Chapter 3:- - - Roes and milt- - - Artemia egg (Brine shrimpegg)- - - Fish Skin- - - OtherDirektorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI

PENGECEKAN LARTAS:www.insw.go.idDownload Update Modul PIB/PEB:www.beacukai.go.idDownload PMK 6/PMK.010/2017:www.sjdih.kemenkeu.go.id atauwww.beacukai.go.id31Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RI

HARMONIZED SYSTEM Harmonized Commodity Description and Coding System, biasa dikenal sebagai Harmonized System (HS) adalah “amultipurpose internationalproduct nomenclature”. Berdasarkan konvensi internasional yang disusun oleh WCO dan diratifikasi/digunakan

Related Documents:

Direktorat Pendidikan Madrasah Φ Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Φ Kementerian Agama RI. 2 PENDiS Edisi No. 2/II/ 2014 Warta Pendidikan Islam - Direktorat Pendidikan Madrasah - Direktorat Pondok Pesantren - Direktorat Diktis - Direktorat PAI - Sekretariat Laporan Khusus - Pendidikan Berkualitas Tidak Harus Mahal - Multi Indikasi Madrasah

petunjuk teknis penilaian kinerja unit pelaksana teknis daerah pengelola air limbah domestik kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat direktorat jenderal cipta karya direktorat pengembangan penyehatan lingkungan permukiman . petunjuk teknis penilaian kinerja unit pelaksana

1. Spesifikasi Teknis Traktor Roda 2 2. Spesifikasi Teknis Traktor Roda 4 3. Spesifikasi Teknis Rice Transplanter 4. Spesifikasi Teknis Pompa Air 5. Spesifikasi Teknis Chopper 6. Spesifikasi Teknis Cultivator 7. Form Laporan Bantuan Alsintan Poktan/Gapoktan/UPJA 8. For

petunjuk teknis keputusan direktur jenderal perlindungan dan jaminan sosial nomor : 03/3/bs.02.01/10/2020 tentang petunjuk teknis graduasi keluarga penerima manfaat (kpm) program keluarga harapan tahun 2020 direktorat jaminan sosial keluarga direktorat jenderal perlindungan dan jaminan sosial kementerian sosial ri 2020

Bimbingan Teknis Guru Sasaran. Berkaitan dengan hal tersebut telah disiapkan perangkat pendukung bimbingan teknis Kurikulum 2013 dalam bentuk modul bimbingan teknis implementasi Kurikulum 2013 tahun 2017 untuk 31 mata pelajaran dan bimbingan konseling serta panduan teknis pengelolaan bimbingan teknis Kurikulum 2013.

BIMBINGAN TEKNIS KURIKULUM A. KONSEP DASAR BIMBINGAN TEKNIS 1. Pengertian Bimbingan Teknis Bimbingan Teknis kurikulum dalam panduan ini didefinisikan sebagai proses fasilitasi pemerolehan dan/atau peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan Kurikulum. 2.

Petunjuk Teknis Pengelolaan Pembelajaran Riset di Madrasah. B. Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis Tujuan penyusunan petunjuk teknis ini adalah sebagai salah satu panduan operasional pengelolaan pembelajaran riset di Madrasah. C. Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Ruang lingkup juknis ini diuraikan dengan sistematika sebagai berikut. 1.

Banking Standard Implementation Requirements, PSD2, the RTS and the CMA Order. Where relevant, it provides a regulatory reference (as per the CMA Order, PSD2/PSRs and the RTS on SCA and CSC). These are marked as either mandatory, optional or conditional in line with the definitions used across the Open Banking Standards. For TPPs, certifying against the CEG Checklist is considered as a signal .