ANALISIS TEKNIK MITIGASI RISIKO PEMBIAYAAN PRODUK

2y ago
49 Views
5 Downloads
1.13 MB
22 Pages
Last View : 6d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Bennett Almond
Transcription

ANALISIS TEKNIK MITIGASI RISIKO PEMBIAYAANPRODUK MIKRO 75 iB DALAM UPAYA PENCEGAHANPEMBIAYAAN BERMASALAHDI BRI SYARIAH KCP PURBALINGGATUGAS AKHIRDiajukan Kepada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN PurwokertoUntuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Memperoleh GelarAhli Madya (A. Md)Oleh :ESTI RAHAYU1522203058PROGRAM DIPLOMA IIIMANAJEMEN PERBANKAN SYARIAHJURUSAN PERBANKAN SYARIAHFAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAMIAIN PURWOKERTO2018

DAFTAR ISIHALAMAN JUDUL .iHALAMAN PERNYATAAN KEASLIAN .iiHALAMAN PENGESAHAN .iiiNOTA DINAS PEMBIMBING .ivMOTTO .vPERSEMBAHAN .viKATA PENGANTAR .viiiPEDOMAN TRANSLITERASI .xiDAFTAR ISI .xviDAFTAR TABEL.xixDAFTAR GAMBAR .xxDAFTAR LAMPIRAN .xxiABSTRAK .xxiiABSTRACT .xxiiiBAB I PENDAHULUANA. Latar Belakang Masalah .1B. Rumusan Masalah .7C. Maksud dan Tujuan Penulisan Tugas .7D. Definisi Operasional Variabel .8E. Metode Penelitian Tugas Akhir .91. Jenis Penelitian .9xvi

2. Lokasi dan Waktu Penulisan .93. Teknik Pengumpulan data .104. Metode Analisis Data .13BAB II TELAAH PUSTAKAA. Kajian Teori1. Mitigasi Risiko .14a. Pengertian Mitigasi Risiko dan Teknik Mitigasi Risiko .14b. Jenis-jenis Risiko .212. Manajemen Risiko pada Bank Syariah .253. Pembiayaan Bermasalah .28a. Definisi Pembiayaan Bermasalah .28b. Sebab Terjadinya Pembiayaan Bermasalah .28c. Pencegahan Pembiayaan Bermasalah .31d. Penyelesaian dan Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah .33B. Penelitian Terdahulu .35BAB III HASIL DAN PEMBAHASANA. Gambaran Umum Lokasi Penelitian .441. Sejarah Singkat BRISyariah .442. Visi dan Misi BRISyariah KCP Purbalingga .463. Struktur Organisasi BRISyariah KCP Purbalingga .484. Sistem Operasional dan Produk-produk pada BRISyariah KCPPurbalingga .xvii49

B. Produk Pembiayaan Mikro 75 iB .641. Pengertian Produk Pembiayaan 75 iB .642. Mekanisme Produk Pembiayaan Mikro 75 iB .65C. Teknik Mitigasi Risiko pada Produk Pembiayaan Mikro 75 iB .721. Risiko yang Dihadapi pada Produk Pembiayaan Mikro 75 iB diBRISyariah KCP Purbalingga .722. Mitigasi Risiko Pembiayaan dalam Upaya Pencegahan PencegahanPembiayaan Bermasalah di BRISyariah KCP Purbalingga .74BAB IV PENUTUPA. Kesimpulan .82B. Saran.83DAFTAR PUSTAKADAFTAR LAMPIRANRIWAYAT HIDUP PENULISxviii

BAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang MasalahDalam dunia modern sekarang ini, peranan perbankan dalammemajukan perekonomian suatu Negara sangatlah besar. Hampir semua sektoryang berhubungan dengan kegiatan keuangan selalu membutuhkan jasa bank.Oleh karena itu, saat ini dan di masa yang akan datang kita tidak dapat lepasdari dunia perbankan, jika hendak menjalankan aktivitas keuangan baikperorangan maupun lembaga, baik sosial maupun perusahaan.1Perkembangan perekonomian suatu Negara dipengaruhi kondisiindustri pendukung. Industri perbankan merupakan salah satu industri i,yaitumenghimpun dan menyalurkan dana. Penyaluran dana dalam bentuk kreditakan meningkatkan perkembangan industri pada sektor riil yang mendukungpertumbuhan perekonomian Negara dan mengurangi tingkat pengangguran. 2Bank syariah merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasionalyang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam. MenurutSudarsono (2004) mengemukakan, bank syariah adalah lembaga keuanganyang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintaspembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsipsyariah.3Lembaga keuangan syariah atau Perbankan Syariah berperan sebagailembaga perantara (financial intermediary), yaitu menghimpun dana darimasyarakat yang mengalami kelebihan dana (surplus) dan menyalurkannyakembali kepada masyarakat yang membutuhkan dana (deficit) yaitu dalambentuk fasilitas pembiayaan.41Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: Rajawali Press, 2013), hlm. 3.Ikatan Bankir Indonesia (IBI), Manajemen Risiko 2, (Jakarta: PT Gramedia PustakaUtama, 2015), hlm. 3.3Khaerul Umam, Manajemen Perbankan Syariah, (Bandung: Pustaka Setia, 2013), hlm. 15.4Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, (Yogyakarta: Ekonisia, 2004), hlm. 43.21

2Pembiayaan atau financing adalah pendanaan yang diberikan olehsuatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telahdirencanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Pada bank umum,pembiayaan disebut loan, sementara di Bank Syariah disebut financing. Balasjasa yang diberikan atau diterima pada bank umum berupa bunga dalampersentase pasti. Sementara pada Bank Syariah, dengan memberi danmenerima balas jasa berdasarkan perjanjian (akad) bagi hasil, margin danjasa.5 Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberianfasilitas penyedia dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yangmerupakan deficit unit.6Pembiayaan merupakan sebagian besar asset dari bank syariahsehingga pembiayaan tersebut harus dijaga kualitasnya. Sebagai sumber utamapendapatan perbankan syariah, pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariahtentunya memiliki eksposur terhadap berbagai macam risiko. Untuk dapatmenjalankan fungsinya dengan baik, sektor perbankan dituntut untuk mampusecara efektif mengelola risiko-risiko yang dihadapinya agar dapatmemelihara kesinambungan proses bisnisnya. Risiko dalam konteksperbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan(anticipated) maupun yang tidak dapat diperkirakan (uncitipated) yangberdampak negative terhadap pendapatan dan permodalan bank.7Meskipun Manajer bank berusaha untuk menghasilkan keuntungansetinggi-tingginya, secara simultan mereka harus juga memerhatikan adanyakemungkinan risiko yang timbul menyertai keputusan manajemen tentangstruktur asset dan liabilitasnya. Secara spesifik risiko-risiko yang akanmenyebabkan bervariasinya tingkat keuntungan bank meliputi risikolikuiditas, risiko kredit, risiko tingkat bunga dan risiko modal. Namun, padabank syariah tidak akan menghadapi risiko tingkat bunga, walaupun dalam5Binti Nur Asiyah, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, (Yogyakarta: Teras, 2014),hlm. 2-3.6Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani,2001), hlm. 160.7Vethzai Rivai & Arviyan Arivin, Islamic Banking: Sebuah Teori, Konsep, dan Aplikasi,(Jakarta: Bumi Aksara, 2010), hlm. 942.

3lingkungan yang berlaku dual banking system meningkatnya tingkat bunga dipasar konvensional dapat berdampak pada meningkatnya risiko likuiditassebagai akibat adanya nasabah yang menarik dana dari bank syariah danberpindah ke bank konvensional.8Secara umum, risiko yang dihadapi perbankan syariah merupakanrisiko yang relative sama dengan yang dihadapi bank konvensional. Selain itu,bank syariah juga menghadapi risiko yang memiliki keunikan tersendirikarena harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Risiko yang harus dihadapibank syariah meliputi risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, dan risikolikuiditas. Risiko kredit adalah risiko yang timbul sebagai akibat kegagalanpihak memenuhi kewajibannya. 9 Selain risiko-risiko tersebut, bank syariahjuga menghadapi satu risiko yang mempengaruhi tingkat keuntungan bank,yaitu risiko pembiayaan. Risiko pembiayaan adalah risiko timbulnya kerugianakibat kegagalan/ketidakmampuan nasabah dalam memenuhi kewajibansesuai akad atau perjanjian yang telah ditetapkan. Risiko pembiayaanbersumber dari karakter nasabah, kemampuan nasabah, dan siklus bisnis. 10Pada bank umum, pembiayaan disebut sebagai pinjaman, sedangkan dibank syariah disebut pembiayaan. Pembiayaan yang kualitasnya berada dalamgolongan kurang lancar, diragukan, dan macet disebut sebagai pembiayaanbermasalah. Pembiayaan bermasalah tersebut dari segi produktivitas dalamkaitannya dengan kemampuan menghasilkan pendapatan bagi bank sudahberkurang/menurun dan bahkan mungkin sudah tidak ada lagi. Bahkan darisegi bank, sudah tentu mengurannngi pendapatan, memperbesar biayapencadangan, yaitu PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif),8Zainul Arifin, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: Pustaka Alvabet, 2005),hlm. 65.9Faturrahman Djamil, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah, (Jakarta:Sinar Grafika, 2012), hlm. 66.10Trisadini P. Usanti dan Abd. Shomad, Transaksi Bank Syariah, (Jakarta: Bumi Aksara,2013), hlm. 85.

4sedangkandariseginasional,mengurangipembangunan dan pertumbuhan ekonomi.kontribusinyaterhadap11Dalam pendanaan kepada nasabah dalam bentuk pemberian kredit, adabeberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan penilaian kredit, olehkarena layak tidaknya kredit yang diberikan sangat mempengaruhi stabilitaskeuangan bank. Salah satunya dengan melakukan analisis pembiayaan yangbertujuan untuk menilai kelayakan usaha calon nasabah, menekan risikoakibat tidak terbayarnya pembiayaan, dan menghitung kebutuhan pembiayaanyang layak.12Bank harus benar-benar teliti dan selektif dalam hal memberikanpembiayaan kepada calon debitur yang mengajukan pembiayaan, bank harusmempertimbangkan dan melakukan penilaian terlebih dahulu. Dimana padaumumnya ketika bank memberikan pembiayaan atau menyalurkan danakepada calon debitur, pihak bank perlu menilai atau menganalisa calon debiturtersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian yaitu dengan menggunakanprinsip 5C yaitu, character, capacity, capital, collateral, dan conditioneconomy.13Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang nomor 7 tahun 1992tentang perbankan, ditegaskan bahwa “Kredit yang diberikan oleh bankmengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus dapatmemerhatikan asas-asas perkreditan yang sehat”. Dalam SK Direksi BankIndonesia No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 ditetapkan bahwadalam pemberian kredit tersebut sekurang-kurangnya memuat dan mengaturhal-hal pokok sebagai berikut:1. Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan2. Organisasi dan manajemen perkreditan3. Kebijaksanaan persetujuan pemberian kredit11Faturrahman Djamil, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah, (Jakarta:Sinar Grafika, 2012), hlm. 66.12Binti Nur Asiyah, Manajemen Pembiayan Bank Syariah, (Yogyakarta: Teras, 2014), hlm.79.13Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: Rajawali Press, 2012), hlm. 136.

54. Dokumentasi dan administrasi kredit5. Pengawasan kredit6. Penyelesaian kredit bermasalah.14Pada jangka waktu (masa) pembiayaan tidak mustahil terjadi suatukondisi pembiayaan, yaitu adanya suatu penyimpangan utama dalam halpembayaran atau diperlukan tidakan yuridis dalam pengembalian ataukemungkinan potensial loss. Kondisi ini yang biasa disebut denganpembiayaan bermasalah.15Kualitas pembiayaan ditetapkan menjadi 5golongan, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, danmacet. Kategori pembiayaan bermasalah adalah kualitas pembiayaan yangmasuk dalam golongan kurang lancar hingga macet, disebut juga pembiayaantidak beprestasi (Non Performing Financing/NPF).16Proses manajemen risiko dimulai dari identifikasi risiko untukmengetahui jenis risiko yang berpotensi terjadi pada aktivitas bank,dilanjutkan dengan pengukuran risiko untuk mengetahui besar risiko yangdihadapi. Kemudian bank melakukan penilaian kualitas kontrol terhadap risikoyang ada. Apabila dipandang perlu, bank melakukan peningkatan kualitascontrol dalam bentuk proses mitigasi risiko. Selanjutnya bank melakukanmonitoring dan pelaporan atas upaya pengendalian risiko.17Secara garis besar, penanggulangan pembiayaan bermasalah dapatdilakukan melalui upaya-upaya yang bersifat preventif (pencegahan) danupaya-upaya bersifat represif/kuratif (penyelamatan/penyelesaian). Upayaupaya yang bersifat preventif (pencegahan)dilakukan oleh bank sejakpermohonan pembiayaan diajukan oleh nasabah, pelaksanaan analisa yangakurat terhadap data pembiayaan, pembuatan perjanjian pembiayaan yang14Ahmad Dahlan, Bank Syariah Teoritik, Praktik Kritik, (Yogyakarta: Teras, 2012), hlm.200.15Trisadini P. Usanti dan Abd. Shomad, Transaksi Bank Syariah, (Jakarta: Bumi Aksara,2013), hlm. 102.16Trisadini P. Usanti dan Abd. Shomad, Transaksi Bank Syariah, hlm. 105.17Ikatan Bankir Indonesia (IBI), Manajemen Risiko 2, (Jakarta: PT Gramedia PustakaUtama, 2015), hlm. 5.

6benar, pengikatan agunan yang menjamin kepentingan bank, sampai denganpemantauan atau pengawasan terhadap pembiayaan yang diberikan.18PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah KCP Purbalingga merupakansalah satu lembaga keuangan syariah yang ada di Purbalingga. Dalammelaksanakan kegiatan usahanya, BRISyariah KCP Purbalingga menerapkan2 sistem pembiayaan yaitu pembiayaan mikro dan pembiayaan non mikro.Pembiayaan mikro itu sendiri terbagi menjadi 4 pembiayaan, yaitupembiayaan mikro 25 iB, mikro 75 iB, mikro 200 iB, dan KUR (Kredit UsahaRakyat) yang merupakan produk baru di BRISyariah KCP Purbalingga. Darikeempat produk pembiayaan mikro tersebut, pembiayaan yang paling diminatinasabah adalah produk pembiayaan mikro 75 iB. Setiap pembiayaan yangdilakukan tentunya memiliki berbagai macam risiko, salah satunya risikokredit dimana nasabah lalai dalam membayar kewajibannya atau biasa disebutsebagai pembiayaan bermasalah. Untuk mengantisipasi terjadinya pembiayaanbermasalah, bank syariah menerapkan mitigasi risiko dengan menggunakananalisa pembiayaan pada calon nasabah.Tiga tahun terakhir ini, pembiayaan bermasalah di BRISyariah KCPPurbalingga semakin meningkat dari tahun ke tahun yang ditandai denganpeningkatan NPF (Non Performing Financing). Prosentase NPF pada tahun2015 – 2017 berturut-turut 3,2%, 4%, dan 4,5%.Untuk mengendalikankenaikan NPF tersebut maka diperlukan mitigasi risiko sehingga pembiayaanbermasalah bisa dicegah dan diminimalisir. Oleh karena itu, penulismenganggap penting melakukan penelitian tentang analisis teknik mitigasirisiko pada BRISyariah KCP Purbalingga. Dengan ini penulis tertarik untukmengangkat judul “Analisis Teknik Mitigasi Risiko Pembiayaan ProdukMikro 75 iB dalam Upaya Pencegahan Pembiayaan Bermasalah di BRISyariah KCP Purbalingga”.18Faturrahman Djamil, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah, (Jakarta:Sinar Grafika, 2012), hlm. 82.

7B. Rumusan MasalahBerdasarkan uraian latar belakang masalah diatas,dapat diambilrumusan masalah yang akan dibahas pada penulisan laporan ini adalahbagaimana mitigasi risiko pembiayaan produk mikro 75 iB dalam upayapencegahan pembiayaan bermasalah di BRISyariah KCP Purbalingga?C. Maksud dan Tujuan Penulisan Tugas AkhirMaksud penulisan Laporan Tugas Akhir adalah untuk mengetahuikesesuaian antara teori dengan praktik yang penulis dapatkan di bangkuperkuliahan tentang penerapan teknik mitigasi risiko pembiayaan yanglakukan oleh BRISyariah KCP Purbalingga. Dalam hal ini penulis menganalismembandingkan antara teori-teori yang diperoleh di bangku kuliah, bukubuku, browsing di internet, dan lain sebagainya dengan pratik yang terjadi diperbankan syariah, yaitu dengan melakukan penelitian secara langsung diBRISyariah KCP Purbalingga. Selain itu, maksud dari penulisan Tugas Akhirini yaitu penulis ingin lebih memahami dan menambah pengetahuan mengenaibagaimana teknik mitigasi risiko pembiayaan produk mikro 75 iB diBRISyariah KCP PurbalinggaTujuan penulisan Laporan Tugas Akhir adalah untuk memenuhi salahsatu syarat guna memperoleh gelar Ahli Madya dalam bidang ManajemenPerbankan Syariah. Demikian juga untuk mengembangkan kemampuanpenulis dalam menulis hasil penelitian berdasar pada laporan pelaksanaanpraktik kerja lapangan. Dengan demikian penulis dapat memaparkan secaradetail praktik kerja yang dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yangditentukan oleh Program D III MPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINPurwokerto.1919Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Purwokerto, Panduan Penyusunan Tugas AkhirProgram D III MPS 2017, hlm. 3.

8D. Definisi Operasional Variabel Dalam upaya meminimalisir terjadinya perbedaan dalam penafsiranantara penulis dan pembaca terhadap istilah yang digunakan dalam penulisanlaporan tugas akhir yang berjudul “Mitigasi Risiko Pembiayaan Produk Mikro75 iB Dalam Upaya Pencegahan Pembiayaan Bermasalah di BRISyariah KCPPurbalingga”, maka penulis terlebih dahulu memberikan definisi operasionalsebagai penjelasan dari pengertian dan istilah-istilah dari judul tersebut adalahsebagai berikut:1. Mitigasi RisikoMitigasirisikomerupakan implementasitindakanterhadaprisiko yang ditimbulkan dari aktivitas perbankan atau solusi terhadaprisiko. Perbankan harus menerima risiko pada tingkat tertentu denganmelakukantindakanmitigasirisikomelalui peningkatankontrol,kualitas proses, serta aturan yang jelas terhadap pelaksanaan aktivitasdan risikonya.202. Pembiayaan Produk Mikro 75 iBMerupakan produk pembiayaan BRI Syariah untuk usaha kecilnominal peembiayaan berkisar 25 – 75 juta, dengan tenggang waktu antara6 – 36 bulan. Pembiayaan ini menggunakan akad murabahah bil wakalahdimana bank memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barangyang dibutuhkan nasabah namun bank akan tetap melakukan pengawasanterhadap barang-barang yang akan dibeli oleh nasabah agar tidak keluardari koridor transaksi jual beli yang ada dalam syariat Islam. Penentumargin tergantung Nota Dinas dari ketentuan Bank BRISyariah, biasanyamargin yang diberikan berkisar anta

likuiditas. Risiko kredit adalah risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan pihak memenuhi kewajibannya.9 Selain risiko-risiko tersebut, bank syariah juga menghadapi satu risiko yang mempengaruhi tingkat keuntungan bank, yaitu risiko pembiayaan. Risiko pembiayaan adalah

Related Documents:

mengelola risiko. 4. Proses atau tahapan dalam pengelolaan risiko. 5. Enterprise Risk Management (pengelolaan risiko dalam suatu . sebagian besar instrumen keuangan atau komoditas di dunia. Dengan . risiko: risiko murni dan risiko spekulatif, risiko subjektif dan objektif, dan dinamis dan statis. Gambar 1.2.

ANALISIS RISIKO DAN MITIGASI RISIKO DENGAN PENDEKATAN METODE HOUSE OF RISK (STUDI KASUS PADA UKM BATIK KUMBANG ALI-ALI) . lain, kecuali secara tertulis diacu dalam naskah dan disebutkan dalam daftar pustaka. Apabila kelak terbukti ada ketidakbenaran dalam pernyataan saya di atas, maka aka

tetap diadakan analisis risiko. 2.3 Manajemen Risiko 2.3.1 Pengertian Manajemen Risiko Definisi tentang manajemen risiko banyak sekali pendapat dari berbagai pakar, seperti: 1. Menurut Darmawi, (2000). Manajemen risiko adalah proses pengukuran atau penilaian risiko serta pengembangan

Tata Kelola Risiko 30 4. Sumber Daya Penerapan Manajemen Risiko 36 BAB III ASPEK OPERASIONAL 38 1. Pengantar 38 2. Manajemen Perubahan 40 3. Panduan Manajemen Risiko 42 4. Implementasi Manajemen Risiko 44 5. Komunikasi dan Konsultasi 45 6. Menentukan Konteks 46 7. Asesmen Risiko 51 8. Perlakuan Risiko 60 9. Monitoring dan Review 62 10.

Tim Pembimbingan dan Konsultasi Manajemen Risiko Kementerian Keuangan Formulir 1.0 Piagam Manajemen Risiko 33 9. Selera Risiko Ditetapkan oleh Komite Manajemen Risiko Persepsi UPR terhadap tinggi rendahnya risiko Tingkat risiko yang bersedia diambil oleh sebuah organisasi (instansi) da

manajemen risiko adalah tentang cara menghindari, mengurangi, menyerap atau mentransfer risiko dan memanfaatkan peluang potensial. Menurut Thompson dan Perry (1991), proses manajemen risiko ini sebenarnya dibagi menjadi dua yaitu analisis risiko dan manajemen risiko. Anal

TEKNIK TRANSMISI TELEKOMUNIKASI (057) 2. TEKNIK SUITSING (058) 3. TEKNIK JARINGAN AKSES (060) Kelas X Semester : Ganjil / Genap Materi Ajar : Teknik Kerja Bengkel Teknik Telekomunikasi CPE e m baga) t em n ex er Kelas XI dan Kelas XII C3:Teknik Elektronika Komunikasi Teknik Kerja Bengkel Teknik Listrik Teknik Elektronika Simulasi Digital Dasar .

Nutrition and Food Science [CODE] SPECIMEN PAPER Assessment Unit A2 1 assessing. 21 Option A: Food Security and Sustainability or Option B: Food Safety and Quality. 22 Option A: Food Security and Sustainability Quality of written communication will be assessed in all questions. Section A Answer the one question in this section. 1 (a) Outline the arguments that could be used to convince .