PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL SEKOLAH DASAR .

3y ago
58 Views
3 Downloads
280.52 KB
20 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 2m ago
Upload by : Azalea Piercy
Transcription

PROSEDUR OPERASI STANDARUJIAN NASIONAL SEKOLAH DASAR,MADRASAH IBTIDAIYAH, DAN SEKOLAH DASAR LUAR BIASATAHUN PELAJARAN 2011/2012BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN2011

PERATURANBADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKANNOMOR: 0012/P/BSNP/XII/2011TENTANGPROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL SEKOLAH DASAR,MADRASAH IBTIDAIYAH, DAN SEKOLAH DASAR LUAR BIASATAHUN PELAJARAN 2011/2012DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESABADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKANMenimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik /Madrasah dan Ujian Nasional, perlu menetapkanPeraturan Badan Standar Nasional Pendidikan tentangProsedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Dasar,Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Dasar Luar Biasa TahunPelajaran 2011/2012;Mengingat:1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran NegaraTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran NegaraNomor 4301);2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor4496);3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria enggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan UjianNasional.1

MEMUTUSKANMenetapkan : PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONALSEKOLAH DASAR, MADRASAH IBTIDAIYAH, DANSEKOLAH DASAR LUAR BIASA TAHUN PELAJARAN2011/2012Pasal 1Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional, selanjutnya disebut POS UN, TahunPelajaran 2011/2012 tercantum dalam Lampiran Peraturan BSNP ini yangmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini.Pasal 2Peraturan BSNP ini merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian NasionalSekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Dasar Luar Biasa TahunPelajaran 2011/2012.Pasal 3Hal-hal yang belum diatur dalam POS UN ini akan diatur lebih lanjut dalamkeputusan BSNP.Pasal 4Peraturan BSNP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Desember 2011KetuaBadan Standar Nasional PendidikanProf. Dr. Ir. M. A. Wirakartakusumah, M.Sc.2

LAMPIRANPERATURANBADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKANNOMOR: 0012/P/BSNP/XII/2011TENTANGPROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL SEKOLAH DASAR,MADRASAH IBTIDAIYAH, DAN SEKOLAH DASAR LUAR BIASATAHUN PELAJARAN 2011/2012I. PESERTA UJIAN NASIONALA. Persyaratan Peserta Ujian Nasional (UN)1. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SD, MI,dan SDLB (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa Ringan, dan Tunalaras).2. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar padasatuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir.3. Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yangmemiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UNpada sekolah/madrasah penyelenggara terdekat.4. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidakdapat mengikuti UN di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapatmengikuti UN di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang samaatau pada tempat lain yang ditentukan sebagai penyelenggara UN.5. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidakdapat mengikuti UN dapat mengikuti UN susulan.B. Pendaftaran Peserta UN1. Sekolah/madrasah penyelenggara UN melakukan pendaftaran pesertadengan menggunakan format pendaftaran dari Pusat PenilaianPendidikan (Puspendik).2. Sekolah/madrasah penyelenggara UN mengirimkan daftar peserta kePenyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5Maret 2012.3. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mengkoordinasikan entrydata peserta dengan menggunakan software yang diterbitkan olehPuspendik.4. /madrasah penyelenggara UN.3

5. Sekolah/madrasah penyelenggara UN melakukan verifikasi DNS danmengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UN TingkatKabupaten/Kota.6. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota melakukan finalisasi data,mencetak, dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) besertaKartu Peserta UN ke sekolah/madrasah penyelenggara UN paling lambattanggal 9 April 2012.7. Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN menandatangani danmembubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel fotopeserta.8. Peserta yang tidak lulus UASBN pada tahun pelajaran 2009/2010 dantahun pelajaran 2010/2011 yang akan mengikuti UN tahun pelajaran2011/2012 harus terdaftar pada sekolah/madrasah asal atausekolah/madrasah penyelenggara UN. Nilai rapor diperoleh darisekolah/madrasah asal.II. PENYELENGGARA UJIAN NASIONALPenyelenggara UN terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, PenyelenggaraUN Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, danPenyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah.A. Penyelenggara UN Tingkat Pusat1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan KetuaBSNP yang terdiri atas unsur-unsur:a. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP);b. Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan danKebudayaan;c. Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan danKebudayaan;e. Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;f. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama; dang. Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.2. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab:a. merencanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan ujian;b. menetapkan kisi-kisi soal;c. menyiapkan, menggandakan, dan mendistribusikan kisi-kisi soal UNke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;d. menyusun POS UN;e. menetapkan jadwal pelaksanaan ujian dan pengumuman hasil ujian;f. menetapkan 25% butir soal;g. melakukan pelatihan penulisan dan penetapan soal UN bersamapenyelenggara UN tingkat provinsi;h. melakukan sosialisasi pelaksanaan ujian;4

i.menetapkan persyaratan kelayakan perusahaan percetakan danteknis pencetakan naskah soal;j. memantau persiapan dan pelaksanaan ujian;k. menyiapkan, menggandakan, dan mendistribusikan seluruh soal untukSekolah Indonesia di luar negeri dengan menggunakan master soalyang ditetapkan BSNP;l. melakukan supervisi penskoran Lembar Jawaban UN (LJUN);m. mengumpulkan dan menganalisis data hasil UN; dann. membuat laporan pelaksanaan UN kepada Menteri.B. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi1. Gubernur menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang terdiriatas unsur-unsur:a. Dinas Pendidikan Provinsi;b. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag).2. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mempunyai tugas dan tanggungjawab:a. merencanakan pelaksanaan ujian di wilayahnya;b. melakukan sosialisasi pelaksanaan ujian kepada kepala dinaspendidikan kabupaten/kota, kepala kantor Kementerian AgamaKabupaten/Kota,dewan pendidikan provinsi, DPRD provinsi,pemerintah daerah provinsi, media massa, dan pemangkukepentingan lain di wilayahnya;c. menggandakan dan mendistribusikan POS UN ke sekolah/madrasahpenyelenggara ujian melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;d. mendistribusikan Peraturan Menteri (Permen) dan kisi-kisi soal UN kesekolah/madrasah penyelenggara ujian melalui Penyelenggara UNTingkat Kabupaten/ Kota;e. menyelenggarakan pelatihan penulisan dan penetapan soal UNbersama penyelenggara UN tingkat pusat.f. menyusun 75% butir soal berdasarkan kisi-kisi soal UN TahunPelajaran 2011/2012 yang ditetapkan oleh BSNP;g. merakit soal berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2011/2012dan melakukan penjaminan mutu soal bersama penyelenggara UNtingkat pusat;h. menyiapkan bahan UN khusus untuk SDLB;i. mencetak bahan UN yang mencakup Naskah Soal, LJUN, DaftarHadir, dan Berita Acara;j. mendistribusikan bahan UN ke sekolah/madrasah penyelenggaramelalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;k. menjaga kerahasiaan bahan UN;l. menjaga keamanan pelaksanaan ujian;m. melakukan penskoran hasil UN;n. menyampaikan hasil penskoran dan pemindaian (scanning) kepadaPenyelenggara UN Tingkat Pusat;5

o. mencetak dan mendistribusikan Daftar Kolektif Hasil UN (DKHUN) persekolah/madrasah penyelenggara yang ditandatangani oleh KepalaDinas Pendidikan Provinsi atas nama Gubernur ke Penyelenggara UNTingkat Kabupaten/Kota;p. mencetak dan mendistribusikan Surat Keterangan Hasil UN (SKHUN)ke sekolah/madrasah penyelenggara melalui Penyelenggara UNTingkat Kabupaten/Kota;q. mencetak dan mendistribusikan blangko ijazah;r. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya;s. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi danmenyampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat.C. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota1. Bupati/Walikota menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kotayang terdiri atas unsur-unsur:a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.2. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dantanggung jawab:a. npelaksanaan UN yang jujur kepada kepala sekolah/madrasah, hkabupaten/kota, media massa, dan pemangku kepentingan lain diwilayahnya ;b. mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UNuntuk SD, MI, dan SDLB dengan prosedur:1) mendata sekolah/madrasah berdasarkan aspek-aspek kelayakantempat pelaksanaan UN, sebagai bahan pertimbangan penetapansekolah/ madrasah penyelenggara;2) menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara ujian dansekolah/madrasah yang menggabung yang dituangkan dalamSurat Keputusan Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah;3) menyampaikan surat keputusan tersebut ke sekolah/madrasahpenyelenggara UN .c. mendata dan menetapkan calon peserta ujian;d. mengelola database peserta UN serta menerbitkan Daftar NominasiSementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT);e. mendistribusikan Permen,kisi-kisi soal UN, dan POS UN kesekolah/madrasah penyelenggara;f. mendistribusikan bahan UN ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;g. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN;h. menjaga keamanan pelaksanaan UN;i. melakukan pemindaian LJUN dengan menggunakan software yangditentukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat. Bagikabupaten/kota yang belum siap melakukan pemindaian, pemindaiandilaksanakan oleh provinsi;j. mengirimkan hasil pemindaian ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;6

k. menerima DKHUN dan SKHUN dari Penyelenggara UN TingkatProvinsi dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggaraUN;l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UNdiwilayahnya;m. paikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi.D. Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah1. Sekolah/Madrasah yang dapat menyelenggarakan UN adalah sekolah/madrasah yang memiliki fasilitas ruang yang layak dan persyaratanlainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.2. Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah ditetapkan oleh KepalaSekolah/Madrasah penyelenggara UN, yang terdiri atas unsur-unsur:a. Kepala Sekolah/Madrasah dan guru dari sekolah/madrasahpenyelenggara UN yang bersangkutan;b. Kepala Sekolah/Madrasah dan guru dari Sekolah/Madrasah lain yangbergabung.3. Sekolah/Madrasah penyelenggara UN mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:a. merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah berdasarkanPeraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang UN dan POS UN;b. melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UN kepada guru, peserta UN,orang tua, dan komite sekolah;c. melakukan pendaftaran calon peserta UN dan mengirimkannya kePenyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;d. melakukan latihan pengisian LJUN kepada calon peserta UN;e. mengambil bahan UN di tempat yang sudah ditetapkan olehPenyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;f. memeriksa dan memastikan amplop naskah UN dalam keadaantertutup;g. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN dengan melibatkanKantor Cabang Dinas Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis DasarTingkat Kecamatan;h. melaksanakan UN sesuai dengan POS;i. menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan UN bagi siswa yangberkebutuhan khusus;j. menjaga keamanan pelaksanaan UN dengan melibatkan KantorCabang Dinas Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis Pendidikan DasarTingkat Kecamatan;k. memeriksa dan memastikan amplop LJUN dalam keadaan tertutupdengan dilem/dilak dan telah ditandatangani oleh Pengawas RuangUN, serta dibubuhi stempel sekolah/madrasah penyelenggara UN;l. mengumpulkan bahan UN serta mengirimkannya ke PenyelenggaraUN Tingkat Kabupaten/Kota;m. menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;7

n. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepadapeserta UN;o. menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Penyelenggara UNTingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luarnegeri, kepada Perwakilan RI setempat;p. penyelenggara UN untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri adalahsebagai berikut:NoNama SekolahIndonesia (SI)1.S.I. Wassenar2.S.I. Moskow3.S.I. Cairo4.S.I. Riyadh5.S.I. Jeddah6.S.I. Islamabad7.S.I. Yangoon8.S.I. Bangkok9.S.I. Kuala Lumpur10.S.I. Singapura11.S.I. Tokyo12.S.I. DamascusAlamatRijkstraatweg 679 2245CB WassenaarTelp. 070-5178875Novokuznetskaya, Ulitsa12, Moskow Rusia Telp.7-095-231954913 Babel Str. Dokki POBox 1661 Cairo-EgyptTelp. 3372822Prince Naif bin Abdul AzizHayy Ummul HamamGharbyPO Box 9434 SaudiArabiac/o Konsulat Jenderal RIPO Box 10 Jeddah 21411Saudi ArabiaDiplomatic Enclave, Street1 Ramna 5/4 IslamabadPakistan Telp. 811291-4100-Lower KyimyindineRoad Ahlone, Yangoon,Myanmar Telp. 20988600-602Petchburi Road BangkokTelp. 253135-40Lorong Tun Ismail 50480Kuala Lumpur, Malaysia,Telp. 603-292 7682Siglap Road Singapura455859Telp. 4480722 Singapura4-6-6, Meguro-Ku, Tokyo153 Telp. 03-3719-1786,JepangAl-Akrami Street No. 10 APO Box 3530, Damascus,NegaraBelandaRusiaMesirSaudi ArabiaSaudi ngSyria8

No13.Nama SekolahIndonesia (SI)S.I. DavaoAlamatSyriaDavao City Street, Davao,FilipinaNegaraFilipinaIII. BAHAN UJIAN NASIONALA. Penyusunan Kisi-Kisi SoalPenyelenggara Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal berdasarkanStandar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) dalam Standar Isisatuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan Permen Nomor22 tahun 2006, dengan langkah-langkah sebagai berikut:1. mengidentifikasi SK dan KD Mata Pelajaran dari setiap mata pelajaranyang diujikan berdasarkan SK dan KD pada Standar Isi;2. menyusun kisi-kisi soal UN dengan melibatkan dosen, guru, dan pakarpenilaian pendidikan;3. melakukan validasi kisi-kisi soal UN dengan melibatkan dosen, guru,dan pakar penilaian pendidikan;4. menetapkan kisi-kisi soal UN yang digunakan sebagai acuan dalampenyusunan soal UN pada Satuan Pendidikan Dasar dan MenengahTahun Pelajaran 2011/2012.B. Penyiapan Bahan UN1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat menyiapkan 25% butir soal dengancara mengidentifikasi dan memilih butir-butir soal dari bank soal nasionalsesuai dengan kisi-kisi soal UN Tahun 2011/2012.2. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi menyiapkan 75% butir soal danmerakit Master Naskah Soal, dengan langkah-langkah sebagai berikut:a. Menyusun 75% butir soal sesuai dengan kisi-kisi soal UN Tahun2011/2012;b. merakit Master Naskah Soal UN dengan cara menggabungkan 25%butir soal yang disiapkan Penyelenggara UN Tingkat Pusat dan 75%butir soal yang dibuat Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;c. menata perwajahan (lay out) Master Naskah Soal.3. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dalam menyiapkan soal UNmelibatkan:a. dosen perguruan tinggib. guru-guru yang berasal dari kabupaten/kota dan telah berpengalamanserta mendapatkan pelatihan penulisan soal dari Puspendik.c. ahli penilaian pendidikan4. Jumlah butir soal dan alokasi waktu UN adalah sebagai berikut:9

No.Mata Pelajaran1.2.3.Bahasa IndonesiaMatematikaIlmu Pengetahuan Alam (IPA)Jumlah ButirSoal504040Alokasi Waktu120 menit120 menit120nit5. Pengiriman 25% butir soal UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusata. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mengirimkan 25% butir soal UNkepada Penyelenggara UN Tingkat Provinsi disertai Berita Acara.b. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi menerima dan memeriksa soalUN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat, dengan ketentuan sebagaiberikut:1) mengecek 25% butir soal UN sesuai dengan rincian matapelajaran yang diujikan;2) mengisi dan menandatangani Berita Acara Serah Terima dengansaksi dari Dinas Pendidikan dan Kanwil Kementerian AgamaProvinsi;c. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mengirimkan Naskah Soal UN keSekolah Indonesia di luar negeri melalui koordinasi Biro Perencanaandan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Pendidikan danKebudayaan.6. Soal UN terdiri atas satu paket soal.C. Penggandaan Bahan UN1. Penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN dilakukan olehpercetakanyang ditetapkan melalui lelang terbuka sesuai denganperaturan perundang-undangan.2. Pelaksanaan pelelangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)menjadi tanggung jawab penyelenggara UN Tingkat Provinsi. .3. Pengawasan pencetakan dan pendistribusian naskah soal UN menjaditanggung jawab penyelenggara UN Tingkat Provinsi.4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusiannaskah soal UN diatur dalam POS tersendiri yang ditetapkan olehBSNP.IV. PELAKSANAAN UNA. Jadwal UN1. UN terdiri atas UN dan UN Susulan.2. UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atauberhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.3. Jadwal pelaksanaan UN sebagai berikut:Jadwal UN SD, MI, dan SDLB Tahun Pelajaran 2011/2012No.Jenis UNHari dan TanggalPukulMata Pelajaran10

1.2.3.UNSenin, 7 Mei 2012UN SusulanSenin, 14 Mei 2012UNSelasa,8 Mei 2012UN SusulanSelasa, 15 Mei 2012UNRabu, 9 Mei 2012UN SusulanRabu, 16 Mei 201208.00 – 10.00BahasaIndonesia08.00 – 10.00Matematika08.00 – 10.00IlmuPengetahuanAlam (IPA)B. Pengumuman Kelulusan dari Satuan Pendidikan1. Pengiriman hasil UN oleh penyelenggara UN Tingkat Provinsi kePenyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 17Juni 2012.2. Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan palinglambat tanggal 20 Juni 2012.C. Ruang Ujian NasionalSekolah/Madrasah penyelenggara UN menetapkan ruang UN denganpersyaratan sebagai berikut:1. ruang ujian yang digunakan aman dan memadai untuk pelaksanaan UN;2. setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANGMASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS”3. setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua) meja untukdua Pengawas UN;4. setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta UN;5. setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN dan bahanuntuk lak/lem;6. gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN agardikeluarkan dari ruang UN;7. tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut:a. satu bangku untuk satu orang peserta UN;b. jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun denganmempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan pesertayang lain minimal 1 (satu) meter;c. penempatan peserta UN disesuaikan dengan urutan nomor pesertaUN (lihat gambar contoh denah ruang sUjian11

ABAB1234BABA876591011121615141317181920Contoh denah ruang UND. Pengawas Ruang UN1. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan PengawasRuang UN di tingkat sekolah/madrasah atas usul dari sekolah/madrasahpenyelenggara.2. Pengawas Ruang UN adalah guru yang memiliki sikap dan perilakudisiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguhkerahasiaan.3. Pengawas Ruang UN harus menandatangani surat pernyataan bersediamenjadi Pengawas Ruang UN sesuai dengan ketentuan yang berlaku danharus hadir 30 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasahpenyelenggara UN.4. Pengawas Ruang UN tidak diperkenankan membawa alat komunikasielektronik ke dalam ruang ujian.5. Penempatan Pengawas Ruang UN dilakukan oleh Penyelenggara UNTingkat Kabupaten/Kota dengan prinsip sistem silang murniantarsekolah/madrasah dalam satu kecamatan.6. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang Pengawas Ruang UN

PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL SEKOLAH DASAR, MADRASAH IBTIDAIYAH, DAN SEKOLAH DASAR LUAR BIASA TAHUN PELAJARAN 2011/2012 I. PESERTA UJIAN NASIONAL A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional (UN) 1. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SD, MI, dan SDLB (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa Ringan, dan Tunalaras). 2. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap .

Related Documents:

nomor 0283/SKEP/BSNP/I/2018 tentang Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017-2018; 14. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Nomor 02 Tahun 2017Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Semarang Tahun Pelajaran 2017-2018; 15. Rapat Kerja Dewan Guru SMP Islam terpadu PAPB Semarang tanggal 5 Februari 2018 tentang pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian .

umum bab vi ketentuan penutup standar kompetensi lulusan standar isi standar proses standar penilaian standar dosen & tenaga kependi standar sarana & prasarana standar pengelolaan standar pendanaan & pembiayaan standar hasil .

Menetapkan suatu bentuk standar untuk penulisan “Standar Prosedur Operasional (SPO) dan cara merevisinya 2. PENANGGUNG JAWAB Penanggung Jawab mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Standar Prosedur Operasional adalah Apoteker Penanggung Jawab 3. PROSEDUR

mengetahui hasil belajar siswa, yaitu ujian harian, ujian tengah semester, ujian kenaikan kelas atau ujian akhir semester dan ujian nasional. Ujian merupakan hal yang biasa bagi siswa, namun t

18.Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0075/SDAR/BSNP/XII/2016 tanggal 23 Desember 2016 Tentang Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2016/2017; 19.Surat Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0271/SKEP/BSNP/I/2017 Tentang Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional

SOP PENYUSUNAN KURIKULUM 3 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYUSUNAN KURIKULUM I. TUJUAN Standar Operasional Prosedur ini bertujuan untuk memberikan panduan dan memberikan penjelasan mengenai : 1. Prosedur tertulis yang berkaitan dengan penyusunan Kurikulum Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) InterStudi; 2.

itu, untuk melakukan eksplanasi terhadap capaian output suatu satuan pendidikan perlu dilakukan pemantauan/pemetaan sekolah dalam pemenuhan 8 standar nasional pendidikan, yang mencakup: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana

Algae: (11L) 2. Algae: General characters, economic importance and Classification (Chapman and Chapman, 1973) up to classes. 03L . 3. Study of life cycle of algae with reference to taxonomic position, occurrence, thallus structure, and reproduction of Nostoc, Chara, Sargassum and Batrachospermum . 08 L.