PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA

2y ago
31 Views
2 Downloads
730.11 KB
19 Pages
Last View : 2m ago
Last Download : 2m ago
Upload by : Roy Essex
Transcription

LAMPIRANSurat Direktur Jenderal Perimbangan KeuanganNomor : S-13/PK/PK.4/2021Tanggal : 20 Januari 2021HASIL KOORDINASI EVALUASI RAPERDA KABUPATEN KOTA BARUTentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa UsahaKode Daerah: 1606No.1.2.Materi RaperdaNamaObjekRumusan RaperdaRekomendasiKeterangan---1. Ketentuan Ayat 2 pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :-Telah sesuai dengan UU No.28 Tahun 2009.Pasal 27(1) Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud dalamPasal 6 huruf e adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan,dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.(2) Tempat khusus parkir yang menjadi Objek Retribusi sebagaimana yangdimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.3.Subjek---4.Golongan Retribusi---5.Cara Mengukur TingkatPenggunaan Jasa---6.Prinsip Penetapan Struktur danBesarnya Tarif RetribusiStruktur dan Besarnya TarifRetribusi---7.3. Lampiran I Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian KekayaanDaerah ditambah huruf d dan diubah sehingga keseluruhan Lampiran Iberbunyi sebagaimana tecantum dalam Lampiran I yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.-Telah sesuai dengan UU No.28 Tahun 2009.Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerahditetapkan sebagai berikut :I. Besarnya tarif retribusi untuk barang bergerak adalah sebagai berikut:1

No.Materi RaperdaRumusan RaperdaRekomendasiKeterangana. Pemakaian/Penggunaan Bus setiap satu hari sesuai tujuan adalah:1. Bus dengan kapasitas 29 orang:a) Dalam Provinsi Kalimantan Selatan : Kotabaru-TabalongRp. 300.000, Kotabaru-BalanganRp. 300.000, Kotabaru-Hulu Sungai UtaraRp. 300.000, Kotabaru-Hulu Sungai TengahRp. 300.000, Kotabaru-Hulu Sungai SelatanRp. 300.000, Kotabaru-TapinRp. 300.000, Kotabaru-BanjarmasinRp. 200.000, Kotabaru-Kabupaten BanjarRp. 200.000, Kotabaru-BanjarbaruRp. 200.000, Kotabaru-Tanah BumbuRp. 150.000, Kotabaru-Tanah LautRp. 150.000,b) Luar Provinsi Kalimantan Selatan : Kotabaru-Tanah Gerogot Kotabaru-Balikpapan Kotabaru-Samarinda .000,500.000,-2. Bus exekutif kapasitas 19 orang:a) Dalam Provinsi Kalintan Selatan : Kotabaru-Tabalong Kotabaru-Hulu Sungai Utara Kotabaru-Balangan Kotabaru-Hulu Sungai Tengah Kotabaru-Hulu Sungai Selatan Kotabaru-Tapin Kotabaru-Banjarmasin Kotabaru-Kabupaten Banjar Kotabaru-Banjarbaru Kotabaru-Tanah Laut Kotabaru-Tanah 0,500.000,500.000,500.000,-b) Luar Provinsi Kalimantan Selatan : Kotabaru-Tanah GerogotRp. 700.000,2

No.Materi RaperdaRumusan Raperda otabaru-SamarindaKotabaru-Tenggarong3. Bus dengan kapasitas 16 orang: Kotabaru-Banjarmasin Kotabaru-Rantau Kotabaru-Kandangan Kotabaru-Barabai Kotabaru-Amuntai Kotabaru-Tanjung Kotabaru-Pelaihari Kotabaru-Sungai Danau Kotabaru-Pagatan Kotabaru-Batu Licin Kotabaru-Martapura Kotabaru-Marabahan Kotabaru-Jembatan Barito Kotabaru-Riam Kanan Kotabaru-Bajuin Kotabaru-Takisung Kotabaru-Batakan Kotabaru-Swarangan Kotabaru-Batu Apu Kotabaru-Loksado Kotabaru-Pagat Kotabaru-Kapuas Kotabaru-Palangkaraya Kotabaru-Sampit Kotabaru-Pangkalan Bun Kotabaru-Balikpapan 300.000,300.000,300.000,300.000,-b. Pemakaian alat-alat berat untuk setiap per jam adalah:-KeteranganTelah sesuai dengan UU No.28 Tahun 2009.3

No.Materi RaperdaRumusan 4.35.JENIS PERALATANBulldozer Case 1150 G (1996)Wheel Excavator PW 100-3 (1991)Wheel Loader TCM (1991)Wheel Loader Kawasaki 60 Z IV (1999)Motor Grader Komatsu GD 515 A/I (1989)Motor Grader Mitsubishi MG 230 (1996)Three Roler BBR-8-STW (1999)Baby Roller Maiwa MG-7 (1999)Tire Roller Kawasaki KR 20 Z (1989)Vibrating Roller Dynapac (1999)Vibrating Roller MGB-1Vibrating Plate CompactorDump Truck Isuzu 120 PS (2010)Dump Truck Mitsubishi FE 349 (2010)Air Compressor XA5-65 (1996)Aspalt spayer (1991)Stone Crusher Bukaka BCS-30 (1996)AMP Mini Portable (2005)Excavator Cat 230 DExcavator Sumitomo SH130 LF-5Stoom Vibro Bomag (2008)Stoom Vibro Bomag (2011)Excavator EC 210B VOLVO (2009)Stoom Vibro SD 100DC VOLVO (2009)Dump Truck HINO 130 HD (2009)Dump Truck HINO 130 HD (2011)Dump Truck HINO 130 HD (2012)Dump Truck HINO 130 HD (2012)Stoom Vibro SD 110 VOLVO (2012)Excavator E145B Prime Volvo (2012)Bulldozer Cat D5K (2013)Self Loader Hino FM 260 JD (2013)Motor Grader Komatsu GD 515 A/I (2013)Excavator Hitachi ZX200-5GMotor Grader Komatsu GD 515 A/I (2014)RekomendasiSATUAN110 HP0,4 M31,2 M31,2 M3100 HP110 HP6-7 TON1 TON6 TON2,5-4 TON2-2,5 TON1,5 TON3,5 TON3,5 TON125 CF200 LiterPerjam30 THP1 M31 M310 TON10 TON1 M310 TON4 TON4 TON4 TON4 TON11 TON1 M39 TON26 TON135 HP168 HP135 HPKeteranganTARIF 5.000500.000500.000400.000400.000400.0004

No.Materi RaperdaRumusan Raperda36.37.38.Stoom Vibro Bomag BW100 AD-4Excavator Komatsu PC200-8M0 SLFBulldozer Komatsu D85ESS-2Rekomendasi2,5 TON1 M320 TONKeterangan300.000400.000500.000 Catatan : Pemakaian alat berat minimal 7 jamc. Jasa Pelayanan Alat di Lokasi PPI1.2.Alat Mekanik :a. sewa motor roda tigab. sewa motor boat :1) motor boat 1 s/d 8 PK2) motor boat 8 PKAlat Non Mekanik :a. sewa peralatan selamlengkap tabungb. sewa tabungc. sewa peralatan snorklingd. pengisian tabung50.000,-Per unit/hari50.000,100.000,-Per unit/hariPer unit/hari200.000,-Per set/hari50.000,50.000,50.000,-Per tabungPer set/hariPer tabungTelah sesuai dengan UU No.28 Tahun 2009.d. Jasa Sewa Peralatan Mesin-Mesin Perikanan1.2.3.Mesin Cold StorageMesin Ice StorageMesin Pabrik EsRp. 10.000.000,Rp. 7.000.000,Rp. 12.000.000,-PertahunPertahunPertahunII. Besarnya tarif retribusi barang-barang tidak bergerak adalah sebagai II. Besarnya tarif retribusi barang-barang tidak bergerak adalah sebagai Diperbaiki frasa romawi IIberikut:1. Pemakaian / penggunaan tanah-tanah milik daerah adalah :Klasifikasi Perikanan :NoObjek RetribusiTarif (Rp)Keteranganberikut:1. Pemakaian / penggunaan tanah-tanah milik daerah adalah :Klasifikasi Perikanan :NoObjek RetribusiTarif (Rp)Keteranganangka 2 disesuaikan denganjenis kekayaan daerah yangdisewakan.5

No.Materi RaperdaRumusan Raperda1.Sewa Penggunaan Tanahdan Ruangan di Lokasi PPIa) sewa tanahb) sewa ruangan2.Jasa Usaha PelayananPerlengkapan KapalNelayan Lahan PerbengkelanRekomendasi1.2.000,5.000,-Per M2/BulanPer M2/Bulan2.10.000,-b. Untuk objek wisata Pantai Gedambaan1.2.3.4.5.6.7.8.Objek Wisata okan/Cottage VIPWarung PermanentWarung TendaArea Pedagangasongan/GerobakKursi PantaiMCK Buang Air KecilJasa Usaha PelayananPerlengkapan KapalNelayan Lahan PerbengkelanPer M2/Bulan2. Pemakaian/penggunaan bangunan milik daerah :a. Untuk Penyediaan Tempat Usaha di Lokasi PPINo. Jenis Tempat UsahaHargaMasa 3.Kantin200.000,perbulanNo.Sewa Penggunaan Tanahdan Ruangan di Lokasi PPIa) sewa tanahb) sewa ruangan2.000,5.000,-Per M2/BulanPer M2/Bulan10.000,-Per M2/Bulan2. Pemakaian/penggunaan bangunan dan peralatan milik daerah :a. Untuk Penyediaan Tempat Usaha di Lokasi PPINo. Jenis Tempat UsahaHargaMasa 3.Kantin200.000,perbulanb. Untuk objek wisata Pantai GedambaanHargaMasa 3.4.5.6.25.000,-Perset,persekali pakai7.No.8.2000,-KeteranganPer Satu kaliObjek Wisata okan/Cottage VIPWarung PermanentWarung TendaArea Pedagangasongan/GerobakKursi PantaiMCK Buang Air KecilHargaMasa 00,-Perset,persekali pakai2000,-Per Satu kali6

No.Materi RaperdaRumusan Raperda Buang Air Besar Mandi9.10.11.Permainan Atraktif Banana Boat Donat BoatArea PerkemahanWisata KolamRenang/water boomGedambaanRekomendasi2000,5000,-Per Satu kaliPer satu ri25.000,-Perorangc. Untuk objek wisata Tumpang Dua SebelimbinganNo.1.Objek Wisata Tumpang DuaSebelimbinganMCK Buang Air Kecil Buang Air Besar Mandi Buang Air Besar Mandi10.11.-HargaMasa Sewa2.000,2.000,5.000,-Persatu kaliPersatu kaliPersatu kaliPermainan Atraktif Banana Boat Donat BoatArea PerkemahanWisata KolamRenang/water boomGedambaanKeterangan2000,5000,-Per Satu kaliPer satu 25.000,-PerorangTelah sesuai dengan UU No.28 Tahun 2009.d. Untuk objek wisata kota Siring laut :No.1.2.3.4.Objek Wisata Kota SiringLautPanggung/pentas(Listrik 10.000watt videotron)Warung KulinerPanggung KaroekePedagang Cafe KapalSiring lautHargaMasa lanPerbulanPerbulan7

No.Materi RaperdaRumusan Raperda5. SIWALK (kulinerpermanen)6. warung tenda,7. permainan anak8. Pedagang 0,6.000,-perbulanPerbulanPerpedagangperhari perkarcisPerpedagangperkarcis9. Retribusi harian masuk(objek wisata bagipedagang musiman makanringan)10. Retribusi harian masuksebesar (objek wisata bagipedagang musiman makanberat)11. Retribusi pedagang hariMinggu/hari Libur12. Sewa Lokasi Lapangan13. MCK Buang Air Kecil Buang Air Besar ,-PerpedagangperkarcisPermeter perhari2.000,2.000,5.000,-Satu kaliSatu kaliSatu kaliKeterangane. Kerangka Billboard/Media Billboard milik Pemerintah DaerahJangka waktuSewaKawasanKhususKawasan UmumKawasan SendiriRp1. PerhariRp. 78.000,-Rp58.500,-52.000,-2. PerbulanRp.2.210.000,-Rp 1.625.000,-Rp 1.560.000,-3. PertahunRp.26.000.000,-Rp 19.500.000,-Rp 18.200.000,-f. Panggung Spanduk/Tempat Pemasangan SpandukJangka waktuSewa1. Perhari/M2KawasanKhususRp. 1.500,-Kawasan UmumRp.1.250,-KawasanSendiriRp.1.000,8

No.Materi RaperdaRumusan Raperda2. Perminggu/M23. Perbulan/M2Rp.10.000,Rp. 35.000,-G. Rumah DinasNO.OBJEK RETRIBUSI1. Rumah Dinas yang terletakdi ibukota Kabupatena. Permanen Type 70 Type 70b. Semi Permanen Type 70 Type 70c. Tidak Permanen2.3.Rumah Dinas yang terletakdi ibukota Kecamatana. Permanen Type 70 Type 70b. Semi Permanen Type 70 Type 70c. Tidak PermanenRumah Dinas yang terletakdidesaa. Permanen Type 70 Type 70b. Semi Permanen Type 70 Type 00,20.000,-TARIF (Rp)KETERANGAN500.000600.000per Bulanper Bulan350.000450.000250.000per Bulanper Bulanper Bulan300.000350.000per Bulanper Bulan250.000300.000200.000per Bulanper Bulanper Bulan200.000250.000Per BulanPer Bulan150.000200.000Per BulanPer BulanTelah sesuai dengan UU No.28 Tahun 2009.9

No.Materi RaperdaRumusan Raperdac. Tidak PermanenRekomendasi100.000Per Bulang. Untuk objek ekowisata Meranti PutihNo1.JenisGuest HouseKeterangan-TarifRp. 150.000/kamarstandart per malamTelah sesuai dengan UU No.28 Tahun 2009.KeteranganRp. 200.000/kamar VIPper malamRp. 400.000/unitper malam2.area perkemahan3.MCKa. Buang air kecilb. Buang air besarc. MandiRp. 100.000/kelompokRp.2.000,-/ 1 kaliRp.2.000,-/1 kaliRp.5.000,-/1 kali-h. Untuk bangunan di Balai Latihan ertemuanAula RapatRuang KelasRuang KantinSATUANTARIF (Rp)Per hari/orangPer hari25.000400.000Per hariPer hariPer hari250.000100.000125.000i. Untuk Objek wisata di Taman Kota Saijaan-Telah sesuai dengan UU No.28 Tahun 2009.Telah sesuai dengan UU No.28 Tahun 2009.10

No.Materi RaperdaRumusan RaperdaNO.1.OBJEK RETRIBUSIRekomendasiTARIF SATUANMCK Buang air kecilRp.2.000,-/1 kali Buang air besarRp.2.000,-/1 kali MandiRp.5.000,-/1 kalij. Untuk Objek Pelabuhan PenyeberanganNO.OBJEK RETRIBUSI1.Jasa Sandara. Dermaga Betonb. Pinggiran/ pantaic. Jembatan kayud. Kapal istirahat pada dermaga1) Untuk pemeliharaan2) Untuk isi bahan bakar/airTerminal:a. Tanda masuk Pelabuhan :1) tanda put)2.Keterangana) dewasab) anak2)3)tanda masuk bulanankaryawanperusahaandipelabuhan kendaraanbermotor Gol. IVpas pelabuhan kendaraanbermotor roda 4 atau p)Per GT per callPer GT per callPer GT per call402030Per GT per callPer GT per call1510Per orang/masukPer orang/masuk2.0001.000Per orang/bulan10.000Per unit/bulan35.0001. ObjekPelabuhanPenyeberangan dihapusdenganpertimbanganseharusnya menjadi ibusiPemakaianKekayaanDaerah sesuai dengan UUNo. 28 Tahun 2009.2. RetribusiuntukPemeliharaan Dermagaharus dihapus karenatidak termasuk objekRetribusiPemakaianKekayaan Daerah.11

No.Materi RaperdaRumusan Raperda4)RekomendasiKeterangantanda masuk kendaraan:a)b)c)d)e)f)g)h)i)golongan I (sepeda,gerobak dan sejenisnya)golongan II (sepedamotor dan sejenisnya)golongan III (sepedamotor 500 cc, roda 3 dansejenisnya)golongan IV (sedan,minibus, pick up dansejenisnya)golongan V (bus, truckdan sejenisnya)golongan VI (bus besar,truck tronton/ tangki,kereta penarik berikutgandengansertakendaraan alat beratdengan panjang lebihdari 7 m – 10 m dansejenisnya)golongan VII kutgandengansertakendaraan alat beratdengan panjang 10 m-12m dan sejenisnya)golongan VIII (mobilbarang, truck tronton/tangki, kereta penarikberikut gandengan sertakendaraan alat beratdengan panjang lebihdari 12 m – 16 m dansejenisnya)golongan IX (mobilbarang, truck tronton/tangki, kereta penarikPer unit/masuk1.000Per unit/masuk2.000Per unit/masuk3.000Per unit/masuk10.000Per unit/masuk15.000Per unit/masuk20.000Per unit/masuk75.000Per unit / masuk100.000Per unit / masuk150.00012

No.Materi RaperdaRumusan RaperdaRekomendasiKeteranganberikut gandengan sertakendaraan alat beratdengan panjang lebihdari16mdansejenisnya)b, Pemeliharaan Dermaga :1) Golongan II2) Golongan III3) Golongan IV4) Golongan V5) Golongan VI6) Golongan VIIc. Penitipan Kendaraan:1)kendaraan roda 22)kendaraan roda 42.3a. Pemakaian ruang kantor/ aula:1) digunakan sebagai tempatusaha/ kantor2) digunakan sebagai rumahmakan/ cafetaria/warungb. Pemakaian tanah/ perairanuntuk toko, warung dansejenisnyaMCKa. Buang air kecilb. Buang air besarc. MandiPer unitPer unitPer unitPer unitPer unitPer unit2.0003.00010.00016.00017.00020.000Per unit/hariPer 000Per M2/tahun100.000Per orang/kaliPer orang/kaliPer orang/kali2.0002.0005.0003. Lampiran V Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir diubah sehingga keseluruhan Lampiran V berbunyi sebagaimanatecantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Daerah ini.Telah sesuai dengan UU No.28 Tahun 2009.13

No.Materi RaperdaRumusan RaperdaRekomendasiKeteranganStruktur dan Besarnya Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir ditetapkansebagai berikut :a. Kendaraan roda 2 (dua) :- Satu jam pertama dikenakan biaya sebesar Rp.2.000- Satu jam berikutnya dikenakan tambahan biaya sebesar Rp 1.000,- Satu jam berikutnya dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000,- Satu jam berikutnya dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000- Satu jam berikutnya dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000,- Satu jam berikutnya dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000- Maksimal satu hari (12 jam ) Rp. 10.000,b. Kendaraan roda 4 (empat) dan sejenisnya :- Satu jam pertama parkir dikenakan biaya sebesar Rp. 5.000,- Satu jam berikutnya dikenakan tambahan biaya sebesar Rp 2.000,- Dua jam berikutnya dan seterusnya dengan penghitunganpenambahan waktu 2 jam dikenakan biaya sebesar Rp. 7.000,c.Mobil Truck dan mobil box:- Sekali parkir dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000,- Dua jam berikutnya dikenakan tambahan biaya sebesar Rp 3.000,- Dua jam berikutnya dan seterusnya dengan penghitunganpenambahan waktu 2 jam dikenakan biaya sebesar Rp. 13.000,-4. Lampiran IX Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga huruf a dan huruf b diubah sehingga keseluruhan Lampiran IXberbunyi sebagaimana tecantum dalam Lampiran IX yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.Telah sesuai dengan UU No.28 Tahun 2009.Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Ragaditetapkan sebagai berikutA. Tempat Rekreasi14

No.Materi RaperdaRumusan RaperdaNo1.2.3.4.5.Nama Tempat WisataRekomendasiLokasiTarif RetribusiWisata PantaiGedambaanDesaGedambaanRp. 10.000/orangWisata PantaiGedambaanGokardDesaGedambaanRp.15.000/ 3putaranDesaGedambaanMasuk objek wisatasebesarRp.25.000,-/orangWisata Kolam Renang/Water BoomGedambaanWisata Tumpang DuaEkowisata Meranti PutihKeteranganRp. 5.000,/orangDesaSebelimbinganmasuk objek wisataperorang Rp. 5.000dan per 10 orangRp. 35.000, berlakuuntukkelipatanjumlah orangDesaSebelimbinganB. Tempat OlahragaNo.11.JenisPelayanan2KolamRenangFasilitas danKeunggulan3Kegiatan OlahragaUmumHari biasa- DewasaWaktuPenggunaan4Tarif (Rp)Lama/MasaSewa566.000,-/orang1 x masuk15

No.Materi RaperdaRumusan RaperdaRekomendasi3.000,-/orang- Pelajar3.000,-/orangKegiatan Tertentu Diluar Kegiatan Olahraga- Komersil2.000.000,- Non Komersil1.000.000,-Keterangan- Anak2.LapanganTenis3.4.5.Kegiatan Olahraga- Klub 1 LapanganLapangan (INDOOR)- Kegiatan TertentuKegiatanOlahraga- Kegiatan tertentudiluar kegiatanolahragaKegiatan OlahragaGedung Klub 1 LapanganBulu1 BanTangkisLapangan(BAMEGA Kegiatan tertentu)diluarkegiatanOlahragaHalaman Warung / atauGedungbangunan lainnyaGedungBaketIndoor(Ex.SMPN Perhari50.000,-1 x tan Olahraga diluar Binaan PERBASIKlub50.000,Kegiatan tertentu300.000,kegiatan OlahragaKegiatan tertentudiluarkegiatan1.500.000,OlahragaLapangan Kegiatan Olah ragaSepak- ulanPerhariPerhariPerklub/bulan16

No.Materi RaperdaRumusan Raperda- LapanganKegiatantertentuBersifat Insidentil6.Kegiatan Olah Raga- Klub1lapangan- LapanganLapanganKegiatan tertentuBola Vollykegiatan OlahragaKegiatan erhariLapanganKarate(Ex.LapanganBasket)Kegiatan Olahraga- FutsalKegiatan tertentukegiatan OlahragaKegiatan tan Olah Raga50.000,-Perklub/bulan9.LintasAtlentikKegiatan Olah Raga50.000,-Perklub/bulan250.000,-2.5 jam1.500.000,-Perhari7.10.Stadion Kegiatan olah ragaOlahragaSepakKegiatantertentuBolabersifat Insidentil11.GORTenisMejaKegiatan Olah RagaKlub1Lapangan-LapanganKegiatan tertentukegiatan angan17

No.Materi RaperdaRumusan giatan OlahragaKegiatan TertentuLapangan Kegiatan olahragaMenembak Kegiatan 0,-PerhariKeterangan5. Lampiran X Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Penjualan ProduksiUsaha Daerah Dihapus.8.Wilayah Pemungutan9.Penentuan Pembayaran, Tempat 6. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :Pembayaran, Angsuran, danPenundaan PembayaranPasal 60(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yangdipersamakan.(2) Dokumen lain yang dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.(3) Penagihan Retribuai terutan

Excavator Hitachi ZX200-5G Motor Grader Komatsu GD 515 A/I (2014) 110 HP 0,4 M3 1,2 M3 1,2 M3 100 HP 110 HP 6-7 TON 1 TON 6 TON 2,5-4 TON 2-2,5 TON 1,5 TON 3,5 TON 3,5 TON 125 CF 200 Liter Perjam 30 THP 1 M3 1 M3 10 TON 10 TON 1 M3 10 TON 4 TON 4 TON 4 TON 4 TON 11 TON 1 M3 9 TON 26 TON 135

Related Documents:

13. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Madiun; 14. Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2010; 15.

Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat 2009-2029; Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaaan Keuangan Daerah; 12) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);

tersedianya inventarisasi dan dokumentasi yang lengkap akan Aplikasi atau Sistem Informasi apa saja yang telah dikembangkan. Hingga 2017, terdapat 63 sistem informasi dan aplikasi yang dikembangkan di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Gambar 6. Kondisi Aplikasi di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda (2017) c) Sosial

Pengertian Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk Peraturan meliputi perda atau nama lainnya, Perkada, Peraturan Bersama . ASAS HUKUM Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum terhadap hierarki peraturan yang setingkat apabila perbedaan baik

penyusunannya mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Riau Tahun 2005-2025, RPJP Kota Pekanbaru akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Pekanbaru untuk priode 5 (lima) tahunan. Penyusunan RPJM Kota Pekanbaru berpodoman kepada RPJP Kota

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok tahun 2006-2025 merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang daerah Kota Depok yang disusun dengan mengacu kepada RPJP Nasional, dan diselaraskan dengan RPJMD Kota Depok tahun 2006-2011.

Langsa, disajikan dalam uraian Gambaran Umum Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Urusan Desentralisasi, Tugas Pembantuan, Tugas Umum Pemerintahan dan Tugas lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggaraan kepemerintahan daerah Kota Langsa pada

melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, Pemerintah Daerah . Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok, Depok: Universitas Indonesia, 2015, hal.72.