BAB IIIPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DALAMPERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAHA. Prosedur Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui swakeloladan/atau pemilihan penyedia barang/jasa. Pengadaan barang/jasa pemerintah dalamPeraturan Presiden ini meliputi barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi danjasa lainnya. Dilihat dari struktur batang tubuh Peraturan Presiden No. 54 Tahunterdiri dari tiga tahapan yaitu persiapan, pemilihan dan pelaksanaan.Beberapa tahapan dalam Pengadaan Barang/Jasa dapat dijelaskan seperti dibawah ini:57
591. Tahap Persiapana. Rencana Umum Pengadaan Barang/JasaPengadaan harus dimulai dengan perencanaan yang baik, pemilihanalternatif-alternatif yang baik atau perlu adanya penggunaan strategipengadaan yang terbaik dari berbagai macam strategi. Sehingga pengadaantidak mutlak dengan satu prosedur tunggal yang harus dilalui dan pelaksanapengadaan tidak harus dikenakan sanksi bila menggunakan strategi yangberbeda yang sesuai kondisi serta situasi yang terjadi. Implementasipenggunaan strategi pengadaan diwujudkan kedalam Rencana UmumPengadaan Barang/Jasa (RUP).93RUP (rencana umum pengadaan barang/jasa) dapat mewujudkanpemaketan yang efisien dan efektif, mengidentifikasi penyedia, bentukkontrak yang diperlukan serta kemampuan penyerapan anggaran. RUPmenggambarkan rencana pengadaan akan dilakukan dengan penyediaataupun dengan swakelola. RUP perlu dibuat agar pengadaan menjaditerencana dengan baik sejak awal, teridentifikasi sejak awal ibagaimanacaramengadakannya. Cara mengadakannya bisa melalui penyedia atau dilakukandengan swakelola maupun kombinasi antara penyedia dengan swakelola.Manfaat RUP yaitu sebagai alat perencanaan pengadaan dan strategi93Mudjisantosa, Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Pengadaan secara Swakelola(Yogyakarta, Primaprint, 2014), h. 2-3.
60mencapai output kegiatan, sebagai alat pengendalian kegiatan danpengendalian pengadaan, sebagai keterbukaan informasi publik dan parapenyedia dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti paket pengadaansehingga pengadaan akan kompetitif.94RUP akan disusun oleh PA sesuai dengan kebutuhan pada K/L/D/Imasing-masing. Kegiatan yang di rencanakan di dalam rencana umumpengadaan barang/jasa meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:1) Mengindentifikasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan K/L/D/I;2) Menyusun dan menetapkan rencana penganggaran;3) Menetapkan kebijakan umum tentang pemaketan pekerjaan, carapengadaan barang/jasa dan pengorganisasian pengadaan barang/jasa;4) Menyusun kerangka acuan kerja (KAK). KAK paling sedikit memuat:uraian kegiatan yang akan dilaksanakan, waktu pelaksanaan yangdiperlukan, spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan danbesarnya total perkiraan biaya pekerjaan.Penyusunan RUP anggaran berikutnya atau tahun anggaran yangakan datang harus diselesaikan pada tahun anggaran yang berjalan, sertaK/L/D/I menyediakan biaya untuk pelaksanaan pemilihan penyediabarang/jasa yang dibiayai dari APBN/APBD.94Ibid
61PA melakukan pemaketan barang/jasa dalam rencana umumpengadaan barang/jasa kegiatan dan anggaran K/L/D/I. Pemaketandilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk usahamikro dan usaha kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsipefisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.Dalam melakukan pemaketan barang/jasa, PA dilarang:1) Menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar dibeberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkatefisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masingmasing;2) Menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenispekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnyadilakukan oleh usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil;3) Memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket denganmaksud menghindari pelelangan; dan/atau4) Menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yangdiskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.b. Rencana Pelaksanaan PengadaanRencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa meliputi spesifikasiteknis barang/jasa, harga perkiraan sendiri (HPS) dan rancangan kontrak.
621) Spesifikasi Teknis Barang/JasaSpesifikasi didefinisikan sebagai uraian mengenai persyaratan kinerjabarang/jasa atau uraian yang terperinci mengenai persyaratan kualitasmaterial dan pekerjaan yang diberikan penyedia. Spesifikasi teknismerupakan sumber dari seluruh proses pengadaan barang/jasa. SeseorangPPK yang memiliki kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa dituntutmampu menerjemahkan kebutuhan pengguna kedalam sebuah spesifikasiteknis yang efektif, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan. Dalam halPPK tidak memiliki kompetensi yang cukup maka dapat dibantu oleh pihaklain, antara lain orang yang memiliki keahlian/kompeten, yang berasal bisadari lingkungan sendiri ataupun dari luar kantor/instansi dan merekaditetapkan oleh PPK sebagai tim ahli masalah spesifikasi barang dan upadakarakteristikpencapaian value for money yaitu spesifikasi teknis barang/jasa yang disusunmemiliki lima karakteristik, yakni:a. Tepat mutu, kualitas sesuai dengan yang dibutuhkan;b. Tempat jumlah, kuantitas sesuai dengan yang dibutuhkan;c. Tempat waktu, barang/jasa diadakan saat dibutuhkan;95Kementerian Keuangan RI, Op.Cit, h.84-85
63d. Tepat lokasi/sumber, barang/jasa berasal dari sumber yang sesuai dandikirim/diterima pada tempat yang dituju;e. Tepat harga diurutan paling akhir dengan memperhitungkan biaya-biayayang efisien.Oleh karena itu pendekatan yang dianjurkan dalam menyusunspesifikasi adalah menetapkan dulu kebutuhan (performance) penggunabarang/jasa, baru kemudian menentukan kebutuhan tersebut diterjemahkandalam aspek teknis. Di bawah ini beberapa pertanyaan yang perlu dijawabdalam menyusun spesifikasi 96:a. Barang/jasa seperti apa yang dibutuhkan (mutu, tipe, ukuran, kinerjadan sebagainya);b. Bagaimana mutu barang/jasa tersebut akan diukur;c. Berapa banyak barang/jasa tersebut diperlukan;d. Kapan barang/jasa tersebut diperlukan;e. Dimana barang/jasa tersebut harus diserahkan;f. Moda transportasi dan cara pengangkutan barang seperti apa yangharus di persyaratkan;96Ibid, h. 84-85.
64g. Persyaratan seperti apa yang harus dipunyai oleh Penyedia Barang/Jasa agar mampu memasok dengan efektif;h. Tanggung jawab penyedia barang/jasa yang harus dipenuhi daninformasi seperti apa yang akan diberikan kepada penyedia barang/jasa.2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS)Dalam proses pengadaan barang dan jasa, salah satu tahapan yangpaling krusial bagi pejabat pembuat komitmen adalah penyusunan hargaperkiraan sendiri (HPS). Penyusunan HPS akan menentukan prosespenawaran oleh penyedia barang dan jasa. Apabila HPS ditetapkan lebihmahal dari harga wajar maka akan menimbulkan potensi adanya kerugiannegara atau biasa yang dianggap dengan pelembungan harga (mark-up) dandianggap telah terjadi persekongkolan antara pejabat pengadaan denganpenyedia barang. Akan tetapi, apabila ditetapkan lebih rendah dari hargawajar berpotensi untuk terjadinya tender gagal karena tidak ada penyediabarang yang berminat untuk mengikuti lelang pengadaan. Oleh karena itulangkah analisis pasar perlu dilakukan agar penyusun HPS dapat memilihmemilih level penyedia barang /jasa yang tepat, dan juga memperhitungkantingkat persaingan di pasar pada level penyedia barang/jasa yang sudah
65dipilihnya. Jika diperlukan, tim ahli dapat memberikan masukan dalampenyusunan HPS.97Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan biaya atas pekerjaanbarang/jasa sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumenpemilihan penyedia barang/jasa, dikalkulasikan secara keahlian danberdasarkan data yang dapat dipertanggung-jawabkan yang meliputi 98:a. Harga pasar setempat yaitu harga barang dilokasi barang diproduksi/diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan barang;b. Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh BadanPusat Statistik (BPS);c. Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasiterkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggung jawabkan;d. Daftar biaya/tarif barang yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributortunggal;e. mempertimbangkan faktor perubahan biaya;f. Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengahBank Indonesia;97Kementerian Keuangan RI, Panduan Teknis Pejabat Pembuat Komitmen: Seri DigitalPanduan Teknis Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian/Lembaga (Jakarta: KemenkeuRI, 2017), h. 86.98Halaman II-5 Lampiran Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012
66g. Hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, baik yang dilakukan denganinstansi lain maupun pihak lain;h. Norma indeks; dan/ataui. Informasi lain yang dapat dipertanggung jawabkanj. Dalam hal pemilihan penyedia secara internasional, penyusunan HPSmenggunakan informasi harga barang/jasa yang berlaku di luar anyangmenggunakan bukti perikatan berbentuk bukti pembayaran, jadi HPSdigunakan untuk pengadaan dengan tanda bukti perjanjian berupa dokumenkontrak arau SPK, kuitansi, dan surat perjanjian. Selain itu, HPS jugadigunakan sebagai 99:a. Alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;b. Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untukpengadaan;1. Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, kecualipelelangan yang menggunakan metode dua tahap dan pelelanganterbatas dimana peserta yang memasukkan penawaran harga kurangdari 3 (tiga); dan2. Untuk pengadaan jasa konsultansi yang menggunakan metode paguanggaran. batas tertinggi penawaran tersebut termasuk biaya99Kementerian Keuangan RI, Op.Cit, h. 87.
67overhead yang meliputi antara lain biaya keselamatan dan kesehatankerja, keuntungan dan beban pajakc. Dasar untuk negosiasi harga dalam pengadaan langsung dan penunjukanlangsung;d. Dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan penawaran; dane. Dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagipenawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluhperseratus) nilai total HPS.3) Rancangan KontrakKontrak pengadaan barang/jasa adalah perjanjian tertulis antara PPKdengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola. PPK sebagai ataukonstruksi/jasakonsultansi/jasa lainnya.100 Dengan demikian, penting untuk digarisbawahibahwa kontrak merupakan ikatan utama antara penyedia dengan PPK.Rancangan kontrak terdiri dari syarat-syarat umum kontrak, syaratsyarat khusus kontrak, dan dokumen pendukung yang merupakan bagian darikontrak, seperti surat penetapan penyedia barang/jasa (SPPBJ), dokumenpenawaran, spesifkasi umum, spesifikasi khusus, gambar-gambar, adendum100Lihat BAB I Pasal 1 Ayat 22 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang PengadaanBarang Jasa Pemerintah.
68dokumen pemilihan (bila ada), daftar kuantitas dan harga, jaminanpelaksanaan, dokumen lain yang diperlukan. 101Kontrak pengadaan barang/jasa meliputi kontrak berdasarkan carapembayaran, kontrak berdasarkan pembebanan tahun anggaran, kontrakberdasarkan sumber pendanaan dan kontrak berdasarkan jenis pekerjaan.a) Kontrak berdasarkan cara pembayaran(1) Kontrak Lump SumKontrak lump sum merupakan kontrak pengadaan barang/jasa ataspenyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimanaditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:1) Jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaianharga;2) semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;3) silkan sesuai dengan isi Kontrak;4) sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);5) total harga penawaran bersifat mengikat; dan6) tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.101Kementerian Keuangan RI, Op.Cit, h. 90.yang
69(2) Kontrak Harga SatuanKontrak harga satuan merupakan kontrak pengadaan barang/jasa ataspenyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimanaditetapkan, dengan ketentuan sebagai berikut:1) Jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaianharga;2) Harga satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaandengan spesifikasi teknis tertentu;3) volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saatkontrak ditandatangani;4) pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atasvolume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyediabarang/jasa; dan5) dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasilpengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.(3) Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga SatuanKontrak gabungan lump sum dan harga satuan merupakan gabunganlump sum dan harga satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.(4) Kontrak Persentase
70Kontrak persentase merupakan kontrak pengadaan jasa konsultansi/jasalainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:1) berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu; dan2) Pembayarannya didasarkan pada tahapan produk/keluaran yangdihasilkan sesuai dengan isi kontrak.(5) Kontrak Terima Jadi anpenyelesaianseluruhpekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:1) Jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesaidilaksanakan; dan2) Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yangmenunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengankriteria kinerja yang telah ditetapkan.b) Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran;(1) Kontrak Tahun ksanaanpekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) tahun anggaran.
71(2) Kontrak Tahun anaanpekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas bebananggaran, yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan: MenteriKeuangan untuk kegiatan yang nilainya diatas Rp10.000.000.000,00(sepuluh miliar rupiah); dan Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutanuntuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp10.000.000.000,00(sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan: penanaman benih/bibit, penghijauan,pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makananuntuk narapidana di lembaga pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layananpembuangan sampah dan pengadaan jasa cleaning service. Kontrak tahunjamak pada pemerintah daerah disetujui oleh Kepala Daerah sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.c) Kontrak berdasarkan sumber pendanaan(1) Kontrak Pengadaan TunggalKontrak Pengadaan Tunggal merupakan Kontrak yang dibuat oleh 1(satu) PPK dengan 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa tertentu untukmenyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.(2) Kontrak Pengadaan Bersama
72Kontrak pengadaan bersama merupakan kontrak antara beberapa PPKdengan 1 (satu) penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan pekerjaan dalamwaktu tertentu, sesuai dengan kebutuhan masing-masing PPK yangmenandatangani Kontrak.(3) Kontrak Payung (Framework Contract)Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan Kontrak HargaSatuan antara Pemerintah dengan Penyedia Barang/Jasa yang dapatdimanfaatkan oleh K/L/D/I, dengan ketentuan sebagai berikut:1) diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih efisien,ketersediaan Barang/Jasa terjamin dan sifatnya dibutuhkan secaraberulang dengan volume atau kuantitas pekerjaan yang belum dapatditentukan pada saat Kontrak ditandatangani; dan2) pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/Satuan Kerja yangdidasarkan pada hasil penilaian/pengukuran bersama terhadapvolume/kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PenyediaBarang/Jasa secara nyata.d) Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan.(1) Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
73Kontrak pengadaan pekerjaan tunggal merupakan kontrak pengadaanbarang/jasa yang hanya terdiri dari 1 (satu) pekerjaan perencanaan,pelaksanaan atau pengawasan.(2) Kontrak Pengadaan Pekerjaan ntrakkompleksdenganmenggabungkan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan/atau pengawasan.Model kontrak pengadaan pekerjaan terintegrasi antara lain dapatberbentuk:1) Kontrak berbasis kinerja (performance based contract) merupakankontrak pengadaan barang/jasa atas dicapainya suatu tingkat pelayanantertentu yang bisa merupakan penggabungan paket pekerjaan yangbiasanya dilakukan terpisah.2) Kontrak rancang dan bangun (design & build) merupakan kontrakpengadaan yang meliputi desain dan pembangunan.3) Kontrak rancang bangun konstruksi (Engineering ProcurementConstruction/EPC) merupakan kontrak pengadaan yang meliputidesain, pengadaan, dan konstruksi.
744) Kontrak rancang bangun operasi pemeliharaan (designbuild operatemaintain) merupakan kontrak pengadaan yang meliputi desain,pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan.5) Kontrak jasa pelayanan (service contract) merupakan kontrakpengadaan untuk melayani kebutuhan layanan tertentu.6) Kontrak pengelolaan aset merupakan kontrak untuk pengelolaan asetsehingga aset yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara optimal.c. Rencana Pemilihan PenyediaAdanya tahap persiapan menegaskan bahwa pengadaan barang/jasayang dilaksanakan berdasar Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 adalahpengadaan yang berbasis perencanaan atau procurement planning base.Perencanaan agar sasaran dengan kuantitas besar dapat diperoleh dengansumber daya dan dana yang efisien. Sehingga kebutuhan lebih utamadaripada keinginan dan kualitas yang didapatkan, waktu yang efektif danharga yang optimal. Komposisi anggaran yang sangat besar untukpengadaan barang/jasa seharusnya menjadi ladang yang tepat untuk melatihaparatur pemerintahan membiasakan diri melaksanakan segala aktivitas,pemerintahan dan pembangunan dengan perencanaan yang baik. 102102Samsul Ramli dan Fahrurrazi, Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/JasaPemerintah (Jakarta,Visimedia, 2014), h. 18-19.
752. Tahap Pemilihana. Pemilihan Sistem kerjaankonstruksi/jasa lainnya yang disusun dan ditetapkan oleh ULP/Pejabatpengadaan. Pemilihan penyedia barang/jasa lainnya dilakukan denganpelelangan yang terdiri atas pelelangan umum dan pelelangan kontes/sayembara.pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dilakukan dengan pelelanganumum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, penunjukan langsung ataupengadaan langsung. Kontes/sayembara dilakukan khusus untuk pemilihanpenyedia barang/jasa lainnya yang merupakan hasil industri kreatif, inovatifdan budaya dalam negeri.Pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya denganpascakualifikasi. Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang bersifat kompleksdan diyakini jumlah penyedianya terbatas, pemilihan penyedia pekerjaankonstruksi dilakukan dengan pelelangan terbatas. Pemilihan penyediabarang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya melalui metode pelelangan umumdiumumkan paling kurang di website K/L/D/I, dan papan pengumumanresmi untuk masyarakat serta portal pengadaan nasional melalui LPSE,sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi
76kualifikasi dapat mengikutinya. Dalam pelelangan umum tidak ada negosiasiteknis dan harga.Penetapan metode pemilihan penyedia jasa konsultansi pemilihanpenyedia jasa konsultansi dilakukan dengan seleksi yang terdiri atas seleksiumum dan seleksi sederhana, penunjukan langsung, pengadaan langsungatau sayembara. Pemilihan penyedia jasa konsultansi dilakukan melaluinegosiasi teknis dan biaya sehingga diperoleh harga yang sesuai denganharga pasar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.b. Penetapan Metode Penyampaian DokumenMetode pemas
1) Spesifikasi Teknis Barang/Jasa Spesifikasi didefinisikan sebagai uraian mengenai persyaratan kinerja barang/jasa atau uraian yang terperinci mengenai persyaratan kualitas material dan pekerjaan yang diberikan penyedia. Spesifikasi teknis merupakan su
cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau Penyedia. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut, meliputi prosedur penyusunan rencana umum pengadaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang menghasilkan dokumen rencana umum pengadaan dan dokumen pengadaan barang/jasa. Perpres No. 54/2010, Bab III, pasal 8, ayat (1) menyatakan bahwa Pengguna
PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA N o m o r : A-002 / PTC / 2012 – S0 Revisi : 0 Halaman : 3 dari 30 BAB II PRINSIP, ETIKA DAN KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA A. PRINSIP DASAR PENGADAAN BARANG/JASA 1. Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan
memperoleh Barang/Jasa.2 Salah satu prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menurut peraturan tersebut adalah Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.3 Hal tersebut sesuai dengan definisi pengadaan bahwa
a. Pengadaan Barang dengan Pagu Anggaran Rp. 10 Juta b. Pengadaan Event Organizer dengan Pagu Anggaran Rp. 500 Juta melalui Tender Cepat c. Pengadaan langsung Jasa Konsultan senilai Rp. 100 Juta hh d. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan Pagu Anggaran Rp. 150 Juta Jawaban yang tepat adalah: Pengadaan Barang dengan Pagu Anggaran Rp. 10 Juta
2.3 Pengadaan Barang / Jasa Pengadaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan / penyediaan sumber daya barang atau jasa pada suatu proyek tertentu. Berdasarkan Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa PT. PJB no. 024.K/020/DIR/2018 prinsip umum dalam proses pelaksanaan pengadaan
(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Menteri berlaku bagi Pengadaan Barang/ Jasa yang pelaksanaan pekerjaannya dan pemanfaatan hasil pekerjaannya dilakukan di Luar Negeri. (2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas: a. Barang;
Dokumen Pengadaan : “ Peralatan Laboratorium Keperawatan FPOK UPI – DIPA UPI - TA 2011” 2 PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2011 BAB I. UMUM A. Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.