PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)

2y ago
28 Views
2 Downloads
1.76 MB
133 Pages
Last View : 7d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Adalynn Cowell
Transcription

DAFTAR ISIBAB I – KETENTUAN UMUMA.B.C.D.E.F.PengertianMaksud dan TujuanPrinsip UmumRuang LingkupEtika Pengadaan Barang dan/atau JasaSarana atau Media Proses Pengadaan Barang dan/atau JasaI–1I–5I–5I–7I–7I–8BAB II – PEDOMAN UMUMA.B.C.D.E.F.G.H.I.J.K.L.M.N.O.Perencanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa1. Latar Belakang2. Usulan Program Kerja Investasi3. Prosedur Pengajuan Usulan Program Kerja Investasi4. Kajian Kelayakan5. Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK dan HPS/OEPengguna Barang / JasaPanitia Pengadaan/UKPBJBatasan Kewenangan dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaPenyiapan Dokumen PengadaanKlasifikasi Bidang dan Sub Bidang PekerjaanPenyusunan Daftar Rekanan Perusahaan (DRP) dan PanelKontraktor/KonsultanJenis KontrakIsi Kontrak/PerjanjianPenandatanganan Kontrak/PerjanjianSurat JaminanPembayaran, Ganti Rugi, dan Peristiwa KompensasiAsuransi PekerjaanKeikutsertaan Perusahaan AsingPenundaan Keikutsertaan Penyedia Barang Dan Jasa (Vendor Suspend)II – 1II – 1II – 2II – 3II – 3II – 4II – 6II – 6II – 7II – 8II – 9II – 9II – 10II – 12II – 13II – 14II – 19II – 20II – 20II – 21BAB III – TATA CARA KUALIFIKASIA.B.C.D.E.F.G.H.Pedoman UmumPersyaratan Kualifikasi Penyedia Barang/JasaTata Cara PrakualikasiTata Cara PascakualifikasiTata Cara Lelang CepatTenggat Waktu PelaksanaanProsedur PelaksanaanTata Cara Pemilihan Panel Kontraktor/KonsultanIII – 1III – 1III – 4III – 5III – 6III – 6III – 6III – 14BAB IV - PENETAPAN SISTEM PENGADAANA.Penetapan Metode dan Jenis Pengadaan1. Metode Pengadaan2. Jenis Pekerjaan PengadaanTABEL Rekapitulasi Metode Pengadaan Barang/JasaIV – 1IV – 1IV – 1IV – 3

B.Sistem Penyampaian Dokumen Penawaran1. Metode Penyampulan Dokumen Penawaran2. Penyampaian Dokumen PenawaranIV – 4IV – 4IV – 4BAB V - PENETAPAN METODE EVALUASI PENAWARANA.B.C.Metode Evaluasi Penawaran1. Jenis – jenis Metode Evaluasi Penawaran2. Penggunaan Metode Evaluasi Penawaran3. Penjelasan Metode EvaluasiPekerjaan Design and BuildKriteria dan Tata Cara Evaluasi PenawaranV–1V–1V–1V–2V–7V–8BAB VI – PELELANGAN osedur PelelanganPengumuman PelelanganPengambilan / Unduh Dokumen PengadaanPenjelasan (Aanwijzing) Dokumen Pengadaan (Jika Diperlukan)Pemasukan Dokumen Penawaran / ProposalPembukaan Dokumen Penawaran / ProposalEvaluasi Dokumen PenawaranKlarifikasi dan/atau NegosiasiPenetapan / Usulan Penetapan Pemenang PelelanganPemberitahuan Pemenang LelangMasa SanggahPenerbitan Surat Pemesanan Barang dan Jasa (SPB) atau Purchase Order(PO)Penandatanganan KontrakTenggat Waktu Pelaksanaan PelelanganKetentuan Lain-LainPelelangan Gagal dan Pelelangan UlangVI – 1VI – 1VI – 2VI – 3VI – 4VI – 5VI – 5VI – 7VI – 8VI – 9VI – 10VI – 10VI – 11VI – 12VI – 13VI – 13VI – 14BAB VII – PEMILIHAN TERBATASA.B.C.D.E.PengertianKriteriaDokumen Pemilihan TerbatasProsedur Pemilihan TerbatasTenggat Waktu Pelaksanaan Pemilihan TerbatasVII – 1VII – 1VII – 2VII – 2VII – 4BAB VIII – PENUNJUKAN LANGSUNGA.B.C.D.E.F.PengertianKriteriaPenyiapan Kajian Penunjukan LangsungProsedur Penunjukan LangsungPekerjaan DaruratTenggat Waktu Pelaksanaan Penunjukan LangsungVIII – 1VIII – 1VIII – 3VIII – 5VIII – 6VIII – 7

BAB IX – PENGADAAN / PEMBELIAN LANGSUNGA.B.C.D.PengertianKriteriaProsedur PelaksanaanJenis Pekerjaan yang Diproses Tanpa PR / POIX – 1IX – 1IX – 1IX – 2BAB X – NEGOSIASIA.B.PengertianProsedurX–1X–1BAB XI – PENYESUAIAN HARGA KONTRAKA.B.C.Persyaratan Penggunaan Rumusan Penyesuaian HargaRumusan Penyesuaian Harga SatuanRumusan Penyesuaian Nilai KontrakXI – 1XI – 1XI – 2BAB XII – PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASAA.B.Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa1. Unsur-unsur penilaian2. Tata cara penilaian3. Predikat Kinerja Penyedia Barang/JasaDaftar Hitam Perusahaan (Black List)1. Pengenaan daftar hitam selama 2 (dua) tahun2. Pengenaan daftar hitam selama 5 (lima) tahun3. Pengenaan daftar hitam selamanyaXII – 1XII – 1XII – 2XII – 2XII – 3XII – 3XII – 3XII – 4BAB XIII – KINERJA LAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA1.2.3.4.Sejak Penerimaan Permintaan Pengadaan / Purchase RequisitionTabel Kinerja Layanan PengadaanUsulan Penetapan PemenangPenerbitan Good Receipt / Services ReceiptXIII – 1XIII – 1XIII – 2XIII – 2BAB XIV PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA PELINDO III GROUP DAN SINERGI BUMNA.B.C.Maksud dan TujuanAgent of Procurement (Agen Pengadaan)Tata Cara KualifikasiXIV – 1XIV – 1XIV – 1BAB XV LAIN - LAINA.B.C.Batasan Kewenangan Dalam Pengadaan Barang dan JasaFormulir Isian KualifikasiForm Penilaian Kinerja VendorBAB XVI – KETENTUAN PENUTUPXV – 1XV – 5XV – 11XVI – 1

BAB IKETENTUAN UMUMA. PENGERTIANDalam Peraturan Direksi ini yang dimaksud dengan:1.Perusahaan adalah PT Pelabuhan Indonesia III (Persero).2.Regional adalah pembagian wilayah kerja di lingkungan Perusahaan yang dibagi menjadi4 (empat) Regional yaitu Jawa Timur (Jatim), Kalimantan, Jawa Tengah (Jateng) danBali-Nusa Tenggara (Bali-Nusra) yang di pimpin oleh CEO Regional.3.Unit Satuan Organisasi adalah Direktorat, Sub Direktorat, Unit Kantor Pusat, Project Unit,Regional yang menggunakan dan/atau mengelola anggaran Perusahaan.4.Pimpinan Unit Satuan Organisasi Perusahaan adalah Direktur Utama, Direktur bidang,Pejabat Satu Tingkat di Bawah Direksi, Project Coordinator Unit, CEO Regional atauditentukan lain oleh Direksi.5.Pejabat Satu Tingkat di Bawah Direksi adalah pimpinan setiap Sub Direktorat yangmembidangi unit kerja/fungsi tertentu.6.Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa dari PenyediaBarang/Jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diterbitkannyaSPB/PO.7.Pemberi Tugas adalah Direksi, Pejabat Satu Tingkat di Bawah Direksi, CEO Regional diPerusahaan, Direksi Anak Perusahaan, atau Cucu Perusahaan yang mempunyai kuasadan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran Perusahaan/Anak Perusahaan/CucuPerusahaan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan.8.Dokumen Teknis adalah dokumen yang memuat tentang Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term of Reference (TOR), Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)Teknis Pekerjaan, gambar-gambar, dan/atau Bill of Quantity (BoQ).9.Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term of Reference (TOR) yang selanjutnya disebutKAK/TOR adalah rangkuman rencana Pengadaan Barang/Jasa yang minimum memuatmaksud dan tujuan, uraian pelaksanaan, ruang lingkup kegiatan, waktu pelaksanaan,dan spesifikasi barang/jasa.10.Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Teknis Pekerjaan selanjutnya disebut RKSadalah syarat-syarat dalam Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi persyaratanadministrasi, teknis dan spesifikasi teknis, serta keuangan yang dirinci secara lengkapdan jelas.11.Bill of Quantity yang selanjutnya disebut BoQ adalah dokumen rincian uraian suatukegiatan/pekerjaan yang di dalamnya memuat informasi tentang:a)Jasa Pemborongan yaitu jenis, material, tenaga ahli, volume dan satuan.b)Barang yaitu jenis, material, volume dan satuan.c)Jasa Konsultan yaitu jenis, material, tenaga ahli, volume dan satuan.d)Jasa lainnya yaitu jenis, material, tenaga ahli, volume dan satuan.I-1/8

12.Dokumen Prakualifikasi adalah dokumen yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasauntuk mengikuti proses prakualifikasi pengadaan barang/jasa yang memuat informasikemampuan administrasi, teknis, serta keuangan Penyedia Barang/Jasa.13.Dokumen Penawaran/Proposal adalah proposal yang disampaikan oleh PenyediaBarang/Jasa yang mengikuti proses pengadaan barang/ jasa, terdiri dari proposaladministrasi, proposal teknis, dan proposal harga.14.Pengguna Barang/Jasa adalah unit kerja yang mempunyai kewenangan untuk mengeloladan menyusun kebutuhan barang dan jasa, memiliki tugas yang tak terbatas padamembuat Purchase Requisition (PR), Rencana Anggaran dan Biaya (RAB), danDokumen Teknis.15.Purchase Requisition yang selanjutnya disebut PR adalah permintaan PengadaanBarang/Jasa kepada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa/Panitia Pengadaan yangdiajukan oleh Pengguna Barang/Jasa dengan melampirkan Dokumen Teknis.16.Goods Receipt (GR)/Services Entry Sheet (SES) adalah bukti penerimaan barangkepada Penyedia Barang/Jasa yang menyatakan bahwa barang dan/atau jasa tersebuttelah diperiksa kesesuaiannya dengan yang dipersyaratkan.17.Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa/Panitia Pengadaan adalah unit kerja yangdibentuk secara struktural dan memiliki anggota yang bertugas untuk merencanakan,menyiapkan, melaksanakan dan mendokumentasikan proses pengadaan barangdan/atau jasa meliputi merencanakan, menyiapkan, melaksanakan danmendokumentasikan proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa.18.Panitia Pengadaan Barang/Jasa selanjutnya adalah suatu panitia yang membidangifungsi pengadaan di Kantor Pusat dan memiliki tugas pokok melaksanakan prosespengadaan barang dan/atau jasa meliputi merencanakan, menyiapkan, melaksanakan,dan mendokumentasikan proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa.19.Person in Charge (PIC) adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan prosespengadaan pembelian langsung.20.Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak-pihak yangterkait dalam proses pengadaan barang/ jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidakmelakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa.21.Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha (dalam negeri maupun luar negeri) atauperorangan yang kegiatan usahanya untuk menyediakan barang dan/atau layanan jasa,yaitu : Rekanan, Pemborong/Kontraktor, Pabrikan/Manufacturer Pemasok Barang,Konsultan, Usaha Kecil dan Koperasi, Perguruan Tinggi, Lembaga Pendidikan danPelatihan, Lembaga Penelitian, Lembaga ilmiah dan/atau Lembaga lainnya.22.Pagu adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja perusahaandan/atau pembiayaan anggaran dalam Rencana Anggaran Perusahaan (RKAP).23.Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) selanjutnya disebut HPS/OEadalah perhitungan perkiraan biaya atas pekerjaan yang disusun secara keahlian danberdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Unit Kerja Pemakai atauPengguna Barang/Jasa, yang digunakan sebagai salah satu acuan di dalam melakukanevaluasi harga penawaran.24.Engineering Estimate (EE) adalah perkiraan biaya pekerjaan yang dibuat oleh perencanadari pihak ketiga dan/atau konsultan.I-2/8

25.Daftar Kuantitas dan Harga adalah suatu daftar rincian pekerjaan yang disusun secarasistematis menurut kelompok/bagian pekerjaan, disertai keterangan mengenai volumedan satuan volume masing-masing jenis pekerjaan, mata uang, harga satuan, hasil kalivolume dengan harga satuan untuk masing-masing jenis pekerjaan dan jumlah seluruhhasil perkalian sebagai total harga pekerjaan.26.Beauty Contest adalah salah bentuk proses demo produk atau presentasi dalam rangkauntuk memenuhi kriteria penilaian sesuai kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa.27.Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) adalahseluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pembangunan suatu bangunan ataupembuatan wujud fisik lainnya, dimana pekerjaan perancangan terintegrasi denganpelaksanaan konstruksi.28.Direct Deal adalah proses Pengadaan Barang/Jasa dengan cara Penunjukan Langsungatau Pemilihan Terbatas dari manufacturer of branded strong / support melalui proses :a)Mencari informasi langsung ;b)Meminta penawaran langsung ;c)Membandingkan langsung ;d)Klarifikasi dan Negosiasi secara langsung.Direct Deal dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan prinsip dari Direksi denganpertimbangan nilai-nilai ekonomis dan kesempatan meraih keuntungan yang signifikandalam momentum bisnis.29.Dokumen Pengadaan atau Dokumen Lelang atau Request for Proposal (RFP) adalahdokumen yang disiapkan dan ditetapkan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang danJasa/Panitia Pengadaan sebagai pedoman dalam proses penyusunan dan penyampaiandokumen penawaran oleh Penyedia Barang/Jasa serta pedoman evaluasi DokumenPenawaran oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa/Panitia Pengadaan .30.Daftar Rekanan Perusahaan (DRP) adalah daftar yang memuat nama-nama PenyediaBarang/Jasa beserta data kualifikasi dan klasifikasi usahanya yang disusun berdasarkanpengajuan permohonan untuk dimasukan dalam DRP dan/atau sistem e-procurement.31.Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagianbesar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasaldari kekayaan negara yang dipisahkan, sebagaimana daftar BUMN yang terdapat dalamwebsite bumn.go.id.32.Anak Perusahaan adalah badan hukum yang sahamnya minimal 90% (sembilan puluhpersen) yang dimiliki oleh Perusahaan dan/atau Perusahaan sebagai pengendali.33.Anak Perusahaan BUMN adalah:a) Perusahaan yang sahamnya minimal 90% dimiliki oleh BUMN lain;b) Perusahaan patungan dengan jumlah gabungan kepemilikan saham BUMN minimal90%; atauc) Perusahaan yang sahamnya minimal 90% Anak Perusahaan BUMN, gabungan AnakPerusahaan BUMN, dan/atau gabungan Anak Perusahaan BUMN dangan BUMN.34.Cucu Perusahaan adalah badan hukum yang sahamnya minimal 90% (sembilan puluhpersen) atau lebih yang dimiliki oleh Anak Perusahaan dan/atau pengendalian dilakukanoleh Anak Perusahaan.I-3/8

35.36.Perusahaan Afiliasi adalah badan hukum yang sahamnya kurang dari 90% (sembilanpuluh) dimiliki oleh Perusahaan.Sinergi antar BUMN, Anak/Cucu Perusahaan atau Anak/Cucu Perusahaan BUMN adalahsuatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama antara Perusahaan dengan BUMNdan/atau Anak/Cucu Perusahaan dan/atau Anak/Cucu Perusahaan BUMN dengansemangat untuk mengoptimalkan peran masing-masing pihak untuk mencapai tujuantertentu.37.Pelindo III Group adalah Perusahaan, Anak Perusahaan, Cucu Perusahaan danPerusahaan Afiliasi.38.Kontrak/Perjanjian adalah perikatan antara pejabat yang berwenang pada Pelindo IIIGroup dengan Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.39.Surat Pemesanan Barang/Jasa atau Purchase Order yang selanjutnya disebut SPB/POadalah dokumen yang dapat disetarakan dengan Kontrak/Perjanjian atau sebagai suratperintah untuk menerbitkan Jaminan Pelaksanaan.40.Pengadaan secara elektronik yang selanjutnya disebut e-Procurement adalah prosesPengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasisesuai dengan proses bisnis Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku.41.e-Katalog adalah katalog elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis danharga barang/jasa dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Perusahaan atau e-KatalogNasional yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP).42.e-Auction adalah pemasukan dan pembukaan penawaran harga yang dilakukan secaraelektronik dan masing-masing peserta memiliki kesempatan untuk mengubahpenawarannya sebelum batas waktu penutupan penawaran.43.e-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem e-Katalog baik yangdisediakan oleh Perusahaan atau e-Katalog Nasional yang dikelola oleh LembagaKebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP).44.Post Bidding adalah tindakan mengubah, menambah, mengganti dan/atau mengurangiDokumen Pengadaan dan/atau Dokumen Penawaran setelah batas akhir pemasukanpenawaran.45.Agent of Procurement adalah Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa/PanitiaPengadaan yang diberi kewenangan oleh Direksi untuk melaksanakan prosesPengadaan Barang/Jasa di Pelindo III Group.46.Kerjasama Pengadaan Barang dan/atau Jasa adalah proses pelaksanaan pengadaanbarang dan/atau jasa yang dilaksanakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang danJasa/Panitia Pengadaan berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Pelindo III Groupyang dituangkan dalam perjanjian kerjasama.47.Daftar pendek merupakan penyedia barang/jasa yang lulus prakualifikasi.48.Design and Build adalah Pekerjaan terintegrasi rancang dan bangun untuk seluruhpekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatanwujud fisik lainnya.49.Engineering, Procurement and Construction (EPC) merupakan pekerjaan yang bersifatkompleks dengan menggabungkan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan/ataupengawasan dan terhadap produktivitas yang dihasilkan oleh pekerjaan tersebut.I-4/8

B. MAKSUD DAN TUJUAN1.MaksudTata cara Pengadaan Barang/Jasa ini adalah sebagai tindak lanjut dari Peraturan MenteriNegara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman UmumPelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER15/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha MilikNegara Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PengadaanBarang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara untuk menjadi pedoman pengadaan barangdan jasa di lingkungan Perusahaan.2.3.Tujuana)Meningkatkan efisiensi;b)Mendukung penciptaan nilai di Perusahaan;c)Menyederhanakan dan mempercepat proses pengambilan keputusan;d)Meningkatkan kemandirian, tanggung jawab dan profesionalisme;e)Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.Tata cara Pengadaan Barang/Jasa ini bertujuan untuk memberikan suatu acuan yang lebihbersifat operasional dan dilengkapi dengan format dan contoh-contoh dokumen.C. PRINSIP UMUM1.Pengadaan Barang/Jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:a)Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan menggunakan dana dansumber daya terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktusesingkat-singkatnya, dapat dipertanggungjawabkan dan dipertanggunggugatkan;b)Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telahditetapkan dan dapat memberikan manfaat bagi Perusahaan sesuai dengan sasaranyang ditetapkan;c)Terbuka dan Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus terbuka bagi PenyediaBarang/Jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yangsehat di antara Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteriatertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;d)Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai PengadaanBarang/Jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi,penetapan calon Penyedia Barang/Jasa, sifatnya terbuka bagi Penyedia Barang/Jasaserta bagi masyarakat luas pada umumnya;e)Adil tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calonPenyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepadapihak tertentu dengan cara dan/atau alasan apapun;f)Akuntabel, berarti harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan baikfisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas Perusahaan danpelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlakudalam Pengadaan Barang/Jasa;I-5/8

g)2.Prudensial, berarti semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasamemperhitungkan dampak risiko yang terkecil bagi Perusahaan.Ketentuan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeria)Penyedia Barang/Jasa sedapat mungkin mengutamakan penggunaan produksi dalamnegeri untuk memenuhi ketentuan mengenai tingkat komponen dalam negeri dalampelaksanaan pekerjaannya yang mencakup aspek material, tenaga kerja, danoverhead berdasarkan peraturan perundang-undagan yang berlaku.Pemakaian produk luar negeri dapat dimungkinkan dalam hal antara lain sebagaiberikut:b)1)Barang/jasa tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri;2)Spesifikasi teknis barang/jasa yang diproduksi dalam negeri belum memenuhipersayaratan; dan/atau3)Produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.Dalam rangka mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, perusahaan dapatmemberikan preferensi penggunaan-penggunaan produksi dalam negeri dengantetap mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.3.Pengadaan Barang/Jasa mengutamakan sinergi dengan BUMN, Pelindo III Groupdan/atau Anak Perusahaan BUMN dalam rangka meningkatkan efisiensi usaha atauperekonomian.4.Kebijakan umum Perusahaan dalam Pengadaan Barang/Jasa adalah:a) meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasaannasional dalam bentuk preferensi harga yang sasarannya adalah memperluaslapangan kerja dan mengembangkan industri dalam negeri dalam rangkameningkatkan daya saing barang/jasa produksi dalam negeri pada perdaganganinternasional;Pemakaian

dan spesifikasi barang/jasa. 10. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Teknis Pekerjaan selanjutnya disebut RKS adalah syarat-syarat dalam Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi persyaratan administrasi, teknis dan spesifikasi teknis,

Related Documents:

2013 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero), maka perlu diatur Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) dengan Edaran Direksi PT PLN (Persero). 1.2 Maksud dan tujuan 1.2.1 Meningkatkan efisiensi. 1.2.2 Mendukung penciptaan nilai tambah di BUMN. 1.2.3 Menyederhanakan dan mempercepat proses pengambilan keputusan.

Get dataset D t {(s t,π*(s t))} D Aggregate dataset D D D t Train classifier π i ̂ 1 on D p̂t π θ(y1 set t s t) π θ(y t 2 s t) draw Bernoulli variable Z t 1 of parameter b b p̂t if Z t π i for t 1to T * After completing his Ph.D., Ellis worked at Bell Labs from 1969 to 1972 on probability theory. Name Entity .

Menurut Kitab Pararaton, Hutan Trik berada di dekat aliran Sungai Brantas tidak jauh dari Pelabuhan Canggu yang merupakan pelabuhan sungai yang telah ada sejak zaman Singhasari. Diperkirakan letaknya sekarang di dusun Pelabuhan Desa Canggu, Jetis Mojokerto yang berada ditepi sungai

ekonomi masyarakat di sekitar pelabuhan perikanan Bulu. Sehingga perlu dilakukan penelitian mengenai hal tersebut. Dari permasalahan tersebut, peneliti tertarik untuk meneliti lebih lanjut mengenai aktivitas sosial ekonomi masyarakat di sekitar pelabuhan perikanan, dan bagaimana

PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk DAN ENTITAS ANAK LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2019 dan 31 Desember 2018 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk AND ITS SUBSIDIARIES CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION March 31, 2019 and December 31, 2018 (Expressed in thousands of .

Dr. Didik Wahjudi (Indonesia) Dr. Oki Sunardi (Indonesia) Dr. Ishak Ramli (Indonesia) Dr. Moeljono Widjaja (Indonesia) Dr. Iwan Aang Soenandi (Indonesia) Ignasia Yuyun, M.Pd. (Indonesia) Dr. Evans Garey (Indonesia) Yuseva Ariyani Iswandari, M.Pd. (Indonesia) PUBLISHED FIRST TIME BY: UKRIDA PRESS

PENGARUH TINGKAT INFLASI, SUKU BUNGA DAN BOPO TERHADAP ROA PERBANKAN (Studi Pada Bank Umum Persero Periode 2013-2015) ABSTRAK Penelitian ini dilakukan untuk menguji faktor – faktor yang mempengaruhi Return On Assets (ROA). Objek Penelitian ini adalah empat bank (persero) di Indonesia yaitu PT. Mandiri,Tbk ; PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk ; PT .

Asset management is therefore about aligning the way we manage our assets with our corporate objectives. In the case of Network Rail our principle aim is the delivery of our outputs in a safe and sustainable way, balancing life cycle costing with initial affordability. Our decision making always considers whole system and lifecycle costs and is subject to continual refinement from our .