PEDOMAN AKADEMIK UNIVERSITAS UDAYANA PEDOMAN

2y ago
163 Views
2 Downloads
4.49 MB
81 Pages
Last View : 12d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Jewel Payne
Transcription

PEDOMAN AKADEMIKUNIVERSITAS UDAYANAPEDOMAN AKADEMIKUNIVERSITAS UDAYANAUNIVERSITAS UDAYANATAHUN 2019Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2019 1

2Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2019

PEDOMAN AKADEMIKUNIVERSITAS UDAYANAKEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGIUNIVERSITAS UDAYANAAlamat : Kampus Unud Bukit Jimbaran Badung, BaliTelepon: (0361) 701954, 701797, Fax : (0361) 701907Laman: www.unud.ac.idKEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS UDAYANANOMOR 408/UN14/HK/2019UNIVERSITAS UDAYANATAHUN 2019TENTANGTIM PENYUSUN PEDOMAN AKADEMIK UNIVERSITAS UDAYANATAHUN AKADEMIK 2019/2020REKTOR UNIVERSITAS UDAYANA,Menimbang:a. bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensidalampelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi diUniversitas Udayana maka diperlukan adanya suatupedoman akademik sebagai acuan pelaksanaan akademikdi UniversitasUdayanadanpedomanakademikUniversitas Udayana perlu segera dilaksanakan padaTahun Akademik 2019/2020;b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam hurufa, perlu ditetapkan Surat Keputusan Rektor tentang TimPenyusun Pedoman Akademik Universitas Udayana TahunAkademik 2019/2020;Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286);2. Undang-UndangNomor 1Tahun2004tentang PerbendaharaanNegara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentangPendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5336);4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraanPendidikan Tinggi dan PengelolaanPerguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5500);5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiNomor 30 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata KerjaUniversitas Udayana (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 748);Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2019 iii3

n Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiNomor34 Tahun 2017 tentang Statuta UniversitasUdayana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017Nomor 620);Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 511);Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan IlmuPengetahuan Nomor 104 Tahun 1962 tentang PendirianUniversitas Negeri di Denpasar jo. Keputusan PresidenNomor 18 Tahun 1963;Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiNomor 367/M/KPT.KP/2017 tentang Pengangkatan RektorUniversitas Udayana Periode Tahun 2017–2021;MEMUTUSKAN:: KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS UDAYANATENTANG TIM PENYUSUN PEDOMAN AKADEMIKUNIVERSITAS UDAYANA TAHUN AKADEMIK2019/2020.:Membentuk Tim Penyusun Pedoman Akademik UniversitasUdayana Tahun Akademik 2019/2020 dengan susunankeanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Rektorini.: Tim Penyusun Pedoman Akademik Universitas UdayanaTahun Akademik 2019/2020 sebagaimana dimaksuddalam Diktum KESATUbertugasmerencanakan,menyelenggarakan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatanPenyusun Pedoman Akademik Universitas Udayana TahunAkademik 2019/2020 kepada Rektor.: Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan Rektor inidibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan AnggaranUniversitas Udayana yang relevan.:Keputusan Rektor ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jimbaran pada tanggal 12 April 2019REKTOR UNIVERSITAS UDAYANA,A.A. RAKA SUDEWINIP 195902151985102001iv4Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2019

ayanaTahunAkademik 2019/2020 ini secara mendasar dimaksudkan sebagaipedoman untuk Program S0, Program S1, serta Program Pascasarjana.Buku Pedoman ini disusun sebagai panduan dan pegangan bagi calonMahasiswa, Mahasiswa, Dosen, Pengelola Universitas Udayana, sertamasyarakat luas yang di dalamnya termuat tentang sejarah, tata nilai,visi, misi, dan tujuan Universitas Udayana; organisasi dan tata kerja;penerimaan, registrasi dan mutasi mahasiswa; serta sistem pendidikandi Universitas Udayana. Hal-hal yang bersifat khusus diatur lebih lanjutpada Buku Pedoman Fakultas/Program Pascasarjana. Dengan adanyabuku pedoman ini, diharapkan penyelenggaraan proses belajar mengajarakan menjadi lebih baik, sehingga apa yang menjadi visi UniversitasUdayana dapat terwujud, misi dapat terlaksana, dan tujuan dapat dicapai.Diharapkan semua Dosen, Mahasiswa, Pengelola UniversitasUdayana, serta masyarakat yang berkepentingan dapat mengetahui,memahami, melaksanakan, serta mentaati semua peraturan/ketentuanumum yang tercantum pada buku panduan ini sehingga pelaksanaandisiplin bidang pendidikan di Universitas Udayana dapat terwujud.Apabila dalam perjalanannya terdapatperubahanmendasar, akandibahas bersama dengan pihak Fakultas/Program Pascasarjana sertapihak terkait lainnya, untuk mendapatkan kesepakatan yang bisaPedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2018 iiiiii Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2019 5v

diterima semua pihak. Semoga dengan diterbitkannya buku pedomanakademik ini pelaksanaan pendidikan di Universitas Udayana dapatdilaksanakan lebih lancar dan lebih mantap sesuai dengan visi, misi dantujuan Universitas Udayana.Bukit Jimbaran,10 Juni 2019Jimbaa.n. Rektor,Rekto Bidang AkademikWakil RektorProf. Dr. IIr. I Nyoman Gde Antara, M.EngNIP. 19640807199203100219640vi6vivi Pedoman Akademik Universitas Udayana TahunPedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2019

SAMBUTAN REKTOR UNIVERSITAS UDAYANAOm SwastyastuPertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadapan IdaSang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat karuniaNya Buku Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun Akademik2019/2020 dapat diterbitkan.Hal ini mengandung makna penting sebagai pedoman bagicalon mahasiswa/mahasiswi Universitas Udayana dari sejak awal hinggamengikuti Proses Belajar Mengajar di Universitas Udayana yang akhirnyaberakhir sesuai dengan apa yang diharapkan.Buku ini juga sangat penting bagi pengelola Universitas Udayanaserta segenap Dosen sebagai kerangka umum dalam mengembangkaninstitusi ke depan.Universitas Udayana sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeriterbesar di Propinsi Bali merupakan lembaga yang sangat strategis dalammengembangkan IPTEK dan Seni dengan berpegang pada Pola IlmiahPokok yaitu “Kebudayaan” yang berwawasan pada Tri Hita Karana. OlehPedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2019 7viiPedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2018 viiii

karena perkembangan ilmu dan perkembangan strategi pendidikan yangsangat cepat, maka Buku Panduan ini harus terus menerus disesuaikandengan perkembangan yang terjadi, sehingga instirusi ini akan dapatmenjalankan tugasnya dengan baik.Om, Santih, Santih, Santih, Om.Ditetapkan di JimbaranREKTREKTORUNIVERSITAS UDAYANA,Maret2012018padaada tat nggal 2010 JuniRAKA SUDEWIA.A. RAKA19NIPNIP195902151985102001viiiviii Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahunviii8 Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2019

DAFTAR ISIPedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2019 9ix

x10 Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2019

xiPedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2019 11

xiiiv12 Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2019

BAB IPENDAHULUAN0.1 Sejarah Universitas UdayanaUniversitas Udayana ( U n u d ) resmi berdiri tanggal 17 Agustus 1962dan merupakan perguruan tinggi negeri tertua di Bali. Sebenarnya, sejaktanggal 29 September 1958, di Bali sudah berdiri Fakultas Sastra Udayanasebagai cabang Universitas Airlangga Surabaya. Fakultas Sastra Udayana inilahmerupakan cikal bakal lahirnya Universitas Udayana.Menengok ke belakang, ternyata berdirinya Universitas Udayanamerupakan wujud kerinduan masyarakat Bali akan adanya Perguruan Tinggidi daerah ini. Pada tanggal 12 Mei 1961 oleh para tokoh pendidikan, parapejabat dan pemuka masyarakat di Bali diselenggarakan pertemuan yangdipimpin Prof. Dr. Purbatjaraka, dibantu sekretaris Prof. Dr. Ida Bagus Mantrauntuk membahas langkah-langkah persiapan pendirian Perguruan Tinggi diBali. Pada pertemuan tersebut dibentuk formatur yang diketuai oleh dr. AnakAgung Made Jelantik, yang saat itu sebagai Kepala Dinas Kesehatan DaerahBali. Formatur membentuk sebuah badan yaitu Badan Perguruan TinggiDaerah Bali, diketuai Ir. Ida Bagus Oka (Koordinator Dinas-Dinas PekerjaanUmum Nusa Tenggara), Wakil Ketua dr. I Gusti Ngurah Gede Ngurah,dibantu dua sekretaris yaitu Prof. Dr. Ida Bagus Mantra dan Drh. G.N. TekenTemaja. Badan ini kemudian berhasil membentuk Panitia Persiapan PendirianUniversitas Udayana Bali, yang kemudian disahkan dengan Surat KeputusanMenteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pendidikan (PTIP) No. 4 Tahun 1962,tanggal 15 Januari 1962.Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2019 1

Panitia Persiapan kemudian menjajagi hal-hal berhubungan dengan pendirianUniversitas Udayana. Salah satu syarat yang ditetapkan pada waktu itu untukpendirian sebuah universitas adalah harus memiliki dua fakultas eksaktadan dua non eksakta. Berdasarkan potensi dan kemampuan yang ada sertakebutuhan masyarakat Bali dan Nusa Tenggara pada saat itu, Panitia Persiapanmerencanakan membuka empat fakultas yaitu: 1) Fakultas Sastra/FS, 2)Fakultas Kedokteran/FK, 3) Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan/FKHP, dan 4) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan/FKIP.Semuanya berkedudukan di Denpasar, kecuali FKIP berkedudukan diSingaraja. Demikianlah pada akhirnya melalui Surat Keputusan MenteriPTIP No. 104 Tahun 1962, tanggal 9 Agustus 1962, Universitas Udayanadinyatakan resmi berdiri sejak 17 Agustus 1962. Untuk menghormati dankarena hari lahir Universitas Udayana bersamaan dengan hari ProklamasiKemerdekaan Republik Indonesia, maka selanjutnya perayaan ulang tahunUniversitas Udayana dialihkan ke tanggal 29 September. Pada tahun 1964,FKIP dipisahkan dari Universitas Udayana menjadi IKIP Malang CabangSingaraja.Selaras dengan perkembangannya, secara berturut-turut di UniversitasUdayana kemudian berdiri Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat/FHPM (1964), Fakultas Teknik/FT (1965), dan pada tahun 1967 berdiriFakultas Pertanian (FP) dan Fakultas Ekonomi (FE). Pada tahun 1994ditetapkan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), tahun1997 ditetapkan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH), dan pada tahun 2005ditetapkan Fakultas Teknologi Pertanian (FTP). Pada tahun 2008 ditetapkanFakultas Pariwisata (FPar), tahun 2009 ditetapkan Fakultas Ilmu Sosialdan Politik (FISIP), dan pada tahun 2011 ditetapkan Fakultas Kelautan danPerikanan (FKP). Dengan demikian, sampai saat ini Universitas Udayanamemiliki 13 fakultas; dan 1 Program Pascasarjana. Melihat kemampuansumber daya manusia maupun fasilitas yang ada di Universitas Udayana,2Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2019

dan dari hasil studi kelayakan serta memperhatikan kebutuhan masyarakat,Unud dalam perkembangan terbarunya membuka beberapa program studi.Demikian pula dengan telah siap dan adanya dukungan dari pemangkukepentingan, Unud juga telah membuka Program Pascasarjana, serta programstudi non-reguler dalam bentuk vokasi, dan sarjana. Sampai Maret 2019, Unudtelah memiliki 11 4 Program Studi yang terdiri atas 4 program vokasi, 46program studi S1, 25 program studi S2, 12 program studi S3, 8 programstudi profesi, dan 19 program studi pendidikan dokter spesialis.Sejak 1 Januari 2012, Universitas Udayana telah ditetapkan sebagai instansipemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum(PK-BLU), dengan Status Badan Layanan Umum Penuh. Dengan menyandangstatus PK-BLU, Universitas Udayana dapat melaksanakan pengelolaankeuangan lebih fleksibel, tetapi dengan akuntabilitas yang lebih tinggi.Di bidang akademik Universitas Udayana telah mencapai peringkatterakreditasi A dari BAN-PT dengan Surat Keputusan Nomor 2999/ SK/BAN- PT/Akred/PT/XII/2016 sejak tanggal 20 Desember 2016, QS Starbintang 3 pada tahun 2016 serta peringkat 9 pada webometrik.Dalam rangka mencapai tata kelola yang baik (Good University Governance),penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unud didasari oleh organisasi dan tatakerja (OTK) sesuai Permenristekdikti No. 30 tahun 2016 tentang Organisasidan Tata Kelola Universitas Udayana serta Statuta Universitas Udayana yangtertuang dalam Permenristekdikti No 34 Th 2017 tentang Statuta UniversitasUdayana. Untuk mewujudkan cita-cita dan visi Unud, telah ditetapkankepemimpinan Unud periode 2017-2021 melalui Kepmenristekdikti No367/M/KPT.Kp/2017 tentang Pengangkatan Rektor Unud 2017—2021.Keberhasilan kepemimpinan Unud periode ini telah ditandai oleh capaianperingkat 17 berdasar pemeringkatan Kemenristekdikti dan peringkat Sinta19.Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2019 3

1.2 Tata Nilai Universitas UdayanaTata nilai pengembangan lembaga pendidikan tinggi di UniversitasUdayana tercermin pada Pola Ilmiah Pokok (PIP) Kebudayaan, di antaranyaTri Hita Karanaa, Cakra Widya Prawartanab, dan Taki Takining Sewaka GunaWidyac. Ketiganya adalah nilai-nilai luhur budaya lokal yang menjadi acuanpengembangan nilai-nilai dasar sivitas akademika, dan jati diri UniversitasUdayana di tengah-tengah perkembangan peradaban manusia yang dinamis.a.Tri Hita Karana adalah landasan filosofis yang bersumber dariagama Hindu tentang keharmonisan hubungan antara Manusiadengan Tuhan, Manusia dengan sesama Manusia, dan Manusiadengan Lingkungannya.b.Cakra Widya Prawartana yang artinya perputaran roda ilmupengetahuan berdasarkan Pancasila.c.Taki-takining Sewaka Guna Widya” yang artinya bersungguhsungguh mengabdikan diri pada kebajikan dan ilmu pengetahuan.1.3 Landasan Hukum Penyusuan Pedoman Akademik UniversitasUdayanaLandasan Hukum pelaksanaan pendidikan di Universitas Udayanaadalah: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);a.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);b.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang PendidikanTinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia4Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2019

Nomor 5336);c.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PendidikanKedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5434);d.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2014tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan PengelolaanPerguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 16);e.Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 Tentang KerangkaKualifikasi Nasional Indonesia. (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 24);f.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia Nomor 73 tahun 2013 tentang penerapan KKNI bidangpendidikan tinggi;g.Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRepublik Indonesia Nomor 62 tahun 2016 tentang SistemPenjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;h.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia Nomor 81 tahun 2014 tentang ijazah, sertifikatkompetensi dan sertifikat profesi pendidikan tinggi;i.Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRepublik Indonesia Nomor 32 tahun 2016 tentang AkreditasiProgram Studi dan Perguruan Tinggi.j.Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan TinggiRepublik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang RegistrasiPendidik pada Perguruan Tinggi (Lembaran Negara RepublikPedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2019 5

Indonesia Tahun 2015 Nomor 1372);k.Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor30 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja UniversitasUdayana.l.Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan TinggiRepublik Indonesia Nomor 44 tahun 2015 tentang StandarNasional Pendidikan Tinggi;m.Keputusan Menteri PTIP Nomor 104 Tahun 1962, yo KeputusanPresiden RI Nomor 18 Tahun 1963 Tentang Pendirian UniversitasUdayana;n.Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No.367/M/KPT.Kp/2017 tentang Pengangkatan Rektor UniversitasUdayana Periode Tahun 2017 – 2021;o.Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRepublik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tanggal 13 Mei 2016tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Udayana.p.Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRepublik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang StatutaUniversitas Udayana.q.Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor: 97/UN14/DL/2016 tentang Peraturan Akademik Bidang Pendidikan.r.Peraturan Rektor No 12 Th 2018 tentang Kurikulums.Peraturan Rektor No 18 Th 2018 tentang Penilaian Kegiatan dankemajuan Hasil belajar Mahasiswat.Peraturan Rektor No 19 Th 2018 tentang penyelenggaraanpendidikan vokasi dan profesi6Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2019

u.Peraturan Rektor No 21 tentang Gelar, Ijazah, Surat KeteranganPendamping Ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesiv.Peraturan Rektor No 22 Th 2018 tentang Penyelenggaraan ProgramSarjana, Magister, dan Doktor di Unudw.Renstra Universitas Udayana 2015x.Standar Universitas Udayana 2016y.Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal 20181.4 Visi, Misi dan Tujuan Universitas Udayanaa. VisiTerwujudnya perguruan tinggi yang unggul, mandiri, dan berbudaya.b. Misi1.Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu danmenghasilkan lulusan yang memiliki moral/etika/akhlak danintegritas yang tinggi sesuai dengan tuntutan masyarakat lokal,nasional, dan internasional.2.Mengembangkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakatsesuai dengan kepentingan masyarakat dan bangsa.3.Memberdayakan Universitas Udayana sebagai lembaga yangmenghasilkan dan mengembangkan pengetahuan, teknologi,dan budaya yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraanmasyarakat.4.Menghasilkan karya inovatif dan prospektif bagi kemajuanUniversitas Udayana serta perekonomian nasional.Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2019 7

c. Tujuan1.menghasilkan lulusan bermutu yang memiliki kompetensi tinggidalam penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.2.meningkatkan kapasitas Unud dalam memberikan aksespelayanan pendidikan kepada masyarakat.3.mengembangkan tata kelola Unud yang sehat melaluioptimalisasi peran organ organisasi sesuai dengan prinsip badanlayanan umum.4.menjalin kerja sama di berbagai bidang untuk meningkatkanmutu tridharma perguruan tinggi.5.menghasilkan penelitian yang bermutu, relevan, dan berdayasaing sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,dan seni6.menghasilkan publikasi ilmiah nasional, internasional, dankekayaan intelektual untuk kepentingan masyarakat8Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2019

BABIIIIBABORGANISASI DAN TATA KERJA2.1 Organisasi dan Tata Kerja Universitas UdayanaSesuai Permenristekdikti No. 30 tahun 2016, Universitas Udayana dalam menyelengggarakan pendidikan memiliki struktur organisasi kelembagaan yang terdiri dari: (1) Senat, (2) Rektor, (3) Satuan Pengawas Internal, dan (4) Dewan Pertimbangan.a.SenatSenat merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik.b.RektorRektor merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Universitas Udayana. Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:1. Rektor dan Wakil Rektor;2. Biro;3. Fakultas dan Program Pascasarjana;4. Lembaga; dan5. Unit Pelaksana Teknis (UPT).Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun 2019 9

c.Wakil Rektor terdiri atas:1.2.3.4.d.Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan;Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan; danWakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Informasi.Biro Terdiri atas:1.2.3.4.e.Wakil Rektor Bidang Akademik;Bir

Udayana Tahun Akademik 2019/2020 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Rektor ini. KEDUA : Tim Penyusun Pedoman Akademik Universitas Udayana Tahun Akademik 2019/2020 sebagaima

Related Documents:

Udayana sebagai universitas riset (research university) yang mampu menghasilkan inovasi. Oleh karena itu Pascasarjana Universitas Udayana bertugas menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, sesuai dengan profil lulusan dari masing-masing Program Studi. Bu

Udayana Nomor 342/HIU/DT.01.01/2008 tentang Peraturan Akademik bidang pendidikan, Program Sarjana, Diploma Universitas Udayana , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentua n segala sesuatunya a

METABOLISME BIOKIMIA UDAYANA UNIVERSITY PRESS 2013 Dr. Ir. Sri Wahjuni, M.Kes. . Kampus Universitas Udayana Denpasar Jl. P.B. Sudirman, Denpasar - Bali, Telp. 0361 255128 Fax. 0361 255128 . kuliah biokimia pada jurusan Kimia Fakultas MIPA Universitas Udayana. Penulisan buku ini masih jauh dari sempurna, oleh karena .

Udayana dapat dilaksanakan dengan lebih baik, teratur dan terarah sehingga visi, misi dan tujuan Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana dapat terwujud, terlaksana dan tercapai sesuai dengan visi, misi dan tujuan

Udayana, dimana Rektor Universitas Udayana melalui surat No. 3459/J14/PR.01.04/2004 tertanggal 6 September 2004 yang ditujukan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional mohon persetujuan pembu

UDAYANA NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN SATUAN KREDIT PARTISIPASI (SKP) BAGI MAHASISWA UNIVERSITAS UDAYANA A. MAKSUD PEDOMAN SKP 1. Untuk mewujudkan dan menumbuhkan kegiatan yang dilakukan dengan penuh kesadaran, terencana, teratur, dan bert

E-Jurnal Manajemen Universitas Udayana E-Jurnal Manajemen Universitas Udayana terbit online sebulan sekali dengan tujuan mempublikasikan kajian empiris maupun konseptual dalam bidang manajemen pemasaran, keuangan, sumber daya manusia, produksi, serta kewirausahaan yang belum dipublikasika

Introduction: From Figure to Field There are, in fact, no cities anymore. It goes on like a forest. —Ludwig Mies van der Rohe, 1955 Landscape has recently emerged as model and medium for the contemporary city. This claim has been available since the turn of the twenty-first century in the discourse and practices the term “landscape urbanism” describes. This volume offers the first .