Universitas PamulangIlmu Hukum S-2TEORI DAN SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUMDisusun oleh :Dr. Yoyon M. Darusman. S,H.,M.M.Dr. Bambang Wiyono. S.H., M.H.Jl. Surya Kencana No. 1 PamulangGd. A, Ruang 211 Universitas PamulangTangerang Selatan - BantenTeori dan Sejarah Perkembangan Hukumi
Universitas PamulangIlmu Hukum S-2LEMBAR IDENTITAS PENERBITANTEORI DAN SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUMPenulis :Dr. Yoyon M. Darusman. S,H.,M.M.Dr. Bambang Wiyono. S.H., M.H.ISBN : 978-602-5867-55-2Editor :Dr. Oksidelfa Yanto, S.H., M.H.Desain sampulUbaid Al FaruqTata letakAdenPenerbit :UNPAM PRESSRedaksi :JL. Surya Kencana No. 1Pamulang – Tangerang SelatanTelp. 021 7412566Fax. 021 74709855Email: unpampress@unpam.ac.idCetakan pertama, 30 Oktober 2019Hak cipta dilindungi undang-undangDilarang memperbanyak karya tulis ini dalam bentuk dan dengan cara apapun tanpaijin penerbitTeori dan Sejarah Perkembangan Hukumii
Universitas PamulangIlmu Hukum S-2DATA PUBLIKASI UNPAM PRESS Lembaga Pengembangan Pendidkan dan PembelajaranGedung A. R. 212 Kampus 1 Universitas PamulangJalan Surya Kencana Nomor 1. Pamulang Barat, Tangerang Selatan, Banten.Website: www.unpam.ac.id email: unpampress@unpam.ac.idTeori dan Sejarah Perkembangan Hukum / Dr. Yoyon M. Darusman. S,H.,M.M,Dr. Bambang Wiyono. S.H., M.H.– 1sted.ISBN: 978-602-5867-55-21. Teori dan Sejarah Perkembangan Hukum I. Dr. Yoyon M. Darusman. S,H.,M.M. II.Dr. Bambang Wiyono. S.H., M.H.M053-30102019-01Ketua Unpam Press: SewakaKoordinator Editorial: Ali Madinsyah, Ubaid Al FaruqKoordinator Bidang Hak Cipta: SusantoKoordinator Produksi: PranotoKoordinator Publikasi dan Dokumentasi: Ubaid Al FaruqDesain Cover: Ubaid Al FaruqCetakan pertama, 30 Oktober 2019Hak cipta dilingdungi undang-undang. Dilarang menggandakan dan memperbanyaksebagian atau seluruh buku ini dalam bentuk dan dengan cara apapun tanpa ijin penerbit.Teori dan Sejarah Perkembangan Hukumiii
Universitas PamulangIlmu Hukum S-2MATA KULIAHTEORI DAN SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUMIDENTITAS MATA KULIAHProgram Studi: Ilmu Hukum Strata (2) / MHK0013Jumlah SKS: 3 SKSMata Kuliah Prasyarat: -Deskripsi Mata Kuliah: Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib program angan hukum dalam peradaban dunia amenjelaskan adanya mazhab hukum Eropa Kontinental bangan hukum di negara-negara yang tidak bermazhab.Selain itu seiring dengan perkembangan mazhab-mazhabhukum diajarkan pula aliran hukum yang berkembang diberbagai negara seperti aliran legisme hukum, realism hukum,positivisme hukum, pragmatism hukum, hukum alam, hukumprogressive, sejarah, sociological jurisprudence. Dalam kaitandengan teori hukum diajarkan pula tentang teori negarahukum,teori negara kesejahteraan, teori kepastian hukum, teorikeadilan, teori hukum pembangunan, dan lainnyCapaian Pembelajaran: Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa mampumenguasai sejarah perkembangan hukum dalam peradabandunia sampai dengan sampainya sistem hukum itu keIndonesia, mazhab-mazhab hukum hukum yang ada termasukyang tidak bermazhab, serta teori (pemikiran) hukum yangberkembang termasuk bagaimana teori tersebut mempengaruhihukum yang berlaku di Indonesia.Teori dan Sejarah Perkembangan Hukumiv
Universitas PamulangPenyusunIlmu Hukum S-2: 1. Dr. Yoyon M. Darusman., S.H., M.M2. Dr. Bambang Wiyono., S.H., M.HKetua Program StudiKetua Team Penyusun ModulDr. Oksidelfa Yanto, S.H., M.H.Dr. Yoyon M. Darusman., S.H., M.MNIDN: 0423107002NIDN: 0416085802Teori dan Sejarah Perkembangan Hukumv
Universitas PamulangIlmu Hukum S-2KATA PENGANTARPuji syukur kami panjatkan kepada Allah Subhanahu Wataala Tuha Yang Mahayang telah memberikan taufik dan hidayahnya kepada kita semua.Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan padatanggal 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mochamad Hatta, yang dilanjutkandengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 olehPanitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah suatu kenyataan yang tidak bisadipungkiri bahwa keberadaan Negara Republik Indonesia tidak terlepas dari sejarahperjuangan bangsa dan untuk mengikat negara itu, hukum merupakan salah satu unsuryang sangat penting yang mampu memberikan kepastian untuk berjalannya negara danpemerintahan sampai saat ini. Karena itu pentingnya sejarah hukum yang mampumengikat keberadaan negara, maka sangat perlu untuk dipelajari tentang teori-teorihukum bagi para mahasiswa.Dalam modul ini penulis, mengangkat tentang sejarah perkembangan hukumdalam peradaban zaman dimulai dari dari zaman klasik, zaman Yunani Purba, zamanMecedonia, zaman Romawi, zaman Abad Pertengahan, zaman Renaisance, zamanAufklarung, zaman Hukum Posotif sampai pada zaman Modern. Selain itu juga dibahastentang teori-teori hukum yang berkembang dalam sejarah perkembangan hukummisalnya : Teori Hukum Positif, Teori Hukum Alam, Teori Mazhab Sejarah, Teori SosiologiHukum, Teori Hukum Progresif, Teori Hukum Bebas dan teori-teori yang berekembangpada abad modern.Dengan diterbitkannya modul ini diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh paradosen dan mahasiswa untuk melakukan proses pembelajaran secara efektif dan efisien.Kami juga menyadari dalam modul ini masih terdapat kekurangan-kekurangan, dan insyaAllah akan senantiasa diperbaharui seperlunya.Tangerang Selatan, Oktober 2019Tim PenyusunTeori dan Sejarah Perkembangan Hukumvi
Universitas PamulangIlmu Hukum S-2DAFTAR ISITEORI DAN SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM . iLEMBAR IDENTITAS PENERBITAN . iiDATA PUBLIKASI UNPAM PRESS .iiiIDENTITAS MATA KULIAH .ivKATA PENGANTAR .viDAFTAR ISI . viiPERTEMUAN 1 . 1SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM UMUM. 1A.TUJUAN PEMBELAJARAN . 1B.URAIAN MATERI . 1C.LATIHAN SOAL/TUGAS . 13D.DAFTAR PUSTAKA . 14PERTEMUAN 2 . 15PERKEMBANGAN MAZHAB-MAZHAB HUKUM . 15A.TUJUAN PEMBELAJARAN . 15B.URAIAN MATERI . 15C.LATIHAN SOAL / TUGAS . 26D.DAFTAR PUSTAKA . 27PERTEMUAN 3 . 28HUBUNGAN MAZHAB HUKUM DENGAN KONSEP/TEORI HUKUM DAN TEORIHUKUM DENGAN SISTEM HUKUM. 28A.TUJUAN PEMBELAJARAN . 28B.URAIAN MATERI . 28C.LATIHAN SOAL/TUGAS . 39D.DAFTAR PUSTAKA . 39Teori dan Sejarah Perkembangan Hukumvii
Universitas PamulangIlmu Hukum S-2PERTEMUAN 4 . 40PEMIKIRAN (TEORI) HUKUM, PADA ZAMAN KLASIK, ZAMAN YUNANI PURBA, DANZAMAN KEKAISARAN ROMAWI . 40A.TUJUAN PEMBELAJARAN . 40B.URAIAN MATERI . 40C.LATIHAN SOAL / TUGAS . 56D.DAFTAR PUSTAKA . 56PERTEMUAN 5 . 57PEMIKIRAN (TEORI) HUKUM, ZAMAN PERTENGAHAN, ZAMAN RENAISANCE,ZAMAN AUFKLARUNG, ZAMAN HUKUM POSITIF DAN ZAMAN MODERN . 57A.TUJUAN PEMBELAJARAN . 57B.URAIAN MATERI . 57C.LATIHAN SOAL / TUGAS . 67D.DAFTAR PUSTAKA . 67PERTEMUAN 6 . 68PEMIKIR (FILSUF) HUKUM, ZAMAN KLASIK, ZAMAN YUNANI, ZAMANKEKAISARAN ROMAWI . 68A.TUJUAN PEMBELAJARAN . 68B.URAIAN MATERI . 68C.LATIHAN SOAL/TUGAS . 85D.DAFTAR PUSTAKA . 85PERTEMUAN 7 . 86PEMIKIR (FILSUF) HUKUM, ZAMAN PERTENGAHAN, ZAMAN RENAISSANCE,ZAMAN AUFKLARUNG DAN HUKUM POSITIF . 86A.TUJUAN PEMBELAJARAN . 86B.URAIAN MATERI . 86C.LATIHAN/TUGAS . 106D.DAFTAR PUSTAKA . 107PERTEMUAN 8 . 108PEMIKIR (FILSUF) HUKUM PADA ZAMAN MODERN (19-20) . 108A.TUJUAN PEMBELAJARAN . 108Teori dan Sejarah Perkembangan Hukumviii
Universitas PamulangIlmu Hukum S-2B.URAIAN MATERI . 108C.LATIHAN SOAL / TUGAS . 128D.DAFTAR PUSTAKA . 128PERTEMUAN 9 . 129KONSEP NEGARA HUKUM, NEGARA KEKUASAAN, NEGERA KESEJAHTERAAN,NEGARA BERKEADILAN . 129A.TUJUAN PEMBELAJARAN . 129B.URAIAN MATERI . 129C.LATIHAN SOAL /TUGAS . 140D.DAFTAR PUSTAKA . 141PERTEMUAN 10 . 142ALIRAN POSITIVISME HUKUM . 142A.TUJUAN PEMBELAJARAN . 142B.URAIAN MATERI . 142C.LATIHAN SOAL/TUGAS . 148D.DAFTAR PUSTAKA . 148PERTEMUAN 11 . 149ALIRAN REALISME HUKUM . 149A.TUJUAN PEMBELAJARAN . 149B.MATERI . 149C.SOAL/TUGAS . 154D.DAFTAR PUSTAKA . 154PERTEMUAN 12 . 155ALIRAN HUKUM ALAM . 155A.TUJUAN PEMBELAJARAN . 155B.URAIAN MATERI . 155C.SOAL/TUGAS . 161D.DAFTAR PUSTAKA . 162PERTEMUAN 13 . 163ALIRAN MAZHAB SEJARAH . 163A.TUJUAN PEMBELAJARAN . 163Teori dan Sejarah Perkembangan Hukumix
Universitas PamulangIlmu Hukum S-2B.URAIAN MATERI . 163C.LATIHAN SOAL/TUGAS . 168D.DAFTAR PUSTAKA . 168PERTEMUAN 14 . 169ALIRAN SOSIOLOGIS (SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE) . 169A.TUJUAN PEMBELAJARAN . 169B.URAIAN MATERI . 169C.LATIHAN SOAL/TUGAS . 174D.DAFTAR PUSTAKA . 174PERTEMUAN 15 . 175ALIRAN UTILITARISME . 175A.TUJUAN PEMBELAJARAN . 175B.URAIAN MATERI . 175C.LATIHAN SOAL/TUGAS . 179D.DAFTAR PUSTAKA . 180PERTEMUAN 16 . 181ALIRAN FREIE RECHTSLEHRE . 181A.TUJUAN PEMBELAJARAN . 181B.URAIAN MATERI . 181C.SOAL/TUGAS . 189D.DAFTAR PUSTAKA . 189GLOSARIUM . 190DAFTAR PUSTAKA . 194Teori dan Sejarah Perkembangan Hukumx
Universitas PamulangIlmu Hukum S-2PERTEMUAN 1SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM UMUMA. TUJUAN PEMBELAJARANPada pertemuan ini akan dijelaskan hal-hal yang terkait dengan sejarahperkembangan hukum. Setelah menyelesaikan perkuliahan pada pertemuan inimahasiswa mampu Mampu memahami secara mendalam tentang pentingnyamempelajari sejarah perkembangan hukum dalam peradaban dunia maupun sejarahperkembanga hukum yang berlaku di Indonesia.B. URAIAN MATERI1. Pengertian Sejarah.Untuk mendefinisikan “Sejarah”, kiranya agak sulit, karena banyakpendekatan etimologi yang dapat digunakan. Pendekatan tersebut menghasilkanpengertian yang hampir sama. Dilihat dari etimologi asal kata, sejarah dalambahasa Latin adalah “Historis”. Dalam bahasa Jerman disebut “Geschichte” yangberasal dari kata geschehen, berarti “sesuatu yang terjadi”. Istilah “Historie”menyatakan kumpulan fakta kehidupan dan perkembangan manusia. Di kawasanorang-orang berbahasa Melayu termasuk Indonesia, secara sederhana katasejarah diartikan sebagai suatu cerita dari kejadian masa lalu yang dik
tentang teori-teori hukum yang berkembang dalam sejarah perkembangan hukum misalnya : Teori Hukum Positif, Teori Hukum Alam, Teori Mazhab Sejarah, Teori Sosiologi Hukum, Teori Hukum Progresif, Teori Hukum Bebas dan teori-teori yang berekembang pada abad modern. Dengan diterbitkannya modul ini diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh para
Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai
PENGERTIAN, SUMBER DAN ASAS A. Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan
Penelitian Hukum Empiris 60 a. Pengertian 60 b. Karakteristik 62 SOAL LATIHAN 66 REFERENSI 66 . Universitas Pamulang S2 Ilmu Hukum . Objek Kajian 68 a. Penelitian Asas-Asas Hukum 68 b. Penelitian Sistematika Hukum 70 c. Penelitian Taraf Sinkronisasi Hukum 71 d. Penelitian Perbandingan Hukum 73 e. Penelitian Sejarah Hukum 75 f. .
Filsafat hukum Islam adalah filsafat yang bercorak Islami, yang menganalisis hukum Islam secara metodis dan sistematis sehingga mendapatkan keterangan yang mendasar. 9. Dalam hukum Islam ada ketentuan hukum yang sifatnya final dan mutlak serta tidak memberikan peluang interpretasi yang disebut Qathi dan ada yang bersifat
Secara umum, setelah Anda mempelajari modul ini diharapkan dapat menjelaskan perkembangan hukum laut internasional dan perundang-undangan Indonesia. Pemahaman tentang perkembangan hukum laut tersebut . ketentuan mengenai hukum laut sebelum tahun 1958 didasarkan atas hukum kebiasaan (Ma
IV. ASAS-ASAS HUKUM PERDATA INTERNASIONAL A. Asas-asas HPI dalam Hukum Orang B. Asas-asas HPI dalam Hukum Benda C. Asas-asas HPI dalam Hukum Perjanjian D. Asas-asas HPI dalam Penentuan Status Badan Hukum V. KUALIFIKASI DALAM HPI A. Pengertian B. Arti Penting Kualifikasi C. Teori-teori Kualifikasi 1. Teori kualifikasi lex fori 2.
Filsafat, Filsafat Hukum, dan Ruang Lingkup Filsafat Hukum Khotibul Umam, S.H., LL.M. M odul 1 merupakan langkah awal yang perlu Anda pahami dalam mempelajari mata kuliah Filsafat Hukum dan Etika Profesi. Pada Modul 1 ini, akan dibahas mengenai pengertian filsafat, filsafat hukum, dan ruang lingkup filsafat hukum.
C. FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS BOARD In 1973, an independent full-time organization called the Financial Accounting Standards Board (FASB) was established, and it has determined GAAP since then. 1. Statements of Financial Accounting Standards (SFAS) These statements establish GAAP and define the specific methods and procedures for