PERATURAN MENTERI KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

3y ago
76 Views
2 Downloads
29.64 KB
6 Pages
Last View : 1d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Pierre Damon
Transcription

PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 21/PMK.010/20112010TENTANGPENGESAHAN PENDIRIAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN DANPERUBAHAN PERATURAN DANA PENSIUN DARIDANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN,Menimbang : a. bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan Program PensiunDana Pensiun Lembaga Keuangan, memerlukan adanya pengaturanmengenai pengesahan pendirian dana pensiun lembaga keuangandan perubahan peraturan dana pensiun dari dana pensiun lembagakeuangan;b. bahwa dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan yangterjadi pada industri dana pensiun, ketentuan yang mengaturpersyaratan dan tata cara permohonan pengesahan pendirian danapensiun lembaga keuangan dan pengesahan atas perubahanperaturan dana pensiun sebagaimana ditetapkan dalam KeputusanMenteri Keuangan Nomor 228/KMK.017/1993 tentang Tata CaraPermohonan Pengesahan Pendirian Dana Pensiun LembagaKeuangan Dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana PensiunDari Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana diubah denganKeputusan Menteri Keuangan Nomor 802/KMK.01/1993 perluuntuk disempurnakan;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan MenteriKeuangan tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun LembagaKeuangan Dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Dari DanaPensiun Lembaga Keuangan;Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);www.djpp.depkumham.go.id

2. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana PensiunLembaga Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1992 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3508);3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.06/2002 tentangPersyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun PemberiKerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun LembagaKeuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriKeuangan Nomor 36/PMK.010/2010;5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 tentangPrinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank;6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2010 tentangPenilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Calon Pengurus DanaPensiun Pemberi Kerja Dan Calon Pelaksana Tugas Pengurus DanaPensiun Lembaga Keuangan;MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGESAHANPENDIRIAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN DANPERUBAHAN PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUNLEMBAGA KEUANGAN.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:1. Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun lembagakeuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenaidana pensiun.2. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam undangundang mengenai perbankan.3. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan asuransi jiwasebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usahaperasuransian.4. Pendiri adalah Bank atau Perusahaan Asuransimembentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan.Jiwa yang5. Pelaksana Tugas Pengurus adalah pejabat dari Pendiri Dana PensiunLembaga Keuangan yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatanoperasional Dana Pensiun Lembaga Keuangan.6. Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan dana pensiunsebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai danapensiun.www.djpp.depkumham.go.id

7. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.BAB IIPENGESAHAN PENDIRIAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGANPasal 2Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang akan mendirikan DanaPensiun Lembaga Keuangan harus memenuhi persyaratan sebagaiberikut:a. berbentuk badan hukum Indonesia dan berkantor pusat diIndonesia;b. paling kurang dalam 1 ( satu) tahun terakhir sebelum mengajukanpermohonan, dinyatakan sehat oleh instansi pengawas dari Bankatau Perusahaan Asuransi Jiwa yang bersangkutan; danc. memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan Dana PensiunLembaga Keuangan.Pasal 3(1) Untuk mendapatkan pengesahan pendirian Dana Pensiun LembagaKeuangan, Pendiri harus mengajukan permohonan tertulis kepadaMenteri c.q. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan LembagaKeuangan u.p. Kepala Biro Dana Pensiun, Badan Pengawas PasarModal dan Lembaga Keuangan dengan menggunakan formulirsebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagianyang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusdilampiri dengan:a. fotokopi Anggaran Dasar Pendiri;b. rekomendasi tertulis dari instansi pengawas yang menunjukkanbahwa Pendiri dinyatakan sehat sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 huruf b; danc. bukti kesiapan untuk menyelenggarakan Dana Pensiun LembagaKeuangan, meliputi:1. Peraturan Dana Pensiun asli yang ditetapkan Pendiri, dibuatdalam rangkap 2 (dua);2. program kerja Dana Pensiun Lembaga Keuangan;3. struktur organisasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan yangdilengkapi dengan uraian tugas;4. manual sistem administrasi dan pengolahan data DanaPensiun Lembaga Keuangan;5. Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabahbagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan;6. formulir-formulir atau dokumen yang akan digunakan dalamrangka kepesertaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan; dan7. fotokopi keputusan Pendiri mengenai penunjukan PelaksanaTugas Pengurus.www.djpp.depkumham.go.id

(3) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka2 paling kurang disusun untuk periode jangka waktu 2 (dua) tahun,5 (lima) tahun, dan 10 (sepuluh) tahun serta memuat:a. calon peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan baikperseorangan maupun kelompok atau pemberi kerja yang akanikut serta dalam program pensiun, dan langkah-langkah yangdilakukan untuk mewujudkannya; danb. proyeksi biaya yang diperlukan oleh Dana Pensiun LembagaKeuangan dan besarnya imbalan jasa yang akan diterima olehPendiri atas penyelenggaraan Dana Pensiun LembagaKeuangan.(4) Fotokopi Keputusan Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf c angka 7 harus disertai dengan:a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dari Pelaksana TugasPengurus yang ditunjuk;b. pernyataan tertulis dari Pelaksana Tugas Pengurus untukmengelola Dana Pensiun Lembaga Keuangan sesuai PeraturanDana Pensiun dan peraturan perundangan di bidang danapensiun;c. fotokopi tanda lulus ujian pengetahuan dasar di bidang danapensiun bagi Pelaksana Tugas Pengurus; dand. fotokopi tanda bukti kelulusan penilaian kemampuan dankepatutan dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan bagi Pelaksana Tugas Pengurus.BAB IIIPENGESAHAN ATAS PERUBAHAN PERATURAN DANA PENSIUNPasal 4(1) Untuk mendapatkan pengesahan atas perubahan Peraturan DanaPensiun, Pendiri harus mengajukan permohonan tertulis kepadaMenteri c.q Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan LembagaKeuangan u.p. Kepala Biro Dana Pensiun, Badan Pengawas PasarModal dan Lembaga Keuangan dengan menggunakan formulirsebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagianyang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.(2) Pengajuan permohonan pengesahan atas perubahan PeraturanDana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiridengan:a. Peraturan Dana Pensiun asli yang ditetapkan Pendiri, dibuatdalam rangkap 2 (dua); danb. pokok-pokok perubahan dan uraian tentang latar belakangdan tujuan setiap pokok perubahan Peraturan Dana Pensiun.(3) Dalam hal latar belakang perubahan Peraturan Dana Pensiundidasarkan atas perubahan nama Pendiri, pengajuan permohonanpengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun selain harusmenyampaikan Peraturan Dana Pensiun dan pokok-pokokwww.djpp.depkumham.go.id

perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jugamelampirkan:a. fotokopi anggaran dasar Pendiri yang memuat perubahannama Pendiri; danb. fotokopi ijin usaha Pendiri.Pasal 5Permohonan dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 dan Pasal 4 harus disusun dalam Bahasa Indonesia.Pasal 6(1) Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(2) huruf c angka 1 dan Pasal 4 ayat (2) huruf a, setelah disahkanoleh Menteri, satu diantaranya dikembalikan kepada Pendiri danyang lainnya disimpan di Kementerian Keuangan.(2) Dalam hal terdapat perbedaan di antara kedua Peraturan DanaPensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka yangdianggap benar adalah Peraturan Dana Pensiun yang disimpan diKementerian Keuangan.BAB IVKETENTUAN PERALIHANPasal 7Permohonan pengesahan pendirian dan perubahan Peraturan DanaPensiun yang telah diterima Menteri secara lengkap dan memenuhiketentuan perundangan di bidang Dana Pensiun sebelum PeraturanMenteri Keuangan ini berlaku, diproses berdasarkan KeputusanMenteri Keuangan Nomor 228/KMK.017/1993 tentang Tata CaraPermohonan Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga KeuanganDan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun Dari DanaPensiun Lembaga Keuangan sebagaimana telah diubah denganKeputusan Menteri Keuangan Nomor 802/KMK.01/1993.Pasal 8Persyaratan dokumen fotokopi tanda bukti kelulusan penilaiankemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(4) huruf d, tidak berlaku bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan yangpendiriannya disahkan sebelum tanggal 12 Februari 2011.www.djpp.depkumham.go.id

BAB VKETENTUAN PENUTUPPasal 9Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, KeputusanMenteri Keuangan Nomor 228/KMK.017/1993 tentang Tata CaraPermohonan Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangandan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari DanaPensiun Lembaga Keuangan sebagaimana diubah dengan KeputusanMenteri Keuangan Nomor 802/KMK.01/1993, dicabut dan dinyatakantidak berlaku.Pasal 10Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggaldiundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanganPeraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam BeritaNegara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Februari 2011MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA,AGUS D.W. MARTOWARDOJODiundangkan di Jakartapada tanggal 7 Februari 2011MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,PATRIALIS AKBARBERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 61www.djpp.depkumham.go.id

BAB II PENGESAHAN PENDIRIAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN Pasal 2 Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang akan mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbentuk badan hukum Indonesia dan berkantor pusat di Indonesia; b. paling kurang dalam 1 ( satu) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan, dinyatakan sehat oleh instansi pengawas dari Bank .

Related Documents:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

huruf g adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. (6) Format SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 9 (1) Pejabat Penandatangan SPM melakukan pemeriksaan atas SPP, yang terdiri dari:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidika

Lampiran IV, atau Lampiran Peraturan V Menteri Keuangan ini serta wajib dilampiri dengan: a. perubahan anggaran dasar yang telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang; dan/atau b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan/atau huruf c. BAB V KANTOR CABANG Pasal 19 (1) Pembukaan kantor cabang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib dilaporkan kepada Menteri paling l .

Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Jaminan Indonesia EximBank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. Paragraf 2 Jaminan Perusahaan Penjaminan Pasal 13 (1) Jaminan perusahaan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam .

Daftar Tabel & Lampiran - vi - Laporan Keuangan Politeknik Negeri Ketapang Tahun 2014 I. RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN Berdasarkan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 sebagaimana telah diubah dengan 233/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang .

8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1227); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG KAPAL PENGANGKUT IKAN HIDUP. BAB I KETENTUAN UMUM

no. layanan 1. tandan buah segar -7 - lampiran peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 191/pmk.05/2020 tentang perubahan atas peraturan menter! keuangan nomor 57 /pmk.05/2020 tentang tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit pada kementerian keuangan