BAB 6 LEMBAGA JASA KEUANGAN DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA .

3y ago
73 Views
5 Downloads
464.33 KB
35 Pages
Last View : 1d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Harley Spears
Transcription

BAB 6LEMBAGA JASA KEUANGAN DALAM PEREKONOMIAN INDONESIAKOMPETENSI INTI3.Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual,prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,kebangsaan, bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah kenegaraan,dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkanpengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakatdan minatnya untuk memecahkan masalahKOMPETENSI DASAR3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia4.6 Menyajikan tugas, produk, dan peran lembaga jasa keuangan dalamperekonomian Indonesia.1

PETA KONSEPDengan mengamati secara teliti, peta konsep memudahkan siswa dalammempelajari lembaga jasa keuangan dalam perekonomian IndonesiaLEMBAGAJASAKEUANGANDitinjaudariOtoritas JasaKeuangan ngsiJenisPrinsipProdukLPSPASAR MODALoooooFungsiPeranLembaga PenunjangProdukMekanisme ungsiPeranJenisPrinsipProduk2

KATA KUNCI1. Pembayaran tunai5. Nota debet 9. E-money2. Pembayaran non tunai 6. Nota kredit 10. Transfer BI RTGS3. Warkat7. APMK11. Transfer SKNBITUJUAN PEMBELAJARANSetelah mempelajari bab ini Anda diharapkan dapat:1. Mendeskripsikan dan menyajikan peran Otoritas Jasa Keuangan2. Mendeskripsikan dan menyajikan peran Lembaga Jasa Keuangan Perbankan3. Mendeskripsikan dan menyajikan peran Pasar Modal4. Mendeskripsikan dan menyajikan peran Perasuransian5. Mendeskripsikan dan menyajikan peran Dana Pensiun6. Mendeskripsikan dan menyajikan peran Lembaga Pembiayaan7. Mendeskripsikan dan menyajikan peran Pergadaian3

Kalau saya mengatakan “Lembaga Keuangan” apa yang ada di benak anda?Apakah bank? Atau hal lain? Kebanyakan dari masyarakat kita saat mendengar kata“Lembaga Keuangan” pasti hanya tertuju kepada bank, karena bank merupakantempat penyimpanan maupun peminjaman uang yang sudah menyebar luas dimasyarakat kita. Memang benar bahwa bank merupakan salah satu lembagakeuangan, namun sebenarnya lembaga keuangan itu bukan hanya bank, melainkanada lembaga keuangan bukan bank.Bentuk umum dari lembaga keuangan ini yaitu lembaga keuangan yangmenawarkan berbagai jenis jasa keuangan seperti simpanan, kredit, proteksiasuransi, program pensiun, penyediaan mekanisme pembayaran, dan mekanismetransfer dana. Lembaga jasa keuangan ini dalam dunia keuangan bertindak selakulembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana keberadaanlembaga ini diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).A. OTORITAS JASA KEUANGANa. Pengertian OJKOtoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang ngberfungsimenyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadapkeseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan,pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun,Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalahlembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yangmempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peranBapepam-LK.Dengan adanya OJK fungsi pengawasan lembaga keuangan bankataupun bukan bank akan diambil alih oleh OJK. Sementara Bank Indonesia4

peranannya hanya sebagai bank sentral yang peranannya sebagai regulatorkebijakan moneter.b. Latar Belakang Terbentuknya OJKPembentukan OJK dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untukmelakukan penataan kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsipengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan. Hal tersebut dilandasioleh berbagai hal, yajtu:1. Amanat Undang-UndangUndang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesiasebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi UndangUndang, mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasakeuangan yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas, anlainyangmenyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.2. Perkembangan Industri KeuanganProses globalisasi dalam sistem keuangandan pesatnyakemajuandibidang teknologi informasi serta inovasi keuangantelah menciptakan industrikeuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait.3. Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan.Saat ini terdapat kecenderunganlembaga jasa keuangan besar memeilikibeberapa anak perusahaan di bidang keuangan yang berbeda-beda kegiatanusahanya (konglomerasi). Misalnya bank memiliki anak perusahaan dalambentuk asuransi, perusahaan sekuritas, perusahaan pembiayaan, dan danapensiun. Konglomerasi lembaga keuangan tersebut mendorong terciptanyakompleksitas kegiatan usaha lembaga jasa keuangan.5

4. Perlindungan KonsumenPermasalahan di industri jasa keuangan yang semakin beragam, antaralain meningkatnya pelanggaran di bidang jasa keuangan dan belum optimalnyaperlindungan konsumen jasa keuangan, mendorong diperlukannya fungsiedukasi, perlindungan konsumen, dan pembelaan hukum.Dari hal-hal tersebut perlu dibentuk suatu lembaga yang dapat mengaturdan mengawasi semua lembaga jasa keuangan secara terintegrasi, yaitu OJKc. Tujuan dibentuknya OJKSalah satu karakteristik khusus yang dimiliki OJK serta menjaeli nilaitambah keberadaan OJK sebagaimana diamanatkan dalam UU OJK adalahkewenangannya di bidang edukasi dan perlindungan konsumen. Kewenanganini tercermin dalam amanat Pasal 4 UU OJK, yang menyebutkan bahwapembentukan OJK dilakukan dengan tujuan agar :1. Keseluruhan kegiatan dalam sistem jasa keuangan terselenggara secarateratur, adil, transparan, dan akuntabel;2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutandan stabil; dan3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.Dengan pembentukan OJK, maka lembaga ini diharapkan dapatmendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehinggameningkatkan daya saing perekonomian. Selain itu, OJK harus mampumenjaga kepentingan nasional. Antara lain meliputi sumber daya manusia,pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengantetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. OJK dibentuk dandilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang ban,transparansi,dankewajaran (fairness).6

Gambar: Kantor OJKd. Peran OJKPeran Otoritas jasa keuangan yaitu1. erintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.2. Melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatanjasa keuangan di sektor perbankan.e. Fungsi, Tugas, dan wewenang OJKFungsi dan tugas OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturandan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalamsektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas daricampur tangan pihak lain. OJK melaksanakan tugas pengaturan danpengawasan terhadap:1. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;2. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan3. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembagapembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.7

Sementara berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugasutama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:a. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;b. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal;c. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, LembagaPembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.Adapun wewenang yang dimiliki OJK adalah sebagai berikut:1. Melakukan pengawasan dan perlindungan konsumen sektor perbankan,pasar modal, dan Jndustri Keuangan Non Bank (IKNB);2. Memberikan dan atau mencabut izin usaha; pengesahan;persetujuan ataupenetapan pembubaran;3. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan danmenunjuk pengelola statuter; dan4. Menetapkan sanksi administratif.Terkait Edukasi dan PerlindunganKonsumen,OJKmemilikikewenangan untuk melakukan:1. Edukasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan kerugiankonsumen dan masyarakat;2. Pelayanan pengaduan konsumen; dan3. Pembelaan hukum untuk kepentingan perlindungan konsumen danmasyarakat.f. Visi dan Misi OJKVisi OJK adalah menjadi lembaga pengawas sektor jasa keuangan yangtepercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampumewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yangberdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.Misi OJK adalah:1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan8

secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan danstabil; dan3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.g. Struktur organisasi OJKStruktur organisasi OJK terdiri atas:1. Dewan Komisioner OJK; dan2. Pelaksana kegiatan operasional.Struktur Dewan Komisioner terdiri atas:1. Ketua merangkap anggota;2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, LembagaPembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota;7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;8. Anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota DewanGubernur Bank Indonesia; dan9. Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabatsetingkat eselon I Kementerian Keuangan.Keberadaan Ex-officio diperlukan dalam rangka koordinasi, kerja sama, danharmonisasi kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan sektor jasa keuangan.Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas:1. Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;2. Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen StrategisII;3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang PengawasanSektor Perbankan;9

4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang PengawasanSektor Pasar Modal;5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, LembagaPembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidangPengawasan Sektor IKNB; Ketua Dewan Audit memimpin bidang AuditInternal dan Manajemen Risiko; dan6. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumenmemimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.h. Hubungan kelembagaanDalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesiadalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan antara lain:1. kewajiban pemenuhan modal minimum bank;2. sistem informasi perbankan yang terpadu;3. kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, danpinjaman komersial luar negeri;4. produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya;5. penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank; dan6. data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.Dalam hal Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi, tugas, danwewenangnya memerlukan pemeriksaan khusus terhadap bank tertentu, BankIndonesia dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank tersebut denganmenyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK.Dalam melakukan kegiatan pemeriksaan, Bank Indonesia tidak nk.Laporanhasilpemeriksaan bank disampaikan kepada OJK paling lama 1 (satu) bulan sejakditerbitkannya laporan hasil pemeriksaan.OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan mengenaibank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK sebagaimanadimaksud dalam peraturan perundang-undangan.Dalam hal OJK mengindikasikan bank tertentu mengalami memburuk,OJKsegeramenginformasikan ke Bank Indonesia untuk melakukan langkah-langkah sesuaidengan kewenangan Bank Indonesia.10

Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan terhadapbank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya, serta berkoordinasiterlebih dahulu dengan OJK.OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan wajib membangundan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.i.Perlindungan konsumen dan masyarakatUntuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenangmelakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat, yangmeliputi:a. memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristiksektor jasa keuangan, layanan, dan produknya;b. meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannyaapabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat; danc. tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan di sektor jasa keuangan.OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi:a. menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduanKonsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan;b. membuat mekanisme pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelakudi Lembaga Jasa Keuangan; danc. memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan olehpelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan.Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenangmelakukan pembelaan hukum, yang meliputi:a. memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepadaJasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduanLembagaKonsumenyangdirugikan Lembaga Jasa Keuangan dimaksud;b. mengajukan gugatan:1. untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yangdirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada11

di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksudmaupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik;dan/atau2. untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkankerugian pada Konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagaiakibatdari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan.j. Soal LatihanCari dan temukan kegiatan edukasi yang dilaksanakan aleh OJK, misalnyadalam bentuk semi nar, sasialisasi, pameran, iklan layanan masyarakat, atautalkshaw.B. LEMBAGA JASA KEUANGANLembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan disektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, LembagaPembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya1. PERBANKANPerbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalammelaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan syariahsebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan danundang-undang mengenai perbankan syariah.a. Pengertian BankBank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dandipinjamkan. Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yangdimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana darimasyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada12

masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalamrangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.Berdasarkan pengertian tersebut dapat kita simpulkan bahwa usahaperbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkandana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun danmenyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikanjasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana,berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro,tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarikseperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatanmenyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukungkelancaran kegiatan utama tersebut.b. Fungsi bankBank dalam beroperasi di masyarakat, memiliki fungsi utama yaitufungsi intermediasi. Seperti yang telah dijelaskan pada pengertiannya, bankmenghimpun dana dari masyarakat yang memiliki surplus dana danmenyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang memerlukan dana(defisit dana). Dengan demikian, bank mempermudah masyarakat untukmembuat dana yang ada di masyarakat bisa menjadi lebih produktif.Mekanisme intermediasi bank dapat dilihat pada Peraga 6.213

Fungsi Menghimpun Dana Masyarakat, Bank bertugas mengamankanuang tabungan, deposito berjangka, giro, sertifikat deposito atau bentuk lainyang dipersamakan dengan itu.Fungsi Menyalurkan Dana dan Memberi Kredit kepada Masyarakat,Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutamaterutama untuk usaha-usaha produktif.Selain fungsi tersebut, Bank juga menjalankan fungsi yang lebih spesifiksebagai fungsi turunan sebagai berikut :1. Agent of Trust. Sebagai Agent of Trust kegiatan dan usaha bankberlandaskan kepercayaan, baik dalam hal menghimpun dana maupunpenyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya dibank apabila dilandasi kepercayaan. Kepercayaan ini penting dibangunkarena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untukbaik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerimapenyaluran dana tersebut.2. Agent of Development. Sebagai Agent of Development usaha dankegiatan bank memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi.Kegiatan dan usaha bank tersebut memungkinkan masyarakatmelakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatankonsumsi barang dan jasa, yang tidak dapat dilepaskan dari adanyapenggunaan uang.3. Agent of Service. Sebagai Agent of Service kegiatan dan usaha bankmemberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepadamasyarakat seperti jasa pengiriman uang, jasa penitipan barangberharga, dll.c. Jenis bankBank dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis, menurut duakriteria, yaitu berdasarkan kepemilikannya , dan berdasarkan fungsinya1. Berdasarkan Kepemilikan.Berdasarkan kepemilikan, bank dibagi menjadi bank BUMN, bankPemerintah Daerah, Bank Swasta Nasional, dan Bank Asing.14

a) Bank Badan Usaha Milik Negara (Bank BUMN). Pada bank BUMN seluruhatau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Oleh karena itu,bank-bank ini sering disebut dengan bank pemerintah. Bank BUMN saatini berjumlah empat bank, yaitu Bank Negara Indonesia (PT.BNI 46Persero ), Bank Rakyat Indonesia (PT BRI Persero), Bank TabunganNasional (PT BTN Persero), dan Bank Mandiri (PT Bank Mandiri Persero).b) Bank Pemerintah Daerah. Bank pemerintah daerah adalah bank-bankyang dimiliki oleh pemerintah daerah, berupa Bank-Bank PembangunanDaerah seperti Bank Jabar dan Bank Jatim. Bank DKI dan sebagainya.Saat ini, Bank Pembangunan Daerah beroperasi di masing-masingprovinsi.c) Bank Swasta Nasional. Bank swasta nasional adalah bank dimanaberbadan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnyadimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.Contohnya adalah Bank Central Asia (BCA) dan Bank MuamalatIndonesia (BMI).d) Bank Asing. Bank asing di Indonesia merupakan kantor cabang dari suatubank di luar Indonesia. Bank asing saat ini hanya diperkenankanberoperasi di Jakarta dan membuka kantor cabang pembantu dibeberapa ibukota provinsi selain Jakarta yaitu, Semarang, Surabaya,Bandung, Denpasar, Ujung Pandang, dan Batam. Jumlah bank asing yangberoperasi di Indonesia saat ini berjumlah 10 bank, antara lain Citibank,American Express Bank, ABN-Amro Bank, dan Bangkok Bank.2. Berdasarkan Fungsi.Bank berdasarkan fungsinya dibagi menjadi empat macam yaitu:a) Bank SentralBank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansiyang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut.Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitassektor perbankan, dan

BAB 6 LEMBAGA JASA KEUANGAN DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA KOMPETENSI INTI 3. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan .

Related Documents:

BAB 1 Akuntansi Keuangan & Standar Akuntansi Keuangan 1 BAB 2 Laporan Laba Rugi, Neraca dan Arus Kas 11 BAB 3 Pengawasan Terhadap Kas 25 BAB 4 P i u t a n g 33 BAB 5 Wesel dan Promes 47 BAB 6 Persediaan Barang Dagang 53 BAB 7 Penilaian Persediaan Berdasarkan Selain Harga Pokok 71 BAB 8 Amortisasi Aktiva Tak Berwujud 81 . Modul Akuntansi Keuangan 1 Dy Ilham Satria 1 1 AKUNTANSI KEUANGAN DAN .

cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau Penyedia. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Barang, pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang dan pelayanan jasa penundaan kapal. Dalam pengamatan ini penulis secara khusus membahas mengenai pelayanan kapal (jasa labuh, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa tambat) yaitu sistem pemrosesan transaksi pelayanan kapal. a. Jasa Labuh adalah jasa yang diberikan terhadap kapal agar dapat

standar laporan keuangan 4.20 Membuat laporan keuangan 3.20.1 Menjelaskan standard laporan keuangan 3.20.2 Menganalisis standard laporan keuangan usaha produk barang/ jasa 4.20.1 Menyusun laporan keuangan Penyususnan laporan keuangan - Mengamati untuk mengidentifikasi dan menganalisis penyusunan laporan keuangan usaha

Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menyelenggarakan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam bentuk kegiatan LKD (Latihan Keuangan Daerah), KKD (Kursus Keuangan Daerah) dan KKDK (Kursus Penatausahaan/Akutansi Keuangan Daerah) yang bekerja sama

Modul dan bahan ajar pendukung ini terdiri dari enam seri yang terdiri atas: 1).Mengelola keuangan UPT Sekolah, 2). Mengelola keuangan UPT Puskesmas, 3). Pengantar mengelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), 4). Mengelola keuangan BLUD, 5). Mengelola keuangan kecamatan, 6).

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. E. Organisasi OJK OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner beranggotakan 9 orang yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden serta

health care for poor persons under the Constitution, or that wealth distinctions create a “suspect class,” the Court would likely evaluate governmental actions involving health care using the less rigorous “rational basis” standard of review. Most health care legislation would likely be upheld, as it has been, so long as the government can show that the legislation bears a rational .