PERPAJAKAN - Universitas Negeri Yogyakarta

3y ago
48 Views
2 Downloads
816.06 KB
156 Pages
Last View : 7d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Mya Leung
Transcription

PERPAJAKANOlehISROAHisroah@uny.ac.idJURUSAN PENDIDIKAN AKUNTANSIFAKULTAS EKONOMIUNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA1

KATA PENGANTARPuji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkanrahmat dan hidayah-Nya sehingga dapat diselesaikan penulisan buku Perpajakan. Bukuini disusun sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan terbaru sehinggadapat digunakan sebagai referensi utama bagi Siswa, Guru, Mahasiswa, Dosen, PelakuUsaha dan Karyawan/Karyawati serta bagi Wajib Pajak dan khalayak umumyangsedang mendalami bidang perpajakan.Secara keseluruhan buku ini terdiri dari 13 bab mencakup tentang: Pengertiandan Ruang Lingkup Perpajakan, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, PajakPenghasilan Umum, PPh 21/26, PPh 22, PPh 23/26, PPh 24, PPh 25, PPh 26, PPh 4 (2)PPN dan PPnBM, PBB-BPHTB dan Bea Meterai.Harapan diterbitkannya buku ini semoga memberikan manfaat bagi penggunayang menaruh perhatian besar pada perkembangan perpajakan di Indonesia. Penulismenyampaikan terima kasih yang tidak terhingga pada Badan Pengelolaan danPengembangan Usaha (BPPU) Universitas Negeri Yogyakarta yang memberikanfasilitas dalam penerbitan buku ini. Penulis menyadari buku ini masih belum sempurna,oleh karena itu diharapkan hadirnya saran yang membangun demi kesempurnaan bukuini. Semoga amal kebaikanya memperoleh imbalan dari Allah SWT. AmiinYogyakarta,Isroah, M.Si.2April 2013

DAFTAR ISIHalamanKATA PENGANTAR .iiDAFTAR ISI .iiiBAB I PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PERPAJAKAN. . . . .1A. Fungsi Pajak. . . . .2B. Syarat Pemungutan Pajak.2C. Hukum Pajak Material dan Hukum Pajak Formal.3D. Pengelompokan Pajak. .4E. Pemungutan Pajak.5F. Azaz Pemungutan Pajak.6G. Sistem Pemungutan Pajak.6H. Timbul dan Hapusnya Utang Pajak.7I. Hambatan Pemungutan Pajak.8BAB II KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.9A. Pendaftaran NPWP dan NPPKP . .11B. Kewajiban Pencatatan dan Pembukuan .14C. Penyelenggaraan Pencatatan dan Pembukuan.16D. Formulir Perpajakan.16E. Pemeriksaan, Penelitian dan Penyidikan. .26BAB III PAJAK PENGHASILAN UMUM. .30A. Subjek Pajak. .30B. Objek Pajak.33C. Penghitungan Penghasilan Neto dan Pajak Terutang.38D. Depresiasi dan Amortisasi.45E. Kredit Pajak.473

BAB IV PAJAK PENGHASILAN PASAL 21/26. .48A. Penerima Penghasilan. .50B. Objek PPh 21/26. . . .51C. Tarif Pajak dan Penerapannya.53D. Kewajiban Pemotong Pajak. . 55E. PPh 21 atas Pegawai Tetap. . .56F. PPh 21 atas Penghasilan tidak Teratur.61G. PPh 21 atas Uang Pensiun.63H. PPh 21 atas Kenaikan Gaji.66I. PPh 21 atas Upah.68BAB V PAJAK PENGHASILAN PASAL 22.73A. Pemungut Pajak.73B. Tarif Pajak.74C. Dikecualikan dari Pemungutan PPh 22.75D. Saat Terutang dan Dilunasi .75E. Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran Pajak.76BAB VI PAJAK PENGHASILAN PASAL 23.79A. Pemotong Pajak.79B. Pengecualian Objek Pajak.81BAB VII PAJAK PENGHASILAN PASAL 24.84A. Penggabungan Penghasilan.85B. Cara Melaksanakan Kredit Pajak Luar Negeri.86C. Batas Makximum Kredit Pajak.87BAB VIII PAJAK PENGHASILAN PASAL 25.89A. Masalah Khusus untuk Menghitung PPh Pasal 25.92B. Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25.924

BAB IX PAJAK PENGHASILAN PASAL 26.93BAB X PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN TERTENTU.100BAB XI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.100A. Dasar Pengenaan PPN.106B. Barang yang Tidak Dikenai PPN.106C. Jasa yang Tidak Dikenai PPN.107D. Tarif PPN.108E. Subjek PPN.109F. Saat Terutang PPN.110G. Tempat Terutang PPN.111H. DPP yang Ditentukan UU.112I. Nilai Lain sebagai DP-PPN.113J. Faktur Pajak.114K. Mekanisme Pemungutan PPN.116L. Mekanisme Pengenaan PPN.116M. Jenis Faktur Pajak.118N. Proses Pengadaan dan Penerbitan Faktur Pajak.122O. Saat Pembuatan Faktur Pajak.123BAB XII PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH (PPnBM).127A. Objek dan Subjek PPnBM.127B. Saat Terutang PPnBM.127.C. Tarif PPnBM.128D. Cara Menghitung PPnBM.129BAB XIII PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.130A. Prinsip Pola SISMIOP.1325

B. Pengertian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).132C. Komponen Penilaian Bangunan.133D. Unsur Penentuan Besarnya Ketetapan PBB.133E. Prinsip Pengajuan Pengurangan PBB secara Kolektif.134F. Tata Cara Pembayaran.135G. Jenis Pelayanan Satu Atap.136H. Mutasi Objek/Subjek Pajak.136I. Salinan SPPT/SKP PBB.137J. Pembatalan SPPT/SKP.137K. Pembetulan SPPT/SKP.138L. Restitusi/Kompensasi.138BAB XIII BEA METERAI.142A. Pengertian.142B. Tarif Bea Meterai atas Dokumen.142C. Bebas Bea Meterai.143D. SaatTerutang Bea Meterai.144E. Pihak Terutang Bea Metarai.145F. Cara Pelunasan Bea Meterai.145G. Cara Menggunakan Benda Meterai.145H. Daluwarsa.146DAFTAR PUSTAKA.1496

BAB 1PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PERPAJAKANDalam kehidupan sehari-hari sering mendengar istilah pajak, namun pengertianyang sesungguhnya masih belum jelas artinya. Dalam Undang Undang Nomor 28 tahun2007 tentang perubahan ketiga UU Nomor 6 tahun 1983 yakni Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan dinyatakan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negarayang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkanUndang Undang dengan tidak mendapatkan imbalan langsung dan digunakan untukkeperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian tersebutdapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak:1. dipungut oleh negara (baik pemerintah pusat maupun daerah). Iuran tersebut berupauang yang dipungut disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yangmemberikan manfaat tertentu bagi seseorang.2. dipungut/dipotong berdasarkan dengan kekuatan Undang Undang serta aturanpelaksanaannya.3. dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi langsungdan dapat ditunjuk.4. diperuntukkan bagi pengeluaran pembayaran pemerintah yang bermanfaat bagikemakmuran rakyat.Disamping pemungutan pajak, pemerintah juga melakukan berbagai pungutanlain, yaitu retribusi, sumbangan, bea, dan cukai.1. Retribusi adalah iuran kepada pemerintah daerah yang dapat dipaksakan danmemperoleh jasa timbal balik secara langsung dan dapat ditunjuk. Contoh tiketmasuk objek wisata.2. Sumbangan ialah iuran kepada pemerintah yang tidak dapat dipaksakan yangditujukan kepada golongan tertentu dan dimanfaatkan untuk golongan tertentu pulacontoh: sumbangan bencana alam3. Bea adalah pungutan yang dikenakan atas suatu kejadian atau perbuatan yangberupa lalu lintas barang dan perbuatan lainnya berdasarkan peraturan perundangundangan. Contoh: bea masuk, bea keluar dan bea balik nama.7

4. Cukai adalah pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yangmempunyai sifat sebagaimana ditetapkan dalam Undang Undang dan hanya padagolongan tertentu dan yang membayar tidak mendapatkan prestasi imbal baliksecara langsung. Contoh: cukai tembakau (sigaret, cerutu, rokok daun, tembakauiris), cukai etil alkohol/etanol dan cukai minuman mengandung alkoholA. Fungsi PajakAda dua fungsi pajak yaitu:1. Fungsi penerimaan (budgetair) yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintahuntuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.2. Fungsi pengatur (regulerend) yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur ataumelaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.B. Syarat Pemungutan PajakAgar pemungutan pajak tidak menimbulkan hanmbatan atau perlawanan, makapemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:1. Pemungutan pajak harus adil (Syarat Keadilan)Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, Undang Undang danpelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesusikan dengankemampuan masing-masing, sedang adil dalam pelaksanaan yakni denganmemberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaandalam pembayaran, dan mengajukan banding kepada Majelis PertimbanganPajak.2. Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang Undang ( Syarat Yuridis)Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan bahwapajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diaturdengan undang-undang. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakankeadilan, baik bagi negara maupun warganya3. Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis)8

Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupunperdagangan sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat4. Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansial)Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehinggalebih rendah dari hasil pemungutannya.5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana.Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorongmasyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhioleh undang undang perpajakan yang baru.C. Hukum Pajak Material dan Hukum Pajak FormalHukum Pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiskus) selaku pemungutpajak dengan rakyat sebagai wajib pajak. Hukum pajak dibedakan menjadi duayakni:1. Hukum pajak material yakni memuat norma-norma yang menerangkan tentangkeadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yangdikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif pajak),segala sesuatu yang timbul dan hapusnya utang pajak, serta hubungan hukumantara pemerintah dan wajib pajak. Contoh Undang Undang Pajak Penghasilan2. Hukum pajak formal yakni memuat tentang bentuk/cara untuk mewujudkanhukum material menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak material).Hukum ini memuat:a. Tata cara penyelenggaraan (presedur) penetapan suatu utang pajak,b. Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajakmengenai keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.c. Kewajiban wajib pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan danhak-hak wajib pajak misalnya mengajukan keberatan/banding. Contoh:Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan9

D. Pengelompokan PajakPajak dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok yaitu:1. Menurut golongannyaa. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dantidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: PajakPenghasilan.b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan ataudilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai2. Menurut sifatnyaa. Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau bersandarkan padasubjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh:Pajak Penghasilan.b. Pajak objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpamemperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.3. Menurut pemungut dan pengelolanyaa. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yangdigunakan untuk membiayai rumah tangga negara.Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PajakPenjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),dan Bea Meterai. Mulai tahun 2012 PBB dikelola oleh daerah.bPajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dandigunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.Contoh1). Pajak Daerah Tingkat I :pajak kendaaan bermotor dan kendaraan di atasair, bea balik nama kendaaan bermotor dan kendaraan di atas air, pajakpengambilan dan pemanfaatan air tanah dan air permukaan.2) Pajak Daerah Tingkat II: pajak hotel dan restoran, pajak reklame, pajakhiburan, pajak penerangan jalan.10

E. Pemungutan PajakCara pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan tiga stelsel:1. Stelsel nyata (riil stelsel)Pemungutan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata),sehingga pemungutan yang baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yaknisetelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata memilikikelebihan atau kebaikan, dan kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak yangdikenakan lebih realistis, sedangkan kelemahanya pajak baru dapat dikenakanpada akhir periode ( setelah penghasilan riil diketahui).2. Stelsel anggapan (fictive stelsel)Pengenaan pajak yang didasarkan pada suatu aggapan yang diatur olehsuatu Undang Undang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengantahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkanbesarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan. Kebaikan stelsel iniadalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan tanpa harus menunggu padaakhir tahun. Sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidakberdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.3. Stelsel CampuranStelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelselanggapan. Yakni pada awal tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan suatuanggapan kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengankeadaan yang sebenarnya. Apabila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besardaripada pajak menurut anggapan, maka wajib pajak harus menambah.Sebaliknya jika besarnya pajak menurut kenyataan lebih kecil daripada pajakmenurut anggapan, maka wajib pajak dapat minta kembali kelebihannya(direstitusi) dapat juga dikompensasi.11

F. Azas Pemungutan PajakAda tiga azas pemungutan pajak, yaitu azas domisili, azas sumber, dan azaskebangsaan.1. Azas Domisili (azas tempat tinggal)Yaitu negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yangbertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalammaupun dari luar negeri. Azas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.2. Azas SumberYaitu negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dariwilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.3. Azas KebangsaanYaitu pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Mis

Secara keseluruhan buku ini terdiri dari 13 bab mencakup tentang: Pengertian dan Ruang Lingkup Perpajakan, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan Umum, PPh 21/26, PPh 22, PPh 23/26, PPh 24, PPh 25, PPh 26, PPh 4 (2) PPN dan PPnBM, PBB-BPHTB dan Bea Meterai. Harapan diterbitkannya buku ini semoga memberikan manfaat bagi pengguna yang menaruh perhatian besar pada perkembangan .

Related Documents:

Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Yogyakarta; Peraturan Rektor UNY Nomor 10 Tahun 2015, tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Negeri Yogyakarta; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN REKTOR TENTANG PERATURAN AKADEMIK UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

Pembekalan Ujian Dinas Tahun 2011 Badan Kepegawaian Daerah Kota Yogyakarta Tanggal 14 Juni 2011 Oleh: Udik Budi Wibowo Universitas Negeri Yogyakarta BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA 2011 . Udik Budi . Udik Budi Wibowo adalah Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan FIP Universitas Negeri Yogyakarta. Pemimpin Proyek Pendidikan Guru SD .File Size: 584KB

35 86Universitas Negeri Manado 001035 36 Universitas Negeri Makassar 001036 37 Universitas Negeri Jakarta 001037 88 38 Universitas Negeri Yogyakarta 001038 39 Universitas Negeri Surabaya 90001039 . 73 Politeknik Negeri Manado 005013 Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya 005

PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI, SOSIALISASI PERPAJAKAN, DAN PENGETAHUAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Pemanfaatan teknologi Informasi, Sosialisasi Perpajakan, Pengetahuan Perpajakan, dan Kepatuhan Wajib Pajak) Muhammad Nur Rizky NIM 1512321073 Email muhammad.nur.rizky096@gmail.com ABSTRAK

perpajakan dengan judul "Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Perpajakan, Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Memiliki Usaha Yang Terdaftar Pada KPP Pur

24 Politeknik Negeri Manado PTN 25 Politeknik Negeri Medan PTN 26 Politeknik Negeri Media Kreatif PTN 27 Politeknik Negeri Nusa Utara PTN . 68 Universitas Negeri Manado PTN 69 Universitas Negeri Medan PTN 70 Universitas Negeri Pa

FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN Dibuat oleh : Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta Diperiksa oleh : Estu Miyarso, M.Pd. Dr. Sugeng Bayu W. RPP UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA RPP. STRATEGI BELAJAR & PEMBELAJARAN

2. Membangun Kultur Universitas Negeri Yogyakarta yang Cendekia, Mandiri, dan Bernurani (Penelitian Institusional 2008 oleh Prof. Dr. Sarbiran dkk.) 3. Berbagai penelitian yang ditawarkan Lembaga Penelitian UNY dengan skim khusus tentang Pendidikan Karakter di Universitas Negeri Yogyakarta (2009)