GRI 205: ANTI-KORUPSI 2016 - Global Reporting Initiative

2y ago
323 Views
20 Downloads
294.44 KB
12 Pages
Last View : 10d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Esmeralda Toy
Transcription

GRI 205: ANTI - KORUPSI2016GRI205

Daftar IsiPendahuluan3GRI 205: Anti-korupsi51. Pengungkapan pendekatan manajemen2. Pengungkapan topik spesifikPengungkapan 205-1 Operasi-operasi yang dinilai memiliki risiko terkait korupsi Pengungkapan 205-2 Komunikasi dan pelatihan tentang kebijakan dan proseduranti-korupsiPengungkapan 205-3 Insiden korupsi yang terbukti dan tindakan yang diambil577Rujukan1089Tentang Standar iniTanggungjawabStandar ini dikeluarkan oleh Global Sustainability Standards Board (GSSB).Tanggapan terkait Standar GRI dapat dikirimkan ke standards@globalreporting.orguntuk dipertimbangkan GSSB.Ruang lingkupGRI 205: Anti-korupsi menentukan persyaratan pelaporan mengenai topik anti-korupsi dipengadaan. Standar ini dapat digunakan oleh organisasi dari berbagai ukuran, jenis, sektor,atau lokasi geografis yang ingin melaporkan dampaknya terkait dengan topik ini.RujukannormatifStandar ini untuk digunakan bersama-sama dengan versi terbaru dari dokumendokumen berikut.GRI 101: LandasanGRI 103: Pendekatan ManajemenDaftar Istilah Standar GRIDalam naskah Standar ini, istilah-istilah yang didefinisikan dalam DaftarIstilah digarisbawahi.TanggalberlakuStandar ini berlaku untuk laporan atau materi lain yang dipublikasikan pada atau setelahtanggal 1 Juli 2018. Pemberlakuan lebih awal dianjurkan.Catatan: Dokumen ini mencakup pranala ke Standar lainnya. Di sebagian besar browser, menggunakan ‘ctrl’ klikakan membuka tautan eksternal di jendela browser baru. Setelah mengeklik tautan, gunakan ‘alt’ panah kiriuntuk kembali ke tampilan sebelumnya.2GRI 205: Anti-korupsi 2016

PendahuluanA. IkhtisarStandar ini adalah bagian dari Standar PelaporanKeberlanjutan GRI (Standar GRI). Standar ini dirancanguntuk digunakan oleh organisasi-organisasi untukmelaporkan tentang dampak mereka terhadapperekonomian, lingkungan, dan masyarakat.Standar GRI disusun sebagai standar modular yangsaling terkait. Rangkaian lengkapnya dapat diunduhdi www.globalreporting.org/standards/.Terdapat tiga Standar universal yang berlaku pada setiaporganisasi yang menyusun laporan keberlanjutan:GRI 101: LandasanGRI 102: Pengungkapan UmumGRI 103: Pendekatan ManajemenGRI 101: Landasan adalah titik awal untukpenggunaan Standar GRI. Dokumen tersebutmemiliki informasi penting tentang caramenggunakan dan merujuk Standar.Gambar 1Ikhtisar rangkaian Standar GRITitik awal untukpenggunaanStandar enGRIGRI103102Standartopik spesifikUntuk melaporkanpendekatan manajemenuntuk setiap tiap Standar topik termasuk pengungkapan khususuntuk topik tersebut, dan dirancang untuk digunakanbersama dengan GRI 103: Pendekatan Manajemen, yangdigunakan untuk melaporkan pendekatan manajemenuntuk topik tersebut.GRI 205: Anti-korupsi adalah Standar GRI topikspesifik dalam seri 200 (topik Ekonomi).B. Menggunakan Standar GRI dan membuat klaimTerdapat dua pendekatan dasar dalam menggunakanStandar GRI. Untuk masing-masing cara menggunakanStandar, ada klaim yang sesuai, atau pernyataanpenggunaan, yang wajib disertakan oleh sebuahorganisasi dalam setiap materi yang diterbitkan.1. Standar GRI dapat digunakan sebagai satu set dokumenuntuk mempersiapkan laporan keberlanjutan sesuaidengan Standar. Ada dua pilihan dalam mempersiapkanlaporan yang sesuai (Inti atau Komprehensif),bergantung pada sejauh mana pengungkapanyang tercakup dalam laporan.Suatu organisasi yang menyiapkan sebuah laporan sesuaidengan Standar GRI menggunakan Standar ini, GRI 205:Anti-korupsi, jika ini adalah salah satu topik materialnya.StandarUniversalUntuk melaporkaninformasi kontekstualtentang sebuahorganisasiOrganisasi kemudian memilih dari seperangkat StandarGRI topik spesifik untuk pelaporan mengenai topikmaterialnya. Standar-standar ini diatur menjadi tigaseri: 200 (Topik ekonomi), 300 (Topik lingkungan),dan 400 (Topik sosial).3004002. Standar GRI yang dipilih, atau bagian dari isinya,juga dapat digunakan untuk melaporkan informasitertentu, tanpa mempersiapkan laporan yang sesuaidengan Standar. Setiap materi yang diterbitkan danmenggunakan Standar GRI dengan cara ini harusmenyertakan klaim ‘yang merujuk pada GRI’.Lihat Bagian 3 dari GRI 101: Landasan untukinformasi lebih lanjut tentang cara menggunakanStandar GRI, dan klaim tertentu yang diperlukanorganisasi untuk dimasukkan dalam materi yangdipublikasikan.Pilih dari standar-standar ini untuk melaporkanpengungkapan spesifik untuk setiap topik materialGRI 205: Anti-korupsi 20163

C. Persyaratan, rekomendasi, dan panduanStandar GRI mencakup:Persyaratan. Ini adalah instruksi wajib. Dalam teks ini,persyaratan disajikan dalam huruf tebal dan ditandaidengan kata ‘harus’. Persyaratan harus dibaca dalamkonteks rekomendasi dan panduan; namun, sebuahorganisasi tidak diwajibkan untuk mematuhi rekomendasiatau panduan untuk mengklaim bahwa laporan telahdisusun sesuai dengan Standar.Rekomendasi Ini adalah kasus ketika tindakan tertentudianjurkan, tetapi tidak diwajibkan. Dalam teks ini,kata ‘sebaiknya’ menunjukkan rekomendasi. anduan. Bagian-bagian ini mencakup informasiPlatar belakang, penjelasan, dan contoh-contoh untukmembantu organisasi lebih memahami persyaratan.Sebuah organisasi diwajibkan untuk mematuhi semuapersyaratan yang berlaku untuk mengklaim bahwalaporannya telah disusun sesuai dengan Standar GRI.Lihat GRI 101: Landasan untuk informasi lebih lanjut.D. Konteks latar belakangDalam konteks Standar GRI, dimensi ekonomi darikeberlanjutan terkait dengan dampak organisasi padakondisi ekonomi dari pemangku kepentingannya, danpada sistem ekonomi di tingkat lokal, nasional, danglobal. Dimensi tersebut tidak berfokus pada keadaanfinansial organisasi.Standar dalam seri Ekonomi (200) membahas aliranmodal di antara pemangku kepentingan yang berbeda,dan dampak utama ekonomi dari sebuah organisasidi seluruh masyarakat.GRI 205 membahas topik anti-korupsi. Dalam Standarini, dipahami bahwa korupsi mencakup praktik-praktikseperti penyuapan, pembayaran fasilitasi atau perantara,penipuan, pemerasan, kolusi, dan pencucian uang;penawaran atau penerimaan hadiah, pinjaman, biaya,imbalan, atau keuntungan lain sebagai dorongan untukmelakukan sesuatu yang tidak jujur, ilegal, atau memilikiunsur melanggar kepercayaan. Korupsi juga bisatermasuk praktik seperti penggelapan, menggunakanpengaruh dalam perdagangan, penyalahgunaan fungsi,memperkaya diri secara ilegal, penyembunyian,dan menghalangi keadilan.Korupsi secara luas berhubungan dengan dampak negatif,seperti kemiskinan dalam perekonomian yang mengalamitransisi, kerusakan lingkungan, pelanggaran hak asasimanusia, pelecehan terhadap demokrasi, pengalokasianinvestasi dengan tidak benar, dan penggerogotankedaulatan hukum. Organisasi diharapkan oleh pasar,norma internasional, dan pemangku kepentingan untukmenunjukkan ketaatannya terhadap integritas, tata kelola,praktik bisnis yang bertanggung jawab.4GRI 205: Anti-korupsi 2016Konsep ini tercakup dalam instrumen penting dariOrganisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomiserta Perserikatan Bangsa-Bangsa: lihat: Rujukan.Pengungkapan dalam Standar ini bisa memberikaninformasi tentang dampak suatu organisasi terkait korupsi,dan bagaimana organisasi tersebut mengaturnya.

GRI 205:Anti-korupsiStandar ini mencakup pengungkapan pendekatan manajemen dan pengungkapan topikspesifik. Hal ini ditetapkan dalam Standar sebagai berikut: P engungkapan pendekatan manajemen (bagian ini merujuk pada GRI 103) Pengungkapan 205-1 Operasi-operasi yang dinilai memiliki risiko terkait korupsi Pengungkapan 205-2 Komunikasi dan pelatihan tentang kebijakan danprosedur anti-korupsi Pengungkapan 205-3 Insiden korupsi yang terbukti dan tindakan yang diambilDalam konteks Standar GRI ini, istilah ‘mitra bisnis’ meliputi antara lain, pemasok,agen, pelobi, dan perantara lainnya, usaha patungan dan mitra konsorsium, pemerintah,pelanggan, dan klien.1. Pengungkapan pendekatan manajemenPengungkapan pendekatan manajemen adalah penjelasan naratif tentang cara suatu organisasi mengelola suatu topikmaterial, dampak terkaitnya, serta harapan dan kepentingan yang wajar dari pemangku kepentingan. Organisasi apapun yang mengklaim laporannya telah disiapkan sesuai dengan Standar GRI diwajibkan untuk melaporkan pendekatanmanajemennya untuk setiap topik material, serta melaporkan pengungkapan topik spesifiknya untuktopik-topik tersebut.Oleh karena itu, Standar topik spesifik ini dirancang untuk digunakan bersama dengan GRI 103: Pendekatan Manajemenuntuk memberikan pengungkapan penuh dari dampak organisasi. GRI 103 menjelaskan cara melaporkan pendekatanmanajemen dan informasi apa yang diberikan.Persyaratan pelaporan1.1 Organisasi pelapor harus melaporkan pendekatan manajemennya terhadap anti-korupsi denganmenggunakan GRI 103: Pendekatan Manajemen.GRI 205: Anti-korupsi 20165

Pengungkapan pendekatan manajemenLanjutanRekomendasi pelaporan1.2Organisasi pelapor harus mengungkapkan informasi berikut:1.2.1 Prosedur pengkajian risiko organisasi terhadap korupsi, termasuk kriteria yang digunakan dalampengkajian risiko, seperti lokasi, kegiatan, dan sektor;1.2.2 Cara organisasi mengidentifikasi dan mengatur konflik kepentingan yang mungkin dimiliki olehkaryawan atau orang yang terkait dengan kegiatan, produk, atau jasa dari organisasi. Konflikkepentingan untuk badan tata kelola tertinggi tercakup dalam Pengungkapan 102-25 dariGRI 102: Pengungkapan Umum;1.2.3 Cara organisasi memastikan bahwa donasi amal dan sponsor pensponsoran (finansial dan benda ataubarang) yang diberikan kepada organisasi lain bukanlah sebuah penyuapan terselubung. Penerimadonasi amal dan dan sponsor pensponsoran (finansial dan benda atau barang) dapat mencakuporganisasi nirlaba, organisasi keagamaan, organisasi pribadi, dan acara-acara;1.2.4 Sejauh mana komunikasi dan pelatihan anti-korupsi disesuaikan dengan para anggota badan tatakelola, karyawan, mitra bisnis, dan orang lain yang telah diidentifikasi berisiko tinggi untuk terjadinyainsiden korupsi;1.2.5 Di bagian mana pelatihan anti-korupsi untuk para anggota badan tata kelola, karyawan, mitrabisnis, dan orang lainnya yang telah diidentifikasi berisiko tinggi untuk terjadinya insiden korupsi inidiberikan (contohnya ketika karyawan baru bergabung bersama organisasi atau ketika membukahubungan dengan mitra bisnis baru); dan frekuensi pelatihan (misalnya, setahun sekali atau dua kalidalam setahun);1.2.6 Apakah organisasi berpartisipasi dalam tindakan kolektif untuk memerangi korupsi, yang termasuk:61.2.6.1strategi untuk kegiatan kolektif;1.2.6.2daftar inisiatif kegiatan kolektif yang diikuti oleh organisasi;1.2.6.3penjelasan mengenai komitmen utama dari inisiatif-inisiatif ini.GRI 205: Anti-korupsi 2016

2. Pengungkapan topik spesifikPengungkapan 205-1Operasi-operasi yang dinilai memiliki risiko terkait korupsiPersyaratan pelaporanPengungkapan205-1Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut:a. Jumlah dan persentase total dari operasi yang dinilai memiliki risiko terkait korupsi.b. Risiko signifikan yang terkait dengan korupsi yang diidentifikasi melalui pengkajian risiko.PanduanPanduan untuk Pengungkapan 205-1Latar belakangPengungkapan ini dapat mencakup pengkajian risiko yangberfokus pada korupsi atau memasukkan korupsi sebagaifaktor risiko dalam pengkajian risiko secara keseluruhan.Pengungkapan ini mengukur sejauh mana penerapanpengkajian risiko di seluruh organisasi. Pengkajian risikodapat membantu menilai potensi insiden korupsi di dalamdan terkait dengan organisasi, dan membantu organisasiuntuk merancang kebijakan dan prosedur untukmelawan korupsi.Istilah ‘operasi’ mengacu pada satu lokasi yang digunakanoleh organisasi untuk produksi, penyimpanan, dan/ataudistribusi dari barang dan jasanya, atau untuk tujuanadministratif. Dalam satu operasi, terdapat beberapa garisproduksi, gudang, atau kegiatan lainnya. Sebagai contoh,satu pabrik dapat digunakan untuk beberapa produk,atau satu toko eceran dapat terdiri dari beberapa operasieceran berbeda yang dimiliki atau dikelola oleh organisasi.GRI 205: Anti-korupsi 20167

Pengungkapan 205-2Komunikasi dan pelatihan tentang kebijakan danprosedur anti-korupsiPersyaratan pelaporanOrganisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut:a. Jumlah dan persentase total anggota badan tata kelola yang telah dikomunikasikan oleh organisasimengenai kebijakan dan prosedur anti-korupsi, yang diuraikan berdasarkan wilayah.b. Jumlah dan persentase total karyawan yang telah dikomunikasikan oleh organisasi mengenaikebijakan dan prosedur anti-korupsi, yang diuraikan berdasarkan kategori karyawan dan wilayah.Pengungkapan205-2c. Jumlah dan persentase total mitra bisnis yang telah dikomunikasikan oleh organisasi mengenaikebijakan dan prosedur anti-korupsi, yang diuraikan berdasarkan jenis mitra bisnis dan wilayah.Menjelaskan apakah kebijakan dan prosedur anti-korupsi organisasi telah disampaikan kepadaorang atau organisasi lain.d. Jumlah dan persentase total anggota badan tata kelola yang telah mengikuti pelatihananti-korupsi, yang diuraikan berdasarkan wilayah.e. Jumlah dan persentase total karyawan yang telah mengikuti pelatihan anti-korupsi, yangdiuraikan berdasarkan kategori karyawan dan wilayah.Rekomendasi pelaporan2.1 Ketika menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 205-2, organisasi pelapor sebaiknya:2.1.1 mengambil dari informasi yang digunakan untuk Pengungkapan 405-1 di GRI 405: Keanekaragamandan Kesempatan Setara untuk mengidentifikasi:2.1.1.1 badan tata kelola yang ada dalam organisasi, seperti dewan direksi, komite manajemen,atau badan serupa untuk organisasi non-korporasi;2.1.1.2 jumlah total individu dan/atau karyawan yang ada dalam badan tata kelola ini;2.1.1.3 jumlah total karyawan dalam setiap kategori karyawan, tidak termasuk anggota badantata kelola;2.1.2estimasi jumlah total mitra bisnis.PanduanLatar belakangKomunikasi dan pelatihan membangun kesadaran internaldan eksternal serta kapasitas yang dibutuhkan untukmelawan korupsi.8GRI 205: Anti-korupsi 2016

Pengungkapan 205-3Insiden korupsi yang terbukti dan tindakan yang diambilPersyaratan pelaporanOrganisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut:a. Jumlah total dan sifat insiden korupsi yang terbukti.Pengungkapan205-3b. Jumlah total insiden yang terbukti yang mengakibatkan karyawan diberhentikan atau dihukumkarena korupsi.c. Jumlah total insiden yang terbukti yang mengakibatkan kontrak dengan mitra bisnis diakhiri atautidak diperbarui karena pelanggaran terkait korupsi.d. Kasus hukum terkait korupsi yang diajukan oleh publik terhadap organisasi atau karyawannyaselama periode pelaporan dan hasil dari kasus-kasus tersebut.PanduanPanduan untuk Pengungkapan 205-3Para pemangku kepentingan memiliki kepentingan atasterjadinya insiden maupun tanggapan organisasi terhadapinsiden tersebut. Kasus hukum publik terkait korupsidapat mencakup investigasi publik saat ini, penuntutan,atau kasus yang sudah diselesaikan.GRI 205: Anti-korupsi 20169

RujukanDokumen-dokumen berikut menginformasikan pengembangan Standar ini dan dapat membantu dalam memahamidan menerapkannya.Instrumen antarpemerintah resmi:1. Konvensi Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), ‘Konvensi tentang PemberantasanSuap terhadap Pejabat Publik Asing pada Transaksi Bisnis Internasional’, 1997.2. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), Panduan Praktik yang Baik mengenaiPengontrolan Internal, Etika, dan Kepatuhan, 2010.3. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), Pedoman OECD untuk PerusahaanPerusahaan Multinasional, 2011.4.Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN), Konvensi Anti-Korupsi, 2003.Rujukan relevan lainnya:5.Kementerian Kehakiman Inggris, Panduan Undang-Undang Anti-Penyuapan 2010, 2011.6. Divisi Kriminal Departemen Kehakiman A.S. dan Divisi Penegakan Hukum Komisi Sekuritas dan Bursa A.S.,Panduan Sumber Daya untuk Undang-Undang Praktik Korupsi Asing A.S., 2012.7.Transparency International, Prinsip-Prinsip Bisnis untuk Melawan Penyuapan, 2011.8. Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi, diakses pada tanggal 1 September 2016.9. Global Compact Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Transparency International, Panduan Pelaporan tentangPrinsip ke-10 Melawan Korupsi, 2009.10. Bank Dunia, Indikator Tata Kelola Dunia (WGI), Pengendalian ndex.aspx#home, diakses pada tanggal 1 September 2016.10GRI 205: Anti-korupsi 2016

Ucapan terima kasihTerjemahan Indonesian ini dilakukan oleh Language Scientific dan telah ditinjauoleh individu berikut:Josephine Satyono, Executive Director, Indonesia Global Compact Network (IGCN), Indonesia, Chair ofthe Peer Review CommitteeLouise Gerda Pessireron, Manager of Project Management & Evaluation, PT. Kaltim Prima Coal, IndonesiaRicky Santana, Specialist Reporting & Data Management, External Affairs and Sustainable DevelopmentDivision, PT. Kaltim Prima Coal, IndonesiaAli Darwin, Chairman Board of Director and also Executive Director of National Center for SustainabilityReporting (NCSR), IndonesiaBob Eko Kurniawan, Country Program Manager, GRI Office, IndonesiaSemerdanta Pusaka, Sinta Kaniawati, Timotheus Lesmana Wanadjaja, Yaya Winarno JunardyTerjemahan ini disponsori oleh:Standar Pelaporan Keberlanjutan GRI ini dikembangkan dan disiapkan dalam bahasa Inggris. Walaupun berbagaiupaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan terjemahan ini, naskah dalam bahasa Inggris tetap merupakannaskah yang bersifat otoritatif jika ada pertanyaan atau perbedaan yang muncul dari terjemahan. Versi terbaruStandar GRI berbahasa Inggris dan semua pembaruan terhadap versi bahasa Inggris dipublikasikan dalam situsweb GRI (www.globalreporting.org).GRI 205: Anti-korupsi 201611

Kewajiban HukumDokumen ini disusun oleh Global Sustainability Standards Board (GSSB) untukmempromosikan pelaporan keberlanjutan melalui proses konsultasi yang spesifikdengan berbagai pemangku kepentingan yang melibatkan perwakilan dari organisasiorganisasi serta para pengguna informasi laporan dari seluruh dunia. Meskipun DewanDireksi GRI dan GSSB mendorong penggunaan Standar Pelaporan Keberlanjutan(Standar GRI) dan interpretasi-interpretasi yang terkait oleh semua organisasi,namun penyusunan dan penerbitan laporan yang mengacu sepenuhnya atau sebagianpada Standar GRI serta Interpretasi terkait merupakan tanggung jawab penuhpihak yang mengeluarkan laporan. Baik Dewan Direksi GRI, GSSB ataupun StichtingGlobal Reporting Initiative (GRI) tidak dapat bertanggung jawab atas konsekuensiatau kerugian apa pun yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung daripenggunaan Standar GRI dan interpretasi terkait dalam persiapan penyusunan laporan,atau penggunaan laporan berdasarkan Standar GRI dan Interpretasi terkait.Pemberitahuan hak cipta dan merek ting.orgGRIPO Box 100391001 EAAmsterdamBelanda12GRI 205: Anti-korupsi 2016Dokumen ini dilindungi oleh hak cipta dari Stichting Global Reporting Initiative (GRI).Reproduksi dan distribusi dokumen ini sebagai sumber informasi dan/atau penggunaandalam menyiapkan sebuah laporan keberlanjutan dapat dilaksanakan tanpa harusmeminta izin terlebih dahulu dari GRI. Namun, baik dokumen ini atau kutipannya tidakdapat direproduksi, disimpan, dialihbahasakan, atau dipindahkan ke dalam bentuk apapun atau dengan cara apa pun (elektronik, mekanis, fotokopi, direkam, atau lainnya)untuk tujuan lain apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari GRI.Global Reporting Initiative, GRI dan logonya, GSSB dan logonya, serta GRISustainability Reporting Standards (Standar GRI) adalah merek dagang dariStichting Global Reporting Initiative. 2016 GRISemua hak cipta dilindungi undang-undang.ISBN: 978-90-8866-062-7

GRI topik spesifik untuk pelaporan mengenai topik materialnya. Standar-standar ini diatur menjadi tiga seri: 200 (Topik ekonomi), 300 (Topik lingkungan), dan 400 (Topik sosial). Setiap Standar topik termasuk pengungkapan khusus untuk

Related Documents:

Anti oxidation, Anti aging Anti oxidation, Anti aging Anti oxidation, Anti aging Skin regeneration, Nutrition, Anti wrinkle Anti oxidation, Anti aging Anti oxidation Whitening Whitening Effects Skin Whitening, Anti oxidant Anti inflammatory, Acne Anti oxidant, Anti inflammatory Skin smooth and glowing Anti oxidant, Anti inflammatory Anti ageing .

rent-a-car-50-million-tree-pledge.html GRI 204: PROCUREMENT PRACTICES 204-1 Proportion of spending on local suppliers Partially Reported Founding Values Corporate Responsibility FY2019 Update – p. 4 GRI 205: ANTI-CORRUPTION 205-2 Communication and training about anti-

A456FTI1 R 205 WW 2009029 A456FNFTI1 R 205 WW 2009033 A456FTI12 R 205 WW 2009030 A456FTS R 205 WW 2009036 A456FTI3 R 205 WW 2009031 A456NTS R 205 WW 2009039 A456NTI1 R 205 WW 2009032 A456FNFTS R 205 WW 2009042 Op_456_3_En

of our 2020 Sustainability Report, serves as our communication of progress. Reporting scope GRI 102-45. GRI 102-46. GRI 102-48. GRI 102-50. The scope of this report includes facilities owned and operated by DuPont de Nemours, Inc. during calendar year 2019 and all entities included in

GRI G3 Guidelines GRI G3.1 Guidelines GRI G4 Guidelines GRI Standards. 1. Corporate Sustainability.” . G4-EN27- Extent of impact mitigation of environmental impacts of products and services . CSR Mark, CSR Passport and PMO support for the

GRI 103: Management Approach, which is used to report the management approach for the topic. GRI 403: Occupational Health and Safety is a topic-specific GRI Standard in the 400 series (Social topics). B. Using the GRI Standards and making claims There are two basic approaches for using the

company’s operations (GRI 102-18). The manage-ment is also directly responsible for the handling of economic, environmental, and social strategic top-ics (GRI 102-20, GRI 102-26, GRI 102-32). Meyer Burger Technology AG (GRI 102-1) is a large-scale publicly listed Swiss solar energy company head-quartered in Thun, Switzerland with main operations

BASICS!OF!SCRUM!IN!AGILE! Abstract(Basic!Scrum!handbookfor!the!beginners!in! the!Agile!world!and!CSM!(Certified!Scrum! Master)!aspirants.! SudaRamakrishna((Thiparthy .