ISU KONTEMPORER PEKERJAAN SOSIAL 2015

2y ago
68 Views
13 Downloads
3.31 MB
578 Pages
Last View : 4d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Lilly Kaiser
Transcription

BIDANG PRAKTEK PEKERJAANSOSIAL, KESEJAHTERAAN SOSIAL,PROFESI PEKERJAAN SOSIALEDITOR:SANTOSO TRI RAHARJO

BIDANG PRAKTEK PEKERJAAN SOSIAL,KESEJAHTERAAN SOSIAL,PROFESI PEKERJAAN SOSIALEDITORSANTOSO TRI RAHARJO2015

ISBN: 978-602-0810-45-4Judul Buku:ISU-ISU KONTEMPORER BIDANG PRAKTEK PEKERJAAN SOSIAL,KESEJAHTERAAN SOSIAL, PROFESI PEKERJAAN SOSIALEditor/Penulis:Santoso Tri RaharjoPenerbit:Jl. Raya Bandung – Sumedang km 21 SumedangTlp. (022) 843 88812Website: lppm.unpad.ac.idEmail: lppm.unpad.ac.idBandung 453631 Jilid, 578: halaman, Ukuran: B5 18 X 20 cmISBN: 978-602-0810-45-4Cetakan: Pertama 2015ISBN: 978-602-0810-45-49 7 8- 6 02 - 0 8 1 0iii

DAFTAR ISIKONDISI PEKERJA ANAK YANG BEKERJA DI SEKTOR BERBAHAYAOleh: Eka Maulia Agustine, Ishartono, & Risna Resnawaty1PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUMOleh Rendy H. Pratama, Sri Sulastri, & Rudi Saprudin Darwis9PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK,Oleh : Ratna Sari, Soni Akhmad Nulhaqim, & Maulana Irfan17UPAYA PENINGKATKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK JALANAN,Oleh: Tundzirawati, Binahayati Rusyidi, & Nurliana Cipta Apsari23PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR ANAK OLEH PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK(PSAA)Oleh: Dian Haerunisa, Budi Muhammad Taftazani, & Nurliana Cipta Apsari31KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DI INDONESIA,Oleh: Arini Fauziah Al haq, Santoso Tri Raharjo, & Hery Wibowo39PERLINDUNGAN ANAK DARI BAHAYA KEKERASAN,Oleh: Anita Listyani, Budi Muhammad Taftazani, & Risna Resnawaty47PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK DALAM UPAYA PENINGKATANKESEJAHTERAAN ANAK,Oleh Anissa Nur Fitri, Agus Wahyudi Riana, & Muhammad Fedryansyah56PELAYANAN SOSIAL BAGI ANAK JALANAN DAN ORANG TUA ANAK JALANANDITINJAU DARI PERSPEKTIF PEKERJAAN SOSIAL,Oleh Intifadah Ummuhanifah, Moch. Zainuddin, & Gigin Ginanjar Kamil Basar64PROGRAM KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK(PKSA) DALAM MEMENUHIKESEJAHTERAAN ANAK JALANAN,Oleh Yasmin Anwar Putri, Nandang Mulyana, & Risna Resnawaty72UPAYA PENANGANAN PEKERJA SEKSUAL ANAK,Oleh Puspa Sagara Asih, Hadiyanto A Rachim, & Nandang Mulyana79PEMENUHAN KEBUTUHAN PENDIDIKAN ANAK ASUH DI PANTI SOSIAL ASUHANANAK,Oleh, Sella Khoirunnisa, Ishartono & Risna Resnawaty88PERAN PEKERJA SOSIAL DALAM PENANGANAN ANAK JALANAN,Oleh: Fadilah Putri, Soni A. Nulhaqim, & Eva Nuriyah Hidayat95PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK KORBAN TRAFFICKING,Oleh: Anis Soraya, Binahayati Rusyidi, & Maulana Irfan100

PENDAMPINGAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM,Oleh: Dimas Bagus Hari Satrio, Budi M. Taftazani, & Herry Wibowo107PEMENUHAN HAK ANAK DALAM KELUARGA DI LINGKUNGAN PROSTITUSI,Oleh; Dike Farizan Fadhlillah, Santoso Tri Raharjo, & Ishartono113PENGASUHAN (GOOD PARENTING) BAGI ANAK DENGAN DISABILITAS,Oleh: Gabriela Chrisnita Vani, Santoso Tri Raharjo, & Eva Nuriyah Hidayat121PERAN PEKERJA SOSIAL DALAM ISSUE PEKERJA ANAK,Oleh: Hedi Ramdani. Hetty Krisnani, Gigin Ginanjar Kamil Basar130PEMBERDAYAAN ANAK JALANAN MELALUI RUMAH PERLINDUNGAN ANAK,Oleh: Nanda Aidiel Senja, Hadiyanto A. Rachim, & Rudi Saprudin Darwis141PENGARUH PEMENUHAN KESEHATAN ANAK TERHADAP PERKEMBANGAN ANAK,Oleh: Dienna Karimah, Dra. Nunung Nurwati, & Gigin Ginanjar Kamil Basar149PENERAPAN PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN PEKERJA SOSIAL OLEHRELAWAN DALAM PENDAMPINGAN KEPADA ANAK PENDERITA KANKER,Oleh: Pradini Nur’amalia Arliani, Sri Sulastri, dan Budi M. Taftazani,159PELAYANAN SOSIAL BAGI ANAK JALANAN DITINJAU DARI PERSPEKTIFPEKERJAAN SOSIAL,Oleh: Melisa Amalia Amin, Hetty Krisnani, dan Maulana Irfan168HUKUM DALAM PERMASALAHAN PERDAGANGAN ANAK DI INDONESIA,Oleh: Andi Rezky Aprilianty Punagi, Ishartono, & Gigin Ginanjar Kamil Basar179KOMPETENSI DAN PROFESIONALISME GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,Oleh: Winda Marienda, Moch. Zainuddin, & Eva Nuriyah H.186PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROGRAM PENGELOLAAN SAMPAH ,Oleh: Mamah Halimah, Hetty Krisnani, & Muhammad Fedryansyah197PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL SEBAGAI ALTERNATIF PROGRAMPEMBERDAYAAN,Oleh: Yesi Fitriani, & Hery Wibowo204PENGEMBANGAN PENDIDIKAN NON FORMAL MELALUI PROGRAM KEAKSARAANFUNGSIONAL PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT,Oleh : Endah Puspa Pratiwi, & Budhi Wibhawa212APLIKASI KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN DI JATINANGOR,Oleh: Muhammad Fahmi Amrullah, Moch Zainuddin & Muhammad Fedryansyahv220

PENTINGNYA PERAN PEKERJA SOSIAL DALAM LEMBAGA PENDIDIKAN,Oleh: Dwi Putri Apriyan, Ishartono, & Maulana Irfan224CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PT. ANEKA TAMBANG UBPE SEBAGAISOLUSI MASALAH PENDIDIKAN BAGI MASYARAKAT KECAMATAN NANGGUNG,KABUPATEN BOGOR,Oleh: Danis Dea Rizky, Santoso Tri Raharjo, & Risna Resnawaty231PEKERJA SOSIAL DAN PENYELESAIAN KONFLIK DI INDONESIA,Oleh: Usep Rochmat, Nandang Mulyana, & Maulana Irfan240MENELAAH TEORI DISTRIBUTIVE JUSTICE PADA ISU SISTEM MANAJEMENKESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA,Oleh : Santo Arimartin249PENGARUH GADGET PADA INTERAKSI SOSIAL DALAM KELUARGA,Oleh: Inda Lestari, Agus Wahyudi Riana, & Budi M.Taftarzani257EKSISTENSI PEKERJA SOSIAL DI INDONESIA, MALAYSIA DAN AMERIKA SERIKAT,Oleh: Adetya Nuzuliani Rahma, R.Nunung Nurwati, & Budi Muhammad taftazani265PELAYANAN SOSIAL BAGI REMAJA PUTUS SEKOLAH,Oleh: Elita Metica Tamba, Hetty Krisnani, & Arie Surya Gutama275PELAKSANAAN SEKOLAH INKLUSI DI INDONESIA,Oleh: Indah Permata Darma, & Binahayati Rusyidi282PEKERJA SOSIAL DAN PENDIDIKAN INKLUSI,Oleh: Nurul Fadhilah Rezeki, & Binahayati Rusydi289THE PRIMARY PROFESSION OF SOCIAL WORKER: EKSISTENSI PEKERJA SOSIALSEBAGAI SUATU PROFESI,Oleh : Rizki Bunga Lestari, Soni Akhmad Nulhaqim, & Maulana Irfan296KESENJANGAN PENDIDIKAN DESA DAN KOTA,Oleh: Benediktus Vito, Hetty Krisnani, & Risna Resnawaty313KESEHATAN MENTAL MASYARAKAT INDONESIA (PENGETAHUAN, DANKETERBUKAAN MASYARAKAT TERHADAP GANGGUAN KESEHATAN MENTAL),Oleh: Adisty Wismani Putri, Budhi Wibhawa, & Arie Surya Gutama320PENGETAHUAN MASYARAKAT DESA TENTANG KESETARAAN GENDER,Oleh : Resti Fauziah, Nandang Mulyana, & Santoso Tri Raharjo328PERAN PEKERJA SOSIAL DALAM DUNIA INDUSTRI DI INDONESIA,Oleh: Derin Darachita Pradini, Dessy Hasanah Siti A., & Maulana Irfan341vi

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN KEPALA KELUARGA,Oleh: Oktaviani Nindya Putri, Rudi Saprudin Darwis & Gigin Ginanjar Kamil Basar354KEBERFUNGSIAN SOSIAL BURUH PEREMPUAN PADA SEKTOR INDUSTRI DALAMKELUARGA,Oleh: Dessy Fitri Pratiwi, Hadiyanto A. Rachim, & Rudi Saprudin Darwis360TUJUAN BESAR PENDIDIKAN ADALAH TINDAKAN,Oleh : Burhan Yusuf Abdul Aziizu374APLIKASI KEBIJAKAN UNTUK MENGATASI PERMASALAHAN TATA RUANG DIKECAMATAN JATINANGOR KABUPATEN SUMEDANG,Oleh: Edi Setiawan, Rudi Saprudin Darwis, & M. Fedryansyah382PERAN PENDAMPING BAGI ORANG DENGAN HIV/AIDS (ODHA),Oleh: Darastri Latifah, Moch. Zainuddin, & Nandang Mulyana388EKSISTENSI PROFESI PEKERJAAN SOSIAL DI INDONESIA,Oleh : Lina Lisnawati, Santoso Tri Raharjo, & Muhammad Fedryansyah395POLA PEMBINAAN NARAPIDANA WANITA OLEH LEMBAGA PEMASYARAKATANDALAM PERSPEKTIF PEKERJAAN SOSIAL,Oleh: Puti Halimah, Dessy Hasanah Siti A., & Hery Wibowo406COMMUNITY BASED DISASTER MANAGEMENT,Oleh : Ridwan Herianto, Soni Akhmad Nulhaqim, & Hadiyanto A. Rachim414PROGRAM REHABILITASI SOSIAL BAGI PENYADANG DISABILITAS DI PANTISOSIAL BINA DAKSA BUDI PERKASA PALEMBANG,Oleh : Metra Naibaho, Hetty Krisnani, & Eva Nuriyah H420PENGEMBANGAN DESA WISATA MELALUI KONSEP COMMUNITY BASED TOURISM,Oleh: Fildzah A’inun N, Hetty Krisnani, & Rudi Saprudin Darwis432PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKATPNPM MANDIRI,Oleh: Dhio Adenansi, Moch. Zainuddin, & Binahayati Rusyidi440EKSISTENSI PEKERJA SOSIAL DI RANAH INDUSTRI INDONESIA,Oleh: Danny Dwi Septianto, Sri Sulastri, Gigin Ginanjar Kamil Basar449PERKEMBANGAN PERILAKU KEPRIBADIAN REMAJA DENGAN LATAR BELAKANGKEDUA ORANG TUA BERCERAI,Oleh: Aziza Trizilvania Amadea, Santoso Tri Raharjo, & Budi M. Taftazani457PROMOSI KESEHATAN IBU DAN ANAK MELALUI CORPORATE SOCIALRESPONSIBILITY (CSR) BIDANG KESEHATAN IBU DAN ANAK,Oleh: Gina Indah P. Nastia, Hadiyanto A. Rachim, & Maulana Irfanvii463

PENANGANAN GIZI BURUK DENGAN PERSPEKTIF PERSON IN ENVIRONMENTOLEH PEKERJA SOSIAL,Oleh: Zulkarnain Bastari, Moch. Zainuddin, Nurliana Cipta Apsari476KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP PENYAKIT MENTAL,Oleh: Berry Choresyo, Soni Akhmad Nulhaqim, & Hery Wibowo483PEMAHAMAN MASYARAKAT MENGENAI GANGGUAN JIWA DANKETERBELAKANGAN MENTAL,Oleh: Nadira Lubis, Hetty Krisnani, & Muhammad Fedryansyah492PEKERJAAN SOSIAL SEKOLAH DAN COPING BEHAVIOR SISWA SMA DALAMMENGHADAPI LINGKUNGAN SOSIAL DI SEKOLAH,Oleh: Rizkia Annisa Frabandani, Agus Wahyudi R., & Santoso Tri Raharjo501PEKERJA SOSIAL MEDIS DALAM MENANGANI ORANG DENGAN SKIZOPHRENIA DIRUMAH SAKIT JIWA PROVINSI JAWA BARAT,Oleh: Ajruni Wulandestie Arifin, & Soni A. Nulhakim513PERAN PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA DALAM UPAYA MENINGKATKANKESEJAHTERAAN LANSIA,Oleh: Shinta Puji Triwanti, Ishartono, & Arie Surya Gutama522DESA DAN KOTA DALAM POTRET PENDIDIKAN,Oleh: Azwar Yusran Anas, Agus Wahyudi Riana, & Nurliana Cipta Apsari531PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PETANI DENGAN PENGUATANKELOMPOK TANI,Oleh: Hafid Ramdhani, Soni Akhmad Nulhaqim, & Muhammad Fedryansah537PERAN PEKERJA SOSIAL DI PERINDUSTRIAN INDONESIA,Oleh : Aries Y. Ahmadi, Hadiyanto A. Rachim, & Moch Zaenuddin546IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN DI KABUPATENSUMEDANG,Oleh: Muhammad Indra Andityaputra, Budhi Wibhawa, & Muhammad Fedryansyahviii555

PENGANTARBuku ini merupakan kumpulan tulisan mengenai berbagai isu kekiniantentang persoalan-persoalan sosial yang berkembang dalam masyarakat.Beragam tulisan tersebut dapat saja beranjak dari keperihatinan penulisterhadap isu yang diamatinya. Atau juga tulisan-tulisan tersebut merupakanminat untuk mengkaji dan menelaah lebih dalam tentang persoalan sosialtertentu. Apapun tema atau topik tulisan yang tersedia dalam buku ini patutdiapreasi, sebagai bentuk kepedulian para penulis untuk dalam menuangkangagasan dan kemudian merespon upaya-upaya perubahan positif.Sebagian besar tulisan yang terdapat buku ini juga merupakan produkpembelajaran yang ada di Program Studi Kesejahteraan Sosial, dimana paramahasiswa dan dosen bermitra dalam membuat tulisan bersama. Gagasantertulis dapat saja berasal dari dosen, dari mahasiswa, atau hasil diskusi antaradosen dan mahasiswa. Para staf pengajar dan mahasiswa didorong untukmembuat tulisan bersama mengenai isu kekinian kontemporer yang masihtetap menjadi perhatian dan tema hangat di masyarakat, pemerintah dan parapemangku kepentingan lainnya. Dari tulisan-tulisan hasil kerjasama inidiharapkan akan muncul gagasan-gagasan solutif terhadap berbagai isutersebut. Sebab, salah satu persoalan atau hambatan dari pengembangan ilmupengetahuan di Indonesia ini adalah minimnya bahan-bahan bacaan daribidang-bidang tertentu, termasuk bidang praktek pekerjaan sosial. Sesuatu halyang sangat musykil terjadi, apabila pengembangan profesi pekerjaan sosialdan studi kesejahteraan sosial akan berkembang dengan maju tanpa didukungdan tertopang dengan bahan-bahan bacaan (buku teks) yang cukup hasil darikajian-kajian akademik. Padahal di satu sisi, menurut saya, bahwapengembangan profesi pekerjaan sosial di Indonesia sudah saatnya menjadi

perhatian yang sangat serius. Tentunya perjuangan pengembangan bidangpraktek pekerjaan sosial tersebut disesuaikan dengan posisi peran darimasing-masing penggiat profesi pekerjaan sosial. Mudah-mudah kumpulantulisan-tulisan dalam buku ini menjadi bagian kuat dari perjuangan tersebut.Para staf pengajar program-program studi kesejahteraan sosial danpekerjaan sosial di Indonesia, yang akan melahirkan para pekerja sosialprofesional; baik yang expert dalam ranah mikro, meso, atau pun makro.Maka, para staf pengajar (dosen) ini memiliki tanggung jawab profesionaluntuk terus mengembangkan diri dalam keilmuan pekerjaan sosial dankesejahteraan sosial, yang untuk selanjutnya ditularkan kepada paramahasiswanya. Sebab, hal ini selain sebagai tanggung jawab profesionalsebagai pekerja sosial yang melekat pada diri, juga merupakan bagian daritanggung jawab sebagai pendidik profesional.Selain itu juga, sebagai bagian dari perjuangan untuk pengembanganprofesi pekerjaan sosial, mengingat jumlah lulusan dari program-programstudi pekerjaan sosial/ kesejahteraan sosial di Indonesia masih minim. Makaperlu kiranya memperbanyak sekolah-sekolah atau prodi-prodi kesejahteraansosial di Indonesia. Sementara itu juga persoalan-persoalan sosial yang ada dimasyarakat, muncul dengan kecepatan yang hampir tidak terkendali. Ditengah masih terdapatnya pandangan tradisional, baik di kalangan pemerintahdan masyarakat, yang mengakibatkan upaya-upaya penanganan masalahsosial menjadi tidak efektif. Seolah-olah penanganan masalah sosial dapatditangani oleh siapapun yang hanya bermental perduli untuk terjun-terlibatdalam pengentasan masalah sosial tersebut. Rasa perduli saja tidak cukupuntuk mengatasi permasalahan (isu) sosial yang ada, diperlukan cara-carayang sistematis dan profesional.x

Namun, sebagai otokritik, ironisnya pula banyak lulusan-lulusan dariPerguruan Tinggi dengan Jurusan /Program Studi Kesejahteraan sosial yangtelah terjebak pada status quo, sudah nyaman dengan kondisi dan posisinyamasing-masing saat ini. Sehingga tidak jarang, sebagai kecil dari tanyang tidakmemandirikan masyarakat, terjebak pada ruang ‘birokratis’-‘administratif’.Mereka cenderung terjebak dengan cara-cara berfikir tradisional, tidakberupaya mengembangkan diri, hanya menjalankan hal-hal rutin keseharian,dan akibatnya banyak program-program kesejahteraan sosial yang dilakukantelah menimbulkan ekses negatif atau masalah sosial baru.Negara ini sesungguhnya sangat mengapresiasi kehadiran pekerjasosial profesional, hal ini ditunjukkan dengan berbagai undang-undang,misalkan UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU No. 35tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak, UU No 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU no 18 tahun2014 tentang Kesehatan Jiwa, dan beberapa rancangan undang-undang dang-UndangDisabilitas, dan Rancangan Undang-Undang Praktek Pekerjaan Sosial.Namun demikian suatu perundang-undangan atau peraturan-peraturan yangbaik, apabila penerapannnya dilaksanakan secara konsisten. Sehinggakebutuhan dan penghargaan terhadap perlunya dan hadirnya para pekerjasosial di berbagai isu kesejahteraan sosial, yang bukan sekedar bersifatcurative dan rehabilitative semata. Tetapi para pekerja sosial semestinyahadir di berbagai sektor sosial, yang kalau di pemerintahan bukan hanya diKementrian Sosial saja, tetapi di berbagai kementrian lainnya sepanjang haltersebut berkait dengan upaya-upaya fungsionalitas sosial atau pemberdayaanmasyarakat. Saya fikir, kalau berbicara sektor pemerintahan, di hampir semuasektor pemerintahan para pekerja sosial dapat berkiprah, sesuai dengan ranahxi

praktek minatnya; apakah akan aktif di ranah mikro, meso atau makro;apakah ranah tersebut melakukan treatment atau pelayanan langsung (directservice) atau treatment tidak langsung (indirect service). Pemerintah(legislatif, yudukatif dan khususnya eksekutif) Indonesia perlu selaludidorong, diingatkan dan disadarkan; bahwa negara-negara maju umumnyaditopang dan dilandasi dengan upaya-upaya penanganan isu-isu sosial(khususnya pada sisi preventif) yang dilakukan secara serius. Negara-negaramaju umumnya menyadari, bahwa kemajuan-kemajuan ekonomi dan politikyang mereka peroleh sangat ditopang oleh kondisi sosial masyarakatnya yangmapan dan mandiri. Sehingga pembiayaan dan penghargaan terhadap segalaupaya untuk memantapkan kondisi sosial masyarakat memang membutuhkansumber yang besar. Artinya, dukungan pemerintah untuk melindungi profesipekerjaan sosial di negeri ini sangat diperlukan dan mutlak adanya.Di sektor swasta peluang praktek pekerjaan sosial jauh lebih luas danterbuka. Bahkan penghargaan dan pengakuan lebih terasa diberikan olehsektor swasta. Namun demikian, masyarakat awam pada umumnya masihmemahami pekerja sosial sebagai kegiatan yang hanya bersifat karitas saja.Pengakuan penuh lebih dirasakan manakala terdapat beberapa NGO (NonGovernment Organization) Internasional yang terlibat kegiatan sosial diIndonesia. Mereka umumnya sudah memahami siapa itu pekerja sosial.Ketika bekerja dengan mereka, maka sangat terasa sekali begitu langkanyapara pekerja sosial Indonesia yang profesional. Sebab, seringkali pengelolaorganisasi non pemerintah (ornop) Internasional tersebut seringkali kesulitanmencari kualifikasi pekerja sosial yang dibutuhkan untuk menjalan aktifitasaktifitas sosialnya di Indonesia. Demikian pula, pada lembaga-lembagaswasta, khususnya perusahaan-perusahaan yang aktifitas kegiatannya berelasidenga masyarakat lokalnya. Sehingga mereka sangat membutuhkan tenaga-xii

tenaga profesional yang mampu membangun relasi yang harmonis melaluipendekatan-pendekatan sosial.Tulisan-tulisan yang terkumpul dalam buku ini merupakan bagian dariupaya tanpa henti (perjuangan) untuk terus belajar, dan mengembangkanprofesi pekerjaan sosial dan kesejahteraan sosial di Indonesia. Tema-tematulisan dalam buku ini mewakili rentang isu yang sedang berkembang saatini. Baik tulisan yang bersifat makro seperti ketenagakerjaan, perindustrian,pertanian, pendidikan, corporate social responsibility; atau juga tulisantulisan yang bersifat mikro.Tema-tema tulisan tentang kesejahteraan anak sangat mendominasitulisan dalam buku ini, khususnya berkaitan dengan kondisi ‘rawan’ baiksecara usia dan posisi-peran anak. Sehingga seringkali anak menjadi korbandari situasi yang tidak menguntungkan dari lingkungan sosial terdekatnya.Selanjutnya, tulisan mengenai peran pekerja sosial atau profesi pekerjaansosial, sebagai respon terhadap setiap tema tulisan yang dibuat oleh penulismenjadi tulisan yang paling banyak ditemui dalam buku ini.Apressiasi dan ucapan terima kasih kepada semua penulis yang telahmenuangkan gagasan dan sarannya dalam buku ini. Semoga buku ini menjadibagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan menegakkan ‘profesi pekerjaansosial’ di negeri sendiri.Cipageran, Minggu 6 September 2015Santoso Tri RaharjoEditorxiii

KONDISI PEKERJA ANAK YANG BEKERJADI SEKTOR BERBAHAYAOleh:Eka Maulia Agustine, Ishartono, & Risna ResnawatyEmail:ekamaulia93@gmail.com; kesosish@gmail.com; happytruz@yahoo.comAbstrakAnak selayaknya dilindungi serta diperhatikan hak-haknya. Negara dalamhal ini sudah sewajarnya menjamin dan melindungi hak-hak anak, baik dalamaspek sosial, politik, budaya dan ekonomi karena hal tersebut sudah diatur dalanUndang-undang. Pada kenyataannya, negara dan keluarga belum mampu menjaminterpenuhinya hak-hak anak. Permasalahan yang menjadi sorotan adalah banyaknyapekerja anak yang bekerja di sektor berbahaya. Keluarga yang mengandalkanmereka untuk bekerja agar dapat memberikan kontribusi berupa materi kepadakeluarga atau bahkan untuk biaya mereka bersekolah. Dan hal tersebut tidak hanyamelanggar hak-hak anak namun juga memberikan dampak yang buruk atau negatifbagi anak sebagai calon generasi penerus bangsa. Jaminan masa depan anak akanmenjadi taruhannya jika kondisi tersebut terus berlangsung di masa yang akandatang, anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan yang layak dan sesuaidengan apa yang seharusnya didapatkannya, seolah diputus untuk kepentinganekonomi keluarga. Pekerja anak memang tidak sepenuhnya salah, namun adabatasan-batasannya, tidak seharusnya anak mendapatkan pekerjaan yang beratseperti memikul batu karena hal tersebut akan mempengaruhi perkembanganfisiknya, sehingga menghambat tumbuh kembang pekerja anak tersebut.Kata kunci: anak, pekerja anak, hak anakPendahuluanKemiskinan merupakan masalah yang tidak pernah dapat terselesaikan diIndonesia. Kemiskinan merupakan hal yang kompleks karena menyangkut berbagaimacam aspek seperti hak untuk terpenuhinya pangan, kesehatan, pendidikan,pekerjaan, dan sebagainya. Dari kemiskinan inilah salah satu faktor pendorongyang menyebabkan adanya pekerja anak. Tuntutan ekonomi membuat sebagiananak yang hidup dengan ekonomi lemah menjadikan anak dikeluarga tersebut ikutandil dalam mencari penghasilan keluarga. Jika berbicara mengenai fenomenapekerja anak, maka Hak Asasi Manusi (HAM) yang paling banyak disorot terutamauntuk hak anak. Hal ini telah menjadi perdebatan di masyarakat luas baik diIndonesia dan di seluruh Negara-negara dunia.Sebagaimana dilansir diatas dapat dipahami bahwa anak juga memiliki haksebagaimana haknya orang dewasa, fakta ini yang kurang diperhatikan oleh1

masyarakat bahkan pemerintah selaku pemegang kekuasaan dalam sebuah negera.Yang lebih menyedihkan bagi masa depan anak adalah kurangnya kesadaran paraorang tua akan masa depan anak mereka.Di Negara kita, dapat dilihat dengan mudah menjumpai pekerja anak baikitu sebagai pengemis, tukang semir sepatu, dan lain-lainnya di tempat umumseperti jalan raya. Masih banyak yang tidak terlihat jelas, upaya-upayapengeksploitasian anak-anak Indonesia. Mereka dieksploitasi sebagai pekerja kasarkonstruksi dan tambang tradisional, penyelam mutiara, dan bahkan menjadi pekerjaseks komersial anak. Anak adalah karunia Tuhan yang seharusnya dijaga dandipenuhi hak-haknya sebagai manusia.Dalam konvensi Hak Anak, slah satunya anak harus mendapatkan haknyasebagai anak. Hak anak merupakan kebutuhan dasar anak yang harus dijamin,dilindungi dan dipenuhi oleh pemerintah, keluarga dan masyarakat.1Indonesia merupakan salah satu Negara yang meratifikasi KonvensiPerserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hak-hak anak, melalui KeputusanPresiden (Keppres) no. 36/0 tanggal 25 Agustus 1990. Dengan adanya konvensitersebut, berarti secara hukum Negara berkewajiban menjamin dan melindungi hakanak-anak, baik sosial, politik, budaya, dan ekonomi.Di Indonesiapun telah ada aturan tentang hak anak. Pada kenyataannya,negara masih belum mampu memenuhi kewajibannya untuk melindungi hak-hakanak. Keberadaan pekerja anak merupakan salah satu contoh wajah belumterpenuhinya hak-hak anak. Dengan bekerja anak akan mempunyai tanggung jawabyang lebih jika dibandingkan dengan anak yang tidak bekerja.Ketika anak-anak tidak mempunyai kesempatan untuk bersekolah, makapilihan hidupnya hanya dua, yaitu: masuk angkatan kerja atau tidak. Akan tetapiperlu diingat bahwa anak-anak justru putus sekolah lantaran bekerja. Bahkan, dilingkungan yang kondusif untuk bekerja, konsekuensi yang muncul adalah gejalaputus sekolah yang sering diawali dengan menggabungkan sekolah sambil bekerja.Tjandraningsih (1995). Orang tua yang mempunyai anak yang masih dalam usiasekolah namun tidak memiliki biaya yang mencukupi anaknya untuk bersekolahyang dikarenakan ekonomi yang lemah. Sebaiknya memahami terlebih dahuludampak dari memperkerjakan anak-anak mereka. Patut digaris bawahi bahwa anaksudah sepatutnya dipenuhi hak-hak agar tidak mempengaruhi mereka di masa yangakan datang.Orangtua hendaknya merawat dan membesarkan anak dengan sebaikbaiknya. Langkah yang paling utama adalah orangtua menyekolahkan anaktersebut. Dimana anak-anak dapat belajar dengan semestinya dan bermain ataubersosialisasi dengan teman-temannya. Tak jarang orangtua yang memaksaanaknya untuk bekerja, hal tersebut terindikasi sebagai tindakan pengeksploitasianMengeksploitasi anak dengan cara memperkerjakan anak Eksploitasi anakmenunjuk pada sikap diskrimatif atau perlakuan sewenang-wenang terhadap anakyang dilakukan oleh keluarga ataupun masyarakat. Memaksa anak untuk1Konvensi Hak Anak pasal 62

melakukan sesuatu demi kepentingan ekonomi, sosial, ataupun politik tanpamemperhatikan hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan sesuai denganperkembangan fisik, psikis & status sosialnya (Suharto, 2005). Melibatkan anakanak dalam dunia kerja mungkin bukan menjadi suatu masalah apabila mengukutiaturan hukum yang berlaku, serta keterjaminan terpenuhinya hak anak. Memang inimenjadi pekerjaan yang besar bagi seluruh stakeholder untuk merancang kebijakanpengentasan hak anak.Dalam artikel yang dipublikasikan oleh tempo dikemukankan bahwaKomisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat, dari 6,5 juta pekerjaanak berusia 6-18 tahun, sebanyak 26 persen di antaranya bekerja di lingkunganyang berbahaya bagi anak. Karena itu, 1,7 juta anak tersebut harus diprioritaskanuntuk ditarik dari tempat mereka bekerja di lingkungan mereka bekerja, laludisekolahkan kembali. Mereka bekerja di jalanan, di pabrik yang berurusan denganbahan kimia, prostitusi, bahkan bekerja di sector domestic sebagai pembantu rumahtangga. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terdapat sekitar 60 persendari pekerja anak-anak menjadi pembantu. Tapi mereka tidak tercatat karenamereka diperkerjakan secara ahaya, diakses tanggal 10 Desember 2014, pukul 22:31)Dari data tersebut menjadi sebuah hal yang mencengangkan bagaimanatidak pekerja anak di Indonesia jumlahnya cukup fantastis, bahkan lebih dari satuperempatnya bekerja di sektor berbahaya dengan resiko yang lebih besar. Jumlahini akan bertambah mengingat masih banyaknya anak yang bekerja disektorinformal. Orang tua memang tidak seharusnya membebankan anak untuk bekerja.Anak seharusnya dibiarkan berkembang sesuai dengan tugas perkembangannya danmenikmati masa kecilnya.Anak adalah gambaran dan cerminan masa depan, aset keluarga, agama,bangsa, negara. Dan anak juga merupakan generasi penerus di masa yang kandatang. Yang harus dijamin pemenuhan kebutuhannya. Mereka berhak untukmendapatkan kebebasan, menikmati dunianya, dilindungi hak-hak mereka tanpaadanya pengabaian yang dilakukan oleh pihak tertentu yang ingin memanfaatkankesempatan untuk mencari keuntungaan pribadi.Kondisi Pekerja Anak yang Bekerja di Sektor BerbahayaBatasan mengenai siapa yang disebut anak berbeda disetiap Negara.Menurut The Minimum Age Convention nomor 138 (1973), pengertian tentang anakadalah seorang yang berusia 15 tahun ke bawah. Sedangkan dalam Convention InThe Right Of The Child (1989) yang telah diratifikasi pemerintah melaluikeputusan presiden (Keppres) nomor 39 tahun 1990 disebutkan bahwa anak adalahmereka yang berusia 18 tahun ke bawah. Sementara itu, UNICEF mendefinisikananak sebagai penduduk yang berusia antara 0 sama ampai dengan 18 tahun.Dari beberapa pengertian anak maka dapat disimpulkan bahwa, anak adalahmereka yang berusia 0-15 tahun kebawah. Adapun pada masa ini anak akan beradapada masa belajar dan membutuhkan waktu yang lebih banyak untuk bersosialisasi3

dengan teman sebayanya. Hal ini akan menjadikan anak dapat menjalani masaperkembangannya sesuai dengan yang sehrusnya. Namun ada pula anak yangmemutuskan untuk bekerja demi membantu perekonomian keluarganya.Pekerja anak adalah anak-anak yang melakukan pekerjaan secara rutinuntuk orang tuanya atau untuk orang lain yang membutuhkan sejumlah besarwaktu, dengan menerima imbalan atau tidak (Tjandraningsih, 1995). MenurutManurung (1998), Pekerja anak adalah mereka yang berusia 10-14 tahun dansedang bekerja paling sedikit satu jam secara kontinyu dalam seminggu. Merujukpada pengertian pekerja anak yang telah dituliskan sebelumnya, maka dapatdisimpulkan bahwa pekerja anak adalah tenaga kerja yang belum memasukiangkatan kerja, dan dipekerjakan dalam waktu yang panjang.Pekerja anak seringkali tidak menyadari bahwa diri nya telah di eksploitasi.eksploitasi anak adalah memanfaatkan anak secara tidak etis demi kebaikanataupun keuntungan orang tua maupun orang lain yang memanfaatkan jasanya.Menurut Karundeng (2005) terdapat beberapa jenis eksploitasi anak diantaranyaadalah :a. Perdagangan Manusia (Trafficking in Person)b. Perbudakan (Slavery)c. Prostitusi Anak (Child Prostitution)d. Buruh Anak/Pekerja Anak (Child Labour)e. Anak Jalanan (Children Of The Street)Eksploitasi pada anak terjadi karena kurangnya perlindungan terhadapmereka, padahal secara fisik pekerja anak tidak berdaya jika dibandingkan denganpekerja dewasa, maka anak tidak dapat melawan. Diperparah lagi dengan kondisikeluarga pekerja anak yang memiliki kondisi ekonomi lemah, dan menjadikan anaktersebut akan tunduk kepada perusahaan yang menampung pekerja anak. Hal inidikarenakan pekerja anak membutuhkan pekerjaan untuk meningkatkanpenghasilan keluargannya.Jika kita berbicara tentang ekploitasi maka secara tidak langsung jugamelanggar hak anak. Hak anak merupakan hak asasi manujsia, oleh karena itu hakanak wajib dipenuhi dan dilindungi oleh Negara maupun masyarakat. MenurutKonvensi Hak Anak (KHA) menegaskan bahwa secara garis besar ada empat hakanak, yaitu: 1. Hak terhadap kelangsungan hidup ( survival rights); 2, hak terhadapperliundungan (protection rights) 3. Hak untuk tumbuh kembang (developmentrights); 4, hak untuk berpartisipasi (participation rights). Untuk lebih jelasnyahak-hak dasar anak adalah sebagai berikut:a. Hak untuk hidup yaitu memperoleh akses dan pelayanan kesehatan danmenikmati standar hidup yang layak seperti makanan yang cukup, airbersih dan tempat tinggal yang aman. Anak juga berhak memperolehnama dan kewarganegaraan.b. Hak untuk tumbuh dan berkembang yaitu memperoleh kesempatanuntuk mengembangkan potensial semaksimal mungkin. Anak jugaberhak memperoleh pendidikan yang memadai, diberi kesempatanbermain, berekreasi dan beristirahat.4

c. Hak berpartisipasi yaitu hak untuk kesempatan menyuarakan pandangandan ide-idenya, terutama persoalan yang berkaitan dengan anak.d. Hak anak untuk memperoleh perlindungan yaitu hak anak yang harusdipenuhi untuk melindungi dirinya dari:1. Eksploitasi ekonomi dan seksual2. Kekerasan baik fisik maupun psikologi3. Segala bentuk diskriminasiSebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya dapat dipahami bahwaanak juga memiliki hak sebagaimana haknya orang dewasa, fakta ini yang kurangdiperhatikan oleh masyarakat bahkan pemerintah selaku pemegang kekuasaandalam sebuah negera. Yang lebih menyedihkan bagi masa depan anak adalahkurangnya kesadaran para orang tua akan masa depan anak mereka.Pemenuhan hak anak pada pekerja anak seperti yang banyakdiperbincangkan dalam realisasinya memang lemah. Contohnya seperti, pekerjaanak yang mengabdikan separuh waktunya untuk bekerja secara otomatispendidikannya akan sedikit terabaikan, waktu sepulang sekolah dihabiskan untukbekerja, lebi

pekerjaan sosial sekolah dan coping behavior siswa sma dalam menghadapi lingkungan sosial di sekolah, oleh: rizkia annisa frabandani, agus wahyudi r., & santoso tri raharjo 501 pekerja sosial medis dalam menangani orang den

Related Documents:

pekerjaan sosial, para praktisi pekerjaan sosial, atau lembaga-lembaga kesejahteraan sosial, termasuk kementerian sosial. Para pekerja sosial seharusnya mampu menunjukkan secara ‘khas’ dengan pembeda pendekatan peke

Persyaratan Pendamping PKH : D-IV/S1 Pekerjaan Sosial / Kesejahteraan Sosial Memiliki sertifikasi kompetensi pekerja sosial Mampu mempraktekan pengetahuan, keterampilan, dan nilai pekerjaan sosial Minimal 2 tahun bekerja pada setting pekerjaan sosial/ kesejahteraan sosial Penjelasan Prosedur

Pekerjaan sosial sebagaimana telah kita ketahui bersama, merupakan pekerjaan yang sudah tidak asing lagi. Pekerjaan sosial sebagai profesi. Sebenarnya merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari pekerjaan

Fokus Utama Pekerjaan Sosial dan Keberfungsian Sosial, 3. Model Intervensi Pekerjaan social Generalis 4. Prinsip-prinsip umum pekerjaan social dan sistem dasar praktik pekerjaaan Sosial 5. Bidang-Bidang prakt

pekerjaan sosial, isu-isu keadilan sosial, dan keberagaman kebudayaan serta sosial. Nilai-nilai profesional dan kode etik perilaku bagi pekerja sosial dilampirkan untuk memberikan pedoman praktek dan sosialisasi terhadap norma-norma dan harapan-harapan profesi. Keadilan s

pekerjaan sosial menjadi bagian yang penting dalam seminar dan . iv Pribumisasi Pekerjaan Sosial buku ini. Di tengah langkanya diskusi tentang pribumisasi pekerjaan sosial di Indonesia, buku ini diharapkan bisa memperkaya wacana. Namun lebih pentingnya, semoga tulisan-tulisan dalam buku ini

pekerjaan sosial dengan menurut sertakan kemampuan dan kemandirian pada klien. Definisi yang tidak jauh berbeda mengenai Pekerjaan sosial juga terdapat menurut IMFS (2000: 5) dalam Suharto (2014: 24) pekerjaan sosial adalah : Suatu profesi yang mendorong pemecahan masalah dalam kaitannya deng

A Reader’s Guide to Contemporary Literary Theoryis a classic introduction to the ever-evolving field of modern literary theory, now expanded and updated in its fifth edition. This book presents the full range of positions and movements in contemporary literary theory. It organises the theories into clearly defined sections and presents them in an accessible and lucid style. Students are .