KATAPENGANTAR - Kemensos

2y ago
38 Views
3 Downloads
2.85 MB
68 Pages
Last View : 5d ago
Last Download : 2m ago
Upload by : Braxton Mach
Transcription

KATA PENGANTARKami mengucapkan terima kasih kepada Tim Penulis buku PeranKelembagaan Pekerjaan Sosial Dalam Pemberdayaan Pekerja Sosial ini,karena buku ini sangat penƟng untuk memberikan informasi kepadaberbagai pihak dalam melihat dan mengembangkan akƟvitas layananpekerjaan sosial yang dilakukan oleh Pekerja Sosial. Tulisan ini menjadilangkah awal untuk membangun kolaborasi antara pemerintah,masyarakat dan khususnya dengan organisasi profesional pekerjaan sosialyang telah berperan akƟf dalam membangun dan meningkatkankeberadaan profesi pekerjaan sosial di tengah masyarakat selama ini.Didalamnya kita akan mendapatkan gambaran atau informasi tentangperan dan fungsi masing-masing organisasi pekerjaan sosial yang telahmelaksanakan akƟvitas-akƟvitasnya seperƟ; Konsorsium Pekerjaan SosialIndonesia (KPSI), Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI), IkatanPendidikan Pekerjaan Sosial Indonesia (IPPSI), Lembaga SerƟĮkasiPekerjaan Sosial (LSPS), Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial(BALKS),dan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS).Kementerian Sosial melalui Direktorat Pemberdayaan SosialPerorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat Direktorat JenderalPemberdayaan Sosial dan Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial danPenyuluh Sosial Badan Pendidikan, PeneliƟan dan Penyuluhan SosialsenanƟasa membangun kolaborasi, sinergitas, dan komunikasi yang efekƟfdengan berbagai organisasi pekerjaan sosial sehingga profesi pekerjaansosial semakin diakui keberadaannya dan semakin berperan dalampenyelenggaraan kesejahteraan sosial kedepan.Semoga informasi ini dapat menjadi rujukan berbagai pihak dalamupaya bersama memberikan sumbangsih untuk kemajuan profesipekerjaan sosial dalam membantu masyarakat meningkatkankeberfungsian sosialnya.Jakarta, 30 November 2017Direktur Jenderal Pemberdayaan SosialHartono Larasiii

DAFTAR ISIKATA PENGANTAR .iiiDAFTAR ISI .ivBAB I PENDAHULUAN.A. Latar Belakang .B. Maksud dan Tujuan .C. Dasar Hukum .D. Sasaran.11234BAB II PENGERTIAN .A. Pekerjaan Sosial.B. Pekerja Sosial.556BAB III PERANAN DAN FUNGSI PILAR-PILAR PEKERJAAN SOSIAL.A. Pengantar .B. Pilar-pilar Pekerjaan Sosial di Indonesia.1. Kementerian Sosial.a. Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan,Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat(Dit. PSPKKM) .b. Pusbangprof Peksos Dan Pensos.2. Organisasi-organisasi terkait Pekerjaan Sosial.a. Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI).b. Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI).c. Ikatan Pendidikan Pekerjaan Sosial Indonesia (IPPSI).d. Lembaga Sertifikasi Pekerja Sosial (LSPS).e. Badan Akreditasi Lembaga KesejahteraanSosial (BALKS).f. Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS).g. Dewan Nasional Indonesia untukKesejahteraan Sosial (DNIKS).h. Organisasi Profesi Pekerjaan Sosialtingkat International.99991113151519252934405154BAB IV KODE ETIK, KOMPETENSI DAN BIDANG PRAKTIKPEKERJAAN SOSIAL.A. Kode Etik Pekerjaan Sosial.B. Kompetensi Pekerja Sosial.C. Bidang Praktik Pekerjaan Sosial.55555657BAB V PENUTUP62iv.

BAB IPENDAHULUANA.Latar BelakangTantangan terbesar yang dihadapi Kementerian Sosial dewasa iniadalah semakin kompleksnya masalah kesejahteraan sosial yangdihadapi baik secara kuan tas maupun kualitas, sedangkan di pihak lainpeningkatan kinerja pelayanan belum mencapai hasil yang maksimal.Dalam upaya penanganan masalah kemiskinan, Kementerian Sosialterus mengupayakan peningkatan program-program pelayanan dankebijakan kesejahteraan sosial.Sebaik apapun program yang disiapkan, apabila dak didukung olehsumber daya manusia yang kompeten dan ahli di bidangnya dak akanmencapai hasil yang op mal. Kompleksitas masalah kesejahteraansosial dewasa ini dak cukup bila hanya ditangani dengan pendekatanawam dan konvensional, tetapi membutuhkan penanganan olehsumber daya manusia yang ahli dan profesional dibidangnya.Pekerjaan sosial merupakan profesi utama pada bidang pembangunansosial dan kesejahteraan sosial yang melalui pendidikan dan pela hanmenghasilkan Pekerja Sosial yang memiliki keahlian dan kompetensiprofesional dalam memberikan pertolongan pemecahan masalah sosial,pemberdayaan dan perubahan sosial, serta melakukan analisa danpengembangan kebijakan sosial. Pekerja Sosial melalui pendekatanlangsung dan dak langsung membantu individu, keluarga, kelompok,organisasi, masyarakat, dan pemerintah (melalui kebijakan-kebijakanyang ada) meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Denganmenggunakan metode pekerjaan sosial tersebut, Pekerja Sosialberkiprah dalam berbagai se ng pelayanan kesejahteraan sosial baikmilik pemerintah maupun swasta.Kementerian Sosial sebagai pengguna utama Pekerja Sosial dalampenyelenggaraaan kesejahteraan sosial, memberikan perha an khususterhadap perkembangan profesi Pekerjaan Sosial melalui beberapaupaya, antara lain :

1. Mendirikan lembaga pendidikan tinggi yang menghasilkan pekerjasosial profesional yaitu Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS)Bandung.2. Merekrut para pekerja sosial sebagai Aparatur Sipil Negara dan jugasebagai pemberi layanan sosial langsung untuk program-programpelayanan sosial yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial.Contohnya sebagai Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti) Peksos,Peksos Adiksi, Pendamping Pogram Keluarga Harapan (PKH) dansebagainya.3. Bekerja sama dengan Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia(IPSPI), Ikatan Pendidikan Pekerjaan Sosial Indonesia (IPPSI) danDewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS)membentuk Lembaga Sertifikasi Pekerjaan Sosial (LSPS) dan BadanAkreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (BALKS).4. Membentuk unit kerja Eselon II yang melakukan pembinaanterhadap Pekerja Sosial yaitu Pusat Pengembangan Profesi PekerjaSosial dan Penyuluh Sosial (Pusbangprof Peksos dan Pensos) yangmembawahi bidang peningkatan profesi pekerja sosial sertaDirektorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga danKelembagaan Masyarakat yang membawahi sub direktorat PekerjaSosial dan Pekerja Sosial Masyarakat.Untuk mendukung pengembangan profesi dan kelembagaan pekerjaansosial di Indonesia, Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan,Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat melalui subdit Pekerja Sosialdan Pekerja Sosial Masyarakat berinisiatif untuk menerbitkan buku“Peran Kelembagaan Pekerjaan Sosial dalam Pemberdayaan PekerjaSosial”. Upaya ini merupakan langkah awal untuk memberikaninformasi dalam memberdayakan profesi pekerjaan sosial.B. Maksud dan Tujuan1. MaksudBuku panduan ini dimaksudkan untuk memberikan informasitentang pemberdayaan profesi dan kelembagaan pekerjaan sosial.2. Tujuan

Buku panduan ini bertujuan sebagai acuan umum dalammemberikan pemahaman tentang profesi dan kelembagaanpekerjaan sosial untuk mendayagunakan pekerja sosial sesuaidengan peran, keahlian dan kompetensinya di berbagai settingpelayanan.C.Dasar dang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang KesejahteraanLanjut Usia;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak AsasiManusia;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang PemberantasanTindak Pidana Perdagangan Orang;Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 Tentang KesejahteraanSosial;Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 Tentang PenangananFakir Miskin;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SistemPeradilan Pidana Anak;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa;Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan AtasUndang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang PerlindunganAnak;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang PenyandangDisabilitas;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 TentangPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2007 Tentang TunjanganJabatan Fungsional Pekerja Sosial;Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 Tentang KementerianSosial;

16. Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2010 TentangPendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial danPotensi Sumber Kesejahteraan Sosial;17. Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2012 TentangSertifikasi Pekerja Sosial Profesional Dan Tenaga KesejahteraanSosial;18. Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2012 TentangAkreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial;19. Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2014 Tentang StandarRehabilitasi Sosial;20. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2015 Tentang PekerjaSosial Profesional;21. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 tahun 2015 TentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;22. Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 tahun 2016 TentangLembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial;23. Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 tahun 2017 Tentang StandarKompetensi Pekerjaan Sosial;24. Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 tahun 2017 Tentang StandarNasional Sumber Daya Manusia Penyelenggaraan KesejahteraanSosial.D.SasaranSasaran pengguna pedoman ini adalah:1. Pejabat di lingkungan Kementerian Sosial dan instansi terkait2. Organisasi sosial atau lembaga penyelenggara kesejahteraansosial3. Para Pekerja Sosial Profesional4. Pilar-pilar Pekerjaan Sosial5. Masyarakat Luas

BAB IIPENGERTIANA. Pekerjaan SosialSecara epistemologis, pekerjaan sosial memiliki akar yang kuat daribidang ilmu kesejahteraan sosial sebagai sebuah bangunan keilmuan.Keduanya merupakan satu kesatuan eksistensial di mana antara praktekpekerjaan sosial (social work) dan ilmu kesejahteraan sosial (socialwelfare) tidak dapat dipisahkan. Terdapat banyak penjelasan mengenaipengertian dan definisi dari pekerjaan sosial. Buku ini tidakmencantumkan keseluruhan definisi dan pengertian yang ada, tetapihanya memberikan beberapa kutipan dari para ahli pekerjaan sosial danjuga pengertian yang dirumuskan oleh Federasi Pekerjaan SosialInternasional (IFSW) dan Asosiasi Pendidikan Pekerjaan SosialInternasional (IASSW) yang diadopsi oleh masing-masing negaraanggota sesuai dengan konteks sosial di negaranya.International Federation of Social Workers (IFSW) – InternationalAssociation of School of Social Work (IASSW) pada bulan Juli 2014secara bersama menyetujui definisi global dari Pekerjaan Sosial, yaitu:“Social work is a practice-based profession and an academicdiscipline that promotes social change and development, socialcohesion, and the empowerment and liberation of people.Principles of social justice, human rights, collective responsibilityand respect for diversities are central to social work. Underpinnedby theories of social work, social sciences, humanities andindigenous knowledge, social work engages people and structuresto address life challenges and enhance wellbeing.” tion-of-social-work/).Artinya bahwa Pekerjaan sosial adalah profesi berbasis praktik dandisiplin akademis yang mendorong perubahan sosial dan pembangunan,kohesi sosial, dan pemberdayaan dan pembebasan orang. Prinsipkeadilan sosial, hak asasi manusia, tanggung jawab kolektif danpenghormatan terhadap keragaman merupakan hal yang penting dalampekerjaan sosial. Didukung oleh teori-teori pekerjaan sosial, ilmu sosial,

humaniora dan pengetahuan asli (indigenous knowledge), pekerjaansosial melibatkan orang dan struktur untuk mengatasi tantangan hidupdan meningkatkan kesejahteraan (http: work).Ahli pekerjaan sosial yang terkenal Zastrow (1999) mengatakan bahwapekerjaan sosial merupakan kegiatan profesional untuk membantuindividu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat gunameningkatkan atau memperbaiki kemampuan mereka dalam berfungsiserta menciptakan kondisi masyarakat yang memungkinkan merekamencapai tujuan, sebagaimana dikutip berikut ini:“Social Work is the professional activity of helpingindividuals, groups, or communities to enhance or restoretheir capacity for social functioning and to create societalconditions favorable to their goals”.Pengertian Pekerjaan Sosial menurut Ikatan Pekerja Sosial ProfesionalIndonesia, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar IPSPI (2016),menyebutkan bahwa:“Pekerjaan Sosial merupakan suatu aktivitas profesionalyang didasarkan pada keterpaduan kerangka pengetahuan,keterampilan dan nilai yang bertujuan membantu danmemberdayakan individu, keluarga, kelompok, masyarakatdan organisasi sosial dalam rangka meningkatkan dan/ataumemulihkan keberfungsian sosial yang memungkinkanmereka dapat mengembangkan segala sumber dan potensidalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial mereka”.B. Pekerja SosialPekerja sosial merupakan orang yang bekerja di bidang pelayanan sosialdan melakukan pekerjaan sosial berdasarkan keilmuan, nilai-nilai, danpendidikan ilmu pekerjaan atau kesejahteraan sosial. Pengertianpekerja sosial menurut PBB:

“A Social worker is a worker professionally trained in the discipline ofsocial work, who in performing his tasks employs the techniques,methods, knowledge and skills of his or her profession.” (ECAFE-UN,1973)Artinya Pekerja sosial adalah pekerja yang dilatih secara profesionaldalam disiplin pekerjaan sosial, yang menerapkan teknik-teknik, metode,pengetahuan dan keterampilan dari profesinya.Di Indonesia, pekerja sosial dikategorikan menjadi “Pekerja SosialGeneralis”, dan “Pekerja Sosial Spesialis” sebagaimana tercantumdalam peraturan berikut ini:1. Peraturan Menteri Sosial No. 16 tahun 2017 tentang StandarNasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara KesejahteraanSosial ayat 1 (5) sejalan dengan Undang Undang No. 11 Tahun2009 yang memberikan pengertian tentang Pekerja SosialProfesional (professional social worker) sebagai seseorang yangbekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yangmemiliki kompetensi dan profesi pekerja sosial, dan kepeduliandalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan,pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untukmelaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalahsosial.2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No.12 tahun 2017tentang Standar Kompetensi Pekerja Sosial pada Bab 1 ayat 2,bahwa pengertian Pekerja Sosial Profesional, untuk selanjutnyadisebut sebagai pekerja sosial adalah seseorang yang bekerja, baikdi lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensidan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaansosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/ataupengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugaspelayanan dan penanganan masalah sosial.3. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 12 tahun 2017tentang Standar Kompetensi Pekerja Sosial mendefinisikan PekerjaSosial Generalis (Generalist Social Worker) adalah pekerja sosialyang memiliki latar belakang Diploma IV Pekerjaan Sosial danStrata 1 Pekerjaan Kesejahteraan Sosial serta memiliki kualifikasidalam melakukan intervensi untuk membantu dalam memecahkan

4.masalah sosial yang bersifat umum, memberdayakan danmendorong perubahan serta menganalisis kebijakan.Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 12 tahun 2017tentang Standar Kompetensi Pekerja Sosial mendefinisikan PekerjaSosial Spesialis (Specialist Social Worker) adalah Pekerja Sosialyang memiliki latar belakang Pendidikan Spesialis 1/Strata 2Pekerjaan Sosial/Kesejahteraan Sosial serta memiliki kualifikasikeahlian khusus dalam memecahkan masalah sosial yang bersifatspesifik dan mampu mengembangkan pengetahuan, teknik, sertametode yang inovatif dan teruji dalam praktik pekerjaan sosial.Untuk mempertegas perbedaan pengertian pekerja sosial profesionaldan tenaga kesejahteraan sosial lainnya, berikut dikutip penjelasan UUNo. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial: Tenaga KesejahteraanSosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesionaluntuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalahsosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintahmaupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidangkesejahteraan sosial.

BAB IIIPERANAN DAN FUNGSI PILAR-PILAR PEKERJAAN SOSIALA.PengantarDi Indonesia ada sejumlah pilar-pilar yang memiliki peranan pentingdalam pengembangan Profesi Pekerjaan Sosial. Melalui peranannyamasing-masing, pilar-pilar tersebut berkolaborasi dan bersinergi dalammengembangkan eksistensi Pekerjaan Sosial, serta dalam upayapeningkatan kualitas penyelenggaaan Kesejahteraan Sosial. Pilar-pilartersebut merupakan representasi dari organisasi/lembaga pemerintah,profesi, dan masyarakat. Organisasi/lembaga tersebut meliputiKementerian Sosial, Asosiasi Profesi (IPSPI); Asosiasi Pendidikan (IPPSI),Lembaga Sertifikasi Pekerja Sosial (LSPS); Badan Akreditas LembagaKesejahteraan Sosial (BALKS); Dewan Nasional Indonesia untukKesejahteraan Sosial (DNIKS)/Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial(LKKS); serta Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI) yangmenaungi mitra kerjasama diantara semua organisasi/lembagatersebut. Bab ini memuat peranan dan fungsi serta informasi lain yangmenggambarkan profil dari pilar-pilar tersebut.B.Pilar-pilar Pekerjaan Sosial di Indonesia1.Kementerian SosialKementerian Sosial merupakan Kementerian yang membidangipembangunan bidang kesejahteraan sosial. Dalam pelaksanaankebijakan program dan kegiatan bidang kesejahteraan sosial,Kementerian Sosial didukung oleh sumber daya penyelenggaraankesejahteraan sosial. Undang-undang nomor 11 tahun 2009tentang Kesejahteraan Sosial pada pasal 32 menetapkan SumberDaya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terdiri dari SumberDaya Manusia, Sarana dan Prasarana, dan Sumber Pendanaan.Kemudian pada Pasal 33 menyebutkan sumber daya manusiaterdiri dari: tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional,relawan sosial, dan penyuluh sosial. Dalam implementasipembinaan dan pengembangan, sumberdaya manusia dijabarkan

melalui tugas dan fungsi yang dimandatkan kepada unit kerja yangdituangkan melalui peraturan Menteri Sosial Nomor 20 tahun2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial.KEMENTERIAN SOSIAL RIDirektorat JenderalPemberdayaan SosialBadan Pendidikan,Penelitian, danPenyuluhan SosialPusat PengembanganProfesi Pekerja Sosial danPenyuluh SosialBidang PeningkatanProfesi Pekerja Sosial danPenyuluh SosialDirektorat lainpengguna SDMPekerja SosialDirektorat PSPKKMSubdit Pekerja Sosialdan Pekerja SosialMasyarakatGambar 1: Hubungan Fungsi Kebutuhan Sumber Daya Pekerja Sosial diKementerian Sosial R.IPekerja Sosial Profesional dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor20 Tahun 2015 dimandatkan kepada 2 (dua) unit kerja yaitu PusatPengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluhan Sosial(Pusbangprof Peksos dan Pensos) dan Direktorat PemberdayaanSosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat (Dit.PSPKKM).10

a.Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga danKelembagaan Masyarakat (Dit. PSPKKM)Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, danKelembagaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakanperumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknisdan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidangpemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaanmasyarakat.Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pemberdayaan Sosial,Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakatmenyelenggarakan fungsi:1) penyiapan perumusan kebijakan di bidang pekerja sosialdan pekerja sosial masyarakat, tenaga kesejahteraansosial kecamatan, karang taruna, lembaga konsultasikesejahteraan keluarga dan peduli keluarga, lembagakesejahteraan sosial dan wahana kesejahteraan sosialberbasis masyarakat, serta potensi dunia usaha;2) penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pekerja sosialdan pekerja sosial masyarakat, tenaga kesejahteraansosial kecamatan, karang taruna, lembaga konsultasikesejahteraan keluarga dan peduli keluarga, lembagakesejahteraan sosial dan wahana kesejahteraan sosialberbasis masyarakat, serta potensi dunia usaha;3) penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dankriteria di bidang pekerja sosial dan pekerja sosialmasyarakat, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan,karang taruna, lembaga konsultasi kesejahteraan keluargadan peduli keluarga, lembaga kesejahteraan sosial danwahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat, sertapotensi dunia usaha;4) penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pekerja sosial dan pekerja sosial masyarakat,tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, karang taruna,lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga dan peduli11

5)6)keluarga, lembaga kesejahteraan sosial dan wahanakesejahteraan sosial berbasis masyarakat, serta potensidunia usaha;pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaankebijakan di bidang pekerja sosial dan pekerja sosialmasyarakat, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan,karang taruna, lembaga konsultasi kesejahteraan keluargadan peduli keluarga, lembaga kesejahteraan sosial danwahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat, sertapotensi dunia usaha; danpelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tanggaDirektorat.Dalam melaksanakan fungsi diatas, Direktorat PSPKKMmemiliki 5 (lima) subdirektorat (subdit) yaitu :1) Subdit Pekerja Sosial dan Pekerja Sosial Masyarakat(PSM);2) Subdit Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)dan Karang Taruna;3) Subdit Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)dan Peduli Keluarga;4) Subdit Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS); dan5) Subdit Potensi Dunia Usaha (PDU).Pembinaan pekerja sosial dilaksanakan oleh salah satu seksipada subdit pekerja sosial dan pekerja sosial masyarakat yaituseksi pekerja sosial. Seksi pekerja sosial mempunyai tugasmelaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaankebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria,dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, sertapemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang pekerja sosial.12

b. Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan PenyuluhSosialPusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan PenyuluhSosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakandan koordinasi serta pelaksanaan di bidang pengembanganprofesi pekerja sosial, dan penyuluh sosial, serta pelaksanaansertifikasi profesi pekerja sosial, penyuluh sosial dan tenagakesejahteraan sosial, serta pemberian akreditasi lembagakesejahteraan sosial.Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Pengembangan ProfesiPekerja Sosial dan Penyuluh Sosial, menyelenggarakan fungsi:1) penyiapan pelaksanaan perumusan dan pelaksanaankebijakan pengembangan profesi pekerja sosial,penyuluh sosial, dan sertifikasi pekerja sosial, penyuluhsosial dan tenaga kesejahteraan sosial serta akreditasilembaga kesejahteraan sosial;2) penyiapan penyusunan dan pelaksanaan programpengembangan profesi pekerja sosial, penyuluh sosial,dan sertifikasi pekerja sosial, penyuluh sosial dan tenagakesejahteraan sosial, serta pemberian akreditasilembaga kesejahteraan sosial;3) penyiapan penyusunan standardisasi dan prosedurpengembangan profesi pekerja sosial, dan penyuluhsosial, dan sertifikasi pekerja sosial, penyuluh sosial dantenaga kesejahteraan sosial serta pemberian akreditasilembaga kesejahteraan sosial;4) penyiapan bahan penyusunan norma, standar,prosedur, kriteria dan pedoman di bidangpengembangan profesi pekerja sosial, dan penyuluhsosial;5) penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dansupervisi di bidang pengembangan profesi pekerjasosial, dan penyuluh sosial;6) pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporanpelaksanaan pengembangan profesi pekerja sosial,penyuluh sosial, dan sertifikasi pekerja sosial, penyuluh13

7)sosial dan tenaga kesejahteraan sosial serta pemberianakreditasi lembaga kesejahteraan sosial pemberianakreditasi lembaga kesejahteraan sosial; danpelaksanaan urusan tata usaha, dan rumah tanggaPusat.Dalam pelaksanaan fungsi peningkatan profesi pekerja sosialdilaksanakan oleh bidang Peningkatan Profesi Pekerja Sosialdan Penyuluh Sosial yang mempunyai tugas melaksanakanpenyiapan peningkatan profesi pekerja sosial dan penyuluhsosial, dengan menyelenggarakan fungsi:1) penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan kapasitasprofesi pekerja sosial;2) penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan kapasitaspenyuluh sosial; dan3) penyiapan bahan pelaksanaan dan pengembangan kerjasama.Salah satu subbidang yang ada pada bidang peningkatanprofesi pekerja sosial dan penyuluh sosial adalah subbidangprofesi pekerja sosial. Sub bidang peningkatan profesipekerja sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahanperumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur,dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, kerja sama,dan administrasi profesi pekerja sosial.Dalam pelaksanaannya fungsi sertifikasi dilaksanakan olehbidang Akreditasi dan Sertifikasi yang mempunyaimempunyai tugas melaksanakan penyiapan standardisasi danfasilitasi pelaksanaan akreditasi lembaga kesejahteraan sosialdan sertifikasi profesi pekerja sosial, penyuluh sosial, dantenaga kesejahteraan sosial, dengan menyelenggarakanfungsi:1) penyiapan bahan pelaksanaan standardisasi akreditasilembaga kesejahteraan sosial dan sertifikasi profesipekerja sosial, penyuluh sosial, dan tenagakesejahteraan sosial;14

2)3)4)5)6)penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi akreditasilembaga kesejahteraan sosial;penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi sertifikasiprofesi pekerja sosial, penyuluh sosial, dan tenagakesejahteraan sosial;penyiapan bahan penyusunan norma, standar,prosedur, kriteria dan pedoman standardisasi sertifikasidan akreditasi lembaga kesejahteraan sosial dan profesipekerja sosial, penyuluh sosial, dan tenagakesejahteraan sosial;penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dansupervisi di bidang sertifikasi dan standardisasiakreditasi lembaga kesejahteraan sosial dan profesipekerja sosial, penyuluh sosial, dan tenagakesejahteraan sosial; danpelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang standardisasi sertifikasi dan akreditasi lembagakesejahteraan sosial dan profesi pekerja sosial,penyuluh sosial, dan tenaga kesejahteraan sosial.Salah satu subbidang yang ada pada Bidang Akreditasi danSertifikasi adalah subbidang sertifikasi. Subbidang sertifikasimempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusandan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, sertapemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sertifikasipekerja sosial.2. Organisasi-organisasi terkait Pekerjaan Sosiala.Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI)KPSI adalah suatu asosiasi atau kombinasi suatu pengaturankerjasama di antara kelompok-kelompok atau lembaga untukmelaksanakan program dan proyek bersama yang bertujuanuntuk mencapai tujuan tertentu secara bersama (ToR AseanConsortium of Social Welfare Practitioners, Educators and15

School of Social Work, Manila, Philippines, 2011). KPSImerupakan supra jaringan beranggotakan pilar-pilarkesejahteraan sosial sebagai eksponen yang masing-masingterdiri dari berbagai organisasi.KPSI dirikan sebagai tuntutan dari: “Blue Print ASEAN socialand Cultural Community” ASEAN Social Work Network andASEAN Consortium Of Social Work (SW educators, schools,practitioners); termasuk hasil dari Pertemuan Senior StafASEAN tentang Social Welfare and Development (SOMSWD),pada bulan Desember 2006; “ASEAN Workplan of SocialWelfare - Strategic Framework and Action Plan for SocialWelfare, Family and Child 2007-2010”: mendorong peran aktifnegara-negara Asean untuk mengembangkan pendekatanregional yang terpadu; Lokakarya rencana pengembangan“ASEAN Consortium of Social Work Practitioners, Educators andSchools” di Filipina, Agustus 2008; Hasil dari “Summit of AseanSenior Official on Social Welfare and Development“ untukmembentuk “Asean Consortium Of Social Work” terdiri daripara pendidik, sekolah dan praktisi pekerjaan sosial; Konferensi“ASEAN Consortium of Social Work in Manila, March 2011”yang hasilnya menyepakati beberapa poin berikut ini:1) Kerangka “Asean Consortium of Social Work Practitioners,Educators and Schools”.2) Deklarasi Manila pada Konferensi pertama “AseanConsortium of Social Work”3) Rencana kerja “Asean Consortium of Social Work 20102014 dan Rencana Aksi 2011- 2013”4) Aktivitas awal untuk implementasi rencana aksi 201120135) Rekomendasi 1st Conference:a) Agar setiap negara anggota membentuk mekanismekoordinasi nasional.b) bahwa Salah satu prioritasnya adalah membentukKonsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia16

KPSI mempunyai Visi untuk “Mewujudkan masyarakatIndonesia yang sejahtera berlandaskan seperangkat sistemkesejahteraan sosial yang dimotori oleh profesi pekerjaansosial”. Sedangkan Misi yang disandang adalah:1) Menyusun kesepakatan-kesepakatan sebagai landasankerjasama dan pencapaian tujuan serta sasaran kerjapragmatis di antara pilar-pilar kesejahte

Pekerjaan sosial merupakan profesi utama pada bidang pembangunan sosial dan kesejahteraan sosial yang melalui pendidikan dan pela han menghasilkan Pekerja Sosial yang memiliki keahlian dan kompetensi profesional dalammemberi

Related Documents:

Perpustakaan Nasional Katalog Dalam Terbitan (KDT) Karsono H Saputra Pengantar Filologi J awa-Jakarta: Penerbit Wedatama Widya Sastra, Cetakan Pertama, November 2008 vi 116 hlm.;14 x20 cm Bibliografi ISBN 978-97 9 -3258-7 9 -9 t KATAPENGANTAR Buku ini ditulis bermula didasari keinginan untuk mem-buat buku ajar mata kuliah Pengantar Filologi .

daftarisi halamanjudul katapengantar daftarisi bab1. pendahuluan 1 bab2. estetikabentuksebagaidasar perancangana

petunjuk teknis keputusan direktur jenderal perlindungan dan jaminan sosial nomor : 03/3/bs.02.01/10/2020 tentang petunjuk teknis graduasi keluarga penerima manfaat (kpm) program keluarga harapan tahun 2020 direktorat jaminan sosial keluarga direktorat jenderal perlindungan dan jaminan sosial kementerian sosial ri 2020

Persyaratan Pendamping PKH : D-IV/S1 Pekerjaan Sosial / Kesejahteraan Sosial Memiliki sertifikasi kompetensi pekerja sosial Mampu mempraktekan pengetahuan, keterampilan, dan nilai pekerjaan sosial Minimal 2 tahun bekerja pada setting pekerjaan sosial/ kesejahteraan sosial Penjelasan Prosedur

PEMBERDAYAAN 5. Pokok Bahasan: 1. Pengertian, tujuan, dan tingkatan keberdayaann mas

A. Orangtua adalah Contoh Bagi Anak Langkah 2 Sikap dan perilaku orangtua Langkah 3 Orangtua yang baik memiliki konsep diri yang positif Langkah 4 Orangtua yang baik penuh kasih sayang dan tidak melakukan kekerasan B. Ayah dan Ibu Bekerja Sama Sebagai Tim

Bab V, Pengorganisasian, terdiri dari organisasi, tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya. Bab VI, Mekanisme Kegiatan Penyuluhan Sosial, memuat tentang skema pelaksanaan kegiatan penyuluhan sosial. Bab VII, Pengendalian, membahas tentang supervisi, monitoring dan evaluasi, dan pelaporan. Bab VIII, Penutup. F. Batasan Operasional 1.

MRT, and self-development weekend workshops. Alyeska Counseling Group 701 W. 41 st Ave, Suite 104 Anchorage, AK 99503 907-782-4553 Monique Andrews MS, CDCII Alyeska Counseling Group Alyeska Counseling Group Counselors: Monique Andrews MS, CDCII Damito Owen, LPC-S Phoebe Proudfoot LCSW CDCI