STANDAR KOMPETENSI SUPERVISOR PKH - Kemensos

3y ago
54 Views
2 Downloads
679.13 KB
29 Pages
Last View : 7d ago
Last Download : 9m ago
Upload by : Jewel Payne
Transcription

STANDAR KOMPETENSISUPERVISOR PKHemail: lsps.indonesia@yahoo.com / website: p4s.kemsos.go.id2020

Judul UnitMelaksanakan Fungsi Administrasi PekerjaSosial Supervisor PKH Pengetahuan Keterampilan Sikap Kerja2

BATASAN VARIABELKonteks Variabel1. Unit ini berlaku untuk melaksanakan fungsi administratif pekerjasosial supervisor PKH2. Unit ini berlaku untuk uji kompetensi bagi semua supervisor PKHa. Supervisor pekerja sosial Menjalankan Standar PelaksanaanPertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dalamfungsi administratifb. Supervisor pekerja sosial Menjalankan Standar PelaksanaanManajemen Kasus dalam fungsi administratifc. Supervisor pekerja sosial Melakukan Layanan Pengaduandalam fungsi administratifd. Supervisor pekerja sosial Melakukan Promosi dan Publikasimengenai Pelaksanaan PKH dalam fungsi administratif4

Peralatan dan perlengkapan1.2.3.4.5.6.Media/sarana komunikasiLaptopPrinterAlat Tulis KantorData SDM PKHIdentitas/ Profil Pekerja SosialSupervisor7. Laporan Pendamping PKH

Supervisorpekerja sosial menjalankanStandar Pelaksanaan Pertemuan PeningkatanKemampuan Keluarga (P2K2) dalam fungsiadministratif Supervisor pekerja sosial menjalankanStandar Pelaksanaan Manajemen Kasus dalamfungsi administratif Supervisor pekerja sosial melakukan LayananPengaduan dalam fungsi administratif Supervisor pekerja sosial melakukan Promosidan Publikasi mengenai Pelaksanaan PKHdalam fungsi administratif

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentangKesejahteraan SosialUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentangPenanganan Fakir MiskinUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentangPekerja SosialPeraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentangPenyelenggaran Kesejahteraan SosialPeraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentangPelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin MelaluiPendekatan WilayahPeraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentangPenyaluran Bantuan Sosial Secara Non TunaiPeraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018tentang Program Keluarga Harapan

Persyaratan Pendamping PKH : D-IV/S1 Pekerjaan Sosial / Kesejahteraan Sosial Memiliki sertifikasi kompetensi pekerja sosial Mampu mempraktekan pengetahuan, keterampilan,dan nilai pekerjaan sosial Minimal 2 tahun bekerja pada setting pekerjaansosial/ kesejahteraan sosialPenjelasan Prosedur Penilaian : Alat, bahan, dan tempat penilaian serta unitkompetensi yang harus dikuasai sebelumnya yangdiperlukan sebelum menguasai unit kompetensi inidengan unit-unit kompetensi yang terkait : Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya Unit kompetensi yang terkait

Kondisi Penilaian Penilaian dilakukan ditempat yang disediakan olehpengelola TUK (di dalam ruangan dan atau tempat kerja) Penilaian dilakukan dengan cara pertanyaan/ jawabantertulis, wawancara, pengalaman kegiatan, telaahandokumen hasil kegiatan yang dilakukan Pengetahuan yang dibutuhkan mencakup, tidakterbatas pada : Kerangka dasar pekerja sosialTeori-teori pekerjaan socialTahapan praktek pekerjaan socialAlat-alat praktek pekerjaan sosialKeterampilan yang dibutuhkan tidak terbatas pada : Terampil menerapkan elemen fungsi adminitratif

Aspek kritis :Ketepatan melaksanakan proses edukasi,administrasi, dan support dalam melakukanproses supervisiNO.1.2.3.4.5.6.KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKATMenjalankan Standar Pelaksanaan Pertemuan PeningkatanKemampuan Keluarga (P2K2) dalam fungsi administratifMenjalankan Standar Pelaksanaan Manajemen Kasusdalam fungsi administratifMelakukan Layanan Pengaduan dalam fungsi administratifMelakukan Promosi dan Publikasi mengenai PelaksanaanPKH dalam proses administratifMenjalankan Standar Pelaksanaan Pertemuan PeningkatanKemampuan Keluarga (P2K2) dalam fungsi administratifMenjalankan Standar Pelaksanaan Manajemen Kasusdalam fungsi administratif

Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikapkerja Supervisor Pekerja Sosial dalam melaksanakan fungsi edukatifpekerja sosial supervisor di PKHELEMEN KOMPETENSI1. emampuanKeluarga (P2K2)KRITERIA UNJUK KERJA Rencana pelaksanaan P2K2 dibahasBersama pendamping Langkah-langkah setiap sesi modul P2K2dibahas Bersama pendamping Isu-isu atau kesulitan dalam pelaksanaanP2K2 dibahas Bersama pendamping Pengetahuan dan Keterampilan tambahanterkait modul P2K2 diberikan kepadapendamping Materi P2K2 diberikan sesuai kebutuhanKPM PKH Kesulitan dalam memfasilitasi P2K2didiskusikan bersama

ELEMENKOMPETENSI2. MenjalankanStandarPelaksanaanManajemenKasus3. MelakukanPenangananPengaduanSesuai PedomanKRITERIA UNJUK KERJA Catatan dan laporan perkembangan kasusdibahas Bersama pendamping Kelayakan kasus yang ditangani dibahasBersama pendamping Pengetahuan dan keterampilan mengenaimanajemen kasus diberikan kepadapendamping sesuai dengan praktikpekerjaan sosial Pendamping diberikan saran dalampenggunan alat-alat asesmen, rencanaintervensi dan akses layanan sesuaipraktik pekerjaan sosial Pendamping PKH diedukasi mengenaisikap dan etika sesuai dengan Kode EtikSDM PKH

BATASAN VARIABELKonteks Variabel1. Unit ini berlaku untuk Melaksanakan Fungsi Edukatif PekerjaSosial Supervisor PKH2. Unit ini berlaku untuk uji kompetensi bagi semua pekerja sosialsupervisor : Pekerja sosial supervisor PKH Menjalankan Standar PelaksanaanPertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dalamfungsi edukatif Supervisor pekerja sosial PKH Menjalankan Standar PelaksanaanManajemen Kasus dalam fungsi edukatif Pekerja sosial supervisor PKH Melakukan Penangan PengaduanSesuai Pedoman dalam fungsi edukatif4

Peralatan dan perlengkapan1. Media/sarana komunikasi2. Laptop3. Printer4. Alat Tulis Kantor5. Data SDM PKH6. Identitas/ Profil Pekerja Sosial Supervisor7. Laporan Pendamping PKH

Lanjutan 4. Tugas-tugas yang harus dilakukan: Menjalankan Standar Pelaksanaan Pertemuan PeningkatanKemampuan Keluarga (P2K2) dalam fungsi edukatif Menjalankan Standar Pelaksanaan Manajemen Kasus dalamfungsi edukatif Melakukan Penangan Pengaduan Sesuai Pedoman dalam fungsiedukatif4

Lanjutan 5. Peraturan-peraturan yang diperlukan mencakup tidak terbatas pada: Undang-Undang No. 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial Undang-Undang No. 13 tahun 2011 tentang penangan fakirmiskin Undang-Undang No. 14 tahun 2019 tentang pekerja sosial Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2013 tentangpenyelenggaran kesejahteraan sosial Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2013 tentang pelaksanaanupaya penangan fakir miskin melalui pendekatan wilayah Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2017 tentang penyaluranbantuan sosial secara non-tunai Peraturan Menteri Sosial No. 01 Tahun 2018 tentang ProgramKeluarga Harapan Peraturan lain terkait4

Persyaratan Pekerja Sosial Supervisor PKH : D-IV/S1 Pekerjaan Sosial / Kesejahteraan Sosial Memiliki sertifikasi kompetensi pekerja sosial Mampu mempraktekan pengetahuan, keterampilan, dannilai pekerjaan sosial Minimal 2 tahun bekerja pada setting pekerjaan sosial /kesejahteraan sosialPenjelasan Prosedur Penilaian : Alat, bahan, dan tempat penilaian serta unit kompetensiyang harus dikuasai sebelumnya yang diperlukan sebelummenguasai unit kompetensi ini dengan unit-unitkompetensi yang terkait : Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya Unit kompetensi yang terkait

Kondisi Penilaian Penilaian dilakukan ditempat yang disediakan oleh pengelolaTUK (di dalam ruangan dan atau tempat kerja) Penilaian dilakukan dengan cara pertanyaan/ jawaban tertulis,wawancara, pengalaman kegiatan, telaahan dokumen hasilkegiatan yang dilakukan Pengetahuan yang dibutuhkan mencakup : Kerangka dasar pekerja sosial Teori-teori pekerjaan sosial Tahapan praktek pekerjaan sosial Alat-alat praktek pekerjaan sosial Keterampilan yang dibutuhkan tidak terbatas pada : Terampil menerapkan elemen edukatif Terampil menerapkan elemen administratif Terampil menerapkan elemen suppportif

Aspek kritis :Ketepatan melaksanakan proses edukasidalam melakukan proses supervisiNO.1.2.3.4.5.6.KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INIMenjalankan Standar Pelaksanaan PertemuanPeningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dalamproses edukasiMenjalankan Standar Pelaksanaan Manajemen Kasusdalam proses edukasiMelakukan Penangan Pengaduan Sesuai Pedomandalam proses edukasiMenjalankan Standar Pelaksanaan PertemuanPeningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dalamproses edukasiMenjalankan Standar Pelaksanaan Manajemen Kasusdalam proses edukasiMelakukan Penangan Pengaduan Sesuai Pedomandalam proses edukasiTINGKAT

Judul UnitMelaksanakan Fungsi Dukungan PersonalPekerja Sosial Supervisor PKHUnit kompetensi ini mencakuppengetahuan, keterampilan, dan sikapkerja Supervisor Pekerja Sosial dalammelaksanakan fungsi dukungan personalpekerja sosial supervisor di PKH2

Melaksanakan Fungsi Dukungan Personal Pekerja SosialSupervisor PKHELEMENKOMPETENSI1. emampuanKeluarga (P2K2)KRITERIA UNJUK KERJA Beban psikologis pendamping dalampelaksanaan P2K2 dikurangi Membangun relasi dengan KPMditingkatkan Motivasi dan semangat kerjapendamping dalam pelaksanaan P2K2ditingkatkan Pendamping dibantu dalam mengatasitantangan di pelaksanaan P2K2

ELEMENKOMPETENSI2. MenjalankanStandarPelaksanaanManajemen Kasus3. MelakukanPenangananPengaduanSesuai PedomanKRITERIA UNJUK KERJA Beban psikologis pendamping dalampelaksanaan manajemen kasus dikurangi Membangun relasi dengan KPMditingkatkan Motivasi dan semangat kerja pendampingdalam pelaksanaan manajamen kasusditingkatkan Pendamping dibantu mengatasi tantangandalam pelaksanaan manajemen kasus Beban psikologis pendamping dalampelaksanaan pengaduan dikurangi Motivasi dan semangat kerja pendampingdalam pelaksanaan penangananpengaduan ditingkatkan Pendamping dibantu dalam mengatasitantangan dalam pelaksanaan penangananpengaduan

BATASAN VARIABELKonteks Variabel1. Unit ini berlaku untuk melaksanakan fungsi Dukungan PersonalPekerja Sosial Supervisor PKH2. Unit ini berlaku untuk uji kompetensi bagi semua supervisor PKHa. Pekerja sosial supervisor menjalankan Standar PelaksanaanPertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dalamfungsi dukungan personalb. Pekerja sosial Menjalankan Standar Pelaksanaan ManajemenKasus dalam fungsi dukungan personalc. Pekerja sosial supervisor melakukan Penanganan PengaduanSesuai Pedoman dalam fungsi dukungan personal4

Peralatan dan perlengkapan1. Media/sarana komunikasi2. Alat bantu dan peraga3. Identitas/profil pekerja sosialsupervisor

Menjalankan Standar PelaksanaanPertemuan Peningkatan KemampuanKeluarga (P2K2)Menjalankan Standar PelaksanaanManajemen KasusMelakukan Penangan Pengaduan SesuaiPedoman

Undang-Undang No. 11 tahun 2009 tentangkesejahteraan sosialUndang-Undang No. 13 tahun 2011 tentangpenanganan fakir miskinUndang-Undang No. 14 tahun 2019 tentang pekerjasosialPeraturan pemerintah No. 39 tahun 2013 tentangpenyelenggaraan kesejahteraan sosialPeraturan pemerintah No. 63 tahun 2013 tentangpenanganan fakir miskinmelalui pendekatan wilayahPeraturan presiden No 63 tahun 2017 tentangpenyaluran bantuan sosial bantuan pangan non tunaiPeraturan lain terkait

Persyaratan Pendamping PKH : D-IV/S1 Pekerjaan Sosial / Kesejahteraan Sosial Memiliki sertifikasi kompetensi pekerja social Mampu mempraktekan pengetahuan, keterampilan,dan nilai pekerjaan social Minimal 2 tahun bekerja pada setting pekerjaansosial/ kesejahteraan sosialPenjelasan Prosedur Penilaian : Alat, bahan, dan tempat penilaian serta unitkompetensi yang harus dikuasai sebelumnya yangdiperlukan sebelum menguasai unit kompetensi inidengan unit-unit kompetensi yang terkait : Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya Unit kompetensi yang terkait

Kondisi Penilaian Penilaian dilakukan ditempat yang disediakan olehpengelola TUK(di dalam ruangan dan atau tempat kerja)Penilaian dilakukan dengan cara pertanyaan/jawabantertulis, wawancara, pengalaman kegiatan, praktek,telaahan dokumen hasil kegiatan yang dilakukanPengetahuan yang dibutuhkan mencakup, tidakterbatas pada :Kerangka dasar pekerja sosial Teori-teori pekerjaan sosial Tahapan praktek pekerjaan sosial Alat-alat praktek pekerjaan sosial Keterampilan yang dibutuhkan tidak terbatas pada : Terampil menerapkan elemen dukungan personal

Aspek kritis :Ketepatan melaksanakan proses dukunganpersonal dalam melakukan proses supervisiNO.1.2.3.KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKATMenjalankan Standar Pelaksanaan PertemuanPeningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2)dalam fungsi dukungan personalMenjalankan Standar Pelaksanaan ManajemenKasus dalam fungsi dukungan personalMelakukan Penangan Pengaduan SesuaiPedoman dalam fungsi dukungan personal

Persyaratan Pendamping PKH : D-IV/S1 Pekerjaan Sosial / Kesejahteraan Sosial Memiliki sertifikasi kompetensi pekerja sosial Mampu mempraktekan pengetahuan, keterampilan, dan nilai pekerjaan sosial Minimal 2 tahun bekerja pada setting pekerjaan sosial/ kesejahteraan sosial Penjelasan Prosedur

Related Documents:

umum bab vi ketentuan penutup standar kompetensi lulusan standar isi standar proses standar penilaian standar dosen & tenaga kependi standar sarana & prasarana standar pengelolaan standar pendanaan & pembiayaan standar hasil .

KISI-KISI SOAL UKG TAHUN 2015 PENDIDIKAN JASMANI, OLAHRAGA, DAN KESEHATAN JENJANG SD STANDAR KOMPETENSI GURU KOMPETENSI KOMPETENSI GURU Indikator Esensial/ INTI GURU MATA PELAJARAN/ Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) . 8.6.2 Melakukan analisis hasil penilaian pembelajaran penjasorkes di sekolah dasar.

memisahkan kompetensi dasar yang sudah dikuasai dari kompetensi yang belum dikuasai mahasiswa 5. Memberi nomor setiap kompetensi dasar, dimulai dari kompetensi yang paling awal yang harus dikuasai mahasiswa (dimulai dengan nomor 1) 6. Memberi tanda panah pada kompetensi dasar dimulai dari kompetensi yang paling awal disampaikan ke kompetensi .

itu, untuk melakukan eksplanasi terhadap capaian output suatu satuan pendidikan perlu dilakukan pemantauan/pemetaan sekolah dalam pemenuhan 8 standar nasional pendidikan, yang mencakup: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana

skripsi efektivitas program keluarga harapan (pkh) dalam pengentasan kemiskinan ditinjau dari ekonomi islam (studi pada peserta pkh desa kedaton i kec. batanghari nuban kab. lampung timur) oleh: desi pratiwi npm. 1502040021 jurusan : ekonomi syariah fakultas : ekonomi dan bisnis islam institut agama islam negeri (iain) metro 1441 h/2020 m

Kompetensi Dasar dikembangkan dari Kompetensi Inti, sedangkan pengembangan Kompetensi Inti mengacu pada Struktur Kurikulum. Kompetensi Inti merupakan kompetensi yang mengikat berbagai Kompetensi Dasar ke dalam aspek sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran. .

satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Divis ADVANCED ENGINEERING MATHEMATICS 2130002 – 5th Edition Darshan Institute of Engineering and Technology Name : Roll No. : ion :