PERATURAN TENTANG BALAI BESAR PENGEMBANGAN BUDIDAYA AIR .

3y ago
43 Views
2 Downloads
155.74 KB
11 Pages
Last View : 11d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Kaleb Stephen
Transcription

PERATURANMENTERI KELAUTAN DAN PERIKANANNOMOR PER. 06/MEN/2006TENTANGORGANISASI DAN TATA KERJABALAI BESAR PENGEMBANGAN BUDIDAYA AIR TAWARDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN,Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengembanganpembudidayaan ikan air tawar, dipandang perlumeningkatkan Balai Budidaya Air Tawar menjadi BalaiBesar Pengembangan Budidaya Air Tawar;b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan Organisasi dan TataKerja Balai Besar Pengembangan Budidaya Air Tawardengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan;Mengingat: 1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentangPengesahan United Nations Convention on BiologicalDiversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsamengenai Keanekaragaman Hayati);2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentangPengelolaan Lingkungan Hidup;3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan;4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah;5.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1984 tentangPengelolaan Sumberdaya Alam Hayati di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia;

6.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentangPengendalian Pencemaran dan/atau PerusakanLaut;7.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990tentang Pengendalian Pencemaran Air;8.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, danTata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesiasebagaimana telah diubah dengan PeraturanPresiden Nomor 62 Tahun 2005;9.Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentangUnit Organisasi dan Tugas Eselon I KementerianNegara Republik Indonesia sebagaimana telah duakali diubah terakhir dengan Peraturan PresidenNomor 80 Tahun 2005;10.Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NomorKEP.24/MEN/2002 tentang Tata Cara dan TeknikPenyusunan Peraturan Perundang-undangan diLingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;11.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor 62/KEP/M.PAN/7/2003 tentang PedomanOrganisasi Unit Pelaksana Teknis di LingkunganDepartemen dan Lembaga Pemerintah NonDepartemen;12.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NomorPER.07/MEN/2005 tentang Organisasi dan TataKerja Departemen Kelautan dan Perikanan;Memperhatikan : Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan AparaturNegara dalam surat Nomor B/2712/M.PAN/12/2005, tanggal30 Desember 2005;MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANANTENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAIBESAR PENGEMBANGAN BUDIDAYA AIR TAWAR.

BAB IKEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSIPasal 1(1)Balai Besar Pengembangan Budidaya Air Tawar, yang selanjutnya disebutBBPBAT, adalah unit pelaksana teknis di bidang pengembangan budidayaair tawar yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada DirekturJenderal Perikanan Budidaya, Departemen Kelautan dan Perikanan.(2)BBPBAT dipimpin oleh seorang Kepala.Pasal 2BBPBAT mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan penerapanteknik perbenihan, pembudidayaan, pengelolaan kesehatan ikan, danpelestarian perlindungan budidaya air tawar.Pasal 3Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BBPBATmenyelenggarakan fungsi:a. identifikasi dan perumusan program pengembangan teknik budidaya airtawar;b. pengujian standar perbenihan dan pembudidayaan ikan air tawar;c. pengujian alat, mesin, dan teknik perbenihan, serta pembudidayaan ikan airtawar;d. npembudidayaan ikan air tawar;e. pelaksanaan sertifikasi mutu dan sertifikasi personil perbenihan danpembudidayaan ikan air tawar;f. pelaksanaan produksi dan pengelolaan induk penjenis dan induk dasar ikanair tawar;g. pengawasan perbenihan, pembudidayaan ikan, serta pengendalian hamadan penyakit ikan air tawar;h. pengembangan teknik dan pengujian standar pengendalian lingkungan dansumber daya induk dan benih ikan air tawar;i. pengelolaan sistem jaringan laboratorium penguji dan pengawasanperbenihan dan pembudidayaan ikan air tawar;j. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan publikasipembudidayaan ikan air tawar;k. pengelolaan keanekaragaman hayati;l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

BAB IISUSUNAN ORGANISASIPasal 4BBPBAT terdiri dari:a. Bidang Standardisasi dan Informasi;b. Bidang Pelayanan Teknik;c. Bagian Tata Usaha;d. Kelompok Jabatan Fungsional.Pasal 5Bidang Standardisasi dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapandan standar teknik, alat dan mesin perbenihan, pembudidayaan, pengendalianhama dan penyakit ikan air tawar, pengendalian lingkungan dan sumber dayainduk dan benih ikan air tawar, serta pengelolaan jaringan informasi danperpustakaan.Pasal 6Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BidangStandardisasi dan Informasi menyelenggarakan fungsi:a. penyiapan bahan standar pengujian dan bimbingan penerapan standarperbenihan, pembudidayaan, pengendalian hama dan penyakit ikan airtawar serta lingkungan dan sumber daya induk dan benih ikan air tawar;b. penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasiyang berkaitan dengan teknik perbenihan dan pembudidayaan ikan air tawarserta pengelolaan perpustakaan.Pasal 7Bidang Standardisasi dan Informasi terdiri dari:a. Seksi Standardisasi;b. Seksi Informasi.Pasal 8(1)Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahanstandar pengujian dan bimbingan penerapan standar perbenihan,pembudidayaan, pengendalian hama, penyakit ikan, lingkungan, dansumber daya induk dan benih ikan air tawar.

(2)Seksi Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan,penyajian data dan informasi yang berkaitan dengan teknik perbenihan danpembudidayaan ikan air tawar serta pengelolaan perpustakaan.Pasal 9Bidang Pelayanan Teknik mempunyai tugas melaksanakan pelayanan tekniskegiatan pengujian, pengembangan, penerapan teknik, dan pemantauan sertapengawasan perbenihan dan pembudidayaan ikan air tawar.Pasal 10Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, BidangPelayanan Teknik menyelenggarakan fungsi:a. pengelolaan dan pelayanan sarana lapangan;b. pengelolaan dan pelayanan sarana laboratorium.Pasal 11Bidang Pelayanan Teknik terdiri dari:a. Seksi Sarana Lapangan;b. Seksi Sarana Laboratorium.Pasal 12(1)Seksi Sarana Lapangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan saranalapangan kegiatan pengujian, pengembangan, penerapan, pemantauandan pengawasan teknik perbenihan, budidaya, alat dan mesin,pengendalian hama dan penyakit ikan, pengelolaan kesehatan ikan,lingkungan, serta sumber daya induk dan benih ikan air tawar.(2)Seksi Sarana Laboratorium mempunyai tugas melakukan penyediaan danpemeliharaan sarana laboratorium pengujian teknik perbenihan,pembudidayaan, pengendalian lingkungan, serta pengendalian hama danpenyakit ikan air tawar.Pasal 13Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana,program, dan anggaran, pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian,dan jabatan fungsional, persuratan, barang kekayaan milik negara, dan rumahtangga serta pelaporan.

Pasal 14Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, BagianTata Usaha menyelenggarakan fungsi:a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran sertapengelolaan urusan administrasi kepegawaian, jabatan fungsional, sertapelaksanaan urusan persuratan dan rumah tangga;b. pengelolaan urusan administrasi keuangan dan barang kekayaan miliknegara serta penyiapan bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan.Pasal 15Bagian Tata Usaha terdiri dari:a. Subbagian Keuangan;b. Subbagian Umum.Pasal 16(1)Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusanadministrasi keuangan dan barang kekayaan milik negara serta penyiapanbahan penyusunan evaluasi dan pelaporan.(2)Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahanpenyusunan rencana, program, dan anggaran serta pengelolaan urusanadministrasi kepegawaian, jabatan fungsional, serta pelaksanaan urusanpersuratan dan rumah tangga.BAB IIIKELOMPOK JABATAN FUNGSIONALPasal 17Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan BBPBAT mempunyai tugasmenyelenggarakan kegiatan perekayasaan, pengujian, penerapan, danbimbingan pelayanan standar teknik, alat, dan mesin, serta sertifikasiperbenihan dan pembudidayaan, pengendalian hama dan penyakit ikan airtawar, pengawasan benih dan pembudidayaan, dan penyuluhan dan kegiatanlain yang sesuai dengan tugas masing-masing jabatan fungional berdasarkanperaturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 18(1)Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari Perekayasa, Pengawas BenihIkan, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, PenyuluhPerikanan, Arsiparis, Pranata Komputer, Statistisi, Pustakawan, danjabatan fungsional lain yang diatur berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.(2)Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan olehseorang tenaga fungsional yang ditetapkan oleh Kepala BBPBAT.(3)Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.(4)Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.BAB IVTATA KERJAPasal 19Dalam melaksanakan tugas, pimpinan satuan organisasi dan kelompok jabatanfungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baikdalam lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi dalamlingkungan BBPBAT serta dengan instransi lain di luar BBPBAT sesuai tugasmasing-masing.Pasal 20Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugasbawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambillangkah-langkah yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yangberlaku.Pasal 21Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin danmengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan sertapetunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.

Pasal 22Setiap pimpinan satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional wajibmengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasanmasing-masing atau koordinator serta menyampaikan laporan berkala tepatwaktu.Pasal 23Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan,wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjutdan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.Pasal 24Dalam penyampaian laporan kepada atasan, tembusan laporan wajibdisampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyaihubungan kerja.Pasal 25Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu olehpimpinan satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberianbimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.BAB VESELONISASIPasal 26(1)Kepala BBPBAT adalah jabatan struktural eselon II.b.(2)Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.b.(3)Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.

BAB VILOKASIPasal 27BBPBAT berlokasi di Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.BAB VIIKETENTUAN LAIN-LAINPasal 28Perubahan organisasi dan tata kerja BBPBAT menurut Peraturan ini ditetapkanoleh Menteri Kelautan dan Perikanan setelah terlebih dahulu mendapatpersetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidangpendayagunaan aparatur negara.BAB VIIIKETENTUAN PENUTUPPasal 29Dengan berlakunya Peraturan ini, Keputusan Menteri Kelautan dan PerikananNomor KEP.26E/MEN/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai BudidayaAir Tawar serta segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan inidinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Januari 2006MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANANttdFREDDY NUMBERIDisalin sesuai dengan aslinyaKepala Biro Hukum dan OrganisasiNarmoko Prasmadji

BAGAN ORGANISASIBALAI BESAR PENGEMBANGAN BUDIDAYAAIR TAWARBALAI BESARPENGEMBANGANBUDIDAYA AIR TAWARBAGIANTATA USAHASUBBAGIANKEUANGANBIDANGSTANDARDISASI DANINFORMASISUBBAGIANUMUMBIDANGPELAYANAN TEKNIKSEKSISTANDARDISASISEKSISARANA POKJABATANFUNGSIONAL

pembudidayaan ikan air tawar, dipandang perlu meningkatkan Balai Budidaya Air Tawar menjadi Balai Besar Pengembangan Budidaya Air Tawar; b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan Budidaya Air Tawar dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on .

Related Documents:

Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia ini menjelaskan gambaran umum dan ilustrasi normatif tentang Sumber Daya Manusia IAIN Ambon yang terdiri dari; peraturan rekrutmen dan seleksi, peraturan promosi jabatan, peraturan pelatihan dan pengembangan, peraturan kompensasi, peraturan terminasi/pemutusan hubungan kerja, peraturan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; 3. Peraturan Pemerintah Nomor. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Khususnya Bab VII tentang Lembaga Kemasyarakatan; 4. Peraturan lainnya yang terkait .

Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, maka Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 231/KA/XII/2012 tentang Tata Naskah Dinas harus menyesuaikan dengan peraturan .

Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Yogyakarta; Peraturan Rektor UNY Nomor 10 Tahun 2015, tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Negeri Yogyakarta; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN REKTOR TENTANG PERATURAN AKADEMIK UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan(Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1790); 10. Peraturan

DASAR BUDIDAYA TERNAK RUMINANSIA BESAR Kemudian dilihat berdasarkan uku-ran bobot badan atau besar tubuhnya maka ternak ruminansia dapat dibedakan menjadi dua kelompok besar yaitu rumi-nansia besar dan ruminansia kecil. Pada buku ini hanya akan dinahas ternak ru-minansia besar. Ruminan

a. peraturan tertulis, pengertian “aturan tertulis” adalah sebagai lawan dari “aturan tidak tertulis” yang lebih terkenal dengan istilah “hukum adat” atau “hukum kebiasaan. peraturan tertulis juga berarti peraturan yang mempunyai bentuk atau format tertentu. Selain tertulis peraturan perundang-undangan juga harus

ANSI A300 Part 4 ( American National Standards Institute, Standard for Lightning protection Systems For Trees ) recommends designing the earth (ground) termination based on a visual inspection of the soil and its moisture content. This is not possible as water is an insulator not a conductor; it is the dissolved salts in the water that give it its conductive properties. These salts are not .