ETIKA PROFESI PUBLIC RELATIONS - Upnjatim.ac.id

3y ago
68 Views
5 Downloads
452.12 KB
192 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Duke Fulford
Transcription

ETIKAPROFESI PUBLICRELATIONSOleh :Syaifuddin Zuhri

KATA PENGANTARBuku ini disusun mempunyai tujuan untuk mempermudahmahasiswa dalam mempelajari memahami Etika secara umum maupunEtika Profesi Public Relations baik secara teori maupun praktis.Kegiatan Public Relations terkait erat menjalin komunikasi danrelasi dengan banyak pihak dalam mencapai tujuan bersama, untuk itudiatur dalam kode etik profesi kehumasan berkaitan dengan normativeetik bersifat mengikat, terkait dengan kewajiban pada diri sendiri,kewajiban terhadap Media Massa , perilaku terhadap atasan/klien yangdilayani , serta perilaku terhadap rekan seprofesi.Semoga buku ini membawa manfaat bagi mahasiswa dalammenambah pengetahuan tentang etika Profesi Public Relations.Penulis

DAFTAR ISIHalamanKATA PENGANTAR .iDAFTAR ISI . iiBAB IETIKA, NORMA-NORMA, KAIDAH, DAN ETIKET . 1BAB IIETIKA PROFESI . 23BAB IIIAPLIKASI KODE ETIK PROFESI HUMAS . 45BAB IVETIKA HUMAS PEMERINTAH DAN BUMN . 86BAB VNILAI DAN NORMA . 103BAB VIHAK DAN KEWAJIBAN . 148BAB VII MENJADI MANUSIA YANG BAIK . 163

TENTANG PENULIS ISaifudin Zuhri lahir di Kudus 1970. Kariernya di bidang AgamaIslam (Al’Quran) dan bidang penyiaran dan penyuluhan Agama Islampada Semester IV IAIN Sunan Ampel Surabaya. Saat yang sama menjadipengurus TPA Al Magfiroh 1989 sampai dengan 1991 dan sebagaipenumpang kehidupan untuk menyelesaikan Studi SarjanaMendapatkan gelar Sarjana (S1) tahun 1993 dari IAIN SunanAmpel Surabaya dibidang dakwah / PPAI (Penyiaran dan PenyuluhanAgama Islam). Tahun 1994 diterima sebagai Dosen UPN di FIA JurusanKomunikasi. Jabatan Struktural pada tahun 1996 sebagai Staf PD III,tahun 1997 sampai dengan 2000 Kasub Kap Rumga. Tahun 2001melanjutkan studi S2 di UNS Solo dan mendapatkan gelar tahun 2003dan kembali ke UPN menjadi Dosen di bidang Ilmu KomunikasiTahun 2007 sampai saat ini menjabat sebagai Sekretaris ProgramStudi Ilmu Komunikasi di UPN di Jawa Timur.

BAB IETIKA, NORMA-NORMA, KAIDAH, DAN ETIKETA. PENGERTIAN ETIKAPengertian etika (etimologi) berasal dari bahasa Yunani, yaituethos yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etikabiasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilahdari bahasa Latin, yaitu mos dan dalam bentuk jamaknya mores, yangberarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukanperbuatan yang baik (kesusilaan) dan menghindari hal-hal tindakan yangburuk.Etika dan moral hampir sama pengertiannya, tetapi dalamkegiatan sehari-hari terdapat perbedaan. Moral atau moralitas digunakanuntuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika digunakanuntuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Istilah lain yang identikdengan etika adalah sebagai berikut:a. Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan dasar-dasar, prinsip, aturanhidup (sila) yang lebih baik (su).b. Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.Filsuf Aristoteles dalam bukunya Etika Nikomacheia menjelaskantentang pembahasan etika sebagai berikut:1

1.Terminius TechicusPengertian etika dalam hal ini, etika dipelajari untuk ilmupengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakanmanusia.2.Manner dan CustomMembahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan(adat) yang melekat dalam kodrat manusia (Inherent in humannature) yang terikat dengan pengertian "baik dan buruk" suatutingkah laku atau perbuatan manusia.Sesungguhnya Etika tersebut merupakan studi tentang “benar atausalah” dalam tingkah laku atau perilaku manusia (Right or wrong inhuman conduct). Pengertian etika menurut beberapa pengamat, tokohmasyarakat, atau filsuf yaitu pendapat dari. I.R. Poedjawijatna, dalambukunya Etika, mengemukakan bahwa etika merupakan cabang darifilsafat. Etika mencari kebenaran dan sebagai filsafat ia mencariketerangan benar yang sedalam-dalamnya. Tugas etika adalah mencariukuran baik-buruknya tingkah laku manusia. Etika hendak mencaritindakan manusia manakah yang baik.Menurut Ki Hajar Dewantara (1962), etika ialah ilmu yangmempelajari segala soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusiasemuanya, teristimewa yang mengenai gerak-gerik pikiran dan rasa yangdapat merupakan pertimbangan dan perasaan, sampai mengenai tujuanyang dapat merupakan perbuatan.2

Menurut Austin Fogothey, dalam bukunya Rights and ReasonEthic (1953), etika berhubungan dengan seluruh ilmu pengetahuantentang manusia dan masyarakat sebagai antropologi, psikologi,sosiologi, ekonomi, ilmu politik, dan hukum. Perbedaan terletak padaaspek keharusan. Etika berbeda dengan teologi moral karena bersandarpada kaidah-kaidah keagamaan, tetapi terbatas pada pengetahuan yangdilahirkan tenaga manusia sendiri. Etika adalah ilmu pengetahuannormatif yang praktis mengenai “kelakuan benar dan tidak benar”manusia dan dapat dimengerti oleh akal murni.Definisi etika menurut William Lillie, dalam bukunya AnIntroduction to Ethics adalah “The normative science of conduct ofhuman beings living in societies is a science which judge this conduct tobe right or wrong to be good or bad, or in some similar way. Thisdefinition says, first of all, that ethics is a science, and a science may bedefined as a systematic and more or less complete body of knowledgeabout a particular set of related events or objects.”Pengertian dan definisi etika dari para filsuf atau ahli tersebut diatas berbeda-beda pokok perhatiannya, antara lain:a. merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentangkebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, includingthe science of good and the nature of the right);b. pedoman perilaku yang diakui berkaitan dengan memperhatikanbagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct,3

recognize in respect to a particular class of human actions);c. ilmu watak manusia yang ideal dan prinsip-prinsip moral sebagaiindividual (The science of human character in its ideal state, andmoral principles as of an individual);d. merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty).Berkaitan dengan definisi atau pendapat para tokoh tersebut diatas tentang etika, dapat ditarik suatu kesimpulan secara umum bahwa“hubungan dengan perbuatan seseorang yang dapat menimbulkan'penilaian' dari pihak lainnya akan baik-buruknya perbuatan yangbersangkutan disebut etika.”B. SISTEMATIKA ETIKASecara umum, menurut A. Sonny Keraf (1993: 41), etika dapatdibagi menjadi dua bagian. Pertama, Etika Umum yang membahaskondisi dasar bagaimana manusia bertindak etis dalam mengambilkeputusan etis, dan teori etika serta mengacu pada prinsip moral dasaryang menjadi pegangan dalam bertindak dan tolok ukur atau pedomanuntuk menilai “baik atau buruknya” suatu tindakan yang dilakukan olehseseorang atau kelompok orang. Etika umum tersebut dianalogkandengan ilmu pengetahuan, doktrin, dan ajaran yang membahas pengertianumum dan teori etika.Kedua, Etika Khusus, yaitu penerapan prinsip-prinsip moral dasardalam bidang khusus, yaitu bagaimana mengambil keputusan dan4

bertindak dalam kehidupan sehari-hari pada proses dan fungsional darisuatu organisasi, atau dapat juga sebagai seorang profesional untukbertindak etis yang berlandaskan teori-teori etika dan prinsip-prinsipmoral dasar. Etika khusus atau etika terapan dan prinsip-prinsip tertentudalam etika kehumasan sesungguhnya merupakan penerapan dari prinsipprinsip etika pada umumnya. Etika khusus tidak terlepas dari sistemnilai-nilai yang dianut dalam kehidupan publik dan masyarakat, sepertiberpedoman pada nilai kebudayaan, adat istiadat, moral dasar,kesusilaan, pandangan hidup, kependidikan, kepercayaan, hingga nilainilai kepercayaan keagamaan yang dianut.Etika khusus tersebut dibagi lagi menjadi dua bagian sebagaiberikut:1. Etika individual menyangkut kewajiban dan perilaku manusiaterhadap dirinya sendiri untuk mencapai kesucian kehidupan pribadi,kebersihan hati nurani, dan yang berakhlak luhur (akhlakulkharimah).2. Etika sosial berbicara mengenai kewajiban, sikap, dan perilakusebagai anggota3. masyarakat yang berkaitan dengan nilai-nilai sopan santun, tatakrama dan saling menghormati, yaitu bagaimana saling berinteraksiyang menyangkut hubungan manusia dengan manusia, baik secaraperorangan dan langsung, maupun secara bersama-sama ataukelompok dalam bentuk kelembagaan masyarakat dan organisasi5

formal lainnya.Sistematika etika yang dibahas tersebut dapat digambarkansebagai berikut:Jika dilihat dari sistematika etika di atas, etika Kehumasan atauEtika Profesi Humas merupakan bagian dari bidang etika khusus atauetika terapan yang menyangkut dimensi sosial, khususnya bidang profesi(Etika Profesi Humas). Kegiatan Humas atau profesi Humas (PublicRelations Professional), baik secara kelembagaan atau dalam strukturorganisasi (PR by Function) maupun individual sebagai penyandangprofesional Humas (PRO by Professional) berfungsi untuk menghadapidan mengantisipasi tantangan ke depan, yaitu pergeseran sistempemerintahan otokratik menuju sistem reformasi yang lebih demokratikdalam era globalisasi yang ditandai dengan munculnya kebebasan pers,6

mengeluarkan pendapat, opini dan berekspresi yang lebih terbuka, sertakemampuan untuk berkompetitif dalam persaingan dan pasar bebas,khususnya di bidang jasa teknologi informasi dan bisnis lainnya yangmampu menerobos (penetration) batas-batas wilayah suatu negara(borderless), dan sehingga dampaknya sulit dibendung oleh negara lainsebagai target sasarannya.Seperti yang diungkapkan oleh Marshall McLucan dalambukunya Understanding Media, ia meramalkan bahwa dunia ini akanmenjadi perkampungan besar (global village) karena di mana punmanusia akan hidup seolah-olah tidak lagi terkotak-kotak oleh bataswilayah, tempat, dan waktu. Hal ini membawa implikasi baik bersifatpositif dan negatif dari akibat kemajuan teknologi informasi komputerisasi (internet) yang canggih, serba cepat, tepat, dan akurasi dalamera globalisasi. Konsekuensinya seakan-akan negara-negara di mana punakan kehilangan batas geografis, teritorial, kedaulatan, serta sistemkepemerintahan dan lain sebagainya karena dampak dari “terobosan”atau “bias” informasi yang disebarluaskan dan memiliki pengaruh tanpaada yang mampu membendungnya. Kini terlihat jelas pengaruhnyaterhadap perubahan kebudayaan, perilaku, gaya, pola dan pandanganhidup masyarakat. Selera konsumen pun terjadi pergeseran yang cukupsignifikan dari tradisional menuju ke modernisasi dan berselera global.jadi, mau tidak mau diperlukan penyesuaian, perubahan (revisi)dan modifikasi mengenai seperangkat peraturan dan perundang-7

undangan yang ada, baik di bidang hukum komunikasi, etika, maupunkode etik profesi (code of profession) khususnya profesi Kehumasan(public relations ethics), Jurnalistik/Pers media cetak dan elektronik,Periklanan, Promosi Pemasaran, dan bidang profesi komunikasi lainnya.Selama ini terdapat tiga unsur yang terkait dengan kepentingantertentu, misalnya bidang pers atau jurnalistik dan merupakan bagian dari“tripartite” yang berkepentingan langsung terhadap pengelolaan mediamassa, yaitu unsur pemerintah, pers, dan masyarakat yang tidak dapatdipisahkan satu sama lain. Contohnya pada saat ini ditemui kesulitanuntuk merevisi UU Penyiaran di era reformasi secara pas, aspiratif, danakomodatif sekaligus normatif untuk ditaati dan dipatuhi sebagai “aturanmainnya” baik bagi para pelaku, dan konsumen, maupun regulatornya.Di satu pihak pemerintah berkepentingan untuk mengatur kebijaksanaanpenggunaan saluran frekuensi siaran elektronik, flow of information demikepentingan politik dan sebagai upaya membina pertumbuhan pers yangsehat dan kompetitif dengan mengacu pada pers bebas yang bertanggungjawab sesuai dengan etika, kode etik pers atau jurnalistik, dan aspekaspek hukum yang berlaku.Di lain pihak pengelola bisnis pers (pengusaha), khususnya mediaelektronik TV komersial berkepentingan dengan aspek ekonominyakarena dana investasinya bernilai sangat besar, termasuk adanyakepemilikan silang di tangan satu pemilik (konglomerasi atau bisnismonopoli kelompok media masa tertentu) atau disebut dengan Multi8

Media Business. Misalnya, pemilik stasiun komersial TV Metrosekaligus mengelola surat kabar harian umum Media Indonesia.Kemudian, Gramedia Group menguasai bisnis surat kabar Kompasdengan media cetak turunan lainnya, di samping itu memiliki StasiunRadio Swasta Niaga Sonora serta Kompas Cyber Media. KelompokGroup Tempo, memiliki majalah mingguan berita Tempo (versiIndonesia dan Inggris) bersinergi dengan Tempo Interactive, surat kabarKoran Tempo, radio swasta 68 H dan mungkin mendatang akan munculTV Komersial Tempo dan sebagainya. Hal yang harus diperhatikanadalah kepentingan pihak publik atau masyarakat yang berhak untuk tahu(right to know), memperoleh informasi (right to get information),memilih (right to choice), serta berhak untuk didengar dan diperhatikan(right to be hearing).Pada dasarnya titik tolaknya adalah menciptakan rasa tanggungjawab (sense of responsibility) yang hendak dicapai atau dikembangkanoleh pihak profesi bidang komunikasi pada umumnya, dan khususnyapraktisi kehumasan (public relations practioners) melalui kode etik danetika profesi sebagai refleksi bentuk tanggung jawab, perilaku, dan moralyang baik serta aspek-aspek hukum yang mengatur peran dan denganmemperhatikan aspek-aspek kode perilaku sebagai berikut:a. Code of conduct, merupakan kode perilaku sehari-hari terhadapintegritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta9

perilaku terhadap rekan seprofesinya.b. Code of profession, merupakan standar moral, bertindak etis danmemiliki kualifikasi serta kemampuan tertentu secara profesional.c. Code of publication, merupakan standar moral dan yuridis etismelakukan kegiatan komunikasi, proses dan teknis publikasiuntuk menciptakan publisitas yang positif demi kepentinganpublik.d. Code of enterprise, menyangkut aspek hukum perizinan danusaha, UU PT, UU Hak Cipta, Merek dan Paten, serta peraturanlainnya.Selanjutnya dalam falsafah hukum, ditelaah pengertian hubunganantara etik (etika) dan hukum, dengan latar belakang pemahaman alirannaturrecht dan aliran positivisme. Pengikut aliran naturrecht secara tegastidak mengenal pemisahan antara etik dengan hukum. Artinya, kalauterjadi pelanggaran etik, kode etik atau etika profesi akan sama denganpelanggaran suatu hukum. Misalnya, pelanggaran kode etik pers yangdilakukan majalah mingguan berita Tempo pada masa pemerintah OrdeBaru. Pelanggaran tersebut dianggap sama dengan pelanggaran hukumdan dikenakan sanksi pencabutan SIUPP (dibredel) melalui penafsiransepihak kepentingan pusat kekuasaan politik (machtrecht) tanpa melaluiproses hukum atau pengadilan. Walaupun kasus tersebut sampai ketingkat PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) dan Tempo dimenangkanoleh pengadilan untuk pembatalan demi hukum pencabutan SIUPP10

Tempo, namun Menpen RI, Harmoko "bersikukuh" untuk tetapmembredelnya.Sebaliknya, aliran positivisme lebih mengonsentrasikan perhatianterhadap isi dan hukum yang berlaku, yaitu hukum positif (supremasihukum) dalam pelaksanaan di lapangan bidang hukum (law enforcement)yang lebih konkret. Pada aliran ini, asas positivisme mengenal adanyapemisahan tegas antara etik dan hukum. Kemudian, secara prinsip padaaliran naturrecht, norma-norma etik dengan jalan tertentu mempunyairelevansi terhadap isi dan berlakunya hukum positif, dengan tidakmengadakan pemisahan tajam secara prinsip antara etik dan hukum.C. MACAM-MACAM ETIKADalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentangtanggapan kesusilaan atau etis sama halnya dengan berbicara moral(mores). Manusia yang disebut etis ialah manusia yang secara utuh danmenyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asaskeseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya,antara rohani dengan jasmaninya, dan antara manusia sebagai makhlukberdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahasnilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika. Terdapat duamacam etika (Keraf, 1991: 23) sebagai berikut:1. Etika DeskriptifEtika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan11

perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalamhidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya, etika deskriptiftersebut berbicara mengenai fakta apa adanya, yakni mengenai nilaidan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasidan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa kenyataandalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yangdikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapatbertindak secara etis.2. Etika NormatifEtika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal danseharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankanoleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. jadi,etika normatif merupakan norma-norma yang dapat menuntunmanusia agar bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yangburuk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlakudi masyarakat.Ditinjau teori dasar dari Etika Normatif tersebut, terdapat dua dasarteori sebagai berikut:a.Teori DeontologisDeontologis berasal dari bahasa Yunani, deon yang berarti kewajiban (duty). Artinya, etika deontologi menekankan kewajibanmanusia untuk bertindak secara baik. Suatu tindakan itu baikbukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibatnya atau tujuan12

baik dari tindakan tersebut, melainkan berdasarkan tindakan itusendiri sebagai baik pada dirinya, motivasi, kemauan dengan niatyang baik dan dilaksanakan berdasarkan kewajiban, serta bernilaimoral.b.Teori TeleologisTeleologis berasal dari bahasa Yunani, yaitu telos yang artinyatujuan. Teleologis menjelaskan benar-salahnya tindakan tersebutjustru tergantung dari tujuan yang hendak dicapai, atauberdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut.Suatu tindakan dinilai baik kalau berakibat atau bertujuanmencapai sesuatu yang baik pula. (Sony, 1993: 29-30).Dari pembahasan Etika Teleologis di atas, muncul dua aliranteleologisme sebagai berikut: EgoismeArtinya pandangan bahwa tindakan setiap orang bertujuan untukmengejar kepentingan atau memajukan dirinya sendiri iberdasarkan hal yang menyenangkan dan mengenakkan atau halyang mendatangkan kebahagiaan bagi dirinya sendiri. UtilitarianismeYaitu menilai perbuatan baik-buruknya suatu tindakan ataukegiatan berdasarkan tujuan atau akibat dari tindakan tersebutbagi kepentingan orang banyak, atau dinilai baik karena dapat13

memberikan kegunaan atau manfaat perorangan bagi banyakorang.Jeremy Bentham (1748-1832), filsuf yang hidup semasa RevolusiAmerika Serikat dan Revolusi Prancis yang mengakibatkan kekacauandan kemusnahan umat manusia, dalam suatu karyanya An Introduction tothe Principles of Moral and Legislation (1780) ia ingin membawaperubahan sosial dalam bidang politik, hukum, dan etik yang dimasukkanke dalam "Prinsip-prinsip Utility".Selanjutnya Jeremy Bentham menjadikan rasa senang dan rasasakit sebagai titik pangkal tinjauan filsafatnya sesuai dengan aliranhedonisme. Sikap etis yang wajar ialah memperhitungkan dengan cermatrasa senang dan sakit sebagai hasil suatu perbuatan yang kemudiandikurangi jumlah rasa sakit dan senang tersebut. Perhitungan jumlah rasasenang dan sakit (hedonistic calculus), menurut pendapat Bentham(Zubair, 1990: 116) ada tujuh unsur atau dimensi sebagai berikut:1. Intensity, kuat lemahnya perasaan sakit atau senang.2. Duration, lama atau singkatnya waktu berlakunya rasa senangdan sakit.3. Certainty, kepastian akan timbulnya perasaan itu.4. Propinquity, dekat-jauhnya dalam waktu terjadinya perasaantersebut.5. F

atas tentang etika, dapat ditarik suatu kesimpulan secara umum bahwa “hubungan dengan perbuatan seseorang yang dapat menimbulkan 'penilaian' dari pihak lainnya akan baik-buruknya perbuatan yang bersangkutan disebut etika.” B. SISTEMATIKA ETIKA Secara umum, menurut A. Sonny Keraf (1993: 41), etika dapat dibagi menjadi dua bagian.

Related Documents:

Etika Bisnis Etika Etika Umum Etika Khusus Etika Individual Etika Sosial Etika Lingkungan Hidup Etika terhadap sesama Etika Keluarga Etika Politik Etika Profesi . Keraf, A. Sonny. 1998. Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius 2. Muslich. 1998. Etika Bisnis, Pendeka

2.3. Kode Etik Profesi dalam Bidang Teknologi Informasi Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi: a. Kode etik profesi adalah pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip

Topik: Pengertian etika. Pengertian profesi dan profesionalisme Organisasi profesi dan Kode etik profesi Standar teknik Standar Managemen Peraturan dan Regulasi Aspek bisnis di bidang Produksi dan Desain Konsultan engineering Berbagai jenis profesi bidang Teknik Industri dan sertifikasi Profesi: Insinyur profesional dan sertifikasi

merupakan prinsip moral dan standar dalam berhubungan dengan sesama. Etika profesi termasuk didalamnya standar kebiasaan yang dilakukan baik untuk tujuan praktik maupun tujuan idealistik. Pelanggaran etika profesi akuntan di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakan etik perlu digalakkan.

Jadi, filsafat etika adalah cabang ilmu filsafat yang mempelajari tingkah laku manusia yang baik dan buruk. Dasar filsafat etika yaitu etika individual sendiri. Menurut hukum etika, suatu perbuatan itu dinilai dari 3 tingkat, yaitu : a. Tingkat pertama: semasa belum lahir menjadi perbuatan, yakni berupa rencana dalam hati atau niat. b.

etika politik, Pancasila sebagai nilai dasar fundamental bagi bangsa dan negara Re-publik Indonesia, nilai-nilai Pancasila seba-gai sumber etika, dan tulisan akan diakhiri dengan pelaksanaan etika politik Pancasila. Pengertian Etika, Nilai, Moral, dan N. orma 1. Etika. Etika secara etimologi berasal dari kata Yu-nani . ethos. yang berarti watak .

Beberapa Pengertian Dasar 1 . etika dan tujuannya, etiket, moral, perbedaan dan persamaan etika dan etiket, dan etika dalam perkembangan IPTEK. B. Pengertian Etika Dalam setiap aspek kehidupan manusia, manusia berkeinginan untuk hidup pantas dan teratur, oleh karena itu maka timbul peraturan-peraturan yang

health care system took inadequate account of the lifelong effects of trauma that is a frequent legacy of a child’s journey into and through the care system. Support for adult care leavers in their thirties and beyond, for example, remains limited. The combined findings of the research techniques deployed by this project has led to a number of recommendations designed to improve the .