PERATURAN MENTERI PERTANIAN Nomor : 51/Kpts/OT.140/10/2006 .

3y ago
21 Views
3 Downloads
39.59 KB
18 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 2m ago
Upload by : Vicente Bone
Transcription

PERATURAN MENTERI PERTANIANNomor : 51/Kpts/OT.140/10/2006TENTANGPEDOMAN TATA HUBUNGAN KERJA FUNGSIONALPEMERIKSAAN, PENGAMATAN DAN PERLAKUANPENYAKIT HEWAN KARANTINADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PERTANIAN,Menimbang: a. bahwa dengan keputusan Menteri Pertanian Nomor159/Kpts/OT.220/3/2004 telah ditetapkan TataHubunganTeknisFungsionalPemeriksaan,Pengamatan dan Perlakuan Penyakit HewanKarantina;b. bahwa dengan semakin meningkatnya intensitasdan frekuensi arus lalu lintas hewan dan atauproduk hewan yang berpotensi sebagai mediapembawa penyakit hewan karantina dari suatunegara ke negara lain, serta dari suatu area ke arealain di dalam wilayah negara Republik Indonesia,pengawasan dan pemeriksaan terhadap lalu lintasmedia pembawa penyakit hewan karantina perluditingkatkan;c. bahwa atas dasar hal- hal tersebut di atas,dipandang perlu untuk meninjau kembali KeputusanMenteri Pertanian Nomor : 159/Kpts/OT.220/3/2004;Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentangKetentuan-Ketentuan PokokPeternakan danKesehatan Hewan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1967 Nomor 10, TambahanLembaran Negara RI Nomor 2824);

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentangPokok-pokok Kepegawaian (Lembaran NegaraTahun 1974 Nomor 55, Tambahan LembaranNegara Nomor 3041) juncto Undang -Undang Nomor43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara 3890);3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3462);4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran NegaraNomor 4437);5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983tentangKesehatanMasyarakatVeteriner(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3253);6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000tentang Karantina Hewan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 161,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4002);7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentangWewenang Pengangkatan, Pemindahan, danPemberhentian Pegawai Negeri Sipil (LembaranNegara Tahun 2003 Nomor 15, TambahanLembaran Negara Nomor 4263);8. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, FungsiSusunan Organisasi dan Tata Kerja KementerianNegara Republik Indonesia juncto PeraturanPresiden Nomor 62 Tahun 2005;10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan TugasEselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;11. Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 422/Kpts/LB.720/6/1988 tentang Peraturan Karantina Hewan;2

12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 471/Kpts/LB.720/8/2001 tentang Tempat-Tempat Pemasukandan Pengeluaran Media Pembawa Hama danPenyakit Hewan Karantina;13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 475/Kpts/HK.340/8/2002tentang Formulir DokumenOperasional Karantina Hewan;14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor tina Hewan Nasional;15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 206/Kpts/TN.530/3/2003 tentang Penggolongan gan dan Klasifikasi Media Pembawa;16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.140/7/2005 tentang Organisasi dan Tata KerjaDepartemen Pertanian;17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/OT.140/9/2005 tentang Kelengkapan Organisasidan Tata Kerja Departemen Pertanian;18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/OT.140/7/2006 tentang Persyaratan dan Tata CaraPenetapan Instalasi Karantina Hewan;19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor nsia dan Produknya dari Negara atauBagian Negara (Zone) terjangkit Penyakit BSE kedalam Wilayah Negara Republik Indonesia.MEMUTUSKAN :MenetapkanKesatuKedua:: PedomanTataHubunganKerjaFungsionalpemeriksaan, Pengamatan Dan Perlakuan PenyakitHewan Karantina seperti tercantum pada LampiranPeraturan ini.: Pedoman sebagaimana dimaksud dalam diktumKESATU dimaksudkan sebagai landasan operasionalbagi petugas teknis fungsional karantina hewan anpemeriksaan,pengamatandanperlakuan penyakit hewan karantina, dengan tujuanuntuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK danpangan asal hewan.3

KetigaKEEMPAT: Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka KeputusanMenteri Pertanian Nomor 159/Kpts/OT.220/3/2004dinyatakan tidak berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di J a k a r t aPada tanggal 17 Oktober 2006MENTERI PERTANIAN,ttd.ANTO N APRIANTO NOSALINAN Peraturan ini disampaikan kepada Yth. ;1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;2. Menteri Keuangan;3. Menteri Kesehatan;4. Menteri Dalam Negeri;5. Menteri Perdagangan;6. Menteri Perindustrian;7. Menteri Perhubungan;8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan;9. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, DepartemenPerdagangan;10. Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Pertanian;11. Gubernur Propinsi Seluruh Indonesia ;12. Kepala Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi fungsiPeternakan dan Kesehatan Hewan di seluruh Indonesia ;4

Lampiran Peraturan Menteri PertanianNomor: 51/Permentan/OT.140/10/2006Tanggal : 17 Oktober 2006PEDOMAN TATA HUBUNGAN KERJA FUNGSIONALPEMERIKSAAN, PENGAMATAN DAN PERLAKUANPENYAKIT HEWAN KARANTINABAB IPENDAHULUAN1.Latar BelakangPerkembangan perdagangan dunia yang semakin pesat danmengglobal saat ini yang diikuti dengan meningkatnya arus lalu lintashewan dan produk hewan menuntut kesiapan Karantina Hewan,Badan Karantina Pertanian sebagai pertahanan pertama (first line ofdefence) dalam melindungi dan melestarikan sumber daya hayatihewani dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK),yang sangat berpengaruh terhadap potensi produksi danproduktivitas komoditi peternakan serta sumber daya hayati lainnya.Posisi dan peranan karantina dinilai sangat strategis khususnyadalam menghadapi ancaman masuknya HPHK dari luar negeri danmencegah tersebarnya HPHK antar area/pulau/interinsuler di dalamWilayah Negara Republik Indonesia. Demikian pula sebaliknyamelakukan pencegahan keluarnya hama penyakit dari Indonesia keluar negeri.Karantina hewan saat ini dituntut untuk lebih proaktif dalammenjalankan tugas dan fungsinya. Berkaitan dengan hal tersebutperlu peningkatan pengawasan frekuensi arus lalu lintas penumpang,barang dan muatan dalam perdagangan internasional (antar negara)terutama di perbatasan antar negara (transboundary diseases),sehingga diperlukan suatu sistem dan mekanisme kerja sertalangkah-langkah kebijakan teknis yang mampu melindungi sumberdaya alam hayati hewani dan masyarakat konsumen dari ancamanmasuk dan tersebarnya penyakit hewan menular, penyakit hewanyang bersifat zoonosis serta penyakit hewan berbahaya lainnya.Untuk menjamin terselenggaranya tindakan karantina hewan yangmandiri, tangguh dan profesional perlu dukungan ilmu pengetahuandan teknologi veteriner dari unit-unit laboratorium veteriner gunamenetapkan dan menegakkan suatu diagnosis HPHK, enanggulangannya yang berdaya guna dan berhasil guna.5

Sehubungan dengan hal- hal tersebut diatas telah dibentuk jejaringkerja laboratorium veteriner antara laboratorium karantina hewandengan laboratorium veteriner lainnya melalui suatu sistem 68/Kpts/KP.150/12/2002 tentang Komite Kerjasama KarantinaHewan Nasional. Dalam implementasi dan merupakan bagian daripelaksanaan kerjasama Karantina Hewan Nasional omor159/Kpts/OT.220/3/2004 telah ditetapkan Tata Hubungan TeknisFungsional Pemeriksaan, Pengamatan dan Perlakuan PenyakitHewan Karantina. Dalam perkembangannya Keputusan MenteriPertanian Nomor 159/Kpts/OT.220/3/2004 Tentang Tata HubunganTeknis Fungsional Pemeriksaan, Pengamatan dan PerlakuanPenyakit Hewan Karantina sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjaukembali.2.Maksud dan TujuanPedoman ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaankerjasama operasional jejaring kerja laboratorium veteriner dalam halpemeriksaan, pengamatan dan perlakuan penyakit hewan karantina,dan merupakan petunjuk bagi petugas teknis fungsional karantinahewan dan petugas teknis fungsional veteriner lainnya dalammelaksanakan pemeriksaan dan pengujian laboratorium HPHK.Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama operasionaljejaring kerja laboratorium veteriner dalam hal pemeriksaan danperlakuan penyakit hewan karantina, dan untuk mencegah masukdan menyebarnya hama dan penyakit hewan karantina serta panganasal hewan yang aman di Wilayah Negara Republik Indonesiamelalui tindakan deteksi dini.3.Ruang LingkupRuang Lingkup Pedoman ini meliputi:a. Tata Hubungan Teknis Fungsional Pemeriksaan dan PengujianLaboratorik Terhadap Media Pembawa HPHK;b. Sistem Informasi Manajemen Kesehatan Hewan;c. Tata Hubungan Teknis Fungsional Perlakuan dan Pengamatanterhadap media pembawa HPHK; dand. Petugas Teknis Karantina Hewan4.Definisi dan TerminologiDalam peraturan ini yang dimaksud dengan :6

a. Area adalah daerah dalam suatu pulau, pulau, atau kelompokpulau di dalam negara Republik Indonesia yang dikaitkandengan pencegahan penyebaran hama dan penyakit hewankarantina.b. Benda lain adalah media pembawa yang bukan tergolonghewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yangmempunyai potensi penyebaran hama dan penyakit hewankarantina.c. Diagnosis adalah penentuan suatu penyakit hewan menularoleh Dokter Hewan dengan cara pemeriksaan klinik ataupemeriksaan laboratorium.d. Hama dan penyakit hewan karantina yang selanjutnya disebuthama penyakit hewan karantina (HPHK) adalah semua hama,hama penyakit dan penyakit hewan yang berdampak sosialekonomi nasional dan perdagangan internasional sertamenyebabkan gangguan kesehatan masyakat veteriner yangdapat digolongkan menurut tingkat resikonya.e. Hama penyakit hewan karantina golongan I adalah hamapenyakit hewan karantina yang mempunyai sifat dan potensipenyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahuicara penanganannya, belum terdapat di suatu area atauWilayah Negara Republik Indonesiaf. Hama penyakit hewan karantina golongan II adalah hamapenyakit hewan karantina yang potensi penyebarannyaberhubungan erat dengan lalulintas media pembawa, sudahdiketahui cara penanganannya dan telah dinyatakan ada disuatu area atau Wilayah Negara Republik Indonesia.g. Instalasi Karantina Hewan yang selanjutnya disebut instalasikarantina adalah bangunan berikut peralatan, lahan dan saranapendukung lainnya yang diperlukan sebagai tempatmelaksanakan tindakan karantina.h. Laboratorium veteriner adalah laboratorium kesehatan hewan,laboratorium kesehatan masyarakat veteriner, laboratoriumkarantina hewan dan laboratorium lainnya yang ditunjuk anggulangan terhadap media pembawa hama dan penyakithewan karantina dengan menggunakan metode uji yangstandar.i. Media pembawa hama penyakit hewan karantinayangselanjutnya disebut media pembawa adalah hewan, bahan asalhewan, hasil bahan asal hewan dan atau benda lain yang dapatmembawa hama dan penyakit karantina.j. Obat hewan adalah obat yang khusus dipakai oleh hewan dandigolongkan dalam sediaan biologik, farmasetik dan premiks.7

k. Pemeriksaan adalah tindakan untuk mengetahui kelengkapandan kebenaran isi dokumen serta secara fisik mendeteksi hamapenyakit hewan karantina.l. Pemeriksaan laboratorik adalah tindakan untuk melakukanpengujian dan penyidikan penyakit hewan terhadap mediapembawa hama penyakit hewan karantina di laboratoriumveteriner.m. Pengambilan sampel dan atau spesimen adalah tindakanperlakuan pada media pembawa dengan cara mengambilsejumlah sampel dan atau spesimen untuk kepentinganpengujian, identifikasi dan peneguhan diagnosis hama danpenyakit hewan karantina sesuai ketentuan dan tata carapengambilan sampel dan atau spesimen yang benar.n. Pemantauan adalah kegiatan yang sangat spesifik danmerupakan reaksi dini terhadap indikasi adanya penyakitterutama untuk mengetahui tingkat prevalensi dan arahpenyebaran serta mendeteksi perubahan penyakit denganmenggunakan parameter epidemiologi.o. Petugas teknis karantina hewa n adalah petugas MedikVeteriner dan Paramedik veteriner yang diberi tugas melakukantindakan karantina.p. Spesimen adalah contoh bahan pemeriksaan penyakit yangberasal dari hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asalhewan yang dicurigai.q. Surveilans adalah kegiatan yang dilakukan secara teratur untukmengetahui status kesehatan hewan pada suatu populasimelalui kontrol dan diteksi dini suatu penyakit.BAB IIPEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN LABORATORIKTERHADAP MEDIA PEMBAWA HPHK1.Pengambilan Sampel dan atau spesimenSebagai langkah untuk peneguhan diagnosis HPHK perlu dilakukanpengambilan sampel dan atau spesimen untuk diperiksa secaralaboratorik di laboratorium veteriner yang kompeten.Pengambilan sampel dan atau spesimen dimaksud dilaksanakanterhadap media pembawa HPHK yang akan dilalulintaskan (eksporimpor atau antar area) setelah dilakukan tindakan karantina berupapemeriksaan dokumen dan fisik.8

1.1. Jenis sampel dan atau spesimen.Jenis sampel dan atau spesimen misalnya darah dankomponennya (plasma, serum), jaringan, organ, cairan(ekskreta, sekreta), dan sebagainya yang diambil tergantungdari tujuan pemeriksaan laboratorik.1.2. Lokasi pengambilan sampel dan atau spesimen.Pengambilan sampel dan atau spesimen dapat dilaksanakan didalam atau di luar Instalasi Karantina Hewan (IKH),berdasarkan lokasi pengambilan yaitu daerah pemasukan dandaerah pengeluaran. Pengambilan sampel dan atau spesimendi luar instalasi secara administratif berkoordinasi dengan dinasdaerah yang membidangi fungsi kesehatan hewan oordinasi dengan BBV/BPPV sesuai dengan wilayahkerjanya dan laboratorium vete

Hama penyakit hewan karantina golongan IIadalah hama penyakit hewan karantina yang potensi penyebarannya berhubungan erat dengan lalulintas media pembawa, sudah diketahui cara penanganannya dan telah dinyatakan ada di suatu area atau Wilayah Negara Republik Indonesia. g. Instalasi Karantina Hewan yang selanjutnya disebut instalasi

Related Documents:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); 9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforma

Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); - 2 - 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang . 10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ . Kesehatan Hewan atas nama Menteri. (2) Direktur Jen

Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472/Menkes/PER/XI/1992 tentang Bahan Berbahaya; 14. Keputusan Bersama

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351); 9. Peraturan Menteri

16. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 , sebagaimana telah diubah de ngan Keputusan Presiden Nomor 61 /P Tahun 201 2 ; 17. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia; 18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor

SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2014 . diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,

9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan(Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1790); 10. Peraturan