PERAN KOMNAS HAM DALAM PEMAJUAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI .

3y ago
52 Views
3 Downloads
231.30 KB
19 Pages
Last View : 9d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Esmeralda Toy
Transcription

Peran Komnas Ham Dalam Pemajuan Dan Perlindungan HakAsasi Manusia Di Indonesia 1Oleh : Sriyana 2A. Peranan Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999tentang Hak Asasi Manusia.1. Latar Belakang/Sejarah Pembentukan Komnas HAMSetiap orang mempunyai hak untuk menikmati kehidupannya serta tumbuh danberkembang dalam berbagai kehidupannya yang aman, tenteram, damai dansejahtera. Oleh karena itulah manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esadikaruniai seperangkat hak yang melekat kepadanya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orangdemi untuk penghormatan dan perlindungan harkat dan martabatnya sebagaiseorang manusia.Akan tetapi, pada kenyataannya sejarah bangsa Indonesia telah mencatatberbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial, yang disebabkanoleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit,budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya.Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasimanusia baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh negara terhadap warganegara) maupun horizontal (dilakukan oleh antar warga negara), dan bahkansebagian pelanggaran hak asasi manusia tersebut masuk dalam kategoripelanggaran hak asasi manusia yang berat (gross violation of human rights).Selama hampir 62 tahun usia bangsa Indonesia, pelaksanaan pemajuan,perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia masih jauh dariharapan. Hal ini tercermin dari berbagai kejadian antara lain berupapenangkapan yang tidak sah, penculikan, penganiayaan, perkosaan,pembunuhan, pembakaran dan lain sebagainya.Guna membantu masyarakat korban pelanggaran hak asasi manusia untukmemulihkan hak-haknya, maka dibutuhkan adanya sebuah Komisi Nasional HakAsasi Manusia.Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk pada tanggal 7Juni 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentangKomisi Nasional Hak Asasi Manusia. Keputusan Presiden tersebut lahirmenindaklanjuti hasil rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yangdiprakarsai oleh Departemen Luar Negeri Republik Indonesia dan PerserikatanBangsa-Bangsa, yang diselenggarakan pada tanggal 22 Januari 1991 di Jakarta.1Disampaikan pada acara kursus HAM untuk Pengacara yang diselenggarakan oleh ELSAM padatanggal 18 Juni 20072LLM (in human rights) The University of Hong Kong, DFM, The Groningen University,Netherland, Kepala Biro Tata Usaha dan Persidangan, Komnas HAM.Jl. Siaga II No.31 Pejaten Barat, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Indonesia 12510 Telp. 6221-7972662,179192564 Faks. 6221-79192519

Dalam perkembangannya, sejarah bangsa Indonesia terus mencatat berbagaibentuk penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang disebabkanantara lain oleh warisan konsepsi tradisional tentang hubungan feodalistik danpatriarkal antara pemerintah dengan rakyat, belum konsistennya penjabaransistem dan aparatur penegak hukum dengan norma-norma yang diletakkan parapendiri negara dalam UUD 1945, belum tersosialisasikannya secara luas dankomprehensif instrumen hak asasi manusia, dan belum kukuhnya masyarakatwarga (civil society). Ringkasnya, masih didapati adanya kondisi yang belumcukup kondusif untuk perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia. Sebagaiakibatnya, maka telah menimbulkan berbagai perilaku yang tidak adil dandiskriminatif.Perilaku yang tidak adil dan diskriminatif tersebut mengakibatkan terjadinyapelanggaran hak asasi manusia baik yang dilakukan oleh aparatur negara (stateactor) yaitu pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara kepadamasyarakat (pelanggaran HAM vertikal), maupun yang dilakukan olehmasyarakat (non state actor) yaitu pelanggaran hak asasi manusia yangdilakukan diantara sesama masyarakat (pelanggaran HAM horisontal).Hal tersebut tercermin dari berbagai kejadian berupa penangkapan yang tidaksah, penculikan, penganiayaan, perkosaan, penghilangan orang secara paksa,pembunuhan, pembakaran, penyerobotan tanah, maraknya kerusuhan sosial dibeberapa daerah dan berbagai tindakan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.Menyikapi adanya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia tersebutdiatas, maka guna menghindari jatuhnya korban pelanggaran HAM yang lebihbanyak dan untuk menciptakan kondisi yang kondusif, maka MajelisPermusyawaratan Rakyat telah mengeluarkan Ketetapan MPR NomorXVII/MPR/1998. Dalam Ketetapan tersebut disebutkan, antara lain menugasilembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untukmenghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hakasasi manusia kepada seluruh masyarakat. Selain itu, dalam Ketetapan tersebutjuga disebutkan bahwa pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan,penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia dilakukan oleh suatu KomisiNasional Hak Asasi Manusia yang ditetapkan dengan Undang-undang.Menindaklanjuti amanat Ketetapan MPR tersebut, maka pada tanggal 23September 1999 telah disahkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentangHak Asasi Manusia. Dalam Undang-undang tersebut selain mengatur mengenaihak asasi manusia, juga mengenai kelembagaan Komisi Nasional Hak AsasiManusia.Dengan telah ditingkatkannya dasar hukum pembentukan Komnas HAM dariKeputusan Presiden menjadi Undang-undang, diharapkan Komnas HAM dapatmenjalankan fungsinya dengan lebih optimal untuk mengungkapkan berbagaibentuk pelanggaran hak asasi manusia. Dengan undang-undang tersebut,Komnas HAM juga mempunyai subpoena power dalam membantu penyelesaianpelanggaran hak asasi manusia.Jl. Siaga II No.31 Pejaten Barat, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Indonesia 12510 Telp. 6221-7972662,79192564 Faks. 6221-791925192

Komnas HAM sebagaimana disebutkan di dalam pasal 1 angka 7 Undangundang Nomor 39 Tahun 1999 adalah lembaga mandiri, yang kedudukannyasetingkat dengan lembaga negara lainnya, yang berfungsi melaksanakanpengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasimanusia.Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan dapatmendirikan Perwakilan Komnas HAM di daerah. Sampai dengan saat ini,Komnas HAM memiliki sebanyak 3 (tiga) Perwakilan Komnas HAM yaitu diKalimantan Barat, Sumatera Barat, Papua dan 3 (tiga) Kantor PerwakilanKomnas HAM di Aceh, Ambon, dan palu.Adapun yang menjadi tujuan dibentuknya Komnas HAM berdasarkan Undangundang Nomor 39 Tahun 1999, yaitu :a. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusiasesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, danPiagamPerserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.b. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia gunaberkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannyaberpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasidan berintegritas tinggi, menghormati cita-cita negara hukum dan negarakesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dankewajiban dasar manusia. Menurut Undang-undang No.39 Tahun 1999 anggotaKomnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih Dewan Perwakilan Rakyatberdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku KepalaNegara, namun pada kenyataannya DPR hanya memilih sebanyak 23 orangyang kemudian diresmikan melalui Keputusan Presiden Nomor No. 165 / MTahun 2002 tanggal 31 Agustus 2002.Masa jabatan keanggotaan Komnas HAM adalah selama 5 (lima) tahun dansetelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.Komnas HAM dipimpin oleh seorang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yangdipilih oleh dan dari anggota Komnas HAM. Komnas HAM mempunyaikelengkapan yang terdiri atas sidang paripurna dan subkomisi.2. Pedoman Internasional Pembentukan Institusi Nasional HAM (ParisPrinciple 1991).Hak Asasi Manusia sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1 butir (1) Undangundang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah“seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusiasebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nyayang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkatdan martabat manusia”.Jl. Siaga II No.31 Pejaten Barat, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Indonesia 12510 Telp. 6221-7972662,79192564 Faks. 6221-791925193

Guna memastikan adanya jaminan perlindungan, pemajuan, penegakan danpemenuhan hak asasi manusia, maka kehadiran institusi nasional hak asasimanusia sangatlah diperlukan yang dibangun untuk pemajuan dan perlindunganhak asasi manusia.Pembentukan institusi nasional hak asasi manusia haruslah merupakan lembagayang efektif dan mempunyai kelayakan untuk disebut sebagai sebuah institusinasional. Untuk itulah, maka pembentukan institusi nasional HAM haruslahmemenuhi elemen-elemen yang diatur di dalam standar internasionalpembentukan institusi nasional HAM sebagaimana disebutkan di dalam PrinsipPrinsip Paris 1991 atau Paris Principle 1991.Adapun elemen-elemen dasar bagi pembentukan institusi nasional HAM tersebutadalah sebagai berikut :1. IndependenSebuah lembaga yang efektif adalah lembaga yang mampu bekerja secaraterpisah dari pemerintah, partai politik, serta segala lembaga dan situasi yangmungkin dapat mempengaruhi kinerjanya. Untuk itu, pembentukan institusinasional HAM haruslah independen. Independen disini tidak diartikan samasekali tidak ada hubungan dengan pemerintah, akan tetapi dimaksudkantidak adanya intervensi pemerintah maupun pihak lain dalam pelaksanaantugas dan fungsinya. Independensi disini dibagi dalam beberapa kriteria yaitu:a. Independensi melalui otonomi hukum dan operasionalPembentukan institusi nasional HAM melalui undang-undang sangatlahpenting untuk memastikan independensi hukumnya, terutamaindependensi dari pemerintah, sehingga memungkinkannya lembagatersebut menjalankan fungsinya tanpa adanya gangguan dari pemerintahmaupun lembaga lain. Sedangkan otonomi operasional adalahberhubungan dengan kemampuan lembaga nasional HAM untukmelakukan kegiatan sehari-harinya secara terpisah dari individu,organisasi, departemen atau pihak mana pun.b. Independensi melalui otonomi keuanganKeterkaitan antara otonomi keuangan dengan independensi fungsionalsangatlah erat, karena lembaga nasional HAM yang tidak mempunyaikeuangan yang mencukupi maka akan sangat tergantung kepadalembaga pemerintah atau badan lain. Untuk itu, sumber dan pendanaanlembaga nasional HAM harus disebutkan di dalam undang-undangpembentukannya untuk memastikan bahwa lembaga tersebut secarafinansial mampu untuk melaksanakan fungsi dasarnya.c. Independensi melalui prosedur pengangkatan dan pemberhentianPersyaratan dan ketentuan yang berlaku bagi anggota lembaga nasionalHAM harus secara spesifik diatur di dalam undang-undangpembentukannya guna memastikan bahwa anggotanya baik secaraindividu maupun kolektif mampu menghasilkan dan mempertahankantindakan yang independen. Pemberhentian anggota harus diatur secarajelas di dalam undang-undang pembentukan yang menyebutkan secaraJl. Siaga II No.31 Pejaten Barat, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Indonesia 12510 Telp. 6221-7972662,79192564 Faks. 6221-791925194

rinci dan jelas keadaan yang menyebabkan dapat diberhentikannyaanggota.d. Independensi melalui komposisiKomposisi lembaga nasional dapat lebih menjamin independensiterhadap pejabat publik dan harus mencerminkan suatu tingkatpluralisme sosiologis dan politis serta keragaman yang seluas-luasnya.2. Yurisdiksi yang Jelas dan wewenang yang MemadaiYurisdiksi pokok haruslah disebutkan dengan jelas di dalam undang-undangpembentukan seperti memberikan pendidikan tentang hak asasi manusia,membantu pemerintah dalam masalah-masalah legislatif serta menerima danmenangani pengaduan pelanggaran hak asasi manusia.3. Kemudahan AksesKeberadaan lembaga nasional HAM haruslah mudah diakses oleh orangorang atau kelompok orang yang harus dilindungi, atau yang kepentingannyaharus diperjuangkan. Kemudahan akses ini antara lain akses secara fisikyaitu seperti pendirian perwakilan di daerah, sehingga memudahkan rakyatyang tinggal di daerah tidak perlu harus menyampaikan keluhannya ke pusat,akan tetapi dapat dilayani di daerah.4. KerjasamaLembaga nasional HAM harus bekerjasama dengan PBB dan organisasiorganisasi lain dalam sistem PBB, lembaga-lembaga regional dan nasionaldari negara-negara yang berkompeten dalam bidang pemajuan danperlindungan hak asasi manusia. Selain itu, kerjasama juga harus dilakukandengan organisasi non pemerintah, antar lembaga nasional dan organisasipemerintah.5. Efisiensi OperasionalLembaga nasional HAM sebagaimana lembaga lainnya harus berusahauntuk memastikan bahwa metode-metode kerjanya adalah yang paling efektifdan efisien yang mungkin dilakukan. Efisiensi operasional menyentuh semuaaspek prosedur lembaga dari prosedur penerimaan dan seleksi personel,pengembangan metode kerja dan peraturan prosedur serta penerapanpemeriksaan kinerja rutin.6. PertanggungjawabanSesuai dengan dasar hukum pembentukannya, lembaga nasional akanbertanggung jawab secara hukum dan keuangan kepada pemerintahdan/atau parlemen yang dilakukan melalui pembuatan laporan secaraberkala. Selain bertanggung jawab secara hukum kepada pemerintahdan/atau parlemen, institusi nasional HAM juga secara langsungbertanggung jawab kepada publik yang dapat dilakukan dengan berbagaimacam cara, misalnya menyebarluaskan hasil laporan dan publikasi lainnyayang berkenaan dengan hak asasi manusia. 3International Co-ordinating Committee of national Institutions for thePromotion and Protection of Human Rights (ICC) pada rapatnya yang3Berbagai data dan informasi yang berkenaan dengan Pedoman Internasional Pembentukan InstitusiNasional HAM (Paris Principle 1991), disarikan dari buku Institusi Nasional Hak Asasi Manusia, seripelatihan profesional No. 4 yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.Jl. Siaga II No.31 Pejaten Barat, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Indonesia 12510 Telp. 6221-7972662,79192564 Faks. 6221-791925195

diselenggarakan pada tanggal 19 sampai dengan 22 Maret 2007, telahmelakukan reakreditasi kepada Komnas HAM dengan hasil Komnas HAM telahdiberikan reakreditasi dengan status “A”, dengan beberapa catatan ataurekomendasi yang harus diperhatikan, yaitu :a. Adanya pengaturan secara hukum hak imunitas bagi anggota dan stafKomnas HAM dalam menjalankan tugasnya.b. Keterwakilan perempuan dalam komisioner masih kurang.c. Organisasi kesekretariatan jenderal hendaknya diatur dengan peraturanKomnas HAM dan bukan dengan Keputusan Presiden untuk menjagaindependensi Komnas HAM.d. Peningkatan kerjasama dengan lembaga lainnya.ICC akan melakukan rekakreditasi kembali Komnas HAM pada tahun 2012 gunamemastikan apakah beberapa catatan atau rekomendasi tersebut telahdilaksanakan.2. Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Komnas HAM berdasarkan Undangundang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaSesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HakAsasi Manusia, Komnas HAM mempunyai fungsi pengkajian dan penelitian,penyuluhan, pemantauan, serta mediasi.Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian,Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :a) Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasimanusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinanaksesi dan atau ratifikasi.b) Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untukmemberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, danpencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hakasasi manusia.c) Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian.d) Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lainmengenai hak asasi manusia.e) Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan,penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.f)Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihaklainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidanghak asasi manusia.Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan, Komnas HAMbertugas dan berwenang melakukan :Jl. Siaga II No.31 Pejaten Barat, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Indonesia 12510 Telp. 6221-7972662,79192564 Faks. 6221-791925196

a) Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakatIndonesia.b) Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusiamelalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalanganlainnya.c) Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkatnasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan, Komnas HAMbertugas dan berwenang melakukan :a) Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasilpengamatan tersebut.b) Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalammasyarakat berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapatpelanggaran hak asasi manusia.c) Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihakdiadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.yangd) Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepadasaksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.e) Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.f)Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secaratertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinyadengan persetujuan Ketua Pengadilan.g) Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempattempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuanKetua Pengadilan.h) Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadapperkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalamperkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalahpublik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapatKomnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.Selanjutnya dalam melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi, KomnasHAM bertugas dan berwenang :a) Mengadakan perdamaian antar pihak-pihak yang bertikai.b) Menyelesaikan perkara melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, danpenilaian ahli.c) Memberi saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melaluipengadilan.d) Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasimanusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.e) Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasiJl. Siaga II No.31 Pejaten Barat, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Indonesia 12510 Telp. 6221-7972662,79192564 Faks. 6221-791925197

manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk ditindaklanjuti.3. Prosedur Penanganan PengaduanPengaduan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia yang disampaikanoleh masyarakat baik yang datang secara langsung ke Komnas HAM maupunmelalui surat, ditangani oleh Komnas HAM sesuai dengan fungsi pemantauanmaupun mediasi. Bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang diadukanoleh masyarakat yang selama ini terjadi hampir di seluruh daerah meliputipelanggaran hak sipil dan politik maupun pelanggaran hak ekonomi, sosial, danbudaya. Pengaduan terhadap adanya pelanggaran ini dapat dilakukan baiksecara langsung bertatap muka dengan Komnas HAM maupun secara tidaklangsung melalui surat. Dalam 2006 telah diterima sebanyak 3.372 pengaduan,atau rata-rata 281 pengaduan setiap bulannya.Seluruh pengaduan yang diterima dianalisis secara intensif sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasar analisistersebut diambil tindak lanjut yang diperlukan, baik dengan meneruskanpengaduan tersebut kepada instansi pemerintah yang bersangkutan;mengadakan peninjauan lapangan untuk memperoleh fakta lanjutan;menyarankan diadakannya mediasi, atau, jika diduga ada pelanggaran HAMyang berat, mengusulkan pembentukan tim ad hoc penyelidikan berdasarUndang-undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 4Adapun alur penanganan pengaduan ke Komnas HAM dapat dilihat sebagaiberikut :4Disarikan dari naskah Laporan Tahuna

Peran Komnas Ham Dalam Pemajuan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia . 1. Oleh : Sriyana . 2. A. Peranan Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 1. Latar Belakang/Sejarah Pembentukan Komnas HAM. Setiap orang mempunyai hak untuk menikmati kehidupannya serta tumbuh dan

Related Documents:

3. Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan & perlindungan Hak Asasi Manusia. Kompetensi Dasar : 3.1. Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, & penegakan HAM 3.2. Menampilkan peran serta dlm upaya pemajuan, penghorma-tan, dan penegakan HAM di Indonesia. 3.3. Mendeskripsikan instrumen hukum dan peradilan internasional HAM.

Dalam prakteknya, Komnas HAM telah melakukan pengawalan dan penanganan kasus – kasus pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat baik pelanggaran berat maupun ringan. Jalannya Komnas HAM tak lepas dari visi misi Komnas HAM yang secara lebih jelas dan terperinci dikutip dari laman resminya di. https://komnasham.go.id/ adalah

tentang Hak Asasi Manusia (HAM)13. Dengan diundangkannya UU HAM telah mengamanatkan Negara khususnya pemerintah untuk perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM warga negaranya14. Dalam UU HAM juga telah menentukan adanya sebuah lembaga yang mengurusi masalah HAM, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Peran Serta dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia Peran Serta Pemerintah : 1) . diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 2) Disahkannya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998. 3) Dalam amandemen UUD 1945, persoalan HAM mendapat perhatian .

serta perlindungan HAM, penegakan, dan pemajuan hak-hak asasi perempuan; 5. Mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia, serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan. Peran Komnas Perempuan:

1975 Rencana aksi dunia bagi pemajuan perempuan dengan tema "Kesetaraan, Pembangunan, dan Perdamaian" . pasal yang memberi perhatian peran serta perempuan dalam masyarakat dan . Kekerasan Terhadap Perempuan Perempuan di Era Otonomi Daerah Komnas Perempuan, Jakarta, him. 15 . 5 4.

Pendidikan Hak Asasi Manusia (HAM) sudah diakui ketika Konferensi Dunia tentang HAM dideklarasikan di Wina Austria tahun 1993, hasil konferensi tersebut sering disebut dengan Deklarasi Wina. Pendidikan HAM merupakan bagian dari tang-gung jawab negara khususnya dalam pemajuan HAM. Paragraf 78, 79 dan 80 menegas-

ASTM C 1701 is recommended for acceptance testing and in-service performance of PICP by the Interlocking Concrete Pavement Institute (Smith 2011). A minimum infiltration rate acceptance for new construction of 7 x 10-4 m/sec is recommended. The same rate is recommended for acceptance testing of pervious concrete pavement in a New York State Department of Transportation specification (NYSDOT .