Waktu : 6 X 45 Menit

3y ago
37 Views
2 Downloads
3.53 MB
40 Pages
Last View : 28d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Jamie Paz
Transcription

Waktu : 6 x 45 Menit(Keseluruhan KD)Kompetensi Dasar :StandarKompetensi :3. Menampilkan peranserta dalam upayapemajuan,penghormatan &perlindungan HakAsasi Manusia.3.1. Menganalisis upaya pemajuan,penghormatan, & penegakan HAM3.2. Menampilkan peran serta dlmupaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia.3.3. Mendeskripsikan instrumenhukum dan peradilan internasional HAM.

Waktu : 4 x 45 MenitStandar Kompetensi :3. Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, &penegakan HAMKompetensi Dasar :3.1. Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan,dan penegakan HAM .3.2. Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan,penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia.

(Indikator)Hasil Yang Diharapkan : Menguraikan pengertian Hak Asasi Manusia.Mendeskripsikan macam-macam Hak Asasi Manusia.Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan dan penegakanHak Asasi Manusia.Menganalisis hambatan dan tantangan dalam upayapemajuan, penghormatan dan penegakan Hak Asasi Manusia

Pengertian HAMUPAYA PEMAJUAN,PENGHORMATAN, &PENEGAKAN HAM1. John Locke2. Koentjoro P.3. UU No.39/1999Macam-macam HAMUpaya-upaya yang telahdilakukanPeran Serta1.2.3.4.5.6.PribadiEkonomiPolitikPerlakuan yg samaSosial BudayaTata Cara PeradilanPerkem HAM di IndonesiaHambatan Penegakan HAMTantangan Penegakan HAMTantangan & HambatanRencan Aksi Nas HAM

1. PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAMa. Pengertian HAMHak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki olehsetiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat padasetiap diri manusia sejak lahir (hak hidup, hak merdeka, dan hakmemiliki).Hak asasi manusia dalam pengertian hukum, tidak dapatdipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri, bahkantidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebabsebab lainnya, karena manusia dapat kehilangan martabatnya.

a. PENGERTIAN HAM1. John Locke, Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahiryang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapatdiganggu gugat (bersifat mutlak). Dengan demikian, maka : Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat,sehingga lahir kewajiban. Semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan,antara lain hak dibidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.2. Koentjoro Poerbapranoto (1976), Hak asasi adalah hak yang bersifatasasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia nenurut kodratnya yangtidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.3. UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia), Hak asasimanusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dankeberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa danmerupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dandilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demikehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

a. Macam-macam HAMPandangan dari berbagai tokoh yang mengidentifikasi macammacam hak asasi manusia1.2.3.4.John LockeAristotelesMontesquieuJ.J. RousseauBrierly Hak kemerdekaan beragama, Hak kemerdekaan berkumpul, Hak kemerdekaan atas diri sendiri, Hak menyatakan kebebasan warganegara dari pemenjaraan sewenangwenang (bebas dari rasa takut), dan Hak kemerdekaan pikiran dan pers Hak mempertahankan diri (selfreservation), Hak kemerdekaan (independence), Hak persamaan pendapat (equality), Hak untuk dihargai (respect),dan Hak bergaul satu dengan lain(intercourse)

PELANGGARAN HAM DI PENJARA GUANTANAMO

PELANGGARAN HAM DI PENJARA GUANTANAMO

PERKEMBANGAN PEMAKNAAN TERHADAP HAM :1.2.3.4.Hak-hak Asasi Pribadi (personal rights),Hak-hak Asasi Ekonomi (property rights),Hak-hak Asasi Politik (political rights),Hak-hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalamhukum dan pemerintahan (rights of legal equality).5. Hak-hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and culturalrights),6. Hak-hak Asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tatacara peradilan dan perlindungan (procedural rights).

Istilah hak dasar atau hak asasi manusia antara lain,tercantum dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDsementara 1950, Ketetapan MPRSNo. XIV/MPRS/1966, dan KetetapanNo. XVII/MPR/1998.Bahwa setelah dikeluarkannya : Tap MPR No. XVII/MPR/1998, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

c. UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DANPENEGAKAN HAMSalah satu tonggak dalam upaya pemajuan, penghormatandan penegakan HAM, adalah ketika organisasi Persatuan BangsaBangsa (PBB) membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusiapada 1946.Langkah untuk pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM,ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal HakAsasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10Desember 1948.

Lanjutan. UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN DANPERKEMBANGANPENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DARI BERBAGAI SUMBER ATAUDOKUMEN:NoTahunNama DokumenIsi/Keterangan12500 s.d.1000 SM---Hukum HamurabiPerjuangan Nabi Ibrahim melawan kelaliman Raja Namrud yangmemaksakan harus menyembah patung (berhala). Nabi Musa,memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan Raja Fir’aun (Mesir).2600 SM----Di Athena (Yunani), Solon telah menyusun undang-undang yangmenjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warganya.3527 s.d.322SMCorpus Luris----Kaisar Romawi F.A. Justinianus menciptakan peraturan hukummodern yang terkodifikasi yang Corpus Luris sebagai jaminan ataskeadilan dan hak asasi manusia.430 SM s.d.632 MKitab Suci InjilKitab SuciAl-Qur’anDibawa oleh Nabi Isa Almasih sebagai peletak dasar etika Kristianidan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalamcinta kasih, baik kepada Tuhan maupun sesama manusia.Diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW banyak mengajarkantetang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana,menerapkan kasih sayang, memberikan rahmat kepada seluruh alamsemesta, dan sebagainya.

51215Magna Charta (MasaPem. Lockland diInggris) Raja tidak boleh memungut pajak kalau tidak dengan izin dariGreat Council. Orang tidak boleh ditangkap, dipenjara, disiksaatau disita miliknya tanpa cukup alasan menurut hukum negara.61629Pettion of Rights(Masa PemerintahanCharles I di Inggris) Pajak dan hak-hak istimewa harus denga izin parlemen. Tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk.Dalam keadaan damai, tentara tidak boleh menjalankan hukumperang. Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.71679Habeas Corpus Act(Masa PemerintahanCharles II di Inggris) Jika diminta, hakim harus dapat menunjukan orang yangditangkapnya lengkap dengan alasan penangkapan itu. Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya duahari setelah ditangkap.81689Bill of Rights (MasaPemerintahanWillwem III di Inggris) Membuat undang-undang harus dengan izin parlemen Pengenaan pajak harus atas izin parlemen Mempunyai tentara tetap harus dengan izin parlemen. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen.Parlemen berhak mengubah keputusan raja91776Declaration ofIndependence(Amerika Serikat) Bahwa semua orang yang diciptakan sama. Mereka dikaruniaioleh Tuhan ; hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejarkebahagiaaan (life, liberty, and pursuit of happiness). AmerikaSerikat dianggap sebagai negara pertama yang mencantumkanhak asasi dalam konstitusi (dimuat secara resmi dalam Constitusiof USA tahun 1787) atas jasa presiden Thomas Jefferson.

101789Declaration desDroits deLanjutan .L’homme et duCitoyen(Perancis)Pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara sebagaihasil revolusi Perancis di bawah pimpinan Jendral Laffayete,antara lain menyebutkan: Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama Hak-hak itu ialah hak kebebasan, hak milik, keamanan dansebagainya.111918Rights ofDeterminationTahun-tahun berikutnya, pencantuman hak asasi manusia dalamkonstitusi diikuti oleh Belgia (1831), Unisoviet (1936), Indonesia(1945), dan sebagainya.Naskah yang diusulkan oleh Presiden Woodrow Wilson yangmemuat 14 pasal dasar untuk mencapai perdamaian yang adil.121941Atlantic Charter(dipelopori olehFranklin D.Rooselvt)Muncul pada saat berkobarnya Perang Dunia II, kemudiandisebutkan empat kebebasan (The Four Freedoms) antara lain: Kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, berkumpul, danberorganisasi. Kebebasan untuk beragama dan beribadah,Kebebasan dari kemiskinan dan kekurangan, Kebebasanseseorang dari rasa takut.131948UniversalDeclaration ofHuman RightsPernyataan sedunia tentang HAM yang terdiri dari 30 pasal.Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota dan bangsadi dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusiadimuat di dalam konstitusi negara masing-masing.

Penugasan Praktik Kewarganegaraan1Setelah mempelajari materi-materi tentang : Pengertian HAM, Ma-cam-macam HAM,Upaya pemajuan, Penghormatan dan Penega-kan HAM, dilanjutkan Penugasan dngmenjawab pertanyaan sbb :1. Berikan penjelasan yang dimaksud dengan “melekat pada setiap diri manusia” dan“tidak dapat dilaksanakan secara mutlak” dalam pengertian Hak Asasi Manusia !a. Melekat pada setiap diri manusia : .b. Tidak dapat dilaksanakan secara mutlak : .2. Dalam perkembangan lebih lanjut tentang macam-macam hak-hak asasi manusia,terdapat hak asasi pribadi dan hak asasi politik. Beri penjelasan singkat padakolom di bawah ini !Hak Asasi Pribadi .Hak Asasi Politik 3. Berikan tanggapan penjelasan, mengapa PBB mengeluarkan Univer-sal Declarationof Human Right pada tanggal 10 Des 1948 ! .

Analisis Media FilmState Violence Against The Urban Poor of JakartaDiproduksi oleh: Urban Poor Consortium (UPC)PengantarFilm ini menceritakan berbagai penggusuran daerah permukiman kumuh diwilayah DKI Jakarta, dan penggusuran ekonomi pengemudi becak karenaadanya peraturan daerah yang melarang beroperasinya becak di Jakarta.Operasi penggusuran tukang becak ini berlandaskan perjanjian tertulisPemda DKI dengan World Bank berkaitan dengan ”Program Jakarta KotaTanpa Permukiman Kumuh dan Tanpa Pekerja Sektor Informal”.Penggusuran ini ternyata berdampak hingga ke daerah (kampung) tempattukang becak yang digusur itu berasal. Akibatnya, terjadi penurunanpendapatan tukang becak di daerah Cirebon, Tegal, Indramayu, dansekitarnya akibat tingginya persaingan merebut penumpang.

Saksikanlah film berikut ini!, Setelah itu, jawablah pertanyaan berikutini secara tertulis!1. Deskripsikanlah ringkasan film yang telah kamu saksikan denganmenggunakan bahasa sendiri!2. Identifikasilah jenis pelanggaran apa saja yang terdapat dalam filmyang kamu saksikan! Apakah jenis pelanggaran tersebut dapatdikategorikan sebagai pelanggaran HAM dalam bidang ekosob?Uraikan pendapatmu!3. Jika penggusuran adalah pelanggaran HAM, apakah solusi yangpaling adil bagi warga Jakarta yang menjadi korban penggusuran?4. Uraikanlah perbedaan antara pelanggaran HAM dan tindak pidanabiasa!

2. PERAN SERTA DALAM UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIAPeran serta dan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakanHAM di Indonesia, telah dilakukan baik oleh pemerintah maupunlembaga swadaya masyarakat (LSM).Peran Serta Pemerintah :1) Pada tanggal 7 Juni 1993, telah diupayakan berdirinya Komisi NasionalHak Asasi Manusia (Komnas HAM).2) Disahkannya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak AsasiManusia pada tanggal 13 November 1998.3) Dalam amandemen UUD 1945, persoalan HAM mendapat perhatiankhusus, yaitu dengan ditambahkannya Bab XA tentang Hak Asasi Manusiayang terdiri atas pasal 28 A hingga 28 J.

4) Berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.26 tahun 2000.5) Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggraan (KPP) HAM tahun 2003 yangmempunyai tugas pokok untuk menyelidiki kemungkinan terjadinyapelanggaran HAM, antara lain kasus di Tanjung Priok dan Timor-Timur.Peran Serta LSM :Berbagai LSM, telah melakukan advokasi thd para korban keja-hatan HAM,antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum In-donesia (YLBHI), Komisiuntuk Orang Hilang dan Tindak Keke-rasan (KonTras), Lembaga Studi danAdvokasi Hak Asasi Manu-sia (Elsham). Mereka berperan dalam memberikanbantuan hukum kepada korban kejahatan HAM serta menyebarluaskanpentingnya perhatian thd persoalan HAM.

3. Hambatan dan Tantangan Dalam Upaya Pemajuan,Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesiaa. Perkembangan HAM di Indonesia : Era 1945 s.d. 1955, bangsa Indonesia banyak disibukkan oleh perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dan terjadinya rongronganoleh berbagai pemberontakan sehingga masalah HAM masih terabaikan. Era Orde Lama (1955-1965) hingga peristiwa G 30S PKI 1965, masihterjadi krisis politik & kekacauan sosial sehingga persoa-lan HAM tidakmemperoleh perhatian. Era Orde Baru (1966-1998), dalam perjalanannya rezim ini ku-rangkonsisten terhadap masalah HAM. Meskipun telah berhasil membentukKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Lanjutan .ERA REFORMASI, TELAH BANYAK MELAHIRKAN PRODUKPERATURAN PERUNDANGAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA :1. Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak AsasiManusia2. UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Konven-simenentang penyiksaan dan perlakuan atau peng-hukumanlain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkanmartabat manusia.3. Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasio-nal AntiKekerasan terhadap perempuan.4. Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi NasionalHak-Hak Asasi Manusia Indonesia.

5. Inpres No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikanpenggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam semuaperumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaanprogram, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraanpemerintahan.6. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia7. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak AsasiManusia.8. Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A-28Jmengatur secara eksplisit Pengakuan dan JaminanPerlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.

B. HAMBATAN PENEGAKAN HAM :Hambatan umum dalam pelaksanaan danpenegakan HAM di Indonesia : Faktor Kondisi Sosial-Budaya Faktor Komunikasi dan Informasi Faktor Kebijakan Pemerintah Faktor Perangkat Perundangan Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement).

C. TANTANGAN PENEGAKAN HAM :Tantangan dlm penegakan HAM di Indonesia untuk masa-masayang akan datang, telah digagas oleh Presiden Soeharto padasaat akan menyampaikan pidatonya di PBB dalam KonfrensiDunia ke-2 (Juni 1992) dengan judul “Deklarasi IndonesiaTentang HAM”.1. Prinsip Universlitas,2. Prinsip Pembangunan Nasional,3. Prinsip Kesatuan Hak-Hak Asasi Manusia (Prinsip Indivisibility),4. Prinsip Objektifitas atau Non Selektivitas,5. Prinsip Keseimbangan,6. Prinsip Kompetensi Nasional,7. Prinsip Negara Hukum.

D. RENCANA AKSI NASIONAL HAM INDONESIAKepres No.129 Tahun 1998 tentangRencana Aksi Nasional Hak-hak AsasiManusia (RANHAM) Indonesia ygkemudian diubah dengan Kepres No.61 Tahun 2003. Mrp upaya nyata untukmenjamin peningkatan penghormatan,pemajuan, pemenuhan, danperlindungan HAM di Indonesiadengan mempertimbangkan nilai-nilaiagama, adat-istiadat, dan budayabangsa yg berdasarkan Pancasila danUUD 1945.6 (enam) Program UtamaRANHAM 2004 – 2009 : Pembentukan dan penguataninstitusi pelaksanaan RANHAM, Persiapan ratifikasi instru-menHAM Internasional, Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan, Diseminasi dan pendidikan HakAsasi Manusia, Penerapan norma dan standarHAM, dan Pemantauan, evaluasi danpelaporan.

Tantangan lain, adalah berkaitan adanya “pelanggaran berat”sebagaimana dimaksudkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yaitu Kejahatan Genosidadan Kejahatan Kemanusiaan.Kejahatan Genosida, adalahsetiap perbuatan yangdilakukan dengan maksuduntuk menghancurkan/memusnahkan seluruhatau sebagian kelompokbangsa, ras, kelompok etnik,dan kelompok agama.Kejahatan TerhadapKemanusiaan, adalahperbuatan yg dilakukandengan serangan yangmeluas atau sistematik yangdiketahui bahwa serangantersebut ditujukan langsungthd penduduk sipil.

Penugasan Praktik Kewarganegaraan2Setelah melihat tayangan tersebut, tuliskan bagaimanapendapatmu bahwa penegakkan HAM dapat menjadi salahsatu alternatif terhadap perlindungan terhadap kehidupanmanusia itu sendiri!

3. Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan & perlindungan Hak Asasi Manusia. Kompetensi Dasar : 3.1. Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, & penegakan HAM 3.2. Menampilkan peran serta dlm upaya pemajuan, penghorma-tan, dan penegakan HAM di Indonesia. 3.3. Mendeskripsikan instrumen hukum dan peradilan internasional HAM.

Related Documents:

UJIAN SEKOLAH PROGRAM IPA No. Mata Pelajaran Ujian Tulis Ujian Praktik Jumlah Soal Alokasi Waktu 1. Pendidikan Agama 50 90 menit V 2. Pendidikan Kewarganegaraan 50 90 menit - 3. Bahasa Indonesia 50 120 menit V 4. Bahasa Inggris 50 * 120 menit V 5. Matematika 40 120 menit - 6. Fisika 40 120 menit V 7. Kimia 40 120 menit V 8.

Bentuk Pembelajaran TatapMuka Mandiri Tugas Terstruktur Kuliah/Responsi/ Tutorial 50 menit 60 menit 60 menit Praktik/Praktikum 50 Menit 120 menit Dany Juhandi, S.P, M.Sc

Berarti true noon terlambat dari mean noon sehingga nilai EoT negatif.10 3. Siderial Time (Waktu Bintang) Waktu yang didasarkan pada peredaran harian bintang-bintang. Sekali peredaran bintang di langit memerlukan waktu 23 jam 56 menit 4.099 detik menurut Waktu Matahari Menengah (Solar Mean Time). Jam 00.00.00

1. Naskah soal meliputi 180 butir soal yang terdiri dari 2 bagian dan memiliki waktu tes masing-masing. A. Bagian Pertama Tes Potensi Akademik (no. 1 - 120), 120 butir soal, waktu 100 menit. B. Bagian Kedua : Tes Bahasa Inggris (no. 121 - 180), 60 butir s0a , waktu 50 menit. 2. Anda tidak boleh mangerjakan soal bagian kedua sebelum waktunya.

– 40 menit pertama pengantar pembahasan topik oleh tutor. – 35 menit kedua diskusi antar mahasiswa membicarakan topik pembelajaran minggu ini. Setiap kuliah akan dipilih secara acak 10 orang mahasiswa menajdi panelis diskusi, yang mendiskusikan suatu topik – 15 menit terakhir a

praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja penelitian, perancangan, atau pengembangan pelatihan militer pertukaran pelajar magang wirausaha; dan/atau bentuk lain pengabdian kepada masyarakat a. kegiatan proses belajar 50 menit; b. kegiatan penugasan terstruktur 60 menit; dan c. kegiatan mandiri 60 menit.

Tabel I.1 Waktu Proses Produksi Yang Sedang Berjalan Pada No s u 1 t 0 2 a 0 3 r 0 4 en 0 5 er 0 0 g u Uraian diatas merupakan suatu waktu proses produksi yang berjalan pada saat ini di PT. Semen Indonesia Beton, pengukuran waktu tersebut didapat dari data perusahaan tahun 2016, dan belum diketahui apakah terdapat waktu proses yang

Beberapa faktor tersebut yaitu, "Data Tingkat Inflasi, Jumlah Uang Beredar, BI Rate, Indeks Bursa Saham Global (Indeks S&P 500), Serta Nilai Tukar Rupiah". VECM dipopulerkan pertama kali oleh Engle B. Analisis Deret Waktu Deret waktu adalah suatu himpunan pengamatan yang diperoleh pada titik waktu yang berbeda dengan selang waktu yang sama .