Metode Pembelajaran Hak Asasi Manusia - Mitra Hukum

3y ago
54 Views
2 Downloads
1.11 MB
116 Pages
Last View : 4d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Kaydence Vann
Transcription

Metode Pembelajaran Hak Asasi ManusiaPanduan Praktis Bagi Pengajar HAM di Perguruan TinggiPenyusunFulthoniSiti AminahUli Parulian SihombingDiterbitkan OlehMaret, 2010viii 116 halamanISBN : 978-979-17584-9-9Sekretariat ILRCJl. Tebet Timur I No. 4 Jakarta, IndonesiaTelp. 021-93821173, Fax. 021-8356641Email : indonesia lrc@yahoo.comWebsite : www.mitrahukum.orgIsi di luar tanggung jawab percetakanDelca Printing (021-50629178)

KATA PENGANTAR78. The World Conference on Human Rights considers human rights education,training and public information essential for the promotion and achievement ofstable and harmonious relations among communities and for fostering mutual understanding, tolerance and peace.79. States should strive to eradicate illiteracy and should direct education towardsthe full development of the human personality and to the strengthening of respect forhuman rights and fundamental freedoms. The World Conference on Human Rightscalls on all States and institutions to include human rights, humanitarian law,democracy and rule of law as subjects in the curricula of all learning institutions informal and non-formal settings.80. Human rights education should include peace, democracy, development andsocial justice, as set forth in international and regional human rights instruments,in order to achieve common understanding and awareness with a view to strengthening universal commitment to human rights.(The World Conference On Human Rights, Viena 1993)Pendidikan Hak Asasi Manusia (HAM) sudah diakui ketika Konferensi Duniatentang HAM dideklarasikan di Wina Austria tahun 1993, hasil konferensi tersebutsering disebut dengan Deklarasi Wina. Pendidikan HAM merupakan bagian dari tanggung jawab negara khususnya dalam pemajuan HAM. Paragraf 78, 79 dan 80 menegaskan posisi pendidikan HAM dalam konteks HAM secara umum. Paragraf 78 DeklarasiWina menegaskan, pendidikan HAM adalah hal esensial untuk pemajuan dan mencapai

iv - Metode Pembelajaran Hak Asasi Manusiahubungan yang harmonis dan stabil diantara komunitas dan untuk memajukan pemahaman yang saling menguntungkan, toleransi, dan perdamaian. Paragraf 79 DeklarasiWina lebih tegas menyerukan kepada seluruh negara untuk memasukkan HAM, hukum humaniter, demokrasi dan negara hukum sebagai mata pelajaran di dalam sekolahformal ataupun non-formal. Kemudian, paragraph 80 Deklarasi Wina menjelaskan halhal yang lebih teknis yaitu pendidikan HAM harus memasukan demokrasi, pembangunan dan keadilan sosial seperti yang diatur di dalam instrumen HAM internasional danregional. Kemudian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sendiri mengeluarkan ProgramDunia untuk Pendidikan HAM (2004-2009).Pendidikan HAM adalah hal yang esensial di semua tingkat pendidikan formalatau non-formal termasuk pendidikan tinggi hukum. Deklarasi Wina dan Program Dunia untuk Pendidikan HAM memberikan mandat secara langsung kepada pemerintah,termasuk penyelenggara pendidikan tinggi hukum untuk memasukkan HAM sebagaimata kuliah di dalam kurikulum pendidikannya. Lebih khusus, Program Dunia untukPendidikan HAM memberikan mandat kepada penyelenggara pendidikan untuk menjamin kualitas dan efektifitas pendidikan HAM khususnya terhadap kelompok-kelompok rentan seperti minoritas, kaum difabel, anak-anak, perempuan, dan orang miskin.Penyebarluasan informasi HAM merupakan bagian dari pendidikan HAM itusendiri selain pengajaran dan penyediaan materi HAM. Buku Panduan PembelajaranHAM ini merupakan bagian dari pendidikan HAM baik itu pengajaran, penyediaanmateri HAM dan penyebarluasan informasi HAM. Buku panduan ini menyediakanberbagai metode pengajaran HAM dan materi HAM yang komprehensif dan kontemporer sesuai dengan perkembangan HAM itu sendiri. Kemudian buku panduan HAMini akan disebarluaskan kepada seluruh penyelenggara pendidikan tinggi hukum di Indonesia baik swasta maupun negeri.Tujuan penerbitan buku panduan ini adalah untuk meningkatkan kualitaspembelajaran HAM di pendidikan tinggi hukum khususnya meningkatkan kualitasmetode pembelajaran dan penyediaan materi HAM secara komprehensif, terintegraldan komtemporer. Sehingga, baik mahasiswa/mahasiswi dan tenaga pengajar dapatmemahami dan mengerti konsep HAM baik di dalam teori dan praktiknya di dalamkehidupan nyata sehari-hari. Khususnya untuk tenaga pengajar diharapkan dapat lebihfleksibel memilih metode pembelajaran HAM sesuai dengan kebutuhan dan aplikasinya. Pendidikan HAM yang berkualitas dan efektif akan meningkatkan reputasi penyedia pendidikan tinggi hukum itu sendiri, dan tentu akan berguna untuk masyarakatserta membantu pemerintah dalam pemajuan HAM. Selain itu, tujuan buku panduanini adalah untuk penyebarluasan informasi tentang HAM yang kontemporer untuk penyelenggara pendidikan tinggi hukum di Indonesia.Kami mengucapkan terima kasih kepada US Departement of State Federal Assistance Award di Jakarta melalui programnya small democracy grant yang mendukungprogram human rights mainstreaming in legal education termasuk kegiatan penerbitanbuku panduan ini. Kemudian juga kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada

Kata Pengantar - vteman-teman tenaga pengajar di berbagai fakultas hukum di Indonesia (Universitas Indonesia Jakarta, Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Brawijaya Malang, Universitas Hasanudin Makassar, dan Universitas Cendrawasih Papua Barat) yang telahmemberikan kontribusi pemikiran dan waktu untuk memberikan masukannya dalampenyusunan buku panduan ini. Kemudian juga kami mengucapkan terima kasih kepada Tim ILRC (The Indonesian Legal Resource Center) yang menyusun buku panduanini.Atas perhatiannya dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.Jakarta, Maret 2010Hormat Kami,Uli Parulian SihombingDirektur Eksekutif ILRC

DAFTAR ISII.PENDAHULUANA. Realitas Penegakan HAM di IndonesiaB. Peran Perguruan Tinggi dalam Proses Penegakan HAMC. Tantangan Pembelajaran HAM di Perguruan TinggiD. Urgensi PanduanE. SistematikaII. PENDIDIKAN ORANG DEWASAA. Konsep Pendidikan Orang DewasaB. Asumsi Dasar Pendidikan Orang DewasaC. Prinsip Pembelajaran bagi Orang Dewasa1. Berpusat pada Peserta Didik2. Orientasi Pemberdayaan3. Berbasis Masalah4. Bersifat Partisipatif5. Interdisiplin6. Berbasis Masyarakat7. Memberikan Pilihan8. BerkelanjutanIII. STRATEGI DAN METODE PEMBELAJARANHAK ASASI MANUSIAA. Perencanaan Pembelajaran1. Merumuskan Tujuan Pembelajaran2. Memahami Karakteristik Peserta Didik3. Mengemas Materi Pembelajaran4. Memperhatikan Situasi dan Konteks Pembelajaran5. Menyediakan Sumber Pembelajaran6. Mengelola Waktu010405070809101416161819192020232526272930

viii - Metode Pembelajaran Hak Asasi ManusiaB. Metode-Metode Pembelajaran1. Ceramah2. Diskusi3. Diskusi Kelompok4. Curah Pendapat5. Bermain Peran/Simulasi6. Studi Kasus7. Penggunaan Alat Bantau Audiovisual8. Penggunaan Sumber Daya Komunitas9. Debat10. Kunjungan Lapangan11. Game12. Peta Pikiran13. Hipotesis14. Peradilan Semu15. Problem Terbuka16. Jajak Pendapat atau Survey17. Pertanyaan dan Jawaban18. Penyusunan Peringkat19. Presentasi Peserta20. Klarifikasi Nilai21. Boneka, Wayang, atau Patung22. Nyanyian dan Cerita Rakyat23. PameranC. Metode Evaluasi1. Manfaat dan Tujuan Evaluasi2. Prinsip dan Model EvaluasiD. Karakteristik Pengajar yang EfektifIV. PEMBELAJARAN HAK ASASI MANUSIADI FAKULTAS HUKUMV. 84849505255107

BAB IPENDAHULUANA. Realitas Penegakan HAMdi IndonesiaAmandemen kedua UndangUndang Dasar (UUD) 1945memberikan ruang yang luaspengakuan dan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM). Tetapi di sisi lain, terdapatjuga pembatasan HAM tersebut. Terdapatbeberapa elemen-elemen dan prinsipprinsip dasar HAM yang dimasukkan kedalam pasal 28 amandemen kedua UUD1945. Seperti hak untuk hidup, hakatas kepastian hukum, hak atas kebebasan beragama/kepercayaan, hak untukberkumpul, hak untuk mengeluarkanpendapat, hak bebas dari penyiksaan, hakatas informasi, dan hak untuk bertempattinggal. Kemudian juga ada pengakuandan jaminan atas prinsip non-diskriminasi dan tanggungjawab negara dalampemenuhan, perlindungan, pemajuandan penegakan HAM seperti yang diaturdi dalam pasal 28 I ayat (2) dan (4) UUD1945.Realitas penegakan HAM di Indonesia menurut Komisi Nasional HAM,sebagai lembaga negara independen yangotoritatif memberikan penilaian penegakan HAM di Indonesia, tidak menga-lami kemajuan berarti pada tahun 2009,dibandingkan dengan tahun sebelumnya.Hal itu terjadi, karena tidak ada langkahlangkah serius dan terencana denganbaik oleh pemerintah untuk pemenuhan HAM, baik di bidang hak-hak sipildan politik, maupun hak-hak ekonomi,sosial dan budaya. Lebih jauh, KomnasHAM menjelaskan permasalahan HAMdi bidang hak-hak ekonomi, sosial, danbudaya antara lain kasus-kasus konflik agraria, perburuhan, penggusuran,kelaparan, buruknya kesehatan, tingginyaangka kematian bayi, serta masih tingginya angka pengangguran, permasalahanperlindungan buruh migran, kegagalanprogram penanggulangan kemiskinandan terjadinya pemiskinan. Sementara,permasalahan HAM di bidang hak-haksipil dan politik adalah praktik kekerasanoleh aparat pemerintah, belum adanyakeinginan pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat,dan permasalahan impunitas. Kemudianjuga terdapat permasalahan pelanggaranHAM di Papua, seperti penangkapan danpenahanan sewenang-wenang, penembakan masyarakat sipil, angka kematian,penderita AIDS/HIV, kelaparan dan

02 - Metode Pembelajaran Hak Asasi Manusiakekurangan gizi yang terus meningkat.1Sebenarnya pemerintah sudahmempunyai Rencana Aksi Nasional HakAzasi Manusia (Ranham) 2004-2009.Kemudian, pemerintah sedang mempersiapkan Ranham 2010-2015. Ranhammerupakan rencana aksi para pemangkukepentingan dalam HAM termasukpemerintah, yang diimplementasikandalam bentuk program kerja mulai daripusat sampai dengan daerah. Denganadanya Ranham ini, minimal pemerintahmempunyai rencana aksi untuk penghormatan, pemenuhan dan perlindunganHAM dalam periode selama lima tahun.Organisasi-organisasi non-pemerintahseperti Elsam dan Setara Institute mengkritik implementasi Ranham 2004-2009.Setara Institute menilai, dari 103 program HAM hanya 56 saja yang berjalan.Kemudian, kinerja penegakan HAMmengalami permasalahan serius, karenarendahnya keinginan politik pemerintahpada pemajuan HAM, minimnya dukungan birokrasi, perencanaan pemerintahyang tidak disertai dengan penganggaran,minus kecakapan panitia pelaksana Ranham di daerah. Sementara Elsam melihatRanham 2004-2009 belum maksimal,dalam arti substansi rencana aksi belummenekankan pada masalah-masalahHAM yang akan dijawab, dan penyebabnya adalah kurangnya dukungan presidensebagai kepala pemerintahan.2Realitas penegakan HAM di Indonesia juga mendapatkan perhatian dunia1 Catatan Akhir Tahun Komnas HAM 2009,diakses di an-akhir-tahun-hak-asasi-manusia2009.2Di akses di hukumonline 0e2f/ranham.internasional. Sebagai pemerintah pihakterhadap berbagai konvensi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pemerintahterikat dengan kewajiban-kewajiban yangdimandatkan di dalam konvensi-konvensiHAM PBB tersebut. Manfred NowakPelapor Khusus PBB untuk Anti Penyiksaan dan Hukuman yang MerendahkanMartabat, melakukan kunjungan resmidalam kapasitas sebagai Pelapor KhususPBB untuk melakukan observasi danpenilain kondisi pelaksanaan KonvensiAnti Penyiksaan. Dalam laporannya,Manfred Nowak menemukan praktikpraktik penyiksaan di tahanan-tahanankepolisian. Hukuman kekerasan kerapterjadi di tahanan-tahanan kepolisian.Tidak adanya aturan yang mendefinisikandan melarang peyiksaan dan hukumanyang merendahkan martabat. Kemudianjuga tidak adanya perlindungan hukumterhadap korban penyiksaan, dan tidakadanya mekanisme pengawasan yangindependen untuk mencegah praktikpraktik penyiksaan.3Lebih jauh, Manfred Nowak prihatindengan kondisi penjara untuk anak-anak.Di mana anak-anak adalah kelompokyang paling rentan terhadap hukumanfisik di penjaranya, dibandingkan dengan orang dewasa. Manfred Nowakjuga merekomendasikan agar penyiksaanmerupakan tindak pidana. Program antipeyiksaan harus diintegrasikan ke dalamRanham. Semua pengaduan terkaitkasus-kasus penyiksaan harus ditanganioleh badan independen, dan lamanyapenahanan di kepolisian harus dikurangimenjadi dibawah 48 jam. Pengakuandari saksi/ahli yang tidak didampingi3 Laporan Pelapor Khusus PBB Untuk AntiPenyiksaan dan Hukuman yang MerendahkanMartabat A/HRC/7/3/Add.7, halaman 23-24.

Pendahuluan - 03oleh pengacara atau tidak mendapatkanotorisasi dari pengadilan adalah buktibukti yang tidak sah. Akhirnya, ManfredNowak mendesak pemerintah untukmeratifikasi OPCAT (Optional Protocol tothe Convention Against Torture).4Hina Jilani, Pelapor Khusus PBBuntuk Pembela HAM (Human RightsDefender), memberikan penilaian terhadap situasi Pembela HAM di Indonesiasetelah melakukan kunjungan resmi keIndonesia dari tanggal 5 sampai 12 Juni2007. Di dalam laporannya, Hina Jilanimenyimpulkan tidak adanya kebijakanpemerintah yang memberikan perlindungan terhadap Pembela HAM, danaturan yang ada juga tidak memberikan perlindungan terhadap PembelaHAM. Kemudian, pemerintah jugaharus menjamin penegakan dalam kasuspembunuhan Aktivis HAM Munir, danmembela semua pelaku ke pengadilan.Kondisi pembela HAM di Aceh danPapua Barat juga mendapatkan perhatiandari Pelapor Khusus PBB tersebut, dimana meningkatnya kehadiran aparatmiliter di Papua Barat mempunyaiimplikasi terhadap kerja-kerja PembelaHAM untuk melakukan pembelaan terhadap korban pelanggaran HAM. Tidakadanya implementasi Otonomi Khusus diPapua Barat mengakibatkan ketegangandi mana adanya protes-protes terhadapkebijakan yang represif, dan PembelaHAM yang mengangkat isu implementasi otonomi khusus menjadi targetkekerasan. Di Aceh, para Pembela HAMmasih dijadikan sasaran pengawasan olehaparat penegak hukum, dan bahkan adastigmatisasi terhadap pembela HAM yangberdampak pada kinerja mereka.5Hina Jilani juga merekomendasikanuntuk mereformasi Undang-UndangNomor 8/1985 tentang Organisasi Massa(Ormas), terutama dalam memberikanperlindungan terhadap Pembela HAMyang bekerja dalam mempromosikan danmengadvokasi HAM. Kemudian juga, harus ada paradigma bahwa Pembela HAMitu tidak boleh dikriminalkan. Pelaporkhusus ini prihatin dengan banyak bebas54 Ibid, hlm. 25-26.Laporan Pelapor Khusus PBB Pembela HAMA/HRC/7/28/Add.2, halaman 23-24.

04 - Metode Pembelajaran Hak Asasi Manusianya para pelaku pelanggaran HAM beratdi Mahkamah Agung (MA). Pentinguntuk melakukan investigasi, penyidikandan penuntutan kasus-kasus pelanggaranHAM berat sesuai dengan panduan danstandar penyelidikan pelanggaran HAMberat yang ditetapkan oleh MA.6Permasalahan buruh migran jugamendapatkan perhatian dari JorgeBusmante, Pelapor Khusus PBB untukhak-hak atas buruh migran yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia padabulan Desember 2006. Dalam laporannya, pelapor khusus PBB tersebutmenjelaskan perusahaan penyedia jasatenaga kerja memberikan informasi salahdan tidak akurat yang berkaitan denganpengaturan pekerjaan, calon buruhmigran harus membayar biaya rekruitmen yang tinggi, dan buruh migran harusmenanggung resiko besar ketika kerja diluar negeri, seperti upah tidak layak danmendapatkan kekerasan dari majikannya.Terdapat Memorandum of Understanding(MoU) antara pemerintah Malaysia danIndonesia. Tetapi proses pembentukanMoU tidak memberikan kesempatan bagiorganisasi masyarakat sipil untuk terlibatdalam penyusunannya. MoU tersebutmengandung kelemahan secara substansi,terutama dalam hal buruh migran harusmenyerahkan paspornya ke majikannya.Di dalam rekomendasinya, Jorge Bustamante mendesak agar pemerintah segerameratifikasi Konvensi PerlindunganBuruh-Buruh Migran.7Dari hal tersebut di atas, maka realitas penegakan HAM di negara kita masih6Ibid, hlm. 25-26.7 Laporan Pelapor Khusus PBB Untuk Hak-HakBuruh Migran A/HRC/4/24/Add.3, halaman 1516jauh dari apa yang diharapkan, atau minimal sesuai dengan aturan-aturan yangsudah menjadi norma hukum positif.B. Peran Peguruan Tinggidalam Proses PenegakanHAMSalah satu unsur dari Tri DharmaPerguruan Tinggi adalah pengabdiankepada masyarakat. Permasalahan HAMharus juga menjadi perhatian dari duniaakademik, termasuk pendidikan tinggihukum. Perhatian perguruan tinggidalam bidang HAM, terutama pasca reformasi 1998, di mana banyak perguruantinggi negeri maupun swasta mendirikanPusat Studi HAM dan memasukan matakuliah HAM ke dalam kurikulumnya.Rupanya hal itu belumlah cukup untukmembumikan HAM ke dalam pendidikan tinggi hukum. Tidak berarti menjadikan HAM sebagai hal yang diutamakandibandingkan dengan mata kuliah yanglain. Akan tetapi, mata kuliah HAM harus koeksisten dengan mata kuliah yanglain.Pendidikan tinggi hukum jugamendapatkan kritik terkait denganmetode pembelajarannya. Satjipto Raharjo mengritik pembelajaran pendidikantinggi hukum yang ada sekarang bersifatteknologis dari pada bersifat kemanusiaan. Teknologis mengandung maknaorientasi pendidikan tinggi hukum lebihmenekankan pembinaan keterampilanprofesi. Di mana model pendidikantinggi hukum tersebut lebih melihatpenerapan hukum/cara-cara penggunaanhukum. Model pendidikan tinggi hukumini cenderung mengabaikan aspek-aspek

Pendahuluan - 05kemanusiaan.8Model pendidikan tinggi hukumyang melihat aspek-aspek kemanusiansejalan dengan makna HAM itu sendiri,yaitu hak yang diberikan kepada manusiakarena martabatnya sebagai manusia yangmelekat kepada setiap individu. Jadi,HAM menitikberatkan kepada aspekaspek kemanusian (humanity) yang lebihrinci dalam menghargai prinsip-prinsipnon-diskriminasi, keragaman, dan nirkekerasan. Makna kemanusian tersurat didalam Pasal 1 Deklarasi HAM UniversalPBB 1948 menjelaskan semua orangdilahirkan merdeka dan mempunyaimartabat dan hak-hak yang sama. Merekadikaruniai akal dan hati nurani danhendaknya bergaul satu sama lain dalampersaudaraan.Pendidikan tinggi hukum harusmengakomodir pendidikan keterampilan, tetapi tidak melupakan aspek-aspekkemanusiaan. Kombinasi antara pendidikan keterampilan dengan memperhatikanaspek-aspek kemanusiaan, diharapkandapat menghasilkan sarjana hukum yangprofessional tetapi tidak lupa denganetika dan aspek-aspek kemanusiaan. Ketika ada ketidakadilan sosial di masyarakat, seharusnya aparat penegak hukummengedepankan keadilan substantifdibandingkan dengan keadilan prosedural.Pemisahan antara model pendidikan tinggi hukum yang teknologis danhumanistis berdampak pada pendidikantinggi hukum, khususnya dalam mempersiapakan sarjana-sarjana hukum itusendiri seperti pendapat Ron Stuckey,dkk sebagai berikut “ [.]. law school havea tradition of emphasizing instruction intheory and doctrine over practice and oftreating theory and doctrine as distinct,separate subjects from practice. The separation of theory and doctrine from practicein the law curriculum was an unfortunatefluke of history that hinders the ability oflaw schools to prepare students for practice.9Roy Stuckey, dkk mengingatkan kitaagar melupakan sejenak dikotomi antarapendidikan tinggi hukum yang berorientasi akademik dan aplikatif. MenurutRoy Stuckey, dkk, hal-hal akademik danaplikatif di dalam pendidikan tinggihukum sangat dibutuhkan, sehinggaakan meningkatkan kualitas dan reputasipendidikan tinggi hukum itu sendiri.Di dalam konteks pembelajaran HAM,dua elemen tersebut (teori dan aplikasi)adalah hal yang sangat penting, karenaHAM tanpa aplikasi adalah tidak bermakna, sementara HAM tanpa dasar teoriyang kuat maka aplikasi HAM tidak akanefektif. Kita membutuhkan pembelajaranHAM yang efektif dan bermaknaC. Tantangan PembelajaranHAM di Perguruan TinggiBeberapa penelitian telah dilakukanuntuk melihat sejauh mana efektifitasdan faktor pendukung pendidikan HAM,dan apa saja tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan HAM. Penelitian inipernah dilakukan oleh WPHRE, dan8 Uli Parulian Sihombing, dkk, Mengajarkan9 Roy Stuckey and Others , The Best Practice ForHukum yang Berkeadilan : Cetak Biru PendidikanHukum Berbasis Keadilan Sosial, (Jakarta: ILRC,2009), hlm. 9.Legal Education, A Vision and A Roadmap, 71(South Carolina: Clinical Legal Association, 2007).

06 - Metode

Pendidikan Hak Asasi Manusia (HAM) sudah diakui ketika Konferensi Dunia tentang HAM dideklarasikan di Wina Austria tahun 1993, hasil konferensi tersebut sering disebut dengan Deklarasi Wina. Pendidikan HAM merupakan bagian dari tang-gung jawab negara khususnya dalam pemajuan HAM. Paragraf 78, 79 dan 80 menegas-

Related Documents:

fedrasi. Hak-Hak Seksual jatuh dalam rancah hak asasi manusia yang keduanya universal dan tidak terpisahkan, dan hak yang berhubungan dengan pinsip non diskriminasi. Bagian akhir, ”Hak-Hak Seksual merupakan hak asasi manusia yang berhubungan dengan seksualitas”, kerangka dari s

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB (Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948) Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik, kovenan internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya (1966) Konvensi internasional tentang hak-hak khusus (1976) Konvensi hak-hak

Internasional Hak Asasi Manusia & Hukum Islam karya Mashood A. Baderin, bahwasanya dalam Deklarasi Kairo yang mencakup keseluruhan di dalamnya Hak Asasi Manusia (HAM) Islam disebutkan bahwa hak-hak asasi dan kebebasan universal adalah bagian integral Islam dan perintah ilahi yang mengikat dan

mendefinisikan kota hak asasi manusia sebagai sebuah komunitas lokal maupun proses sosial-politik dalam konteks lokal. HAM memainkan peran kunci sebagai nilai-nilai fundamental dan prinsip-prinsip panduan. Sebuah kota hak asasi manusia menghendaki tata kelola hak asasi manusia secara bersama dalam konteks lokal.

Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Bab 4 dari Pedoman OECD menekankan bahwa Perusahaan harus menghormati hak asasi manusia. Organisasi internasional seperti PBB telah membuat standar-standar universal mengenai hak asasi manusia. Bagian penting dari hak asasi manusia adalah hak-hak buruh, karena buruh menemp

1 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Istilah Hak Asasi Manusia dalam beberapa bahasa asing dikenal dengan sebutan droit de l'home (Perancis), yang berarti hak manusia, human rights (Inggris) atau mensen rechten (Belanda) yang dalam bahasa Indonesia disalin menjadi hak-hak kemanusian atau hak-hak asasi manusia.

B. Pengertian Dan Hakekat Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata