EKSISTENSI LEMBAGA NEGARA DALAM PENEGAKAN HAK ASASI .

3y ago
45 Views
2 Downloads
532.24 KB
37 Pages
Last View : 7d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Ronan Garica
Transcription

Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No. 3, Juli-September 2015.ISSN 1978-5186EKSISTENSI LEMBAGA NEGARA DALAMPENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIAExistence of State Institutions in the Enforcement of Human Rights inIndonesiaMuhammad Amin PutraFakultas Hukum, Universitas Indonesiaemail: muhammadaminputra@gmail.comabstractIn the framework of the protection and enforcement of Human Rights bystate institutions among implemented by: National Commission on HumanRights, Indonesian Child Protection Commission, National Commission forWomen, the Truth and Reconciliation Commission, but the Truth andReconciliation Commission in its development, it was disbanded because itdoes not correspond to the actual functions and duties so it does not givejustice to the community. Besides carried out by the Commission,established by the State, protection and enforcement of Human Rights todayis mostly done by the judiciary, especially after the reform. Among them are:the Specific Human Rights court, severe Human Rights court and theConstitutional Court who has the authority to test Legislations on theConstitution 1945. In the development, the Constitutional Court moreprecisely to the protection and enforcement of Human Rights to the citizenswith the many rulings on the legislation is unconstitutional, and theConstitutional Court's decision was a strategic value and is able to upholdHuman Rights for citizens. The essence of the protection and enforcement ofHuman Rights greatly influenced the position of the judge in deciding thecase, so the judge has a role to uphold the independence and impartialityboth as an institution and as individuals. Besides other factor is their right toreceive legal aid, the pattern of justice has shown that the right to get a legalassistance is an attempt for equality in law as part of the fulfillment ofHuman Rights.Keywords: State Institutions, Human Rights, EnforcementabstrakDalam rangka perlindungan dan penegakan HAM oleh lembaga-lembagaNegara di antara dilaksanakan oleh: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KomisiNasional Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Kebenaran danRekonsiliasi (KKR), namun dalam perkembangannya KKR justru256

Eksistensi Lembaga Negara dalam Penegakan Hak Asasi Manusia .Muhammad Amin Putradibubarkan karena tidak sesuai dengan fungsi dan tugasnya yangsesungguhnya sehingga tidak memberikan keadilan pada masyarakat. Selaindilakukan oleh Komisi yang dibentuk oleh Negara, perlindungan danpenegakan HAM saat ini lebih banyak dilakukan oleh lembaga peradilan,khususnya pasca reformasi. Diantaranya yaitu: Pengadilan HAM khususperadilan HAM berat dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memilikikewenangan menguji UU atas UUD 1945. Dalam perkembangannya justruMK lebih banyak melakukan perlindungan dan penegakan HAM pada wargaNegara dengan banyaknya putusan-putusan terhadap undang-undang yanginkonstitusional, dan putusan MK pun bernilai strategis dan mampumenegakkan HAM bagi warga Negara. Esensi perlindungan dan penegakanHAM tersebut sangat dipengaruhi kedudukan hakim dalam memutusperkara, sehingga hakim memiliki peran dalam menegakkan independensidan imparsialitas baik sebagai institusi maupun sebagai individu. Selain itufaktor lainnya adalah adanya hak mendapat bantuan hukum, pola penegakankeadilan telah menunjukkan bahwa hak untuk mendapatkan bantuan hukumadalah upaya adanya persamaan dalam hukum sebagai bagian daripemenuhan akan hak asasi manusia.Kata Kunci: Lembaga Negara, Hak Asasi Manusia, dan PenegakanA. PendahuluanSejarah ketatanegaraan Indonesia telah mengamanatkan padalembaga-lembaga negara untuk menegaskan perlindungan dan penegakanhak asasi manusia. Dalam rentang waktu sebelum dilakukan perubahanUUD 1945, perlindungan HAM belum menjadi isu dan pemahaman umum.Hal ini tidak terlepas dari suasana politik dan kehidupan bernegara yangbernuansa represif.Salah satu perubahan yang dilakukan pasca amandemen UUD adalahsemakin besarnya perhatian masyarkat dan pemegang kekuasaan untukmenegaskan dan menegakkan HAM di Indonesia. Dengan diatur secarakomprehensif dalam UUD 1945 mengenai HAM dalam Pasal 28, dan 28A28J serta disahkannya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak AsasiManusia, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, bahkanmengenai informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik, telah menjadi landasan agar perlindunganHAM harus ditegakkan oleh semua insan negara. Salah satunya olehlembaga-lembaga negara, tidak dapat dipungkiri bahwa perkembanganlembaga negara Indonesia memberikan nilai positif dalam penegakan HAM.Dengan amanat UUD 1945 terhadap perlindungan HAM, tidakmenjadi jaminan hak asasi akan langsung terlindungi dan ditegakkan, namundiperlukannya peran serta dan campur tangan negara khususnya pemerintah.257

Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No. 3, Juli-September 2015.ISSN 1978-5186Penegakan HAM pada dasarnya tidak hanya menjadi kewajiban lembagalembaga eksekutif (pemerintah) sebagaimana amanat Pasal 28I ayat (4)selaku pelaksana penyelengaraan negara paling depan. Namun, implikasiatas perubahan UUD 1945 telah melahirkan lembaga-lembaga yang bersifatAd Hoc1 yang dibentuk dengan undang-undang dan lembaga-lembagaperadilan yang berperan signifikan dalam penegakan HAM di Indonesia. Disamping itu dalam perkembangan saat ini, lembaga peradilan dalam praktiksering melakukan penegakan HAM. Beberapa putusan peradilan diantaranyadalam permohonan uji materi undang-undang di Mahkamah konstitusi salahsatunya menjadi perkembangan kontemporer yang menjadi gerbangperlindungan HAM.Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukumnormatif atau penelitian hukum kepustakaan. Penelitian ini mencakuppenelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum,penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandinganhukum dan sejarah hukum.2. Pendekatan dalam penelitian hukum terdapatbeberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statuteapproach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis(historical approach), pendekatan perbandingan (comparative approach)dan pendekatan konseptual (conceptual approach).3 Pendekatan penelitianyang digunakan adalah pendekatan historis dan konseptual.B. Pembahasan1. Lembaga Negara Penegak HAMa. Komnas HAMPenegakan HAM di Indonesia, terjadi ketika muncul KeputusanPresiden (Keppres) RI Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana AksiNasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia 1998-20034 dalam rangkamenegakkan HAM dengan dasar segala ketentuan aturan hukum5. Hal ini1Dalam Black's Law Dictionary, ad hoc artinya: formed for a particular purpose (Latin).Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat,(Jakarta: CV. Rajawali, 1985), hlm 34-35 dan 41.3 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 93.4 Ditandatangani oleh Presiden B.J. Habibie dan dilakukan secara bertahap danberkesinambungan dalam suatu program 5 (lima) tahunan yang akan ditinjau dandisempurnakan setiap 5 (lima) tahun, lihat Pasal 1 ayat (3).5 Lihat klausul Menimbanga. bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional menghormati,menghargai dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip dan tujuan-tujuan Piagam PerserikatanBangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal mengenai Hak-hak Asasi Manusia;b.bahwa Deklarasi dan Program Aksi di bidang Hak-hak Asasi Manusia (ViennaDeclaration and Programme of Action of the World Conference on Human Rights) telah2258

Eksistensi Lembaga Negara dalam Penegakan Hak Asasi Manusia .Muhammad Amin Putradidasari bahwa negara memiliki kewajiban-kewajiban untuk menghargai hakasasi orang lain di setiap tempat serta untuk melindungi dan menegakkanhak asasi warga Negara di wilayah mereka6.Karena selama 32 tahun rezim orde baru, hak asasi manusia tidakditegakkan dan banyak munculnya pelanggaran HAM yang justru dilakukanoleh negara. Dalam ketentuan Keppres tersebut ditegaskan empat pilarutama pembangunan HAM di Indonesia sebagai berikut: (1) persiapanpengesahan perangkat-perangkat internasional HAM7; (2) diseminasi danpendidikan HAM8; (3) pelaksanaan HAM yang ditetapkan sebagai prioritas9;dan (4) pelaksanaan isi atau ketentuan-ketentuan berbagai perangkatinternasional HAM yang telah disahkan Indonesia10.Sebagai implementasi dari keppres yang dikeluarkan oleh PresidenB.J Habibie saat itu, maka diberlakukannya UU No. 5 Tahun 1998 tentangPengesahan Convention Againts Torture and Other Cruel, Inhuman, orDegrading Treatment or Punishment11, dan diikuti dengan Ketetapan MPRNomor XVII/MPR/1998 tentang HAM. Langkah konkrit kemudian adalahdibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yangsebelumnya telah diamanatkan untuk membentuk lembaga tersebut12.Pembentukan Komnas HAM diundangkan dalam UU No. 39 Tahun 1999diterima pada Konferensi Dunia kedua mengenai Hak-hak Asasi Manusia di Wina,Austria pada tanggal 25 Juni 1993;c. bahwa penghormatan atas hak-hak asasi manusia telah dijamin oleh Pancasila danUndang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pandangan hidup, falsafah bangsa danlandasan konstitusional bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia;d.bahwa pelaksanaan hak-hak asasi manusia di Indonesia perlu mempertimbangkan nilainilai adat istiadat, budaya, agama dan tradisi bangsa serta tanpa membeda-bedakan suku,ras, agama dan golongan;e. bahwa peningkatan pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia mendorongtercapainya tujuan pembangunan nasional, yaitu pembangunan manusia seutuhnya danpembangunan masyarakat seluruhnya; danf. bahwa untuk lebih menjamin upaya pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusiasesuai dengan dinamika perkembangan dan kebutuhan masyarakat Indonesia, dipandangperlu menyusun Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia denganKeputusan Presiden.6 James W. Nickel, Hak Asasi Manusia, Making Sense of Human Rights, (Jakarta: PTGramedia Pustaka Utama, 1996), hlm. 61.7 Lihat Pasal 2 huruf a (Keppres) RI Nomor 129 Tahun 1998.8 Lihat Pasal 2 huruf b (Keppres) RI Nomor 129 Tahun 1998.9 Lihat Pasal 2 huruf c (Keppres) RI Nomor 129 Tahun 1998.10 Satya Arinanto, Hak Asasi Manusia Dalam Transisi Politik di Indonesia, (Jakarta: PusatStudi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008), hlm. 6.11 Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam,Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, LN Nomor 164 Tahun 1998, TLNNomor 3783.12 Lihat Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM.259

Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No. 3, Juli-September 2015.ISSN 1978-5186tentang Hak Asasi Manusia (HAM)13. Dengan diundangkannya UU HAMtelah mengamanatkan Negara khususnya pemerintah untuk perlindungan,pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM warga negaranya14.Dalam UU HAM juga telah menentukan adanya sebuah lembaga yangmengurusi masalah HAM, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM). Keberadaan Komnas HAM berdasarkan ketentuan dalamPasal 1 angka 715, dan memiliki fungsi diantaranya fungsi pengajian,penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang HAM16. Saat iniKomnas HAM memiliki eksistensi yang signifikan dalam memberikanedukasi dan pemahaman HAM terhadap masyarakat. Berdasarkan data yangdihimpun oleh Komnas HAM pada bulan Februari tahun 2013 menunjukkanbahwa eksistensinya semakin dibutuhkan oleh warga Negara, diantaranya:Tabel 117Distribusi Berkas PengaduanNoSubkomisiJumlah1Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan3832Subkomisi Mediasi10Jumlah393Dengan banyaknya aduan yang diajukan masyarakat maka,keberadaan Komnas HAM cukup memberikan kesadaran serta munculnyakenyamanan pada masyarakat serta terlaksananya HAM yang merupakansalah satu tujuan Komnas HAM18. Khususnya pada lapisan masyarakat yangrentan terhadap pelanggaran HAM.13UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM LN Nomor 165 Tahun 1999 dan TLN Nomor 3886.Pasal 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.15 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalahlembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yangberfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hakasasi manusia.16 Lihat Pasal 76 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.17 www.komnasham.org diakses pada 3 april 2015, pkl.13:17.18 Lihat Pasal 75 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.14260

Eksistensi Lembaga Negara dalam Penegakan Hak Asasi Manusia .Muhammad Amin PutraTabel 219Klasifikasi Hak20NoKlasifikasi Hak1234567891011Hak untuk hidupHak berkeluarga dan melanjutkan keturunanHak mengembangkan diriHak memperoleh keadilanHak atas kebebasan pribadiHak atas rasa amanHak atas kesejahteraanHak turut serta dalam pemerintahanHak wanitaHak anakHak tidak diperlakukan k eksistensi Komnas HAM dalam melakukan kajian danpenyelidikan HAM, masih terdapat beberapa kasus yang belum ditanganidengan tuntas dan kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat,diantaranya: 211) Peristiwa Tragedi 1965-1966;2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;3) Peristiwa Talang Sari di Lampung 198922;4) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998;5) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998;6) Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II; dan7) Peristiwa Wasior dan Wamena 2003.b. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)Ruang lingkup HAM yang begitu luas menjadi dasar bagi munculnyaberbagai instrument yang memberikan perlindungan bagi segala aspek salah19www.komnasham.go.id diakses pada 3 april 2015, pkl.13:20, laporan bulanan sub bagianpengaduan Komnas HAM RI.20 berdasarkan UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 40 tahun 2008tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dari 393 surat yang masuk tersebut dapatdikategorisasi lebih lanjut atas dasar 11 tema HAM.21 Wacana HAM, Lagi, Hasil Penyelidikan Dikembalikan, Edisi I/Tahun XII/2014, hlm. 11.22 Peristiwa Talangsari 1989 adalah insiden yang terjadi di antara sebuah kelompok denganaparat keamanan di Dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara,Kabutapen Lampung Timur (sebelumnya masuk Kabupaten Lampung Tengah). Peristiwaini terjadi pada 7 Februari 1989.261

Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No. 3, Juli-September 2015.ISSN 1978-5186satunya mengenai perlindungan anak. Demikian dengan Indonesia yang jugamemberikan porsi dalam melakukan perlindungan anak, dengan KonvensiHak Anak yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child(Konvensi tentang Hak Anak)23.Pengaturan mengenai perlindungan anak juga diatur dalam ketentuanUU HAM24, dan secara spesifik diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak. Dalam ketentuan undang-undang tersebutmengamanatkan dibentuknya Komisi Perlindungan Anak (KPAI) yangbersifat independen25. Pantauan yang dilakukan oleh KPAI pada tahun 20072009 menunjukkan bahwa kekerasan yang dialami oleh anak masih tinggi,diantaranya26:No1234DeskripsiBentuk 5892Dengan begitu banyaknya kekerasan dan potensi kekerasan yangmungkin timbul terhadap anak, sehingga peran27 yang diamanatkan padaKPAI dalam perlindungan anak sangat dibutuhkan.c. Komnas PerempuanSalah satu dimensi HAM selain mengenai hak anak yaitu KomnasPerempuan, isu mengenai hak-hak perempuan bukanlah hal yang baru28.23Disahkan dan diundangkan pada 25 Agustus 1990.Lihat Pasal 52-66 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.25 Lihat Pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.26 www.kpai.go.id, Kompilasi Pelanggaran Hak Anak 2007-2009, diakses pada 12 Desember2015, pkl 16:16.27 Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitandengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduanmasyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadappenyelenggaraan perlindungan anak; dan memberikan laporan, saran, masukan, danpertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.28 Istilah yang digunakan adalah man’s right atau hak laki-laki. Hanya laki-laki yang diakuisebagai subjek hak, sementara perempuan tidak atau hanya dianggap sebagai nomor dua.Misalnya Konstitusi AS versi 1776, hak yang dimaksud adalah hak laki-laki. Lihat JurnalMahkamah Konstitusi Volume 11, Nomor 3, September 2014.24262

Eksistensi Lembaga Negara dalam Penegakan Hak Asasi Manusia .Muhammad Amin PutraMeskipun saat ini mengenai HAM telah memandang kesetaraan antara lakilaki dan wanita, namun muncul adanya Hak Wanita dalam UU No. 39 Tahun1999 tentang HAM yang merupakan bagian dari HAM29.Hal ini didasari banyaknya ketidaksetaraan dan kekerasan yangdialami oleh wanita, sehingga Komite PBB untuk Penghapusan DiskriminasiTerhadap Perempuan (CEDAW)30 pada sidangnya yang ke 11 tahun 1992mengeluarkan Rekomendasi Umum No. 19 tentang Kekerasan TerhadapPerempuan. Dalam rekomendasi ini dinyatakan bahwa “kekerasan berbasisgender adalah suatu bentuk diskriminasi yang secara serius menghalangikesempatan wanita untuk menikmati hak-hak dan kebebasannya atas suatudasar kesamaan hak dengan laki-laki” (LBH APIK, tanpa tahun). Indonesiatelah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk DiskriminasiTerhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Form ofDiscrimination Against Women,1979) dengan UU No. 7 Tahun 1984mengenai Pengesahan Konvensi Tentang Penghapusan Segala BentukDiskriminasi Terhadap Perempuan31. Dalam perkembangannya disusuldengan PBB mengeluarkan Deklarasi tentang Penghapusan KekerasanTerhadap Perempuan (The Declaration on the Elimination of ViolenceAgainst Women)32.29Lihat Pasal 45 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.Definisi tentang diskriminasi terhadap perempuan dimuat dalam Pasal 1 CEDAW yaitu:“ shall mean any distinction, exclusion or restriction made on the basis of sex which hasthe effect or purpose of impairing or nullifying the recognition, enjoyment or exercise bywomen, irrespective of their maritalstatus, on a basis of equality of men and women, ofhuman rights and fundamental freedoms in the political, economic, social, cultural, civil orany other field”.31 Kajian Dampak Kekerasan Terhadap Status Kesehatan Perempuan di Provinsi DKI Jakartadan Provinsi di Yogyakarta 2005, oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan TerhadapPerempuan, hlm. 6-7.32Pasal 1 Deklarasi menyatakan : Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatanberdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat padakesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasukancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenangwenang baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi, dan Pasal 2Deklarasi menyatakan : “kekerasan terhadap perempuan harus dipahami mencakup, tetapitidak hanya terbatas pada: tindak kekerasan secara fisik, seksual dan psikologis yang terjadidi dalam keluarga dan di masyarakat, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atasperempuan kanak-kanak, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalamperkawinan (marital rape), perusakan alat kelamin perempuan dan praktik-praktikkekejaman tradisional lain terhadap perempuan, kekerasan yang berhubungan denganeksploitasi perempuan, perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksualdi tempat kerja, lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan danpelacuran paksa. Serta termasuk kekerasan yang dilakukan dan dibenarkan oleh negara dimanapun terjadinya.30263

Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No. 3, Juli-September 2015.ISSN 1978-5186d. Komisi Kebenaran dan RekonsiliasiSetelah berakhirnya masa orde baru, babak baru dimulai NegaraIndonesia dengan beberapa permasalahan yang masih tersisa, salah satuadalah menyelesaikan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa ordebaru. Dorongan untuk menyelesaikan persoalan HAM telah dimulai sejakpemerintahan B.J. Habibie, K.H. Abdurrahman Wahid hingga kepemerin

tentang Hak Asasi Manusia (HAM)13. Dengan diundangkannya UU HAM telah mengamanatkan Negara khususnya pemerintah untuk perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM warga negaranya14. Dalam UU HAM juga telah menentukan adanya sebuah lembaga yang mengurusi masalah HAM, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Related Documents:

EKSISTENSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MEMBERIKAN KEADILAN ADMINISTRATIF TERHADAP PENCARI KEADILAN Oleh: Fatiatulo Lazira . Di dalam konteks hukum administrasi negara, frasa "penindasan atau penghisapan", . dengan penguatan sebuah sistem hukum yang berideologi. Sebuah sistem hukum

manajemen modern yang umumnya dipakai oleh lembaga- lembaga pendidikan tinggi lainnya. Ilmu manajemen pendidikan modern me-mang tumbuh pesat seiring dengan bertumbuhnya lembaga-lembaga pendidikan. Eksistensi sebuah lembaga tidak tampak, jika tidak didukung dan disangga oleh sistem manajemen pendidikan modern. READING COPY

Kode etik lembaga penyelenggara negara tidak mengatur institusi penyelenggara negara melainkan mengatur sikap, perilaku, tindakan dan ucapan penyelenggara negara. Adapun konsep yang dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan batasan definisi kode etik sebagai berikut: 1. Kode etik merupakan aturan, norma, asas;

Di negara Republik Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh warga negara adalah membayar pajak. Di dalam Pembukaan Konstitusi Negara kita, tertera 4 (empat) tujuan negara. Salah satunya adalah mensejahterakan rakyat. .

Efektifitas Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Terhadap Penegakan Integritas Demokrasi Pemilukada Kariaman Sinaga (Fisip Univ.Dharmawangsa Medan) . Sebagai negara yang menjalan demokrasi dari pemerintahan dengan rezim-rezim militer, rezim-rezim komunis, dan rezim-rezim otoriterian maka tidak .

Hak Cipta Pada : Lembaga Administrasi Negara Edisi Tahun 2006 Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Jl. Veteran No. 10 Jakarta 10110 Telp. (62 21) 3868201, Fax. (62 21) 3800188 Manajemen Perkantoran Modern Jakarta - LAN - 2006 179 hlm: 15 x 21 cm ISBN: 979 - 8619 - 88 - 9 iii LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Dasar Hukum 78 2. Asas-Asas Pemerintahan Daerah 79 BAB VII : BENDA-BENDA MILIK NEGARA 82 . DAFTAR PUSTAKA 90. iv . v iii . 1 BAB I HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 1. Pengertian dan istilah Pengertian dan istilah Hukum Administrasi Negara. Sejarah dari Hukum Administrasi Negara dari Negara Belanda yang disebut Administratif recht atau Bestuursrecht .

0452 ACCOUNTING 0452/21 Paper 2, maximum raw mark 120 This mark scheme is published as an aid to teachers and candidates, to indicate the requirements of the examination. It shows the basis on which Examiners were instructed to award marks. It does not indicate the details of the discussions that took place at an Examiners’ meeting before marking began, which would have considered the .