LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 .

3y ago
69 Views
3 Downloads
543.34 KB
43 Pages
Last View : 3d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Kaydence Vann
Transcription

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALNOMOR 22 TAHUN 2006 TANGGAL 23 MEI 2006STANDAR ISIBAB IPENDAHULUANPendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan danmembentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangkamencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi pesertadidik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang MahaEsa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebutpemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimanatercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional.Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan,peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataankesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun.Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusiaIndonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memilikidaya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikandimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhanberbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemenpendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah danpembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, danberkesinambungan.Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan PemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintahini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standarnasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standarpengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.Dalam dokumen ini dibahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh PeraturanPemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yang secara keseluruhan mencakup:1. kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalampenyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan,2. beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,3. kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuanpendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidakterpisahkan dari standar isi, dan4. kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikanjenjang pendidikan dasar dan menengah.Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yangdibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.1

BAB IIKERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUMA. Kerangka Dasar Kurikulum1. Kelompok Mata PelajaranPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar NasionalPendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenispendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar danmenengah terdiri atas:a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;d. kelompok mata pelajaran estetika;e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada Tabel 1.Tabel 1. Cakupan Kelompok Mata PelajaranNoKelompok MataPelajaranCakupan1.Agama danAkhlak MuliaKelompok mata pelajaran agama dan akhlak muliadimaksudkan untuk membentuk peserta didikmenjadi manusia yang beriman dan bertakwakepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlakmulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti,atau moral sebagai perwujudan dari pendidikanagama.2.Kewarganegaraan danKepribadianKelompok mata pelajaran kewarganegaraan dankepribadian dimaksudkan untuk peningkatankesadaran dan wawasan peserta didik akan status,hak, dan kewajibannya dalam kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sertapeningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.Kesadaran dan wawasan termasuk wawasankebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara,penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia,kemajemukan bangsa, pelestarian lingkunganhidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggungjawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatanmembayar pajak, dan sikap serta perilaku antikorupsi, kolusi, dan nepotisme.2

NoKelompok MataPelajaran3.IlmuPengetahuandan TeknologiCakupanKelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan danteknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untukmengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmupengetahuan dan teknologi, serta menanamkankebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yangkritis, kreatif dan mandiri.Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan danteknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkanuntuk memperoleh kompetensi dasar ilmupengetahuan dan teknologi serta membudayakanberpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan danteknologi pada SMA/MA/SMALB dimaksudkanuntuk memperoleh kompetensi lanjut ilmupengetahuan dan teknologi serta membudayakanberpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan danteknologi pada SMK/MAK dimaksudkan untukmenerapkan ilmu pengetahuan dan rian kerja.4.EstetikaKelompok mata pelajaran estetika dimaksudkanuntuk meningkatkan sensitivitas, kemampuanmengekspresikan dan kemampuan siasi dan mengekspresikan keindahanserta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi,baik dalam kehidupan individual sehingga mampumenikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalamkehidupan kemasyarakatan sehingga mampumenciptakan kebersamaan yang harmonis.5.Jasmani,Olahraga danKesehatanKelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dankesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untukmeningkatkan potensi fisik serta menanamkansportivitas dan kesadaran hidup sehat.Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dankesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkanuntuk meningkatkan potensi fisik sertamembudayakan sportivitas dan kesadaran hidupsehat.Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dankesehatan pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAKdimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik3

NoKelompok MataPelajaranCakupanserta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerjasama, dan hidup sehat.Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap,dan perilaku hidup sehat yang bersifat individualataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatanseperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas,kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah,muntaber, dan penyakit lain yang potensial untukmewabah.Selain tujuan dan cakupan kelompok mata pelajaran sebagai bagian darikerangka dasar kurikulum, perlu dikemukakan prinsip pengembangankurikulum.2. Prinsip Pengembangan KurikulumKurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengahdikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standarkompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yangdibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsipberikut.a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentinganpeserta didik dan lingkungannyaKurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didikmemiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agarmenjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang MahaEsa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadiwarga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untukmendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi pesertadidik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dankepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.b. Beragam dan terpaduKurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristikpeserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpamembedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosialekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatanwajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu,serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dantepat antarsubstansi.4

c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, danseniKurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan,teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itusemangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti danmemanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,dan seni.d. Relevan dengan kebutuhan kehidupanPengembangan kurikulum dilakukan denganmelibatkan pemangkukepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengankebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan,dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilanpribadi,keterampilanberpikir, keterampilan sosial, keterampilanakademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.e. Menyeluruh dan berkesinambunganSubstansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidangkajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikansecara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.f. Belajar sepanjang hayatKurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan danpemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulummencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal,nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutanlingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusiaseutuhnya.g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerahKurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasionaldan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerahharus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto BhinekaTunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.3. Prinsip Pelaksanaan KurikulumDalam pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakanprinsip-prinsip sebagai berikut.a. Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dankondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagidirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayananpendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untukmengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.b. Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu:(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b)belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampumelaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama5

dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun danmenemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif,efektif, dan menyenangkan.c. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayananyang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai denganpotensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetapmemperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yangberdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.d. Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik danpendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, danhangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ingngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengahmembangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh danteladan).e. Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategidan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, danmemanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsipalam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembangdi masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semestadijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).f. Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial danbudaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan denganmuatan seluruh bahan kajian secara optimal.g. Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran,muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalamkeseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadaiantarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.B. Struktur Kurikulum Pendidikan UmumStruktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harusditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatankurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkandalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajaryang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atasstandar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkanstandar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan dirimerupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasardan menengah.1. Struktur Kurikulum SD/MIStruktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuhdalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampaidengan Kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standarkompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuansebagai berikut.a. Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, danpengembangan diri seperti tertera pada Tabel 2.6

Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkankompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkanke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan olehsatuan pendidikan.Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuholeh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepadapeserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuaidengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengankondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan ataudibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapatdilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangandiri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaandengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, danpengembangan karir peserta didik.b. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan “IPATerpadu” dan “IPS Terpadu”.c. Pembelajaran pada Kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatantematik, sedangkan pada Kelas IV s.d. VIdilaksanakan melaluipendekatan mata pelajaran.d. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimanatertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkanmenambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secarakeseluruhan.e. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.f. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38minggu.Struktur kurikulum SD/MI disajikan pada Tabel 27

Tabel 2. Struktur Kurikulum SD/MIKomponenKelas dan Alokasi WaktuIIIIIIIV, V, danVIA. Mata Pelajaran1.Pendidikan Agama32.Pendidikan Kewarganegaraan23.Bahasa Indonesia54.Matematika55.Ilmu Pengetahuan Alam46.Ilmu Pengetahuan Sosial37.Seni Budaya dan Keterampilan48.Pendidikan Jasmani, Olahragadan Kesehatan4B. Muatan Lokal2C. Pengembangan Diri2*)Jumlah26272832*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran2. Struktur Kurikulum SMP/MTsStruktur kurikulum SMP/MTs meliputi substansi pembelajaran yang ditempuhdalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas VII sampaidengan Kelas IX. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensilulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagaiberikut.a. Kurikulum SMP/MTs memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, danpengembangan diri seperti tertera pada Tabel 3.Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkankompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkanke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan olehsatuan pendidikan.Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuholeh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepadapeserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuaidengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengankondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan ataudibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapatdilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan8

diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaandengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, danpengembangan karir peserta didik.b. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SMP/MTs merupakan “IPATerpadu” dan “IPS Terpadu”.c. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimanatertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkanmenambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secarakeseluruhan.d. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit.e. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38minggu.Struktur kurikulum SMP/MTs disajikan pada Tabel 3Tabel 3. Struktur Kurikulum SMP/MTsKelas dan Alokasi WaktuKomponenVIIVIIIIX1. Pendidikan Agama2222. Pendidikan Kewarganegaraan2223. Bahasa Indonesia4444. Bahasa Inggris4445. Matematika4446. Ilmu Pengetahuan Alam4447. Ilmu Pengetahuan Sosial4448. Seni Budaya2229. Pendidikan Jasmani, Olahraga danKesehatan22210. Keterampilan/Teknologi Informasidan Komunikasi2222222*)2*)2*)323232A. Mata PelajaranB. Muatan LokalC. Pengembangan DiriJumlah2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran9

3. Struktur Kurikulum SMA/MAStruktur kurikulum SMA/MA meliputi substansi pembelajaran yang ditempuhdalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas X sampaidengan Kelas XII. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standarkompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.Pengorganisasian kelas-kelas pada SMA/MA dibagi ke dalam dua kelompok,yaitu kelas X merupakan program umum yang diikuti oleh seluruh pesertadidik, dan kelas XI dan XII merupakan program penjurusan yang terdiri atasempat program: (1) Program Ilmu Pengetahuan Alam, (2) Program IlmuPengetahuan Sosial, (3) Program Bahasa, dan (4) Program Keagamaan, khususuntuk MA.a. Kurikulum SMA/MA Kelas X1) Kurikulum SMA/MA Kelas X terdiri atas 16 mata pelajaran, muatanlokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 4.Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkankompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkanke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukanoleh satuan pendidikan.Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuholeh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepadapeserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuaidengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengankondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan ataudibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapatdilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatanpengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yangberkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, danpengembangan karir peserta didik.2) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimanatertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkanmenambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secarakeseluruhan.3) Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 45 menit.4) Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38minggu.Struktur kurikulum SMA/MA Kelas X disajikan pada Tabel 410

Tabel 4. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XKomponenAlokasi WaktuSemester 1Semester 21. Pendidikan Agama222. Pendidikan Kewarganegaraan223. Bahasa Indonesia444. Bahasa Inggris445. Mat

3. kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan 4. kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar .

Related Documents:

lampiran b : kisi - kisi instrumen lampiran c : angket penelitian lampiran d : skor hasil angket lampiran e : hasil skala perhitingan skor per butir lampiran f : gambaran perhitungan skor ideal lampiran g : uji validitas dan reabilitas lampiran h : tabel penolong lampiran i : hasil output spss lampiran j : surat - surat penelitian

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan

LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2010 TANGGAL 25 AGUSTUS 2010 PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DA K) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2010 UNTUK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (S MP) I. PENDAHULUAN Dalam Peraturan Menteri P

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. MEMUTUSKAN: Menetapkan :

Lampiran I Peraturan Menteri ini. Pasal 2 . Pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pendidikan menengah umum mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pendidikan menengah umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. Pasal 3 . Pemerintah kabupate

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidika

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351); 9. Peraturan Menteri

SALINAN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 146 TAHUN 2014 . II. KERANGKA DASAR KURIKULUM . Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; dan 5. Peratu