BUKU AJAR HUKUM ACARA DAN PRAKTEK PERADILAN PERDATA

3y ago
96 Views
12 Downloads
321.33 KB
55 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Karl Gosselin
Transcription

BUKU AJARHUKUM ACARA DAN PRAKTEK PERADILAN PERDATANyoman A. Martana, SH., MHBAGIAN HUKUM ACARAFAKULTAS HUKUMUNIVERSITAS UDAYANA2016i

KATA PENGANTARGuna memperlancar proses perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Udayana,penyusun memberanikan diri untuk menerbitkan sebuah Bahan Ajar untuk mata kuliah“Hukum Acara Dan Praktek Peradilan Perdata” . Semoga Bahan Ajar ini dapat membantupara mahasiswa untuk memahami materi hukum acara dan praktek peradilan perdata dalammengikuti perkuliahan.Mudah – mudahan Bahan Ajar ini, yang masih jauh dari sempurna, dapat dipakaisebagai pegangan dan pedoman bagi mahasiswa untuk mendapat gambaran tentang hukumacara perdata yang masih diatur dalam HIR dan RBg, dan penerapan hukum acara perdatadalam prakteknya.Demikian Bahan Ajar ini diterbitkan dengan harapan semoga bermanfaat bagi parapembaca khususnya bagi para mahasiswa yang sedang menempuh mata kuliah hukum acaradan praktek peradilan perdata.Denpasar,2016-04-16Penyusunii

DAFTAR ISIJUDUL . iKATA PENGANTAR . iiDAFTAR ISI. iiiBAB I: PENGERTIAN, SUMBER DAN ASAS . 1A. Pengertian Hukum Acara Perdata . 1B. Sumber Hukum Acara Perdata . 2C. Asas Asas Hukum Acara Perdata . 3BAB II: GUGATAN . 6A. Tuntutan Hak. 6B. Isi Gugatan . 9C. Kompetensi. 11D. Kumulasi atau Penggabungan Gugatan . 13BAB III: PEMERIKSAAN GUGATAN DI PERSIDANGAN. 15A.Pendaftaran dan Panggilan . 15B. Putusan Karena Tidak Hadir Pada Sidang Pertama . 15C. Upaya Perdamaian . 17D. Jawaban dan Eksepsi . 18E. Gugatan Rekonvensi . 19BAB IV: PEMBUKTIAN . 21A. Pengertian Pembuktian . 21B. Alat-alat Bukti . 22BAB V: PUTUSAN PENGADILAN . 34A. Pengertian. 34B. Jenis-jenis Putusan . 34C. Kekuatan Putusan Pengadilan . 35BAB VI: UPAYA HUKUM . 36A. Upaya Hukum Biasa . 36B. Upaya Hukum Luar Biasa . 37BAB VII: EKSEKUSI . 39A. Dasar Hukum Eksekusi . 40B. Asas-Asas Eksekusi. 41C. Proses Eksekusi . 44D. Jenis-Jenis Eksekusi . 46DAFTAR PUSTAKAiii

BAB IPENGERTIAN, SUMBER DAN ASASA. Pengertian Hukum Acara PerdataMenurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formilatau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnyaberfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilanapabila terjadi pelanggaran terhadap hukum perdata materiil atau terjadi sengketa. Bahkanhukum acara perdata juga mengatur bagaimana tata cara memperolah hak dan engajuan“permohonan”kepengadilan.Namun demikian, secara umum hukum acara perdata mengatur prosespenyelesaian perkara perdata melalui hakim di pengadilan penyusunan gugatan, pengajuangugatan, pemeriksaan gugatan, putusan pengadilan sampai dengan eksekusi ataupelaksanaan putusan pengadilan.Berikut ini dikutip beberapa definisi hukum acara perdata; Sudikno Mertokusumo mendifinisikan hukum acara perdata sebagai peraturanhukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdatamateriil dengan perantaraan hakim (Sudikno Mertokusumo, 1993: 19). Menurut Wiryono Prodjodikoro, hukum acara perdata adalah rangkaian peraturanyang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di mukapengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, semuanya itu untukmelaksanakan peraturan hukum perdata (Wiryono Prodjodikoro, 1972 :12). Abdulkadir Muhammad merumuskan hukum acara perdata sebagai peraturan hukumyang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan (hakim),sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim (AbdulkadirMuhammad, 2000 : 15). Retno Wulan S dan Iskandar O memberi pengertian hukum acara perdata sebagaisemua kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakanhak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukumperdata materiil (Retno Wulan S dan Iskandar O, 1983: 1-2.).1

Sehingga, secara garis-garis besar tahapan-tahapan peradilan perdata meliputi:1. Pengajuangugatan;2. Pemeriksaan gugatan;3. Pembuktian;4. Putusan;5. Upaya upaya hukum terhadap putusan ; dan6. Eksekusi.B. Sumber Hukum Acara PerdataHukum Acara Perdata Indonesia sampai kini masih tetap berpedoman sebagaipedoman utama pada hukum acara perdata kolonial. Sumber hukum acara perdata tuanhukumacaraperdata.Pengaturannya masih tersebar di dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu :1. HIR (Het Herziene Indonesche Reglement).HIR sering diterjemahkan dengant RID ( Reglemen Indonesia yang Diperbaharui), S.1848 nomor 16 jo. S.1941 nomor 44, yang berlaku untuk daerah Jawa dan Madura.2. RBg (Het Rechtsreglement Buitengewesten), S. 1927 nomor 227.RBg berlaku untuk daerah luar Jawa dan Madura.3. Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering), S. 1847 nomor 52 dan S.1849 nomor63. Rv lazim disebut dengan Reglemen Hukum Acara Perdata untuk Golongan Eropa.4. BW (Kitab Undang Undang Hukum Perdata), khususnya Buku ke IV.5. WvK (Kitab Undang Undang Hukum Dagang).6. Berbagai Undang Undang yang berkaitan seperti:a. UU tentang Peradilan Ulangan / Acara Banding ( UU Nomor 20/1947).b. UU tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Nomor 48 / 2009).c. UU tentang Peradilan Umum (UU Nomor 2 / 1986, jo. UU Nomor 8 / 2004, jis.UU Nomor 49 / 2009).d. UU tentang Mahkamah Agung ( UU Nomor 14 / 1985, jo. UU Nomor 5 / 2004,jis UU Nomor 3 / 2009).e. UU tentang Advokat (UU Nomor 18 / 2003).f. UU tentang Perkawinan (UU Nomor 1 / 1974) dan peraturan pelaksanaannyaseperti: PP Nomor 9 /1975 dan PP Nomor 10 / 1983.2

g. UU tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang (UU Nomor 37/2004).7. Yurisprudensi.8. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).9. Instruksi dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).10.Perjanjian Internasional.11.Doktrin.12.Adat Kebiasaan.C. Asas Asas Hukum Acara Perdata1. Hakim Bersifat Menunggu (iudex no procedat ex officio).Asas ini dapat ditemukan pada pasal 10 ayat (1) UU No. 48 / 2009 dan pasal 142 RBg /pasal 118 HIR. Pasal 142 ayat (1) RBg menentukan bahwa gugatan perdata dalamtingkat pertama yang pemeriksaannya menjadi wewenang pengadilan negeri diajukanoleh penggugat atau oleh seorang kuasanya.Hakim bersifat menunggu artinya inisiatif pengajuan gugatan beasal dari penggugat,hakim (pengadilan)hanya menunggu diajukannya tuntutan hak oleh penggugat. Yangmengajukan tuntutan hak adalah pihak yang berkepentingan (Sudikno Mertokusumo,1993: 10). Apabila tidak diajukannya gugatan atau tuntutan hak, maka tidak ada hakim.Hakim baru bekerja setelah tuntutan diajukan kepadanya. Namun, apabila tuntutan atauperkara diajukan kepadanya, maka pengadilan / hakim dilarang menolak untukmemeriksa, mengadili dan memutus sustu perkara, dengan alasan bahwa hukum tidakada atau kurang jelas.2.Hakim Bersifat Pasif (lijdelijkeheid van rechter).Menurut Sudikno Mertokusumo, hakim didalam memeriksa perkara perdata bersikappasif dalam arti kata bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukanuntuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukanoleh hakim (Sudikno Mertokusumo, 1993: 11). Hakim hanya membantu para pencarikeadilandan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapattercapainya peradilan cepat sederhana dan biaya ringan (pasal 4 ayat (2) UU No.48/2009).Asas hakim bersifat pasif ini mengandung beberapa makna, di ataranya :a. ihakyangberkepentingan dan tidak pernah dilakukan oleh hakim.3

b. Hakim wajib mengadili seluruh tuntutan dan dilarang menjatuhkan putusanterhadap sesuatu yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih daripada yangdituntut (pasal 189 RBg / 178 HIR).c. Hakim mengejar kebenaran formil, kebenaran yang hanya didasarkan kepada buktibukti yang diajukan di depan sidang pengadilan tanpa harus disertai keyakinanhakim.d. Para pihak yang berperkara bebas pula untuk mengajukan atau untuk tidakmengajukan upaya hukum, bahkan untuk mengakhiri perkara di pengadilan denganperdamaian (H. Riduan Syahrani, 2000: 18-19).3.Persidangan Terbuka Untuk Umum (0penbaarheid van rechtspraak).Pasal 13 ayat (1) UU no. 48/2009 tentang kekuasaan kehakiman menentukan : semuasidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang undangmenentukan lain.Secara formal asas ini membuka kesempatan untuk “sosial kontrol” (H. Zainal Asikin,2015: 11), untuk menjamin peradilan yang tidak memihak, adil, obyektif, berprosessesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat secara umumdapat hadir, mendengarkan dan menyaksikan jalannya persidangan yang dinyatakanterbuka untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh undang undang dan persidangandinyatakan dilakukan dengan pintu tertutup. Asas ini bertujuan untuk memberiperlindungan hak hak asasi manusia di bidang peradilan, sehingga terjadi pemeriksaanyang fair dan obyektif dan didapat putusan yang obyektif.Putusan pengadilan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Putusantidak sah dan batal demi hukum apabila tidak diucapkan dalam sidang yang terbukauntuk umuum.4.Audi Et Alteram Partem.Asas ini tercermin dalam pasal 4 ayat (1) UU No. 48/2009, pasal 145 dan 157 RBg,pasal 121 dan 132 HIR. Pengadilan harus memperlakukan kedua belah pihak sama,memberi kesempatan yang sama kepada para pihak untuk memberi pendapatnya dantidak memihak. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang.Pengadilan tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai benar, bilapihak lawan tidak didengar atau tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkanpendapatnya.4

5.Putusan Harus Disertai Alasan (motivering plicht-voeldoende gemotiveerd).Alasan tersebut dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban hakim dari putusannyaterhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi, ilmu hukum sehinggaoleh karenanya mempunyai nilai obyektif (Sudikno Mertokusumo, 1993: 14).Kewajiban mencantumkan alasan alasan ditentukan dalam pasal 195 RBg, Pasal 184HIR, pasal 50 dqn 53 UU No. 48/2009, pasal 68 A UU No. 49/2009.Pasal 68 A UU No. 49/2009 menentukan :1) Dalam memeriksa dan memutusrus bertanggungjawab atas penetapan danputusan yang dibuatnya.2) Penetapan dan putusan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harusmemuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasarhukum yang tepat dan benar.6.Beracara Dikenakan Biaya.Hal ini dengan jelas tertuang dalam pasal 2 ayat (4) UU No. 48/2009, pasal 145 ayat (4),pasal 192, pasal 194 RBg, pasal 121 ayat (4), pasal 182, pasal 183 HIR. Biaya perkaraini dipakai untuk: biaya kepaniteraan, biaya panggilan, biaya pemberitahuan, biayamaterai, dan lain-lain biaya yang memang diperlukan seprti misalnya biayapemeriksaan setempat.Namun, dimungkinkan bagi yang tidak mampu untuk berperkara secara “pro deo” atauberperkara secara cuma-cuma sebagaimana yang diatur dalam pasal 273 RBg / 237 HIR,yang menentukan : penggugat atau tergugat yang tidak mampu membayar biaya perkaradapat diizinkan untuk berperkara tanpa biaya.7.Trilogi Peradilan (Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan).Asas ini tercantum dalam pasal 2 ayat (4) UU No. 48/2009.Sarwono menekankan padakata “”sederhana” dan “cepat”. Apabila “sederhana” dan “cepat” sudah dapatditerapkan melalui tidakan teknis-konkrit persidangan maka biaya yang akandikeluarkan oleh para pihak akan semakin ringan.Yang dimaksud dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan adalah hakim dalammengadili suatu perkara harus berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikanperkara dalam tempo yang tidak terlalu lama (Sarwono, 2011: 23 – 24).H.Zainal Asikinmenjelaskan ketiga kata itu sebagai antara lain sebagai berikut : Yang dimaksud dengan5

sederhana adalah acaranya jelas, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. Cepatmenunjuk jalannya peradilan yang cepat dan proses penyelesaiannya tidak berlarut larutyang terkadang harus dilanjutkan oleh ahli warisnya. Sedangkan, biaya ringanmaksudnya biaya yang serendah mungkin sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat(H Zainal Asikin, 2015: 14).8.Asas Bebas Dari Campur Tangan Pihak Di Luar PengadilanHakim dituntut sungguh-sungguh mandiri. Hakim mempunyai otonomi yang selaluharus dijaga agar proses peradilan berjalan menuju sasaran: peradilan yang obyektif,fair, jujur dan tidak memihak. Hakim tidak boleh terpengaruh oleh hal-hal di luarpengadilan, seperti pengaruh uang, pengaruh kekerabatan, pengaruh kekuasaan dan lainsebagainya.6

BAB IIGUGATANA. Tuntutan HakPersoalan yang dihadapi seseorang yang diajukan ke pengadilan perdatadalam bentuk tuntutan hak ada dua macam, yaitu berupa persoalan yang mengandungkonflik dan persoalan yang tidak mengandung konflik. Tuntutan hak dalam pasal 142ayat (1) Rbg / pasal 118 ayat (1) HIR disebut tuntutan / gugatan perdata (burgerlijkevordering), merupakan tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yangdiberikan oleh pengadilan untuk mencegah “eigenrichting”atau main hakim sendiri.Tuntutan hak harus mempunyai kepentingan yang cukup (point d’interet, pointd’action).Ada dua macam tuntutan hak, yaitu permohonan dan gugatan, yang bertitiktolak pada ada atau tidak adanya sengketa. Tuntutan hak yang mengandung sengketadisebut gugatan, dimana terdapat sekurang-kurangnya dua pihak yaitu penggugat dantergugat, dan tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa yang disebut permohonan,dimana hanya ada satu pihak saja, yaitu pemohon.Sejalan dengan itu, peradilan juga lazim dibedakan pula menjadi dua, yaituperadilan sukarela atau peradilan volunter (voluntaire jurisdictie / jurisdictio voluntaria)atau sering pula disebut peradilan “tidak sesungguhnya” karena memeriksa danmemutus permohonan yang mana tidak ada unsur sengketa dan terdiri dari satu pihaksaja; dan peradilan contensius (contentieuse jurisdictie / jurisdictio contentiosa) atausering pula disebut peradilan “sesungguhnya” karena sifatnya yang mengadili perkaraantara dua pihak atau lebih.Perbedaan yang jelas antara jurisdictio contentiosa dengan jurisdictiovoluntaria dapat digambarkan dari beberapa segi (Abdulkadir Muhammad, 2008: 1213), yaitu :a. Pihak yang berperkara.Pada jurisdictio contentiosa ada dua pihak yang berperkara, sedangkan padajurisdictio voluntariahanya ada satu pihak yang berkepentingan.b. Aktivitas pengadilan yang memeriksa.Pada jurisdictio contentiosa aktivitaspengadilan terbatas pada yang dikemukakandan diminta oleh pihak-pihak, sedangkan pada jurisdictio voluntaria aktivitaspengadilan dapat melebihi apa yang dimohonkan karena tugas pengadilan bercorakadministratif yang bersifat mengatur (administratif regulation).7

c. Kebebasan Pengadilan.Pada juridictio contentiosa, pengadilan hanya memerhatikan dan menerapkan apayang telah ditentukan oleh undang-undang dan tidak berada di bawah pengaruhatau tekanan pihak manapun. Pengadilan hanya menerapkan ketentuan hukumpositif. Sedangkan pada juridictio voluntaria, pengadilan selalu memiliki kebebasanmenggunakan kebijaksanaan yang dipandang perlu untuk mengatur suatu hal.d. Kekuatan mengikat keputusan pengadilan.Pada juridictio contentiosa, putusan pengadilan hanya mempunyai kekuatanmengikat pihak-pihak yang bersengketa. Sedangkan pada juridictio voluntaria,putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat terhadap semua orang.Berkaitandengan permohonan, pengadilannegeriJakarta SelatandalamPenetepan Pengadilan Negeri Selatan No. 1193 / Pdt.P /2012 / PN.Jak.Sel. tanggal16 Juli 2013 telah menyimpulkan dalam pertimbangannya bahwa unsur-unsur yangharus dipenuhi suatu perkara yang diajukan melalui permohonan adalah :a. Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata ( for the benefit ofone party only);b. Permasalahan yang dimohonkan penyelesaian kepada Pengadilan Negeri, padaprinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain (without disputes or differenceswith another party);c. Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifatex parte artinya benar-benar murni dan mutlak satu pihak tanpa menarik pihaklain sebagai lawan ;d. Kewenangan itu hanya terbatas sampai pada hal-hal yang ditentukan olehperaturan perundang-undangan yang bersangkutan;e. Tidak menimbulkan akibat hukum baru.Sudikno Mertokusumo (1982: 4) menambahkan: perbuatan hakim dalamperadilan yang “tidak sesungguhnya” lebih merupakan perbuatan di bidangadministratif, sehingga putusannya merupakan suatu penetapan ( ps. 272 RBg , ps. 236HIR ). Bagi peradilan volunter pada umumnya tidak berlaku peraturan tentangpembuktian dari BW buku IV. Demikian pula, RBg dan HIR pada umumnya hanyadisediakan untuk peradilan contentieus. Penyelesaian perkara dalam peradilancontentieus disebut putusan, sedangkan penyesaian perkara peradilan volunter disebutpenetapan. Demikian juga yang dikemukakan oleh Asep Iwan Iriawan ( 2010 : 6 ),permohonan ( Juridictio voluntaria ) adalah tuntutan hak yang tidak mengandung8

sengketadiajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan. P

PENGERTIAN, SUMBER DAN ASAS A. Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan

Related Documents:

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

Diskresi Pemerintahan, dan Pengaturan Kriteria Baku Kerusakan Ekosistem Gambut, Hukum Kontruksi Administrasi Pemerintahan: Membedah UU No.30 Tahun 2014. Pada Tahun Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi, Buku Ajar Hukum Kehutanan, Hukum Perkebunan Indonesia, Internasional Legal Pecpective of Environmental Law (At

ia dihadapkan dengan beberapa asas hukum untuk ditimbang-timbang. Dari beberapa asas hukum itu, hakim harus memilih berdasarkan pengetahuan dan keyakinannya, seperti . A. Peristilahan dan Pengertian Hukum Acara MK . 13 B. Asas-Asas Hukum Acara MK . 14 1. ius curia novit .

Analisis Buku Ajar Biologi SMA Kelas X Di Kota Bandung Berdasarrkan Literasi Sains, 1–13. Adisendjaja, Y. H., & Romlah, O. (2007). Analisis Buku Ajar Sains Berdasarkan Literasi Ilmiah Sebagai Dasar Untuk Memilih Buku Ajar Sains ( Biologi ) Literasi Ilmiah Sebagai Dasar Untuk Memilih Buku Ajar Sains (Biologi). FPMIPA-UPI, 1–8.

tentang teori-teori hukum yang berkembang dalam sejarah perkembangan hukum misalnya : Teori Hukum Positif, Teori Hukum Alam, Teori Mazhab Sejarah, Teori Sosiologi Hukum, Teori Hukum Progresif, Teori Hukum Bebas dan teori-teori yang berekembang pada abad modern. Dengan diterbitkannya modul ini diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh para

Filsafat, Filsafat Hukum, dan Ruang Lingkup Filsafat Hukum Khotibul Umam, S.H., LL.M. M odul 1 merupakan langkah awal yang perlu Anda pahami dalam mempelajari mata kuliah Filsafat Hukum dan Etika Profesi. Pada Modul 1 ini, akan dibahas mengenai pengertian filsafat, filsafat hukum, dan ruang lingkup filsafat hukum.

1. Pengertian Hukum Agraria Sebutan agraria dalam arti yang demikian luasnya, maka dalam pengertian UUPA Hukum Agraria bukan hanya meru-pakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agrar-ia merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang

Aliens Love Underpants We have provided here six aliens, 12 kinds of underpants in sets for collecting and smaller versions that can be stuck on two big dice. We have also provided “Mum” cards. Some possible ways to play in addition to pairs or bingo. Please send your suggestions to add to these. 1. For up to four players. Each player becomes an alien and has a card with a flying saucer .