HUKUM AGRARIA INDONESIA - IAIN Salatiga

3y ago
56 Views
7 Downloads
1.45 MB
192 Pages
Last View : 13d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Allyson Cromer
Transcription

- Sigit Sapto Nugroho, SH, M.Hum, et.al -HUKUM AGRARIAINDONESIA

Sigit Sapto Nugroho, S.H., M.Hum. et.al.Hukum Agraria Indonesia; Sigit Sapto Nugroho, S.H., M.Hum. et.al.;Editor: Hilman S. Haq, Farkhani ; Solo: Kafilah Publishing; 2017192 hlm.; 23 cmISBN: 978-602-7522-25-1HUKUM AGRARIA INDONESIAPenulis:Sigit Sapto Nugroho, S.H., M.Hum.Muhammad Tohari, S.H., M.H.Mudji Rahardjo, S.H., M.Si.Editor :Hilman Syahrial Haq, S.H., M.H.Farkhani, S.H., S.HI., M.H.Tata Letak :Cover :Taufiqurrohmannaka abeeCetakan I :Oktober 2017Diterbitkan Oleh:Perum Gumpang BaruJl. Kresna No. 1, Gumpang, Kartasura, Solo.Phone : 0271-7652680, HP. 081548542512Email : kafilahpublishing2017@gmail.com

KATA PENGANTARDengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan YangMaha Kuasa, penulis merasa berbahagia atas terwujudnya bukuHukum Agraria Indonesia. Terdorong keinginan oleh niat yangtulus dan ikhlas guna memperkaya khasanah keilmuan, khususnya ilmu hukum bagi para mahasiswa dan masyarakat pembacauntuk memahami dan memperdalam tentang hukum Agraria diIndonesia.Buku ini hadir guna memberikan pencerahan berkaitan dengan dasar-dasar pengetahuan tentang HukumAgraria di Indonesia dan dari segi filosofis lahirnya UUPAsesungguhnya merupakan jawaban atas ketidakadilan peraturan perundang-undangan agraria zaman kolonial terhadap kedudukan tanah yang dimiliki oleh rakyat Indonesia.Buku ini juga membahas mengenai politik hukum agraria,hak-hak atas tanah, pendaftaran tanah sampai pada peralihan hak atas tanah serta dilengkapi bahasan tentang landreform.Atas tersusunnya buku ini penulis tak lupa menghaturkan ucapan terimakasih yang tak terhingga kepadasemua pihak yang terus memberikan dorongan semangatkepada penulis untuk dapat eksis dalam kajian-kajian ilmiah dan penulisan buku. Tidak lupa kepada teman-temansejawat yang memberikan dorongan semangat dan selalumemberikan support, saran dan kritik yang sangat berharga bagi kesempurnaan buku ini.Hukum Agraria Indonesia3

Kesempurnaan adalah milik Sang Pemberi Hidupdan keterbatasan adalah milik penulis. Buku ini tentu masih banyak kekurangan dan ketidaksempurnaan. Tegursapa dan kritik dari pembaca akan sangat membantu penulis dalam menyempurnakan buku ini. Semoga bermanfaat.Madiun,September 2017Penulis4Hukum Agraria Indonesia

Daftar IsiKATA PENGANTAR. 3DAFTAR ISI. 5BAB IPENDAHULUAN. 9A. Pengertian Agraria dan Hukum Agraria.9BAB IIB. Pokok-Pokok Hukum Agraria. 14SEJARAH HUKUM AGRARIA INDONESIA.19A. Sejarah Hukum Agraria Sebelum UUPA. 19B. Sejarah Hukum Agraria Kolonial. 22BAB III POLITIK HUKUM AGRARIA NASIONAL.37A. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 sebagaiHukum Agraria Nasional. 37B. Peraturan-peraturan yang Dicabut oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). 38C. Tujuan Hukum Agraria Nasional. 40D. Asas-Asas Dalam Undang-Undang Pokok Agraria. 41E. Nilai-nilai Pancasila dalam Undang-undang PokokAgraria. 43F. Undang-Undang Pokok Agraria Didasarkan PadaHukum Adat. 46BAB IVG. Politik Hukum Reform Agraria. 47HAK-HAK AGRARIA.51A. Hak Penguasaan atas Tanah. 51B. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. 55Hukum Agraria Indonesia5

H. Hak-Hak atas Tanah. 57I. Wakaf Tanah Hak Milik. 57J. Hak Tanggungan. 58K. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. 59L. Hak-Hak Agraria Menurut Undang-Undang Nomor 5BAB VTahun 1960. 61HAK-HAK ATAS TANAH.63A. Jenis-Jenis Hak atas Tanah. 63B. Hak Milik. 68C. Hak Guna Usaha. 73D. Hak Guna Bangunan. 79E. Hak Pakai. 85F. Hak Sewa untuk Bangunan. 93G. Hak Atas Tanah yang Bersifat Sementara. 97H. Hapusnya Hak atas Tanah. 105I. Berakhirnya Hak-Hak atas Tanah Menurut UUPA. 105J. Berakhirnya Hak-Hak atas Tanah Karena Lelangdan Pewarisan. 109K. Berakhirnya Hak-Hak atas Tanah Karena KetentuanLandreform. 110L. Penyelesaian Kasus-Kasus Penguasaan Hak atasTanah. 111BAB VI PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH. 119A. Pengertian Pendaftaran Hak atas tanah. 119B. Tujuan dan Sistem Pendaftaran Hak atas Tanah. 123C. Kegiatan Pendaftaran Hak atas tanah. 126D. Permasalahan Pendaftaran Tanah. 1296Hukum Agraria Indonesia

BAB VII PERALIHAN HAK ATAS TANAH. 133A. Pengertian Peralihan Hak atas Tanah. 133B. Sahnya Peralihan Hak atas Tanah. 139BAB VIII LAND REFORM. 143A. Pengertian Land Reform.143B. Tujuan Land Reform.145C. Penetapan Luas Maksimun Pemilikan danPenguasaan Tanah Pertanian. 146D. Perjanjian Bagi Hasil (Undang-Undang Nomor 2Tahun 1960). 148E. Luas Minimum Pemilik Tanah Pertanian. 149DAFTAR PUSTAKA. 151LAMPIRAN.154TENTANG PENULIS. 188Hukum Agraria Indonesia7

8Hukum Agraria Indonesia

BAB IPENDAHULUANA. Pengertian Agraria dan Hukum AgrariaKata Agraria menurut Boedi Harsono, berasal dari kataAgrarius, Ager (latin) atau Agros (Yunani), Akker (Belanda) yangartinya tanah pertanian.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, agraria berartiurusan pertanian atau tanah pertanian, juga urusan pemilikantanah. Black Law Dictionary, menyebutkan Agraria Laws seringkali digunakan untuk menunjuk kepada perangkat peraturan-peraturan hukum yang bertujuan mengadakan pembagian-pembagian tanah yang luas dalam rangka lebih meratakan penguasaandan pemilikannya (Boedi Harsono,1999: 5). Arti kata agrariamenurut lingkungan administrasi pemerintah adalah tanah pertanian dan tanah non pertanian.Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, LNRI Tahun 1960 No. 104– TLNRI No.2043, disahkan tanggal 24 September 1960, yanglebih dikenal dengan sebutan Undang-undang Pokok Agraria(UUPA) tidak memberikan pengertian, hanya memberikan ruang lingkup agraria sebagaimana yang tercantum dalam konsideran, tidak pula dalam pasal-pasal maupun penjelasannya.Ruang lingkup agraria menurut UUPA meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.A.P. Parlindungan menyatakan bahwa pengertian agrariamempunyai ruang lingkup, yaitu dalam arti sempit, bisa berwujud hak-hak atas tanah, ataupun pertanian saja, sedangkan pasalHukum Agraria Indonesia9

1 dan pasal 2 UUPA telah mengambil sikap dalam pengertianyang meluas, yaitu bumi, air dan ruang angkasa dan kekayaanalam yang terkandung didalamnya (Urip Santoso, 2006: 2).Ruang lingkup agraria menurut UUPA sama dengan ruang lingkup sumber daya agraria/sumber daya alam menurutKetetapan MPR RI Nomor : IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Ruang lingkupagraria /sumber daya agraria/sumber daya alam dapat dijelaskan sebagai berikut :1.Bumi.Pengertian bumi menurut pasal 1 ayat (4) UUPA adalahpermukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi dibawahnyaserta yang berada di bawah air. Permukaan menurut pasal4 ayat (1) UUPA adalah tanah.2.Air.Pengertian air menurut pasal 1 ayat (5) UUPA adalahair yang berada di perairan pedalaman maupun air yangberada di laut wilayah Indonesia. Dalam pasal 1 angka 3Undang-Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan,disebutkan bahwa pengertian air meliputi air yang terdapatdi dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baikyang terdapat diatas maupun di bawah permukaan tanah,tetapi tidak meliputi air yang terdapat di laut.3.Ruang angkasa.Pengertian ruang angkasa menurut pasal 1 ayat (6)UUPA adalah ruang di atas bumi wilayah Indonesia danruang di atas air wilayah Indonesia. Pengertian ruang angkasa menurut pasal 48 UUPA, ruang di atas bumi dan airyang mengandung tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air, serta kekayaan alam yangterkandung di dalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu.10Hukum Agraria Indonesia

4.Kekayaan alam yang terkandung didalamnya.Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi disebut bahan, yaitu unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijihbijih dan segala macam batuan, termasuk batuan-batuanmulia yang merupakan endapan-endapan alam (UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara). Kekayaan alam yang terkandung di airadalah ikan dan lain-lain kekayaan alam yang di air adalahikan dan lain-lain kekayaan alam yang berada didalam perairan pedalaman dan laut di wilayah Indonesia (UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan).Dalam hubungan dengan kekayaan alam di dalam tubuh bumi dan air tersebut perlu dimaklumi adanya pengertian dan lembaga Zona Ekonomi Eksklusif, yang meliputijalur perairan dengan batas terluar 200 mil laut diukur darigaris pangkal laut wilayah Indonesia. Dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi,eksploitasi, dan lain-lainya atas segala sumber daya alamhayati dan non hayati yang terdapat di dasar laut serta tubuh bumi dibawahnya air diatasnya, ada pada Negara Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983tentang Zona Ekonomi Eksklusif.Pengertian agraria dalam arti sempit hanyalah meliputipermukaan bumi yang disebut tanah, sedangkan pengertianagraria dalam arti luas meliputi bumi, air, ruang angkasadan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pengertian tanah yang dimaksudkan disini bukan dalam pengertian fisik, melainkan tanah dalam pengertian yuridis, yaituhak. Pengertian agraria yang dimuat dalam UUPA adalahpengertian agraria dalam arti luas (Urip Santoso,2006: 5).Hukum Agraria Indonesia11

1.Pengertian Hukum AgrariaSebutan agraria dalam arti yang demikian luasnya, makadalam pengertian UUPA Hukum Agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agraria bukanhanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agraria merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yangmasing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumbersumber daya alam tertentu. Kelompok tersebut terdiri atas :a.Hukum tanah, yang mengatur hak-hak penguasaanatas tanah dalam arti permukaan bumi;b.Hukum air, yang mengatur hak-hak penguasaan atasair;c.Hukum pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksudkanoleh UU Pokok pertambangan;d.Hukum perikanan yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung didalam air;e.Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsurdalam ruang angkasa, mengatur hak-hak penguasaanatas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasayang dimaksudkan oleh pasal 48 UUPA (Boedi Harsono, 1999: 8).Hukum agraria menurut Bachsan Mustofa adalah kaidahhukum yang tertulis adalah hukum agraria dalam bentuk hukum undang-undang dan peraturan-peraturan yang tertulislainnya yang dibuat oleh negara. Sedangkan kaidah hukumyang tidak tertulis adalah hukum agraria dalam bentuk hukumadat agraria yang dibuat oleh masyarakat adat setempat danyang pertumbuhan, perkembangan serta berlakunya dipertahankan oleh masyarakat yang bersangkutan.12Hukum Agraria Indonesia

2.Pengertian Hukum TanahRuang lingkup agraria tanah merupakan bagian dari bumi,yang di sebut permukaan bumi. Tanah yang dimaksudkan bukan mengatur segala aspeknya, melainkan hanya mengatursalah satu aspeknya, yaitu tanah dalam pengertian yuridis yangdisebut hak. Tanah sebagai bagian dari bumi disebutkan dalampasal 4 ayat 1 UUPA, yaitu “atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanyamacam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah,yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang,baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lainserta badan-badan hukum”.Sedangkan yang dimaksud dengan hak atas tanah adalahhak yang memberi wewenang kepada pemegang haknya untukmempergunakan atau mengambil manfaat dari tanah yang dimilikinya. Perkataan “mempergunakan” mengandung pengertian bahwa hak atas tanah itu dipergunakan untuk kepentinganmendirikan bangunan, sedangkan perkataan “mengambil manfaat” mengandung pengertian bahwa hak atas tanah itu dipergunakan untuk kepentingan bukan mendirikan bangunan, misalnya pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan.Hukum tanah adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang semuanya mempunyai objek pengaturan yang sama yaitu hak-hak penguasaanatas tanah sebagai lembaga-lembaga hukum dan sebagai hubungan hukum yang konkret, beraspek publik dan privat, yangdapat disusun dan dipelajari secara sistematis, hingga keseluruhannya menjadi satu kesatuan yang merupakan satu sistem.Ketentuan-ketentuan hukum tanah yang tertulis bersumberpada UUPA dan peraturan pelaksanaannya yang secara khususberkaitan dengan tanah sebagai sumber hukum utamanya, se-Hukum Agraria Indonesia13

dangkan ketentuan-ketentuan hukum tanah yang tidak tertulisbersumber pada Hukum Adat tentang tanah dan yurisprudensitentang tanah sebagai sumber hukum pelengkapnya.Objek hukum tanah adalah hak penguasaan atas tanah yangdibagi menjadi 2 yaitu :a.Hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga hukumHak penguasaan atas tanah ini belum di hubungkan dengan tanah dan orang atau badan hukum tertentu sebagai subyek atau pemegang haknya.b.Hak penguasaan atas tanah sebagai hubungan hukumyang konkretHak penguasaan atas tanah ini sudah dihubungkan dengan hak tertentu sebagai obyeknya dan orangatau badan hukum tertentu sebagai subjek atau pemegang haknya.Hukum tanah ada yang beraspek publik dan beraspekprivat. Hak bangsa Indonesia atas tanah beraspek publik danprivat, hak menguasai dari negara atas tanah beraspek publik,hak ulayat masyarakat hukum adat beraspek publik dan privat,dan hak-hak perseorangan atas tanah beraspek privat (Urip Santoso, 2006: 10-12).B. Pokok-Pokok Hukum Agraria.Secara garis besar, hukum agrariaUUPA dibagi menjadi dua bidang, yaitu:1.setelah berlakunyaHukum Agraria Perdata (keperdataan)Adalah keseluruhan dari ketentuan hukum yang bersumber pada hak perseorangan dan badan hukum yangmemperbolehkan, mewajibkan, melarang diperlakukan perbuatan hukum yang berhubungan dengan tanah(obyeknya)14Hukum Agraria Indonesia

Contoh: jual beli, hak atas tanah sebagai jaminan utang (haktanggungan), pewarisan.2.Hukum Agraria Administrasi (administratif)Adalah keseluruhan dari ketentuan hukum yang memberi wewenang kepada pejabat dalam menjalankan praktekhukum negara dan mengambil tindakan dari masalah-masalah agraria yang timbul.Contoh: pendaftaran tanah, pengadaan tanah, pencabutanhak atas tanah.Sebelum berlakunya UUPA, hukum agraria di Hindia Belanda (Indonesia) terdiri dari 5 perangkat hukum, yaitu:1.Hukum Agraria AdatYaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum agraria yangbersumber pada hukum adat dan berlaku terhadap tanahtanah yang dipunyai dengan hak-hak atas tanah yang diatur oleh hukum adat .2.Hukum Agraria BaratYaitu keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum agrariayang bersumber pada hukum perdata Barat, khususnyayang bersumber pada Boergelijk Wetboek (BW).3.Hukum Agraria AdministratifYaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan atau putusan-putusan yang merupakan pelaksanaan dari politikagraria pemerintah di dalam kedudukannya sebagai badanpenguasa4.Hukum Agraria SwaprajaYaitu keseluruhan dari kaidah Hukum Agraria yangbersumber dari kaidah Hukum Agraria yang bersumberpada peraturan-peraturan tentang tanah di daerah-daerah swapraja (Yogyakarta dan Aceh), yang memberikanHukum Agraria Indonesia15

pengaturan bagi tanah-tanah di wilayah daerah-daerahswapraja yang bersangkutan.5.Hukum Agraria Antar GolonganHukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa (kasus) agraria (tanah), maka timbulah agraria antargolongan, yaitu keseluruhan dari kaidah-kaidah hukumyang menentukan hukum manakah yang berlaku (HukumAdat ataukah Hukum Barat) apabila 2 orang yang masingmasing tunduk pada hukumnya sendiri-sendiri bersengketa mengenai tanah.Kelima perangkat Hukum Agraria tersebut, setelah negaraIndonesia merdeka, atas dasar pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan masih berlaku selama belum diadakan yang baru. Hanya saja Hukum AgrariaAdministratif yang tertuang dalam Agrarische wet dan AgrarischeBesluit tersebut diganti oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI)dengan Hukum Agraria Administratif mengenai pemberian izinoleh pemerintah.Dilihat dari obyeknya, Hukum Agraria Nasional dibagimenjadi 2, yaitu:1.Hukum agraria dalam arti sempitHanya membahas tentang hak penguasaan atas tanahmeliputi hak bangsa Indonesia atas tanah, hak menguasaidari negara atas tanah, hak ulayat, hak perseorangan atastanah.2.Hukum agraria dalam arti luas.Materi yang dibahas, yaitu :16a.Hukum pertambangan, dalam kaitannya dengan hakkuasa pertambangan.b.Hukum kehutanan dalam kaitannya dengan hak pengusahaan hutan.Hukum Agraria Indonesia

c.Hukum pengairan, dalam kaitannya dengan hak gunaair.d.Hukum ruang angkasa, dalam kaitannya dengan hakruang angkasa.e.Hukum lingkungan hidup, dalam kaitannya dengantata guna tanah, Landreform (Urip Santoso, 2006: 8-9).iiiHukum Agraria Indonesia17

18Hukum Agraria Indonesia

BAB IISEJARAH HUKUM AGRARIA INDONESIAA. Sejarah Hukum Agraria Sebelum UUPA1.Masa Sebelum Tahun 1870Masa ini adalah zaman kekuasaan raja-raja, hukum tanahberdasarkan sistem feodalisme, berlaku di beberapa daerah diseluruh Indonesia, yang dasarnya:a.Tanah adalah milik raja; atau raja adalah pemilik tanahdalam kerajaannya.b.Rakyat adalah milik raja juga, yang dapat digunakanuntuk kepentingannya dan kehormatannya.Di daerah kerajaan mataram yaitu Surakarta dan Yogyakarta sekarang serta daerah-daerah sekeliling-nya, dulu dinyatakanbahwa tanah adalah adalah kepunyaan sultan dan sunan (kagungan dalem). Rakyat hanya sebagai pemaro (deelbouwer) danberhak meminjam (wewenang anggaduh).Tanah kepunyaan raja itu diberikan kepada pegawai-pegawainya yang d

1. Pengertian Hukum Agraria Sebutan agraria dalam arti yang demikian luasnya, maka dalam pengertian UUPA Hukum Agraria bukan hanya meru-pakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agrar-ia merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang

Related Documents:

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

adanya konsepsi-konsepsi dan asas-asas hukum yang berasal dari Hukum Adat. Hukum adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pemba-ngunan hukum nasional menuju kearah unifikasi hukum yang akan dilaksanakan melalui pembuatan perundang-undangan. Keberadaan Hukum Adat sebagai dasar pembentukan berba-

PENGERTIAN, SUMBER DAN ASAS A. Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan

Cerita rakyat, Asal nama Salatiga, Motion comic, Perangkat pintar . ABSTRACT . a . Motion Comic design about “Asal Nama Salatiga” as an education media for Kids . Salatiga have several potential that not optimized yet, such as folklore about the beginning of Salatiga that ussualy told by words from parrent to their children as a lullaby.

tentang teori-teori hukum yang berkembang dalam sejarah perkembangan hukum misalnya : Teori Hukum Positif, Teori Hukum Alam, Teori Mazhab Sejarah, Teori Sosiologi Hukum, Teori Hukum Progresif, Teori Hukum Bebas dan teori-teori yang berekembang pada abad modern. Dengan diterbitkannya modul ini diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh para

Penelitian Hukum Empiris 60 a. Pengertian 60 b. Karakteristik 62 SOAL LATIHAN 66 REFERENSI 66 . Universitas Pamulang S2 Ilmu Hukum . Objek Kajian 68 a. Penelitian Asas-Asas Hukum 68 b. Penelitian Sistematika Hukum 70 c. Penelitian Taraf Sinkronisasi Hukum 71 d. Penelitian Perbandingan Hukum 73 e. Penelitian Sejarah Hukum 75 f. .

dengan pembahasan pengertian Hukum Internasional Publik (HI). Hal . “Keseluruhan kaidah atau asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintas batas negara. Atau dapat dikatakan bahwa HPI adalah hukum yang mengatur hubungan hukum keperdataan antara pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang

Step-by-step learning in playing and reading, starting from absolute scratch Performance pieces in a range of styles from classical and folk through to jazz A helpful and stimulating CD with recordings of the pieces together with many ‘play-along’ tracks and aural development exercises Explanation of music theory Warm-up exercises Even more performance pieces for each .