Dr DASAR-DASAR HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

3y ago
54 Views
10 Downloads
1.95 MB
223 Pages
Last View : 12d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Warren Adams
Transcription

Jl. Dukuh Kupang XXV/54 Surabaya 60225 Telp.: 031-5677577e-mail: pphp.fhuwks@gmail.comDr. Ari Purwadi, S.H., M.Hum.Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP)Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma SurabayaFakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma SurabayaDASAR-DASARHUKUM PERDATA INTERNASIONALDASAR-DASAR HUKUM PERDATA INTERNASIONALPenerbit :Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP)Dr. Ari Purwadi, S.H., M.Hum.Buku berjudul Dasar-Dasar Hukum PerdataInternasional ini dimaksudkan untuk menguraikanhal-hal yang mendasarkan dalam Hukum PerdataInternasional, yaitu berkaitan dengan ruang lingkup,teori-teori, prinsip-prinsip, serta persoalanpersoalan yang ada di Hukum Perdata Internasional.Dengan demikian, buku ini sebagai upaya untukmemperkenalkan materi Hukum PerdataInternasional sesuai rencana kegiatan proses belajarmengajar dengan kepada para mahasiswa FakultasHukum yang akan memahami materi HukumPerdata Internasional.Buku ini terdiri dari 12 Bab, yaitu meliputi uraianBab I mengenai Pengertian dan Ruang LingkupHukum Perdata Internasional; Bab II mengenaiSejarah Umum Hukum Perdata Internasional; Bab IIImengenai Teori Kualifikasi; Bab IV mengenai TitikTaut; Bab V mengenai Renvoi; Bab VI mengenaiKetertiban Umum dan Hak-Hak yang Diperoleh; BabVII mengenai Prinsip Nsasionalitas dan PrinsipTeritorialitas Pada Status Personal (Status danWewenang); Bab VIII mengenai HPI di BidangSubyek Hukum; Bab IX mengenai HPI Bidang HukumPerkawinan; Bab X mengenai HPI Bidang HukumKontrak; Bab XI mengenai Perbuatan MelanggarHukum di Bidang HPI; serta Bab XII mengenaiInterest Analysis Theory.Harapan buku ini tidak hanya bermanfaat bagimahasiswa Fakultas Hukum, tetapi juga bermanfaatbagi para praktisi hukum.ISBN : 978-602-73574-4-0Penerbit :Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP)Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma SurabayaJl. Dukuh Kupang XXV/54 Surabaya 60225 Telp.: 031-5677577e-mail: pphp.fhuwks@gmail.com

DASAR-DASARHUKUM PERDATA INTERNASIONALDr. Ari Purwadi, S.H., M.Hum.Penerbit :Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP)Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma SurabayaJl. Dukuh Kupang XXV/54 Surabaya 60225 Telp.: 031-5677577e-mail: pphp.fhuwks@gmail.comi

Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional 2016 Ari PurwadiISBN : 978-602-73574-4-0Penerbit:Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP)Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma SurabayaJl. Dukuh Kupang XXV/54Surabaya 60225e-mail: pphp.fhuwks@gmail.comLayout: JiPiHak Cipta dilindungi oleh undang-undangDilarang mengutip atau memperbanyak sebagianatau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari Penerbitviii 214 hlm; 15,5 cm x 23 cmSanksi Pelanggaran Pasal 22:Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta1. Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) di pidana denganpidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikitRp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ataudenda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepadaumum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau dendapaling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).ii

KATA PENGANTARBuku ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan para mahasiswaFakultas Hukum akan kepustakaan tentang Hukum PerdataInternasional serta memberikan pengertian yang bersifat dasar mengenairuang lingkup, prinsip-prinsip, serta persoalan-persoalan HukumPerdata Internasional. Dengan demikian, buku ini merupakan bahankajian yang dapat digunakan untuk membantu dalam melaksanakankegiatan belajar-mengajar di ruang kuliah. Buku ini merupakan bahanuntuk membantu dalam memberikan kuliah, sehingga materi buku inidisusun berdasarkan rencana kegiatan proses belajar mengajar.Dengan adanya buku ini bukan berarti mengesampingkan buku-buku teks(referensi) wajib mengenai mata kuliah Hukum Perdata Internasionalyang sudah beredar, melainkan ingin melengkapi dengan tujuan agarmempermudah mahasiswa yang sedang mengikuti proses pembelajarandalam mata kuliah Hukum Perdata Internasional.Buku ini tentu tidak lepas dari kekurangan-kekurangan, sehingga penulismenganggap perlu untuk menerima masukan demi kesempurnaan bukuini.Mudah-mudahan buku ini bermanfaat baik untuk proses pembelajaranmaupun untuk kegiatan praktik hukum.Penulis,Ari Purwadiiii

iv

DAFTAR ISICOVER .KATA PENGANTAR .DAFTAR ISI .BAB IBAB IIPENGERTIAN DAN RUANG LINGKUPHUKUM PERDATA INTERNASIONAL1. Pengertian Hukum Perdata Internasional .2. Hukum Perdata Internasional dan Conflict of Law .3. Ketentuan Hukum Perdata Internasionaldalam Sistem Hukum Nasional .4. Masalah Pokok dan Ruang LingkupHukum Perdata Internasional .SEJARAH UMUM HPI1. Masa Kekaisaran Romawi(Abad ke-2 sebelum Masehi sampai denganAbad ke-6 sesudah Masehi) .2. Masa Pertumbuhan Asas Personal HPI(Abad ke-6 sampai dengan Abad ke-10) .3. Pertumbuhan Asas Teritorial(Abad ke-11 sampai dengan Abad ke-12 di Italia) .4. Pertumbuhan Teori Statuta di Italia(Abad ke-13 sampai dengan Abad ke-15) .4.1. Dasar-dasar Teori Statuta .4.2. Penggunaan Teori Statuta dalam HPI .5. Perkembangan Teori Statuta di Perancis (Abad 16) .5.1. Situasi Kenegaraan di Perancis Abad ke-16 .5.2. Cara Penyelesaian .6. Teori Statuta Belanda (Abad ke-17) .7. Teori HPI Universal (Abad ke-19) .viiiiv179121720212324263030303234

BAB IIIBAB IVBAB VBAB VITEORI KUALIFIKASI1. Pengertian Kualifikasi .2. Pentingnya Kualifikasi .3. Teori Kualifikasi .3.1. Kualifikasi menurut Lex Fori .3.2. Kualifikasi menurut Lex Cause .3.3. Kualifikasi Otonom .4. Kualifikasi Masalah Substansial dan Prosedural .5. Teori Kualifikasi HPI .TITIK TAUT1. Pengertian Titik-Titik Taut .2. Macam Titik Taut .2.1. Titik-titik Taut Primer(Primary points of conflict) .2.2. Titik-titik Taut Sekunder(Secondary points of contact) .3. Pola Berpikir Yuridik HPI .RENVOI1. Penyebab Timbulnya Renvoi dan Kaitannyadengan Kualifikasi serta Titik Taut .2. Pengertian Renvoi .3. Pro-Kontra Renvoi .4. Jenis Renvoi .5. The Foreign Court Theory .,.6. Renvoi menurut RUU HPI Indonesia .KETERTIBAN UMUM DAN HAK-HAK YANG DIPEROLEH1. Pengertian Ketertiban Umum .2. Ruang Lingkup Ketertiban Umum .3. Faktor Tempat dan Waktupada Ketertiban Umum dalam HPI .4. Fungsi Lembaga Ketertiban Umum .5. Pengaturan Ketertiban Umum dalamUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 danPERMA Nomor 1 Tahun 1990 .6. Ketertiban Umum dalam RUU HPI Indonesia .7. Hak-Hak yang Diperoleh 11111114114

BAB VIIPRINSIP NASIONALITAS DAN PRINSIP TERITORIALITASPADA STATUS PERSONAL (STATUS DAN WEWENANG)1. Pengertian Status Personal .2. Ruang Lingkup Status Personal .3. Nasionalitas .4. Domisili .5. Prinsip Nasionalitas dan Prinsip Teritorialitas .123123124126127HPI BIDANG HUKUM PERKAWINAN1. Perkawinan Internasional .2. Akibat-akibat Perkawinan .3. Perkawinan yang Dilakukan di Luar Indonesia .4. Perceraian .139143143145BAB VIII HPI DI BIDANG SUBYEK HUKUM1. Asas Nasionalitas . 1312. Asas Domisili . 1323. Asas untuk Penentuan Status Badan Hukum . 134BAB IXBAB XHPI BIDANG HUKUM KONTRAK1. Hukum Kontrak .2. Pengertian Kontrak .3. Kontrak dalam Sistem Hukum Anglo-Amerika danEropa Kontinental .3.1. Kontrak Pada Common Law System .a. Bargain .b. Agreement .c. Consideration .d. Capacity .3.2. Kontrak Pada Civil Law System .a. Kapasitas Para Pihak .b. Kebebasan Kehendak Dasardari Kesepakatan .c. Subyek yang pasti .d. Suatu sebab yang diijinkan(A Premissible Cause) .3.3. Prinsip Pilihan Hukum .a. Partijautonomie .b. Bonafide .c. Real Connection .d. Larangan Penyelundupan Hukum 64164164

BAB XIBAB XII4.e. Ketertiban Umum . 164Persoalan HPI di Bidang Hukum Kontrak . 164PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DI BIDANG HPI(Onrechtmatigedaad, Tort)1. Pengertian Perbuatan Melanggar Hukum . 1752. Tort . 1813. Persoalan Perbuatan Melanggar Hukum dalam HPI . 186INTEREST ANALYSIS THEORY . 203DAFTAR BACAANBIODATA PENULISviii

BAB IPENGERTIAN DAN RUANG LINGKUPHUKUM PERDATA INTERNASIONAL1. Pengertian Hukum Perdata InternasionalIstilah Hukum Perdata Internasional (HPI) yang digunakan di Indonesiasekarang ini merupakan terjemahan dari Internationaal Privaatrecht(Belanda), Internationales Privaatrecht (Jerman), Private InternationalLaw (Inggris) atau Droit International Prive (Perancis) yang dianggapsalah kaprah karena istilah-istilah tersebut berasal dari tradisi hukumEropa Kontinental. Sedangkan di Inggris dan negara-negara yangmengembangkan tradisi hukum Common Law System, seperti AmerikaSerikat, Kanada, Australia, Singapura, Malaysia, India, dan sebagainyamenggunakan sebutan lain yang dianggap lebih memadai, yaitu Conflictof Laws, dengan anggapan, bahwa “bidang hukum ini pada dasarnyaberusaha menyelesaikan masalah-masalah hukum yang menyangkutadanya konflik atau perbenturan antara 2 atau lebih kaidah-kaidahhukum dari 2 atau lebih sistem hukum”.1Pemahaman pengertian HPI akan menjadi jelas kalau dikaitkandengan pembahasan pengertian Hukum Internasional Publik (HI). Halini disebabkan keduanya menggunakan istilah “internasional” sertabiasanya seringkali dipertentangkan.Menurut Mochtar Kusumaatmadja, yang dimaksud dengan HPI adalah“Keseluruhan kaidah atau asas hukum yang mengatur hubungan perdatayang melintas batas negara. Atau dapat dikatakan bahwa HPI adalahhukum yang mengatur hubungan hukum keperdataan antara pelakuhukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yangberbeda”.2 Sedangkan Hukum Internasional (Publik) adalah Keseluruhan1Bayu Seto, Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional (Buku Kesatu), Citra AdityaBakti, Bandung, 2001, h. 3.2Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional: Buku I Bagian Umum,Binacipta, Bandung, 1990, h. 1.1

Ari Purwadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasionalkaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasbatas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata”.3Pembedaan yang demikian itu dirasakan lebih tepat daripada berdasarkanpelakunya (subyeknya). Sebab kalau dikaitkan subyeknya lalu dikatakanbahwa Hukum Internasional (Publik) mengatur hubungan antara negara,sedangkan HPI mengatur hubungan orang perseorangan. Namun,dalam suatu kondisi tertentu suatu negara (atau badan hukum publik)juga bisa melakukan hubungan keperdataan. Orang perseorangan punberdasarkan hukum internasional modern bisa juga dianggap memilikihak dan kewajiban menurut hukum internasional.Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pengertian,ruang lingkup serta masalah-masalah utama yang diatur dalam HPI,maka perlu disampaikan beberapa batasan atau definisi yang diberikanoleh beberapa ahli berikut ini.R.H. Graveson mengemukakan bahwa:The Conflict of Laws, or private international law, is that branch of lawwhich deals with cases in which some relevant fact has a connection withanother system of law on either territorial or personal grounds, andmay, on that account, raise a question as to application of one’s own orthe appropriate alternative (usually foreign) law to the determinationof the issue, or as to the exercise of jurisdiction by one’s own or foreigncourts.4Van Brakel dalam bukunya Grondslagen en Beginselen van NederlandsInternationaal Privaatrecht, berpandangan bahwa: “Hukum PerdataInternasional adalah hukum nasional yang dibuat untuk hubunganhubungan hukum internasional”.5G.C. Cheshire6 menganggap bahwa: “ Private International Law comesinto operation whenever the court is faced with a claim that contains aforeign element. It functions only when this element is present and ”.Selanjutnya menyimpulkan bahwa: “Private International Law, then isthat part of law which comes into play when the issue before the court3Ibid.Graveson, R.H., Conflict of Laws-Private International Law, Sweet & Maxwell,London, 7th edition, 1974, h. 3.5Sunaryati Hartono, Pokok-Pokok Hukum Perdata Internasional, Binacipta, Bandung,1976, h. 8.6North, P.M. dan J.J. Fawcett, Chesire and North”s Private International Law,Butterworths, 12th, 1992, h. 3.42

BAB IPengertian dan Ruang Lingkup Hukum Perdata Internasionalaffects some fact, event, or transaction that is so closely connected witha foreign system of law as to necessitate recourse to that system”.Kemudian Sudargo Gautama mendefinisikan Hukum PerdataInternasional (HPI) sebagai: keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkanstelsel hukum manakah yang berlaku, atau apakah yang merupakanhukum, jika hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwa antarawarga (–warga) negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkantitik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari 2(dua) atau lebih negara, yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat,pribadi dan soal-soal.7Secara sederhana: Apakah yang dimaksud dengan Hukum PerdataInternasional? Hukum Perdata Internasional yaitu hukum perdata untukperkara-perkara internasional, yang bercorak “internasional”. Apakahperkara internasional itu? Yaitu perkara yang ada unsur asing (foreignelement). Unsur asing inilah yang menentukan apakah suatu masalah/perkara termasuk Hukum Perdata Internasional atau tidak. Apakah yangdimaksud dengan “unsur asing”?Untuk itu perlu disajikan beberapa contoh: A (WNI) dan B (WNI), keduanya bertempat tinggal di Surabayamelakukan transaksi jual beli mobil di Surabaya juga. Karenaadanya wanprestasi (ingkar janji), maka A menggugat Bdi Pengadilan Negeri Surabaya, dan hakim yang mengadiliperkara ini dengan menerapkan Hukum Perdata Indonesia (BWIndonesia). Dengan demikian, perkara ini merupakan perkaraintern, bukan perkara Hukum Perdata Internasional, karenasemua unsur-unsurnya tidak satu pun menunjukkan “unsurasing”.A (WNI) melakukan transaksi jual beli mobil dengan seorangWNA di Surabaya. Kemudian timbul sengketa, di mana Amenggugat WNA tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya.WNA tersebut mendalilkan bahwa transaksi tersebut tidak sah,karena menurut hukumnya ia belum dewasa ketika perjanjianitu dibuat. Jadi menurut hukumnya sendiri ia dianggap belum7Sudargo Gautama, Pengantar Hukum Perdata Internasional, Binacipta–BadanPembinaan Hukum Nasional, Bandung, 1987, h. 21.3

Ari Purwadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasionalcakap membuat perjanjian, karena ia baru dianggap berwenangsetelah berumur 23 tahun.Persoalannya: Hukum manakah yang diterapkan untuk menilaiwenang/tidaknya WNA tersebut? HukumnyaA —yaitu Hukum Indonesia— ataukah hukumasing. Jelas ini merupakan perkara internasional, karena ada unsurasing, yaitu salah satu pihak orang asing (WNA).A pergi berobat ke Jerman. Di sana ia membuat testament (suratwasiat). Apakah ia harus memperhatikan ketentuan-ketentuanBW Jerman (Hukum Perdata Jerman) tentang pembuatantestament, ataukah ia hanya memperhatikan ketentuan-ketentuanBW Indonesia? Hukum manakah yang diperlakukan/digunakan?Inipun merupakan perkara internasional, karena adanya unsurasing berupa tempat dilakukannya tindakan, yaitu pembuatantestament.Demikian juga, semakin banyak kita jumpai peristiwa-peristiwa hukumyang menunjukkan adanya ciri khusus, sebagaimana ilustrasi berikutini: 4Seorang WNI menikah dengan seorang warga negara Jepang.Pernikahan dilangsungkan di Tokyo, dan karena salah satu pihakternyata masih terikat pada suatu perkawinan lain yang sudahada, maka pihak itu dianggap telah melakukan poligami, danpihak yang lain mengajukan gugatan perceraian di pengadilanIndonesia.Sebuah kontrak jual beli antara sebuah perusahaan eksporIndonesia dengan sebuah perusahaan importir di negarabagian Florida Amerika Serikat mengenai barang-barang yangharus diangkut dari pelabuhan Tanjung Perak Sura

dengan pembahasan pengertian Hukum Internasional Publik (HI). Hal . “Keseluruhan kaidah atau asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintas batas negara. Atau dapat dikatakan bahwa HPI adalah hukum yang mengatur hubungan hukum keperdataan antara pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang

Related Documents:

PENGERTIAN, SUMBER DAN ASAS A. Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

IV. ASAS-ASAS HUKUM PERDATA INTERNASIONAL A. Asas-asas HPI dalam Hukum Orang B. Asas-asas HPI dalam Hukum Benda C. Asas-asas HPI dalam Hukum Perjanjian D. Asas-asas HPI dalam Penentuan Status Badan Hukum V. KUALIFIKASI DALAM HPI A. Pengertian B. Arti Penting Kualifikasi C. Teori-teori Kualifikasi 1. Teori kualifikasi lex fori 2.

Dasar-dasar Agribisnis Produksi Tanaman 53. Dasar-dasar Agribisnis Produksi Ternak 54.Dasar-dasar Agribisnis Produksi Sumberdaya Perairan 55. Dasar-dasar Mekanisme Pertanian 56. Dasar-dasar Agribisnis Hasil Pertanian 57. Dasar-dasar Penyuluhan Pertanian 58. Dasar-dasar Kehutanan 59. PertanianDasar-dasar Administrasi

tentang teori-teori hukum yang berkembang dalam sejarah perkembangan hukum misalnya : Teori Hukum Positif, Teori Hukum Alam, Teori Mazhab Sejarah, Teori Sosiologi Hukum, Teori Hukum Progresif, Teori Hukum Bebas dan teori-teori yang berekembang pada abad modern. Dengan diterbitkannya modul ini diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh para

1. Pengertian Hukum Agraria Sebutan agraria dalam arti yang demikian luasnya, maka dalam pengertian UUPA Hukum Agraria bukan hanya meru-pakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agrar-ia merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang

Penelitian Hukum Empiris 60 a. Pengertian 60 b. Karakteristik 62 SOAL LATIHAN 66 REFERENSI 66 . Universitas Pamulang S2 Ilmu Hukum . Objek Kajian 68 a. Penelitian Asas-Asas Hukum 68 b. Penelitian Sistematika Hukum 70 c. Penelitian Taraf Sinkronisasi Hukum 71 d. Penelitian Perbandingan Hukum 73 e. Penelitian Sejarah Hukum 75 f. .

Rough paths Guide for this section Hölder p-rough paths, which control the rough differential equations dxt F(xt)X(dt),d ϕt F X(dt), and play the role of the controlhin the model classical ordinary differential equation dxt Vi(xt)dh i t F(xt)dht are defined in section 3.1.2. As R -valued paths, they are not regular enough for the formula µts(x) x Xi ts Vi(x) to define an .