PEDOMAN TATAKELOLA PERUSAHAAN (CODE OF CORPORATE GOVERNANCE)

3y ago
50 Views
2 Downloads
1.64 MB
61 Pages
Last View : 8d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Grady Mosby
Transcription

PEDOMAN TATAKELOLA PERUSAHAAN(CODE OF CORPORATE GOVERNANCE)Halaman 1 dari 61

Halaman 2 dari 61

Halaman 3 dari 61

Halaman 4 dari 61

LAMPIRANSurat Keputusan Direksi PT Kimia Farma (Persero) TbkNomor: KEP.154/DIR/X/2018Tanggal: 30 Oktober 2018PEDOMAN TATAKELOLA PERUSAHAAN(CODE OF CORPORATE GOVERNANCE)PT KIMIA FARMA (PERSERO) TbkKHalaman 5 dari 61

LAMPIRAN . 1PEDOMAN TATAKELOLA PERUSAHAAN . 5BAB I . 8PENDAHULUAN. 81. Latar Belakang. 82. Pengertian. 93. Maksud . 94. Tujuan . 95. Rujukan . 106. Ruang Lingkup Pedoman . 107. Profil Perseroan . 118. Bidang Usaha . 129. Visi . 1410. Misi . 1511. Budaya Perusahaan . 1512. Tanggung Jawab Manajemen Dalam Penerapan GCG . 1613. Tanggung Jawab Insan Perseroan Dalam Penerapan GCG . 1714. Pelaksanaan Penerapan GCG. 17BAB II. 18PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN . 181. Transparansi . 182. Akuntabilitas. 193. Pertanggungjawaban . 194. Kemandirian . 205. Kesetaraan dan kewajaran . 20BAB III . 22ORGAN PERSEROAN . 22Halaman 6 dari 61

1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) . 222. Dewan Komisaris . 293. Direksi . 364. Organ Pendukung Direksi . 425. Organ Pendukung Dewan Komisaris . 43BAB IV . 46KEBIJAKAN POKOK PERSEROAN . 461. Prinsip dasar Pelaksanaan. 462. Pedoman pokok pelaksanaan . 46BAB V . 60PENGELOLAAN ANAK PERUSAHAAN . 601. Kebijakan Umum. 602. Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan . 603. Remunerasi . 604. Target Kinerja. 60BAB VI . 61IMPLEMENTASI PEDOMAN . 61Halaman 7 dari 61

BAB IPENDAHULUAN1. Latar BelakangSebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sahamnya dimiliki pemerintah danpublik, PT Kimia Farma (Persero) Tbk (untuk selanjutnya disebut “Perseroan”) harusdikelola secara profesional dan mengacu kepada peraturan-peraturan pasar modaldan peraturan perundangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.Pengelolaan Perseroan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (untukselanjutnya disingkat “GCG”) merupakan keharusan dalam menjalankan aktivitasbisnisnya. Penerapan prinsip-prinsip GCG sangat diperlukan agar Perseroan dapatbertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat. GCGdiharapkan dapat menjadi sarana untuk mencapai visi, misi dan tujuan Perseroansecara lebih baik.Perseroan menyadari bahwa Penerapan GCG secara sistematis dan konsistenmerupakan kebutuhan yang harus dilaksanakan. Penerapan GCG pada Perseroandiharapkanakandapat memacuperkembanganbisnis, akuntabilitassertamewujudkan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang tanpa mengabaikankepentingan Stakeholders lainnya.Guna meningkatkan kepatuhan terhadap implementasi prinsip-prinsip GCG,Perseroan menyusun Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of CorporateGovernance) (untuk selanjutnya disingkat “COCG”).COCG yang telah disusun menjadi acuan bagi Pemegang Saham, Dewan ngan dengan Perseroan.Halaman 8 dari 61bagiStakeholderlainnyadalam

2. PengertianBerdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER01/MBU/2011tanggal 01 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola PerusahaanYang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara danPerubahannya Nomor PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012, Penerapan PraktekGCG diartikan sebagai suatu proses dan struktur yang digunakan oleh OrganPerseroan (Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi) untukmeningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas Perseroan, guna mewujudkannilai Pemegang Saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikankepentingan stakeholders lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangandan nilai etika.3. MaksudCOCG merupakan seperangkat peraturan dan praktek yang menjadi pedoman atauacuan bagi organ Perseroan, yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham,Dewan Komisaris dan Direksi dan seluruh jajaran Perseroan dalam mengelolaPerseroan dan Anak Perusahaan.COCG tersebut berisikan prinsip-prinsip pengelolaan Perseroan yang selaras denganvisi, misi dan nilai-nilai Perseroan. COCG dalam implementasinya diikuti denganberbagai kebijakan serta peraturan teknis sesuai kebutuhan Perseroan.4. TujuanTujuan penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada Perseroan adalah:a. carameningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, bertanggung jawab, dankewajaran agar Perseroan memiliki daya saing yang kuat baik secara iptakaniklimyangefisien,sertamendukung investasi.b. emberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Dewan Komisaris,Direksi, dan Rapat Umum Pemegang Saham.Halaman 9 dari 61

c. Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi dalam membuat keputusan danmenjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi serta kepatuhan terhadapketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku. Disamping itu perluadanya kesadaran tanggung jawab sosial Perseroan baik terhadap pihak ingkungandisekitarPerseroan.5. Rujukana. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentangPenerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) padaBadan Usaha Milik Negara dan Perubahannya Nomor PER-09/MBU/2012 tanggal6 Juli 2012;b. Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2015 tanggal 16 November 2015 tentangPedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka;c. Pedoman Good Corporate Governance (GCG) Indonesia Tahun 2006 yangdikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG);d. Anggaran Dasar Perseroan terakhir sebagaimana dibuat dengan Akta tanggal 18Mei 2018 Nomor 19 dibuat dihadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn, dantelah diberitahukan kepada, diterima dan disimpan dalam database SistemAdministrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia dengan suratnya tanggal tanggal 30 Mei 2018 Nomor AHU-AH.01.030210297.6. Ruang Lingkup PedomanRuang lingkup Pedoman ini adalah untuk memberikan arahan kepada segenapInsan Kimia Farma dalam menjalankan aktivitas bisnis Perseroan. Berbagai hal yangdiatur dalam Pedoman ini meliputi:a. Hubungan antara Perseroan dengan Pemegang Saham.b. Fungsi serta peran Dewan Komisaris.c. Fungsi serta peran Direksi.d. Hubungan antara Perseroan dengan Stakeholders seperti Karyawan, Pelanggan,Kreditur/Investor dan Mitra Usaha serta Masyarakat.e. Prinsip-prinsip mengenai Kebijakan Perseroan yang penting seperti Kebijakantentang Sistem Pengendalian Internal, Manajemen Risiko, Teknologi Informasi,Halaman 10 dari 61

Akuntansi dan Keuangan, Sistem Pengadaan Barang/Jasa, dan kebijakanlainnya.7. Profil PerseroanPerseroan berdiri pada tanggal 16 Agustus 1971 berdasarkan akta No. 18 tanggal16 Agustus 1971 yang telah diubah dengan Akta Perubahaan No. 18 tanggal 11Oktober 1971, keduanya dibuat di hadapan Notaris Soelaeman Ardjasasmita, diJakarta. Akta Perubahan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri KehakimanRepublik Indonesia dengan surat Keputusan No. J.A.5/184/21 tanggal 14 Oktober1971, yang didaftarkan pada buku registrasi No. 2888 dan No. 2889 tanggal 20Oktober 1971 di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta serta diumumkan dalam BeritaNegara Republik Indonesia No. 90 tanggal 9 November 1971 dan Tambahan BeritaNegara Republik Indonesia No. 508.Perseroan lahir dari kebijakan pemerintah untuk menasionalisasi perusahaanperusahaan asing di Indonesia dan merupakan Perseroan industri farmasi pertamadi Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. NamaPerseroan ini pada awalnya adalah “NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co”.Berdasarkan kebijakan nasionalisasi atas eks Perseroan Belanda di masa awalkemerdekaan, pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukanpeleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi “PNF (Perusahaan NegaraFarmasi) Bhineka Kimia Farma”. Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1971, bentukbadan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama Perseroanberubah menjadi “PT Kimia Farma (Persero)”.Pada tanggal 4 Juli 2001, Perseroan kembali mengubah statusnya menjadi Perseroanpublik dan nama Perseroan disesuaikan menjadi “PT Kimia Farma (Persero) Tbk”Bersamaan dengan perubahan tersebut. Perseroan telah dicatatkan pada Bursa EfekJakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang kedua bursa telah merger dan kinibernama Bursa Efek Indonesia).Berbekal pengalaman selama puluhan tahun, Perseroan telah berkembang menjadiPerseroan dengan pelayanan kesehatan terintegrasi di Indonesia. Saat ini Perseroantelah memiliki beberapa entitas anak sebagai pilar bisnis Perseroan, yaitu PT KimiaFarma Apotek yang bergerak dalam kegiatan usaha ritel farmasi dan layanankesehatan, PT Kimia Farma Trading dan Distribution yang bergerak dalam kegiatanusaha distribusi dan perdagangan produk kesehatan, PT Sinkona Indonesia LestariHalaman 11 dari 61

yang bergerak dalam manufaktur dan pemasaran kina beserta turunan produk yangdihasilkan, dan PT Kimia Farma Sungwun Pharmacopia yang merupakan joint ventureantara Perseroan dengan Sung Wun Pharmacopia Co., Ltd. dan bergerak dalammanufaktur dan pemasaran bahan baku dan bahan aktif farmasi.Hasil produksi Perseroan tidak hanya dipasarkan di dalam negeri, melainkan juga diluar negeri, yaitu Asia, Eropa, Australia, Afrika dan Selandia Baru. Dalam hal penjualanritel di dalam negeri, melalui PT Kimia Farma Apotek, Perseroan telah menjadipemimpin di pasar ritel farmasi dengan jumlah apotek sampai dengan 31 Desember2017 mencapai 1000 (seribu) apotek. Penambahan outlet apotek menjadi salah satustrategi Perseroan untuk meningkatan penetrasi pasar, diantaranya melalui programfranchise dan Kerja Sama Operasi (KSO). Untuk mewujudkan visinya menjadiPerseroan kesehatan terintegrasi, Perseroan juga menjalankan 500 (lima ratus) klinikkesehatan dan 47 (empat puluh tujuh) laboratorium klinik yang tersebar di seluruhIndonesia.Selaras dengan perkembangan dalam masyarakat dunia bisnis dan untuk memberikankemudahan bagi para konsumen, sejak 2017 Kimia Farma juga merambah ne-commercekimiafarmaapotek.co.id untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi(Jabodetabek), yang menyediakan varian produk obat bebas dan produk perawatantubuh.8. Bidang UsahaSesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalahmelakukan usaha di bidang industri farmasi, healthcare, kimia, biologi, alat kesehatan,makanan dan minuman serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimilikiPerseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdayasaing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroandengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.Untukmencapaimaksud dantujuantersebut diatas, Perseroandapatmelaksanakan usaha utama sebagai berikut:a.Memproduksi sediaan farmasi (obat, bahan obat, obat tradisional dankosmetika);Halaman 12 dari 61

b.Memproduksi alat kesehatan dan bahan kimia;c.Memproduksi minyak nabati, yodium dan garam-garamnya;d.Memproduksi produk makanan dan minuman;e.Memproduksi pengemas dan bahan pengemas;f.Menyelenggarakan kegiatan pemasaran, perdagangan dan distribusi dari hasilproduksi seperti di atas, baik hasil produksi sendiri maupun hasil produksi pihaklain, baik di dalam maupun di luar negeri;g.Melakukan kegiatan pelayanan kesehatan (healthcare services);h.Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh industri farmasi, healthcare, kimia, biologi, alat kesehatan, makanan dan minuman sepanjang tidakbertentangan dengan Peraturan Perundangan.Selain kegiatan usaha utama dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukankegiatan usaha penunjang/pendukung dalam rangka optimalisasi pemanfaatansumber daya yang dimiliki untuk:a.Melakukan usaha-usaha optimalisasi aset yang dimiliki Perseroan, termasukkerja sama pembangunan hotel, pembangunan rumah sakit dan bisnis propertilainnya;b.Menyediakan tempat untuk apotek, klinik dan fasilitas pelayanan kesehatanlainnya;c.Melakukan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan sejalan denganmaksud dan tujuan Perseroan, baik yang dilakukan sendiri maupun kerja samadengan pihak lain;d.Melakukan kegiatan dalam bidang perkebunan dan pertambangan yangberhubungan dengan industri farmasi;e.Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan PerundangUndangan Dana Pensiun;f.Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Perseroan lain di bidang farmasi,asuransi kesehatan, rumah sakit, pengolahan limbah industri farmasi;g. Melakukan kegiatan Jasa penunjang lainnya sejalan dengan maksud dan tujuanPerseroan, baik yang dilakukan sendiri maupun kerjasama dengan pihak lain.Halaman 13 dari 61

Perseroan dan Entitas Anak Beroperasi dalam segmen usaha sebagai berikut :Segmen UsahaEntitasStatusSegmen UsahaManufaktur, RisetPT Kimia Farma(Persero) TbkIndustri Kimiadan FarmasiPT SinkonaIndonesia LestariInduk UsahaEntitas AnakPT Kimia FarmaSungwunEntitas AnakPharmacopiaDistribusi danperdaganganProdukKesehatanRitel FarmasiPT Kimia FarmaTrading &DistributionPabrik ProduksiKinaPabrik BahanBaku Obatdan AlatKesehatanEntitas AnakApotekApotek RitelKlinik KesehatanEntitas AnakLayananKesehatanlainnyadan PemasaranDistribusi ObatEntitas AnakPT Kimia Farma& PengembanganPT Kimia FarmaPT KimiaLaboratoriumDiagnostikaFarmaKlinikApotek9. VisiMenjadiperusahaanHealthcarepilihanmenghasilkan nilai yang berkesinambungan.Halaman 14 dari 61utamayangterintegrasidan

10. Misi1)Melakukan aktivitas usaha di bidang-bidang Industri kimia dan farmasi,perdagangan dan jaringan distribusi, ritel farmasi dan layanan kesehatanserta optimalisasi aset.2)Mengelola perusahaan secara Good Corporate Governance dan operasionalexcellence didukung oleh Sumber Daya Manusia profesional (SDM).3)Memberikan nilai tambah dan maanfaat bagi seluruh stakeholder.11. Budaya PerusahaanPerseroan telah menetapkan dan menerapkan Nilai-nilai inti yang dijadikanpedoman tingkah laku seluruh karyawan Perseroan, yaitu:1) InnovativeMemiliki cara berpikir out of the box, smart, dan kreatif untuk menghasilkanproduk unggulan berkualitas.2) Customer FirstMengutamakan pelanggan sebagai mitra kerja.3) AccountableMemegang teguh amanah perusahaan dengan bekerja profesional, memeliharaintegritas dan membangun kerja sama.4) ResponsibleBertanggungjawab bekerja tepat waktu, tepat target dan menyerahkan hasilkerja berkualitas dengan menyertakan semangat pantang menyerah danbijaksana saat menghadapi masalah.5) Eco-FriendlyMembangun sistem dan perilaku ramah lingkungan.Budaya Perusahaan “ICARE“ ditopang oleh Ruh Budaya Perusahaan yang dikenaldengan 5 As, yaitu sebagai berikut:1) Kerja IkhlasSiap bekerja dengan tulus tanpa pamrih untuk kepentingan bersama.2) Kerja CerdasKemampuan dalam belajar cepat (Fast Leaner) dan memberikan solusi yangtepat.Halaman 15 dari 61

3) Kerja KerasMenyelesaikan pekerjaan dengan mengerahkan segenap kemampuan untukmendapatkan hasil terbaik.4) Kerja AntusiasKeinginan kuat dalam bertindak dengan gairah dan semangat untuk mencapaitujuan.5) Kerja TuntasMelakukan pekerjaan secara teratur dan selesai untuk menghasilkan outputmaksimal yang sesuai dengan harapan.12. Tanggung Jawab Manajemen Dalam Penerapan GCG1. Manajemen akan berupaya maksimal untuk menerapkan prinsip-prinsip TataKelola Perusahaan Yang Baik dalam proses bisnis Perseroan.2. Manajemen menyusun Pedoman Perilaku ( Code of Conduct) yang mengatur nilaiatau norma yang dianut oleh setiap Pegawai dalam melaksanakan tugasnya yangantara lain termasuk etika hubungan antara Perseroan dengan Pegawai,Pelanggan, Pemegang Saham, Pemasok, Kreditur/Investor, Pemerintah, MitraUsaha, Pesaing, Media Massa, Masyarakat dan Lingkungannya.3. Pemutakhiran Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance)serta Pedoman Etika dan Perilaku ( Code of Conduct) hanya sah apabilamendapat persetujuan tertulis Dewan Komisaris dan Direksi. Pemutakhiranumumnya terkait dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran DasarPerusahaan, Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, Keputusan DewanKomisaris, dan peraturan lainnya yang setingkat.4. Manajemen berkomitmen untuk menerapkan sistem pengendalian internalPerseroan.5. Manajemen berkomitmen mematuhi peraturan perundangan yang berlaku sertamematuhi ketentuan dalam Tata Kelola Perusahaan.6. Manajemen menyusun program dan anggaran dalam rangka mewujudkanPerseroan yang memiliki Tata Kelola Perusahan yang baik.7. Manajemen berkomitmen mengkomunikasikan serta memastikan bahwa seluruhinsan memahami serta melaksanakan ketentuan Perseroan.Halaman 16 dari 61 page

Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara dan Perubahannya Nomor PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012; b. Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2015 tanggal 16 November 2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka; c. Pedoman Good Corporate Governance (GCG) Indonesia Tahun 2006 yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance .

Related Documents:

Tatakelola Perkantoran adalah sebagai berlkut: 5.5.1. Jenis Kemasan : KKNI 5.5.2. Nama Skema Perkantoran: KKNI Level II pada Kompetensi Otomasi dan Tatakelola 5.5.3. Aturan Pengemasan: Untuk mendapatkan KKNI Level 11 pada Kompetensi Keahlian Otomasi dan Tatakelola Perkantoran, kompetensi yang harus dicapal dengan total 22 ( Dua

Gambaran umum perusahaan digunakan untuk mengetahui berbagai macam hal-hal yang berhubungan dengan perusahaan, diantaranya adalah sejarah perusahaan, visi dan misi perusahaan, logo perusahaan, struktur perusahaan dan layanan yang ditawarkan perusahaan. 2.1 Sejarah Perusahaan PT.

PENERAPAN PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK Astra Life berkomitmen penuh untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian dalam seluruh aspek pengelolaan Perusahaan. Komitmen tersebut diwujudkan pada pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola .

pelaksanaan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang relevan dengan fungsi dan bidang masing-masing. Koordinasi dan tanggung jawab atas integrasi isi secara keseluruhan, proses pemutakhiran dan penyebarluasannya menjadi tanggung jawab Sekretaris Perusahaan. 2) Pemutakhiran Pedoman Tata Kelola Perusahaan dilakukan secara reguler.

Sebagai pedoman yang bersifat dinamis, Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini akan dikaji secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan dinamika lingkungan usaha yang terjadi. Namun demikian, dalam setiap perubahannya Perseroan tidak akan mengorbankan nilai-nilai yang telah ada hanya untuk keuntungan jangka pendek. 2. PENGERTIAN Pedoman Tata Kelola Perusahaan merupakan kristalisasi kaidah-kaidah .

Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini mengatur dan menjelaskan mengenai struktur yang membangun corporate governance, hubungan antara organ Perusahaan, proses corporate governance, dan pengukuran terhadap penerapan corporate serta hubungan dengan stakeholders dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan. D. Sistematika Panduan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) disusun .

PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN Pendahuluan PT Mandala Multifinance Tbk senantiasa mengedepankan komitmen dan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sesuai dengan peraturan yang berlaku, bagi seluruh manajemen dan karyawan Perusahaan. Hal ini terutama bertujuan untuk : - Menjamin keberlanjutan usaha dan mengoptimalkan nilai Perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan. - Meningkatkan .

Unit 14: Advanced Management Accounting Unit code Y/508/0537 Unit level 5 Credit value 15 Introduction The overall aim of this unit is to develop students’ understanding of management accounting. The focus of this unit is on critiquing management accounting techniques and using management accounting to evaluate company performance. Students will explore how the decisions taken through the .