PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN - Pertamina

2y ago
54 Views
2 Downloads
666.75 KB
65 Pages
Last View : 2m ago
Last Download : 2m ago
Upload by : Cade Thielen
Transcription

PEDOMANTATA KELOLA PERUSAHAAN(CODE OF CORPORATE GOVERNANCE)PT PERTAMINA (PERSERO)

PT PERTAMINA (Persero)Code of Corporate Governance – Tatakelola PerusahaanDAFTAR ISIHalamanDAFTAR ISI .iKESEPAKATAN BERSAMA INSAN PERTAMINA .ivBAGIAN I: PENDAHULUAN .1APengertian .1BTujuan dan Sistematika . .4CTujuan Penerapan GCG .4DPrinsip-prinsip Good Corporate Governance .5EVisi dan Misi . . .5FTata Nilai . .5BAGIAN II: STRUKTUR CORPORATE GOVERNANCE . .7AORGAN UTAMA . .71Pemegang Saham dan RUPS .72Komisaris .83Direksi . .10BORGAN PENDUKUNG . .121Sekretaris Perseroan .122Satuan Pengawasan Intern (SPI) .133Sekretariat Komisaris .144Komite Audit .145Komite Remunerasi dan Nominasi . .156Komite Good Corporate Governance . .167Komite Lainnya .18CSTRUKTUR GOVERNANCE EKSTERNAL .18i

PT PERTAMINA (Persero)Code of Corporate Governance – Tatakelola PerusahaanHalamanBAGIAN III: PROSES CORPORATE GOVERNANCE . . 19APengangkatan dan Pemberhentian Komisaris dan Direksi. .19BProgram Pengenalan bagi Anggota Komisaris dan Direksi yang baru .20CRencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP). .21DRencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).22EStatement of Corporate Intent (SCI) .23FPendelegasian Wewenang RUPS, Komisaris dan Direksi .24GPengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) .24HRapat Umum Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi .27IBenturan Kepentingan . .30JPengelolaan Kegiatan Operasional Perusahaan . .31KManajemen Resiko .33LTata Kelola Teknologi Informasi (IT Governance) . .35MPengelolaan Keuangan .37NPengadaan Barang dan Jasa .39OManajemen Mutu .41PSistem Penilaian Kinerja dan Remunerasi .42QSistem Audit. .44RPenelitian dan Pengembangan .48SPelaporan .49TKeterbukaan dan Pengungkapan .50UTanggung Jawab Sosial Perusahaan .51VKeselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) .53WPengelolaan Aset .54XPengelolaan Dokumen/Arsip Perusahaan .56ii

PT PERTAMINA (Persero)Code of Corporate Governance – Tatakelola PerusahaanHalamanBAGIAN IV : PENGELOLAAN ANAK PERUSAHAAN . .58AKebijakan Umum . .58BPengangkatan dan Pemberhentian Direksi dan Komisaris Anak Perusahaan.58CPerlakuan Setara kepada Pemegang Saham .58BAGIAN V: PENGELOLAAN HUBUNGAN DENGAN STAKEHOLDERS .60AKebijakan Umum .60BHak dan Partisipasi Stakeholders .60CPenghubung Perusahaan dengan Stakeholders .60BAGIAN VI: PENUTUP .61***iii

PT PERTAMINA (Persero)Code of Corporate Governance – Tata Kelola PerusahaanBAGIAN IPENDAHULUANA.Pengertian1. Anak Perusahaan adalah perusahaan yang (a) lebih dari 50% sahamnya dimiliki oleh PTPertamina (Persero) , atau (b) lebih dari 50% suara dalam RUPS-nya dikuasai oleh PTPertamina (Persero), atau (c) jalannya perusahaan, pengangkatan, pemberhentian Direksi danKomisaris dikendalikan oleh PT Pertamina (Persero).2. Aset adalah semua aktiva tetap milik Perusahaan baik yang bergerak maupun tidak bergerak.3. Assessment adalah kegiatan identifikasi, penelaahan, pengkajian, evaluasi, penilaian danrekomendasi.4. Benturan kepentingan adalah situasi/kondisi yang memungkinkan organ utama Perusahaanmemanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya dalam Perusahaan untukkepentingan pribadi, keluarga, atau golongan, sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapatdilakukan secara obyektif.5. Corporate Governance adalah struktur dan proses yang digunakan oleh organ Perusahaanuntuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas guna mewujudkan nilai PemegangSaham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya,6. Direksi adalah organ Perusahaan yang meliputi keseluruhan Direktur Perusahaan dan berlakusebagai suatu kesatuan Dewan (Board) yang bertanggung jawab penuh atas pengurusanPerusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalammaupun di luar pengadilan;7. Direktur adalah anggota Direksi Perusahaan yang menunjuk kepada individu;8. Dokumen/arsip Perusahaan adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atauditerima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan perusahaan, baik tertulis di ataskertas, atau sarana lain maupun terekam dalam media apapun yang dapat dilihat, dibaca, ataudidengar.9. Etika adalah sekumpulan norma atau nilai yang tidak tertulis yang diyakini oleh suatu kelompokmasyarakat sebagai suatu standar perilaku kelompok tersebut berlandaskan peraturanperundang-undangan dan etika usaha.10. Kegiatan Usaha Hulu adalah unsur pelaksana usaha yang mempunyai tugas dalam bidangeksplorasi, eksploitasi dan produksi minyak mentah dan gas bumi, dan kegiatan usaha panasbumi;1

PT PERTAMINA (Persero)Code of Corporate Governance – Tata Kelola Perusahaan11. Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan pada kegiatan usaha pengolahan,pemasaran, dan niaga termasuk penyediaan, pengangkutan, penyimpanan, dan pendistribusian;12. Kinerja adalah gambaran tingkat pencapaian pelaksanaan kegiatan/tugas dibandingkan denganrencana kerjanya pada masa tertentu guna mewujudkan misi Perusahaan.13. Komisaris adalah organ Perusahaan yang meliputi keseluruhan Anggota Komisaris dan berlakusebagai suatu kesatuan Dewan (Board) yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikannasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Perusahaan; Anggota Komisaris adalahanggota Komisaris Perusahaan yang menunjuk kepada individu;14. Komite Audit adalah adalah Komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab emastikanefektivitas sistempengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal dan auditor internal;15. Komite Good Corporate Governance (”Komite GCG”) adalah Komite yang dibentuk oleh danbertanggung jawab kepada Komisaris untuk membantu tugas Komisaris dalam melakukanpembinaan dan pengawasan atas penerapan prinsip-prinsip good corporate governance diPerusahaan;16. Komite Remunerasi dan Nominasi adalah Komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawabkepada Komisaris yang bertugas menyusun sistem penggajian dan pemberian tunjangan sertakriteria seleksi dan prosedur nominasi bagi anggota Komisaris, Direksi dan para eksekutif lainnyadi dalam Perusahaan, membuat sistem penilaian dan memberikan rekomendasi tentang jumlahanggota Komisaris dan Direksi;17. Kontrak Manajemen adalah kontrak yang berisikan janji-janji atau pernyataan Direksi untukmemenuhi segala target-target yang ditetapkan oleh Pemegang Saham dan diperbaharui setiaptahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan Perusahaan;18. Manajemen resiko adalah metodologi pengelolaan untuk mengendalikan resiko yang timbul dariaktivitas pengelolaan Perusahaan;19. Menteri adalah Menteri yang membidangi pengelolaan Badan Usaha Milik Negara;20. Organ Pendukung adalah Manajemen Korporat, Sekretaris Perseroan, Satuan PengawasanIntern, Sekretaris Komisaris, dan Komite-komite Komisaris.21. Organ Utama adalah RUPS, Komisaris, dan Direksi22. Pelaporan adalah suatu pertanggungjawaban tertulis atas pelaksanaan suatu kegiatan padaperiode tertentu baik bersifat rutin maupun non rutin yang memuat kejadian-kejadian penting23. Pemegang Saham Perusahaan adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN);24. Penelitian merupakan kegiatan untuk memperoleh dan mengolah serta menganalisa data atauinformasi yang hasilnya dapat digunakan sebagai acuan untuk pengembangan bisnis dan2

PT PERTAMINA (Persero)Code of Corporate Governance – Tata Kelola Perusahaanpeningkatan nilai tambah serta daya saing Perusahaan25. Pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang diperlukanPerusahaan yaitu meliputi pengadaan barang termasuk minyak mentah, BBM dan NBBM, jasapemborongan, jasa konsultasi dan jasa lainnya.26. Pengelolaan aset meliputi kegiatan pengadaan/penambahan, pemanfaatan, pemeliharaan danpengamanan, penyelesaian permasalahan, pelepasan dan penghapusan, pengembangannyabaik oleh internal Perusahaan maupun bersama investor, administrasi, dan pengendalian.27. Pengelolaan dokumen/arsip Perusahaan meliputi kegiatan mengelola dokumen secara efektifdan efisien sejak diciptakan/dibuat, diterima, dikirim, dipergunakan, disimpan, dan dirawatsampai dengan disusutkan.28. Perusahaan adalah PT PERTAMINA (PERSERO), kecuali dalam konteks kalimat tertentumempunyai arti sebagai perusahaan secara umum;29. Rapat Direksi adalah rapat yang diadakan oleh Direksi dan dipimpin oleh Direktur Utama atauanggota Direksi yang diberi kuasa.30. Rapat Komisaris adalah rapat yang diadakan oleh Komisaris serta dipimpin oleh KomisarisUtama atau anggota Komisaris yang diberi kuasa.31. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Perusahaanyang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan dan memegang segala wewenang yangtidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris;32. Resiko merupakan ketidakpastian lingkungan (internal dan eksternal) yang berpotensimenimbulkan dampak negatif pada Perusahaan secara umum dan dapat menghambatpencapaian tujuan Perusahaan.33. RJPP adalah dokumen perencanaan strategis yang mencakup rumusan mengenai sasaran dantujuan yang hendak dicapai oleh Perusahaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;34. RKAP adalah penjabaran dari RJPP ke dalam rencana kerja dan anggaran untuk jangka waktu 1(satu) tahun;35. Satuan Pengawas Intern (SPI) adalah aparat pengawasan internal Perusahaan yang berfungsiuntuk menilai kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian intern pada semua kegiatan usaha.36. Sekretaris Perseroan adalah pejabat penghubung (liason officer) antara Perusahaan denganstakeholders.37. Stakeholders adalah pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung menerimakeuntungan-keuntungan atau menanggung beban dan yang terpengaruh oleh keberadaanPerusahaan atau dapat mempengaruhi keputusan, kebijakan serta operasi Perusahaan yangdisebabkan oleh tindakan-tindakan Perusahaan.3

PT PERTAMINA (Persero)Code of Corporate Governance – Tata Kelola Perusahaan38. Statement of Corporate Intent (SCI) adalah merupakan dokumen persetujuan atau pernyataanbersama tentang tujuan atau sasaran dan target-target kinerja yang diharapkan untuk dicapaiPerusahaan yang ditandatangani oleh Direktur Utama, Komisaris Utama, dan Pemegang Sahamdan dipublikasikan;39. Ukuran Kinerja Terpilih (UKT) adalah sasaran-sasaran terukur yang harus dicapai dalampengelolaan usaha baik finansial maupun non finansial.40. Tata kelola teknologi informasi (IT governance) adalah suatu struktur dan proses yang salingberhubungan serta mengarahkan dan mengendalikan Perusahaan dalam pencapaian visi danmisi untuk mendapatkan peningkatan nilai tambah dan penyeimbang antara resiko dan manfaatdari teknologi informasi serta prosesnya.B.Tujuan dan SistematikaTujuan Tata Kelola Perusahaan adalah sebagai naskah acuan utama bagi seluruh OrganPerusahaan dalam menerapkan praktik GCG.Pedoman ini terdiri atas 6 (enam) bagian yaitu :C. Bagian I Bagian II : Struktur Corporate Governance Bagian III : Proses Corporate Governance Bagian IV : Pengelolaan Hubungan dengan Anak Perusahaan Bagian V : Pengelolaan Hubungan dengan Stakeholders Bagian VI : Penutup: PendahuluanTujuan Penerapan GCGPenerapan prinsip-prinsip GCG akan meningkatkan citra dan kinerja Perusahaan sertameningkatkan nilai Perusahaan bagi Pemegang Saham.Tujuan penerapan GCG adalah:1. Memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara meningkatkan penerapan prinsip-prinsiptransparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran dalampelaksanaan kegiatan perusahaan;2. Terlaksananya pengelolaan Perusahaan secara profesional dan mandiri;3. Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh Organ Perusahaan yang didasarkan pada nilaimoral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;4. Terlaksananya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders;5. Meningkatkan iklim investasi nasional yang kondusif, khususnya di bidang energi dan petrokimia.4

PT PERTAMINA (Persero)Code of Corporate Governance – Tata Kelola PerusahaanD.Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)Prinsip-prinsip GCG adalah:1. TransparansiKeterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalammengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan;2. KemandirianKeadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan danpengaruh / tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;3. AkuntabilitasKejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaanperusahaan terlaksana secara efektif;4. PertanggungjawabanKesesuaian didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yangberlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;5. KewajaranKeadilan dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkanperjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.E.Visi dan Misi1. Visi PertaminaMenjadi Perusahaan Minyak Nasional Kelas Dunia.2. Misi PertaminaMenjalankan usaha inti minyak, gas dan bahan bakar nabati secara terintegrasi, berdasarkanprinsip-prinsip komersial yang kuatF.Tata Nilai1. Clean (Bersih)Dikelola secara profesional, menghindari benturan kepentingan, tidak menoleransi suap,menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas. Berpedoman pada asas-asas tata kelolakorporasi yang baik.5

PT PERTAMINA (Persero)Code of Corporate Governance – Tata Kelola Perusahaan2. Competitive (Kompetitif)Mampu berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhanmelalui investasi, membangun budaya sadar biaya dan menghargai kinerja.3. Confident (Percaya Diri)Berperan dalam pembangunan ekonomi nasional, menjadi pelopor dalam reformasi BUMN, danmembangun kebanggaan bangsa.4. Customer Focused (Fokus Pada Pelanggan)Beorientasi pada kepentingan pelanggan, dan berkomitmen untuk memberikan pelayananterbaik kepada pelanggan.5. Commercial (Komersial)Menciptakan nilai tambah dengan orientasi komersial, mengambil keputusan berdasarkanprinsip-prinsip bisnis yang sehat.6. Capable (Berkemampuan)Dikelola oleh pemimpin dan pekerja yang profesional dan memiliki talenta dan penguasaanteknis tinggi, berkomitmen dalam membangun kemampuan riset dan pengembangan.6

PT PERUSAHAAN (Persero)Code of Corporate Governance – Tatakelola PerusahaanBAGIAN IISTRUKTUR CORPORATE GOVERNANCEA.ORGAN UTAMA1.PEMEGANG SAHAM / RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)RUPS terdiri atas:a) RUPS Tahunan untuk mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)diselenggarakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah periode akuntansi yang barudimulai;b) unganTahunandiselenggarakan selambat-lambatnya dalam 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir;c) RUPS Luar Biasa yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila diperlukan olehPemegang Saham atau atas usulan Komisaris dan/atau Direksi.1.1.Wewenang RUPSWewenang RUPS adalah:a) Menyetujui atau menolak Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja danAnggaran Perusahaan (RKAP);b) Menetapkan perhitungan alokasi laba perusahaan untuk:(1) Laba yang ditahan dan cadangan;(2) Dividen kepada Pemegang Saham;(3) Bonus Direksi, Komisaris, dan Pekerja.c) Mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Komisaris;d) Menetapkan target kinerja masing-masing Direksi dan Komisaris;e) Melakukan penilaian kinerja secara kolektif maupun masing-masing Direksi dan Komisaris;f)Menetapkan auditor eksternal untuk melakukan audit keuangan atas laporan keuangan;g) Menetapkan remunerasi Komisaris dan Direksi;h) Menetapkan kebijakan mengenai kemungkinan adanya konflik kepentingan yang terkait denganKomisaris;i)Menetapkan jumlah maksimum jabatan Komisaris yang boleh dirangkap oleh seorang Komisaris;j)Menetapkan jumlah maksimum jabatan Komisaris yang boleh dirangkap oleh Direksi pada AnakPerusahaan;k) Mendelegasikan kepada Komisaris tentang pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi.1.2. Hak Pemegang SahamHak-hak Pemegang Saham adalah :1)Menghadiri RUPS dan memberikan suara pada RUPS.7

PT PERUSAHAAN (Persero)Code of Corporate Governance – Tatakelola Perusahaan2)Memperoleh informasi material (termasuk hak bertanya) baik dari Komisaris maupun Direksimengenai keuangan atau hal-hal lain yang menyangkut Perusahaan secara lengkap, tepatwaktu, dan teratur.3)Memperoleh pembagian laba Perusahaan (dividen).4)Menyelenggarakan RUPS dalam hal Direksi dan/atau Komisaris lalai menyelenggarakan RUPSTahunan dan sewaktu-waktu meminta penyelenggaraan RUPS Luar Biasa bila dipandangperlu, misalnya bila Perusahaan menghadapi penurunan kinerja yang signifikan.2.KOMISARIS2.1.Keanggotaan dan KomposisiKenggotaan dan komposisi Komisaris adalah sebagai berikut :1) Komisaris terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang dan tidak melebihi jumlah Direksi,seorang di antaranya diangkat sebagai Komisaris Utama.2) Sekurang-kurangnya 20% dari anggota Komisaris harus berasal dari kalangan di luarPerusahaan dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan :a) Tidak menjabat sebagai Direksi di perusahaan terafiliasi;b) Tidak bekerja pada departemen/lembaga atau badan lainnya di lingkungan Pemerintahandalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;c) Tidak bekerja di Perusahaan atau afiliasinya dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;d) Tidak mempunyai keterkaitan finansial, baik langsung maupun tidak langsung denganPerusahaan atau perusahaan lain yang menyediakan jasa dan produk kepada Perusahaandan afiliasinya;e) Bebas dari benturan kepentingan dan aktiv

L Tata Kelola Teknologi Informasi . Pedoman ini terdiri atas 6 (enam) bagian yaitu : Bagian I : Pendahuluan . Berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik. 5. PT PERTAMINA (Persero) Code of Corporate Governance – Tata Kelola Perusahaan 2. Competitive (Kompetitif) Mampu berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi .

Related Documents:

PENERAPAN PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK Astra Life berkomitmen penuh untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian dalam seluruh aspek pengelolaan Perusahaan. Komitmen tersebut diwujudkan pada pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola .

Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini mengatur dan menjelaskan mengenai struktur yang membangun corporate governance, hubungan antara organ Perusahaan, proses corporate governance, dan pengukuran terhadap penerapan corporate serta hubungan dengan stakeholders dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan. D. Sistematika Panduan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) disusun .

prinsip tata kelola perusahaan yang baik 2. struktur tata kelola perusahaan 3. sosialisasi dan penyempurnaan praktik tata kelola perusahaan yang baik 4. kode etik dan tanggung jawab profesional 5. sistem pelaporan pelanggaran 6. sistem pengendalian internal 7. manajemen risiko 8. pelaksanaan penerapan aspek dan prinsip tata kelola sesuai ketentuan otoritas jasa keuangan 146 148 182 185 188 194 .

menegakkan dan melaksanakan tata kelola Perusahaan yang baik (GCG). B. Tujuan Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Adapun tujuan penerapan GCG menurut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-01/MBU/2011 tanggal 31 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

YANG BAIK 1. Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka yang selanjutnya disebut Pedoman Tata Kelola, memuat praktik tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan praktik internasional yang patut diteladani dan belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. 2. Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada angka 1 mencakup 5 (lima) aspek, 8 (delapan) prinsip tata .

PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN Pendahuluan PT Mandala Multifinance Tbk senantiasa mengedepankan komitmen dan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sesuai dengan peraturan yang berlaku, bagi seluruh manajemen dan karyawan Perusahaan. Hal ini terutama bertujuan untuk : - Menjamin keberlanjutan usaha dan mengoptimalkan nilai Perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan. - Meningkatkan .

pelaksanaan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang relevan dengan fungsi dan bidang masing-masing. Koordinasi dan tanggung jawab atas integrasi isi secara keseluruhan, proses pemutakhiran dan penyebarluasannya menjadi tanggung jawab Sekretaris Perusahaan. 2) Pemutakhiran Pedoman Tata Kelola Perusahaan dilakukan secara reguler.

ACCOUNTING 0452/22 Paper 2 October/November 2018 1 hour 45 minutes Candidates answer on the Question Paper. No Additional Materials are required. READ THESE INSTRUCTIONS FIRST Write your Centre number, candidate number and name on all the work you hand in. Write in dark blue or black pen. You may use an HB pencil for any diagrams or graphs. Do not use staples, paper clips, glue or correction .