BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERATURAN KEPALA .

3y ago
121 Views
6 Downloads
1.18 MB
83 Pages
Last View : Today
Last Download : 3m ago
Upload by : Brenna Zink
Transcription

BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNANPERATURANKEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNANNOMOR: PER- 503 /K/JF/2010TENTANGPROSEDUR KEGIATAN BAKUPENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT AUDITORDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN,Menimbang:a.bahwa untuk menilai prestasi kerja Auditor diperlukankegiatan penilaian dan penetapan angka kredit auditor ;b.bahwa untuk mencegah risiko dalam pelaksanaan kegiatanpenilaian dan penetapan angka kredit auditor, diperlukanpedoman yang dapat menjamin tercapainya perlakuanyang sama, obyektif, profesional, dan akuntabel lenggaranya proses penetapan angka kredit secaratepat waktu;d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanKepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunantentang Prosedur Kegiatan Baku Penilaian dan PenetapanAngka Kredit Auditor;Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Nomor 43)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor169; Tambahan Lembaran Negara Nomor: 3890);2.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentangJabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (LembaranNegara Tahun 1994 Nomor 22; Tambahan Lembaran

-2-Negara Nomor 3547);3.Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentangRumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;4.Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 ganisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonDepartemen, sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun2005;5.Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UnitOrganisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun2005;6.Keputusan Presiden Nomor 68/M Tahun egara Nomor: PER/220/M.PAN/7/2008 tentang JabatanFungsional Auditor dan Angka Kreditnya;8.Peraturan Bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangandan Pembangunan dan Kepala Badan KepegawaianNegara Nomor: PER-1310/K/JF/2008 dan Nomor 24Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan JabatanFungsional Auditor dan Angka Kreditnya;9.Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan sasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka KreditAuditor;10. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan ian dan Penetapan Angka Kredit Auditor;11. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan anaan Pengangkatan, Kenaikan Jabatan/Pangkat,Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, danPemberhentian dalam dan dari Jabatan FungsionalAuditor.

-3-MEMUTUSKAN:Menetapkan:PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGANDAN PEMBANGUNAN TENTANG PROSEDUR R.Pasal 1Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini yangdimaksud dengan:1. Kegiatan Baku Penilaian dan Penetapan angka kredit adalah suatu rangkaiankegiatan untuk menilai angka kredit auditor dalam suatu periode tertentu yangterdiri dari kegiatan pengumpulan, pengusulan, penilaian dan penetapan angkakredit.2. Pengumpulan angka kredit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Auditor dalammendokumentasikan hasil kegiatan/penugasan dan menghitung angka kredityang diperolehnya secara terus menerus dan sesegera mungkin agar bahanbahan penilaian yang diperlukan tertata lebih baik.3. Penilaian angka kredit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Tim Penilai AngkaKredit dalam menilai angka kredit yang diajukan oleh Auditor.4. Penetapan angka kredit adalah kegiatan untuk menetapkan jumlah angka kredityang diperoleh Auditor dalam suatu periode tertentu.Pasal 2Prosedur Kegiatan Baku Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Auditor inimerupakan acuan bagi Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit, PejabatPengusul Angka Kredit, Tim Penilai Angka Kredit, Sekretariat Tim Penilai AngkaKredit, dan Auditor dalam proses penilaian dan penetapan angka kredit auditor.Pasal 3(1)Prosedur Kegiatan Baku Penilaian dan Penetapan Angka Kredit berlaku padapenilaian dan penetapan angka kredit Auditor Madya pangkat Pembina TingkatI, golongan ruang IV/b sampai dengan Auditor Utama pangkat Pembina Utama,golongan ruang IV/e dan Auditor Pelaksana pangkat Pengatur, golongan ruangII/c sampai dengan Auditor Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruangIII/d dan Auditor Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampaidengan Auditor Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.

-4-(2)Penilaian angka kredit Auditor Madya pangkat Pembina Tingkat I, golonganruang IV/b sampai dengan Auditor Utama pangkat Pembina Utama, golonganruang IV/e dilakukan oleh Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan.(3)Penilaian angka kredit Auditor Pelaksana pangkat Pengatur, golongan ruangII/c sampai dengan Auditor Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruangIII/d dan Auditor Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampaidengan Auditor Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dilakukan olehTim Penilai Unit Kerja, Tim Penilai Instansi, Tim Penilai Provinsi, dan TimPenilai Kabupaten/Kota.Pasal 4(1)Setiap Auditor mengusulkan secara hirarki Daftar Usulan Penetapan AngkaKredit (DUPAK) dan berkas pendukungnya kepada Pejabat Pengusul AngkaKredit setiap semester yaitu periode 1 Januari s.d 30 Juni dan 1 Juli s.d 31Desember.(2)Pejabat Pengusul Angka Kredit menandatangani dan mengusulkan DUPAKkepada Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit.(3)Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Pejabat yang BerwenangMenetapkan Angka Kredit, Tim Penilai melakukan penilaian terhadap DUPAKyang telah diusulkan.(4)Penetapan Angka Kredit (PAK) dilakukan oleh Pejabat yang BerwenangMenetapkan Angka Kredit berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai.(5)Prosedur penilaian dan penetapan angka kredit secara lengkap diuraikan padaLampiran I.Pasal 5(1)Penilaian dan penetapan angka kredit secara reguler dilakukan pada bulanJanuari dan Juli sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri NegaraPendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/220/M.PAN/7/2008.(2)Selain sebagaimana diatur pada ayat (1) penilaian dan penetapan angka kreditdapat dilakukan setiap saat dibutuhkan atau tidak terikat pada periode tertentuuntuk keperluan lain, seperti:a.Pembebasan sementara karena Auditor tidak dapat memperoleh angkakredit minimal yang ditentukan untuk kenaikan pangkat dalam jangkawaktu yang ditentukan.b.Pembebasan sementara karena Auditor ditugaskan secara penuh di luarjabatan Auditor, misalnya diangkat dalam jabatan struktural.

-5-c.Pembebasan sementara karena Auditor menjalani tugas belajar lebih dari6 (enam) bulan.d.Pembebasan sementara karena Auditor menjalani cuti di luar tanggungannegara kecuali untuk persalinan ke empat dan seterusnya.e.Pembebasan sementara karena Auditor dijatuhi hukuman disiplin tingkatsedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat.f.Pembebasan sementara karena Auditor diberhentikan sementara sebagaiPegawai Negeri Sipil.(3)g.Mutasi unit kerja.h.Pengangkatan kembali sebagai Auditor.Waktu pelaksanaan kegiatan pengumpulan, penilaian dan penetapan angkakredit Auditor Pelaksana pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai denganAuditor Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan AuditorPertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan AuditorMadya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a diuraikan lebih lanjut dalamLampiran I Peraturan ini.(4)Waktu pelaksanaan kegiatan pengumpulan, penilaian dan penetapan angkakredit Auditor Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampaidengan Auditor Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e akandiatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.(5)Periode yang dinilai adalah kegiatan mulai dari periode sebelumnya yang telahdinilai (PAK terakhir) sampai dengan kegiatan terakhir selesai berdasarkandokumen hasil.(6)Bagi auditor yang diangkat dalam jabatan struktural, kegiatan yang dapat dinilaiadalah kegiatan sampai dengan tanggal pelantikan yang bersangkutan.Pasal ditAuditorsebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, merupakan satu kesatuanyang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.Pasal 7Ketentuan yang belum diatur dalam Prosedur Kegiatan Baku Penilaian danPenetapan Angka Kredit Auditor ini, akan diatur lebih lanjut oleh instansi pembina.Pasal 8

Dengan berlakunya Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan ini, ketentuan mengenai Prosedur Kegiatan Baku Penilaian danPenetapan Angka Kredit Auditor sebagaimana diatur dalam Keputusan KepalaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: KEP-817/WJF/2002Tanggal 3 Desember 2002 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.Pasal9Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulaiberlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Juli2010MARDIASMO

-7-LAMPIRAN IPERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASANKEUANGAN DAN PEMBANGUNANNOMOR: PER-503/K/JF/2010TANGGAL 13 JULI 2010PROSEDUR PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDITAUDITORI.PROSEDUR DAN ALUR KEGIATAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKAKREDITA.PROSEDUR1. Prosedur Kegiatan Baku ini berbentuk jaringan prosedur dan subprosedur yang terkait satu dengan yang lainnya dalam kegiatanpenilaian dan penetapan angka kredit yang harus dilaksanakan olehAuditor dan pejabat terkait lainnya.2. Secara garis besar, prosedur yang harus dilaksanakan oleh Auditormaupun pejabat terkait lainnya dapat dilihat pada tabel dan uraiansebagai berikut:Tabel IPejabat Terkait dalam Prosedur Kegiatan BakuPenilaian dan Penetapan Angka Kredit AuditorJaringanProsedurProsedur r itorAtasan Langsung AuditorPejabat PengusulPejabat yang BerwenangMenetapkan Angka KreditSekretariat Tim PenilaiTim Penilai Angka KreditPejabat/PihakBerkepentingan Lainnyaa. Prosedur I: Prosedur Pengumpulan dan Pengusulan Angka Kredit1)Prosedur ini terdiri dari dua sub prosedur, yaitu:(1)Sub prosedur I.1: pengumpulan angka kredit oleh Auditor.I.1.a Kegiatan pendidikanI.1.b Kegiatan pengawasan

-8-I.1.c Kegiatan pengembangan profesiI.1.d Kegiatan penunjangI.1.e Kegiatan review SPMKI.1.f Kegiatan pengadministrasian SPMK dan penyampaianDUPAK kepada Pejabat Pengusul Angka Kredit(2)Sub prosedur I.2: penerimaan dan penelitian DUPAK olehPejabat Pengusul Angka Kredit.2)Pejabat yang terlibat dalam prosedur ini adalah Auditor, AtasanLangsung Auditor, dan Pejabat Pengusul Angka Kredit.3)Prosedur ini secara lengkap diuraikan dalam Angka II.b. Prosedur II: Prosedur Penilaian dan Penetapan Angka Kredit1)Prosedur ini terdiri dari tiga sub prosedur, yaitu:(1)Sub prosedur II.1: penilaian angka anberkas DUPAK dan penyerahan berkas untukdinilai oleh Tim Penilai Angka KreditII.1.2Kegiatan penelitian lanjutan berkas DUPAK danRapat Tim Penilai Angka Kredit(2)Sub prosedur II.2: penetapan angka Penilaian dari Tim Penilai Angka Kredit danpenyerahan konsep PAK kepada Pejabat YangBerwenang Menetapkan Angka KreditII.2.2(3)Kegiatan penelaahan dan penandatanganan PAKSub prosedur II.3: pendistribusian PAKII.3.1Kegiatan penggandaan dan pendistribusian anaan Tugas Tim Penilai Angka Kredit.2)Pejabat yang terlibat dalam prosedur ini adalah Auditor, PejabatPengusul, Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit,Sekretariat Tim Penilai, dan Tim Penilai Angka Kredit.3)Prosedur ini secara lengkap diuraikan dalam Angka III.

-9-B.ALUR KEGIATAN PENGUMPULAN, PENGUSULAN, PENILAIAN, DANPENETAPAN ANGKA KREDIT1.Alur Kegiatan untuk Pengumpulan, Pengusulan, Penilaian dan PenetapanAngka Kredit ditSekretariatTim PenilaiAngkaKreditTim tianLanjutandanPenilaianDUPAKMelakukanKegiatan danPengumpulanBuktiPendukungMembuat SPMKdan DilampiriBuktiPendukungReviuSPMK danBuktiPendukungMengadministrasikanSPMK dan BuktiPendukungMembuatDUPAKMenerima,Meneliti danMenandatanganiDUPAKMenerimaDUPAKRapatTim PenilaiPenelaahanKonsep PAKdan jabat lain yang berkepentingan:1. Kepala BKN / Kantor Regional BKN (asli)2. Pimpinan Unit APIP yang bersangkutan (tembusan)3. Kepala Pusbin JFA (tembusan)4. . sesuai kebutuhan5. ArsipPAK(Tembusan)TandatanganBA-PAK

-10-2.Alur Kegiatan Pengumpulan, Pengusulan, Penilaian dan Penetapan AngkaKredit untuk Pembebasan Sementara karena ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional Auditor, dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat(PP30/1980), diberhentikan sementara sebagai PNS berdasarkan PPNomor 4 tahun 1966, menjalani cuti di luar tanggungan negara, danmenjalani tugas belajar lebih dari enam tSekretariatTim PenilaiAngkaKreditTim tianLanjutandanPenilaianDUPAKSK Pelantikan/SKHukuman Disiplin/SK pemberhentian/Surat Cuti/Ijin belajarMembuat SPMKdan DilampiriBuktiPendukungReviuSPMK danBuktiPendukungMengadministrasikanSPMK dan BuktiPendukungMembuatDUPAKMenerima,Meneliti danMenandatanganiDUPAKMenerimaDUPAKRapatTim PenilaiPAK(Tembusan)PenelaahanKonsep PAKdan anPAK(Tembusan)Pejabat lain yang berkepentingan:1. Kepala BKN (asli)2. Pimpinan Unit APIP yang bersangkutan (tembusan)3. Kepala Pusbin JFA (tembusan)4. . sesuai kebutuhan5. ArsipPAK(Tembusan)TandatanganBA-PAK

-11-3.Alur Kegiatan Pengumpulan, Pengusulan, Penilaian dan Penetapan AngkaKredit untuk Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Auditorsetelah ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Auditor.Auditor yangDibebaskanSementaraPejabatPengusulAngka gMenetapkanAngkaKreditPusbin JFAKepalaBPKPTelah selesaimelaksanakantugas ampiri BuktiPendukungMenerima danmeneliti DaftarPenugasan danBuktiPendukungPenandatangananSurat UsulanPengangkatanKembali ke dalamJFA dilampiri DaftarPenugasan dan BuktiPendukungMenerimaSurat UsulanPengangkatankembali kedalam JFA,DUPAK danBuktiMeneliti DokumenUsulanPengangkatanKembali ke dalamJFA, DUPAK danBukti PendukungMembuat KonsepSurat PersetujuanPengangkatankembali ke dalamJFA termasukAngka KreditnyaSurat PersetujuanPengangkatanKembali ke dalamJFA termasukangka kembali kedalam JFAtermasuk angkakreditnyaSurat PersetujuanPengangkatankembali ke dalamJFA termasukangka kreditnyaMembuat PAKPAKTembusanPAKTembusanPAKTembusanPejabat lain yangberkepentingan:1. Kepala BKN (asli)2. . sesuai kebutuhan3. Arsip

-12-4.Alur Kegiatan Pengumpulan, Pengusulan, Penilaian dan Penetapan AngkaKredit untuk Pengangkatan Kembali ke dalam Jabatan Fungsional Auditorkarena telah selesai menjalani hukuman disiplin sedang/berat (PP30/1980)atau tugas belajar lebih dari enam bulan.Auditor yangDibebaskanSementaraPejabatPengusulAngka KreditPejabat yangBerwenangMenetapkanAngka KreditSekretariatTim PenilaiAngkaKreditMenerima DUPAKPenelitianPendahuluanDUPAKTim PenilaiAngka KreditTelah selesaiMenjalaniHukuman DisiplinSedang/beratatau tugas belajarMembuatDUPAKMenerima,Meneliti danMenandatanganiDUPAKPenelitianLanjutan danPenilaianRapatTim usanPAKTembusanMembuatKonsep PAKTembusanPejabat lain yangberkepentingan:1. Kepala BKN (asli)2. .sesuaikebutuhan3. Arsip

-13-5.Alur Kegiatan Pengumpulan, Pengusulan, Penilaian dan Penetapan AngkaKredit untuk Pengangkatan Kembali ke dalam Jabatan Fungsional Auditorkarena telah selesai menjalani Cuti Di Luar Tanggungan Negara / Selesaimenjalani Pemberhentian Sementara sebagai PNS.Auditor yangDibebaskanSementaraMelapor telahselesai MenjalaniCuti DiluarTanggunganNegara/Telahselesai menjalaniPemberhentiansementara sebagaiPNSMenerima SKPengangkatanKembali sebagaiAuditorProsedur normalPPAK IP(PejabatyangBerwenangMenetapkanAngka Kredit)MenerimaLaporan danMembuat angkatanKembaliSebagaiAuditorSekretariatTim inaKepegawaianAPIPMembuat danmenandatangani embaliSebagaiAuditor

-14-II.PROSEDUR I: PROSEDUR PENGUMPULAN DAN PENGUSULAN ANGKAKREDITA.UMUM1.Prosedur pengumpulan dan pengusulan angka kredit merupakan rangkaiankegiatan yang melibatkan Auditor, Atasan Langsung Auditor dan PejabatPengusul Angka Kredit, terdiri dari sub prosedur pengumpulan angka kreditdan sub prosedur penerimaan dan penelitian Daftar Usulan PenetapanAngka Kredit.2.Sub prosedur pengumpulan angka kredit terdiri dari kegiatan-kegiatan gasan dan menghitung angka kredithasilkegiatan/yang diperoleh, hinggamemperoleh persetujuan Atasan Langsung atas angka kredit yang telahdihitung sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan MelakukanKegiatan.3.Sub prosedur penerimaan dan penelitian Daftar Usulan Penetapan AngkaKredit terdiri dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Auditor dalammenyampaikan DUPAK kepada Pejabat Pengusul Angka Kredit sampaidengan penyampaian DUPAK oleh Pejabat Pengusul Angka Kredit kepadaPejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit melalui Sekretariat TimPenilai.4.Pengumpulan angka kredit merupakan kegiatan yang dilakukan terusmenerus dan sesegera mungkin dengan waktu yang telah ditentukan.Untuk itu pejabat yang terlibat hendaknya mengetahui secara persis kapanharus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pelaksanaanprosedur. Waktu pelaksanaan kegiatan dapat dilihat pada Tabel II.B.PEJABAT YANG TERKAIT1.Auditora.Bertanggung jawab atas terlaksananya tertib administrasi dokumenangka ngjawabanPenggunaan Jam Penugasan Kegiatan Pengawasan sebagaimanadicontohkan pada Lampiran I Peraturan Kepala BPKP Nomor: PER708/K/JF/2009 tanggal 14 Juli 2009.c.Berkewajiban membuat Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan(SPMK) sub unsur pendidikan, pengawasan, dan pengembanganprofesi serta unsur penunjang segera setelah selesai melaksanakan

-15-kegiatan untuk selanjutnya menyerahkan kepada atasan langsunguntuk mendapat persetujuan.d.Berkewajiban menyusun DUPAK dan melengkapi dengan ejabatPengusul Angka Kredit pada waktu yang telah ditentukan.2.Atasan Langsung Auditora.Dalam setiap penugasan yang berbentuk tim mandiri, atasanlangsung Auditor yang menandatangani Surat Pernyataan MelakukanKegiatan (SPMK) adalah sebagai berikut:1) Atasan langsung auditor yang berperan sebagai Anggota nnya.2) Atasan langsung auditor yang berperan sebagai PengendaliTeknis adalah Pengendali Mutu yang membawahkannya.3) Apabila dalam susunan tim tidak ada auditor yang diperankansebagai pengendali mutu maka atasan langsung pengendaliteknis adalah Pejabat Struktural sekurang-kurangnya eselon IIIyang membawahkannya yang diperankan sebagai PengendaliMutu.4) Atasan langsung auditor yang berperan sebagai Pengendali hkannya.b.Untuk penugasan yang tidak berbentuk tim mandiri, atasan langsungAuditor yang menandatangani SPMK adalah Pejabat Struktural yangmembawahkan auditor yang bersangkutan.c.Tu

badan pengawasan keuangan dan pembangunan peraturan kepala badan pengawasan keuangan dan pembangunan nomor: per- 503 /k/jf/2010 tentang prosedur kegiatan baku penilaian dan penetapan angka kredit auditor dengan rahmat tuhan yang maha esa kepala badan pengawasan keuangan dan pembangunan, menimbang : a. b.

Related Documents:

17. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 18. Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) 19. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) 20. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 21. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 22. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) 23. Badan Pusat Statistik (BPS) 24. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN .

badan pengawasan keuangan dan pembangunan republik indonesia nomor 3 tahun 2019 tentang pedoman pengawasan intern atas pengadaan barang/jasa pemerintah dengan rahmat tuhan yang maha esa kepala badan pengawasan keuangan dan pembangunan, menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 76 peraturan

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini. Pasal 4 Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2011 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN, ttd. MARDIASMO

perlengkapan, Biro Umum, sekretariat utama, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). E. Jadwal Waktu PKL Praktikan melaksanakan praktik kerja lapangan di Badan Pengawasan keuangan dan pembangunan selama satu bulan terhitung sejak tanggal 14 Juli 2014 sampai dengan 15 Agustus 2014.

BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN . DEPUTI PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEREKONOMIAN DIREKTORAT PENGAWASAN PINJAMAN DAN BANTUAN LUAR NEGERI . Jl. Pramuka No. 33 Lantai 5, Jakarta Timur 13120 ,Telp: (021) 85910031 Pes. 0507, Fax. (021) 85903713 . Nom or Lampi ran Perihal Yth. S-271010410112013

sekretariat jenderal dan badan keahlian dpr ri jakarta, 24 mei 2019 badan pengawasan keuangan dan pembangunan pusat pembinaan jabatan fungsional auditor. penyusunan dan penetapan kebutuhan pasal 56 uu no. 5 tahun 2014 tentang asn, dan pasal 5 pp no. 11 tahun 2017 tentang manajemen pns 1. setiap instansi pemerintah wajib menyusun

Rencana Strategis BPKP 2015 – 2019 pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya. Fungsi kedua berupa pengawasan intern yang terdiri dari: (a) pelaksanaan audit, reviu, evaluasi,

Immersive Adventure Tourism is about building up to the adventure activity with soft immersion in the natural and culture assets that make a place distinct from any other. The aging population is a big driver of this trend. 2/3 rd’s Of travellers cite adventure 42% costs, on avg. are spent directly in activities as the focus of their holidays, the lions share of which are “soft .