BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang - Aelin Solution

2y ago
36 Views
2 Downloads
2.06 MB
90 Pages
Last View : 26d ago
Last Download : 2m ago
Upload by : Troy Oden
Transcription

BAB IPENDAHULUAN1.1Latar BelakangKesehatan merupakan salah satu hal yang sangat penting dewasaini, mengingat makin banyaknya variasi penyakit, perubahan iklim yangekstrim, serta kondisi lingkungan yang telah banyak terkontaminasi.Mengingat pergerakan masyarakat modern khususnya di kota besar sepertiSurabaya, sangat dituntut untuk memiliki ketahanan tubuh yang baik supayatidak mudah sakit. Masyarakat sendiri telah bersikap kritis untuk memilikikesadaran mengenai pentingnya kesehatan bagi hidup mereka, bahkan telahmenjadi kebutuhan primer. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka perludilakukan pembangunan khususnya dalam bidang kesehatan yang meliputifasilitas penunjang kesehatan serta sumber dayanya, salah satunya adalahapotek.Apotek merupakan salah satu sarana penunjang kesehatan, dimanaapotek memiliki pelayanan kesehatan yang diselenggarakan secara sendiriatau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara danmeningkatkan kesehatan, mencegah, dan menyembuhkan penyakit ok,dan/ataumasyarakat. Pelayanan kesehatan di apotek juga mempunyai tujuan untukmeningkatkan kualitas hidup manusia yang ditentukan oleh tingkat atauderajat kesehatan dari setiap manusia.Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara PemberianIzin Apotek pasal 1, apotek adalah suatu tempat dilakukan pekerjaankefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnyakepada masyarakat. Apoteker sebagai bagian dari tenaga kesehatan1

2mempunyai kewenangan dan Kesehatan No. 51/2009 tentang PekerjaanKefarmasian pasal 1 ayat 1 bahwa pekerjaan kefarmasian adalah pembuatantermasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan, dan distribusi atau penyaluran obat, pengelolaan obat,pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, sertapengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional.Apotek dikelola oleh seorang Apoteker Penanggung jawab Apotek(APA), yang mana untuk menjadi APA seorang apoteker harus memenuhipersyaratan, yaitu telah memiliki ijasah yang terdaftar pada DepartemenKesehatan, telah mengucapkan Sumpah/Janji Apoteker, telah memilikiSTRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) dan memiliki Surat Izin PraktikApoteker (SIPA) dari menteri untuk melakukan pekerjaan kefarmasian padaapotek atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Berbagai pekerjaan kefarmasianmeliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi,pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan distribusi obat, pengelolaanobat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat,pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional, serta memberikanKIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) terutama dalam upayaswamedikasi (self medication) yang dilakukan oleh masyarakat merupakanwewenang atau hak dari seorang Apoteker.Dalam melakukan pekerjaan tersebut, seorang Apoteker sebagaitenaga kesehatan dituntut untuk memiliki pengetahuan, keterampilan, danwawasan di bidang kefarmasian dan kesehatan; pengelolaan apotek dengansistem manajemen yang baik; serta perilakunya dalam ehinggatercapainya penggunanaan obat yang benar, aman, dan rasional.mendukung

/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian diApotek, peranan Apoteker dalam pelayanan kefarmasian dapat ditinjau dari2 aspek, yaitu aspek pengabdian profesi yang berupa layanan yang terkaitdengan sifat pemerataan kesempatan masyarakat untuk mendapatkanpelayanan kefarmasian secara profesional, dan aspek manajerial yangdikaitkan dengan kelangsungan hidup apotek itu sendiri.Profesi apoteker jarang dikenal oleh masyarakat dibandingkandengan tenaga kesehatan lainnya seperti dokter, perawat, bidan, dan tenagakesehatan lainnya. Padahal peran seorang Apoteker dalam memelihara danmeningkatkan kesehatan masyarakat sangatlah besar terutama dalamkeahliannya tentang obat-obatan. Bahkan seorang apoteker berperansebagai mitra dokter, dimana apoteker sebagai konsultan kepada doktermemberikan masukan mengenai terapi obat yang optimal dengan efeksamping minimal yang digunakan sesuai dengan kondisi pasien.Calon apoteker wajib mengikuti Praktek Kerja Profesi Apoteker(PKPA) di apotek dengan bimbingan seorang apoteker sebelum terjun kelingkungan apotek sebenarnyauntuk mengetahuidanmemahamipermasalahan yang banyak dijumpai di apotek serta mendapatkanpengalaman praktis tentang pengelolaan di apotek. Diharapkan melaluiPKP, calon apoteker dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilanyang memadai dalam mengelola apotek dengan baik dan profesionalsehingga bermanfaat bagi masyarakat.

41.2Tujuan Praktek ProfesiPraktek Kerja Apotek memberikan kesempatan bagi calonApoteker untuk belajar tentang kegiatan kefarmasian khususnya di apotek.Tujuan praktek profesi antara lain :1.Memahami peran dan fungsi farmasis atau Apoteker diapotek.2.Memperoleh pengetahuan serta pengalaman praktis mengenaipelayanan kefarmasian dan sistem manajemen administrasi diapotek.3.Memperkaya pengalaman serta meng-update pengetahuan(informasi terkini) selama praktek kerja profesi di apotek, danmemperoleh gambaran langsung pelayanan di apotek sertamampu melakukan pelayanan resep maupun non resep sertapenerapan pemberian KIE (Komunikasi, Informasi danEdukasi) tentang obat.4.Para calon apoteker diharapkan dapat menjadi apoteker yangprofesional, berwawasan luas, mandiri, dan handal abdikan profesinya untuk kepentingan masyarakat dandapat bekerja sama dengan profesi kesehatan lain.1.3Manfaat Praktek Kerja Profesi di ApotekBagi Mahasiswa Apoteker Universitas Katolik Widya MandalaSurabaya Meningkatkan kualitas lulusan apoteker Program ProfesiUniversitas Katolik Widya Mandala Surabaya yanghandal dan berkompeten.

5Bagi Apotek Bagiana Meningkatkan citra apotek, bahwa apotek bukan hanyasekedar tempat pengabdian profesi bagi apoteker dalammemberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi jugaberperan serta dalam upaya meningkatkan kualitaspendidikan bangsa. Hal ini dapat ditunjukkan denganmemberi kesempatan yang berharga kepada calonapoteker untuk melakukan praktek kerja profesi danmemberikan wawasan yang berharga.Bagi Mahasiswa Mendapat pembelajaran dan wawasan terkait gambarannyata tentang situasi kerja di apotik, khususnya dalammengelola apotik (pengadaan, penerimaan, penyimpanandan penataan obat) dan pendistribusian n,peracikan dan penyerahan resep termasuk didalamnyapamberian KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) danPMR (Patient Medication Record). si secara langsung untuk menghadapi klien(pasien). Agar para calon apoteker dapat lebih memahamipengalaman tatacara pengelolaan suatu apotek imaan, penataan, penyimpanan, pendistribusian, danpengendalian SDM (Sumber Daya Manusia), obat, alat

6kesehatan, serta perbekalan kesehatan lainnya, dan carapelaporan obat (narkotika dan psikotropika).

BAB IITINJAUAN PUSTAKA2.1Definisi ApotekMenurut Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 51tahun 2009 pasal 1 ayat 13, Apotek adalah sarana pelayanan oteker.Pekerjaankefarmasian yang dimaksud adalah pembuatan termasuk pengendalian mutusediaan farmasi pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusianatau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter,pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obattradisional (PP No.51 tentang pekerjaan kefarmasian bab 1 ayat 1).2.2Riwayat ApotekApotek Bagiana didirikan tanggal 8 Agustus 1988 di jalanDharmahusada Indah I / 39 Surabaya oleh Drs. Soebahagiono, Apt yangmerupakan Pemilik Sarana Apotek dan Apoteker Pengelola Apotek denganSIK 1768/B. Kemudian pada tanggal 1 Januari 2004 Apotek Bagianapindah ke seberang jalan dengan alamat jalan Dharmahusada Indah I / .445/0202/436.4.8/167/SIA/I/2004 sampai sekarang. Apotek Bagianamempunyai jam kerja mulai 07.00 WIB – 22.00 WIB yang terbagi dalam 2shift yaitu shift pagi jam 07.00 WIB – 15.00 WIB dan shift sore jam 15.00WIB – 22.00 WIB, hari besar dan hari Minggu tutup.7

82.3LokasiApotek Bagiana berada di daerah perumahan dengan tingkatekonomi menengah ke atas di Surabaya Timur, terletak dipinggir jalan yangarus lalu lintasnya cukup ramai, mudah di jangkau oleh masyarakat denganlingkungan yang nyaman, di sekitar lokasi apotek terdapat praktek dokterdilengkapi pula dengan sarana bebas parkir.2.4Tata Cara Pendirian ApotekTata cara pendirian apotek diatur berdasarkan PermenkesNo.1332/Menkes/SK/X/2002 pasal 7 yaitu sebagai berikut:1.Permohonan Izin Apotek diajukan kepada Kepala Dinas KesehatanKabupaten atau Kota dengan menggunakan contoh FormulirModel APT-1 dan disertai lampiran:-Salinan atau fotokopi Surat Ijin Kerja Apoteker.-Salinan atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk.-Salinan atau fotokopi denah bangunan.-Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akteatau sewa atau kontrak.-Daftar asisten apoteker dengan mencantumkan nama, alamat,tanggal lulus dan nomor Surat Ijin Kerja.-Asli dan salinan atau fotokopi daftar terperinci alatperlengkapan apotek.-Surat pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotek bahwa tidakbekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadiApoteker Pengelola Apotek di apotek lain.-Asli dan salinan atau fotokopi surat izin atasan bagi pemohonpegawai negeri, anggota ABRI, dan pegawai instansipemerintah lainnya.

9-Akte perjanjian kerjasama Apoteker Pengelola Apotek denganpemilik sarana apotek.-Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaranperaturan perundang-undangan di bidang obat.-Fotokopi Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), apabilatidak ada harus melengkapi surat peryataan kesanggupanmengurus IMB.-Fotocopy NPWP atas nama pemilik Sarana Apotek.-Untuk pergantian Ijin Apotik harap mengembalikan SIA lama(asli) dan rekomendasi IAI (Ikatan Apoteker Indonesia)cabang.2.Dengan menggunakan Formulir APT-2, Kepala Dinas KesehatanKabupaten atau Kota selambat-lambatnya 6 (enam) hari setelahmenerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepadaKepala Balai POM untuk melakukan pemeriksaaan setempatterhadap kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan.3.Tim Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota selambat-lambatnya 6(enam) hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari KepalaDinas Kesehatan Kabupaten atau Kota melaporkan hasilpemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh FormulirAPT-3.4.Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan(3) tidak dilaksanakan, Apoteker Pemohon dapat membuat suratpernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala DinasKesehatan Kabupaten atau Kota setempat dengan tembusan kepadaKepala Dinas Propinsi dengan menggunakan contoh FormulirModel APT-4.

105.Dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah menerimalaporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (3), ataupernyataan dimaksud ayat (4), Kepala Dinas Kesehatan Kabupatenatau Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotik denganmenggunakan contoh Formulir Model APT-5.6.Dalam hal hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupatenatau Kota dimaksud ayat (3) masih belum memenuhi persyaratan,Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat dalamwaktu 12 (dua belas) hari kerja mengeluarkan Surat Penundaandengan menggunakan contoh Formulir Model APT-6.7.Terhadap Surat Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6),Apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yangbelum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu)bulan sejak tanggal Surat Penundaan.Tembusannya disampaikan kepada :2.51.Dirjen Binfar dan alkes Depkes RI.2.Kepala Badan POM Jakarta.3.Kepala Dinkes Propinsi.4.Kepala Balai Besar POM.Syarat Lokasi Pendirian ApotekPemilihan lokasi apotek sangat penting karena dengan memilihlokasi yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha apotek tersebut. Dalammenentukan lokasi apotek, menurut keputusan Menkes RI No. 1332/Menkes/ SK/X/2002 deregulasi mengenai jarak dan ijin lokasi apotek tidaklagi diatur. Dalam penentuan lokasi pendirian apotek, hal – hal yang perludipertimbangkan antara lain:

111.Strategis, dekat dengan pusat-pusat pelayanan kesehatan seperti,Poliklinik, praktek bersama dengan dokter. Apotek yang didirikanberada di dekat atau sekitar pusat pelayanan kesehatan akanmemudahkan pasien untuk menebus obat.2.Berada di jalan utama.3.Di pusat kota atau berada disekitar perumahan terutama diperumahan baru.4.Arus lalu-lintas yang mendukung kelancaran mobilitas ke apotek,mudah atau tidaknya pasien menjangkau apotek, kemudahandalam memarkir kendaraannya.5.Jumlah dan jarak apotek dan toko obat yang berada disekitarlokasi, karena semakin banyak apotek serta jarak yang terlaludekat maka semakin tinggi persaingan antar apotek.6.Keadaan sosial ekonomi masyarakat sekitar. Makin tinggi tingkatpendidikan masyarakat, kesadaran untuk hidup sehat akansemakin besar, sehingga kemauan untuk berobat lebih tinggi.7.Jumlah penduduk sekitar apotek. Semakin padat penduduknyamaka kemungkinan penduduk yang akan berobat semakinbanyak.8.Tersedianya sarana penunjang seperti listrik, telepon, air yangmemadai di lokasi sehingga memudahkan dalam melakukankegiatan di apotek.Persyaratan Bangunan apotek menurut Keputusan MenteriKesehatan Nomor 1332 tahun 2002 disebutkan bahwa bangunan apoteksekurang-kurangnya memiliki ruangan khusus untuk:1.Ruangan Peracikan dan Penyerahan resep.2.Ruang Administrasi dan ruang kerja apoteker.3.WC dan kelengkapan bangunan apotek

124.Sumber air, harus memenuhi persyaratan kesehatan5.Penerangan harus cukup terang sehingga dapat menjaminpelaksanaan tugas dan fungsi apotek.6.Alat Pemadam kebakaran, harus berfungsi dengan baik sekurangkurangnya dua buah.7.Ventilasi yang baik serta memenuhi persyaratan hygiene lainnya8.Sanitasi harus baik serta memenuhi hygiene lainnyaPersyaratan ini kemudian dilengkapi dengan keputusan menterikesehatan Nomor 1027 tahun 2004 tentang Standar pelayanan Kefarmasiandi apotek yaitu:1.Apotek berlokasi pada daerah yang ramai, sehingga mudahdikenali oleh masyarakat2.Pada halaman terdapat papan petunjuk yang dengan jelas tertuliskata apotek3.Apotek harus dengan mudah diakses oleh anggota masyarakat4.Pelayanan produk kefarmasian diberikan pada tempat yangterpisah dari aktivitas pelayanan dan penjualan produk lainnya,hal ini berguna untuk menunjukan integritas dan kualitas produkserta mengurangi resiko kesalahan penyerahan5.Masyarakat diberi akses secara lagsung dan mudah oleh apotekeruntuk memperoleh informasi dan konseling6.Lingkungan apotek harus dijaga kebersihannya, apotek harusbebas dari hewan pengerat, serangga/pest7.Apotek mempunyai suplai listrik yang konstan, terutama untuklemari pendingin8.Apotek harus memiliki:a. Ruang tunggu yang nyaman bagi pasien

13b. Tempat untuk mendisplai informasi bagi pasien, termasukpenempatan brosur/materi informasic. Ruangan tertutup untuk konseling bagi pasien yang dilengkapidengan meja dan kursi serta lemari untuk menyimpan catatanmedikasi pasiend. Ruang racikane. Keranjang sampah yang tersedia untuk staf maupun pasien.9.Perabotan apotek harus tertata rapi, lengkap dengan rak-rakpenyimpanan obat dan barang-barang lain yang tersusun rapi,terlindung dari debu, kelembaban dan cahaya yang berlebihanserta diletakkan pada kondisi ruangan dengan temperatur yangtelah ditetapkanDalam lampiran Form Apt-3 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor1332 tahun 2002 disebutkan papan nama berukuran minimal panjang 60cm, lebar 40cm dengan tulisan hitam diatas dasar putih, tinggi hurufminimal 5cm, tebal 5cm.Pada pasal 6 ayat 3 Kepmenkes No. 278 tahun 1981 tentangpersyaratan apotik disebutkan bahwa ”Papan nama” harus memuat:1.Nama Apotek2.Nama Apoteker Pengelola Apotek3.Alamat Apotek4.Nomor telepon, kalau adaSelain itu juga SP/SK apoteker pengelola disertakan pada papan namatersebut.Persyaratan administrasi pengajuan SP :1.Surat permohonan ditujukan kepadaKesehatan bermeterai Rp.6000.-Dirjen Kementerian

142.Surat permohonan rekomendasi ditujukan kepada KadinkesPropinsi Jatim bermeterai Rp.6000,-3.F.C ijazah sarjana, apoteker & surat sumpah apotekerdilegalisir4.Daftar riwayat hidup5.F.C surat keterangan catatan kepolisian dan polres setempat(sesuai KTP) dilegalisir6.F.C kartu tanda pencari kerja (kartu kuning) dari Depnakersetempat (sesuai KTP) dilegalisir7.Surat keterangan berbadan sehat & tidak buta warna dariDokter pemerintah8.Surat pernyataan penerimaan sebagai Apoteker dari PSA9.Surat perjanjian kerjasama antara APA dan PSA minimal 1thn bermeterai Rp.6000,-10. Surat keterangan Lolos Butuh11. Surat registrasi dari PD IAI dan rekomendasi dari PC IAIsetempat12. Pas foto berwarna 4x6 5lembar ; Masing-masing dibuatrangkap 3 yaitu 1 asli yg 2 fotokopi, kecuali pas foto2.6Sumber Daya Manusia di ApotekA.Struktur Organisasi ApotekDalam pengelolaan apotek yang baik, sistem organisasi yang jelasmerupakan salah satu faktor yang dapat mendukung keberhasilan suatuapotek. Oleh karena itu dibutuhkan adanya garis wewenang dan tanggungjawab yang jelas dan saling mengisi, disertai dengan job description(pembagian tugas) yang jelas pada masing-masing bagian didalam strukturorganisasi tersebut.

15B.Personil ApotekPersonil apotek merupakan faktor penting dan perlu diperhatikandalam menentukan kelangsungan sebuah apotek karena personil apotekmerupakan pelaku utama segala kegiatan yang terjadi di apotek.Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian, pelaksanaan pelayanan kefarmasian di apotekdilakukan oleh Apoteker dan tanggung jawab berada di tangan Apoteker.Dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanankefarmasian, Apoteker dapat dibantu oleh Apoteker Pendamping dan/atauTenaga Teknis Kefarmasian.Untuk dapat menjalankan pekerjaan kefarmasian, Apoteker harusmemiliki sertifikat kompetensi profesi, memiliki ijazah dari institusipendidikan sesuai peraturan perundang-undangan, Surat Tanda RegistrasiApoteker (STRA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) untuk dapatmelaksanakan pekerjaan kefarmasian pada apotek.Syarat untuk memperoleh STRA tercantum dalam PeraturanPemerintah No. 51 tahun 2009 Bab III mengenai Tenaga Kefarmasian pasal40, antara lain :1.Memiliki ijazah Apoteker2.Memiliki sertifikat kompetensi profesi3.Mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janjiApoteker4.Mempunyai surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokteryang memiliki surat izin praktik5.Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuanetika profesi

16Tugas dan fungsi Apoteker adalah:-Membuat perencanaan, koordinasi dan mengawasi seluruhkegiatan di apotek, baik yang bersifat manajerial maupunteknis kefarmasian.-Memberikan pelayanan kefarmasian kepada masyarakatberupa komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE).-Bertanggung jawab atas apotek yang dikelolanya danmemberikan hasil yang optimal sesuai dengan rencana kerjayang ditetapkan.Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanankefarmasian, Apoteker dapat :-Mengangkat seorang Apoteker Pendamping yang memilikiSIPA-Mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang samakomponen aktifnya atau obat merek dagang lain ataspersetujuan dokter dan/atau pasien-Menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepadamasyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undanganTenaga kefarmasian yang meliputi Apoteker, Asisten Apoteker(AA), Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, dan Analis Farmasi dalammelakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasianwajib mengikuti paradigma pelayanan kefarmasian dan perkembangan ilmupengetahuan serta teknol

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Kesehatan merupakan salah satu hal yang sangat penting dewasa ini, mengingat makin banyaknya variasi penyakit, perubahan iklim yang ekstrim, serta kondisi lingkungan yang telah banyak terkontaminasi. Mengingat pergerakan masyarakat modern khususnya di kota besar seperti

Related Documents:

Buku Keterampilan Dasar Tindakan Keperawatan SMK/MAK Kelas XI ini disajikan dalam tiga belas bab, meliputi Bab 1 Infeksi Bab 2 Penggunaan Peralatan Kesehatan Bab 3 Disenfeksi dan Sterilisasi Peralatan Kesehatan Bab 4 Penyimpanan Peralatan Kesehatan Bab 5 Penyiapan Tempat Tidur Klien Bab 6 Pemeriksaan Fisik Pasien Bab 7 Pengukuran Suhu dan Tekanan Darah Bab 8 Perhitungan Nadi dan Pernapasan Bab .

Texts of Wow Rosh Hashana II 5780 - Congregation Shearith Israel, Atlanta Georgia Wow ׳ג ׳א:׳א תישארב (א) ׃ץרֶָֽאָּהָּ תאֵֵ֥וְּ םִימִַׁ֖שַָּה תאֵֵ֥ םיקִִ֑לֹאֱ ארָָּ֣ Îָּ תישִִׁ֖ארֵ Îְּ(ב) חַורְָּ֣ו ם

bab ii penerimaan pegawai . bab iii waktu kerja, istirahat kerja, dan lembur . bab iv hubungan kerja dan pemberdayaan pegawai . bab v penilaian kinerja . bab vi pelatihan dan pengembangan . bab vii kewajiban pengupahan, perlindungan, dan kesejahteraan . bab viii perjalanan dinas . bab ix tata tertib dan disiplin kerja . bab x penyelesaian perselisihan dan .

Bab 24: Hukum sihir 132 Bab 25: Macam macam sihir 135 Bab 26:Dukun,tukang ramal dan sejenisnya 138 Bab 27: Nusyrah 142 Bab 28: Tathayyur 144 Bab 29: Ilmu nujum (Perbintangan) 150 Bab 30: Menisbatkan turunnya hujan kepada bintang 152 Bab 31: [Cinta kepada Allah]. 156 Bab 32: [Takut kepada Allah] 161

bab iii. jenis-jenis perawatan 7 . bab iv. perawatan yang direncanakan 12 . bab v. faktor penunjang pada sistem perawatan 18 . bab vi. perawatan di industri 28 . bab vii. peningkatan jadwal kerja perawatan 32 . bab viii. penerapan jadwal kritis 41 . bab ix. perawatan preventif 46 . bab x. pengelolaan dan pengontrolan suku cadang 59 . bab xi.

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Tawakal dan yang seakar dengannya disebut dalam Al-Qur'an sebanyak 70 kali dalam 31 surah, diantaranya surah Ali Imran (3) ayat 159 dan 173, an-Nisa (4) ayat 81, Hud (11) ayat 123, al-Furqan (25) ayat 58, dan . Bab pertama sebagai pendahuluan merupakan garis besar gambaran skripsi. Pada bab .

Pembangunan Rusun ASN Pemkab Malang)" dengan membuat Bab I samapi Bab V. Bab I berisi Pendahuluan, Bab II berisi Tinjauan Pustaka, Bab III berisi Metodologi Penelitian, Bab IV berisi Analisa dan Pembahasan, Bab V berisi Kesimpulan dan Saran. Penulis menyadari sepenuhnya, bahwa tugas akhir ini jauh dari sempurna.

BAB I : Pendahuluan, Bab ini berisi tentang Latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, Ruang lingkup dan batasan penelitian serta sistematika penulisan. BAB II : Tinjauan Pustaka, Bab ini berisi tentang landasan teori, penelitian terdahulu, kerangka konseptual , serta hipotesis penelitian.