Kerusakan Lingkungan Di Negara Maju Dan Di Negara Berkembang

3y ago
45 Views
2 Downloads
714.57 KB
52 Pages
Last View : 2m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Jayda Dunning
Transcription

Modul 1Kerusakan Lingkungan di Negara Majudan di Negara BerkembangProf .Dr. Adji Samekto, S.H., M.HumPEN D A HU L UA NA. PENDAHULUANTujuan dari kuliah ini adalah menguraikan penyebab kerusakanlingkungan yang terjadi di negara maju dan di negara berkembang dandampak yang ditimbulkannya. Hal itu dimaksud agar mahasiswa bisamemahami bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di dunia disebabkanbukan hanya dari negara-negara berkembang saja, tetapi juga berasal darinegara-negara barat, yang disebut sebagai negara maju. Kedua kelompoknegara itu andil dalam terjadinya kerusakan lingkungan hidup di dunia, tetapidengan latar belakang yang berbeda. Akibatnya, sangat mungkin terjadikerugian pada manusia baik yang hidup pada masa kini maupun manusia dimasa mendatang, karena ketidak mampuan lingkungan hidup mendukungkehidupan. Akibatnya, biaya-biaya ekonomi maupun biaya sosial akanmenjadi semakin tinggi. Dengan memahami hal itu diharapkan timbulkesadaran bagi mahasiswa bahwa kita semua harus mengendalikan diri agartindakan-tindakan kita tidak merusak lingkungan.Sejak tahun 1960-an masalah kerusakan lingkungan mulai banyakmendapat perhatian dunia. Berkurangnya sumber daya alam, pengotoranudara, menurunnya kualitas air, pemanasan global, pelobangan lapisan ozon,berkurangnya keragaman hayati mengharuskan kita untuk menemukan suaturelasi yang benar dalam perspektif hubungan yang tidak saling mematikanantara kegiatan manusia dengan alam lingkungan. Masalah lingkungan hidupyang dihadapi umat manusia pada masa sekarang ini timbul karena adanyaperubahan yang menyebabkan lingkungan tidak mampu mendukungkehidupan manusia.

1.2Hukum Lingkungan Kerusakan lingkungan di dalam modul ini dibahas dalam kaitannyadengan peran hukum lingkungan. Hukum dalam perspektif sosial (nondoktrinal), bisa dimaknai sebagai dokumen antropologi (law is the greatanthropological document) karena ketentuan hukum sesungguhnyamerefleksikan suatu upaya-upaya manusia sesuai dengan kondisinya saatyang bersangkutan untuk mengatur kehidupan bersama supaya lebih baik.Perjalanan manusia untuk mengatur kehidupan supaya lebih baik merupakanperjalanan yang tiada henti. Selalu ada upaya penyempurnaan terus-menerussesuai dengan perkembangan peradaban dan tatanan sosialnya. Oleh karenaitu, betul apabila dikatakan bahwa hukum dan perkembangan ilmu hukumtidak akan lepas dari tatanan sosialnya. Dengan perkataan lain, memahamihukum harus dimulai dengan memahami tatanan sosial masyarakatnya.Tatanan sosial sesungguhnya mewakili cara pikir manusia terhadaplingkungan sosialnya, yang selalu terikat oleh ruang dan waktu.Perkembangan tatanan hukum dengan demikian akan merefleksikansemangat jamannya, semangat tatanan sosialnya.Studi hukum yang ideal tidak bisa hanya mengandalkan padapemahaman aturan-aturan yang berlaku saja. Semakin disadari bahwa hukumsangat sulit untuk dilepaskan dari basis sosialnya dan dengan demikian ilmuhukum juga akan menjadi kurang berkualitas apabila tidak membicarakanhukum bersama-sama dengan masyarakatnya. Oleh karena itu, tidak dapatdicegah terjadinya interaksi antardisiplin dan proses saling memasuki. Inilahyang menjadi landasan penyebutan ilmu hukum yang holistik. Ilmu hukumyang holistik tidak bisa bekerja sendiri dengan memfokuskan pada peraturan(rule) melainkan juga pada perilaku. Dalam ilmu hukum holistik, hukumadalah untuk manusia, dan dari situ akan mengalir pendekatan, fokus studi,metodologi, dan sebagainya. Ilmu hukum yang mengisolasikan diri dariketerkaitannya dengan disiplin ilmu lain akan memiliki penjelasan yangsangat kurang. Hal itu menjadi pedoman dalam pengembangan modul hukumlingkungan ini. Dengan demikian, membahas hukum lingkungan tidak bisasemata-mata hanya membahas aturan-aturan yang berlaku saja tetapi jugaharus membahas persoalan kerusakan lingkungan hidup itu sendiri.Pendekatan yang digunakan untuk membahas hukum lingkungan dalammodul ini adalah pendekatan socio-legal studies, yaitu pendekatan yang tidaksekedar mengkonsepsikan hukum lingkungan sebagai aturan-aturan hukumyang dikeluarkan oleh kekuasaan negara dan bersifat perintah saja, tetapijuga melihat hukum lingkungan di dalam realitasnya. Melihat hukum di

HKUM4210/MODUL 11.3dalam realitasnya artinya melihat hukum di dalam implementasinya dimasyarakat. Ketika hukum lingkungan sudah berlaku di masyarakat makahukum lingkungan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukanperilaku manusia terhadap lingkungan hidup. Banyak faktor yangmempengaruhi perilaku manusia tersebut di dalam kehidupan seperti faktorekonomi, faktor pendidikan, faktor politik, maupun faktor budaya.Olehkarena itu pengenalan terhadap faktor-faktor lain yang mendorong negaramaupun masyarakat terhadap lingkungan menjadi sesuatu yang pentingdibahas di dalam modul ini.B. PENGERTIAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUPKerusakan lingkungan bisa dikonsepsikan dari berbagai sudut pandang,namun dalam terminologi hukum, kerusakan lingkungan adalah perubahanlangsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayatilingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.Pencemaran lingkungan dibedakan dengan perusakan lingkungan hidup.Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhlukhidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup olehkegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang1telah ditetapkan .Setiap destruksi ekologis mengandung makna terjadinya penggerogotandasar-dasar alamiah kehidupan manusia yang akan datang. Lebih-lebih ketikamanusia dihadapkan pada kebutuhan-kebutuhan untuk kepentingan pasar.Keragaman hayati, dan keberadaan sumber daya alam dirusak demikepentingan pertumbuhan dan pembangunan termasuk juga untukpemukiman baru.Apabila kita baca lebih lanjut di bawah ini,terlihat bahwa polapembangunan konvensional yang dianut masyarakat negara-negara Barat dannegara-negara Berkembang selama bertahun-tahun yang lalu memang tidakmemuat pertimbangan lingkungan. Sumber daya alam dan lingkungan hidupdiolah dan direkayasa dalam pola pembangunan yang terlepas dariketerkaitannya dengan ekosistem. Pola pembangunan konvensional yangdilakukan telah mengambil sumber daya alam yang begitu besar dengan1Pengertian ini merujuk pada Pasal 1Butir (17) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup

1.4Hukum Lingkungan proses yang begitu merusak. Pola pembangunan konvensional itu jugamenggunakan teknologi dan proses produksi yang murah tetapi menimbulkankerusakan lingkungan yang signifikan.Secara ringkas ditunjukkan oleh Edith Brown Weiss 2, bahwa ada tigatindakan generasi sekarang yang sangat merugikan generasi mendatang.Pertama, konsumsi yang berlebihan terhadap sumber daya berkualitas,membuat generasi mendatang harus membayar lebih mahal untuk dapatmengkonsumsi sumber daya alam yang sama; Kedua, pemakaian sumberdaya alam yang saat ini belum diketahui manfaat terbaiknya secaraberlebihan, sangat merugikan kepentingan generasi mendatang karenamereka harus membayar in-efisiensi dalam penggunaan sumber daya alamtersebut oleh generasi dulu dan sekarang. Ketiga, pemakaian sumber dayaalam secara habis-habisan oleh generasi dulu dan sekarang membuat generasimendatang tidak memiliki keragaman sumber daya alam yang tinggi.Kerusakan lingkungan hidup terjadi disebabkan oleh dorongan faktoreksternal dan dorongan faktor internal. Dorongan faktor eksternal penyebabterjadinya kerusakan lingkungan hidup adalah pengarusutamaan kepentinganekonomi dalam kehidupan manusia. Meningkatnya arus investasi di eraotonomi daerah misalnya, merupakan refleksi pengarus-utamaan ini. Daerahdaerah tidak kuasa menolak kehadiran atau minat investasi yang memberikanharapan-harapan peningkatan pendapatan daerah. Faktor internal penyebabterjadinya kerusakan lingkungan sebenarnya terwakili oleh pernyataan EdithBrown Weiss tersebut di atas, bahwa ada penggunaan sumber daya alamsecara tidak terbatas, sementara terhadap sumber daya alam bersangkutankita belum mengetahui manfaat terbaiknya.C. DAMPAK ANTHROPOCENTRISMEDalam konteks pemikiran Edith Brown Weiss di atas terlihat bahwasumber daya alam hanya dijadikan sarana belaka untuk memenuhi kebutuhanmanusia. Oleh karena itu, sumber daya alam dapat dieksploitasi secara besarbesaran untuk kepentingan maksimalisasi laba. Segala isi alam semestadipandang hanya untuk kepentingan umat manusia. Inilah yang dinamakanpandangan Anthropocentrisme. Pandangan Anthropocentrisme merupakanbagian dari perjalanan sejarah peradaban manusia yang tercatat dari Eropa“Our Rights and Obligations to Future Generations for the Environment” dalam , AmericanJournal of International Law, Vol. 84, 1991, p 201- 210 .2

HKUM4210/MODUL 11.5Barat. Pandangan Anthropocentrisme tidak terlepas dari pemikiran-pemikiranfilsafat yang tumbuh di Era Rasionalisme. Pemikiran filsafat yang akhirnyamembantu kita untuk menyimpulkan bahwa pada masa lalu telah tumbuhpandangan Anthropocentrisme dapat ditelusuri dari filsafat pemikiranImmanuel Kant.Immanuel Kant (1724-1804) lahir di Konigsberg adalah seorang GuruBesar di kota itu. Pada mulanya pemikiran Immanuel Kant dipengaruhi olehLeibniz, seorang Rasionalis yang sangat sistematis dan berpengaruh diJerman. Akan tetapi setelah membaca pikiran-pikiran David Hume,pemikirannya berubah sama sekali. Perubahan cara berpikirnya kemudianditulis dalam karyanya: (1) Critique of Pure Reason, (2) Critique of PracticalReason dan pada tahun 1790: (3) Critique of Judgement3.Cara pandang Immanuel Kant sebenarnya bertolak dari filsafatnaturalisme Plato dan Aristoteles, tetapi memadukannya dengan pandanganyang bersumber dari paham rasionalisme. Dalam cara berpikir filsafat Platodan Aristoteles, kehidupan alam semesta sesungguhnya berisi kehidupanideal (kehidupan roh, abstrak yang berisi kebenaran-kebenaran mutlak) danalam fakta (yaitu kehidupan fakta sehari-sehari yang terjadi begitu saja).Alam ideal berisi kebenaran-kebenaran yang tak terbantahkan karena disanabersemayam ideal yang tertinggi yang mengatur alam semesta. Bagi Platodan Aristoteles, kehidupan dalam dunia fakta harus diatur dan dibatasiberdasarkan hukum-hukum (ajaran-ajaran) yang lahir dari alam ideal (ideos).Manusia di alam fakta, tidak boleh keluar dari ajaran-ajaran yang bersifat apriori ini. Dengan demikian, dalam cara berpikir Plato dan Aristoteles,pikiran manusia hanya melukiskan dunia. Tidak lebih dari itu. Bertolak daripandangan Plato dan Aristoteles, kemudian Immanuel Kant membangunfilsafat yang memadukan aliran naturalis-idealis (bersumber dari PlatoAristoteles) dan aliran empiris (bersumber dari Francis Bacon dan DavidHume). Ajarannya dikenal sebagai filsafat Idealisme Transendental. Dibawah ini dipaparkan pemikiran Immanuel Kant dalam gambar berikut:3Richard Osborne, Philosophy for Beginners, (Penerjemah: P. Hardono Hadi), 2001,Kanisius,Yogyakarta, 1991,hlm 101-106

1.6Hukum Lingkungan Filsafat Idealisme Transendental Immanuel KantImmanuel Kant membangun filsafat dengan memadukan pemikirannaturalis-idealis dan pemikiran empiris. Pemikiran naturalis-idealisselanjutnya melahirkan pemikiran positivis-idealis. Positivisme idealisbersumber pada positivisme ajaran Auguste Comte yang segalasesuatunya dapat dikembalikan pada sesuatu yang mendasar secara logis.Empirisme adalah aliran filsafat yang berkembang setelah positivisme.Empirisme dengan tokoh Francis Bacon dan David Hume sangatmengedepankan pengalaman, bukti yang diperoleh melalui metodeilmiah yang ketat, merupakan filsafat yang sangat mengutamakan faktayang diperoleh dari pengalaman, pengamatan, bukti yang konkret.

1.7 HKUM4210/MODUL 1Ragaan Filsafat Transendental Idealis Immanuel KantDasar Pemikiran:Manusia adalah pusat dan subjek daya cipta.Manusia tidak sekadar melukiskan dunia, tetapijuga dapat merubah dunia berdasarkan akal budidan rasionya.Positivisme Idealis(Rasionalisme)Positivisme Empiris(Empirisme)Logika yang harus selaludapat dikembalikan padasumber mulanyaLogika yang hanya bersumberpada kenyataan,pengalamandan pembuktianLogika yang dilandasi olehNilai (Values)Logika yang hanya maudilandasi olehBukti konkret,PengalamanNilai (Values) MemuatAjaran:Bersifat MembatasiDEDUKTIFTidak mau dibatasi Nilai(Values):BebasINDUKTIFBersifatA PRIORIBersifatA POSTERIORETransendental IdealisImmanuel Kant

1.8Hukum Lingkungan Berdasarkan ragaan tersebut di atas, disajikan analisis sebagai berikut:Filsafat Transendental Idealis berangkat dari dasar pemikiran bahwa manusiaadalah pusat dan subjek daya cipta yang tidak sekadar melukiskan saja yangterjadi di dunia, tetapi juga mengubah dunia. Dengan filsafat TransendentalIdealis ini Kant hendak menyatakan bahwa akal budi (reason) danpengalaman (experience) sangat dibutuhkan manusia untuk memahami danmengubah dunia. Dengan kata lain, filsafat Transendental Idealis dibangundari perpaduan Rasionalisme dan Empirisme. Positivisme Idealis atauRasionalisme adalah aliran filsafat yang mempercayai bahwa penggunaanakal (reason) akan membimbing pada pengetahuan objek dunia. Sementaraitu, Empirisme adalah aliran filsafat yang mempercayai bahwa pengetahuandatang dari pengalaman atau pengamatan atas suatu objek4. Dari uraianfilsafat pemikiran Immanuel Kant di atas maka dapat dipahami bahwa dalampemikiran Immanuel Kant sesungguhnya manusia dengan pikiran-pikirannya,dengan akal-budinya bukan hanya menggambarkan dunia saja (yang berartihanya berserah pada Tuhan, tetapi juga dengan akal budinya manusia harusmerubah dunia. Dengan demikian, perubahan itu bersumber dari akal budimanusia. Dapat dikatakan manusia lah sumber perubahan dunia. Manusia lahyang menempati posisi paling tinggi di antara makhluk yang ada karena diamerupakan sumber perubahan-perubahan dunia. Oleh karena itulah, demikemaslahatan umat manusia maka keberadaan alam dengan seisinyadiperuntukkan bagi manusia. Pandangan filsafat yang bersifatanthropocentris sebenarnya sangat mewarnai pemikiran-pemikiran filsafat.Sentuhan pemikiran filsafat sejak Aristoteles yang bercorak naturalis hinggamenembus pemikiran filsafat Era Rasionalisme hingga awal abad 20 memangbelum menyentuh persoalan relasi manusia dengan lingkungan hidup.Pemikiran-pemikirannya sungguh masih merefleksikan dominannyapandangan Anthropocentris, yang memandang manusia adalah subyek penilaisekaligus perubah dunia. Jadi, dalam konsep Anthropocentrisme, pusatperubahan dunia ada di dalam diri manusia sendiri.4Cecile Landau, Andrew Szudek,Sarah Tomley (editor), The Philosophy Book, , DorlingKindersley Limited,London, 2011,p 165-171; James Garvey, The Twenty Greatest PhilosophyBooks, 2006 (Penerjemah: CB. Mulyatno Pr), ,Kanisius,Yogyakarta, 2010,hlm 157-165;Richard Osborne, Philosophy for Beginners, (Penerjemah: P. Hardono Hadi), 2001,Kanisius,Yogyakarta, 1991, hlm 101-106; Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam LintasanSejarah, Kanisius,Yogyakarta, 1982, hlm 94-104.

HKUM4210/MODUL 11.9Otto Soemarwoto menyebutkan, antroposentrisme ialah pandanganmanusia terhadap lingkungan hidup yang menempatkan kepentingan manusiadi pusatnya 5.Dikatakan oleh Dale T. Snauwaert pandangan antroposentrismenolak keberadaan nilai-nilai intrinsik alam6. Dari pendapat OttoSoemarwoto dan Dale T. Snauwaert ini maka dapat disimpulkan bahwapandangan antroposentrik menimbulkan implikasi bahwa lingkungandipandang tidak lebih sekadar obyek yang hanya memiliki nilai sejauh iadapat memenuhi kepentingan-kepentingan manusia. Dengan perkataan lain,lingkungan dapat dieksploitasi demi kepentingan manusia. Oleh karenanyatidak berlebihan apabila kemudian A. Sonny Keraf menuliskan bahwa carapandang antroposentris melahirkan sikap dan perilaku eksploitatif tanpakepedulian sama sekali terhadap alam dengan segala isinya, yang dianggaptidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri 7.Dari uraian di dalam Modul I ini diharapkan dapat dipahami atausetidaknya sebuah simpulan sementara bahwa kerusakan lingkungan terjadikarena perilaku manusia terhadap lingkungan hidupnya. Oleh karena itu,perilaku manusia inilah yang harus dikendalikan. Dalam mengendalikanperilaku inilah kemudian kita memahami peran hukum lingkungan. Sebagaibagian dari hukum maka peran hukum lingkungan yang utama adalahmenyelesaikan problem konkret dalam masyarakat berkaitan perlindungandan pengelolaan lingkungan hidup. Boleh dikatakan secara sosiologis bahwahukum lingkungan sebenarnya merupakan koreksi terhadap kesalahan masalalu peradaban Barat pada era perkembangan kapitalisme dan eraindustrialisasi yang dimulai pada akhir abad ke XVII.Sehubungan dengan judul Modul yaitu Kerusakan Lingkungan DiNegara Maju Dan Di Negara Berkembang maka di dalam Modul I ini akandibagi dalam 2 Kegiatan Belajar. Kegiatan Belajar 1 akan mempelajari latarbelakang kerusakan lingkungan hidup. Dari Kegiatan Belajar 1 inidiharapkan mahasiswa akan dapat memahami bahwa kerusakan lingkungan567Otto Soemarwoto, Atur – Diri – Sendiri: Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup,Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2001, halaman 85-86.Dale T.Snauwaert, The Relevance of the Anthropocentric-Ecocentric Debate, Philosophy ofEducation Society, 1997.(snauwaert.html)Dikompilasi dari: A.Sonny Keraf,Etika Lingkungan, Gramedia, Jakarta, 2005, hlm 225-226;Dale T.Snauwert, The Relevance of the Anthropocentric- Ecocentric Debate, Philosophy ofEducation Society, 1997.(snauwaert.html);Otto Soemarwoto, Indonesia Dalam Kancah IsuLingkungan Global, GramediaPustaka Utama, Jakarta, 1991, halaman 23-26.

1.10Hukum Lingkungan di dunia ini terjadi karena peran negara-negara Barat maupun negara-negaraSedang Berkembang. Keduanya berkontribusi terhadap terjadinya kerusakanlingkungan tetapi dengan latar belakang yang berbeda. Dari sinilah kemudiandikenal terjadinya kerusakan lingkungan global, yang bersifat lintas batasnegara. Selanjutnya diketahui, fenomena ini menjadi perhatian PBB, yangakhirnya secara formal kerusakan lingkungan ini dibahas dalam KonperensiPBB Tentang Lingkungan Dan Manusia pada tahun 1972 di StockholmSwedia. Pembahasan tidak berhenti di situ saja karena pembahasankerusakan lingkungan juga mencakup kerusakan lingkungan yang terjadi diIndonesia terutama di era pemberlakuan otonomi daerah. Sudah bukanmenjadi sesuatu yang luar biasa apabila kita mengetahui betapa sulitnyapenegakan hukum lingkungan di era otonomi daerah. Kecenderunganpengarus-utamaan kepentingan ekonomi di daerah begitu kuat. Desakankarena pengarus-utamaan ini menyebabkan sadar atau tidak sadarmenciptakan kelonggatan-kelonggaran di bidang peraturan hukum danpenataan ruang. Akibatnya, terjadilah kerusakan lingkungan dalam jangkapanjang, yang disebabkan oleh kepentingan sesaat.Selanjutnya, di dalam Kegiatan Belajar 2 dibahas tentang jenis-jeniskerusakan lingkungan global yang ada, akibat dari perilaku dari masyarakatnegara-negara Barat maupun negara-negara Sedang Berkembang. DariKegiatan Belajar 2 ini diharapkan mahasiswa dapat menyebutkan kembaliakar penyebab berbagai jenis kerusakan lingkungan yang ada. Selanjutnya,diharapkan dapat terbangun konstruksi pemikiran tentang upaya-upaya awalyang dilakukan PBB dalam menanggapi kerusakan lingkungan tersebut.Apabila mahasiswa telah selesai mempelajari Modul I ini maka secaraumum mahasiswa diharapkan mampu menyebutkan kembali pengertiankerusakan lingkungan, latar belakang terjadinya kerusakan lingkungan baikdi negara-negara Barat maupun negara Berkembang, serta di Indonesia.Selanjutnya, jenis-jenis kerusakan lingkungan yang bersifat global sertabagaimana proses terjadinya kerusakan lingkungan itu. Setelah memahamiitu diharapkan mahasiswa juga memahami bahwa kerusakan lingkungan itutelah menjadi keprihatinan PBB. Mahasiwa diharapkan memahami bahwadari keprihatinan inilah kemudian PBB membentuk World Commission onEnvironment and Development (WCED) yang bertugas untuk membuatkajian bagaimana menyelaraskan antara kepentingan pembangunan denganperlindungan lingkungan hidup. Hal itu akan dibahas dalam Modul II yangbisa kita pelajari di halaman berikutnya. Selanjutnya diharapkan mahasiswa

HKUM4210/MODUL 11.11atau pembaca menyadari ba

1.2 Hukum Lingkungan Kerusakan lingkungan di dalam modul ini dibahas dalam kaitannya dengan peran hukum lingkungan. Hukum dalam perspektif sosial (non-doktrinal), bisa dimaknai sebagai dokumen antropologi (law is the great anthropological document) karena ketentuan hukum sesungguhnya

Related Documents:

penanganan yang cepat. 6 . Yang mengarah pada kerusakan secara kimiawi dan mekanis dari lapisan perkerasan. 2.6 Faktor Penyebab Kerusakan Jalan Menurut Silvia Sukirman (1999) Kerusakan-kerusakan pada konsi truksi perkerasan jaln dapat disebabkan oleh: 1. Lalu Lintas,dapat berupa peningkatan dan repetasi beban

BAB VI. PEMBELAJARAN ETIKA LINGKUNGAN 111 A. Rambu-Rambu Membelajarkan Etika Lingkungan 111 B. Pembelajaran Etika Lingkungan Melalui Model Pembelajaran OIDDE 121 C. Pengambilan Keputusan Etik dalam Kasus Etika Lingkungan 131 D. Pembelajaran Etika Lingkungan (Pengalaman di Beberapa Negara) 133 DAFTAR FUSTAKA 145 GLOSARIUM 159

1. Busuk Lunak Bakteri (Bacterial Soft Rot) Ciri Kerusakan : bahan jadi lunak, lembek, bau masam Komoditi yg diserang : bwg. merah/putih, wortel Jenis : Erwinia carotovora, Pseudomonas marginalis, Clostridium, Bacillus spp. 2. Busuk Kapang Abu-Abu (Gray Mold Rot) Ciri Kerusakan : Miselium kapang abu-abu, kerusakan akibat kelembaban tinggi dan .

kerusakan paling dominan terjadi dan faktor-faktor penyebab paling utama dalam kerusakan dini serta usulan penanganan yang tepat untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. Selain itu, tulisan ini akan mengulas mengenai hubungan kerusakan perkerasan jalan dengan biaya penanganan berdasarkan hasil penelitian terdahulu. Namun, tulisan ini dibatasi

Dasar Hukum 78 2. Asas-Asas Pemerintahan Daerah 79 BAB VII : BENDA-BENDA MILIK NEGARA 82 . DAFTAR PUSTAKA 90. iv . v iii . 1 BAB I HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 1. Pengertian dan istilah Pengertian dan istilah Hukum Administrasi Negara. Sejarah dari Hukum Administrasi Negara dari Negara Belanda yang disebut Administratif recht atau Bestuursrecht .

Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok mengenai negara dan hukum tata negara.14 Oleh karena itu, ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan untuk mempelajari ilmu Hukum Tata Negara, ilmu Hukum Administrasi Negara dan juga ilmu Hukum Internasional Publik.

Di negara Republik Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh warga negara adalah membayar pajak. Di dalam Pembukaan Konstitusi Negara kita, tertera 4 (empat) tujuan negara. Salah satunya adalah mensejahterakan rakyat. .

since 2012. The third and final year of the strategy provided a good opportunity for us . to take stock of what we as nurses, midwives and care staff have achieved through the strategy and how we have contributed to ensuring high quality, compassionate care. This means not only thinking about this final year, but also reflecting on the last three years as a whole. I have been privileged to .