TANYA JAWAB AMDAL

3y ago
117 Views
2 Downloads
567.64 KB
19 Pages
Last View : 19d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Dahlia Ryals
Transcription

PENGANTARAMDAL bukan merupakan hal baru dalam pelaksanaan pengelolaanlingkungan hidup di Indonesia. Selain sudah banyak buku/panduan yangmengupas tentang AMDAL, telah banyak kegiatan yang telah memilikiAMDAL dan melaksanakan kewajibannya dalam pengelolaan danpemantauan lingkungan. Kendati demikian pemahaman tentang AMDALmasih dirasakan kurang karena, selain masih banyak pertanyaanberkaitan dengan AMDAL, masih banyak terjadi kekeliruan penerapanAMDAL di lapangan. Dalam rangka peningkatan pemahaman tentangAMDAL, maka dirasakan perlunya suatu buku paraktis yang dapatmenjawab keraguan mengenai penerapan AMDAL. Untuk itu kamimenyusun buku yang dapat menjawab keraguan yang ada dalam bentukTanya Jawab AMDAL.Tujuan dari buku ini tidak lain adalah untuk menjawab berbagaipertanyaan umum yang berkaitan dengan AMDAL disamping untukmenambah pemahaman masyarakat tentang AMDAL.Semoga buku ini dapat bermanfaat khususnya bagi praktisi AMDAL danmasyarakat dalam memahami AMDAL secara komprehensif.Asdep UrusanKajian Dampak LingkunganDana A. Kartakusuma

Tanya Jawab AMDALTanya Jawab AMDALDokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)Dokumen Ringkasan EksekutifTANYA JAWAB AMDALAMDALa. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL):KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkupserta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDALmeliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secaralebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL.Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologiyang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruanglingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antaraPemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui prosesyang disebut dengan proses pelingkupan.1. Apa itu AMDAL?Jawab :AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis MengenaiDampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenaidampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usahadan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukanbagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usahadan/atau kegiatan.b. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL):ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermatterhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampakdampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat denganmenggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuanuntuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampakdiketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampakdengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteriadampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajianselanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampakyang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untukmenentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukanuntuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampakpositif.AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatifdari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalammemutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layaklingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusundengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya dan kesehatan masyarakat.Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jikaberdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidakdapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biayayang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripadamanfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatantersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yangdiputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima)dokumen, yaitu:Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL)Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)c.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL):RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah,mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkunganhidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif2

Tanya Jawab AMDALyang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebutdirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampakyang dihasilkan dari kajian ANDAL.d. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untukmelihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampakyang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakanuntuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkunganyang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturanlingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasiprediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.e. Ringkasan Eksekutif:Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkatdan jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan dalamringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentangbesaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDALdan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yangakan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.2. Apa Manfaat Amdal?Jawab:AMDAL bermanfaat untuk menjamin suatu usaha atau kegiatanpembangunan agar layak secara lingkungan. Dengan AMDAL, suaturencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan dapatmeminimalkan kemungkinan dampak negatif terhadap lingkungan hidup,dan mengembangkan dampak positif, sehingga sumber daya alam dapatdimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable).Tanya Jawab AMDALPEMANGKU KEPENTINGAN AMDAL1. Siapa saja pihak yang terlibat dalam AMDAL?Jawab:Pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses AMDALadalah Pemerintah, pemrakarsa, masyarakat yang berkepentingan.Peran masing-masing pemangku kepentingan tersebut secara lebihlengkap adalah sebagai berikut:a. Pemerintah:Pemerintah berkewajiban memberikan keputusan apakah suaturencana kegiatan layak atau tidak layak lingkungan. Keputusankelayakan lingkungan ini dimaksudkan untuk melindungikepentingan rakyat dan kesesuaian dengan kebijakanpembangunan berkelanjutan. Untuk mengambil pertanggungjawabkan, baik yang berasal dari pemilikkegiatan/pemrakarsa maupun dari pihak-pihak lain yangberkepentingan. Informasi tersebut disusun secara sistematisdalam dokumen AMDAL. Dokumen ini dinilai oleh Komisi PenilaiAMDAL untuk menentukan apakah informasi yang terdapatdidalamnya telah dapat digunakan untuk pengambilan keputusandan untuk menilai apakah rencana kegiatan tersebut dapatdinyatakan layak atau tidak layak berdasarkan suatu kriteriakelayakan lingkungan yang telah ditetapkan oleh PeraturanPemerintah.b. Pemrakarsa:Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suaturencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan.Pemrakarsa inilah yang berkewajiban melaksanakan kajianAMDAL. Meskipun pemrakarsa dapat menunjuk pihak lain(seperti konsultan lingkungan hidup) untuk membantumelaksanakan kajian AMDAL, namun tanggung jawab terhadaphasil kajian dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan AMDAL tetapdi tangan pemrakarsa kegiatan.3

Tanya Jawab AMDALc.Tanya Jawab AMDALMasyarakat yang berkepentingan:-Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yangterpengaruh oleh segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.Masyarakat mempunyai kedudukan yang sangat penting dalamAMDAL yang setara dengan kedudukan pihak-pihak lain yang terlibatdalam AMDAL. Di dalam kajian AMDAL, masyarakat bukan obyekkajian namun merupakan subyek yang ikut serta dalam prosespengambilan keputusan tentang hal-hal yang berkaitan denganAMDAL. Dalam proses ini masyarakat menyampaikan aspirasi,kebutuhan, nilai-nilai yang dimiliki masyarakat dan usulan-usulanpenyelesaian masalah untuk memperoleh keputusan terbaik.-Dalam proses AMDAL masyarakat dibedakan menjadi dua kategori,yaitu; Masyarakat terkena dampak: masyarakat yang akan merasakandampak dari adanya rencana kegiatan (orang atau kelompokyang diuntungkan (beneficiary groups), dan orang atau kelompokyang dirugikan (at-risk groups) Masyarakat Pemerhati: masyarakat yang tidak terkena dampakdari suatu rencana kegiatan, tetapi mempunyai perhatianterhadap kegiatan maupun dampak-dampak lingkungan yangditimbulkan.2. ApakahmanfaatAMDALkepentingan tersebut di atas ?bagimasing-masingpemangkuJawab :Bagi pemerintah, AMDAL bermanfaat untuk:- Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkunganserta pemborosan sumber daya alam secara lebih luas.- Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatanlain di sekitarnya.- Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai denganprinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasanlingkungan.Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaanlingkungan hidup.Bahan bagi rencana pengembangan wilayah dan tata ruang.Bagi pemrakarsa, AMDAL bermanfaat untuk:- Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karenaadanya proporsi aspek ekonomis, teknis dan lingkungan.- Menghemat dalam pemanfaatan sumber daya (modal, bahanbaku, energi).- Dapat menjadi referensi dalam proses kredit perbankan.- Memberikan panduan untuk menjalin interaksi salingmenguntungkan dengan masyarakat sekitar sehingga terhindardari konflik sosial yang saling merugikan.- Sebagai bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.Bagi masyarakat, AMDAL bermanfaat untuk:- Mengetahui sejak dini dampak positif dan negatif akibat adanyasuatu kegiatan sehingga dapat menghindari terjadinya dampaknegatif dan dapat memperoleh dampak positif dari kegiatantersebut.- Melaksanakan kontrol terhadap pemanfaatan sumberdaya alamdan upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemrakarsakegiatan, sehingga kepentingan kedua belah pihak salingdihormati dan dilindungi.- Terlibat dalam proses pengambilan keputusan terhadap rencanapembangunan yang mempunyai pengaruh terhadap nasib dankepentingan mereka.KELEMBAGAAN AMDAL1. Apakah yang dimaksud dengan Komisi Penilai AMDAL?Jawab:Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas untuk menilaidokumen AMDAL. Adapun aspek-aspek yang dinilai adalah aspekkelengkapan dan kualitas kajian dalam dokumen AMDAL. Keputusan4

Tanya Jawab AMDALMenteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2000 tentangPanduan Penilaian Dokumen AMDAL telah memberikan panduantentang aspek-aspek penilaian dokumen AMDAL.Dalam melaksanakan tugasnya, komisi penilai mempunyai kewajibanuntuk memberikan masukan dan pertimbangan-pertimbangan sebagaidasar pengambilan Keputusan Kesepakatan Kerangka Acuan ANDALdan Kelayakan Lingkungan. Rekomendasi tersebut harus didasarkanatas pertimbangan kesesuaian dengan kebijakan pembangunannasional, memperhatikan kepentingan pertahanan dan keamanan,kesesuaian dengan rencana pengembangan wilayah dan rencana tataruang wilayah.2. Siapa saja yang duduk sebagai anggota Komisi Penilai AMDAL?Jawab:Yang duduk sebagai anggota Komisi penilai AMDAL adalah:-Ketua KomisiKetua Komisi dijabat oleh Deputi untuk Komisi penilai AMDAL Pusat,Kepala BAPEDALDA atau pejabat lain yang ditugasi mengendalikandampak lingkungan hidup di tingkat propinsi untuk Komisi PenilaiAMDAL Propinsi, Kepala BAPEDALDA atau pejabat lain yangditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkatKabupaten/Kota.-Sekretaris Komisi.Sekretaris Komisi dijabat oleh seorang pejabat yang menanganiAMDAL baik dari Pusat maupun Daerah (Propinsi danKabupaten/Kota).-Anggota KomisiAnggota Komisi terdiri dari: wakil instansi/dinas teknis yangmewadahi kegiatan yang dikaji, wakil daerah, ahli di bidanglingkungan hidup, ahli di bidang yang berkaitan dengan rencanakegiatan yang dikaji, wakil masyarakat, wakil organisasi lingkungan,dan anggota lain yang dianggap perlu.Tanya Jawab AMDAL3. Apakah yang dimaksud dengan Tim Teknis Komisi PenilaiAMDAL?Jawab :Sebagaimana disebut dalam Kep-MENLH 41/2000 tentang PedomanPembentukan Komisi Penilai Analisis mengenai Dampak LingkunganHidup Kabupaten/Kota, Tim Teknis terdiri atas para ahli dari instansiteknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutandan Bapedalda Kabupaten/Kota atau instansi lain yang ditugasimengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat Kabupaten/Kota,serta ahli lain dengan bidang ilmu yang terkait. Tim Teknis dipimpinoleh seorang ketua yang dirangkap oleh sekretaris komisi penilaiAMDAL.Tim teknis bertugas untuk melakukan penilaian dokumen AMDALdari aspek teknis yang meliputi :1. kesesuaian dengan pedoman umum dan/atau pedoman teknis dibidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup;2. kesesuaian peraturan perundangan di bidang teknis;3. ketepatan dan kesahihan data, metode dan analisis;4. kelayakan desain, teknologi dan proses produksi yangdigunakan.Pembentukan Tim Teknis ini didasarkan atas pertimbangan efisiensiproses AMDAL. Masalah-masalah teknis diselesaikan oleh Tim Teknissecara tuntas, sehingga dalam rapat penilaian oleh Komisi AMDALyang dibahas hanyalah masalah kebijakan dan diharapkan tidak adalagi pembicaraan mengenai masalah teknis.4. Dimanakah kedudukan Komisi Penilai AMDAL?Jawab:- Komisi Penilai AMDAL Pusat berada pada KementerianLingkungan Hidup- Komisi Penilai AMDAL Propinsi berada pada Bapedalda Propinsi5

Tanya Jawab pedalda/Bagian Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota5. Apa saja tugas dan kewenangan Komisi Penilai AMDAL?Jawab:Tugas Komisi Penilai AMDAL adalah menilai Kerangka Acuan ANDAL(KA ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), RencanaPengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan(RPL).6. Bagaimanakah tata cara pembentukan komisi Penilai AMDAL didaerah Kabupaten/Kota?Jawab:Terdapat 3 hal utama yang perlu diperhatikan dalam pembentukanKomisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota yaitu: Kelembagaan, SumberDaya Manusia dan Dana.Dari segi kelembagaan, Komisi Penilai AMDAL Daerah dapat dibentukjika:a. Memiliki sekretariat komisi penilai yang berkedudukan di instansiyang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkatKabupaten/Kota. Komisi penilai AMDAL akan berfungsi secara efektifjika lembaga yang menaungi komisi penilai mempunyai eselon yangcukup tinggi sehingga dapat melakukan koordinasi antar dinas daninstansi lain yang berkaitan dengan AMDAL.b. Adanya organisasi lingkungan/lembaga swadaya masyarakat yangbergerak di bidang lingkungan hidup yang telah lulus mengikutipelatihan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dalamfungsinya sebagai salah satu anggota komisi penilai;c. Adanya kemudahan akses ke laboratorium yang memilikikemampuan menguji contoh uji kualitas sekurang-kurangnya untukparameter air dan udara baik laboratorium yang berada diKabupaten/Kota maupun di ibukota propinsi terdekat.Tanya Jawab AMDALDari segi sumber daya manusia, Komisi Penilai AMDAL Daerahdapat dibentuk dengan persyaratan:a. Tersedianya sumber daya manusia yang telah lulus mengikutipelatihan Dasar-dasar Analisis Mengenai Dampak LingkunganHidup dan/atau Penyusunan Analisis Mengenai DampakLingkungan Hidup dan/atau Penilaian Analisis Mengenai DampakLingkungan Hidup khususnya di instansi pemerintah untukmelaksanakan tugas dan fungsi komisi penilai;b. Tersedianya tenaga ahli sekurang-kurangnya di hatan,perencanaan pembangunan wilayah/daerah, dan lingkungansebagai anggota komisi penilai dan tim teknis;Dari segi dana, pemerintah Kabupaten / Kota harus menyediakandana yang memadai dalam APBD untuk pelaksanaan tugas KomisiPenilai AMDAL. Perlu ditegaskan bahwa Komisi Penilai AMDALdibentuk untuk memberikan pelayanan kepada publik, sehinggapendanaan untuk kegiatan komisi perlu disediakan oleh pemerintah.Tata cara pembentukan komisi Penilai AMDAL di daerahKabupaten/Kota telah diatur melalui Kep MENLH nomor 41tahun2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai AMDALKabupaten/Kota.PROSEDUR AMDALBagaimana prosedur AMDAL?Jawab:Prosedur AMDAL terdiri dari: Proses penapisan (screening) wajib AMDAL Proses pengumuman Proses pelingkupan (scoping) Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Persetujuan Kelayakan Lingkungan6

Tanya Jawab AMDALTanya Jawab AMDALProses Penapisan:Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL:Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDALadalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajibmenyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukandengan sistem penapisan satu langkah.Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukandokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkanperaturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 iki/menyempurnakan kembali dokumennya.Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumenAMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LHNomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatanyang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.Proses PengumumanSetiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajibmengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelumpemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukanoleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran,pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDALNomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan KeterbukaanInformasi dalam Proses AMDAL.Proses PelingkupanPelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukanlingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis)yang terkait dengan rencana kegiatan.Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi,mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkantingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatanlain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dariproses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukanmasyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam prosespelingkupan.Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL;penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacupada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian KomisiAMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukandokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkanperaturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPLadalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untukmemperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.APA SAJA YANG MENJADI PERTIMBANGAN DALAMPENAPISAN (Kegiatan wajib AMDAL)1. Dasar pertimbangan suatu kegiatan menjadi wajib AMDALdalam Kep-MENLH No. 17 tahun 2001 adalah:Jawab:- Kep-BAPEDAL Nomor 056/1994 tentang Pedoman Dampakpenting yang mengulas mengenai ukuran dampak penting suatukegiatan- Referensi internasional mengenai kegiatan wajib AMDAL yangditerapkan oleh beberapa negara- Ketidakpastian kemampuan teknologi yang tersedia untukmenanggulangi dampak negatif penting- Beberapa studi yang dilakukan oleh perguruan tinggi dalamkaitannya dengan kegiatan wajib AMDAL- Masukan dan usulan dari berbagai sektor teknis terkait7

Tanya Jawab AMDALTanya Jawab AMDALPROSEDUR AMDAL2. Bagimana kewenangan daerah dalam penentuan daftar kegiatanwajib AMDAL?RencanaKegiatan dari pemrakarsaJawab :Terdapat dua mekanisme untuk menetapkan wajib AMDAL olehBupati/Walikota dan Gubernur DKI Jakarta pada diktum kedua KepMENLH No. 17/2001, yaitu:- Apabila skala/besaran suatu jenis rencana usaha dan/atau kegiatanlebih kecil daripada skala/besaran yang tercantum pada lampiranKep. Men LH No. 17 tahun 2001 akan tetapi berdasarkan ataspertimbangan ilmiah mengenai daya dukung, daya tampunglingkungan dan tipologi ekosistem setempat diperkirakan akanberdampak penting terhadap lingkungan hidup maka Bupati/Walikotaatau Gubernur DKI Jakarta dapat mengusulkan kegiatan tersebutwaj

Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Pemrakarsa inilah yang berkewajiban melaksanakan kajian . lingkungan hidup, ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana kegiatan yang dikaji, wakil masyarakat, wakil organisasi lingkungan, dan anggota lain yang dianggap perlu.

Related Documents:

3. Silabus dan GBPP Ceramah, Tanya jawab Menginformasikan kontrak kuliah dan GBPP. Mahasiswa diberikan kesempatan tanya jawab. Ceramah, Tanya jawab Pengatar Perilaku Organisasi 1. Aktivitas Manajer 2. Pengertian perilaku organisasi 3. Tantangan dan peluang dalam perilaku organisasi Diskusi, discovery learning Diskusi lingkungan

Modul Pokok Bahasan Metode Pembelajaran Kegiatan 1 Kontrak kuliah Tatap muka Mendengarkan, tanya jawab. 2 Trilogi Pengembangan Produk Industri Mebel Melalui: Marketing, Desain, dan Produksi. E-learning Membaca, tanya jawab, diskusi. 3 Ergonomi Desain Mebel, Penekanan pada Aspek Antrophometri. E-learning Membaca, tanya jawab, diskusi.

dasar hukum pelaksanaan Amdal tidak ada. 2. Amdal harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan . lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara

Buku panduan ini berisi tentang hal-hal yang yang perlu diperhatikan dalam melakukan penilaian dokumen AMDAL atau UKL-UPL buku panduan ini ditujukan untuk mempermudah anggota Komisi Penilai AMDAL atau UKL-UPL dalam melakukan proses penilaian. Diharapkan dengan hadirnya buku panduan ini,

Ukrainian Catholic Cathedral of the Immaculate Conception Philadelphia, PA . PA (Photo: Tanya Bilyj) St. Nicholas parish Passaic, NJ (Photo: Tanya Bilyj) “Dzvin” Philadelphia, PA (Photo: Tanya Bilyj) Ss. Peter and Paul parish Phoenixville, PA (Photo: Tanya Bilyj) F

tanya jawab sebagai upaya meningkatkan keaktifan siswa dalam KBM Mata Pelajaran Fiqih Kelas X MIPA 3 di MA Darussalam tahun 2018-2019. Hasil penelitian, antara lain (1) pada siklus 1 prosentase siswa yang aktif dalam praktik ini adalah 13 hanya 35.13% sedangkan yang lainnya, yaitu 64,87%

Pedoman Penyelesaian Tugas Akhir Program Sarjana 9 menit (lima belas) tanya jawab dari mahasiswa peserta, dan 30 (tiga puluh) menit tanya jawab dari tim penilai. f. Mahasiswa pemrasaran wajib menggunakan pakaian atas berwarna putih, bawah berwarna hitam (bagi wanita menggunakan rok), berdasi bagi putra, memakai jas almamater, dan bersepatu. .

Anatomi Panggul Panggul terdiri dari : 1. Bagian keras a. 2 tulang pangkal paha ( os coxae); ilium, ischium/duduk, pubis/kemaluan b. 1 tulang kelangkang (os sacrum) c. 1 tulang tungging (0s coccygis) 2. Bagian lunak a. Pars muscularis levator ani b. Pars membranasea c. Regio perineum. ANATOMI PANGGUL 04/09/2018 anatomi fisiologi sistem reproduksi 2011 19. Fungsi Panggul 1. Bagian keras: a .