BAB II TINJAUAN PUSTAKA & PEMBAHASAN - UKSW

3y ago
62 Views
2 Downloads
3.24 MB
92 Pages
Last View : 16d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Julia Hutchens
Transcription

BAB IITINJAUAN PUSTAKA & PEMBAHASANA. Tinjauan Pustaka1.Asuransia. Pengertian AsuransiAsuransi dalam sudut pandang hukum dan ekonomi merupakan bentukmanajemen risiko utama yang digunakan untuk menghindari kemungkinanterjdinya kerugian yang tidak tentu. Asuransi didefinisikan sebagai transfer yangwajar (adil) atas risiko kerugian, dari suatu entitas ke entitas lain. Dengan kata lain,asuransi adalah suatu sistem yang diciptakan untuk melindungi orang, kelompok,atau aktivitas usaha terhadap risiko kerugian finansial dengan cara membagi ataumenyebarkan risiko melalui pembayaran premi.8Berdasarkan ketentuan Pasal 246 KUHD menjelaskan bahwa “Asuransiatau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana penanggungmengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikanpenggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangankeuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatuperistiwa yang tak tertentu”.Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992tentang Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah “Perjanjian antara duapihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung8Mulhadi.2017. Dasar-Dasar Hukum Asuransi, Raja Grafindo Persada, Depok. hlm. 111

dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepadatertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan yang diharapkan, atautanggung jawab kepada pihak ketiga yang mungkin ada diderita oleh tertanggung,yang timbul dari suatu peristiwa tidak pasti, atau untuk memberikan suatupembayaran yang didasarkan atas meninggal seseorang yang dipertanggungkan”.Berikut perbandingan antara ketentuan Pasal 246 KUHD dan Pasal 1 angka(1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian :1) Dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentangPerasuransian dijelaskan mengenai asuransi jiwa dan asuransi kerugian.Asuransi kerugian dijelaskan pada kalimat “penggantian karen kerugian,kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan”. Sedangkan asuransijiwa dijelaskan pada kalimat “memberikan pembayaran yang didasarkanatas meninggal atau hidupnya seseorang”. Asuransi jiwa tidak dijelaskandalam Pasal 246 KUHD.2) Pihak-pihak dalam perjanjian asuransi atau pertanggungan menurut Pasal 1angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perasuransianmencakup dua pihak atau lebih. Hal ini berarti bahwa pihak-pihak tersebutkemungkinan bisa terjadi antara satu Penanggungdengan satuTertanggung, atau satu Penanggung dengan dua atau lebih Tertanggung.Dalam KUHD perjanjian asuransi diadakan hanya oleh satu Penanggungyang mengikatkan diri kepada satu Tertanggung.3) Dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentangPerasuransian dijelaskan mengenai pertanggungan untuk kepentingan pihakketiga. Hal tersebut dijelaskan pada kalimat “tanggung jawab kepada pihak12

ketiga yang mungkin ada diderita oleh tertanggung”. Pertanggungan untukkepentingan pihak ketiga tidak dijelaskan dalam Pasal 246 KUHD.4) Dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentangPerasuransian dijelaskan mengenai objek-objek asuransi. Objek asuransitersebut berupa benda, kepentingan yang melekat pada suatu benda,sejumlah uang dan jiwa manusia. Objek asuransi yang dijelaskan dalamPasal 246 KUHD tidak teradapat penjelasan mengenai jiwa manusia.5) Dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentangPerasuransian dijelaskan mengenai evenemen yaitu peristiwa yang tidakdapat dipastikan terjadi, tidak dapat ditentukan dan juga tidak dapatdiharapkan akan terjadi. Peristwa evenemen dapat mengakibatkantimbulnya kerugian pada benda objek asuransi dan peristiwa meninggalnyaseseorang. Peristiwa meninggalnya seseorang tidak dijelaskan dalam Pasal246 KUHD.Pengertian asuransi yang lebih tepat tentu saja harus mengacu padaketentuan undang-undang terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014tentang Perasuransian, di mana pada Pasal 1 angka (1) menyatakan bahwa“Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu Perusahaan Asuransi danPemegang Polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh PerusahaanAsuransi sebagai imbalan untuk :1) Memberikan penggantian kepada Tertanggung atau Pemegang Polis karenakerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atautanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita13

Tertanggung atau Pemegang Polis karena terjadinya suatu peristiwa yangtidak pasti; atau2) Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggungatau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung denganmanfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasilpengelolaan dana.Dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentangPerasuransian menjelaskan bahwa perjanjian asuransi menjadi dasar bagi peneimanpremi oleh perusahaan asuransi atau dasar bagi Tertanggung (Pemegang Polis)untuk berprestasi membayar premi sebagai kewajiban baginya, dan dengan premiyang dibayarkan tersebut kemudian akan mengikat Perusahaan Asuransi untukmelakukan kontra prestasi sesuai dengan jenis asuransi yang diambilnya, yaitu9 :1) Pemberian penggantian (ganti) atas kerugian, kerusakan, biaya yang timbul,kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.Pemberian penggantian atau “ganti kerugian” ini ditujukan pada asuransikerugian dan sejenisnya seperti asuransi tanggung jawab hukum.2) Pemberian pembayaran sejumlah uang yang didasarkan atas meninggal atauhidupnya Tertanggung. Pembayaran ini tentunya berlaku bagi kelompokasuransi sejumlah uang seperti asuransi jiwa dan sejenis, termasuk didalamnya asuransi unit-link sebagai turunannya.Perjanjian asuransi, pada dasarnya merupakan suatu perjanjian yangmempunyai karakteristik yang dengan jelas akan memberikan suatu ciri khusus,9Ibid. hlm. 7-8.14

apabila dibandingkan dengan jenis perjanjian yang lain. Hal ini secara jelas dibahasdalam buku-buku Anglo Saxon yang antara lain menyatakan sebagai berikut :101) Perjanjian asuransi adalah perjanjian yang bersifat aleatair (aleatary),maksudnya ialah bahwa perjanjian ini merupakan perjanjian, yang prestasipenanggung masih harus digantungkan pada satu peristiwa yang belumpasti. Dan meskipun tertanggung sudah memenuhi prestasinya dengansempurna, pihak penanggung belum pasti berprestasi dengan nyata.2) Perjanjian asuransi adalah perjanjian bersyarat (conditional), maksudnyaadalah bahwa perjanjian itu merupakan suatu perjanjian yang prestasipenanggung hanya akan terlaksana apabila syarat-syarat yang ditentukandalam perjanjian dipenuhi. Pihak tertanggung pada satu sisi tidak berjanjiuntuk memenuhi syarat, tetapi ia tidak dapat memaksa penanggungmelaksanakan, kecuali dipenuhi syarat-syarat.3) Perjanjian asuransi adalah perjanjian yang bersifat sepihak (unilateral),maksudnya adalah bahwa perjanjian ini menunjukan bahwa hanya satupihak saja yang memberikan janji yaitu pihak penanggung. Penanggungmemberikan janji akan mengganti suatu kerugian, apabila pihaktertanggung sudah membayar premi dan polis sudah berjalan, sebaliknyatertanggung tidak menjanjikan suatu apapun.4) Perjanjian asuransi adalah perjanjian yang bersifat pribadi (personal),maksudnya ialah bahwa kerugian yang timbul harus merupakan kerugianorang perorangan, secara pribadi, bukan kerugian kolektif ataupun kerugian10Sri Rejeki Hartono. 2008. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta.hlm. 92.15

masyarakat luas. Kerugian yang bersifat pribadi itulah yang nantinya akandiganti oleh penanggung.5) Perjanjian asuransi adalah perjanjian yang melekat pada syarat penanggung(adhesion), karena di dalam perjanjian asuransi pada hakikatnya syarat dankondisi perjanjian hampir seluruhnya ditentukan diciptakan olehpenanggung/perusahaan asuransi sendiri, dan bukan karena adanya katasepakat yang murni atau menawar. Oleh karena itu dapat dianggap bahwakondisi perjanjian asuransi sebagian besar ditentukan secara sepihak olehpenanggung sehingga penanggung dianggap sebagai penyusun perjanjiandan seharusnya mengetahui apabila timbul pengertian yang tidak jelas,harus diuntungkan pihak tertanggung.6) Perjanjian asuransi adalah perjanjian dengan syarat iktikad baik yangsempurna, maksudnya ialah bahwa perjanjian asuransi merupakanperjanjian dengan keadaan bahwa kata sepakat dapat tercapai/negosiasidengan posisi masing-masing mempunyai pengetahuan yang samamengenai fakta, dengan penilaian sama penelaahnya untuk memperolehfakta yang sama pula, sehingga dapat bebas dari cacat-cacat tersembunyi.b. Tujuan AsuransiSeseorang dalam menjalani kehidupan, pasti mengalami suatu persitiwayang tidak pasti. Peristiwa yang tidak pasti ini merupakan keadaan yang selalu ingindihindari oleh seseorang. Keadaan tidak pasti atas setiap kemungkinan yang dapatterjadi baik dalam bentuk atau peristiwa yang belum pasti dan menimbulkan rasatidak aman biasa disebut sebagai resiko.16

Menurut teori pengalihan resiko (risk transfer theory), tertanggungmenyadari bahwa ada ancaman bahaya terhadap harta kekayaanmiliknya atau terhadap jiwanya. Jika bahaya tersebut menimpa hartakekayaan atau jiwanya, dia akan menderita kerugian atau korban jiwaatau cacat raganya. Secara ekonomi, kerugian material atau korbanjiwa atau cacat raga akan mempengaruhi perjalanan hidup seseorangatau ahli warisnya. Tertanggung sebagai pihak yang terancam bahayamerasa berat memikul beban risiko yang sewaktu-waktu dapatterjadi.11Upaya mengurangi atau menghilangkan beban risiko tersebut, pihaktertanggung berupaya mencari jalan kalau ada pihak lain yang bersedia mengambilalih beban risiko ancaman bahaya dan dia sanggup membayar kontra prestasi yaitupembayaran premi. Pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggungdiimbangi dengan pembayaran premi oleh tertanggung, yang seimbang denganberat risiko yang dialihkan, ataupun dapat diperjanjikan tidak perlu seimbang.12Dalam hal terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian (resiko berubahmenjadi kerugian), maka kepada tertanggung yang bersangkutan akan dibayarkanganti kerugian seimbang dengan sejumlah asuransinya. Dengan demikian, tujuandiadakannya asuransi tersebut agar tertanggung memperoleh pembayaran gantikerugian yang sungguh-sungguh didertitanya.c. Prinsip AsuransiDalam asuransi di terapkan berbagai prinsip-prinsip, yaitu sebagai berikut :1) Prinsiple of Insurable Interest11Abdukkadir Muhammad. 2011. Hukum Asuransi Indonesia cetakan ke-V, PT.Citra Aditya Bakti,Bandung. hlm. 12.12Man Suparman Sastrawidjaja.2003, Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga,Bandung Alumni. hlm. 18517

Bahwa, seseorang boleh mengansurasikan barang-barang apabila yangbersangkutan mempunyai kepentingan atas barang yang dipertanggungkan(Pasal 250 KUHP)2) Prinsiple of Utmost Good FaithPenutupan asuransi baru sah, apabila penutupannya didasari itikad baiksempurna (pasal 251 KUHP)3) Prinsiple of IndemnityDasar penggantian kerugian dari penanggung kepada tertanggung setinggitingginya adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita tertanggungdalam arti tidak dibenarkan mencari keuntungan dari ganti rugi asuransi4) Prinsiple of SubrogatianApabila tertanggung sudah mendapatkan penggantian atas dasar indemnity,maka si tertanggung tidak berhak lagi memperoleh penggantian dari pihaklain, walaupun jelas ada pihak lain yang bertanggungjawab pula ataskerugian yang dideritanya. Penggantian dari pihak lain harus diserahkanpada penanggung yang telah memberikan ganti rugi dimaksud (pasal 284KUHP).135) Prinsiple of Proximate Cause13Kasmir.2001. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta. hlm. 260.18

Adalah suatu sebab aktif, efisiensi yang mengakibatkan terjadinya suatuperistiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain,diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen6) Prinsiple of ContributionSuatu prinsip di mana penanggung berhak mengajak penanggungpenanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersamamembayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlahtanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besarnya.14d. Risiko dan EvenemenAsuransi adalah pemindahan risiko murni dari Tertanggung kepadaPenanggung. Penanggung adalah orang atau perusahaan yang mengkhususkan dirimemikul risiko dan Tertanggung adalah orang atau perusahaan yang menghadapirisiko. Bisnis utama dari penanggung adalah memikul risiko dengan menerima fee.Penerimaan fee ini membedakannya dengan pemikul risiko lain.15Yang dimaksud dengan risiko murni adalah suatu peristiwa ketidakpastianyang apabila terjadi selalu menimbulkan kerugian atas benda atau hilangnya jiwamanusia.Gunanto menyatakan bahwa risiko merupakan inti dari asuransi.16 Risikoadalah ketidaktentuan (ketidakpastian) atau uncertainty yang mungkin melahirkankerugian (loss). Risiko juga dapat timbul dari suatu tindakan yang lain (dari orang14C.S.T. Kansil. 1996. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia cetakan ke-IV, SinarGrafika, Jakarta. hlm. 429.15A. Hasymi Ali.1995. Pengantar Asuransi, Bumi Aksara, Jakarta. hlm. 16916Gunanto.1984. Asuransi Kebakaran di Indonesia, Tiara Pustaka, Jakarta. hlm. 22.19

lain), yaitu risiko atas suatu peristiwa yang timbul karena terjadinya peristiwa lainyang di luar tindakannya.Jadi, ciri-ciri risiko dalam asuransi, yaitu :a. Bahaya yang mengancam benda atau objek asuransib. Berasal dari faktor ekonomi, alam atau manusiac. Dapat menimbulkan kerugian bagi jiwa/raga, kekayaan dan tanggungjawab).Sementara itu, yang dimaksud dengan evenemen (peristiwa yang tidak pasti)adalah suatu peristiwa yang tidak diharapkan terjadinya, dan secara subjektifdiketahui bahwa peristiwa itu belum timbul sebelumnya dan tidak ada kepastiankapan peristiwa itu akan terjadi, apabila persitiwa tersebut terjadi akanmengakibatkan kerugian.Jadi, ciri-ciri evenemen dalam asuransi, yaitu :a. Peristiwa yang terjadi itu menimbulkan kerugianb. Terjadnya itu tidak diketahui, tidak dapat direncanakanc. Berasal dari faktor ekonomi, alam dan manusiad. Dapat menimbulkan kerugian bagi jiwa/raga, kekayaan dan tanggungjawab).e. Objek Asuransi1) Benda Asuransi20

Benda asuransi merupakan salah satu objek asuransi, yakni karena terdapatsuatu kepentingan yang dapat dinilai dengan uang. Benda asuransi adalah hartakekayaan yang mempunyai nilai ekonomi, dan dapat dinilai dengan sejumlah uang.Menurut teori kepentingan (interest theory), pada asuransimelekat hak subjektif yang tidak berwujud. Karena benda asuransidapat rusak, hilang, musnah, atau berkurang nilainya, maka haksubjektif juga dapat demikian. Dalam literatur hukum asuransi, haksubjektif ini disebut kepentingan (interest). Kepentingan itu sifatnyaabsolut artinya, harus ada pada setiap objek tersebut dan mengikuti kemana saja benda tersebut berada. Kepentingan itu harus sudah adapada benda asuransi pada saat asuransi diadakan atau setidak-tidaknyapada saat terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian (evenemen).172) Premi AsuransiKetentuan Pasal 256 angka 7 KUHD bahwa, polis harus memuat premiasuransi yang bersangkutan. Sehubungan dengan hal tersebut, premi merupakansyarat esesensial dalam perjanjian asuransi.Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian,Pasal 1 angka (29) menyatakan bahwa “Premi adalah sejumlah uang yangditetapkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dan disetujui olehPemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi/perjanjianreasuransi, ataupun sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuanperaturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untukmemperoleh manfaat.3) Peristiwa17Abdulkadir Muhammad, Op.Cit. hlm. 87.21

Peristiwa yang belum pasti terjadi (evenemen) merupakan salah satu unsuryang ditentukan harus ada untuk dapat ditutupnya perjanjian asuransi, sesuaidengan sifat asuransi sebagai perjanjian bersyarat. Hal ini ditegaskan di dalam Pasal256 KUHD bahwa polis harus menyatakan bahaya-bahaya yang ditanggung oleh siPenanggung/Perusahaan Asuransi.Pasal 269 KUHD menjelaskan bahwa “Setiap asuransi yang dilakukan atassesuatu kepentingan yang bagaimana pun, yang kerugiannya, terhadap hal tersebutasuransi diadakan, sudah ada pada saat ditutupnya perjanjian adalah batal, apabilaTertanggung atau orang yang dengan atau tanpa pemberian kuasa telahmengadakan asuransi itu, telah mengetahui sudah adanya kerugian tersebut”.Maka, ketika ditutupnya perjanjian asuransi tersebut Tertanggung ataupengambil asuransi sudah mengetahui peristiwa kerugian itu telah terjadi dapatdisimpulkan bahwa asuransi batal. Kemudian apabila ketika diadakan perjanjianasuransi, peristiwa yang menyebabkan kerugian telah terjadi dan Tertanggung tidakmengetahui terjadinya peristiwa tersebut, maka asuransi tidak menjadi batal. Haltersebut memiliki makna yang lain bahwa, terjadinya suatu peristiwa yangmenyebabkan kerugian tersebut karena adanya unsur ketidaksengajaan dariTertanggung.4) Uang AsuransiDitentukannya jumlah uang asuransi pada waktu perjanjian asuransidiadakan yaitu untuk menetapkan berapa besar jumlah kerugian yang akandibayarkan oleh Penanggung kepada Tertanggung. Pasal 256 angka 4 bahwa “Polisharus dinyatakan jumlah uang untuk berapa diadakan asuransi”.22

f. Pihak-Pihak dalam AsuransiSubyek dalam perjanjian asuransi adalah pihak-pihak yang bertindak aktifyang mengamalkan perjanjian itu, yaitu pihak tertanggung, pihak penanggung danpihak-pihak yang berperan sebagai penunjang perusahaan asuransi.1) PenanggungPengertian penanggung secara umum, adalah pihak yang menerimapengalihan risiko dimana dengan mendapat premi, berjanji akan menggantikerugian atau membayar sejumlah uang yang telah disetujui, jika terjadi peristiwayang tidak dapat diduga sebelumnya, yang mengakibatkan kerugian bagitertanggung. Dari pengertian penanggung tersebut di atas, terdapat hak dankewajiban yang mengikat penanggung.Menurut Prof. Dr. H. Man Suparman Sastrawidjaja, S.H., S.U. hakpenanggung antara lain :18a. Menuntut pembayaran premi kepada tertanggung sesuai denganperjanjian.b. Meminta keterangan yang benar dan lengkap kepada tertanggung yangberkaitan dengan obyek yang diasuransikan kepadanya.c. Memiliki premi dan bahkan menuntutnya dalam hal peristiwa yangdiperjanjikan terjadi tetapi disebabkan oleh kesalahan tertanggungsendiri. (Pasal 276 KUHD).18Man Suparman Sastrawidjaja. Op.Cit. hlm. 22.23

d. Memiliki premi yang sudah diterima dalam hal asuransi batal atau guguryang disebabkan oleh perbuatan curang dari tertanggung. (Pasal 282KUHD).e. Melakukan asuransi kembali kepada penanggung yang lain denganmaksud untuk membagi risiko yang dihadapinya. (Pasal 271 KUHD).Sedangkan kewajiban dari penanggung adalah :19a. Memberikan ganti kerugian atau memberikan sejumlah uang kepadatertanggung apabila peristiwa yang diperjanjian terjadi, kecuali jikaterdapat hal yang dapat menjadi alasan untuk membebaskan darikewajiban tersebut.b. Menandatangani dan menyerahkan polis kepada tertanggung (Pasal 259,260 KUHD).c. Mengembalikan premi kepada tertanggung jika asuransi batal atau gugur,dengan syarat tertanggung belum menanggung risiko sebagian atauseluruhnya (premi restorno, Pasal 281 KUHD).d. Dalam asuransi kebakaran, penanggung harus mengganti biaya yangdiperlukan untuk membangun kembali apabila dalam asuransi tersebutdiperjanjikan demikian (Pasal 289 KUHD).2) TertanggungPengertian tertanggung secara umum adalah pihak yang mengalihkan risikokepada pihak lain dengan membayarkan sejumlah premi.19Ibid. hlm. 23.24

Berdasarkan Pasal 250 KUHD yang dapat bertindak sebagai tertanggungadalah “Bilamana seseorang yang mempertanggungkan untuk diri sendiri, atauseseorang, untuk tanggungan siapa diadakan pertanggungan oleh seorang yang lain,pada waktu pertanggungan tidak mempunyai kepentingan atas benda tidakberkewajiban mengganti kerugian.” Jadi, yang berhak bertindak sebagaitertanggung adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap obyek yangdipertanggungkan. Apabila kepentingan tersebut tidak ada, maka pihakpenanggung tidak berkewajiban memberikan ganti kerugian yang diderita pihaktertanggung.Ke

BAB II TINJAUAN PUSTAKA & PEMBAHASAN . A. Tinjauan Pustaka . 1. Asuransi a. Pengertian Asuransi Asuransi dalam sudut pandang hukum dan ekonomi merupakan bentuk manajemen risiko utama yang digunakan untuk menghindari kemungkinan terjdinya kerugian yang tidak tentu. Asuransi didefinisikan sebagai transfer yang

Related Documents:

BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI 2.1 Tinjauan Pustaka Penelitian ini menggunakan beberapa pustaka yang berkaitan dengan penelitian ini. Hal ini berfungsi untuk pedoman dan pembanding penelitian yang akan dilakukan. Urfan (2017) melakukan penelitian berjudul Aplikasi Kalender Event Seni

BAB II TINJAUAN PUSTAKA, KONSEP, LANDASAN TEORI, DAN MODEL. PENELITIAN . 2.1 Tinjauan Pustaka. Tinjauan pustaka adalah kajian mengenai penelitian sebelumnya yang memiliki relevansi permasalahan dengan penelitian yang akan dilakukan. Kajian terhadap penelitiapenelitian sebelumnya diharapkan memberikan wawasan agar n-

10 BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN DASAR TEORI 2.1. Tinjauan Pustaka Penelitian tentang aplikasi mobile berbasis android yang dibuat oleh universitas atau berisi info seputar kampus atau panduan bagi mahasiswa atau

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Tinjauan Pustaka 1. Pengertian Keagenan Keagenan adalah hubungan yang mempunyai kekuatan hukum yang terjadi bilamana kedua pihak bersepakat, memuat perjanjian, dimana salah satu pihak diamakan agen, setuju untuk mewakili pihak lainnya yang

6 BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Pustaka 1. Chronic kidney disease (CKD) a. Definisi Chronic kidney disease merupakan suatu keadaan kerusakan ginjal secar

Pembahasan Soal Ujian Profesi Aktuaris Persatuan Aktuaris Indonesia A20-Probabilitas dan Statistika Periode 2014-2019 Penyusun: Wawan Hafid Syaifudin, M.Si, MAct.Sc. 2019. DAFTAR ISI BAB 1 Pembahasan A20 Nopember 2014 2 BAB 2 Pembahasan A20 Maret 2015 33 BAB 3 Pembahasan A20 Juni 2015 60

BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI 2.1 Tinjauan Pustaka Penelitian ini mengacu pada beberapa sumber dan tinjauan yang sudah ada dimana masing-masing penulis menggunakan metode yang berbeda sesuai dengan permasalahan yang di

B. Anatomi dan Fisiologi 1. Anatomi Tulang adalah jaringan yang kuat dan tangguh yang memberi bentuk pada tubuh. Skelet atau kerangka adalah rangkaian tulang yang mendukung dan melindungi organ lunak, terutama dalam tengkorak dan panggul. Tulang membentuk rangka penunjang dan pelindung bagi tubuh dan tempat untuk melekatnya otot-otot yang menggerakan kerangka tubuh. Tulang juga merupakan .