BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Tinjauan Pustaka

2y ago
649 Views
52 Downloads
393.90 KB
25 Pages
Last View : 1d ago
Last Download : 2m ago
Upload by : Esmeralda Toy
Transcription

BAB IITINJAUAN PUSTAKA2.1 Tinjauan Pustaka1. Pengertian KeagenanKeagenan adalah hubungan yang mempunyai kekuatan hukum yangterjadi bilamana kedua pihak bersepakat, memuat perjanjian, dimana salahsatu pihak diamakan agen, setuju untuk mewakili pihak lainnya yangdinamakan pemilik (principal) dengan syarat pemilik tetap memiliki hakuntuk mengawasi agennya mengenai kewenangan yang dipercayakankepadanya.Terjadinya Keagenanan menurut Prof. Dr Santoso, S.H., M.S. diBukunya Keagenan (Agency), adalah keagenan dapat terjadi melaluibeberapa cara, yaitu melalui penetapan, perbuatan, retifikasi atau disebabkanketentuan hukum.a.Melalui Penetapan artinya terdapat seseorang yang ditunjuk danditetapkan untuk melakukan perbuatan untuk dan atas nama orang lain.b.Melalui Perbuatan artinya dapat terjadi melalui dua cara, yaitu melaluiperbuatan prinsipal sebagai agen dan perbuatan prinsipal sebagai pihakketiga.c.Melalui Ratifikasi artinya kemungkinan agen melakukan tindakantindakan yang sebenarnya termasuk obyek tindakan yang di luarkewenangan yang diberikan oleh prinsipalnya, atau bisa terjadi seorangyang bukan agen yang diberikan kewenangan oleh prinsipal, justrumelakukan tindakan atau perbuatan seperti halnya agen.Agen umum menurut Undang-undang Pelayaran No. 17 Pasal 1) Ayat 7),tahun 2008 adalah perusahaan angkutan laut nasioanal atau perusahaannasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal, yangditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing untuk mengurusi kepentingankapalnya selama di Indonesia.4

5Keagenan umum (general agent) menurut Drs. Suwarno, BA.,MM, dibukunya Manajemen Pemasaran Jasa Perusahaan Pelayaran, 2011 adalahperusahaan pelayaran yang ditunjuk oleh perusahaan lain di Indonesia atauperusahaan asing di luar negeri (principal) untuk mengurus segala sesuatuyang berkaitan dengan kepentingan kapalnya. Jadi, perusahaan dapatmenunjuk agen dalam hal pelayanan terhadap kapalnya, tetapi juga dapatditunjuk sebagai agen dalam hal pelayanan terhadap kapal milik perusahaanlainPenunjukan sebagai general agent dilakukan melalui letter ofappointment (surat penunjukan) setelah adanya kesepakatan antara keduapihak. Hak, kewajiban, tugas, serta tanggung jawab general agent dituangkandalam agency agreement.Dalam liner services, penunjukan agen berlaku untuk jangka waktutertentu dan dapat diperpanjang bila perlu, dalam bentuk agency agreement.Sementara dalam melayani kapal tramper services, penunjukan general agentdapat terjadi dengan kapal per kapal dan penunjukan tersebut cukup denganletter of appointment atau surat penunjukan keagenan melalui faximile.Bila dalam suatu pelabuhan perusahaan tidak mempunyai cabang, makangeneral agent akan menunjuk cabang dari perusahaan lain sebagai sub agent.2. Tujuan Dari Tugas Pokok KeagenanMenurut Drs. Suwarno, BA.,MM, untuk melaksanakan tugas-tugasnya,keagenan mempunyai tugas pokok sebagai berikut :a. Pelayanan Operasional Kapal-kapal Principal.1) Port Information (port facility, port formality, custom of the port);2) Keperluan kapal, seperti bunker air, provision, repair, maintenance,crewing, surat-surat dan sertifikat kapal, dan sebagainya;3) Penyelesaian dokumen, Bill of Lading, Manifest, Hatch list, Crew list,Dokumen untuk bongkar/muat, Ship Husbanding (in & out clearance,imigrasi, bea cukai, kesehatan pelabuhan, port adminitrasi, dokumenkapal lainnya);

64) Permintaan advance payment untuk part expenses, cargo expenses,keperluan kapal, dan lain-lain; dan5) Memberikan informasi kepada principal sebagai berikut :a) Sebelum Kapal Tiba- Port agen melalui general agent memberi informasi kepada principaltentang situasi pelabuhan, rencana sandar, posisi gudang, peralatanbongkar muat, cargo prospect/booking yang sudah pasti, kalkulasibiaya disbursement; dan- Agen juga memberitahu kapal tentang situasi pelabuhan, rencanasandar, prospek muatan, rencana bongkar muat.b) Waktu Kapal TibaPort agen memberitahu general agen tentang hari/jam tiba/sandarkapal, bunker on board, rencana bongkar muat, keadaan muatankapal.c) Waktu Kapal Tiba di PelabuhanPort agen melaporkan kepada general agen tentang hasil bongkar/muatdan hambatan yang terjadi.d) Waktu Kapal BerangkatPort agen memberitahukan kepada general agen untuk diteruskan keprincipal tentang tanggal/jam selesai bongkar/muat, berangkat, draftkapal/bunker on board/isi, jumlah muatan yang dibongkar/di muat,sisa ruangan kapal, perkiraan freight, perkiraan biaya-biayadisbursement.e) Selanjutnya port agen segera mengirimkan dokumen bongkar/muat(taly sheet, outurn report, demage cargo list, dan lain-lain sertadokumen pemuatan (copy B/L, manifest) untuk selanjutnya dikirim keprincipal dan pelabuhan tujuan.b. Memonitor Perkembangan MuatanDalam hal ini agen melakukan hal-hal antara lain :1) Menjalin hubungan baik dengan para shipper dan member pelayananinformasi kepada consignee.

72) Menandatangani B/L atas nama principal3) Bila consignee belum memenuhi kewajiban, penyerahan barang hanyaseijin principal (tertulis).c. Pelayanan terhadap Kapal dan Muatannya.Secara rinci hamper sama dengan tugas cabang.d. Penyelesaian Masalah Claim.Penyelesaian masalah claim sesuai dengan manual atas barang kurang ataumuatan rusak, lalu meneruskannya kepada principal sepanjang memenuhipersyaratan dan membayar claim tersebut setelah mendapat persetujuan dariprincipal.e. Pelayanan claim yang menyangkut keputusan Owner’s Representative.Dalam hal ini Unit Keagenan membantu untuk penyelesaian izin-izinantara lain ke :1) Departemen Perhubungan & Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;2) Departemen Tenaga Kerja;3) Direktorat Jenderal Imigrasi;4) Pemerintah Daerah (Dinas Pajak);5) Komando Daerah Kepolisian;6) Departemen Luar Negeri;7) Badan Koordinasi Intelegen;8) Dan sebagainya.f. Kegiatan lainnya di cabang.Kegiatan lain yang biasa dilakukan di cabang adalalh sebagai berikut :1) Mengurus surat-surat kapal (Ship’s paper) :a) Log book dan sijil ABK yang perlu ditanda tangani Syahbandarb) Sertifikat (statutory) yang habis masa berlakunya;c) Port clearance, custom clearance, dan sebagainya; dand) Marime note of protest (untuk dokumen asuransi) yang perlu ditandatangani notary public atau Syahbandar atau pejabat kedutaan/konsulat;dan

82)Pelayaran atas kebutuhan-kebutuhan kapal : repair, survey, supply(bunker, spare parts, perbekalan, dan sebagainya), cash to master;3) Penyerahan dokumen-dokumen ke kapal :a) Ship’s paper yang telah selesai diurus, dikembalikan;b) Port clearance;c) Custom clearance, termasuk model H (bila ada);d) Pemberitahuan Umum (PU);e) Shipping order, loading cargo list, mate’s receipt, prestowage plan, dansebagainya;f) Manifest, copy B/L dari muatan outward; dang) Kuitansi uang rambu, dan lain-lain.4) Dokumen-dokumen untuk kepentingan cabang yang ditanda tanganikapal :a) Statement of donaged cargo;b) Short/over landed cargo list;c) Labour and time sheet;d) Statement of fact (dokumen asuransi);e) Mate’s receipt semua shipment;f) Bukti pembayaran (taksi, motor boat, pengobatan, order-order, danlain-lain);g) Surat-surat pengantar dan tanda terima lainnya; danh) Dokumen-dokumen lain yang perlu disetujui nahkoda.3. Definisi PelabuhanMenurut UU R.I Nomor 17 Tahun 2008 Pelabuhan adalah tempat yangterdiri atas daratan dan atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagaitempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pemerintahan dan kegiatanpengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turunpenumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempatberlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan

9pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahanintra dan antarmoda transportasi.4. Macam-Macam Definisi Tempat Sandar PT. Pertamina (Persero)Dalam sistem perhubungan laut di Indonesia, pelabuhan mempunyaiperanan yang sangat penting dalam menentukan tingkat produktivitas angkutanlaut, terutama bagi pelayaran nusantara. Jumlah pelabuhan yang demikianbanyak tersebar di pelosok nusantara dengan fasilitas-fasilitas pelabuhan yangberbeda juga. Fasilitas pelabuhan umumnya terdiri dari fasilitas-fasilitas darat(dermaga, gudang, peralatan bongkar muat, dll) dan peralatan air (tunda,tongkang, pandu, dll). Maka dari itu pelabuhan atau tempat sandar untuk BadanUsaha Milik Negara PT. Pertamina (Persero) Region IV Semarang ini memilikibeberapa pengertian Umum sebagai berikut :a. Terminal KhususTerminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan DaerahLingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhanterdekat untuk melayani kepentingan sesuai dengan usaha pokoknya (UUR.I NO 17 Tahun 2008). Terminal khusus dilarang digunakan untukkepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri (UUR.I No.17 Tahun 2008 Pasal 105). Terminal khusus yang sudah tidakdioperasikan sesuai izin yang telah diberikan dapat diserahkan kepadaPemerintah atau dikembalikan seperti keadaan semula atau diusulkan untukperubahan status menjadi terminal khusus untuk menunjang usaha pokokyang lain atau menjadi pelabuhan (UU R.I No.17 Tahun 2008 Pasal 106).b. Terminal untuk Kepentingan SendiriTerminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan DaerahLingkungan Kepentingan pelabuhan merupakan bagian dari pelabuhanuntuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya (UU R.INO 17 Tahun 2008).

10c. Single Point Mooring (SPM)Posisi SPM SO – 1122 Semarang terletak pada posisi / koordinat 06º 53’18.4” S / 110º 25’30.8” E di lepas pantai Semarang dengan jarak 6 Milearah utara Pelabuhan Tanjung Emas. SPM ini milik PT. Pertamina(Persero) dan sebagai sarana pembongkaran Bahan Bakar Minyak MultiGrade (Premium, Kerosin, Solar dan Pertamaks). Kedalaman laut disekitar SPM adalah 12 meter pada radius 500 meter dari SPM dan 14meter pada radius 2 mile dari SPM.Lokasi tanker berlabuh jangkar untuk menunggu penambatan adalahpada koordinat 06º 53’ 257” S / 110º 24’ 534” E (pada musim barat) ataudi depan pintu masuk pelabuhan 3 mile (pada musim timur)SPM SO – 1122 Semarang adalah Type Catenary Anchor Leg Mooring(CALM) seperti terlihat pada Gambar dibawah ini, dengan spesifikasisebagai berikut :TABEL 2.1SPESIFIKASI SPM-SO PERTAMINA SEMARANGSpesifikasiDiameter BuoyUkuran8 MeterKeteranganTerbagi dalam 4compartementDiameter Skirt Buoy11.5 MeterKetinggian Buoy3.7 MeterDengan draught 4feetJumlah jangkar4 BuahDiameter Rantai2 ¼ InchiGrade U3Jumlah Line Floating Hose1 LineTerdiri darNi 18Length HoseDiameter Floating Hose16 InchiJumlah Line Under Buoy Hose2 LineMasing – masing 2LengthDiameter Under Buoy Hose12 Inchi

11Diameter Submarine Pipe16 InchiKapasitas Tanker Sandar1. DWT29.7562. LOA180 Meter3. Maksimum Draft9.0 MeterSumber : Data Pribadi Yang Diolahd. OPSICONama dari pelabuhan khusus yang digunakan untuk menyandarkan danmelakukan bongkar muat kapal tanker yang bermuatan BBG:LPG atauGas, tempat dari dermaga OPISCO ini berada di samping pelabuhan ataudaratan dan tidak jauh di tengah laut.5. Definisi Kapal TankerMenurut Drs. Suwarno, BA.,MM dibukunya Manajemen Pemasaran JasaPerusahaan Pelayaran Kapal Tanker memiliki definisi sebagai berikut :Kapal laut jenis ini untuk mengangkut muatan cair. Karena muatan cair bisabebas bergerak ke belakang/depan/kiri/kanan yang membahayakan stabilitaskapal, maka ruangan kapal dibagi dalam beberapa kompartement vertical yangberupa tengki-tengki. Selain aman untuk stabilitas, kekuatan tekanan jugadipecah-pecah menjadi kecil sehingga memerlukan banyak pipa-pipa dankelengkapan pompa. Biasanya mesin dan bangunan kamar-kamar berada dibelakang sehingga dapat mencegah melebarnya kebakaran dan ruang muatanmenjadi besar. Kapal tanker ada yang berukuran besar, misalnya Very, Large,Crude, Carrier (VLCC) berkapasitas 300.000 DWT.6. Jenis-Jenis Kapal Tanker Menurut FungsinyaKapal menurut UU R.I No.17 Tahun 2008 adalah kendaraan air denganbentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenagamekanik, energy lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yangberdaya dukung dinamis, kenddaraan di bawah permukaan air, serta alat apung

12dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. Maka dari itu kapaltankerpun memilik jenis sendiri dan memiliki beberapa fungsi berbeda dengankapal lainnya, seperti uraian sebagai berikut :a. Kapal Tanker Minyak (Oil Tanker)Kapal Tanker Minyak adalah sejenis kapal tanker yang berfungsi untukmengangkut minyak. Ada 2 jenis kapal tanker pengangkut minyak, yaitukapal tanker pengangkut minyak matang/halus dan kapal tanker pengangkutminyak mentah. Biasanya kapal pengangkut minyak mentah berukuran lebihkecil. Kapal ini harus dibuat kokoh dan jangan sampai minyak yangdiangkutnya bocor karena dapat menyebabkan malapetaka dalam kehidupanlaut di sekitarnya.b. Kapal Tanker Bahan Kimia (Chemical Tanker)Kapal Tanker Bahan Kimia adalah sejenis kapal tanker yang berfungsiuntuk mengangkut bahan kimia. Populasi kapal jenis ini bisa dikatakanjarang.c. Kapal Tanker LPG (LPG Tanker)Kapal Tanker LPG adalah salah satu kapal tanker gas yang difungsikanuntuk membawa LPG (Liquefied Petroleum Gas).d. Kapal Tanker LNG (LNG Tanker)Kapal Tanker LNG adalah salah satu kapal tanker gas yang difungsikanuntuk membawa LNG (Liquefied Natural Gas). Kapal ini tidak jauh berbedadengan kapal tanker LPG karena sama-sama kapal tanker pengangkut gas.7. Definisi AgenPeraturan yang selama ini dijadikan dasar mengatur agen adalah PeraturanMenteri Perdagangan RI No. II/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan danTata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barangdan atau Jasa. Dari materi atau cakupan yang diatur dalam peraturan tersebutdapat dilihat bahwa peraturan tersebut lebih bersifat adminitratif dan tidaksubstansi, sehingga konsep dasar hubungan antara prinsipal, agen serta

13pertanggungjawaban terhadap pihak ketiga, tidak diatur dalam peraturantersebut.Dalam pasal 1) disebutkan bahwa agen adalah perusahaan perdagangannasional yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipalberdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukanpemindahan hak dan fisik barang dan atau jasa yang dimiliki/dikuasai oelhprinsipal yang menunjuknya.Dalam dunia di PT. Pertamina (Persero) Region IV Semarang divisi Marinebergerak dalam pengelolaan kapal yang disebut dengan agen, keagenanandalam cabang Marine Semarang dibantu oleh pihak operasional. Pengertiandari agen itu sendiri adalah :Menurut Prof. Dr. Budi Santoso, S.H., M.S. di bukunya Keagenan(Agency), klasifikasi agen itu sendiri adalah kewenangan yang melekat padaagen yang diberikan oleh prinsipalnya, merupakan kekuatan (power) yangdapat mengakibatkan perubahan status hukum pada prinsipal. Pada saat agenmenjalankan kewenangan yang diberikan prinsipal padanya, dengan caramelakukan transaksi dengan pihak ketiga yang dituangkan dalam kontraktertulis, suatu hak dan kewajiban baru secara hukum telah tercipta bagiprinsipalnya. Untuk itu, prinsipal diberikan kewenangan untuk melakukanpengawasan atas pekerjaan agen juga dalam rangka memastikan bahwapekerjaan agen tersebut dilakukan dalam lingkup kewenangan yang diberikanpadanya.Berdasarkan kewenangan yang melekat pada agen, maka agen dapatdiklasifikasikan dalam beberapa golongan, yaitu :a. Universal AgentTerjadi saat prinsipal menunjuk seseorang untuk melakukan semuapekerjaan atau tindakan yang secara hukum dapat didelegasikan pada agen.Universal agent ditunjuk oleh prinsipal biasanya untuk beberapa tenggangwaktu.

14b. General AgnetDengan memberikan kewenangan pada seseorang untuk mengeksekusisemua transaksi yang berkaitan dengan bisnis, maka prinsipal telahmenunjuk general agent. General agent memegang kendali dan memprosessemua aplikasi/permohonan asuransi serta menentukan semua kebijakanpada area tertentu yang dipercayakan padanya, sedangkan istilah agentmenunjuk pada seseorang yang menjual jasa asuransi pada publik, dan agenmerupakan saluran bisnis ke jenjang yang lebih tinggi berikutnya, yaitugeneral agent. Agen mengendalikan tempat bisnisnya sendiri atas biayasendiri, sebagai gantinya agen mendapatkan kompensasi berupa komisi.c. Special AgentPrinsipal dapat menentukan bahwa agen hanya diberikan kewenangan untukmelakukan transaksi tertentu saja atau beberapa transaksi. Dalam hal iniagen hanya dapat atau dibolehkan mewakili kepentingan prinsipalnya hanyadalam transaksi tertentu atau aktivitas tertentu.d. Agency Coupled With an InterestPada saat agen telah melakukan pembayaran dalam rangka menjalankankewenangan yang diberikan padanya oleh prinsipal dalam aktivitas bisnis,dalam hal ini agen disebut dengan agency coupled with an interest. Sepertihalnya sebuah Bank dalam hal ini menjadi agen dari perusahaan peminjamkredit untuk mengumpulkan uang sewa, dengan suatu kepentingan untukpengembalian pinjaman yang diberikan pada peminjam.e. Gratuitous AgentWalaupun kebanyakan agen menerima konpensasi bukanlah suatupersyaratan untuk adanya hubungan keagenan antara prinsipal dan agennya.Pada saat seseorang secara sukarela dan tanpa adanya imbalan degan adanyapersetujuan terlebih dahulu, disebut dengan gratuitous agent.f. Sub AgentDalam keadaan tertentu, kemungkinan prinsipal akan banyak diuntungkanapabila memberikan kewenangan pada agennya untuk mendelgasikankewenangannya pada pihak lain. Pihak lain yang ditunjuk oleh agen disebut

15dengan subagen. Sub agen bertugas membantu agen dalam menjalankankewajibannya. Tindakan yang akan dilakukan subagen akan mengikatprinsipal jika tindakan tersebut diambil alih oleh agen.8. Perjanjian KeagenanDalam Pasal 21 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 11/MDAG/PER/3/2006 di buku Keagenan (Agency) Prof. Dr. Budi Santoso, S.H.,M.S. disebutkan sebagai berikut :a. Perikatan antara prinsipal dengan agen, agen tunggal, distributor,distributor tunggal barang dan atau jasa produksi luar negeri harusberbentuk perjanjian yang dilegalisir notary public dan surat keterangandari Atase Perdagangan Republik Indonesia di negara prinsipal.b. Perikatan antara prinsipal dengan agen, agen tunggal, distributor,distributor tunggal barang atau jasa produksi luar negeri harusberbentuk perjanjian yang dilegalisir notaris.c. Prinsipal dapat membuat perjanjian hanya dengan satu agen tunggal ataudistributor tunggal untuk jenis barang dan atau jasa yang sama dari suatumerek di wilayah pemasaran tertentu untuk jangka waktu tertentu.d. Prinsipal dapat membuat perjanjian dengan satu atau lebih agen ataudistributor untuk jenis barang dan atau jasa yang sama dari suatu merekdi wilayah pemasaran tertentu di luar wilayah pemasaran agen tunggalatau distributor tunggal.e. Dalam hal prinsipal membuat perjanjian lebih dari satu agen ataudistributor sebagaimana dimaksud pada ayat 4), prinsipal wajibmenyebutkan nama-nama agen atau distributor yang telah ditunjuk.f. Apabila terdapat perjanjian lebih dari satu agen tunggal atau distributortunggal oleh prinsipal untuk jenis barang dan atau jasa yang sama darisuatu merek dalam wilayah pemasaran tertentu, maka STP diberikankepada pemohon utama.g. Perjanjian sebagaimana dimaksut pada ayat 1) dan ayat 2) paling sedikitmemuat :

161) Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian2) Maksut dan tujuan perjanjian,3) Status keagenan atau kedistributoran,4) Jenis barang atau jasa yang diperjanjikan,5) Wilayah pemasaran,6) Hak dan kewajiban masing-masing pihak,7) Kewenangan,8) Jangka waktu perjanjian,9) Cara-cara pengkakhiran atau penyelesaian perjanjian,10) Hukum yang dipergunakan11) Tenggang waktu penyelesaianBeberapa sebab yang dapat mengakibatkan berakhirnya perjanjiankeagenan sebelum masa berlakunya berakhir adalah :1) Perusahaan dibubarkan,2) Perusahaan menghentikan usaha,3) Dialihkan hak keagenan/kedistributorannya,4) Bangkrut atau terjadinya kepailitan,5) Perjanjian tidak diperpanjang.9. Beberapa definisi menurut Drs. Suwarno, BA., MM dibukunya ManagemenPemasaran Jasa Perusahaan Pelayaran dan menurut Undang-Undang PelayaranNo.17 Tahun 2008 mengenai data-data yang berkaitan dengan kapal MT.Senipah sebagai berikut :1) ETAEstimation Time Arrival adalah perkiran kapal (MT. Senip

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Tinjauan Pustaka 1. Pengertian Keagenan Keagenan adalah hubungan yang mempunyai kekuatan hukum yang terjadi bilamana kedua pihak bersepakat, memuat perjanjian, dimana salah satu pihak diamakan agen, setuju untuk mewakili pihak lainnya yang

Related Documents:

BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI 2.1 Tinjauan Pustaka Penelitian ini menggunakan beberapa pustaka yang berkaitan dengan penelitian ini. Hal ini berfungsi untuk pedoman dan pembanding penelitian yang akan dilakukan. Urfan (2017) melakukan penelitian berjudul Aplikasi Kalender Event Seni

BAB II TINJAUAN PUSTAKA, KONSEP, LANDASAN TEORI, DAN MODEL. PENELITIAN . 2.1 Tinjauan Pustaka. Tinjauan pustaka adalah kajian mengenai penelitian sebelumnya yang memiliki relevansi permasalahan dengan penelitian yang akan dilakukan. Kajian terhadap penelitiapenelitian sebelumnya diharapkan memberikan wawasan agar n-

10 BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN DASAR TEORI 2.1. Tinjauan Pustaka Penelitian tentang aplikasi mobile berbasis android yang dibuat oleh universitas atau berisi info seputar kampus atau panduan bagi mahasiswa atau

6 BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Pustaka 1. Chronic kidney disease (CKD) a. Definisi Chronic kidney disease merupakan suatu keadaan kerusakan ginjal secar

BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI 2.1 Tinjauan Pustaka Penelitian ini mengacu pada beberapa sumber dan tinjauan yang sudah ada dimana masing-masing penulis menggunakan metode yang berbeda sesuai dengan permasalahan yang di

BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Umum Tentang Bank Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 1. Tinjauan Umum tentang Arbitrase 1. Pengertian Arbitrase Suatu hubungan keperdataan yakni dalam suatu perjanjian selalu akan ada resiko kemungkinan timbulnya suatu perselisihan dalam prosesnya baik antar pihak maupun dengan objek perjanjian. Sengketa tersebut dapat

For AOl or A02 Transactions where abo·ve situations apply. 9 characters 853: Date (mm/dd/yy) DESCRIPTION: REQUIRED: LENGTH: ENTER: CODES DEFINED: EXAII1PLE: 033-1 c6/0084 2.105 (Rev. 05/90) ITEM 856 - DEMOTION REASON Explanation of employee's preference in voluntarily demoting or choosing a demotion other than that which was directed (e.g., layoff, reassignment, etc.). For A02 Transaction .