PEMBERIAN REWARD AND PUNISHMENT KEPADA PEMBERI DAN .

2y ago
52 Views
2 Downloads
1.12 MB
17 Pages
Last View : 1d ago
Last Download : 2m ago
Upload by : Bria Koontz
Transcription

PEMBERIAN REWARD AND PUNISHMENT KEPADAPEMBERI DAN PENERIMALAYANAN PUBLIKDINAS PENANAMAN MODAL DANPELAYANAN TERPADU SATU PINTUPROVINSI KALIMANTAN UTARA

Mengapa Perlu Diterapkan Reward dan Punishment ?1. Meningkatkan Motivasidan kedisiplinan Kerja02013. Sebagai penghargaanbagi pegawai yang telahbekerja dengan baik2. Stimulus Bagi Pegawaiuntuk meningkatkan kinerja034. Memberikan Efek Jera BagiPegawai yang melakukankesalahan0405065. Mencegah prilakupegawai yang tidak sesuaiprosedur6. Menjamin TerpenuhinyaHak bagi PenerimaLayanan

KLASIFIKASI PELAYANAN DI DPMPTSPBTBBERBAYARTIDAKBERBAYARBERBAYARMerupakan jenis layanan yang memerlukan biaya dari penerimalayananTIDAK BERBAYARPelayanan yang diberikan DPMPTSP secara gratis kepadapenerima layananTERBUKAProduk layanan yang diberikan DPMPTSP untuk dapatdimanfaatkan secara bebas oleh duk layanan yang diberikan DPMPTSP hanya kepada pihakterbatas dan umumnya dirahasiakan dikarenakan bersifat sensitif

O R GAN I SAS IRUANGLINGKUP&TATA LA K S A N AR UAN G LI N G K U PP E D O MAN P E M B E R IANR E WA R D & P U N I S H M E N TDasar Pemberian Reward andPunishmentMekanisme Pemberian Reward andPunishmentKetentuan Pemberian Reward andPunishment

RewardPunishmentBAGI PEMBERILAYANAN

DASAR PEMBERIAN REWARD BAGI PEMBERI LAYANANKondisi 1Kondisi 2Kondisi 3Pemberi Layanan memberikankepuasan bagi pemohon layananyang dibuktikan melalui nilai IKM(pertahun) minimal target Dinasyang telah ditentukanPemberi layanan tidak menerimakomplain (Baik dari sisi waktu,kualitas layanan, kompetensi,tidak ada petugas, danpelaksanaan SOP/SPP)Pemberi layanan mampumenciptakan inovasi pelayananyang dapat meningkatankemudahan dan kualitaspelayananBentuk RewardBentuk RewardPiagam penghargaan dariKepala DPMPTSP kepadapelaksana pemberi layanan(penilaian dilakukan setiapbulan) Tim pemberi layanan diikutsertakandalam lomba inovasi pelayananpublikBentuk Reward Piagam penghargaan dariKepala DPMPTSPkepada ASN/PTTKenaikan Nilai SKP 2 poinpada penilaian prilaku unsurOrientasi pelayananPerjalanan Dinas Pemberian Piagam penghargaankepada perorangan/tim Diberikan kesempatan memperolehKenaikan Pangkat Istimewa

DASAR PEMBERIAN PUNISHMENT BAGI PEMBERI LAYANANKondisi 1Kondisi 2Kondisi 3Kondisi 4Pemberi layanan tidakmampu memberikankepuasan bagi penerimalayanan dengan melihathasil penilaian IKMPemberi layanan menerimakomplain (dari sisi waktu,kualitas layanan,kompetensi, tidak adapetugas, dan pelaksanaanSOP/SPP)Pemberi layananmemberikan produk layananinformasi yang dikecualikanPemberi layanan menerimasesuatu (uang/barang/jasa)yang tergolong gratifikasidari penerima layananBentuk PunishmentBentuk PunishmentBentuk PunishmentBentuk PunishmentTeguran Tertulis dariKepala Dinasberdasarkan peraturanyang berlaku Teguran lisan pada setiapmenerima komplain Teguran Tertulis dari KepalaDinas berdasarkanperaturan yang berlakusetelah mendapatkanteguran lisan sebanyak 3x Pemberian punishmentdiberikan dipidana denganpidana penjara paling lama 2(dua) tahun dan pidanadenda paling banyak Rp10.000.000 (Pasal 54, UUNo. 14 Tahun 2008)Pemberian hukumanberdasarkan peraturanperundang-undanganterkait gratifikasi Pembebasan Jabatan

MEKANISME PEMBERIAN REWARD AND PUNISHMENT BAGI PEMBERI LAYANANOLEH KEPALA DINAS, HUBUNGAN MASYARAKAT DAN UMUMMenyeleksi danmenenetukanpemeringkatanpemberian layananMelakukan Penilaianberdasarkan nilai SKMtahun sebelumnyaMelaksanakanreward/punishmentMengumumkan pemberianreward/punishment padasaat HUT KALTARAMelakukan EvaluasiMelaporkan hasilpemeringkatan kepadaKepala DPMPTSPuntuk mendapatkeputusanMengeluarkan SuratKeputusan Kepala DPMPTSP

MEKANISME PEMBERIAN REWARD AND PUNISHMENT BAGI PEMBERI LAYANAN OLEH KEPALADINASKepala Dinas melakukanpemantauanpelaksanaan layananMelakukan EvaluasiMengisi FormPemantauanPemberian reward/MelaksanakanPunishmentMenentukan Penerimareward/punishmentMengumumkanpemberian punishmentpada saat HUT KALTARA*Form Pemantauan berisi penilaian dari sisi waktu, kualitas layanan, kompetensi, tidak ada petugas, dan pelaksanaan SOP/SPP)

RewardPunishmentBAGI PENERIMALAYANAN

DASAR PEMBERIAN KOMPENSASI/REWARD BAGI PENERIMA LAYANANKondisi 1Penerima layananmenerima produk layananyang tidak sesuai standarKondisi 2Penerima layanan bersediamengisi kuesioner SKMBentuk RewardBentuk RewardPenggantian produk layanansesuai standar tanpa biayaatau potongan hargaCinderamata/Souvenir

DASAR PEMBERIAN PUNISHMENT BAGI PENERIMA LAYANANKondisi 1 Penerima layananmelanggar kesepakatanyang telah disetujuibersamaPenerima layananmemberikan informasiyang tidak sesuaiBentuk PunishmentBlacklist / Tidak diberikanpelayanan dalam jangkawaktu tertentuKondisi 2Penerima layananmemberikan sesuatu(uang/barang/jasa) kepadapemberi layanan yangtergolong gratifikasiKondisiPenerima layananmenggunakan informasipublik secara melawanhukumBentuk PunishmentPemberian hukumanmelihat peraturanperundang-undangan terkaitgratifikasiBentuk PunishmentPidana paling lama 1 tahundan/atau pidana dendapaling banyak 5.000.000(berdasarkan UU KIP)

DASAR PEMBERIAN PUNISHMENT BAGI PENERIMA LAYANANKondisi 4Dengan sengaja dan melawanhukum menghancurkan, merusak,dan/atau menghilangkan dokumeninformasi publik dalam bentukapapun yang dilindungi negaraBentuk PunishmentDisesuaikan denganketentuan hukum yangberlakuKondisi 5Melaporkan sesuatu yang tidakbenar fakta (hoax) / laporanpalsu.Bentuk PunishmentDilaporkan ke aparatpenegak hukum

MEKANISME PEMBERIAN REWARD BAGI PENERIMA LAYANAN OLEH KEPALA DINASPenerima layanan menerimaLayananPemberian RewardPenerima layanan mengajukankeberatan atas produk layanan/ jasa layananMengeluarkan Surat KeputusanrewardKepala Bidang menerimadan menilai keberatan ataslayanan/ hasil layanan yangdiajukanKepala Dinas menentukanpemberian reward kepadapenerima layanan bagipemberi layanan

MEKANISME PEMBERIAN REWARD DAN PUNISHMENT BAGI PENERIMA LAYANAN OLEH KEPALADINASKepala Bidang Melakukanpemantauan pelaksanaanpelayananMelakukan EvaluasiKepala Bidangmengadakan rapatkoordinasiPemberian reward/MelaksanakanPunishmentMenetapkan jenishukuman bagi penerimalayananMengeluarkan suratkeputusan*Form Pemantauan berisi penilaian dari sisi waktu, kualitas layanan, kompetensi, tidak ada petugas, dan pelaksanaan SOP/SPP)

KetentuanPEMBERIANREWARDPUNISHMENT

KETENTUAN PEMBERIAN REWARD DAN PUNISHMENTBAGI PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN1. Pemberian reward dan punishment kepada pemberi dan penerima layanan dapat diberikan setelah, ataupada saat pemberian layanan.2. Pemberian reward dan punishment dapat diberikan kepada PNS dan PTT yang melakukan kegiatanpemberian layanan3. Pemberian reward dan punishment dapat diberikan untuk perseorangan atau kelompok4. Pemberian reward dan punishment diberikan setiap akhir tahun pada saat acara HUT KALTARA5. Pemberian reward berupa perjalanan dinas disesuaikan dengan kemampuan satuan organisasi6. Penilaian dilakukan oleh Kepala Dinas terhadap pelaksanaan pengelolaan pelayanan sesuai SPP/ SOPyang ada di bawah satuan kerja masing-masing7. Penilaian layanan terhadap Bidang Pelayanan Perizinan dilakukan oleh Kepala Dinas8. Pemberian reward karena inovasi harus dibuktikan dengan: Hasil inovasi berguna bagi penerima layanan dan pemberi layanan.

Pemberian reward dan punishment dapat diberikan kepada PNS dan PTT yang melakukan kegiatan pemberian layanan 3. Pemberian reward dan punishment dapat diberikan untuk perseorangan atau kelompok 4. Pemberian reward dan punishment diberikan setiap akhir tahun pada saat acara HUT KALTARA 5. Pemberian reward berupa perjalanan dinas disesuaikan .

Related Documents:

diberikan tindakan dengan pemberian reward dan punishment. Pemberian reward berupa pujian, penghormatan, pemberian hadiah, dan tanda penghargaan. Pemberian punishment berupa punishment preventif dan punishment represif.Rata-rata kedisiplinan siswa setelah diberikan tindakan pada siklus I 74,52% dan pada siklus II 87,62%.

c. Syarat-syarat pemberian reward dan punishment Agar pemberian reward dan punishment sesuai dengan yang dikehendaki dalam bidang pendidikan, maka setiap pendidik hendaknya memperhatikan syarat-syarat dalam pemberian reward dan punishment. Syarat pemberian reward yaitu: 1) Untuk member hadiah yang paedagogis perlu sekali

Dengan memberikan reward dan punishment, kegiatan belajar menjadi lebih menyenangkan, terkendali, dan bervariasi, mengingat pentingnya pemberian reward dan punishment di sekolah, maka terdapat keinginan melakukan penelitian tentang hubungan pemberian reward dan punishment dengan motivasi belajar Pendidikan Kewarganegaraan.

pemberian reward dan punishment dalam pembelajaran matematika di kelas V MIN 1 Madiun. (2) Untuk mengetahui bagaimana minat belajar siswa pada pelajaran matematika kelas V di MIN 1 Madiun. (3) Untuk mengetahui apakah ada pengaruh yang signifikan dalam pemberian reward dan punishment terhadap minat belajar

Reward dan Punishment, terhadap Produktivitas kerja karyawan di UD. Mutiara Rasa suwar suwir Ajung Jember. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh Pemberian Insentif, Reward dan Punishment terhadap Produktivitas Kerja Karyawan secara simultan dan parsial. Teori yang dipakai

Pemberian reward dan punishment sangat berpengaruh dalam kualitas kinerja karyawan. Pada umumnya dengan adanya posisi atau jabatan yang dimiliki, seseorang kerapkali mengharapkan upah yang sesuai. . Pemberian punishment diarahkan untuk menumbuhkan sikap tanggung jawab dan disiplin dalam bekerja.

PENGARUH PEMBERIAN REWARD TERHADAP MOTIVASI . sehingga saya dapat menyelesaikan tugas akhir ini, dan dengan segala kerendahan hati saya persembahkan skripsi ini kepada: 1. Ayahanda Herawan dan Ibunda Partiwi tercinta yang selalu memberikan . Table 4.6 Frekuensi Angket Pemberian Reward .

Asset management is the management of physical assets to meet service and financial objectives. Through applying good asset management practices and principles the council will ensure that its housing stock meets current and future needs, including planning for investment in repair and improvements, and reviewing and changing the portfolio to match local circumstances and housing need. 1.3 .