KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKANOMOR: 203 TAHUN 2009TENTANGANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKAAnggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. SK Kwarnas No. 203 Th. 2009by pramukanet.org1
REVISIKEPUTUSANKWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKANOMOR: 203 TAHUN 2009TENTANGANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKAKetua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,: a.bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang merupakanketentuan pokok organisasi perlu lebih dijabarkan kedalamAnggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang merupakanpedoman tatalaksana organisasi;b.bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Keputusan Munas2008 nomor 08/MUNAS/2008 telah disahkan dengan KeputusanPresiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009, sehinggaAnggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkandengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086tahun 2005 perlu disesuaikan dengan Anggaran Dasar GerakanPramuka tersebut;c.bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan suratkeputusan;Mengingat: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun2005, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;Memperhatikan : 1. Hasil Kelompok Kerja Penyempurnaan Anggaran RumahTangga Gerakan Pramuka;2. Hasil Rapat PimpinanKwartir Nasional Gerakan Pramuka;MenimbangM E M U T U S K A N:Menetapkan:Pertama: Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimanatercantum dalam keputusan ini;Kedua:: Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Kwartir NasGerakan Pramuka Nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran RumahTangga Gerakan Pramuka;Ketiga: Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untukmelaksanakan dan menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga GerakanPramuka ini.Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulansebagaimana mestinya.Ditetapkan di : Jakarta.Pada tanggal : 21 Desember 2009Kwartir Nasional Gerakan PramukaKetua,Ttd.Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPHAnggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. SK Kwarnas No. 203 Th. 2009by pramukanet.org2
LAMPIRANKEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKANOMOR: 203 TAHUN 2009TENTANGANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKABAB INAMA DAN TEMPATPasal 1Nama(1) Gerakan Pramuka atau Gerakan Praja Muda Karana, adalah lembaga pendidikan kaummuda yang didukung oleh orang dewasa.(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan pemdidikan kepramukaan sebagai cara mendidikkaum muda, dengan bimbingan orang dewasa.Pasal 2Tempat Kedudukan(1) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuam Republik Indonesia.(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia.BAB IIASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK DAN SASARANPasal 3Asas(1) Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.(2) Penghayatan dan pengamalan Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiapanggota Gerakan Pramuka.Pasal 4TujuanTujuan Gerakan Pramuka adalah terwujudnya kaum muda Indonesia yang dipersiapkanmenjadi :a. Manusia yang berwatak, berkepribadian, berakhlak mulia, tinggi kecerdasan danketrampilannnya serta sehat jasmaninya.b. Warga Negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara KesatuanRepublik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yangdapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama samabertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulianterhadap sesame hidup dan alam lingkungan bail tingkat local, nasional, maupuninternasional.Pasal 5Tugas PokokGerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaanbagi kaum muda sebagai tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun duniayang lebih baik.Pasal 6FungsiGerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan diluar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda,berlandaskan Prinsip Dasar Kepramukaan yang dilakukan melalui Metode Kepramukaan,Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. SK Kwarnas No. 203 Th. 2009by pramukanet.org3
bersendikan sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengankepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.keadaan,Pasal 7SasaranSasaran pendidikan kepramukaan adalah mempersiapkan kaum muda Indonesia menjadikader bangsa yang :a. Berbudi pekerti luhur, disiplin, bertanggungjawab, dan dapat dipercaya dalam berpikir,berkata, bersikap dan berperilaku.b. Memiliki jiwa patriot dan kepemimpinan yang berwawasan luas berlandaskan nilai-nilaikejuangan.c. Mampu berkarya dan berwirausaha dengan semangat kemandirian, kebersamaan,kepedulian, kreatif dan inovatif.d. Melestarikan budaya dan alam Indonesia.BAB IIIPENDIDIKAN KEPRAMUKAAN,SIFAT DAN UPAYAPasal 8Pendidikan Kepramukaan(1) Pendidikan kepramukaan adalah proses pendidikan yang praktis, di luar lingkungansekolah dan di luar lingkungan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentukkegiatan yang menarik,menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah denganmenerapkan Prinsip Dasar kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaranakhirnya adalah terbentuknya watak kepribadian dan akhlak mulia.(2) Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaummuda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek mental, moral,spiritual, emosional, social, intelektual dan fisik, baik bagi individu maupun sebagaianggota masyarakat.(3) Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensikaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu memberikansumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupuninternasional.(4) Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yangberkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggotamasyarakat, yang sasaran akhirnya adalah menjadikan sebagai mereka sebagaimanusia yang mandiri, peduli, bertanggungjawab dan berpegang teguh pada nilai dannorma bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.(5) Para pelaksana pendidikan kepramukaan harus menghayati dan menyadari bahwa:a. Karya di bidang pendidikan adalah karya peningkatan mutu mental, moral, spiritual,emosional, sosial, intelektual dan fisik.b. Pendidikan berbeda dengan pengajaran, proses pendidikan lebih mendalam dalammengembangkan dan membentuk nilai-nilai, sikap, perilaku dan pengetahuan.c. Pada hakekatnya pendidikan adalah memberdayakan peserta didik agar mampumengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.d. Dasar dan landasan pendidikan adalah keteladanan, untuk itu para pelaksanapendidikan kepramukaan wajib menjadi teladan.Pasal 9Sifat(1) Gerakan Pramuka bersifat terbuka artinya dapat didirikan diseluruh wilayah Indonesiadan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras, danagama.(2) Gerakan Pramuka bersifat Universal artinya tidak terlepas dari idealisme, prisip dasardan metode kepramukaan sedunia.(3) Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban dankeharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.(4) Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundangundangan Negara kesatuan Republik Indonesia.(5) Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. SK Kwarnas No. 203 Th. 2009by pramukanet.org4
a.Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik dan bukan bagian darisalah satu organisasi kekuatan sosial-polotik.b. Semua jajaran Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politikpraktis.c. Secara pribadi angota Gerakan Pramuka dapat menjadi organisasi kekuatan sosialpolitik.d. Anggota Gerakan Pramuka tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitasorganisasi kekuatan sosial-politik dalam bentuk apapun dalam Gerakan Pramuka.e. Anggota Gerakan Pramuka tidak dibenarkan memakai atribut Pramuka dalamkegiatan organisasi kekuatan sosial-politik.(6) Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya wajib bagi setiap anggota Gerakan Pramukauntuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, sertawajib bagi Gerakan Pramuka membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaananggotanya, serta mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat seagama danantar pemeluk agama.(7) Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajibmengembangkan semangat persaudaraan antar sesama Pramuka dan sesama umatmanusia.Pasal 10Upaya dan Usaha(1) Segala upaya Gerakan Pramuka diarahkan untuk menciptakan tujuan Gerakan Pramuka.a. Menanamkan dan menembangkan watak, kepribadian dan akhlak mulia melaluipelaksanaan kegiatan:1) keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan YangMaha Esa, sesuai dengan agama masing-masing.2) Kerukunan hidup antar umat seragama dan antar pemeluk agama.3) Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa pancasiladan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawabterhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara.4) Pemeliharaan dan pengembangan budaya Indonesia.5) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya.6) Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan ilmu dan teknologi.b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air, bangsa danNegara.c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan.d. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasionalmaupun internasional.e. Mengembangkan kepercayan diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, sertabertanggungjawab dan disiplin.f. Mengembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.g. Memupuk dan mengembangakan kepemimpinan.h. Membina dan melatih jasmani, panca indra, kemandirian, daya pikir, kemandiriandan ketrampilan.(2) Tujuan Gerakan Pramuka tersebut dicapai melalui pelaksanaan kegiatan kepramukaanyakni:a. Kegiatan petemuan dan perkemahan kepramukaan baik tingkat lokal, nasional,internasiaonal untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.b. Kegiatan bakti masyarakat dan peduli bencana untuk memupuk danmengembangkan semangat kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat, baiktingkat lokal, nasional maupun internasional.c. Kegiatan kemitraan dan kerjasama dengan organisasi kepemudaan untuk memupukdan mengembangkan semangat kebersamaan dan persaudaraan baik tingkat lokal,nasional maupun internasional.d. Kegiatan kemitraan dan kerjasama dengan intansi pemerintah dan swasta untukberpartisipasi dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan Negara.(3) Untuk tercapainya tujuan serta terselenggaranya kegiatan kepramukaan diadakansarana dan prasarana pendidikan kepramukaan.(4) Gerakan Pramuka menjalankan usaha pemberdayaan sarana dan prasarana pendidikankepramukaan.(5) Gerakan Pramuka menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturanperundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. SK Kwarnas No. 203 Th. 2009by pramukanet.org5
Pasal 11Pembinaan Watak, Ketrampilan dan Kesehatan(1)(2)(3)(4)Pada hakekatnya semua kegiatan dan Gerakan Pramuka diarahkan untuk membinawatak, kepribadian dan akhlak mulia serta ketrampilan, dan kesehatan anggota muda.Pembinaan watak, kepribadian dan akhlak mulia dilakukan melalui kegiatan:a. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.b. Kesadaran berbangsa dan bernegara.c. Pengamalan moral pancasila.d. Pemahaman sejarah perjuangan bangsa.e. Rasa percaya diri.f. Kepeduliaan dan tanggungjawab serta disiplin.Pembinaan keterampilan dilakukan melalui kegiatan pelatihan alat indra, kecerdasan,dan kejuruan sesuai dengan syarat-syarat kecakapan dan kegiatan satuan KaryaPramuka.Pembinaan kesehatan dilakukan melalui kegiatan kebersihan, olah raga danpenyuluhan kesehatan, serta keindahan dan kelestarian lingkungan hidup.Pasal 12Pembina Kwartir, Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)Kwartir Nasional membina kwartir daerah sehingga memiliki kemampuanmengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.Kwartir Daerah membina Kwartir Cabang sehingga memiliki kemampuanmengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.Kwartir Cabang membina kwartir ranting, gugusdepan dan satuan karya pramukasehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan diwilayah kerjanya.Kwartir Ranting melakukan koordinasi dan bimbingan organisasi dan operasionalkepada gugusdepan dan satuan Karya Pramuka di wilayah kerjanya sehingga jumlahdan mutunya terus meningkat.Gugusdepan-gugusdepan yang berpangkalan bersekolah yang berada di suatu wilayahtertentu dapat bergabung menjadi kelompok gugusdepan .Pembina gugusdepan berupaya agar jumlah dan mutu para Pembina serta jumlah danmutu anggota muda digugusdepanya terus meningkat.Kwartir Nasional Pembina secara langsung gugusdepan yang berpangkalan diPerwakilan Republik Indonesia di luar negeri.Pasal 13Pendidikan dan Pelatihan(1)(2)(3)(4)Kwartir berusaha meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka.Untuk melaksanakan maksud di atas, kwartir ranting, kwartir cabang, kwartir daerah,dan kwartir nasional, menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan GerakanPramuka, sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing.Setiap kwartir membantu jajaran kwartir di bawahnya untuk melaksanakan kegiatanpendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka.Untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka dibentukpusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, terdiri dari:a. Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat nasional, disingkatPusdiklatnas.b. Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat daerah, disingkatPusdiklatdas.c. Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat cabang, disingkatPusdiklatcab.Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. SK Kwarnas No. 203 Th. 2009by pramukanet.org6
Pasal 14Pertemuan untuk Memupuk Persaudaraan(1)(2)(3)Gerakan Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan Kwartir Nasionalmenyelenggarakan pertemuan untuk memupuk rasa keluargaan dan persaudaraandalam upaya melestarikan keutuhan berbangsa dan bernegara.Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan dan persaudaraan, serta semangat kerjasama,disiplin, ketrampilan, kecakapan dan penguasaan ilmu dan teknologi, kegiatan yangdiselenggarakan pada pertemuan tersebut, menarik, bermanfaat, kreatif, inovatif, sertamengandung pendidikan.Untuk terwujudnya rasa kekeluargaan dan persaudaraan yang luas dan optimaldiupayakan penyelenggaraan pertemuan lebih sering serta sejauh mungkinmengikutsertakan kaum muda lainnya.Pasal 15Peralatan dan Perlengkapan Pendidikan(1)(2)(3)(4)(5)Semua jajaran Gerakan Pramuka berupaya menyediakan berbagai peralatan danperlengkapan sebagai sarana dan prasaana pendidikan kepramukaan.Untuk terwujudnya maksud di atas, setiap kwartir membentuk koperasi dan kedaiPramuka yang juga berperan sebagai sarana dan prasarana pendidikan.Sesuai dengan hak atas kekayaan intelektual yang di miliki, pengadaan peralatan danperlengkapan pendidikan kepramukaan oleh pihak luar Gerakan Pramuka harusmendapat ijin dari Kwartir Nasional.Kedai Pramuka dikelola oleh kwartir, koperasi atau anggota Gerakan Pramuka yangmendapat ijin dari kwartir yang bersangkutan.Semua jajaran kwartir seyogyanya memiliki sarana dan prasarana pendidikankepramukaan berupa bumi perkemahan pramuka.Pasal 16Kehumasan dan Pengabdian Masyarakat(1)(2)(3)(4)(5)Gerakan Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan Kwartir Nasionalmenyelenggarakan kegiatan kehumasan , baik ke dalam maupun ke luar GerakanPramuka.Kegiatan kehumasan dilaksanakan untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan,dan umpan balik dari anggota, masyarakat dan pemerintah serta menjadikannyasebagai alat pendidikan kepramukaan.Setiap anggota Gerakan Pramuka merupakan insan kehumasan.Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat sebagaiimplementasi dari Satya dan Darma Pramuka.Kegiatan pengabdian masyarakat juga berperan sebagai kegiatan kehumasan.Pasal 17Hubungan dengan Intansi Pemerintah, Nonpemerintah,di Dalam dan di Luar Negeri(1)(2)(3)(4)Gerakan Pramuka mengembangkan dan menyelenggarakan kerjasama dengan intansipemerintah dan nonpemerintah di dalam dan di luar negeri.Gerakan Pamuka adalah anggota World Organization of the Scout Movement (WOSM),World Organization of the Scout Movement Asia Pacific Region (APR) dan Asean ScoutAssociation for Regional Cooperation (ASARC).Gerakan Pramuka mengembangkan dan menyelenggarakan kerjasama denganorganisasi keperamukaan tingkat nasional (National Scout Organization/NSO) anggotaWOSM, APR dan ASARC.Kerjasama dengan organisasi kepermukaan Negara lain dilaksanakan dengansepengetahuan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan headquarters NSO yangbersangkutan.Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. SK Kwarnas No. 203 Th. 2009by pramukanet.org7
BAB IVPRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, METODE KEPRAMUKAAN, KODEKEHORMATAN PRAMUKA, SISTEM AMONG, MOTO DAN KIASAN DASARPasal 18Prinsip Dasar Kepramukaan(1)(2)(3)Prinsip Dasar Kepramukaan adalah:a. Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.b. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya.c. Peduli terhadap diri pribadi.d. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.Prinsip dasar kepramukaan sebagai norma hidup sebagai anggota Gerakan Pramuka,ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui prosespenghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan para Pembina, sehinggapelaksanaan dan pengalamannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuhkesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baiksebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.Pada hakekatnya anggota Gerakan Pramuka wajib menerima Prisip DasarKepramukaan, dalam arti:a. Menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadahsesuai tata cara dari agama yang dipeluknya.b. Memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial,memperkokoh persatuan, serta menerima kebinekaan dalam Negara KesatuanRepublik Indonesia.c. Memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang danmemberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup dan karenanya setiap anggotaGerakan Pramuka wajib peduli terhadap lingkungan hidup dengan cara menjaga,memelihara dan menciptakan kondisi yang lebih baik.d. Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersamaberdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab dengan makhluk lainciptaan Tuhan, khususnya dengan sesama manusia.e. Memahami prinsip diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas gunakepentingan masa depan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Pasal 19Metode Kepramukaan(1)(2)(3)Metode kepramukaan merupakan salah cara belajar interaktif progresif melalui:a. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka.b. Belajar sambil melakukan.c. Sistem beregu.d. Kegiatan yang menantang dan menarik serta mengandung pendidikan yang sesuaidengan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda.e. Kegiatan di alam terbuka.f. Kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan.g. Sistem tanda kecakapan.h. Sistem satuan terpisah untuk putra dan untuk putri.i. Kiasan dasar.Metode Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip DasarKepramukaan yang keterkaitanya keduanya terletak pada pelaksanaan KodeKehormatan Pramuka.Setiap unsur pada Metode Kepramukaan merupakan subsistem tersendiri yang memilikifungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan salingmemperkuat dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.Pasal 20Kode Kehormatan Pramuka(1)(2)Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas janji yang disebut satya dan ketentuanmoral yang disebut Darma adalah salah satu unsur yang terdapat dalam MetodeKepramukaan.Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk janji yang disebut Satya:Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. SK Kwarnas No. 203 Th. 2009by pramukanet.org8
(3)(4)(5)a. Diucapkan secara sukarela oleh seorang calon Anggota Gerakan Pramuka setelahmemenuhi persyaratan keanggotaan.b. Dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi untuk secara sukarela mengamalkannya
(1) Gerakan Pramuka atau Gerakan Praja Muda Karana, adalah lembaga pendidikan kaum muda yang didukung oleh orang dewasa. (2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan pemdidikan kepramukaan sebagai cara mendidik kaum muda, dengan bimbingan orang dewasa. Pasal 2 Tempat Kedudukan (1) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuam Republik Indonesia.
Undang-undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. 4. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Tahun 2009 5. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Hasil Munaslub tahun 2012 . Sanggar Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pramuka Institut Pertanian Bogor b. Biaya Pendaftaran transfer melalui Bank BNI dengan No rekening 0223896740 atas nama Siti Rohmah
Gerakan Pramuka merupakan suatu media pendidikan bagi kaum muda penerus bangsa guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih . Alokasi dana kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Lambung Mangkurat. 2. Kas UKM Pramuka ULM. 3. Iuran anggota Pramuka ULM. 4. Biaya pendaftaran. 5. Sumber yang tidak mengikat.
Gerakan Pramuka merupakan suatu media pendidikan bagi kaum muda penerus bangsa guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik dan sanggup bertanggung jawab. . Alokasi dana kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Lambung . GERAKAN PRAMUKA GUGUSDEPAN BANJARMASIN 02-095
sehingga diperlukan adanya pendidikan yang khusus. Untuk itu, disadari bahwa perlunya pendidikan bela negara sebagai bagian dari kebutuhan bangsa dan negara. 4. Menggerakkan anggota dan organisasi Gerakan Pramuka agar peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kemasyarakatan. Hal ini dilakukan untuk memantapkan jati diri Gerakan Pramuka melalui
6. Sejarah Berdirinya UKM Pramuka UIN Raden Intan Lampung . 55 7. Gambaran Umum Kegiatan Pramuka UKM Pramuka UIN Raden Intan Lampung . 57 B. Implementasi Nilai-Nilai Karakter Melalui Kegiatan UKM Pramuka
PERAN UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM) PRAMUKA DALAM MENINGKATKAN KARAKTER BEKERJA KERAS ANGGOTA SKRIPSI OLEH: KHOIROTUN NISA NIM: 210315139 . sejak dini melalui berbagai ragam kegiatan gerakan pramuka.6 Karakter lebih tinggi nilainya daripada 5Agus Wibowo, Pendidikan Karakter di Perguruan Tinggi, 28-
Dinamika Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Negeri Makassar (1978-2013) Ummi Hafilda Hakim Universitas Muulawarman, Jl. Banggeris No. 89, Samarinda, Indonesia hafildahakimummi@gmail.com . Gerakan pramuka di perguruan tinggi, khususnya di Universitas Negeri Makassar telah
Automotive Women Awards 2020 “At Jardine Motors Group, we are extremely passionate about creating an inclusive environment that is accessible to all talent, regardless of their gender, background or ability. This is why we are incredibly proud to continue to support the Automotive 30% Club Inspiring Automotive Women Awards, an amazing initiative that recognises and champions female talent in .