BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Perencanaan Pembangunan Desa 1 .

3y ago
42 Views
2 Downloads
1.51 MB
45 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Mariam Herr
Transcription

BAB IITINJAUAN PUSTAKAA. Perencanaan Pembangunan Desa1. Pengertian Pembangunan DesaPembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dankehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa 29.Pembangunan desa tidak terlepas dari konteks manajemen pembangunandaerah baik di tingkat kabupaten maupun tingkat provinsi karenakedudukan desa dalam konteks yang lebih luas (sosial, ekonomi, aksespasar, dan ploitik) harus melihat keterkaitan antardesa, desa abupaten 30.Pembangunan desa memiliki sebuah peran yang cukup penting dalamprojek pembangunan nasional. Karena pembangunan desa ini cakupannyasangat luas karena merupakan dasar dari sebuah pembangunan.Pembangunan desa ditujukan untuk sebuah peningkatan kualitas hidup dankehidupan masyarakat desa. Banyak hal yang harus dilaksanakan dalamhal pembangunan desa itu. Dalam pelaksanaan pembangunan desaseharusnya mengacu pada pencapaian tujuan dari pembangunan yaitumewujudkan kehidupan masyarakat pedesaan yang mandiri, maju,29Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun2015 tentang Pendampingan Desa, Pasal 1 Ayat 930Wahjudin, dalam Nurman, Strategi Pembangunan Daerah, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada,Cetakan ke-1, 2015, Hal: 266-26727

sejahtera, dan berkeadilan31. Karena pembangunan desa ini merupakansalah satu agenda besar untuk mengawal implementasi UU No. 6 Tahun2014 tentang Desa yang dilaksnaakan secara sistematis, konsisten, danberkelanjutan dengan jalan fasilitasi, supervisi, dan pendampingan.Adanya sebuah pembangunan desa ini memiliki peranan yangpenting dalam konteks pembangunan nasioanal. Pembangunan desa initidak hanya melulu memebicarakan tentang pembangunan fisik saja,namun pembangunan non fisik juga sangat perlu diperhatikan dalamkonteks pembangunan. Faktor sumber daya manusi adalah modal utamadalam pelaksanaan pembangunan khususnya pembangunan di desa.Pembangunan masyarakat desa harus diperbaiki dan ditingkatkan untukmenunjang adanya pembangunan desa. Pembentukan karakter masyarakatdesa dapat dilakukan dengan diadakannya pengembangan kemampuansumber daya manusianya sendiri. Dengan adanya aktivitas-aktivitas yangpositif akan dapat meningkatkan kreativitas serta kesadaran lingkunganyang akan semakin tinggi. Pendampingan adalah salah satu hal yangsangat di harapkan oleh pemerintah pusat khusunya Kementerian Desayang mencetuskan adanya sebuh pendampingan. Karena pendampingan inibukan hanya mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa,bukan mendampingi dan mengawasi masalah Danan Desa, tetapi yangdimaksudkan adalah pendampingan secara utuh terhadap desa.31Adisasmita, Rahardjo, Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2006,Hal: 328

Disisi lain pemerintah desa memiliki peran yang sangat pentingdalam upaya menciptakan lingkup yang mendorong tumbuhnya prakarsadan swadaya masyarakat di pedesaan. Pemerintah desa menyandang perandalam mengupayakan terciptanya atmosfir yang dapat mendorongkemauan masyarakat untuk bekerja sama membangun pedesaan, dan disisilain masyarakat juga berperan aktif dalam mengupayakan berjalannyapembangunan dengan maksimal. Sehingga upaya pembangunan di desa inidiharapkan dapat memberikan solusi untuk sebuah perubahan sosial dimasyarakat desa sendiri dan memberikan arti desa sebagai sebuah basicperubahan.2. Tujuan Pembangunan DesaDalam sebuah pembangunan desa, maka akan terlaksana denganbaik dan terarah sesuai dengan tujuan awal. Secara khusus daripembangunan desa sebagai berikut 32:1. Meningkatkan kemampuan kelembagaan masyarakat di tingkat desadalam penyusunan perencanaan pembangunan secara partisipatif;2. Meningkatkan keterlibatan seluruh elemen masayarakat dalammemberikan makna dalam perencanaan pembangunan;3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pembangunan; dan4. Menghasilkan keterpaduan antar bidang/sektor dan kelembagaandalam kerangka.32Ibid, Hal: 262-26329

ngunan desa di bagi menjadi 2, yaitu pembangunan desa jangkapanjang dan pembangunan desa jangka pendek. Tujuan pembangunanjangka panjang yaitu terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakatdesa yang secara langsung dilakukan melalui peningkatan kesempatankerja, kesempatan berusaha dan pendapatan berdasarkan pada pendekatanbina lingkungan, bina usaha, dan bina manusia, dan secara tidak langsungadalah meletakkan dasar-dasar yang kokoh bagi pembangunan nasional33.Sedangkan tujuan pembangunan desa jangka pendek yaitu peningkatanefektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi dan dalampemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam 34.Memaknai beberapa pendapat mengenai tujuan pembangunan desamenurut beberapa teori para ahli, bahwasannya hakikat tujuan daripembangunan desa adalah meningkatkan kualitas hidup dari masyarakatdesa melalui kegiatan-kegiatan pencapaian tujuan dari berbagai bidang(sosial, ekonomi, pendidikan, sarana kesehatan, budaya, agama, politik,dan keamanan) secara berkesinambungan dengan tetap mengedepankankesamaan hak sekaligus tetap menjunjung tinggi keadilan seluruhmasyarakat.3. Perencanaan Pembangunan DesaMelakukan misi menjadikan sebuah desa menjadi mandiri iniadalah hal yang sangat penting. Membangun suatu hal harus dimulai33Adisasmita, Raharjo, Pembangunan Pedesaan; Pendekatan Partisipatif, Tipologi, Strategi,Konsep Desa Pusat Pertumbuhan, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2013, Hal: 5734Ibid30

dengan yang namanya proses perencanaan. Kalau membicarakan masalahpembangunan desa maka kita harus mengetahui proses dari perencanaanpembangunan desa yang baik. menciptakan sebuah pembangunan desayang efektif, bukan semata-mata karena adanya kesempatan. Namunmerupakan hasil dari penentuan beberapa pilihan yang akan di ambildalam prioritas kegiatan. Proses perencanaan yang baik, maka akanmenimbulkan sebuah program yang baik pula. Dan dalam pelaksanaanprogram tersebut pemerintah akan membutuhkan partisipasi masyarakatuntuk ikut bekerjasama dalam menjalankan program tersebut. Wujud nyatasebuah kewenangan dalam mengatur pembangunan desa adalah padaproses merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi sendiri kegiatanpembangunan.Dalam perjalanan kegiatan perencanaan pembangunan seorangpendamping ini harus dapat menjalankan tugasnya dengan baik, denganhanya ia dapat memahami dinamika masyarakat dan pemerintah desadalam hal perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. npelaksanaan program-programnya sangat penting dilakukan.sertaDengandemikian maka ia akan dapat bekerjasama dengan pemerintah desa danmasyarakat secara baik sesuai porsi yang sudah anaanpembangunan desa harus sesuai dengan kewenangannya sebagaipemerintah desa, namun harus tetap mengacu pada perencanaanpembangunan yang sudah di buat di tingkat Kabupaten/Kota. Pada31

perencanaan dan pelaksanaan sebuah pembangunan desa, pemerintah desadidampingi oleh pihak-pihak yang lebih kompeten dari pemerintah daerahkabupaten/kota yang secara teknisnya ini dilaksankan oleh OrganisasiPerangkat Daerah (OPD) daerah kabupaten/kota. Sedangkan untukmengkoordinasikan program pembangunan desanya, Kepala Desa inididampingi oleh seorang pendamping professional. Sedangkan Camatakan melakukan koordinasi pendampingan di wilayahnya sendiri.Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berenjang meliputi 35:c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untukjangka waktu 6 (enam) tahunan; dand. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau disebut Rencana KerjaPemerinah Desa (RKP DESA), memrupakan penjabaran dari RPJMDesa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.1) Penyusunan RPJM DesaRPJM Desa harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan dihitung sejak pelantikan Kepala Desa. Didalam rancangan RPJM Desaini terdapat visi misi kepala desa, ada juga arah kebijakan pembangunandesa, serta ada juga rancangan kegiatan tentang andesa,pembinaankemasayarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.35Kessa, Wahyudin, Perencanaan Pembangunan Desa, Cetakan Pertama, Jakarta, KementerianDesa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2015, Hal1932

Dalam buku tentang perencanaan pembangunan dijelaskanbahwa bidang penyelenggaraan pemerintah desa ini antara lain:1. Penetapan dan penegasan batas Desa;2. Pendapatan Desa;3. Penyusunan tata ruang Desa;4. Penyelenggaraan musyawarah Desa;5. Pengelolaan informasi Desa;6. Penyelenggaraan perencanaan Desa;7. Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahanDesa;8. Penyelenggaraan kerjasama antar Desa;9. Pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan kegiatanlainnya sesuai kondisi Desa.Untuk tahapan selanjutnya tentang tahapan penyusunan RPJMDesa ini akan disajikan dalam bentuk matriks agar dapat memudahkanpembaca dalam menafsirkan penyusunan RPJM Desa sesuai denganpanduan yang ada. Berikut ini adalah matriks tahapan penyusunanRPJM Desa:33

Tabel 2.1Matriks Tahapan Penyusunan RPJM kanTimPenyusun RPJM DesaHasil/KeluaranKeterangan(3)(4)Terbentuknya Tim Penyusun RPJM Desa Dibentuk oleh Kepalaberanggotakan 7-11 orangDesa dengan SK KepalaDesaPenyusunanArah Data dan analisi:DilakukanolehTimKebijakan Rencanapembangunanjangka Penusun RPJM DesaPembangunanmenengah daerah kabupaten/kota;Kabupaten/Kota Rencana strategis organisasi perangkatdaerah; Rencana umum tata ruang wilayahkabupaten/kota; Rencana rinci tata ruang wilayahkabupaten/kota; dan RencanapembangunankawasanperdesaanPengkajian Keadaan Penyelarasan data Desa (data sekunder) Tim Penyusun RPJMDesa Penggalian gagasan masyarakat, untuk Desamelihat potensi dan masalah Penyusunan laporan hasil pengkajiankeadaan DesaAnalisis Data dan Data desa yang sudah diselaraskan;Tim Penyusun RPJMPelaporan Data rencana program pembangunan Desakabupaten/kota yang akan masuk keDesa; Data rencana program pembangunankawasan perdesaan; dan Rekapitulasi usulan rencana kegiatanpembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat.Penyusunan Rencana Berita acara Penyusunan Rancangan BPDPembangunanDesa RPJM Desa, yang melampiri: TimPenyusunmelalui musyawarah Laporan hasil pengkajian keadaanRPJM DesaDesaDesa; Masyarakat Desa Rumusan arah kebijakan pembangunanDesa yang dijabarkan dari visi dan misikepala Desa; dan Rencanaprioritaskegiatanpenyelenggaraan pemerintahan anpemberdayaan masyarakat Desa.PenyusunanRancanganRPJMDesayang Tim Penyusun RPJMRancanganRPJM mendapatkan persetujuan Kepala DesaDesaDesaPenyusunan RencanaRancangan RPJM Desa dibahas melalui BPDPembangunan Desamusyawarah desa dan disepakati oleh Tim PenyusunMelalui Musyawarahpeserta Musyawarah Desa untukRPJM Desa34

8.PerencanaanPembangunanPenetapan danPerubahan RPJM Desa ditetapkan sebagai RPJM Desa.Masyarakat DesaRancangan peraturan Desa tentang RPJM KadesDesa dibahas dan disepakati bersama oleh BPDkepala Desa dan Badan PermusyawaratanDesa untuk ditetapkan menjadi PeraturanDesa tentang RPJM DesaSumber: Buku Perencanaan Pembangunan 2015 Kementerian Desa Daerah Tertinggaldan TransmigrasiBerdasarkan tabel 2.1 diatas maka dapat peneliti jelaskan sedikitmengenai alur tahapan penyusunan RPJM Desa. Mulai dari pembentukanTim Penyusun RPJM Desa ini sampai ke penetapan dan perubahanRPJM Desa ini dilakukan sesuai petunjuk teknis dari penyusunan RPJMDesa. Dimana semua kegiatan ini dilaksanakan dengan seksama dandilaksanakn oleh kepala desa hingga masyarakat. Semua elemen dalamhal ini ikut melaksanakan kegiatannya sesuai dengan porsi masingmasing proses.Dalam matriks tersebut memang dalam hal pelaksana kegiatannyatidak ada yang namanya pendamping desa. Namun pendamping bertugasmendampingi seluruh kegiatan dari awal hingga akhir. Maka dari ituseorang pendamping professional harus mengetahui benar apatmelaksanakan peran pendamping yaitu mendampingi program kegiatanperencanaan desa dengan baik.2) Penyusunan RKP DesaPenjabaran dari sebuah RPJM Desa ini adalah dimana seorangpemerintah desa dapat menyusun sebuah RKP Desa. sesuai denganinformasi yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota maka35

pemerintah desa wajib menyusun yang namanya RKP Desa. dalamRKP Desa ini memuat tentang pagu indikatif Desa dan rencana kegiatanPemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerahkabupaten/kota. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa padabulan Juli tahun berjalana. RKP Desa ini adalah dasar penetapan APBDesa.Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakanmasyarakat Desa, dilakukan dengan kegiatan yang meliputi36:a. Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui MusyawarahDesa;b. Pembentukan tim penyusun RKP Desa;c. /kegiatan masuk ke Desa;d. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;e. Penyusunan rancangan RKP Desa;f. ngunan Desa;g. Penetapan RKP Desa;h. Perubahan RKP Desa; dani. Pengajuan daftar usulan RKP Desa.36Ibid, Hal 3536

Tahapan-tahapan diatas adalah gambaran mengenai perjalananpenyusunan RKP Desa. RKP Desa merupakan ini merupakan tahapanpenting yang harus dilakukan agar nantinya dapat diterbitkan APBDesa. Pada dokumen RKP Desa ini membicarakan mengenai rencanandana desa yang bersumber dari APBN dan rencana alokasi dana desa(ADD) yang meruakan bagian dari dana perimbangan yang diterimaoleh kabupaten/kota.3) Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan DesaDalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa, Kepala Desamengkoordinasikan seluruh kegiatan pembangunan Desa kepadaperangkat desa dan masyarakat desa. Menurut buku panduanperencanaan pembangunan desa ada dua pelaksanaan pembangunandesa diantaranya adalah pembangunan desa yang berskala lokal desadan juga ada pembangunan sektoral dan daerah yang masuk ke desa.Pembangunan desa berskala Lokal Desa ini dilaksanakan sejakditetapkannya APB Desa. pelaksanaan pembangunan desa ini dilakukandengan melibatkan swakelola desa, maksudnya adalah pembangunandesa berskala lokal ini melibatkan pihak ketiga untuk membantupelaksanaan programnya. Yang dimaksudkan pihak ketiga ini adalahseorang pendamping desa. Pemerintah desa ini bekerjasama denganpendmaping desa dalam hal pendampingan pelaksanaan kegiatanpembangunan desa.37

Pembangunan desa yang bersumber dari program sektoral danprogram daerah seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yangsudah ditetapkan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, danPemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Program ini didelegasikanlangsung ke desa agar desa memiliki kewenangan untuk menguruspelaksanaan program pendamping sendiri.Semua program-proram ini disepakati dan di bahas pada saatadanya musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD. Pelaksanaanprogram sektoral dan program daerah ini dilaksanakan oleh perangkatdesa beserta unsur masyarakat desa sesuai dengan ketentuan yangberlaku dan sudah dikoordinasikan oleh Kepala Desa.Ada dua tahapan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunandesa, yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan. Tahapan-tahapantersebut siantaranya:a) Tahap Persiapan:1. Penetapan pelaksanaan kegiatan2. Penetapan rencana kerja (Renja)3. Sosialisasi4. Pembekalan pelaksanaan kegiatan5. Penyiapan dokumen administrasi6. Pengadaan tenaga kerja38

7. Pengadaan barang dan materialb) Tahap Pelaksanaan:1. Rapat kerja pelaksana kegiatan2. Pemeriksaan kegiatan3. Perubahan kegiatan4. Pengelolaan pengaduan dan penyelesaian masyarakat5. Penyiapan laporan keuangan6. Pelestarian dan pemanfaatan hasil kerja4) Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan DesaPemantauan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah danpembangunan desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakatdesa bertujuan untuk terciptanya sebuah pemberdayaan hPemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotaagar tercipta sebuah emberdayaan masyarakat yang baik. kegiatan inisangat menentukan kegiatan pembangunan desa karrena pemantauandan pengawasan ini merupakan dasar dalam pembahasan musyawarahdesa. pemantauan dan pengawasan ini dilakukan pada tahapanperencanaan pembangunan desa dan pelaksanaan pembangunan desa.Penilaian yang dilakukan pada tahapan perencanaan adalah denganmenilai RPJM Desa dan RKP Desa.39

Bupati/ Walikota melakukan pemantauan dan pengawasanperencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa dengan cara37:a. Memantau dan mengawasi jadwal perencanaan dan pelaksanaanpembangunan Desa;b. Menerima, mempelajari dan memberi umpan balik terhadaplaporan realisasi pelaksanaan APB Desa;c. Mengevaluasi perkembangan dan kemajuan kegiatan pembangunanDesa; dand. Memberikan pembimbingan teknis kepada pemerintah Desa.Jadi dari uraian penjelasan diatas Bupati/Walikota memberikangambaran bahwa pemerintah daerah juga ikut memberikan pemantauandan pengawasan dalam hal pembangunan desa agar tercipta sebuahpembangunan desa yang ideal. Karena Pemerintah Desa harus mampumengatur jalannya sebuah perencanaan dan pelaksanaan pembangunandesa.Dalam kegiatan pembangunan desa ini pasti juga aka nada riituPemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan penjelasan mengenaisanksi yang akan diberikan kepad apemerintah desa atas keterlambatanpelaksanan pembangunan desa.37Ibid, Hal: 6640

Dalam hal terjadi keterlambatan perencanaan dan pelaksanaanpembangunan Desa sebagai akibat ketidakmampuan dan/atau kelalaianpemerintah Desa, maka bupati/walikota melakukan:a. Menerbitkan surat peringatan kepada kepala desa;b. epat perencanaan pembangunan desa untuk memastikanAPB Desa ditetapkan 31 Desember tahun berjalan; danc. Membinadan mendampingi pemerintah Desa dalam halmempercepat pelaksanaan pembangunan Desa untuk memastikanAPB Desa sesuai peraturan perundang-undangan.Jadi apabila ada sebuah keterlambatan dalam pelaksanaanpembangunan desa maka Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajibmemberikan teguran sekaligus memberikan solusi untuk permaslahantersebut agar terlaksananya pembangunan desa ini dapat sesuai dengantarget waktu yang sudah ditentukan sebelumnya. Karena pembangunandesa merupakan basic dari sebuah pembangunan nasional. Apabila adaketerlambatan di cakupan desa, maka hal tersebut akan jugaberpengaruh pada cakupan pembangunan nasional.B. Konsep Pendampingana.Pengertian PendampinganPendampingan merupakan istilah yang awal katanya adalah sebuah katakerja yaitu “mendampingi”. Artinya adalah hal atau kegiatan membantu karenasebabnya membutuhkan sebuah dampingan. Saat istilah pendampingan ini41

muncul, istilah sebelumnya yaitu “pembinaan” ini sudah tidak terpakai lagi.Karena apabila menggunaan istilah pembinaan itu terkesan adanya sebuahsubyek dan objek yang tidak saling banyak berinteraksi. Maka dari itu istilahpembinaan ini dimunculkan, dan ini merupakan apresiasi baik bagi kalangankalangan praktisi sebuah pengembangan masyarakat.Pada istilah pendampingan ini lebih menunjukkan suatu kesetaraan antarasubjek dan objek yang di dampingi. Karena pada jaman sekarang seharusnyaorang yang di damping ini lebih aktif dan lebih interaktif dengan yangmendampingi. Orang yang di dampingi adalah subjek utama dalam sebuahpendampingan. Pendampingan merupakan kegiatan yang selalu dilakukan olehkelompok-kelompok Pembina, pengajar, dan kelompok sosial yang inginmembantu mengontrol orang atau kelompok yang di damping.Menurut Depsos (2005) pendampingan adalah proses pembimbingan ataupemberian kesempatan kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin yangdilakukan oleh para pendamping atau fasilitator melalui kemampuan dankepercayaan diri dalam menghadapi permasalahan seputar kehidupannya. Jadiyang dinamakan pendampingan ini adalah kegiatan yang dilakukan seorangpendamping dalam mengatasi masalah kehidupan yang ada di masyarakatsesuai dengan kemampuan pendamping.Menurut Suherlan (2004) pendampingan

kemasayarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. 35 Kessa, Wahyudin, Perencanaan Pembangunan Desa, Cetakan Pertama, Jakarta, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2015, Hal 19

Related Documents:

BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI 2.1 Tinjauan Pustaka Penelitian ini menggunakan beberapa pustaka yang berkaitan dengan penelitian ini. Hal ini berfungsi untuk pedoman dan pembanding penelitian yang akan dilakukan. Urfan (2017) melakukan penelitian berjudul Aplikasi Kalender Event Seni

BAB II TINJAUAN PUSTAKA, KONSEP, LANDASAN TEORI, DAN MODEL. PENELITIAN . 2.1 Tinjauan Pustaka. Tinjauan pustaka adalah kajian mengenai penelitian sebelumnya yang memiliki relevansi permasalahan dengan penelitian yang akan dilakukan. Kajian terhadap penelitiapenelitian sebelumnya diharapkan memberikan wawasan agar n-

10 BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN DASAR TEORI 2.1. Tinjauan Pustaka Penelitian tentang aplikasi mobile berbasis android yang dibuat oleh universitas atau berisi info seputar kampus atau panduan bagi mahasiswa atau

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Tinjauan Pustaka 1. Pengertian Keagenan Keagenan adalah hubungan yang mempunyai kekuatan hukum yang terjadi bilamana kedua pihak bersepakat, memuat perjanjian, dimana salah satu pihak diamakan agen, setuju untuk mewakili pihak lainnya yang

6 BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Pustaka 1. Chronic kidney disease (CKD) a. Definisi Chronic kidney disease merupakan suatu keadaan kerusakan ginjal secar

BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI 2.1 Tinjauan Pustaka Penelitian ini mengacu pada beberapa sumber dan tinjauan yang sudah ada dimana masing-masing penulis menggunakan metode yang berbeda sesuai dengan permasalahan yang di

BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Umum Tentang Bank Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 1. Tinjauan Umum tentang Arbitrase 1. Pengertian Arbitrase Suatu hubungan keperdataan yakni dalam suatu perjanjian selalu akan ada resiko kemungkinan timbulnya suatu perselisihan dalam prosesnya baik antar pihak maupun dengan objek perjanjian. Sengketa tersebut dapat