MANULIFE DANA KAS II PROSPEKTUS PEMBAHARUAN

3y ago
50 Views
2 Downloads
5.37 MB
86 Pages
Last View : 13d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Olive Grimm
Transcription

Tanggal Penawaran 23 Januari 2009Tanggal Efektif 24 Oktober 2008MANULIFE DANA KAS IIPROSPEKTUSPEMBAHARUANOJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARANATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAHPERBUATAN MELANGGAR HUKUM.Reksa Dana MANULIFE DANA KAS II (selanjutnya disebut "MANULIFE DANA KAS II") adalah Reksa Dana berbentuk KontrakInvestasi Kolektif (“KIK”) berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (“Undang-Undang Pasar Modal”)beserta peraturan pelaksanaannya.MANULIFE DANA KAS II bertujuan untuk mendapatkan pendapatan dan likuiditas yang tinggi dan mempertahankan Nilai AktivaBersih (NAB) nya.MANULIFE DANA KAS II mempunyai komposisi portofolio Efek sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dalamnegeri dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijualdalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahundan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.PENAWARAN UMUMPT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit PenyertaanMANULIFE DANA KAS II (“Unit Penyertaan”) secara terus-menerus hingga mencapai jumlah 4.000.000.000 (Empat miliar) UnitPenyertaan.Setiap Unit Penyertaan MANULIFE DANA KAS II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal yaitusebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap UnitPenyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA KAS II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANULIFE DANA KAS II yang melebihi jumlahmaksimum Penawaran Umum Unit Penyertaan MANULIFE DANA KAS II tersebut di atas, maka Manajer Investasi akanmenerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pertama pemesanan atau pembelian UnitPenyertaan, sampai dengan jumlah maksimum Penawaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA KAS II.Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA KAS II dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yangdimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir PenjualanKembali/Redemption Form.Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA KAS II tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualankembali Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab IX (sembilan) Prospektus.MANULIFE DANA KAS II menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2 % (dua perseratus) dan imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima per seratus) per tahun yangdiperhitungkan secara harian terhadap Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Manulife Dana Kas II dan dibayarkan setiap bulanMANULIFE DANA KAS II juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya sepertiyang disebutkan dalam Bab XI (sebelas) tentang Pembubaran dan Likuidasi.MANAJER INVESTASIPT Manulife Aset Manajemen IndonesiaSampoerna Strategic Square, South Tower Lt 31Jl. Jendral Sudirman Kav 45-46Jakarta 12930Telepon: (6221) 2555 2255Faksimili: (6221) 2555 7676Website: www.reksadana-manulife.comBANK KUSTODIANDeutsche Bank AG Jakarta BranchGedung Deutsche BankJl. Imam Bonjol No. 80Jakarta 10310Telepon: (6221) 3189 141 / 3189 147SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISIPROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB IV (EMPAT) MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, BAB VII (TUJUH) MENGENAIFAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA dan BAB II (DUA) MENGENAI MANAJER INVESTASIProspektus ini diterbitkan pada 30 Maret 2016

BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN(“UNDANG-UNDANG OJK”)Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas danwewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM &LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harusdipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundangundangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.UNTUK DIPERHATIKAN1.MANULIFE DANA KAS II tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelummembeli Unit Penyertaan MANULIFE DANA KAS II, calon Pemegang Unit Penyertaan harusterlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isidari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis,hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankanuntuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungandengan investasi dalam MANULIFE DANA KAS II. Calon Pemegang Unit Penyertaan harusmenyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA KAS IIakan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANULIFE DANA KAS II yangdipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggapperlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yangberkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yangrelevan.2.ILUSTRASI DAN/ATAU GRAFIK DAN/ATAU PERKIRAAN YANG TERDAPAT DALAMPROSPEKTUS YANG MENUNJUKKAN INDIKASI HASIL INVESTASI DARI MANULIFE DANAKAS II HANYALAH PERKIRAAN DAN TIDAK ADA KEPASTIAN ATAU JAMINAN BAHWAPEMEGANG UNIT PENYERTAAN AKAN MEMPEROLEH HASIL INVESTASI YANG SAMA DIMASA YANG AKAN DATANG, DAN INDIKASI INI BUKAN MERUPAKAN JANJI ATAUJAMINAN DARI MANAJER INVESTASI ATAS TARGET HASIL INVESTASI MAUPUNPOTENSI HASIL INVESTASI YANG AKAN DIPEROLEH OLEH PEMEGANG UNITPENYERTAAN. ILUSTRASI DAN/ATAU GRAFIK DAN/ATAU PERKIRAAN TERSEBUT AKANDAPAT BERUBAH SEBAGAI AKIBAT DARI BERBAGAI FAKTOR, TERMASUK ANTARALAIN FAKTOR-FAKTOR YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM BAB VIII (DELAPAN)TENTANG FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA.3.Dengan tetap memperhatikan Kebijakan Investasi MANULIFE DANA KAS II serta ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku MANULIFE DANA KAS II dapat berinvestasidan/atau memiliki aset dalam mata uang selain Rupiah. Dalam hal ini maka Nilai Aktiva Bersih(NAB) per Unit Penyertaan akan mencerminkan dampak dari nilai tukar antara Rupiahterhadap mata uang lainnya serta fluktuasi harga Efek dimana MANULIFE DANA KAS IIberinvestasi.4.PT Manulife Aset Manajemen Indonesia ("Manajer Investasi") adalah perusahaan yangmenjadi bagian dari Manulife Financial Group ("Manulife Group") yang mempunyai kantor dankegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, setiap kantorManulife Group, termasuk Manajer Investasi, diwajibkan untuk selalu mentaati ketentuanhukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dariManulife Group tersebut berada termasuk peraturan dan hukum yang berlaku bagi ManulifeGroup secara keseluruhan. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat termasuk, namuntidak terbatas pada, ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan mengenai antipencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan.Dampak dari ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan tersebut dapat, sepertiperaturan dalam hal perpajakan, mensyaratkan pengumpulan dan pengungkapan informasinasabah kepada badan perpajakan yang berwenang baik lokal maupun asing ataumengenakan pemotongan pajak dari nasabah sebagaimana disyaratkan oleh peraturanperpajakan yang berlaku.2

Pengumpulan dan pengungkapan informasi atau pemotongan pajak yang terutang terhadapnasabah kepada regulator perpajakan dalam hal ini akan dilakukan oleh Manajer Investasi dariwaktu ke waktu dan akan diberikan kepada badan perpajakan yang berwenang. ManajerInvestasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan memenuhi ketentuankerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia.Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah kepada badanpemerintah atau perpajakan yang berwenang, Manajer Investasi akan memastikan bahwa datayang diberikan hanya terbatas pada data yang secara spesifik diminta oleh badan pemerintahyang berwenang tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku.Dalam rangka memenuhi kewajiban hukum dan peraturan perundang-undangan, ManajerInvestasi diwajibkan untuk memperoleh data/informasi mengenai status wajib pajak nasabah.Dengan demikian, untuk memungkinkan calon nasabah, menjadi pemegang unit MANULIFEDANA KAS II, nasabah diwajibkan untuk memberikan kepada Manajer Investasi data/informasitermasuk status nasabah sebagai wajib pajak. Lebih lanjut, nasabah setelah menjadipemegang Unit Penyertaan, wajib untuk memberitahukan Manajer Investasi secara tertulissetiap perubahan data/informasi nasabah termasuk status nasabah sebagai wajib pajak palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak terdapat perubahan data/informasi tersebut. Di samping itu,calon nasabah diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan terpisah yangmemungkinkan Manajer Investasi untuk memenuhi ketentuan hukum dan peraturanperundang-undangan di atas.5.Manajer Investasi dapat memberikan salinan Prospektus berikut setiap perubahannya dalambentuk elektronik, dan Prospektus dalam bentuk elektronik tersebut akan mempunyai kekuatanpembuktian yang sama sebagaimana Prospektus yang dibuat dalam bentuk cetak.6.Bahwa Reksa Dana MANULIFE DANA KAS II diterbitkan dengan menggunakan hukum yangberlaku di wilayah hukum Republik Indonesia dan tidak dimaksudkan untuk ditawarkan kepadapihak di luar yurisdiksi Republik Indonesia dimana negara tersebut mengharuskan ManajerInvestasi untuk mendaftarkan diri dan/atau mendaftarkan Reksa Dana MANULIFE DANA KASII di wilayah hukum negara tersebut.7.PROSPEKTUS INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASAKEUANGAN.3

DAFTAR ISIIstilah Dan Definisi5BAB IINFORMASI MENGENAl MANULIFE DANA KAS II9BAB IIMANAJER INVESTASI13BAB IIIBANK KUSTODIAN15BAB IVTUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI16BAB VMETODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR19BAB VIPERPAJAKAN21BAB VIIFAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA22BAB VIIIKEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)24BAB IXIMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA25BAB XHAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN27BAB XIPEMBUBARAN DAN LlKUIDASI29BAB XIIPENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN32BAB XIIIPERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN33BAB XIVPERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 37BAB XVPERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI40BAB XVISKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAANDAN PENGALIHAN INVESTASI42PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIRPEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN/SUBSCRIPTION FORM45BAB XVII4

ISTILAH DAN DEFINISI1.REKSA DANAReksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakatpemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. SesuaiUndang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbukadan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektusini adalah Kontrak Investasi Kolektif.2.KONTRAK INVESTASI KOLEKTIFKontrak Investasi Kolektif (KIK) adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodianyang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untukmengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untukmelaksanakan Penitipan Kolektif. Reksa Dana berbentuk KIK menghimpun dana denganmenerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebutdiinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di pasar modal dan/atau di pasaruang.3.MANAJER INVESTASIManajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuknasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.4.BANK KUSTODIANBank Kustodian adalah Bank Umum yang mendapat persetujuan BAPEPAM & LK untukmenyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu untuk memberikan jasa penitipanEfek (termasuk Penitipan Kolektif Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yangkepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasalain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek danmewakili Pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.5.Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM & LK”)BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasansehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang PasarModal.Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenangpengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK keOtoritas Jasa Keuangan.6.EFEKEfek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modalbeserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Reksa Dana.7.PORTOFOLIO EFEKPortofolio Efek adalah sekumpulan Efek sebagai suatu portofolio MANULIFE DANA KAS II.8.BUKTI KEPEMILIKANReksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan UnitPenyertaan kepada pemodal.Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiapPemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.5

Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaandalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkanSurat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan/Confirmation Statement yang berisi jumlah UnitPenyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagaiBukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.9.NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Danadikurangi seluruh kewajibannya.Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM& LK No. IV.C.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. KEP367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio ReksaDana, dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh ManajerInvestasi.NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.10.AFILIASIa.b.c.d.e.f.11.hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secarahorisontal maupun vertikal;hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihaktersebut;hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksiatau Komisaris yang sama;hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidaklangsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidaklangsung oleh pihak yang sama; atauhubungan antara perusahaan dan Pemegang saham utama.BAPEPAM & LKBAPEPAM & LK adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (dahulu“BAPEPAM” atau Badan Pengawas Pasar Modal).12.EFEKTIFEfektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran DalamRangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkandalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor : IX.C.5 yangmerupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor : Kep-430/BL/2007 tanggal 19Desember 2007 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum ReksaDana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM & LK No. IX.C.5”). Suratpernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa DanaBerbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK.13.FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN/SUBSCRIPTION FORMFormulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form adalah formulir yang harusdiisi dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit PenyertaanMANULIFE DANA KAS II dan diserahkan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen PenjualEfek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, sesuai tata cara yang berlaku di dalamProspektus ini.6

14.FORMULIR PENJUALAN KEMBALI/REDEMPTION FORMFormulir Penjualan Kembali/Redemption Form adalah suatu formulir yang harus diisi dandiajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA KAS II untuk menjual kembaliUnit Penyertaan MANULIFE DANA KAS II yang dimilikinya dan diserahkan secara langsungkepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana sesuai tata cara yangberlaku di dalam Prospektus ini.15.FORMULIR PENGALIHAN/SWITCHING FORMFormulir Pengalihan/Switching Form adalah formulir yang harus diisi dan diajukan olehPemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA KAS II untuk mengalihkan/switchinginvestasinya dalam Unit Penyertaan MANULIFE DANA KAS II yang dimilikinya ke Reksa Danalain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dandiserahkan secara langsung kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek ReksaDana sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.16.FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA DANAFormulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calonPemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM & LK Nomor:IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: Kep-20/PM/2004tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasimengenai profil risiko pemodal MANULIFE DANA KAS II sebelum melakukan pembelian UnitPenyertaan MANULIFE DANA KAS II yang pertama kali di Manajer Investasi atau AgenPenjual Efek Reksa Dana.17.HARI BURSAHari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek di Indonesia, yaituSenin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional ataudinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek di Indonesia.18.PENAWARAN UMUMPenawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA KAS IIyang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakatberdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturanpelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.19.PERNYATAAN PENDAFTARANPernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasikepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak InvestasiKolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LKNo. IX.C.5.20.PROSPEKTUSProspektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untukPenawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan ReksaDana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakanbukan sebagai Prospektus.21.SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN/CONFIRMATION STATEMENTSurat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan/Confirmation Statement adalah surat konfirmasiyang diterbitkan oleh Bank Kustodian yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya instruksipembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan oleh PemegangUnit Penyertaan dan/atau menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang7

Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam MANULIFE DANA KAS II. SuratKonfirmasi Transaksi Unit Penyertaan/Confirmation Statement, akan disampaikan kePemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelianUnit Penyertaan MANULIFE DANA KAS II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap danditerima dengan baik oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima oleh Bank Kustodian (ingood fund and in complete application); (ii) aplikasi penjualan kembali Unit PenyertaanMANULIFE DANA KAS II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima denganbaik (i

1. REKSA DANA Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif.

Related Documents:

PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SUCORINVEST MONEY MARKET FUND Tanggal Efektif : 22 Juli 2014 Tanggal Mulai Penawaran: 4 Agustus 2014 REKSA DANA SUCORINVEST MONEY MARKET FUND (untuk selanjutnya disebut “SUCORINVEST MONEY MARKET FUND”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun

PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND . Tanggal Ef. ektif 02 Mei 2012 Tanggal Mulai Penawaran: 08 Mei 2012 . REKSA DANA . SUCORINVEST EQUITY FUND (untuk selanjutnya disebut “SUCORINVEST EQUITY FUNDadalah Reksa ”) Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan UndangUndang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal- .

amc model 20 3 chrysler 8.25” 3 chrysler 9.25” 3 dana 30 3 dana 30 (reverse cut - front) 3 dana 30 (1997-2006: tj) 4 dana 30 (2007-2016: jk) 4 dana 35 4 dana 44 4 dana 44 (reverse cut) 5 dana 44 (2003 - 2006: tj, front & rear) 5 dana 44 (2007 - 2016: jk, rear) 5

2019 HOëRSKOOL ELDORAIGNE PROSPEKTUS 2018. Inhoudsopgawe Algemeen 3-8 Visie, Missie, Erekode 3 Skoollied4 Simboliek van ons wapen 5 . Graad 10-12 In die graad 8 jaar voltooi al ons graad 8 leerders leervaardigheidstoets en in graad 9, aanleg- en belangstellingstoetse, om die vakkeuseproses te vergemaklik. .

Skeppende Kunste Dans Drama Musiek . LEWENSVAARDIGHEDE 25 MUSIEK KUNS REKENAARS LO T O T A A L 100 . MRP (PROSPEKTUS 2022) BLADSY 8 1.2 INTERSENFASE GRAAD 4 TOT 6 Vakke wat aangebied word: VAK AANTAL PERIODES GRAAD 4/5 AANTAL PERIODES GRAAD 6 WISKUNDE 09 09 AFRIKAANS 09 09 ENGELS 09 09 .

12 Menjelaskan mengenai Dana Pensiun 1. Menjelaskan mengenai pengertian dan tujan penyelenggaraan dana pensiun 2. Menjelaskan mengenai manfaat dana pensiun 3. Mengidentifikasi jenis dana pensiun dan program pensiun Dana Pensiun Kuliah tatap muka Presentasi Diskusi A (Bab 17) B (Bab 19) 13 Menjelaskan mengenai Asuransi 1. Menjelaskan mengenai .

1.2 REDD dan Berbagai Tantangan dalam Tata Kelola dan Pengaturan Keuangan 3 1.3 Dana Reboisasi dan Pembelajaran untuk REDD 4 1.4 Struktur Kajian 5 2 Administrasi dan Penggunaan Dana Reboisasi Selama Pemerintahan Soeharto 7 2.1 Asal dan Struktur Dana Reboisasi 7 2.2 Kontribusi Dana Reboisasi bagi Penerimaan Negara di Sektor Kehutanan 9

ACCOUNTING 0452/21 Paper 2 May/June 2018 1 hour 45 minutes Candidates answer on the Question Paper. No Additional Materials are required. READ THESE INSTRUCTIONS FIRST Write your Centre number, candidate number and name on all the work you hand in. Write in dark blue or black pen. You may use an HB pencil for any diagrams or graphs. Do not use staples, paper clips, glue or correction fluid. DO .