TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK GADAI DENGAN JAMINAN .

3y ago
32 Views
2 Downloads
4.96 MB
107 Pages
Last View : 14d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Ryan Jay
Transcription

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK GADAIDENGAN JAMINAN MOTOR KREDIT(Studi Kasus di Bengkel Motor Dini Jaya Ungaran)SKRIPSIDiajukan Untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi SyaratMemperoleh Gelar Sarjana Program Strata 1 (S.1)Ilmu Syari’ahDisusun Oleh :MUHAMAD WAHYU ARDIANTO(112311041)JURUSAN MUAMALAHFAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUMUNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGOSEMARANG2016

Drs. Sahidin, M.Si.NIP.19670321 199303 1 005Jl. Merdeka Utara I/B.9 Ngaliyan SemarangDr. Mahsun, M.AgNIP. 19671113 200501 1 001Jl. Pakelsari RT 1/VII Bulurejo Mertoyudan, Kab. MagelangPERSETUJUAN PEMBIMBINGLamp : 4 Eks NaskahHal : Naskah Skripsia.n Sdr. Muhamad Wahyu ArdiantoKepada Yth.Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo SemarangAssalamu’alaikum Wr. Wb.Setelah kami meneliti dan mengadakan perbaikan sepenuhnya seperlunya,bersama ini kami kirimkan naskah skripsi saudara :Nama: Muhamad Wahyu ArdiantoNIM: 112311041Jurusan: Muamalah (Hukum Ekonomi Islam)Judul Skripsi : “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik GadaiDengan Jaminan Motor Kredit (Studi Kasus di BengkelMotor Dini Jaya Ungaran)”Dengan ini kami mohon kiranya skripsi saudara tersebut dapat segeradimunaqosahkan.Demikian harap maklum.Wassalamu’alaikum Wr. Wb.Semarang, 9 Juni 2016Pembimbing IIPembimbing IDrs. Sahiddin, M.Si.NIP.19670321 199303 1 005200501 1 001Dr. Mahsun, M.AgNIP.19671113ii

PENGESAHANSkripsi Saudara : Muhamad Wahyu ArdiantoNIM: 112311041Judul: “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Gadai DenganJaminan Motor Kredit di Bengkel Motor Dini Jaya Ungaran”Telah dimunaqosahkan oleh dewan penguji Fakultas Syari’ah dan Hukum UniversitasIslam Negeri Walisongo Semarang dan dinyatakan lulus dengan predikatcumloude/baik/cukup pada tanggal : 15 Juni 2016Dan dapat diterima sebagai syarat guna memperoleh gelar sarjana Strata I (S1) dalamilmu Syari’ah dan Hukum jurusan Muamalah (Hukum Ekonomi Islam) tahunakademik 2016/2017.Semarang, 15 Juni 2016Mengetahui,Ketua sidangSekretaris sidangMaria Anna Muryani, SH., MH.NIP. 19620601 199303 1 004Dr. Mahsun, M.Ag.NIP. 19671113 200501 1 001Anggota IAnggota IIH. Tolkah, MA.NIP. 19690507 199603 1 005Supangat, M.AgNIP. 19710402 200501 1 004Pembimbing IPembimbing IIDrs. Sahidin, M.Si.NIP.19670321 199303 1 005Dr. Mahsun, M.Ag.NIP. 19671113 200501 1 001iii

MOTTO “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikandan takwa”(Q.S. Al-Maidah : 2)iv

PERSEMBAHANBismillahirrahmanirrahim.Dengan segala kerendahan, perjuangan, pengorbanan, niat, dan usaha kerasyang diiringi dengan do’a, keringat dan air mata telah turut memberikan warna dalamproses penyusunan skripsi ini, maka dengan bangga kupersembahkan karyasederhana ini terkhusus untuk orang-orang yang selalu tetap berada di dalam kasihsayang-Nya. Special thanks to :1. Bapak dan Ibuku (Sukardi & Kumini) yang tak henti-hentinya mendoakanananda, mendukung ananda baik moral maupun materiil. Dan selalumencurahkan kasih sayang dan nasehat-nasehat yang akan ananda selalutanamkan dalam hati.2. Makwoku (Alm. Ngaisatun) yang meninggal sebelum melihat wisudaku,beliaulah sosok yang paling aku sayang dan aku rindukan.3. Adikku (Dini Ayu Ardiani) yang selalu menghiburku di saat susah maupunsenang.4. Keluarga Beasarku (Alm. Pakde Sugiri, Pakde Sokib, Pak Muhib, Pak Munir,Pak Mahin, Pak Duki, Makde Kasmonah, Makde Munawaroh, MakdeMusdariyah, Bulek Yuli, Bulek Prima). Kalian adalah spirit bagiku. Tanpadoa kalian aku bukanlah aku yang sekarang.5. Saudaraku (Mas Hakim, Mas Danang, Mas pek, Mas Din, Mb Didin, Mb Nia,Mb Rurie, Mb zika, Mb Anggun, Ilham, Talita, Duma, Obit, Handisa, Taskya,v

Sabrina, Zitni, Avicena, Naura, Insyira, Zafran) yang selalu mendukung danmendoakanku. Kalian menjadi sumber inspirasi dan penyemangat dalamperjuangan hidupku.6. Bapak Drs. Sahiddin, M.Si., selaku Dosen Pembimbing I dan Bapak MahsunM. Ag., selaku Dosen Pembimbing II, yang telah bersedia meluangkan waktu,tenaga dan pikiran untuk memberikan pengarahan dan bimbingan dalampenyusunan skripsi ini, berkat jasa besar beliaulah saya bisa menyelesaikanskripsi tersebut. Semoga beliau selalu diberi kebahagiaan dunia maupunakhirat oleh Allah SWT.7. Sahabat-sahabat MUA & MUB (Otonk, Nisa, Choirul, Ahmadi, Fatchur,Rifqi, Mujab, Fahril, Ika, Ucol, Faza, Inyong, Ufi, Ulin) & sahabat-sahabatseperjuangan angkatan 2011 yang tak dapatku sebutkan satu persatu. Semogailmu kita di jurusan barokah dan manfaat.8. Keluarga besar Unit Kegiatan Mahasiswa Pembinaan Olahraga (BINORA),yang senantiasa sabar dalam mendidik dan membimbing kami.9. Sahabat Kontrakan KARUT 122 (Bambang Nugroho, M. Mujibur Rohman,Agung Noe, Irfan, Zubed, Rozikin, Tamam Wae, Akris Prayoga, kak Moncos.Kalian memberi dukungan dan hiburan “sediluk-diluk” ketika sedang bosan.10. Seluruh orang yang menjadi motivator dalam hidupku, penyemangatku,mengarahkanku, selalu menbantu saat diriku dalam masalah. Khususnya,Mbak Arsie, Mas Aufa dan Mas Duki.vi

DEKLARASIDengan penuh kejujuran dan tanggung jawab, penulismenyatakan bahwa skripsi ini tidak berisi materi yang telah pernahditulis oleh orang lain atau diterbitkan. Demikian juga skripsi initidak berisi satu pikiran-pikiran orang lain, kecuali informasi yangterdapat dalam referensi yang dijadikan bahan rujukan.Semarang, 15 Juni 2016Deklarator,Muhamad Wahyu Ardiantovii

ABSTRAKGadai merupakan salah satu kategori dari perjanjian utang-piutang, yangmana untuk suatu kepercayaan dari orang yang berpiutang, maka yang berutangmenggadaikan barangnya sebagai jaminan terhadap utangnya itu. Dalam statusnyabarang yang dijaminkan adalah motor yang masih kredit, motor tersebut ada hakantara kreditur (leasing) dan debitur. Berangkat dari fenomena yang terjadi,masyarakat terbiasa menggadaikan motornya yang masih kredit di bengkel motorDini Jaya Ungaran. Biasanya kedua pihak sudah mengetahui status barang tersebut,serta praktik ini dilakukan tanpa ada surat perjanjian tertulis melainkan hanyakesepakatan dengan lisan dan didasari rasa saling percaya. maka penulis tertarikuntuk mencoba mengkaji lebih dalam mengenai praktik gadai dengan jaminan motorkredit, kemudian dianalisis menggunakan hukum Islam.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (fieldresearch) yang dilakukan di bengkel motor Dini Jaya Ungaran. Untuk mendapatkandata yang valid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data, yaituobservasi non-partisipan, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data dalampenelitian ini ada dua yaitu sumber data primer hasil dari wawancara pemilik bengkelserta masyarakat yang bersangkutan, sementara data Sekunder berupa dokumendokumen, buku, catatan dan sebagainya. Setelah data terkumpul dianalisis denganmenggunakan metode deskriptif Analitis.Dari hasil penelitian bahwa praktik gadai dengan jaminan motor kredit yangterjadi di bengkel motor Dini Jaya Ungaran, pihak yang menyerahkan jaminan(rahin) tersebut menyerahkan motornya yang masih dalam keadaan kredit atau masihdalam masa angsuran kepada pihak penerima gadai sebagai jaminan utang. Praktikseperti ini hukumnya tidak sah karena motor tersebut masih kredit, sebab hal inidilihat dari akad sewa beli bahwa pemilik motor hanyalah sebagai penyewa saja danbelum menjadi pemilik penuh motor tersebut. Jadi syarat sah gadai yaitu barang itumilik sah penggadai tidak terpenuhi karena barang tersebut masih ada sangkutpautnyadengan pihak Leasing. Praktik seperti ini juga banyak menimbulkan banyak mudharatdari pada manfaatnya dan resiko praktik ini sangatlah besar terhadap pihak-pihakyang bersangkutan. Sebaiknya praktik gadai dengan jaminan motor kredit ini tidakdijadikan kebiasaan agar tidak adanya pihak yang dirugikan.Kata Kunci : Gadai, Motor Kredit, Leasingviii

KATA PENGANTARBismillahirrahmanirrahimSegala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat, taufiq,hidayah dan nikmat-Nya bagi kita semua khususnya bagi penulis, sehingga penulisdapat menyelesaikan proses penyusunan skripsi ini.Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik GadaiDengan Jaminan Motor Kredit (Studi Kasus di Bengkel Motor Dini Jaya Ungaran)” initelah disusun dengan baik tanpa banyak menuai kendala yang berarti. Shalawat sertasalam semoga tetap dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga,sahabat-sahabat dan pengikutnya. Skripsi ini diajukan guna memenuhi tugas dansyarat untuk memperoleh Gelar Sarjana Strata Satu (S1) dalam Jurusan HukumEkonomi Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang.Dalam penyusunan skripsi ini, penulis mendapatkan banyak arahan, saran,bimbingan dan bantuan yang sangat besar dari berbagai pihak sehingga penyusunanskripsi ini dapat terselesaikan dengan baik. Ucapan terima kasih banyak penulissampaikan kepada :1. Prof. Dr. H. Muhibbin M.Ag., selaku Rektor UIN Walisongo Semarang.2. Dr. Arief Junaidi, M.Ag., selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UINWalisongo Semarang yang saya kagumi.3. Ketua Jurusan Muamalah (Hukum Ekonomi Islam) Bapak Afif Noor, SH.,MH., dan Bapak Supangat M.Ag selaku wakil ketua jurusan Muamalah, sertaix

seluruh Staf Jurusan Muamalah Fakultas Syariah dan Hukum UIN WalisongoSemarang.4. Bapak Drs. Sahiddin, M.Si., selaku Dosen Pembimbing I dan Bapak MahsunM. Ag., selaku Dosen Pembimbing II, yang telah bersedia meluangkan waktu,tenaga dan pikiran untuk memberikan pengarahan dan bimbingan dalampenyusunan skripsi ini.5. Para Dosen Pengajar dan Civitas Akademika Fakultas Syariah dan HukumUIN Walisongo Semarang yang telah mengampu beberapa materi dalamperkuliahan.6. Seluruh Organisasi di lingkungan UIN Walisongo Semarang kususnyaBINORA yang telah membantu mengembangkan pengetahuan, mental,pengalaman, hingga peningkatan perilaku positif dalam diri penulis.7. Bapak Edi (Kepala bengkel), mbak Ninik, Saudara Imam, Saudara Kafindo,bapak Danang, bapak Muhib, bapak Duki, ibu Kasmonah, bapak Mabruri,bapak Taufik dan bapak Marsudi yang telah membantu memberikan beberapajawaban ketika diwawancarai, semua itu sangat berharga bagi penulis.8. Seluruh Akademisi, Praktisi, Pemerintah, hingga masyarakat umum diwilayah Semarang, Jawa Tengah, hingga Nasional, khususnya yang ikutbersinergi untuk membumikan ekonomi Islam di dunia.9. Seluruh komunitas dan perkumpulan teman-teman penulis yang telahmemberikan begitu banyak pengorbanan hingga penulis memahami artikebersamaan dan solidaritas dalam menjalin persaudaraan.x

10. Semua pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu yang telah membantuselesainya penulisan skripsi ini.Terimakasih atas kebaikan dan keikhlasan yang telah diberikan. Penulis hanyabisa berdo’a dan berusaha karena hanya Allah SWT yang bisa membalas kebaikankalian semua. Semoga karya tulis ini dapat bermanfaat menjadi salah satu warnadalam hasanah ilmu dan pengetahuan.Semarang, 15 Juni 2016Penyusun,Muhamad Wahyu ArdiantoNIM. 112311041xi

DAFTAR ISIHALAMAN JUDUL . iHALAMAN PERSETUJUAN PEMBIMBING . iiHALAMAN PENGESAHAN .iiiHALAMAN MOTTO . ivHALAMAN PERSEMBAHAN . vHALAMAN DEKLARASI . viiHALAMAN ABSTRAK .viiiHALAMAN KATA PENGANTAR . ixHALAMAN DAFTAR ISI . xiiBAB I: PENDAHULUANA. Latar Belakang . 1B. Rumusan Masalah . 7C. Tujuan dan Manfaat Penelitian . 7D. Kegunaan Hasil Penelitian .7E. Kajian Pustaka . 8F. Metode Penelitian . 10G. Sistematika Penulisan . 14BAB II : GADAI MENURUT HUKUM ISLAMA. Definisi Gadai . 18B. Dasar Hukum Gadai . 21C. Rukun dan Syarat Gadai . 28D. Pemanfaatan Barang Gadai . 34E. Batalnya Akad Gadai . 42F. Sewa Beli . 42xii

BAB III : PRAKTIK GADAI DENGAN JAMINAN MOTOR KREDIT DIBENGKEL MOTOR DINI JAYA UNGARANA. Profil Bengkel Motor Dini Jaya Ungaran . 471. Sejarah bengkel motor Dini Jaya Ungaran . 472. Lokasi bengkel . 493. Struktur organisasi dan tugas . 50B. Gambaran Umum Gadai Dengan Jaminan Motor Kredit . 51C. Pemanfaatan Barang Gadai. 59BAB IV : ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK GADAIDENGAN JAMINAN MOTOR KREDITA. Analisa Terhadap Praktik Gadai Dengan Jaminan Motor Kredit. 61B. Analisa Hukum Islam Terhadap Praktik Gadai Dengan JaminanMotor Kredit. 68BAB V : PENUTUPA. Kesimpulan . 81B. Saran-saran . 82C. Penutup . 82DAFTAR PUSTAKALAMPIRAN- LAMPIRANDAFTAR RIWAYAT HIDUPxiii

1BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangKebutuhan terhadap dana dapat terjadi kapan saja dan oleh siapa saja dariberbagai kalangan. Oleh karena itu persoalan pinjam-meminjam atau utangpiutang adalah persoalan yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan. Untungyadalam sejarah panjang kehidupan manusia selalu saja ada pihak yang bersediamenyediakan dana pinjaman baik perseorangan maupun lembaga, baik denganmotif philantropis maupun bisnis.1Agama Islam mengajarkan kepada umatnya supaya hidup saling tolongmenolong yang mampu harus menolong yang tidak mampu. Bentuk dari tolongmenolong ini bisa berupa pemberian dan bisa berupa pinjaman.2 Oleh karena itudalam agama Islam menganjurkan kepada makhluk-Nya untuk saling tolongmenolong.Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. al-Ma‟idah ayat 2 : Artinya:Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dantakwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya.31Abdul Ghofur, Ali Murtadho dkk, Menuju Lembaga Keuangan Yang Islami danDinamis, (Semarang : Rafi Sarana Perkasa, 2012), hlm. 115.2Chuzaimah T. Yanggo, Problematika Hukum Islam Kontemporer, (Jakarta: PustakaFirdaus, 2004), hlm. 78.3Departemen Agama RI, Al-qur’an dan Terjemah, hlm. 156-157.

2Sesuai dengan ayat di atas, maka manusia dianjurkan untuk saling tolongmenolong, seperti halnya dengan utang-piutang maupun gadai. Sejak dulu setiaporang dalam kehidupannya selalu menghadapi berbagai masalah diantaranyaadalah kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup.4Islam adalah agama yang paling sempurna, di dalamnya jelas tercakupsegala aspek kehidupan manusia, baik kehidupan di dunia maupun di akhirat.Islam yang mengajarkan bagi umatnya untuk saling tolong-menolong antarasesama manusia. Dalam fiqh Islam dikenal dengan istilah “muamalah” yangdiupayakan dalam rangka menjalin kebersamaan dalam hidup bermasyarakat,saling tolong-menolong antara satu dengan yang lainnya, sebagai makhluk sosialdan saling bermuamalah untuk memenuhi kebutuhan masing-masing.5Untuk mempertahankan kelangsungan hidup di masyarakat, manusia tidakakan terlepas dari masalah atau kesulitan sewaktu-waktu yang dihadapi, baikmasalah ekonomi maupun masalah dalam aspek-aspek lain. Dalam masalahekonomi sering kalimanusia melakukan transaksi utang-piutang untukmemenuhi kekurangan dalam kelangsungan hidupnya, baik dengan menggunakanjaminan maupun tidak dengan jaminan. Utang-piutang adalah memberikansesuatu kepada seseorang dengan perjanjian ia akan membayar yang sama pula.6Masalah ekonomi adalah suatu masalah yang sangat penting dalam setiapkehidupan manusia, maka tak heran perjanjian hutang dengan suatu jaminan4Nasrun Harun, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), hlm. 251.Fathurrahman Djamil, Hukum Ekonomi Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), hlm. 149.6Chairuman dan Suhrawardi, Hukum Perjanjian dalam Islam (Jakarta: Sinar Grafika,1996), hlm. 136.5

3sering terjadi di tengah-tengah masyarakat seperti halnya utang-piutang denganjaminan yang biasa disebut dengan gadai (Rahn).7Bentuk mu'amalah semacam ini melibatkan dua belah pihak yaitu pemilikbarang gadai (rahin) dan penerima barang gadai (murtahin) antara keduanyaterikat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Dalam bidang muamalah gadaiterdapat dalam al-Qur'an dan Hadits.Sebagaimana firman Allah SWT QS. al-Baqarah ayat 282-283:. Artinya: Hai orang-orang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunaiuntuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Artinya: Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai)sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah adabarang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). (QS. alBaqarah : 283).8Serta sabda Rasulullah SAW:ُ ان َرس َّ امار ِهنَهُ ِدرعا ِمن ح ِد ْي ِد (رواه َ ُىُلهللِ َعل ْي ِه َو َسلَّ َم ِا ْشتَ َري ِم ْن يَه ُْى ِدي ط َع ) النخارى ومسلم Artinya: Rasulullah SAW, membeli makanan dari seorang Yahudi denganmenjadikan baju besinya sebagai barang jaminan. (HR. Al-Bukhari danMuslim dari „Aisyah).9Secara linguistik, rahn bermakna menetap atau menahan. Secaraterminologi fiqh, rahn adalah menahan suatu barang dengan suatu hak yangmemungkinkan dapat dipenuhi dari barang tersebut, artinya barang tersebut7Ibid, hlm. 137.Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemah, hlm. 70-71.9Al-Hafizh Zaki al-Din Abd al-Azmi al-Mundziri, Ringkasan Shahih Muslim, hlm. 534.8

4dijadikan penguat atau jaminan terpenuhinya hak tersebut.10 Secara umum, rahnadalah menahan harta salah satu milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjamanyang diterimannya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis.Dengan demikian pihak penahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambilkembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana rahn adalahsemacam jaminan utang atau gadai.11Ditinjau dari sosial kemaslahatan, rahn mempunyai nilai yang sangatpenting artinya dalam menjaga keseimbangan hidup di dalam masyarakat. Untukitu Islam tidak membenarkan perilaku-perilaku yang tidak adil, dzalim dansebagainya dalam praktik muamalah khususnya mengenai rahn. Tidak hanyaditinjau dari sosial kemasyarakatannya saja, agar tercipta kemaslahatan yangsempurna terhadap dua belah pihak yang melakukan aqad gadai (rahn),barang yang dijadikan jaminan dalam gadai (rahn) keadaannya juga harus sesuaidengan syara‟, karena barang jaminan (agunan) adalah harta yang dipegang olehmurtahin (penerima gadai) atau wakilnya, sebagai jaminan hutang. Para ulamamenyepakati

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK GADAI DENGAN JAMINAN MOTOR KREDIT (Studi Kasus di Bengkel Motor Dini Jaya Ungaran) SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi Syarat Memperoleh Gelar Sarjana Program Strata 1 (S.1) Ilmu Syari’ah Disusun Oleh : MUHAMAD WAHYU ARDIANTO (112311041) JURUSAN MUAMALAH FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM

Related Documents:

Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Utang Uang Dibayar Gabah di Kalangan Masyarakat Petani di Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba. Dibimbing oleh Hurriah Ali Hasan dan Hasanuddin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik uang dengan pengembalian berupa gabah beserta untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam .

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI KELAPA TEBASAN DI KECAMATAN DARUL IMARAH ACEH BESAR (Studi Pendapat Asy-Syafi’iyah Dan Hanafiah) SKRIPSI Diajukan Oleh: NURAINAYATI Mahasiswi Fakultas Syariah Dan Hukum Prodi Hukum Ekonomi Syariah NIM : 121310031 FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY DARUSSALAM–BANDA ACEH

Kedua, Tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa lahan pertanian berdasarkan usia plastik di Desa Dukuhbenda, menurut hukum Islam praktik sewa lahan pertanian di Desa Dukuhbenda pada dasarnya proses sewa menyewa sesuai dengan rukun sewa menyewa dalam Islam yaitu adanya orang yang berakad, objek sewa, manfaat dan Sighad .

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Hutang Piutang Dengan Jaminan Pohon Di Desa Kledung Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan. Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Pembimbing, Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I Kata Kunci: Hutang Piutang, Hukum Islam, Desa Kledung

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGUPAHAN JASA PEMUNGUTAN PEMBAYARAN BEBAN TAGIHAN LISTRIK (Studi Kasus di Dukuh Sempulur Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali) SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana dalam Hukum Islam Oleh: Dewi Saryanti NIM. 33020150092 PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AH

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SPEKULASI DALAM JUAL BELI SAHAM SYARIAH DI BURSA EFEK INDONESIA CABANG SEMARANG SKRIPSI Disusun Untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Strata 1 dalam Ilmu Hukum Ekonomi Islam Oleh : ZAENAL ABIDIN NIM: 122311116 JURUSAN MUAMALAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

Penelitian ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Pesanan/Al-Istishna di Malengkeri Raya Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar’. Sesuai dengan judul Skripsi diatas maka tulisan ini di bagi ke dalam 2 (dua ) Rumusan Masalah yaitu: (1). Bagaimana konsep Hukum Islam terhadap jual beli pesanan/Al-istishna, (2 ).