TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGUPAHAN JASA .

3y ago
63 Views
5 Downloads
6.35 MB
120 Pages
Last View : 11d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Nora Drum
Transcription

1TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGUPAHANJASA PEMUNGUTAN PEMBAYARAN BEBAN TAGIHAN LISTRIK(Studi Kasus di Dukuh Sempulur Kecamatan Karanggede KabupatenBoyolali)SKRIPSIDiajukan Untuk Memenuhi Salah Satu SyaratGuna Memperoleh Gelar Sarjana dalam Hukum IslamOleh:Dewi SaryantiNIM. 33020150092PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AHFAKULTAS SYARI’AHINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)SALATIGA2019

2

3

4

5MOTTOBalas dendam terbaik adalah menjadikan diri sendiri lebih baik

6PERSEMBAHANSkripsi ini dipersembahkan untuk:1.Kedua orang tuaku tercinta Bapak Mukmin dan Ibu Sawiyatun sebagaimotivator terbesar dalam hidupku yang tak mengenal lelah uapengorbanan, keringat dan kesabaran mengantarkanku sampai kini.2. Kakak-kakakku tersayang, walaupun tidak ada ucapan yang keluartetapi aku yakin pasti di dalam batinmu selalu mendoakanku selalu.3. Teman-teman seperjuanganku.

7

8

9

10ABSTRAKSaryanti, Dewi. 2019. Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Pengupahan JasaPemungutan Pembayaran Beban Tagihan Listrik (Studi Kasus diDukuh Sempulur Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali).Skripsi. Fakultas Syari’ah. Program Studi Hukum EkonomiSyari’ah. Institut Agama Islam Negeri Salatiga.Pembimbing: Yahya, S.Ag., M.H.I.Kata Kunci : pengupahan, jasa pemungutan, hukum IslamPengupahan adalah pemberian kepada seseorang dalam jumlah tertentu kepadaorang yang mengerjakan perbuatan khusus. Upah (Ujrah) tidak bisa dipisahkandengan ijarah karena Ujrah termasuk bagian dari ijarah. Ijarah bersifat umum atassetiap akad yang terwujud pemberian imbalan atas suatu manfaat yang diambil.Masyarakat Dukuh Sempulur sering menggunakan jasa orang lain untuk membantumenyelesaikan pekerjaan seperti membayarkan uang tagihan listrik. Penggunaanjasa sudah berlangsung sejak lama, namun belum diketahui hukumnya dalam Islam.Adapun tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui praktik pengupahan jasapemungutan pembayaran beban tagihan listrik di Dukuh Sempulur KecamatanKaranggede Kabupaten Boyolali, 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islamterhadap praktik pengupahan jasa pemungutan pembayaran beban tagihan listrik diDukuh Sempulur Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali.Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridissosiologis. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif yaitumembahas pelaksanaan pengupahan berdasarkan hukum Islam. Adapun tehnikpengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi.Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik pengupahan jasapemungutan pembayaran beban tagihan listrik di Dukuh Sempulur KecamatanKaranggede Kabupaten Boyolali secara garis besar telah memenuhi rukun dansyarat. Namun demikian, jumlah upah yang diambil oleh pihak mu’ajir tidakdisebutkan dalam akad awal meskipun pada hakikatnya pelanggan “kolektifan” dankolektor sudah mengetahui besarannya. Dengan demikian, praktik tersebutdiperbolehkan dalam hukum Islam.

11DAFTAR ISICOVER . iNOTA PEMBIMBING . iiPENGESAHAN . iiiPERNYATAAN KEASLIAN . ivMOTTO . vPERSEMBAHAN . viKATA PENGANTAR . viiABSTRAK . xDAFTAR ISI . xiDAFTAR TABEL . xivBAB I PENDAHULUANA. Latar Belakang . 1B. Rumusan Masalah . 4C. Tujuan Penelitian . 4D. Manfaat Penelitian . 5E. Tinjauan Pustaka . 5F.Penegasan Istilah . 9G. Metode Penelitian1. Jenis penelitian dan pendekatannya . 102. Lokasi dan subyek penelitian . 113. Populasi dan sampel . 114. Kehadiran peneliti . 125. Sumber data . 136. Teknik pengumpulan data . 137. Metode analisis data . 148. Pengecekan keabsahan data . 159. Tahap-tahap penelitian . 15H. Sistematika Penulisan . 16

12BAB II LANDASAN TEORIA. Ijārah (Upah-mengupah)1. Pengertian Ijārah. 182. Rukun dan Syarat Ijārah . 233. Macam-macam Ijārah . 304. Berakhirnya transaksi Ijārah . 34B. Tinjauan Hukum Islam terhadap Ijārah1.al-Qur’an . 342.al-Hadits . 363.Ijma’ . 374.Kaidah fikih . 385.‘Urf . 386.Pendapat Ulama. 39C. Prosedur Pembayaran Beban Tagihan Listrik di Loket PLN . 40BAB III HASIL PENELITIANA. Gambaran Umum Dukuh Sempulur1. Profil Dukuh Sempulur . 432. Letak Demografis Dukuh Sempulur . 443. Kependudukan dan Keadaan EkonomiMasyarakat Dukuh Sempulur. 454. Fasilitas Umum di Dukuh Sempulur . 475. Kondisi Sosial Budaya dan Keagamaan di Dukuh Sempulur . 48B. Praktik Pengupahan Jasa Pemungutan Pembayaran Beban Tagihanlistrik di Dukuh Sempulur . 50Prosedur Pembayaran Beban Tagihan Listrik di Loket PLN . 57BAB IV ANALISISA.Analisis Praktik Pengupahan Jasa Pemungutan Pembayaran BebanTagihan listrik di Dukuh Sempulur . 62

13B.Analisis Hukum Islam terhadap Praktik Pengupahan Jasa PemungutanPembayaran Beban Tagihan listrik di Dukuh Sempulur . 67C.Analisis Prosedur Pembayaran Beban Tagihan Listrikdi Loket PLN .74BAB V PENUTUPA. Kesimpulan . 77B. Saran . 78DAFTAR PUSTAKALAMPIRAN

14DAFTAR TABELTabel 1. Batas-batas Dukuh Sempulur . 45Tabel 2. Data kependudukan menurut jenis kelamin . 45Tabel 3. Data kependudukan menurut usia . 46Tabel 4. Data profesi Dukuh Sempulur. 46Tabel 5. Fasilitas umum di Dukuh Sempulur . 48Tabel 6. Daftar pelanggan “kolektifan” di Dukuh Sempulur . 52Tabel 7. Daftar kolektor “kolektifan” di Dukuh Sempulur . 55

15BAB IPENDAHULUANA.Latar BelakangManusia sebagai makhluk sosial harus senantiasa mengikuti aturan yangtelah ditetapkan syara’. Syara’ memberikan pedoman menyeluruh, mencakupsegala aspek kehidupan, yaitu akidah, ibadah, akhlak dan muamalah. Dengankata lain, manusia tidak dapat menambah, mengubah dan mengurangi aspekaspek tersebut. Namun, manusia juga memiliki hak dan kewajiban, dimanahubungan keduanya diatur oleh kaidah-kaidah untuk menghindari terjadinyabentrokan antar berbagai kepentingan. Kaidah-kaidah hukum yang mengaturhubungan hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat disebut denganhukum muamalah.1Muamalah merupakan hubungan antara sesama manusia yang bersifatelastis dan dapat berubah sesuai tuntutan perkembangan zaman dan tempat.Sebagaimana definisi yang diungkapkan oleh Muhammad Yusuf Musa“Muamalah adalah peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Allah yangharus diikuti dan ditaati oleh setiap manusia dalam hidup bermasyarakatuntuk menjaga kepentingan manusia”.21Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum muamalah (Hukum Perdata), cet. Ke-2,(Yogyakarta: FH UII,2004) hlm.112Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Rajawali Press, 2001), hlm. 2.

16Salah satu bentuk muamalah adalah ijārah, yaitu sewa-menyewa jasatenaga manusia dengan adanya imbalan atau upah. 3 Ijārah memiliki artisama dengan upah atau sewa. Pendapatan yang diterima dari transaksi ijārahdisebut ujrah. al-Ujrah ialah imbalan yang diperjanjikan dan dibayar olehpengguna manfaat sebagai imbalan atas manfaat yang diterimanya. Ijārah‘amal digunakan untuk memperoleh jasa dari seseorang denganmembayar upah atas jasa yang diperoleh. Pengguna jasa disebut mu’jirdan pekerja disebut musta‘jir, dan upah yang dibayarkan kepada mu‘ajirdisebut ujrah. Dalam bahasa Inggris adalah fee. 4Mayoritas penduduk di Dukuh Sempulur sebagian besar berprofesisebagai petani, selain itu kebanyakan dari mereka juga memiliki hewanternak seperti sapi dan kambing. Hal ini menjadikan masyarakat di DukuhSempulur tidak memiliki waktu luang untuk membayar beban tagihan listrikyang wajib dibayarkan setiap bulannya secara langsung ke loket pembayarantagihan listrik dikarenakan jauh. Maka dari itu masyarakat di DukuhSempulur sering memanfaatkan jasa seseorang dalam suatu pekerjaan, danakan memberikan upah kepada pihak kedua atas pekerjaan yang telahdilakukannya.Apabila masyarakat membayar secara langsung tagihan listrik ke loketpembayaran, maka tidak dikenakan biaya tambahan dan sesuai dengan strukAbd ar-Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah, (Mesir:Maktabah Tijariyah Kubra, t.t), III: 1996.34Fathurrahman Djamil Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi di LembagaKeuangan Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013) hlm. 155.

17tagihan listrik. Namun, jika masyarakat membayar tagihan listrik melalui jasapemungutan, maka akan dikenakan biaya tambahan sebagai upah yang akanditerima oleh jasa pemungutan pembayaran beban tagihan listrik tersebut.Dengan adanya biaya tambahan tersebut, ada sebagian masyarakat yangmerasa terbantu oleh adanya jasa pemungutan pembayaran beban tagihanlistrik tetapi ada sebagian masyarakat yang merasa dirugikan dikarenakanpada kenyataannya dalam penambahan biaya beban tagihan listrik ditemukanketidaksesuaian biaya yang dibebankan oleh penyedia jasa pemungutanpembayaran beban tagihan listrik.Salah satu bentuk upah mengupah yang menarik dibahas adalahpengupahan atas jasa pemungutan pembayaran tagihan listrik yang ada diDukuh Sempulur Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali.Melihat hal tersebut, ada sebagian pihak yang merasa dirugikan dimanabiaya pemungutan pembayaran beban tagihan listrik yang tidak sesuaidikarenakan tidak ada akad awal. Untuk itu, penulis akan meneliti lebih jauhlagi apakah ijārah semacam itu sesuai dengan hukum Islam denganmengambil judul penelitian “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAPPRAKTIK PENGUPAHAN JASA PEMUNGUTAN PEMBAYARANBEBAN TAGIHAN LISTRIK (Studi Kasus di Dukuh SempulurKecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali)”

18B.Rumusan MasalahBerdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, makapermasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:1. Bagaimana praktik pengupahan jasa pemungutan pembayaran bebantagihan listrik di Dukuh Sempulur Kecamatan Karanggede KabupatenBoyolali?2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik pengupahan jasapemungutan pembayaran beban tagihan listrik di Dukuh SempulurKecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali?3. Bagaimana prosedur pembayaran beban tagihan listrik secara langsungmelalui loket PLN?C.Tujuan PenelitianBerdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan yang akan dicapaidalam penelitian ini diantaranya:1. Untuk mengetahui praktik pengupahan jasa pemungutan pembayaranbeban tagihan listrik di Dukuh Sempulur Kecamatan KaranggedeKabupaten Boyolali.2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik pengupahanjasa pemungutan pembayaran beban tagihan listrik di Dukuh SempulurKecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali.3. Untuk mengetahui prosedur pembayaran beban tagihan listrik secaralangsung melalui loket PLN.

19D.Manfaat PenelitianAdapun manfaat penelitian ini, yaitu sebagai berikut :1. Manfaat teoretisSebagai sumbangsih pemikiran tentang model pengupahan dalamakad ijārah.2. Manfaat praktisa. Bagi penulis, untuk memenuhi salah satu syarat guna memperolehgelar S1.b. Bagi kalangan akademis, penelitian ini diharapkan mampumemberikan tambahan ilmu pengetahuan hukum Islam terutamamengenai masalah model pengupahan dalam akad ijārah.c. Bagi masyarakat, penelitian ini diharapkan dapat memberikansumbangan pengetahuan tentang model pengupahan dalam akadijārah.d. Sebagai referensi dalam penelitian selanjutnya.E.Tinjauan PustakaKajian pustaka pada dasarnya adalah kajian atau penelitian yang sudahpernah dilakukan di seputar masalah yang akan diteliti sehingga terlihat jelasbahwa penelitian yang akan dilakukan ini tidak merupakan duplikasi darikajian atau penelitian yang telah ada, diantaranya :1. Skripsi karya Siti Nurhanik: “Sistem Pengupahan Buruh Tani di DesaSelopamioro Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Dari Hukum Islam”tahun 2008. Hasil sistem pengupahan Buruh Tani di Desa Selopamioro

20masih menggunakan kesepakatan adat atau asas tradisi yang sudahmenjadi kebiasaan masyarakat setempat adanya kerelaan dan keikhlasankedua belah pihak disetiap perjanjian tanpa adanya unsur pemaksaanatau mendholimi, dengan pertimbangan manfaat yang ditimbulkan lebihbesar dibanding mudaratnya. Sistem pengupahan sudah berkeadilangender karena sudah disesuaikan dengan pekerjaannya yang dilakukanburuh baik buruh laki-laki ataupun buruh perempuan yang sudahmenjadi ketentuan adat dan tradisi masyarakat tersebut.52. Skripsi karya M. Farid Fadlullah “Studi Hukum Islam Tentang SistemPengupahan Berdasarkan Kelebihan Timbangan Di Desa Mingkung JyaKecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi” tahun 2016. Skripsiini membahas tentang praktik pengupahan berdasarkan kelebihantimbangan melibatkan dua pihak, yaitu kelompok tani dan pekerja timbang.Hasil Kelompok tani sebagai penyewa jasa (musta’jir), sedangkan pekerjatimbang sebagai orang yang menyewakan jasanya (muajjir). Objek Ijārahnya adalah penimbangan kelapa sawit. Sedang upah pekerja timbangdisesuaikandengan jumlah kelebihan timbangan, yang kemudiandiuangkan. Kemudian upah tersebut diberikan dalam jangka waktusebulan sekali.65Siti Nurhanik, Sistem Pengupahan Buruh Tani Di Desa Selopamioro KecamatanImogiri Kabpaten Bantul Ditinjau Dari Hukum Islam, (Yogyakarta: UIN Kalijaga, 2008)M. Farid Fadlullah, “Studi Hukum Islam Tentang Sistem Pengupahan BerdasarkanKelebihan Timbangan Di Desa Mingkung Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten MuaroJambi”, (Skripsi– UIN Sunan Ampel, 2016)6

213. Skripsi karya Mirnawati: “Analisis Upah Buruh Tani Padi di Desa PulauBayur Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi Ditinjau MenurutEkonomi Islam” tahun 2015. Penulis menyebutkan bahwa dalam sistempengupahan tani padi di Desa Pulau Bayur menggunakan sistem upahharian. Hasil dalam pengupahan ini para buruh bekerja dari pagi sampaisore dengan upah yang mereka dapatkan sebesar Rp. 50.000 per hari, tetapikenyataannya upah yang mereka terima tidak seperti yang telah dijanjikandi awal akad, melainkan upah yang mereka terima yaitu berupa beras.Menurut pandangan ekonomi Islam, sistem upah yang berlaku padaburuh tani padi di Desa Pulau Bayur Kecamatan Cerenti KabupatenKuantan Singingi ini belum sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Sistemupah yang belum sesuai dengan prinsip syariah yaitu mereka belummembayar upah dengan tepat waktu dan upah yang diberikan kepada paraburuh tani padi tidak seperti yang telah dijanjikan di awal akad oleh pemiiksawah. Sehingga upah yang diterima oleh buruh tani tidak mencukupiuntuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan adanya kerjasamaini dapat terlaksana dengan baik serta memberikan manfaat antara keduabelah pihak.74. Skripsi karya H Ahmad Nur Shodik: “Tinjauan Hukum Islam TerhadapUpah Buruh Tani Di Desa Rejosari Kota Banjar Kabupaten Jawa Barat”tahun 2008. Hasil pelaksanaan pengupahan buruh tani yang terjadi di Desa7Mirnawati, Analisis Buruh Tani Padi Di Desa Pulau Bayur Kecamatan CentiniKabupaten Singingi Ditinjau Menurut Ekonomi Islam, (Pekanbaru: UIN Sultan Syarif Kasim Riau,2015)

22Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar merupakan pengupahansebagaimana biasanya, akan tetapi dalam rangka pembayaran upahnyadengan cara ditangguhkan sampai masa panen tiba, dengan caramendapatkan kesempatan untuk ikut gacong/memetik hasil panen yangkemudian diberikan imbalan upah kerjanya sesuai dengan masa kerja yangtelah dilakukan sebelumnya. Pemberian upah seperti ini menurut Islamdiperbolehkan karena didalam akadnya terdapat akad yang jelas dan pastidari kedua belah pihak dan sudah menjadi Adat atau Urf bagi masyarakatsetempat yang sering dilakukan.85. Skripsi karya Siti Saroh “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah SewaPraktik Ijol Garapan (Studi Kasus di Desa Rajegwesi KecamatanPagerbarang Kabupaten Tegal)” tahun 2016. Hasil penelitian ini bahwapraktik ijol garapan terjadi disebabkan karena petani yang menyewakansawahnya untuk pembuatan batu–bata merah tidak mau menyewakansawahnya kecuali dengan pembayaran sewa atau upah yang berupamanfaat (garapan sawah) yang bersifat sementara, dan tambahan uangyang telah disepakati guna mengganti kerugian tanah yang sudahberkurang.98Ahmad Nur Shodik, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah Buruh Tani Di DesaRejosari Kota Banjar Kabupaten Jawa Barat, (Yogyakarta: UIN unan Kalijaga, 2008)Siti saroh, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah Sewa dalam Praktik IjolGarapan (Studi Kasus di Desa Rajegwesi Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal), (SkripsiUIN Walisongo, 2016).9

23Dari beberapa hasil penelitian yang ada, terlihat bahwa ada kedekatanjudul dengan judul yang penulis lakukan. Namun, penelitian ya

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGUPAHAN JASA PEMUNGUTAN PEMBAYARAN BEBAN TAGIHAN LISTRIK (Studi Kasus di Dukuh Sempulur Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali) SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana dalam Hukum Islam Oleh: Dewi Saryanti NIM. 33020150092 PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AH

Related Documents:

Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Utang Uang Dibayar Gabah di Kalangan Masyarakat Petani di Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba. Dibimbing oleh Hurriah Ali Hasan dan Hasanuddin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik uang dengan pengembalian berupa gabah beserta untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam .

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI KELAPA TEBASAN DI KECAMATAN DARUL IMARAH ACEH BESAR (Studi Pendapat Asy-Syafi’iyah Dan Hanafiah) SKRIPSI Diajukan Oleh: NURAINAYATI Mahasiswi Fakultas Syariah Dan Hukum Prodi Hukum Ekonomi Syariah NIM : 121310031 FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY DARUSSALAM–BANDA ACEH

Kedua, Tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa lahan pertanian berdasarkan usia plastik di Desa Dukuhbenda, menurut hukum Islam praktik sewa lahan pertanian di Desa Dukuhbenda pada dasarnya proses sewa menyewa sesuai dengan rukun sewa menyewa dalam Islam yaitu adanya orang yang berakad, objek sewa, manfaat dan Sighad .

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Hutang Piutang Dengan Jaminan Pohon Di Desa Kledung Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan. Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Pembimbing, Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I Kata Kunci: Hutang Piutang, Hukum Islam, Desa Kledung

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SPEKULASI DALAM JUAL BELI SAHAM SYARIAH DI BURSA EFEK INDONESIA CABANG SEMARANG SKRIPSI Disusun Untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Strata 1 dalam Ilmu Hukum Ekonomi Islam Oleh : ZAENAL ABIDIN NIM: 122311116 JURUSAN MUAMALAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

Penelitian ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Pesanan/Al-Istishna di Malengkeri Raya Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar’. Sesuai dengan judul Skripsi diatas maka tulisan ini di bagi ke dalam 2 (dua ) Rumusan Masalah yaitu: (1). Bagaimana konsep Hukum Islam terhadap jual beli pesanan/Al-istishna, (2 ).

Journal of Herbal Pharmacotherapy Boehm K, Büssing A, Ostermann T. Aromatherapy as an adjuvant treatment in cancer care: a descriptive systematic review. Eur J Integr Med. 2012; 4-1:129 Buckle J. (1998). Clinical aromatherapy and touch: Complementary therapies for nursing practice. Critical Care Nurse. 18 (5) : 54 Buckle J. (2014). Clinical Aromatherapy in Healthcare. London, England .