TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWA LAHAN PERTANIAN .

2y ago
33 Views
2 Downloads
3.42 MB
129 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 2m ago
Upload by : Rosa Marty
Transcription

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWALAHAN PERTANIAN BERDASARKAN USIA PLASTIK(Studi kasus di Desa Dukuhbenda Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal)SKRIPSIDiajukan Untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi Syarat GunaMemperoleh Gelar Sarjana Strata 1Dalam Ilmu Syari’aholeh :HUSNUL ZAMZAMI(122311049)JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARI’AHFAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUMUNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGOSEMARANG2018

ii

iii

MOTTOْ ض ِم ْن ُك ْمز ٍ يَا أَيُّهَا الَّ ِذيهَ آَ َمنُوا ََل تَأ ُكلُوا أَ ْم َوالَ ُك ْم بَ ْينَ ُك ْم بِ ْالبَا ِط ِل إِ ََّل أَ ْن تَ ُكونَ تِ َجا َرةً ع َْه تَ َزا “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu salingmemakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali denganjalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu” (QS.An-Nisa :29)iv

PERSEMBAHANDengan Segala Kerendahan Hati Ku Persembahkan Karya Sederhana IniKepada Orang-Orang Yang Berarti Di Dalam Perjalanan Hidupku :Kepada Kedua Orang Tuaku Tersayang Bapak Asrofi Dan IbuMasturoh Yang Selama Ini Telah Mecurahkan Perhatian KasihSayang Do’a Dan Motivasinya Kepada Penulis. Ini MerupakanSebagian Kecil Perjuanganku Untuk Selalu Berusaha MemberikanYang Terbaik Untuk Keluarga.Untuk Saudara-Saudariku Tersayang Kakak Saya Iin Inayah DanSuaminya Kang Nasuha Serta Ponakanku Yang Lucu Dede Alal,Adik-Adiku Tersayang (Lulu Zianatulmahbubah, Ismiyatul Lama’ah,Ahmad Aulia Hunaipi & Ahmad Maula Humaini) Yang SelaluMemberikan Dorongan Semangat Serta Dukungan Dan Do’a KepadaPenulis Trimakasih Atas Do’a Dan Dukungannya.Teman-Teman Angkatan 2012 Jurusan Muamalah A,B,C Khususnyateman nongkrong, Ahmad Adi Setiya Muslim, Zainal Abidin, H.Albadrul Munir Wibowo, Saeful Rozak, Maskan, Syafi’an, Farid,Aang, Mustakim Ahsani dll. Mohon Maaf Yang Tidak Bisa PenulisSebutkan Satu Persatu Trimakash Atas Persahabatannya selama ini .Teman Teman Yang Lain Ifan, Lubab, Iqbal Karim TerimkasihBanyak Aatas Doa Dan Dukungannya.Trimaksih Buat Anak-Anak DHE KOST.Trimakasih.v

vi

ABSTRAKFenomena penyewaan lahan pertanian berdasarkan usia plastik diDesa Dukuhbenda menjadi menarik, karena dalam akad sewa pada objekakad tersebut jangka waktunya tidak dapat ditentukan dengan jelas. Jangkawaktu yang tidak ditentukan dengan jelas membuat rukun dan syarat objeksewa tidak terpenuhi sehingga menimbulkan masalah tersendiri pada pelakuakad yang dapat menyebabkan perselisihan dimasa yang akan datang.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Pertama, Bagaimanapraktik sewa lahan pertanian berdasarkan usia plastik, di Desa DukuhbendaKec. Bumijawa Kab. Tegal? Kedua, Bagaimna tinjauan hukum Islamterhadap praktik sewa lahan pertanian berdasarkan usia plastik di DesaDukuhbenda, Bumijawa Kab. Tegal?.Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research)dengan pendekatan fenomenologi, dengan sumber data dari kepala Desa danpara pelaku pihak yang berakad. Data yang di peroleh dengan menggunakanteknik wawancara, dokumentasi. Data yang telah terkumpul kemudiandianalisa data dengan tahapan reduksi data, penyajian data dan penyimpulandata.Hasil penelitian menunjukan: Pertama, praktik pelaksanaansewa lahan pertanian berdasarkan usia plastik dilakukan oleh masyarakat diDesa Dukuhbenda yaitu pemilik lahan yang menyewakan lahannya kepadapenyewa atau sebaliknya, yang kemudian melakukan kesepakatan dengansistem ukuran usia plastik. Kedua, Tinjauan hukum Islam terhadap praktiksewa lahan pertanian berdasarkan usia plastik di Desa Dukuhbenda, menuruthukum Islam praktik sewa lahan pertanian di Desa Dukuhbenda padadasarnya proses sewa menyewa sesuai dengan rukun sewa menyewa dalamIslam yaitu adanya orang yang berakad, objek sewa, manfaat dan Sighad(ijab dan qabul) namun sewa ditinjau dari segi objek lahan diukur dari usiaplastik membuat penyewa dan pemilik lahan rentan dengan kerugian hal inijuga tidak sesuai dengan hukum Islam karena salah satu pihak dirugikanmeskipun penyewa ikhlas dan menerima ketika sewaktu-waktu rugi dalamprakteknya hal tersebut telah menjadi adat di masyarakat Desa Dukuhbenda.Bila ditinjau dalam pandangan Islam akad sewa lahan berdasarkan usiaplastik di Desa Dukuhbenda mengandung unsur gharar (ketidak jelasan)pada jangka waktu berakhirnya akad sewa, sehingga akibatnya terjadikerugian pada salah satu pihak atau kedua belah pihak. Maka dalampandangan Islam akad sewa ini tidak diperbolehkan karena mengandungunsur gharar.Kata Kunci : Hukum Islam, Sewa Menyewa, Usia Plastikvii

KATA PENGANTARBismillahirrahmanirrahimAlhamdulillah Lillahirabbilalamin, segala puji syukur hadiratAllah SWT yang telah melimpahkan rahmad hidayah, dan inayah sertataufiq-Nya. Atas semua itupenulis dapat menyelesaikan skripsi inidengan lancarShalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungankita baginda Agung Rasulullah Muhammad SAW yang telah membawaumat manusia dari zaman jahiliyah menuju zaman Islamiyah atau zamankegelapan menuju zaman terang benderang, semoga pada kelak nanti kitadiakui oleh umatnya dan mendapatkan syafa’atnya, amin.Alhamdulillah dengan penuh rasa syukur dan segenap kerendahanhati, penulis dapat menyelesaikan skripsi ini dengan lancar tanpahambatan yang berarti.Penulis sadar bahwa terselesaikanya skripsi ini bukanlah hasil jerihpayah penulis pribadi, akan tetapi adanya wujud akumulasi dan bantuan,pertolongan, dan do’a dari berbagai pihak yang telah berkenan membantupenulis dalam menyelesaikan skripsi ini, Oleh karena itu, sudahseharusnya penulis menyampaikan rasa terima kasih kepada:1. Bapak Drs. H. Muhyiddin, M.Ag. dan Dr. H. Mashudi, M.Ag.,selaku dosen pembimbing yang selalu senantiasa meluangkanwaktunya untuk membimbing dan memberikan arahan yelesaikan karya ilmiah ini dengan baik dan lancar.viiidapat

2. Prof. Dr. Muhibbin, M.Ag., selaku Rektor UIN Walisongo Semarang.3. Dr. H. Akhmad Arif Junaidi, M.Ag., selaku Dekan Fakultas Syari’ahdan Hukum UIN Walisongo Semarang.4. Afif Noor, S.Ag.,SH., M.Hum., selaku ketua Prodi Muamalah atassegala bimbingannya.5. Bapak Nur Syamsudin selaku wali studi penulis, trimaksih atasmotivasi yang diberikan sehingga penulis dapat meneylesaikanskripsi ini.6. Segenap Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum yang telah banyakmemberikan ilmunya kepada penulis dan senantiasa mengarahkanserta memberi motivasi selama penulis melaksanakan kuliahsehingga penulis mampu menyelesaikan penulisan skripsi ini.7. Bapak Sudiryo, selaku Kepala Desa Dukuhbenda, Bumijawa, Tegal,beserta staf-stafnya yang telah memberikan izin kepada penulis untukmelakukan penelitian, dan seluruh masyarakat Desa Dukuhbenda,Bumijawa, Tegal yang telah bersedia memberikan informasi atasdata-data yang dibutuhkan oleh penulis.8. Seluruh keluarga besar penulis kedua orang tuaku tersayang BapakAsrofi dan Ibu Masturoh, beserta keluarga penulis, semua keluargabesarku yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu, kalian semuaadalah semangat hidup bagi penulis yang telah memberikan do’a agarmelangkah selalu optimis.9. Semua pihak yang secara langsung maupun tidak langsungmembantu dalam upaya penyelesaan skripsi ini.ix

Semoga Allah membalas kebaikan mereka dengan balasanyang lebih baik dari apa yang mereka berikan kepada penulis. Penulismenyadari bahwa penulisan skripsi ini jauh dari kesempurnaan, olehkarena itu penulis minta kritik dan saranya kepeda para pembaca agardikemudian hari bisa tercipta karya ilmiah yang lebih baik. Amin YaRobbal Alamin.Semarang, 26 Januari 2018Penulis,Husnul ZamzamiNIM. 122311049x

DAFTAR ISIHALAMAN JUDUL. . iHALAMAN PERSETUJUAN PEMBIMBING. iiHALAMAN PENGESAHAN . iiiHALAMAN MOTTO . ivHALAMAN PERSEMBAHAN . vHALAMAN DEKLARASI . viHALAMAN ABSTRAK . viiHALAMAN KATA PENGANTAR . viiiHALAMAN DAFTAR ISI . xiBAB IPENDAHULUANA.Latar Belakang Masalah. . 1B.Rumusan Masalah. 7C.Tujuan dan Kegunaan Penelitian. . 8D.Telaah Pustaka . 8E.Metode Penelitian . 11F.Sistematika Penulisan. . 15BAB II LANDASAN TEORI SEWA MENYEWAA. Pengertian Sewa Menyewa (Ijarah) . 17B. Dasar Hukum Sewa Menyewa (Ijarah) . 231. Landasan Al-Qur’an. 232. Landasan As-Sunah . 253. Landasan Ijma’. 28xi

C. Rukun Dan Syarat Sewa Menyewa (Ijarah) . 301. Aqid . 312. Ujrah . 323. Ma’qudAlaih. . 324. Sighat . 32D. Sifat Akad Sewa Menyewa. 341. Asas Al-Ridha’iyyah . 352. Asas Al-Musawmah . 363. Asas Al-Adalah . 374. Asas Ash-Shidq . 385. Asas Manfaat . 386. Asas Al-Ta’awun. 397. AsasAl-Kitabah . 39E. Macam-Macam Sewa Menyewa. 40F.Hak Dan Kewajiban Para Pihak . 42G. Ketentuan-Ketentuan Lain Tentang Ijarah . 44H. Hal-Hal Yang Membatalkan Sewa Menyewa . 47I.Ketentuan Hukum dan Maqasid LaranganGharar. . 53J.Kriteria (Dhawabith) Gharar . 55K. Pengaruh Gharar Terhadap Akad Bisnis . 61xii

ANIANDUKUHBENDABUMIJAWA, TEGALA. Gambaran Umum Desa Dukuhbenda . 66B.PraktikPelaksanaanSewaLahanPertanian Berdsarkan Usia Plastik DiDesa Dukuhbenda Bumijawa Tegal . 75BAB IV ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIKSEWA LAHANPERTANIAN DIDESADUKUHBENDABUMIJAWA, TEGALA. AnalisisPertanianPlaksanaanSewaLahanBerdasarkan Usia PlastikDi Desa Dukuhbenda Tegal . 85B. nBerdasarkan Usia Plastik Di DesaDukuhbenda Bumijawa Tegal . 91BAB VPENUTUPA. Kesimpulan . 104B. Saran-saran . 104C. Penutup . 105xiii

BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangManusia merupakan makhluk sosial yang berarti tidak bisahidup sendiri, yang menjadikan manusia yang satu dengan yang lainsaling membutuhkan sesuai dengan kodratnya, manusia harusbermasyarakat dan saling menolong antara yang satu dan yanglainnya. Manusia menerima dan memberikan andilnya kepada oranglain untuk saling berinteraksi dalam memenuhi hajatnya sehinggabisa mencapai kehidupan dengan baik.Untuk menyempurnakan dan mempermudah hubunganantara mereka, banyak sekali yang dilakukan. Salah satunya untukmemenuhi kebutuhan hidup sehari-hari manusia melakukan kegiatanjual beli, sewa-menyewa dan lain-lain.Semenjak diri mereka berada di muka bumiini sudahmemerlukan bantuan orang lain dan tidak sanggup memenuhikebutuhannya sendiri yang setiap hari semakin bertambah. Olehkarena itu hukum Islam mengadakan aturan-aturan bagi keperluanmanusia dan membatasi keinginannya hingga memungkinkanmanusia memperoleh kebutuhannya tanpa memberi madharat kepadaorang lain dan mengadakan hukum tukar menukar keperluan antaraanggota masyarakat dengan jalan. yang adil. Agar manusia dapat1

2melepaskan dirinya dari kesempitan dan memperoleh keinginannyatanpa merusak kehormatan.1Dalam hukum Islam hubungan antara manusia yang satudengan yang lain disebut dengan istilah muamalah. Menurutpengertian umum muamalah berarti perbuatan atau pergaulan di luaribadah. Muamalah merupakan perbuatan manusia dalam menjalinhubungan atau pergaulan manusia dengan manusia, sedangkan ibadahmerupakan hubungan atau pergaulan manusia dengan tuhan.2Muamalah cakupannya sangat luas yaitu di bidangperkawinan, waris, melakukan transaksi dan lain sebagainya. Selainibadah, masuk dalam pengertian muamalah. Fiqh muamalahmerupakan istilah khusus dalam hukum Islam yang mengaturhubungan antar individu dalam sebuah masyarakat. Fiqh muamalahdapat di pahami sebagai hukum perdata Islam, akan tetapi terbataspada kebendaan dan perikatan, sedangkan hukum keluarga tidaktercantum di dalamnya melainkan masuk dalam Ahwal AlSyahshiyah. Islam memberi jalan kepada manusia untuk mengaturhubunganantar individu sesuai dengan syariat Islam yaitu yangberpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist.Objek yang ditransaksikan biasanya adalah harta karena hartamerupakan keperluan hidup yang sangat penting bagi kehidupan1Nazar Bakry, Problematika Pelaksanaan fiqh Islam, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 1994, hlm . 572Ghufron A. Masadi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada, 2002 hlm.

3manusia, tanpa adanya harta kehidupan manusia akan sulit. Olehsebab itu Allah memerintahkan manusia untuk bertebaran di mukabumi ini untuk mendapatkaan karunianya yang melalui bekerja dankerjasama. Yang telah diajarkan oleh Allah melalui Nabi-nya(Muhammad) dengan cara transaksi, berserikat dengan jelas.Ada banyak kegiatan manusia yang diatur dalam fiqhmuamalah salah satunya adalah sewa-menyewa. atudenganmemberikan imbalan/jasa dalam jumlah tertentu tanpa menjual ‘aindari benda itu sendiri. Sewa-menyewa sebagaimana denganperjanjian lainnya, merupakan perjanjian yang bersifat konsensus.Perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum, yaitu saat sewamenyewa berlangsung, apabila aqad telah berlangsung, pihak yangmenyewakan wajib menyerahkan barang kepada penyewa. Dengandiserahkannya manfaat barang atau benda maka penyewa wajib pulamenyerahkaan uang sewanya.3Perjanjian sewa-meyewa dalam fiqh Islam di sebut denganijarah. Aqad ijarah adalah aqad yang penting dalam kehidupan yangpraktis. Aqad ijarah termasuk salah satu transaksi yang seringdilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan melalui praktik sewamenyewa barang, pekerjaan dan usaha di sektor jasa.4 Aqad ijarah3Helmi Karim, Fiqh Muamalah,Cet. I, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,1993, hlm. 294Ghufron Ajib, Fiqh Muamalah II Kontemporer Indonesia, Jakara: Karya AbdiJaya, hlm, 172

4seperti juga aqad jual beli, termasuk bagian dari al-uqud almusammah yang sangat di perhatikan hukumnya secara khusus olehsyariat Islam dari sisi karakter aqadnya. Aqad ijarah berbeda dengantransaksi jual beli karena sifatnya temporal, sedangkan jual kankepemilikan suatu barang.5 Dalam masyarakat, sudah menjadikebiasaan demi memenuhi kebutuhan, akan tetapi aqad yang dilakukan apakah sudah sesuai dengan ketentuan Islam atau belum, itumenjadi permasalahan tersendiri, bagi orang yang mendalami ilmusyari’ah.Syari‘at Islam telah memberikan pokok-pokok aturan didalam melaksanakan hubungan kerja yang baik, saling tolongmenolong, saling menguntungkan dan tanpa merugikan antara satudengan lainnya. Dengan demikian maka akad sewa-menyewa tanah(dalam hal ini lahan pertanian) harus berdasarkan atas asas salingrela antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi, dalam halini tidak diperkenankan adanya unsur pemaksaan, dan penipuan,karena hal tersebut akan merugikan salah satu pihak.Syahnya sewa-menyewa, harus memenuhi syarat-syarat danrukun-rukun tertentu. Adapun rukun sewa-menyewa adalah Aqid(orang yang melakukan akad sewa menyewa), shighot (Ijab danqobul) dan ma'qud alaih (barang yang dijadikan obyek sewa5Wahbah Al- Zuhaili, Fiqh al-Islami wa Adhilatuhu,Jilid 5, Terjemahaan AbdulHayyie al-Kattani, Jakarrta: Gema Insani Pres, 2011, hlm. 385

5menyewa).6 Dalam sewa menyewa harus memenuhi syarat dan rukunsewa menyewa, apabila salah satunya tidak terpenuhi, maka sewamenyewa dianggap batal dan tidak syah menurut hukum Islam.7Salah satu kegiatan muamalah yang terjadi di masyarakatyaitu sewa-menyewa lahan pertanian yang terjadi di DesaDukuhbenda Kec. Bumijawa Kab. Tegal. Bahwa berdasarkan prapenelitian yang dilakukan penulis dengan melakukan wawancaradengan pemilik lahan di antaranya dengan Mbah Rolah (pemiliklahan), Mbah Rolah menuturkan bahwa sewa menyewa yangdilakukannya berupa sewa menyewa yang masa berakhirnya suatuakad di tentukan oleh usia plastik sampai entenge (rusaknya) plastik. 8Praktik seperti ini tentu saja bisa menimbulkan adanya perselisihanantara kedua pihak di kemudian hari, karena rukun syaratnya tidakterpenuhi yaitu objek akadnya berupa waktu pengembalian barang(lahan) kepada pemilik tidak ditentukan dengan jelas.Dari uraian diatas penulis mengamati bahwa akad yangdilakukan oleh pemilik lahan dan penyewa lahan mengandung unsurgharar (tidak jelas) yaitu objek waktu pengembalian ketika masakontraknya berakhir tidak ditentukan dengan jelas, sehingga akanmengakibatkan salah satu diantara kedua belah pihak yang berakadakan mengalami kerugian, tentunya ini Ssesuai dengan konsep6M. Ali Hasan, Berbagai macam Transaksi Dalam Islam, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2002, hlm. 2317Ibid. hlm. 2358Wawancara dengan Mbah Rolah pada tanggal 17 September 2017

6hukum Islam, bahwa dalam melakukan kegiatan muamalah harussaling menguntungkan.Sewa menyewa disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an dalamsurat At-Thalaq ayat 6 “kemudian jika mereka menyusukan anak untuk kamu, makaberikanlah kepada mereka upahnya; dan berundinglah di antarakamu (dalam hal menyusunya) Dengan cara Yang baik. dan(sebaliknya) jika kamu (dari kedua pihak) mengalami kesulitan,maka bolehlah perempuan lain menyusukannya.(QS At-Thalaq:6)Ayat diatas menunjukkan bahwa di dalam sewa kedua belahpidak tersebut tidak boleh saling merugikan antara satu sama lainnyadan nilai-nilai keadilan senantiasa ditegakan, karena suatu kegiatanyang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan tidak dibenarkan.Menurut pendapat Ibnu Rusyd, bahwa sebab dikeluarkannyalarangan syara’ dalam jual beli dan sewa menyewa ada dua macamyaitu: Pertama, sebab asli (intern), yakni sebab-sebab yangmenimbulkan adanya larangan syara’ terdapat jual belinya dan sewamenyewa itu sendiri sebab-sebab asli ini merupakan sebab-sebabkerusakan umum yang menjadi pangkal kerusakan dalam jual belidan sewa menyewa, sebab-sebab tersebut ada empat macam, yaitu:larangan karena barang, larangan karena riba, larangan karenagharar, larangan karena syarat-syarat yang berasal dari salah satu

7dari dua perkara terakhir riba dan gharar atau dari keduanyabersama-sama. Kedua, sebab-sebab kharijiy (ekstern), yakni sebabsebab luar yang menimbulkan datangnya larangan dalam jual beli dansewa menyewa. Di antaranya adalah: Penipuan atau curang dangharar merugikan, Waktu yang lebih berhak atas sesuatu yang lebihpenting dari pada jual beli.9 Kebanyakan problem sosial yangmengakibatkan pertentangan dan permusuhan adalah disebabkantidak dijalankannya undang-undang syari’at yang telah ditetapkanoleh Allah Yang Maha Bijaksana dalam hal jual beli da

Kedua, Tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa lahan pertanian berdasarkan usia plastik di Desa Dukuhbenda, menurut hukum Islam praktik sewa lahan pertanian di Desa Dukuhbenda pada dasarnya proses sewa menyewa sesuai dengan rukun sewa menyewa dalam Islam yaitu adanya orang yang berakad, objek sewa, manfaat dan Sighad .

Related Documents:

Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Utang Uang Dibayar Gabah di Kalangan Masyarakat Petani di Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba. Dibimbing oleh Hurriah Ali Hasan dan Hasanuddin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik uang dengan pengembalian berupa gabah beserta untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam .

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI KELAPA TEBASAN DI KECAMATAN DARUL IMARAH ACEH BESAR (Studi Pendapat Asy-Syafi’iyah Dan Hanafiah) SKRIPSI Diajukan Oleh: NURAINAYATI Mahasiswi Fakultas Syariah Dan Hukum Prodi Hukum Ekonomi Syariah NIM : 121310031 FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY DARUSSALAM–BANDA ACEH

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Hutang Piutang Dengan Jaminan Pohon Di Desa Kledung Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan. Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Pembimbing, Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I Kata Kunci: Hutang Piutang, Hukum Islam, Desa Kledung

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGUPAHAN JASA PEMUNGUTAN PEMBAYARAN BEBAN TAGIHAN LISTRIK (Studi Kasus di Dukuh Sempulur Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali) SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana dalam Hukum Islam Oleh: Dewi Saryanti NIM. 33020150092 PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AH

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SPEKULASI DALAM JUAL BELI SAHAM SYARIAH DI BURSA EFEK INDONESIA CABANG SEMARANG SKRIPSI Disusun Untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Strata 1 dalam Ilmu Hukum Ekonomi Islam Oleh : ZAENAL ABIDIN NIM: 122311116 JURUSAN MUAMALAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

Penelitian ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Pesanan/Al-Istishna di Malengkeri Raya Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar’. Sesuai dengan judul Skripsi diatas maka tulisan ini di bagi ke dalam 2 (dua ) Rumusan Masalah yaitu: (1). Bagaimana konsep Hukum Islam terhadap jual beli pesanan/Al-istishna, (2 ).

dispenser control, car wash control, and fast food transactions. Like the Ruby SuperSystem and the Topaz, the Ruby2 accepts and processes all payment options, including cash, checks, credit and debit cards, coupons, and various prepaid cards. The Ruby2 has a 15-inch touch screen and a color display. Online help is