TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SPEKULASI DALAM JUAL .

3y ago
62 Views
2 Downloads
1.69 MB
91 Pages
Last View : 12d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Aliana Wahl
Transcription

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SPEKULASIDALAM JUAL BELI SAHAM SYARIAH DI BURSA EFEK INDONESIACABANG SEMARANGSKRIPSIDisusun Untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi Syarat Guna MemperolehGelar Sarjana Strata 1 dalam Ilmu Hukum Ekonomi IslamOleh :ZAENAL ABIDINNIM: 122311116JURUSAN MUAMALAHFAKULTAS SYARIAH DAN HUKUMUNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGOSEMARANG2017

ii

MOTTOHidup itu tidak menghadiahkan barang sesuatupun kepada manusia tanpa bekerjakerasiv

PERSEMBAHANbismillahirrahmanirrahimDengan segala kerendahan hati, perjuangan, pengorbanan, niat, dan usahakeras yang di iringi dengan doa dalam proses penyusunan skripsi ini,maka denganbangga kupersembahkan karya ini kepada:1. Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan anugrah kepadaciptaannya.2. Rasulullah Muhammad SAW sebagai pemberi syafa’at bagi seluruhmanusia.3. Bapak Abdul Khanif dan Ibu Sukawati selaku orang tua penulis yangselalu memberikan support, kasih sayang dan keridhaan sehinggamenjadikan kekuatan untuk penulis.4. Istriku tercinta Arsy Sartika Melati yang selalu memberikan semangat sertadukungan, bahwa dalam hidup ini tidak ada yang tidak mungkin selamanafas belum berhenti.5. Sahabat terdekat ( Adi noah, kaji Badrul, Zami, atika, ahya, hana, denok,monica) terimakasih telah memberi warna yang indah selama perkuliahan,yakinlah kita akan tetap saling mengisi persahabatan dengan doa.6. Segenap keluarga MU A angkatan 2012 yang telah bersama sama belajarmenimba ilmu, banyak kenangan yang tersimpan. Semoga persaudaraankita tetap terjaga tidak terbatas ruang dan waktu.v

7. Teman teman MU B, MU C, EI, PBS, serta jurusan AS dan SJ angkatan2012 yang telah bersama-sama di UIN walisongo. Semoga kita tetapmenjalin pertemanan.8. Keluarga kost (Fuad, Fatih, Bobi, Bombom, Bagas, Riki, sanka)terimakasih telah memberi ruang persinggahan selama kuliah, serta telahmemberi arti bahwa persahabatan tidak memandang tentang siapa kamudan bagaimana tingkah lakumu, tetapi tentang saling mengisi.9. Para pegawai Bursa Efek Indonesia Cabang Semarang, yang bersediamembantu serta memberikan pengarahan.vi

vii

ABSTRAKSkripsi ini membahas tinjauan hukum Islam terhadap praktik spekulasidalam jual beli saham syariah. Proses perdagangan saham di pasar sekunder tidakberbeda dengan perdagangan pasar pada umumnya yang melibatkan pembeli danpenjual. Namun bedanya adalah di pasar sekunder investor tidak dapat secaralangsung membeli atau menjual saham yang di lantai bursa, melainkan merekaharus melalui perantara yaitu perusahaan pialang atau broker yang bekerja dilantai bursa. Objek yang penulis jadikan penelitian yaitu Bursa Efek Indonesiacabang semarang. Prinsip yang dipakai dalam jual beli saham di pasar modalsyariah menggunakan akad jual beli yang didalam nya tidak diperbolehkan adaunsur perjudian. Praktik judi inilah yang menjadi ketertarikan penulis untukmengkaji lebih dalam dari praktik spekulasi jual beli saham dan sudut pandanghukum islamnya.Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan jenispenelitian lapangan (field research), yaitu suatu penelitian secara langsung terjunke lembaga Bursa Efek Indonesia cabang semarang. Penulis mendapatkan sumberdata primer dengan melakukan interview secara langsung dengan kepala managerbagian pengembangan wilayah dan pegawai bagian administrasi serta interviewdengan investor, mengambil dokumentasi yang mendukung dalam penelitianpraktik spekulasi. Selain itu ada pula sumber data sekunder yang penulis perolehdari buku-buku fiqh muammalah.Hasil dari penelitian, penulis menemukan beberapa kesimpulan.Diantaranya, praktik jual beli saham syariah di Bursa Efek Indonesia belumsepenuhnya sesuai dengan ketentuan syariah. Dari segi saham dan transaksinyasudah sesuai, namun praktik jual beli saham di lapangan banyak aksi spekulasiyang di lakukan, yaitu membeli saham BAPA, WICO, RAJA yang di posisi bidtebal sampai ribuan lot sedangkan posisi ofer tipis, sehingga saham tersebut bisanaik turun tidak sesuai kondisi pasar. Berdasarkan analisis penulis praktik itutentunya bertentangan dengan prinsip jual beli secara hukum ekonomi Islam.praktik spekulasi dalam jual beli saham syariah di Bursa Efek Indonesia tidakdiperbolehkan, karena spekulasi adalah tindakan yang dilarang oleh Islam.Kegiatan spekulasi ini dilarang karena terdapat unsur-unsur maisir yang tidaksesuai dengan syariah Islam, diantaranya spekulan lebih mementingkankepentingan diri dan tidak mempedulikan kepentingan dan kondisi ekonomi sertapelaku pasar yang lain.viii

KATA PENGANTARBismillahirrahmanirrahimDengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.Tiada kata yang pantas diucapkan selain ucapan syukur kehadirat Allah SWT,yang telah melimpahkan rahmat, taufiq, serta hidayahnya sehingga penyusun dapatmenyelesaikan skripsi ini. Sholawat dan salam senantiasa tercurahkan kepadajunjungan alam yakni Nabi besar Muhammad SAW. Pemimpin segala Nabi yangtelah membawa perubahan total pada peradaban manusia sehingga menjadi lebihberadab.Skripsi dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap PraktikSpekulasi Dalam Jual Beli Saham Syariah di Bursa Efek Indonesia CabangSemarang” disusun dilatarbelakangi dengan adanya praktik spekulasi yaitudengan mempertebal bid antrian volume besar untuk memancing pembeli (traders)seakan-akan saham tersebut sedang diminati banyak pembeli, setelah banyak nyapembeli yang sudah membeli saham tersebut beranggapan bahwa saham tersebutakan naik maka seketika itu penawaran atas saham dicabut dari antrian beli dansaham tersebut turun tajam seperti saham model gerakannya sangat fluktuatif dancenderung sangat liar.Skripsi ini ditulis dengan dengan kalimat yang sederhana dan berusahamenjelaskan hal yang paling mendasar. Penjelasan didalamnya tidak teruraipanjang lebar, namun berbagai pendapat tokoh, ulama dan berbagai refrensi yangterkait tetap penulis tampilkan.ix

Akhirnya penulis menyadari dalam penulisan dan penyusunan skripsi inimasih banyak terdapat kekurangan dan tentunya masih jauh dari kesempurnaan.Oleh karena itu kritik dan saran dari saudara yang sifatnya membangun tentusangat diharapkan oleh penulis. Pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikanterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian skripsi ini,terutama kepada kedua orang tua penulis, kepada Bapak Rektor beserta Dekan danDosen serta pegawai UIN Walisongo Semarang terutama Fakultas Syariah danHukum disamping juga kawan-kawan yang ikut memberikan semangat dandukungan formil maupun materil.Semarang, juni 2017PenulisZAENAL ABIDIN122311116x

PEDOMAN TRANSLITERPedoman Transliterasi Arab Latin yang merupakan hasil keputusanbersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I.Nomor: 158 Tahun 1987 dan Nomor: 0543b/U/1987.1. KonsonanDaftar huruf bahasa Arab dan transliterasinya ke dalam huruf Latin dapatdilihat pada halaman berikut:NOHuruf ArabLatin1 ا Tidak dilambangkan2 ب B3 ت T4 ث S5 ج J6 ح H7 خ Kh8 د D9 ذ Z10 ر R11 ز Z12 س S13 ش Syxi

13 ص S15 ض D16 ط T17 ظ Z18 ع ‘19 غ G20 ف F21 ق Q22 ك K23 ال L24 م M25 ن N26 و W27 ة H28 ء ,29 ي Y2. VocalVokal bahasa Arab, seperti vokal bahasa Indonesia, terdiri atas vokaltunggal atau monoftong dan vokal rangkap atau diftong, vokal tunggal bahasaArab yang lambangnya berupa tanda atau harakat, transliterasinya sebagai berikut:xii

TandaNamaHuruf latinNama ا FathahAA ا KasrahII ا DammahUUVokal rangkap bahasa Arab yang lambangnya berupa gabungan antaraharakat dan huruf, transliterasinya berupa gabungan huruf, yaitu:TandaNamaHuruf latiNamaFathah dan yaAIA dan IFathah dan wauAUA dan UContoh: كيف kaifa3. Ta’ marbutahTransliterasi untuk ta marbu t}ah ada dua, yaitu: ta’ marbutah yang hidupatau mendapat harkat fathah, kasrah, dan dammah, transliterasinya adalah (t).Sedangkan ta’ marbutah yang mati atau mendapat harkat sukun, transliterasinyaadalah (h).Kalau pada kata yang berakhir dengan ta marbutah diikuti oleh kata yangmenggunakan kata sandang al- serta bacaan kedua kata itu terpisah, maka tamarbutah itu ditransliterasikan dengan ha (h). Contoh: روضةاالءطفاا : raudah al-atfalxiii

الحكمة : al-hikmah4. HamzahAturan transliterasi huruf hamzah menjadi apostrof (’) hanyaberlaku bagi hamzah yang terletak di tengah dan akhir kata. Namun, bilahamzah terletak di awal kata, ia tidak dilambangkan, karena dalam tulisanArab ia berupa alif. Contohnya: شيء : syai’ un5. Kata SandangKata sandang dalam sistem tulisan Arab dilambangkan denganhuruf ( ال alif lam ma‘arifah). Dalam pedoman transliterasi ini, kata sandangditransliterasi seperti biasa, al-, baik ketika ia diikuti oleh huruf syamsiahmaupun huruf qamariah. Kata sandang tidak mengikuti bunyi huruflangsung yang mengikutinya. Kata sandang ditulis terpisah dari kata yangmengikutinya dan dihubungkan dengan garis mendatar (-). Contohnya: الشمس : al-syamsu.xiv

DAFTAR ISIHALAMAN JUDUL .iHALAMAN PERSETUJUAN PEMBIMBING .iiHALAMAN PENGESAHAN .iiiHALAMAN MOTTO .ivHALAMAN PERSEMBAHAN .vHALAMAN DEKLARASI .viiHALAMAN ABSTRAK .viiiHALAMAN KATA PENGANTAR .ixHALAMAN PEDOMAN TRANSLITER .xiiHALAMAN DAFTAR ISI .xviBAB I. PENDAHULUANA. Latar Belakang Masalah .1B. Rumusan Masalah .7C. Tujuan dan Manfaat Penelitian .7D. Tinjauan Pustaka .8E. Metode Penelitian .11F. Sistematika Penulisan Skripsi .15xv

BAB II. KONSEP JUAL BELI SAHAM DAN MAYSIRA. JUAL BELI .171. Pengertian jual beli .172. Dasar Hukum Jual Beli .183. Rukun, Syarat dan Macam-Macam Jual Beli .23B. SAHAM .291. Jenis saham .292. Harga saham .31C. MAISIR .321. Pengertian Maisir .322. Dalil Pengharaman Maisir .34BAB III. PRAKTIK SPEKULASI DALAM JUAL BELI SAHAM SYARIAHDI BURSA EFEK INDONESIA CABANG SEMARANGA. Profil Bursa Efek Indonesia .38B. Pihak- pihak Yang Terlibat Dalam Bursa Efek Indonesia .42C. Prosedur Dan Mekanisme Transaksi .45D. Praktik Spekulasi Saham Syariah di Bursa Efek Indonesia.48BAB IV. ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SPEKULASIDALAM JUAL BELI SAHAM SYARIAH DI BURSA EFEKINDONESIAA. Analisis Terhadap Praktik Spekulasi di Bursa Efek Indonesia.53xvi

B. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Spekulasi di Bursa EfekIndonesia .62BAB V. PENUTUPA. Kesimpulan .68B. Saran .69C. Penutup .70DAFTAR PUSTAKALAMPIRAN- LAMPIRANDAFTAR RIWAYAT HIDUPxvii

1BAB IPENDAHULUANA. LATAR BELAKANGBerbisnis merupakan salah satu cara bagi para pemodal untukmengembangkan hartanya dengan berinvestasi, dalam berinvestasi pemilikmodal bisa mengelola hartanya sendiri maupun diserahkan kepada pihaklain untuk diinvestasikan. Beberapa pemilik modal biasanya cenderungmemilih menanamkan modalnya di pasar uang ataupun pasar modal daripada menyimpannya di bank, karena bank memberikan return yang relatifkecil, meskipun juga dengan resiko yang relatif kecil pula.Pasar modal merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeliuntuk melakukan transaksi jual beli dengan diperantarai oleh anggota bursasebagai pedagang perantara, pasar modal adalah lembaga keuangan bukanbank yang mempunyai kegiatan penawaran dan perdagangan efek. Selainitu juga lembaga yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek atauperusahaan publik yang berkaitan dengan efek.1Pada bidang ekonomi islam menempatkan jaminan sosial danpemanfaatan sumber daya ekonomi sebagai prinsip fundamental sistemekonominya, penerapan prinsip syariah secara utuh dan lengkap dalamkegiatan ekonomi, terutama pasar modal syariah, berdasarkan padalandasan-landasan yang sesuai dengan ajaran islam. Praktik jual beli di1Mochammad Najib, investasi syariah, (yogyakarta : kreasi wacana,2008), hal. 34.

2pasar modal syariah idealnya tidak mengandung transaksi ribawi yaitutransaksi yang meragukan (gharar), spekulasi (maisir), dan saham yangbergerak pada bidang yang diharamkan. Pasar modal syariah harus bebasdari transaksi yang tidak beretika dan bermoral seperti memanipulasipasar.2Praktik spekulasi dalam jual beli saham di pasar modal syariahbertentangan dengan prinsip jual beli dalam islam yang tidakmemperbolehkan ada maisir didalamnya, al-qur’an melarang praktiktersebut :“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib denganpanah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatanperbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma idah :90-91)Berkaitan dengan dalil tersebut praktik spekulasi sangat dilarangdalam islam, sedangkan dunia ekonomi islam khususnya pasar modalsyariah mekanisme pasar (bursa efek) harus memenuhi aspek–aspekkewajaran penawaran, kewajaran permintaan, dan kewajaran kekuatanpasar.3 Pada kewajaran penawaran, prinsip syariah melarang suatu pihakuntuk menjual barang (efek) yang belum dimiliki dan melarang gangguanpada penawaran (mengganggu jumlah efek yang beredar) yang2Irfan Syauqi Beik. Prinsip pasar Modal Syariah. Republika online 21 maret 2003.Dewan Syariah Nasional. Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional. ( jakarta : BankIndonesia Dewan Syariah Nasional, 2003), hlm. 263.3

3dicontohkan dengan praktik menimbun barang dan praktik membeli hasilpertanian sebelum petani tersebut sampai ke pasar. Kemudian padakewajaran pemintaan prinsip syariah melarang suatu pihak membeli ataumengajukan permintaan tanpa memiliki kebutuhan dan daya beli(permintaan palsu). Lalu, pada kewajaran kekuatan pasar, prinsip syariahmenginginkan kegiatan pasar yang wajar termasuk dalam hal likuiditasperdagangan sehingga harga yang terbentuk dalam transaksi di bursa efekmereflesikan kekuatan tawar menawar pasar yang sebenarnya.4Praktik perdagangan saham telah bergeser jauh dari ide awalnyayang mulia yaitu membangun ekonomi masyarakat. Berinvestasi sahamkini dapat dikatakan mirip dengan permainan judi dengan alasan bisa sajakarena adanya saham syariah yang disetujui kalangan MUI ataumengajukan argumen bahwa dalam saham kita harus menggunakan rasiodan sejumlah analisis yang sistematis berdasarkan faktor-faktor rill sepertifinancial statement, publick expos, news, dan sebagainya. Sifat rill yangdemikian bertentangan dengan judi yang hanya didasarkan keberuntungansemata.5Berbeda halnya dengan permainan poker, pemain yang mempunyaimodal besar sudah pasti menduduki posisi yang kuat serta mampumembuat gerakan yang signifikan sebagai kunci kemenangan. Senada45Adrian Sutedi, pasar modal syariah, ( Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2011,) hlm, 225Ali Arifin, membaca saham, ( Yogyakarta : Andi Offset, 2004,) hlm, 57

4dengan big player dalam dunia saham pemodal besar mampumenggerakkan saham naik turun sesuai keinginannya.6Adapun perdagangan efek yang wajar adalah penyelenggaraanperdagangan yang berlangsung secara alamiah, dalam pengertian setiapkekuatan penawaran dan permintaan dilakukan berdasarkan mekanismepasar yang bebas dari adanya keadaan yang tidak mendukung terciptanyasistem penyampaian informasi yang akurat dan tepat dari emiten,terhindarnya pasar dari pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungandari ketidaktahuan pihak lainnya dan adanya sistem serta tata caramelaksanaan perdagangan yang mendukung kewajaran dalam melakukanperdagangan di Bursa Efek Indonesia.7Contoh dalam praktik spekulasi yaitu dengan mempertebal bidantrian volume besar untuk memancing pembeli (traders) seakan-akansaham tersebut sedang diminati banyak pembeli, setelah banyak pembeliyang sudah membeli saham tersebut beranggapan bahwa saham tersebutakan naik maka seketika itu penawaran atas saham dicabut dari antrian belidan saham tersebut turun tajam seperti saham model seperti BAPA, WICO,dan RAJA. Gerakannya sangat fluktuatif dan cenderung sangat liar sepertiangin puting beliung tiba tiba naik sangat tinggi sehingga menyentuh levelauto rejection tertinggi, tetapi dalam sekejab saham tersebut turun di level6Muhammad Nafik, Bursa Efek dan Investasi Syariah, ( Jakarta : Serambi Ilmu Semesta,2009 ) hlm, 41-42.7Tavinayati dan Yulia Qomariyanti, Hukum pasar Modal di Indonesia, ( Jakarta : SinarGrafika, 2009 ) hlm, 16

5auto rejection terendah.8 Dalam dunia saham para pelaku pasar biasanyamenggunakan istilah saham gorengan, sabu-sabu (saham busuk), sehinggasaham-saham seperti itu akan banyak merugikan para investor khususnyadi pasar modal syariah.Bursa Efek Indonesia pada mulanya memiliki dua tempat, yakniBursa Efek Jakarta (memperdagangkan instrumen saham dan obligasi) danBursa Efek Surabaya (memperdagangkan instrumen saham dan obligasi).PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan PT Bursa Efek Surabaya (BES) secararesmi bergabung pada tanggal 1 Desember 2007. Nama kedua Bursa itudigantikan dengan identitas baru bernama PT Bursa Efek ekpertamanyadilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2007.9Perdagangan saham secara umum bukan tidak dilindungi hukum,pasal 90 sampai 93 undang-undang pasar modal, memuat bahwa dalammelakukan kegiatan perdagangan efek yang meliputi penawaran,pembelian dan penjualan efek yang terjadi dalam rangka penawaran umumatau di bursa efek atau diluar bursa atas efek emiten atau perusahaan publikmelakukan penipuan secara langsung maupun tidak langsung.10Tindak pidana penipuan dan pengelabuan di pasar modal karenamelihat dalam pasal 90 ayat (1) UUPM tentang menipu atau mengelabuipihak lain dengan sarana atau cara apapun dan pasal 90 ayat (2) UUPM8Andi Tambunan, Menilai Harga Wajar Saham, ( Jakarta: Gramedia, 2007,) hlm, 34-35Sunriyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, ( Yogyakarta : Unit Penerbit danPercetakan Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, 2004 ) hlm, 3710Jusuf Anwar, Pasar Modal sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi, ( Bandung : PTAlumni, 2005,) hlm. 1069

6tentang turut serta menipu atau mengelabui pihak lain. Apabila terjadipenipuan di pasar modal, maka akan berakibat pada pihak-pihak yangdirugikan karena adanya informasi atau keadaan yang tida

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SPEKULASI DALAM JUAL BELI SAHAM SYARIAH DI BURSA EFEK INDONESIA CABANG SEMARANG SKRIPSI Disusun Untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Strata 1 dalam Ilmu Hukum Ekonomi Islam Oleh : ZAENAL ABIDIN NIM: 122311116 JURUSAN MUAMALAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

Related Documents:

Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Utang Uang Dibayar Gabah di Kalangan Masyarakat Petani di Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba. Dibimbing oleh Hurriah Ali Hasan dan Hasanuddin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik uang dengan pengembalian berupa gabah beserta untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam .

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI KELAPA TEBASAN DI KECAMATAN DARUL IMARAH ACEH BESAR (Studi Pendapat Asy-Syafi’iyah Dan Hanafiah) SKRIPSI Diajukan Oleh: NURAINAYATI Mahasiswi Fakultas Syariah Dan Hukum Prodi Hukum Ekonomi Syariah NIM : 121310031 FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY DARUSSALAM–BANDA ACEH

Kedua, Tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa lahan pertanian berdasarkan usia plastik di Desa Dukuhbenda, menurut hukum Islam praktik sewa lahan pertanian di Desa Dukuhbenda pada dasarnya proses sewa menyewa sesuai dengan rukun sewa menyewa dalam Islam yaitu adanya orang yang berakad, objek sewa, manfaat dan Sighad .

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Hutang Piutang Dengan Jaminan Pohon Di Desa Kledung Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan. Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Pembimbing, Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I Kata Kunci: Hutang Piutang, Hukum Islam, Desa Kledung

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGUPAHAN JASA PEMUNGUTAN PEMBAYARAN BEBAN TAGIHAN LISTRIK (Studi Kasus di Dukuh Sempulur Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali) SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana dalam Hukum Islam Oleh: Dewi Saryanti NIM. 33020150092 PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AH

Penelitian ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Pesanan/Al-Istishna di Malengkeri Raya Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar’. Sesuai dengan judul Skripsi diatas maka tulisan ini di bagi ke dalam 2 (dua ) Rumusan Masalah yaitu: (1). Bagaimana konsep Hukum Islam terhadap jual beli pesanan/Al-istishna, (2 ).

accounting requirements for preparation of consolidated financial statements. IFRS 10 deals with the principles that should be applied to a business combination (including the elimination of intragroup transactions, consolidation procedures, etc.) from the date of acquisition until date of loss of control. OBJECTIVES/OUTCOMES After you have studied this learning unit, you should be able to .