TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK LAYANAN JASA .

3y ago
76 Views
4 Downloads
1.83 MB
84 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Brenna Zink
Transcription

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIKLAYANAN JASA GRABFOOD (STUDI KASUS DI GRAB MADIUN)SKRIPSIOleh :FANORA QUMALANIM 210215014Pembimbing :ENDRIK SAFUDIN, M. H.NIDN : 2014108401JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH FAKULTAS SYARIAHINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONOROGO2019

ABSTRAKFanora Qumala, 2019, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Layanan JasaGrabFood (Studi Kasus di Grab Madiun)”. Jurusan Hukum EkonomiSyariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. PembimbingEndrik Safudin, M.H.Kata kunci : Ija rah dan Penyelesaian SengketaGrab merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa transportasiberbasis online. Salah satu fitur andalan dari grab yaitu layanan GrabFood atausering disebut juga dengan layanan jasa pesan antar makanan dimana didalamislam termasuk kedalam akad ija rah karena objeknya berupa jasa dan eratkaitanya dengan upah-mengupah, layanan jasa GrabFood ini salah satu fitur yangsering terjadi permasalahan seperti pembatalan sepihak dari konsumen, sehinggadriver dirugikan atas adanya pembatalan tersebut serta tidak mendapatkan upahdari pekerjaan yang telah dijalankaan. Selain itu penyelesaian sengketa daripembatalan sepihak tersebut kerugian sepenuhnya ditanggung oleh driver.Berawal dari permasalahan diatas, peneliti memfokuskan penelitian denganrumusan masalah: Pertama, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadappembatalan sepihak oleh konsumen pengguna jasa GrabFood (studi kasus di GrabMadiun)?. Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap bentuk penyelesaiansengketa pembatalan sepihak oleh konsumen pengguna layanan jasa GrabFood(studi kasus di Grab Madiun)?. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalahpenelitian lapangan (field research) dengan metode pendekatan kualitatif. Teknikpengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi.Analisis data yang digunakan adalah analisis data deduktif (dari umum-khusus).Hasil penelitian ini menyimpulkan pertama. Pembatalan sepihak darikonsumen pengguna GrabFood itu ada dua yaitu berasal dari orderan asli danorderan fiktif. Dimana didalam Islam termasuk kedalam akad ija rah, akad ija rahini masing-masing pihak tidak memiliki hak fasakh, kecuali dengan iqalah yaituberdasarkan kesepakatan para pihak. Para Fukaha menegaskan bahwa semuaperbuatan yang mengandung tujuan tidak masyru’ (bertentangan dengan hukumsyara’) sehingga menimbulkan kemudharatan itu hukumnya tidak sah, dikatakanmenimbulkan kemudharatan karena ada salah satu pihak yang dirugikan yaitudriver. Kedua, Cara penyelesaian sengketa akibat pembatalan sepihak olehkonsumen dan dari orderan fiktif pada jasa GrabFood itu sesuai dengan hukumIslam, jika di amati metode yang digunakan melalui metode Perdamaian (asshulh), yaitu dengan cara musyawarah untuk menemukan solusi titik teranghingga saling ridha dan ikhlas antara kedua belah pihak. Dalam menyelesaikanmasalah orderan fiktif atau orderan palsu perusahaan Grab memberikan opsipilihan penyelesaian sehingga saling rela antara keduanya. Namun untukpembatalan yang berasal dari orderan asli ini pihak kantor Grab tidak memberikanpenggantian uang driver dan itu sudah ketentuan dari kantor dan disepakti jugaoleh driver.ii

iii

iv

v

vi

BAB 1PENDAHULUANA. Latar Belakang MasalahManusia sebagai makhluk sosial manusia memiliki banyak kebutuhanyang harus dipenuhi dalam mensejahterakan hidupnya, adakalanyakebutuhan tersebut dimungkinkan tidak dapat terpenuhi dalam satu lokasi,sehingga memerlukan transportasi dalam melakukan perpindahan.Kegiatan bermuamalah senantiasa mengikuti arus perkembanganzaman. Perkembangan teknologi dan informasi serta kebutuhan manusiayang semakin meningkat menjadikan banyak peluang untuk membukabaik dalam aspek kebendaan atau jasa. Di antara sekian banyak usaha jasayang ditawarkan usaha ojek online adalah usaha yang paling diminatimasyarakat. Perlu dipahami bersama bahwa arus kemajuan teknologimerupakan sebuah keniscayaan yang harus kita ikuti. Jasa transportasionline merupakan jasa transportasi yang memanfaatkan kemajuanteknologi. Teknologi diciptakan dengan tujuan untuk mempermudahaktivitas. Hal ini ditandai dengan kemunculan Grab yaitu suatu perusahaanpenyedia jasa layanan yang menghimpun para pengendara motor, yangmemiliki kendaraan bermotor sendiri untuk diusahakan sebagai ojekkepada masyarakat dengan berbasis tml (Diakses Pada Tanggal 15 Oktober 2019Jam 05.00)1

2Aplikasi Grab merupakan aplikasi yang menyediakan layanan jasadidalam Islam disebut juga Ijara h , karena objek akadnya jasa ataupekerjaan. Namun seiring dengan banyaknya pengguna aplikasi Grab olehmasyarakat itu semakin bayak juga permasalahan yang ada di dalamnya.Salah satu layanan dari aplikasi Grab yang rawan terjadi permasalahanadalah pada layanan GrabFood. GrabFood merupakan jasa layanan pesanantar makanan. layanan ini sering sekali terjadinya pembatalan sepihakoleh konsumen yang memesan makanan melalui GrabFood, dengan begitukonsumen tidak membayar makanan yang telah dipesan serta driver jugatidak mendaptkan upah dari pekerjaan yang telah dijalankan. Selain itusetiap makanan atau minuman yang telah dibeli tidak akan bisadikembalikan apalagi kalau sudah masuk sistem kasir. Hal ini sangatmerugikan pihak driver GrabFood yang telah menggunakan uangpribadinya untuk membelikan pesanan konsumen, namun tidak ada gantirugi dan upah yang didapatkan dari konsumen tersebut.Perbuatan konsumen membatalkan pesanan atau melakukan orderfiktif tersebut tentu saja sangat merugikan pihak driver, kerugian tersebutdiantaranya:a.Tenagab.Financialc.Waktu

3d.Performa Menurun.2Dalam aplikasi Grab terkandung unsur akad, dimana akad sendiri ituberarti ikatan atau pengencang bagi kedua belah pihak serta terdapatkesepakatan secara continue sampai hak dan kewajiban dari pengangkutmaupun konsumen telah terpenuhi.3 Seperti yang di terangkan dalam AlQur’an dalam surat Al-Maidah ayat 1: Artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad jianpengangkutan. Perjanjian pengangkutan yaitu suatu perjanjian antara satupihak menyanggupi dengan aman membawa orang atau barang ataumakanan dari satu tempat ke tempat lain, sedangkan pihak yang lainmenyanggupi akan membayar ongkosnya.5 Berdasarkan pengertiantersebut, di dalam perjanjian pengangkutanterlibat dua pihak, yakni:pihak pengangkut dan pihak pengirim barang atau penumpang. Kewajibanutama pengangkut adalah menyelenggarakan pengangkutan dari tempatasal ke tempat tujuan. Pengangkut juga berkewajiban menjagakeselamatan barang dan atau penumpang yang diangkutnya hingga sampai2Rio, Hasil wawancara, Madiun, 18 Oktober 2019Wahab Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adalatuhu Dalam Abdul Hayyie Al-Kattani, Dkk, Fiqihislam wa Adalatuhu (Jakarta: Gema Insani, 2011), 420.4Tim Penyusun, Al-Qur‟an Dan Terjemahannya, (Jakarta: Kementerian Agama RI, 2000),1425R. Subekti, Aneka Perjanjian (Bandung: Pt Citra Aditya, 1995(, 69.3

4di tempat tujuan yang diperjanjikan. Sebaliknya, pengangkut juga berhakatas ongkos angkutan yang ia selenggarakan.Karena sering terjadi permasalahan dalam bisnis yang bergerak dalamlayanan jasa tersebut maka dariitu Grab juga menyediakan sebuahlayanan costumer service apabila driver mengalami suatu hambatanmisalnya seperti adanya pembatalan sepihak dari pihak konsumen,konsumen tidak bisa dihubungi, penumpang tidak ada di tempatpenjemputan, serta alamat palsu saat mengirim makanan atau sering jugadisebut orderan fiktif.6Orderan fiktif merupakan tindakan seseorang yang memesan jasadriver namun si pemesan tidak ditemukan orangnya atau alamatnya.Apabila pesanan terjadi pada jasa layanan penumpang tentu kerugiannyahanya terbuangnya waktu dan bensin pihak driver, namun jika padalayanan jasa pesan antar makanan atau GrabFood kerugian akan berlipatganda, karena sistem perusahaan yang mengharuskan driver untukmenalangi terlebih dahulu untuk memesan makanan baru kemudian biayaakan diganti oleh konsumen. Dalam kasus pembatalan sepihak dan kasusorder fiktif ini pihak driver yang berpotensi mengalami kerugian palingbanyak, karena driver sudah bersusah payah mengantri makanan,mengharuskan mereka untuk menalangi terlebih dahulu, rugi bensin untukperjalanan namun ternyata orderan itu dibatalkan atau terkena orderanfiktif.6Angga, Hasil Wawancara, Madiun 15 Oktober 2019

5Dalam masalah tersebut pihak Grab untuk order fiktif memberikanganti rugi atas uang driver yang digunakan untuk dijadikan talangan syaratharus diberikan kepada pihak panti asuhan terdekat, namun apabilaorderan itu dibatalkan dari orderan asli maka pihak kantor tidak melayanipemberian ganti rugi, jadi sepenuhnya kerugian ditanggung oleh driver,sedangkan pihak konsumen tetap bebas dari tanggung jawab atas kerugianyang di alami driver.7Berdasarkan informasi yang penulis peroleh tersebut banyak ketidaksesuaian dengan ketentuan yang ada dalam hukum Islam yaitu tidakterciptanya asas keadilan dan kesetaraan, selain itu juga ketentuan dalamija rah dimana masing-masing pihak tidak memiliki hak fasakh kecuali adakesepakatan antara keduanya. Serta penyelesaian sengketa yang timbuldari pembatalan sepihak tersebut belum adil karena pihak driver adalahpihak yang paling banyak menanggung resiko atas kejadian tersebut,karena pihak kantor juga memberi ketentuan tertentu agar drivermemperoleh ganti rugi sedangkan dari konsumen tidak ada ketentuan gantirugi apapun.Dari permasalahan di atas, peneliti merasa bahwa masalah ini sikantentangpermasalahan pembatalan sepihak yang dilakukan konsumen penggunajasa layanan GrabFood ditinjau dari hukum Islam serta penyelesaian7Ahmad, Hasil Wawancara, Madiun 18 Oktober 2019

6sengketa akibat pembatalan sepihak oleh konsumen pengguna jasa layananGrabFood pada aplikasi Grab Madiun.Dengan demikian penting kiranya peneliti melakukan penelitian danmembahas permasalahan yang timbul dan mengkaji masalah dengan judul“Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Layanan Jasa Grabfood(Studi Kasus di Grab Madiun)B. Rumusan masalahBerdasarkan latar belakang di atas dapat ditarik suatu permasalahanyang perlu diteliti dengan rumusan masalah sebagai berikut :1.Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pembatalan sepihak olehkonsumen pengguna jasa GrabFood (studi kasus di Grab Madiun)?2.Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian sengketapembatalan sepihak oleh konsumen pengguna layanan jasa GrabFood(studi kasus di Grab Madiun)?C. Tujuan Penelitian1. Untuk mengetahui dan menganalisis tentang tinjauan hukum Islamterhadap pembatalan sepihak oleh konsumen pengguna layanan jasaGrabFood (studi kasus di Grab Madiun)

72. Untuk mengetahui dan menganalisis tentang tinjauan hukum Islamterhadap penyelesaian sengketa pembatalan sepihak oleh konsumenpengguna layanan jasa GrabFood (studi kasus di Grab Madiun)D. Manfaat penelitianManfaat penelitian yang penulis harapkan dari hasil penelitian iniadalah sebagai berikut:1. Manfaat teoritis.a. Hasil penelitian ini diharapkan mampu menjadi salah satu wacanailmiah yang akan menambah khazanah keilmuan Islam khususnyadi bidang Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah).b. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memperkaya referensi danliteratur kepustakaan khususnya mengenai tinjauan hukum Islamterhadap pembatalan sepihak oleh konsumen pengguna layananjasa GrabFood dan penyelesaian sengketa akibat pembatalansepihak oleh konsumen pengguna jasa layanan GrabFood (studikasus di Grab Madiun)2. Manfaat Praktisa. Hasil dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanatinjauan hukum Islam terhadap pembatalan sepihak oleh konsumenpengguna jasa GrabFood serta bagaimana penyelesaian sengketa

8akibat pembatalan sepihak oleh konsumen pengguna layanan jasaGrabFood (studi kasus di Grab Madiun)b. Sebagai karya ilmiah untuk melengkapi syarat-syarat gunamemperoleh gelar Strata satu (S-1) di Institut Agama Islam NegeriPonorogo.E. Telaah PustakaPertama, Skripsi karya Lulu Dzewin Nuha, 2017, yang berjudul“Tinjauan hukum Islam terhadap jasa transportasi online “Grabbike”(studi kasus di tangerang)”. Skripsi jurusan Hukum Ekonomi Syariahfakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2017. Dari judultersebut terdapat dua rumusan masalah yaitu Pertama, bagaimana tinjauanhukum Islam terhadap mekanisme akad jasa transpotasi online GrabBikedi Tangerang Kota. Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadappenerapan tarif transportasi online GrabBike di Tangerang Kota. Daripembahasan dan analisa dapat diperoleh kesimpulan bahwa mekanismeakad yang dilaksanakan transportasi online GrabBike di Tangerang Kotatelah sesuai dengan hukum Islam, dimana rukun dan syarat akad sudahterpenuhi. Yaitu adanya dua orang yang bertransaksi, adanya ijab qobul,objek akad dan tujuan akad. Sedangkan dalam penerapan tarif jasatransportasi online GrabBike menurut hukum Islam sah karena menurutIsmail Nawawi dalam bukunya, praktik pemberian upah mengikuti sistem

9pengupahan pasar dan jumhur ulama tidak memberikan batasan minimalatau maksimal.8Kedua, Skripsi Septyani Wahyu Arindyah, 2018 yang berjudul“Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jasa Transportasi online (Study KasusPT. Go-Jek Indonesia Cabang Madiun)”. Skripsi Jurusan HukumEkonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam NegeriPonorogo (IAIN) Ponorogo9. Dari judul tersebut terdapat dua rumusanmasalah yaitu, pertama, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadapprosedur pemesanan jasa transportasi online di PT. Go-Jek Indonesiacabang Madiun? Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadappembagian keuntungan yang diperoleh oleh driver dan perusahaan jasatransportasi online di PT. Go-Jek Indonesia cabang Madiun?. Praktikprosedur pemesanan jasa transportasi Go-jek yang dilakukan oleh sebagiandriver PT. Go-jek Indonesia yang tidak menggunakan sistem onlineberdasarkan aturan perusahaan tersebut secara hukum Islam tidak boleh.Karena dalam akad qirād muqayyadah semua keputusan yang mengaturpraktek yang ada dalam lapangan adalah sahibul māl (pemilik modal) olehaturan-aturan yang ditetapkan oleh sahibul māl (pemilik modal) dalamsebuah kontrak. Sedangkan pembagian keuntungan yang telah di sepakatioleh pihak driver dan perusahaan sebesar 80% untuk driver dan 20%menurut hukum Islam boleh, yang tidak diperbolehkan karena adanya8Lulu Dzewin Nuha,“Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jasa Transportasi Online “Grabbike”(Studi Kasus Di Tangerang)”. Skripsi (Ponorogo: IAIN)Ponorogo, 2017)

10driver yang mencari keuntungan di luar perjanjian yang di sepakatisemata-mata hanya untuk mendapatkan keuntungan lebih dari apa yangsebenarnya sudah di dapatkan dan perbuatan tersebut adalah bentukpenipuan atau pengkhianatan dalam kerjasama.10Ketiga, Skripsi Aprelyani Indah Pratiwi, 2019 yang berjudul,“Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jasa Delivery Order Go-Food PadaAplikasi Go-Jek Madiun”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah. FakultasSyariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. Rumusan masalahdalam penelitian ini yang pertama, bagaimana tinjauan Hukum Islamterhadap akad Delivery Order Go-Food pada aplikasi Go-Jek Madiun?kedua, bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap marketing fee/servicefee yang diterapkan Go-Jek pada aplikasi Go-Food? Hasil penelitian inimenyimpulkan bahwa pertama, akad yang digunakan dalam transaksidelivery order Go-Food adalah multiakad (hybrid contract) denganmenggabungkan akad ija rah dengan akad qardh. Jika ditinjau berdasarkanrukun dan syarat di masing-masing akad, maka semua rukun dan syarattelah terpenuhi. Penggabungan akad ini, termasuk kedalam multiakad yangmujtami‟ah (tergabung/terkumpul). Mayoritas ulama Hanafiyah, sebagianpendapat ulama Malikiyah, ulama Syafi’iyah, dan Hanbali berpendapatbahwa hukum multi akad (hybrid contract) adalah sah dan diperbolehkanmenurut syariat Islam. Kedua, penetapan marketing fee oleh PT Go-JekMadiun kepada pelaku usaha menurut hukum Islam telah terpenuhi. Akad10Septyani Wahyu Arindyah,“Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jasa Transportasi online(Study Kasus PT. Go-Jek Indonesia Cabang Madiun)”, Skripsi (Ponorogo: IAIN)Ponorogo, 2018)

11yang digunakan adalah akad ija rah berupa sewa lapak. Karena marketingfee yang diterapkan PT Go-Jek Madiun ialah sebagai ujrah atau upah atassewa lapak yang mereka sediakan.11Dari beberapa penelitian di atas ada beberapa persamaan denganskripsi yang akan diteliti peneliti yaitu skripsi karya Lulu Dzewin Nuha,2017, yang berjudul “Tinjauan hukum Islam terhadap jasa transportasionline “GrabBike” (studi kasus di tangerang)”. Dari judul tersebutterdapat dua rumusan masalah yaitu pertama, bagaimana tinjauan hukumIslam terhadap mekanisme akad jasa transportasi online Grabbike diTangerang Kota. Kedua, bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadappenerapan tarif transpotasi online GrabBike di Tangerang Kota.Sedangkan yang akan diteliti peneliti tentang Bagaimana tinjauan HukumIslam terhadap pembatalan sepihak oleh konsumen pengguna jasaGrabFood (studi kasus di Grab Madiun)? dan rumusan kedua tentangBagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap penyelesaian sengketapembatalan sepihak oleh konsumen pengguna layanan jasa GrabFood(studi kasus di Grab Madiun)?. Untuk persamaannya yaitu sama-samameneliti perusahaan Grab tetapi berbeda tempat kantor cabangnya dantempat lokasi penelitianya.11Apreliyani Indah Pratiwi,“ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jasa Delivery Order Go-FoodPada Aplikasi Go-Jek Madiun”, Skripsi, (, (Ponorogo: IAIN)Ponorogo, 2019)

12F. Metode Penelitian1. Jenis dan pendekatan penelitianJenis penelitian yang akan penulis gunakan adalah penelitianlapangan. Penelitian lapangan (field research) merupakan suatumetode yang digunakan untuk menemukan secara khusus dan realistiktentang bagaimana praktik layanan jasa tersebut. Dengan kata lainpenelitian lapangan ini bertujuan untuk memecahkan masalah praktisdalam kehidupan sehari-hari.12Penelitian ini dilakukan secara langsung di lapangan gunamemperoleh data yang valid terhadap praktik pembatalan sepihak olehkonsumen pengguna jasa GrabFood dan bentuk penyelesaian sengketaakibat pembatalan sepihak konsumen pengguna jasa layanan GrabFoodpada aplikasi Grab Madiun ditinjau dari hukum Islam. Penelitian inibersifat kualitatif yaitu suatu penelitian yang tidak menggunakanangka dalam proses pengolahan data melainkan dengan mengelola datayang penulis dapatkan ke dalam kerangka logis, sistematis, sehinggamenjadi suatu kesatuan yang utuh.132. Kehadiran PenelitianDalam penyusunan skripsi kehadiran peneliti sebagai pengamatpenuh sehingga peneliti melakukan pengamatan secara langsung dan12Aji Damanuri, Metodologi Penelitian Muamalah, (Ponorogo: STAIN Po Press, 2010), 6.13Lexy Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,2000), 3.

13mendalam tentang praktik pembatalan sepihak oleh konsumenpengguna jasa GrabFood dan bentuk penyelesaian sengketa akibatpembatalan sepihak konsumen pengguna jasa layanan GrabFood padaaplikasi Grab Madiun ditinjau dari hukum Islam serta dalampengamatan peneliti dalam rangka observasi tersebut dilakukan secaraterang-terangan.3. Lokasi PenelitianAdapun lokasi yang dijadikan tempat penelitian yaitu di kantorGrab Madiun dikarenakan kantor Grab Madiun adalah kantor yangpaling lama beroprasi dibandingkan wilayah lain seperti Ponorogo atauMagetan4. Data Dan Sumber Dataa. DataData secara umum diartikan sebagai fakta atau keterangandari objek yang diteliti, maka sumber data penelitian ini adalahdriver GrabFood konsumen pengguna layanan GrabFood dan stafpengelola. Data yang dibutuhkan tersebut digunakan untukmemecahkan masalah yang menjadi pokok pembahasan dalampenyusunan skripsi ini. Maka dalam penelitian ini penulis berupayamengumpulkan data-data yang terkait dengan:1) Data tentang pembatalan sepihak oleh konsumen penggunajasa GrabFood (studi kasus di Grab Madiun)

142) Data tentang bentuk penyelesaian sengketa pembatalan sepihakoleh konsumen pengguna layanan jasa GrabFood (studi kasusdi Grab Madiun)b. Sumber data1) Sumber data primerSumber primer adalah data yang diperole

tinjauan hukum islam terhadap praktik layanan jasa grabfood (studi kasus di grab madiun) skripsi oleh : fanora qumala nim 210215014 pembimbing: endrik safudin, m. h. nidn : 2014108401 jurusan hukum ekonomi syariah fakultas syariah institut agama islam negeri ponorogo 2019 . ii

Related Documents:

Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Utang Uang Dibayar Gabah di Kalangan Masyarakat Petani di Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba. Dibimbing oleh Hurriah Ali Hasan dan Hasanuddin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik uang dengan pengembalian berupa gabah beserta untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam .

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI KELAPA TEBASAN DI KECAMATAN DARUL IMARAH ACEH BESAR (Studi Pendapat Asy-Syafi’iyah Dan Hanafiah) SKRIPSI Diajukan Oleh: NURAINAYATI Mahasiswi Fakultas Syariah Dan Hukum Prodi Hukum Ekonomi Syariah NIM : 121310031 FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY DARUSSALAM–BANDA ACEH

Kedua, Tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa lahan pertanian berdasarkan usia plastik di Desa Dukuhbenda, menurut hukum Islam praktik sewa lahan pertanian di Desa Dukuhbenda pada dasarnya proses sewa menyewa sesuai dengan rukun sewa menyewa dalam Islam yaitu adanya orang yang berakad, objek sewa, manfaat dan Sighad .

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Hutang Piutang Dengan Jaminan Pohon Di Desa Kledung Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan. Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Pembimbing, Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I Kata Kunci: Hutang Piutang, Hukum Islam, Desa Kledung

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGUPAHAN JASA PEMUNGUTAN PEMBAYARAN BEBAN TAGIHAN LISTRIK (Studi Kasus di Dukuh Sempulur Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali) SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana dalam Hukum Islam Oleh: Dewi Saryanti NIM. 33020150092 PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AH

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SPEKULASI DALAM JUAL BELI SAHAM SYARIAH DI BURSA EFEK INDONESIA CABANG SEMARANG SKRIPSI Disusun Untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Strata 1 dalam Ilmu Hukum Ekonomi Islam Oleh : ZAENAL ABIDIN NIM: 122311116 JURUSAN MUAMALAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

Penelitian ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Pesanan/Al-Istishna di Malengkeri Raya Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar’. Sesuai dengan judul Skripsi diatas maka tulisan ini di bagi ke dalam 2 (dua ) Rumusan Masalah yaitu: (1). Bagaimana konsep Hukum Islam terhadap jual beli pesanan/Al-istishna, (2 ).